Arsip Kategori: Bisnis Terkait

Sektor usaha yang terkait dengan asosiasi logistik dan forwarder di Indonesia.

ALFI protes pembatasan angkutan logistik tol Cikampek

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi  memprotes rencana pelarangan / pembatasan pengoperasian angkutan barang kelas II hingga V di jalur tol Jakarta-Cikampek atau sebaliknya untuk mengurangi kemacetan menyusul pembangunan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung.

JAKARTA (alfijakarta): “Di tengah ketatnya persaingan global, pemerintah malah ingin menerbitkan pembatasan waktu operasional angkutan. Sementara di negara lain jalan dibuka 24 jam 7 hari agar aktifitas industri logistik berjalan lancar,” ucapnya.

Dia menyatakan, penyediaan jalur alternatif juga bukan solusi tepat karena para pengusaha logistik berbasis truk ini mengejar waktu pengiriman barang.

Kebijakan ini berpotensi merugikan pelaku usaha dan perdagangan secara umum. Pembatasan waktu operasi ini dikatakannya dapat membuat arus angkutan logistik menjadi terganggu dan memberikan efek negatif bagi perekonomian dalam negeri.

Untuk mengatasi kemacetan, menurut Yukki, dapat melalui berbagai cara seperti menerapkan sistem buka tutup di beberapa titik kemacetan saja.

Dengan demikian, tidak perlu menerapkan pembatasan waktu operasional atau mengimbau pengusaha di kawasan industri Cikampek- Jakarta untuk saling membuka akses agar dapat dilintasi oleh kendaraan pengangkut barang.

PT Jasa Marga tengah menyusun detail implementasi rencana pembatasan angkutan logistik golongan II hingga V di jalan tol Jakarta-Cikampek. Sementara itu, pengusaha angkutan tetap menolak rencana tersebut lantaran jalan tol Cikampek merupakan jalur utama alur logistik.

“Jasa Marga sedang menyusun detail implementasi sebagai bahan masukan untuk pemerintah sebelum ditetapkan dalam regulasi oleh Kementerian Perhubungan,” ujar Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, Senin, 21 Agustus 2017.

Dia menerangkan, Jasa Marga terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, serta kepolisian, untuk strategi menangani kepadatan lalu lintas di Jalan Tol Japek.

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji pembatasan yang tentunya akan menyesuaikan dengan saat jam kepadatan.

“Strategi yang diprioritaskan untuk diimplementasikan dalam waktu dekat adalah pemberlakuan HOV Lane serta pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang golongan 2 sampai golongan 5,” tuturnya. (PikiranRakyat/ac)

Pengoperasian dermaga utara JICT oleh Koja berakhir tahun ini

Pengoperasian dermaga utara Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok akan berakhir hingga akhir tahun ini.

Sekretaris Perusahaan TPK Koja Nuryono Arif mengatakan sesuai dengan perjanjian bersama oleh para pemegang saham/pemilik Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja, pengoperasian dermaga utara JICT sepanjang 720 meter itu hingga 31 Desember 2017.

“Kami menjalankan pengoperasian dermaga utara JICT sesuai dengan keinginan para pemegang saham,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis pada Jumat (18/8/2017).

Arif mengatakan selama pengelolaan dan pengoperasian dermaga utara JICT oleh TPK Koja tidak ada hambatan dan kendala yang berarti, bahkan operasional berjalan dengan lancar.

“Kalau ada yang bilang operasional di dermaga utara JICT itu lambat silakan cek sendiri ke lapangan. Semua berjalan sesuai dengan tingkat produktivitasnya,” paparnya.

Pengalihan pengoperasian dermaga utara JICT oleh TPK Koja dilakukan karena adanya aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada awal bulan ini.

Arif menegaskan sejumlah kapal berukuran besar pengangkut ekspor impor juga sudah terlayani dengan baik di dermaga utara JICT yang dioperasikan para pekerja TPK Koja yang juga dilengkapi dengan 15 quay cranes dan 34 unit rubber tired gantry crane (RTG).

“Ini menunjukkan komitemen dan loyalitas yang tinggi para pekerja di TPK Koja dalam menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan,” ujarnya.

SP untuk TPS Airin sudah sesuai ketentuan

Keputusan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang mengeluarkan surat peringatan atas tempat penimbunan sementara (TPS) Indonesia Air & Marine Supply (Airin) di wilayah pabean pelabuhan tersebut dinilai sesuai dengan aturan dan merupakan hasil monitoring internal Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan surat tersebut hanya bersifat teguran dan mengacu pada laporan masyarakat pengguna jasa dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) perihal pola pengoperasian fasilitas TPS Airin.

“Itu sifatnya teguran supaya TPS Airin memperbaiki internal pengoperasian fasilitasnya. Jadi, bukan semata hanya karena ada laporan Aptesindo. Ada dari masyarakat pengguna jasa juga,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Jumat (18/8/2017).

Fajar mengemukakan hal itu saat dikonfirmasi Bisnis.com terkait dengan keluarnya surat peringatan dari KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada manajemen TPS Airin tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor S-4604/KPU.01/2017 itu disebutkan keputusan Bea Cukai mengacu pada surat laporan Aptesindo agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS-nya ke pihak lain, tetapi mengelolanya sendiri.

Manajemen TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS-nya dan  mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

“Silakan manajemen PT Airin mengklarifikasi kepada kami perihal apa saja pembenahan internalnya yang sudah dilakukan. Yang jelas kami lakukan monitoring secara periodik terhadap semua TPS di wilayah pabean Priok,” paparnya.

Penelusuran Bisnis.com di lokasi TPS PT Airin yang terletak di jalan Cilincing Raya Kalibaru pada JNumat, seluruh fasilitas TPS Airin yang juga berdekatan dengan areal Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) itu dioperasikan langsung oleh BUMN tersebut.

Saat dihubungi Bisnis.com, Direktur Utama PT Airin Rudolf Valentino membantah bahwa pihaknya melakukan pengalihan sebagian operasional TPS kepada mitra kerjanya.

“Semua fasilitas kami operasikan sendiri oleh PT Airin. Segala yang berhubungan dengan layanan juga menjadi tanggung jawab perusahaan kami. Kami juga sudah implementasikan single billing,” ujarnya.

Tidak tebang pilih

Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar lebih objektif atau tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut menyusul keluarnya surat peringatan dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok kepada Manajemen TPS Indonesia Air & Marine Supply (Airin) tertangal 7 Agustus 2017.

Dalam surat Bea Cukai Priok bernomor: S-4604/KPU.01/2017 itu, disebutkan mengacu pada surat laporan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo) agar TPS Airin yang juga merupakan anak usaha BUMN supaya tidak meminjamkan sebagian dari fasilitas TPS nya tetapi mengelolanya sendiri.

Kemudian TPS Airin juga diminta menerapkan single billing pada layanan di TPS nya maupun mengintegrasikan sistem single billing pada layanan pergudangan atau warehousing manajemen perseroan tersebut.

Dikonfirmasi Bisnis, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Dony belum merespons karena sedang rapat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai Pabuhan Tanjung Priok Hermiyana mengatakan secara garis besar pasti sudah ada report-nya dari mekanisme pemantauan internal Bea dan Cukai.

“Ada hal-hal yang tidak bisa terjangkau oleh Bea Cukai maka perlu bantuan penilaian dari pihak lain, dalam hal ini salah satunya dari keluarganya sendiri (aptesindo),” ujarnya melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Bisnis (18/8/2017).

Operasional truk sumbang biaya logistik tinggi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai biaya logistik di Indonesia bisa turun secara berkala jika pemerintah memberikan strategi pemangkasan biaya pada setiap rantai bisnis tersebut.

JAKARTA (alfijakarta); Sugi Purnoto, Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana Aptrindo, mengatakan pelaku usaha truk mengenal physical system distribution yakni menurunnya biaya logistik karena menurunnya biaya distribusi.

“Ini soal biaya dari aspek maintenance yang dipengaruhi infrastruktur. Makin baik jalan, makin rendah biaya maintenance truk. Makin baik jalan, maka main turun biaya operasional,” ujar Sugi kepada Bisnis Selasa (15/7/2018).

Menurutnya, peningkatan utilisasi dari pengusaha truk akan berdampak pada penurunan biaya logistik. Merujuk prediksi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bahwa pada 2019, biaya logistik di Indonesia bisa mencapai 19% dari produk domestik bruto (PDB).

Dia menyebut biaya logistik memang bisa terpangkas dengan perbaikan infrastruktur di Indonesia. Hal ini memang sesuai dengan tolak ukur dari Bank Dunia melalui Logistic Performance Index (LPI) yang dirilis tahun lalu.

Namun lebih dari itu, pemerintah juga perlu melihat supply-chain yang dilakukan para pebisnis logistik.

“Perlu dipikirkan proses-proses yang mendukung utilisasi bukan hanya ekspor dan impor di depo, tetapi seluruh rangkaian sampai akhir, misal jangan ada waiting time di distribusi dan pabrikan,” tuturnya.

Dia menilai prediksi ALFI sesungguhnya baru membaca gambar besar dari proses logistik, namun belum secara terperinci membahas pemangkasan setiap komponennya.

Sebelumnya Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI, mengatakan perbandingan biaya logistik terhadap PDB sejak 2013 hingga 2017 turun 2,2 poin dari 25,7% menjadi 23,5%. Langkah deregulasi pemerintah dan pembangunan infrastruktur menjadi pendorong utama.

“Jadi, kalau tidak ada perbaikan dari segi layanan kepabeanan berbasis digital, posisi Indonesia bisa stagnan, karena perbaikannya hanya didukung dari infrastruktur saja, jadi belum tentu 2019 bisa 19%,” tutur Yukki.

Logistic Performance Index (LPI) tahun lalu memang menunjukkan posisi Indonesia melorot dari posisi 53 dengan skor 3,08 menjadi peringkat 63 dengan skor 2,98.

Penilaian LPI didasarkan pada enam aspek yaitu, efisiensi customs & border management clearance, kualitas infrastruktur perdagangan dan transportasi, kemudahan pengaturan pengiriman internasional, kompetensi dan kualitas jasa logistik, kemampuan melakukan tracking & tracing, dan frekuensi pengiriman tepat waktu.

Di antara negara-negara Asean, Indonesia berada pada posisi keempat. Peringkat tertinggi adalah Singapura (5), lalu Malaysia (32) dan Thailand (45).

Penurunan skor LPI Indonesia terjadi pada hampir semua aspek kecuali international shipment dan tracking & tracing.

Salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah infrastruktur yang mempunyai skor terendah yaitu 2,65.

sumber: bisnis.com

ALFI DKI sambut baik SP JICT stop mogok kerja

Kalangan pengusaha dan asosiasi terkait yang berkepentingan langsung dengan Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi penghentian aksi mogok kerja pelabuhan oleh Serikat Pekerja JICT terhitung Senin (7/8/2017) petang.

JAKARTA (alfijakarta): Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim menungkapkan dampak aksi mogok pekerja JICT sejak 3 Agustus 2017 telah berdampak signifikan pada kegiatan bisnis jasa kepelabuhanan.

“Syukurlah jika aksi mogok itu sudah dihentikan karena dampaknya cukup besar. Bohong kalau ada yang menyebutkan kegiatan di priok normal, faktanya di lapangan banyak masalahnya, terutama kapal yang dialihkan sandar ke dermaga lain banyak yang tidak tertangani dengan baik,” ujar Adil Karim yang menyambut positif sikap SP JICT yang menghentikan aksinya sebelum delapan hari mogok yang direncanakan seperti dikutip Poskotanews.com.

Dengan normalnya kembali layanan di terminal petikemas JICT, kata Adil Karim, diharapkan kegiatan bisnis pelabuhan Tanjung Priok normal dan bisa berjalan seperti biasanya kembali. “Saya juga mengapresiasi semua pihak yang mendorong supaya aksi tidak berlarut-larut,” ujar Adil.

Ahmad Ridwan Tento, pengusaha senior yang juga mantan Sekjen GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) juga menyambut positif penghentian mogok massal di JICT.

Sebab selain menganggu kegiatan logistik, juga nama Indonesia citranya menjadi tidak baik di luar negeri, sebab hampir semua kapal yang sandar di terminal petikemas tersebut kebanyakan dari luar negeri.

Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Hally juga menanggapi penghentian aksi mogok tersebut, pengguna jasa logistik pelabuhan ataupun anggota pengusaha truk/container bisa kembali dilayani di tempat tersebut.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar berharap jangan sampai ada aksi mogok lagi. Semua pihak yang terlibat mesti mengedepankan kepentingan nasional. “Intinya semua kan bisa dikomunikasikan,” katanya. (poskotanews.com/ac)

Ada konspirasi di balik aksi mogok di JICT, betulkah?

Direktur Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap direksi JICT, Pelindo II, dan pihak-pihak yang sengaja mendiamkan mogok kerja selama 5 hari dan sudah  memasuki hari kelima. Kabarnya, mogok kerja terus dilakukan hingga 10 Agustus 2017.

JAKARTA (alfijakarta):  “Ini urusannya bukan lagi isu industrial. Bau busuk perpanjangan JICT sedang diamankan oleh pihak-pihak yang ingin melanggengkan perpanjangan kontrak JICT,” jelasnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dirinya juga mengecam Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang mendiamkan tindakan direksi JICT untuk mengambil alih dermaga dengan alasan menjaga kelancaran arus barang.

“Itu kan (ambil alih dermaga) sudah tidak benar. Lalu kenapa otoritas pelabuhan tidak ambil tindakan? Apa tugas mereka jaga arus barang harus dengan langgar aturan? Kalau JICT diambil alih artinya membenarkan ada gangguan arus barang,” katanya.

Dalam surat Otoritas Pelabuhan Nomor UM 002/17/18/UPTPK/17, pihaknya mengizinkan untuk mengalihkan kegiatan bongkar muat akibat mogok JICT hanya di 3 terminal yakni TPK Koja, NPCT-1, dan Mustika Alam Lestari.

“Izin otoritas pelabuhan hanya sebatas tiga terminal tersebut. Jika Direksi JICT sepihak mengoperasikan 720 meter dermaga JICT, artinya mereka sedang mempertontonkan arogansi terhadap aturan,” jelasnya.

Ada konspirasi di balik aksi mogok di JICT, betulkah?

“Itu pelabuhan NPCT-1 jelas proyek cacat tapi dipaksakan. Kapal-kapal dipindahkan kesana (NPCT-1) karena mogok (JICT) lalu diikat kontrak supaya pelabuhan yang dibangun serampangan tersebut bisa hidup. Tapi pelayanan jauh dari kata memuaskan,” ujar Syaiful Hasan, di Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Dalam hal ini, Syaiful melihat ada pihak yang sengaja membiarkan mogok JICT berlarut. Sehingga pelabuhan NPCT-1 yang dibangun era Dirut Pelindo II RJ Lino tersebut bisa terisi.

“Bayangkan biaya proyek pembangunannya (NPCT) hampir 2 kali lipat dari pelabuhan Teluk Lamong dengan kapasitas yang sama. Bahkan peralatan di Teluk Lamong jauh lebih modern. Ini kan indikasi korupsi. Jika hasil audit investigatif BPK soal pelabuhan, kelar itu (NPCT),” ujar Syaiful.

Dirinya pun mengecam pihak-pihak yang diduga menggunakan isu mogok JICT untuk kepentingan bisnis semata.

Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut

“Ini perekonomian nasional. JICT berhenti sehari saja rugi puluhan milyar. Belum bagi pengguna jasa. Ini aneh jika dibiarkan sampai 3 hari. Padahal pengguna jasa sudah teriak dengan sistem billing dan pelayanan di NPCT-1,” ujarnya.

Syaiful juga menyayangkan Direksi JICT yang sengaja membiarkan mogok berlarut. Akibatnya beban biaya eksportir dan importir membengkak signifikan.

“Darimana (arus barang) lancar? Jika tidak ada rekayasa asal-asalan terminal 2 JICT dipakai lahan parkir, stagnan itu Priok. Pengurusan dokumen juga berjam-jam. Kerugian inventory cost dan double handling membengkak. Jadi sebetulnya siapa ini yang bermain? Pemerintah harus tegas. Stop bermain-main dengan pelayanan publik,” ungkap Syaiful

Dialihkan ke Koja

Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan mulai hari ini pihaknya mengalihkan pengoperasian dermaga utara JICT sepanjang 720 meter kepada Terminal Petikemas Koja.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga operasional bongkar-muat pelanggan PT JICT tetap berjalan selama adanya pemogokan karyawan mereka.

“Kami buka sampai 700 meter, semua dermaga utara kami dikelola (TPK) Koja,” kata Riza saat ditemui di Hotel Ambhara, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2017.

Riza menuturkan awalnya yang dialihkan ke TPK Koja adalah 300 meter, lalu ditambah 200 meter, dan sekarang sudah mencapai 700 meter.

Pelabuhan itu milik publik, bukan SP!

Selain ke TPK Koja, pengalihan bongkar-muat barang dialihkan juga ke terminal lain, seperti New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Dari 3 Agustus hingga 10 Agustus 2017, Serikat Pekerja PT JICT melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja disebabkan karena bonus karyawan pada 2016 menurun 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

PT JICT saat ini menangani sekitar 42 persen dari total bongkar-muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok atau sekitar 20 kapal per pekan.

Pengalihan ini tentu membuat terminal di sekitar JICT menjadi lambat karena beban kerja yang diterima menjadi lebih banyak.

Menurut Riza, pengalihan dermaga utara ke TPK Koja ini bertujuan mengurangi beban kerja di terminal-terminal sekitar PT JICT.

“Dengan itu semua saya kira kepadatan workload di TPK Koja bisa berkurang,” ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai kerugian dari sisi bisnis yang dialami JICT selama pemogokan ini, Riza menjawab ada kerugian signifikan dialami oleh pihaknya karena tidak ada aktivitas bongkar-muat. Namun tidak ada angka pasti yang diucapkan olehnya.

Riza memohon maaf atas kepada para pelanggan mereka di sisi pelayaran, dan eksportir serta importir, atas ketidaknyamanan selama mogok pekerja ini.

Bonus Rp43 miliar dibayar

PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) mengklaim, mereka sudah memenuhi tuntutan karyawannya yang menggelar aksi mogok kerja selama beberapa hari. Salah satu tuntutan yang telah dipenuhi, yakni membayarkan bonus kerja.

Menurut Direktur Keuangan PT JICT, Budi Cahyono, bonus kerja sebesar 7,8 persen atau Rp47 miliar, telah dibayarkan perusahaan ke karyawan sejak tiga bulan lalu.

“Bonus itu sudah kami bayarkan sejak Mei 2017 jadi kewajiban perusahaan sudah tertunaikan,” kata Budi dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Minggu (6/8).

Budi menyatakan, PT JICT saat ini sedang berusaha melakukan pendekatan ke karyawan terkait tuntutan karyawan tentang pembayaran tambahan insentif kerja di luar bonus.

“Itu yang masih jadi dispute dan tengah dimediasi Suku Dinas Ketenagakerjaan Tanjung Priok,” kata Budi.

Karyawan menuntut tambahan insentif kerja di luar bonus, karena kinerja JICT diklaim telah naik sebesar 12 persen. Sedangkan bonus yang diterima karyawan justru mengalami penurunan sebesar 42 persen.

Menurut Budi, uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT dibayarkan sejak 2015. Ini berdampak pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

Tapi, pendapatan JICT meningkat 4,6 persen pada 2016, dan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi, komisaris yang meningkat 18 persen.

Di kesempatan sama, Wakil direktur PT JICT Riza Erivan memastikan, meskipun aksi mogok masih berlangsung, namun aktivitas bongkar muat tetap berjalan lancar karena perseroan telah memindahkan aktifitas bongkar muat ke terminal berbeda.

“Kami memindahkan kegiatan bongkar muat ke Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, New Port Container Terminal 1 (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal Peti Kemas Koja,” kata dia.

Ia menambahkan, khusus untuk TPK Koja, JICT telah melakukan perjanjian business to bussines (b to b) sehingga TPK Koja bisa menggunakan 700 lahan JICT untuk kegiatan bongkar muat yang dialihkan.

“Khusus TPK Koja, kami mengadakan perjanjian b to b, agar TPK Koja bisa mengoperasikan seluruh dermaga utara kami yaitu sekitar 700 meter dan ini telah kami lakukan dan berhasil dilakukan dengan baik,” kata Reza.

Adapun rincian kapal yang dialihkan bongkar muatnya ke terminal lain yaitu ke Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Terminal Koja sebanyak 7 kapal, Terminal NPCT-1 sebanyak 6 kapal, Terminal 3 sebanyak 5 kapal, dan Terminal MAL sebanyak 2 kapal.

“Jika ditotal ada 20 kapal yang semestinya ditangani JICT hingga tanggal 10 Agustus 2017,” katanya. (tribunnews.com/wartakota.com/okezone.com/harianterbit.com/ac)

Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kecewa dengan sikap ratusan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menggelar demo hari ini. Padahal menurut Luhut, gaji yang mereka dapatkan cukup besar, mencapai Rp 36 juta/bulan.

JAKARTA (alfijakarta): Bahkan Luhut sempat menyinggung gaji yang dia dapatkan lebih rendah dari gaji operator JICT.

“Soal pemogokan tadi itu, saya sudah bilang berkali-kali, saya juga bingung wong gajinya nomor dua tertinggi di dunia, Rp 36 juta atau berapa, ya itu operatornya. Saya saja gaji cuma Rp 19 juta, aneh lagi, katanya bonusnya kurang, saya enggak tahu, saya mau cek,” ungkap Luhut saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/8).

 

Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut
Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut

Luhut menyatakan, pihaknya akan mencari tahu apa penyebab ratusan karyawan JICT menggelar demo.

Namun dia mengatakan, tidak masuk akal bila alasan ratusan karyawan JICT berdemo karena menuntut kesejahteraan.

“Saya ingin imbau, jangan aneh-anehlah. Kalau ada hal-hal yang enggak benar ya diberi tahu tapi jangan memberikan jadi produksi anu, itu jadi enggak bagus. Itu jadi saya minta kepada kemananan untuk melihat kalau memang perlu diproses hukum kita proses hukum,” sebutnya.

Akibat demo tersebut, PT JICT bergerak cepat dengan memindahkan kegiatan bongkar muat barang ke wilayah pelabuhan terdekat.

Ada 4 terminal yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok yang fungsinya dimaksimalkan menyusul adanya aksi demo ratusan karyawan JICT yaitu Terminal Operasi 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, New Priok Container Terminal 1 (NPCT1) dan PT Mustika Alam Lestari (MAL).

Dengan cara ini, JICT memastikan pelayanan bongkar muat barang berjalan lancar.

“Demo-demonya enggak jelas itu. Demo itu kalau ada hak dia yang enggak dilakukan, di luar UMR misalnya segala macam, ini kan tidak,” sindirnya.

Mangkir di  pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana soal gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) yang menggugat perusahaannya, PT JICT.

Namun penggugat ini malah mangkir dan tidak memenuhi panggilan sidang yang dilayangkan pengadilan.

“Jadi penggugat maupun kuasa hukumnya itu tidak hadir pada sidang perdana yang digelar pada hari ini,” ucap Ketua Majelis Hakim, Chris Fajar Sosiawan, Kamis (3/8/2017).

Ketidakhadirannya penggugat didalam sidang perdana, justru menunjukkan ketidakseriusan penggugat terhadap gugatannya sendiri.

Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut
Gaji operator JICT lebih gede dari Luhut

Tak hanya itu, bahkan dianggap tak menghormati jalannya proses hukum beserta persidangan.

“Sidang itu dihadiri oleh para tergugat melalui kemuasa hukumnya, antara lain JICT serta PT Pelindo II (turut tergugat I). Sementara itu turut tergugat II, yakni Hutssinson Ports Jakarta Pte Limited tak hadir dalam persidangan tersebut,” kata Chris Fajar Sosiawan.

Chris Fajar Sosiawan mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan sidang dengan cara meminta keabsahannya dokumen beracara para tergugatnya.

Menurut Chris Fajar Sosiawan, kasus tersebut soal perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan PT Hutssinson.

Tidak hanya itu, kata Chris Fajar Sosiawan, dirinya  sempat mempertanyakan soal ketidakhadiran pihak penggugat, karena tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampaikan.

“Adapun pihak Hutssinson Ports Jakarta Pte Limited itu, tidak penuhi panggilan sidang, lantaran pihak penggugatnya itu salah masukkan alamat perusahaan. Sehingga soal undangan sidang sidang tidak diterima,” ujar Chris.

Chris Fajar Sosiawan mengakui, kejadian tersebut sudah seharusnya di pihak penggugat memperbaiki gugatannya itu, lantaran hal tersebut bukan kewenangan dari majelis hakim.

Lantaran pihak yang beracara tidak lengkap, kata Chris, majelis hakim terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, beserta Dodong Iman Rusdani, memutuskan menunda sidang tersebut.

“Sidang gugatan perdata itu rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 24 Agustus 2017. Sidang ditunda 3 pekan, pihak penggugat dan tergugat saya minta untuk hadir,” terang Chris.

Rugi Rp60 miliar

Demo yang dilakukan ratusan karyawan PT. Jakarta International Container Terminal di depan halaman kantor yang berlokasi di Jalan Sulawesi, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebabkan para pengusaha truk mengalami kerugian besar, akibat molornya proses bongkar muat barang di sekitar pelabuhan.

Hal tersebut dikatakan Kyatmaja Lookman selaku Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Atprindo) Bidang Distribusi dan Logistik kepada Warta Kota, Kamis (3/8).

“Kalau dari kita para pengusaha pemilik truk, peristiwa ini jelas sangat merugikan. Meskipun juga dioper ke operator lain seperti NPCT1 atau yang lain,” jelasnya.Ia mengungkapkan, kendaraan yang dialihkan ke operator lain juga mengalami kendala yakni antrean yang panjang yang juga memakan waktu borngkar muat.

Kyatmaja yang juga pemilik usaha Lookman Djaja menambahkan, jumlah operator angkutan barang yang beroperasi di Tanjung Priuk sekitar 20 ribu.

Jika dihitung estimasi kerugian yang ditimbulkan dari adanya aksi itu, miliaran rupiah pendapatan akan hilang selama kegiatan unjuk rasa berlangsung.

“Jika demonstrasi dilakukan selama satu minggu dan anggap saja kami dialihkan ke operator lain dengan berbagai kendala seperti antrean, estimasi kerugian yang ditimbulkan bisa dua hari kerja. hal ini diakibatkan karena adanya penurunan utilisasi dari potensi antrean di tempat lain,” paparnya.

“Adapun nilai kerugian perhari rata-rata Rp1,5 juta. Jadi jika diakumulasi, nilai kerugian dikalikan jumlah operator sebanyak 20 ribu dan dikalikan dua hari kerja, maka potensi kerugian mencapai 60 miliar,” ia menambahkan.

Ia pun berharap masalah yang menimpa karyawan PT JICT supaya bisa diselesaikan tanpa dilakukan dengan menggelar aksi mogok kerja yang bisa berdampak luas pada roda ekonomi.

Rini agar turun tangan

Aksi mogok yang dilakukan 600 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berimbas ke berbagai lapisan. Dari mulai pengusaha ekspor/impor, pengiriman logistik, pengusaha truk hingga kepercayaan Indonesia di mata internasional.

Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Logistik dan forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi meminta agar menteri terkait, terutama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ikut menyelesaikan persoalan ini.

“Kalau yang namanya mogok sebuah pelabuhan itu, hari ini pun beritanya sudah sampai di seluruh dunia, artinya apa ini soal citra kita sebagai sebuah bangsa, dan kita minta lah kementerian BUMN turun,” ungkap Yukki saat dihubungi detikFinance, Kamis (3/8/2017).

Yukki mengaku, peran Menteri BUMN akan sangat berarti karena, aksi mogok yang dilakukan pekerja JICT, terkait tambahan bonus tahunan, dan program tabungan investasi (PTI) ada pada perjanjian kerja bersama (PKB). Menurutnya, pihak yang paling berkompeten untuk menyelesaikan adalah Menteri BUMN.

“Karena ini dampaknya sudah ke mana-mana. (Kementerian) Perhubungan, dan kepolisian kan sudah buat perencanaan luar. Kalau di situ ada masalah hukum, diselesaikanlah secara hukum. Kalau ada masalah hak dan kewajiban, diselesaikan menurut Kemenaker. Kalau urusannya perjanjian itu kan urusannya BUMN,” ujarnya.

Akibat dari aksi mogok ini, Yukki pun mengaku pihaknya menelan rugi yang tidak sedikit. Meski demikian, dirinya masih menghitung besaran kerugian yang dideritanya, lantaran proses arus barang yang menjadi terhambat.

Rencana mogok pekerja JICT ancam investasi sektor logistik
Rencana mogok pekerja JICT ancam investasi sektor logistik

“Karena kejadiannya hari ini kita belum bisa sebut angkanya berapa. Kita sedang menghitung berapa yang kita derita. Saya yakin nilainya enggak kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya berharap agar skema pengalihan bongkar muat sementara, melalui empat terminal lain, seperti New Priok Container Terminal 1 (NPCT 1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), TPK Koja, dan International, akan dapat berjalan lancar. Sehingga proses pengiriman barang bisa berjalan tanpa hambatan.

“Jangan sampai kita dikorbankan karena ada kepentingan tertentu, pelabuhan ini kan milik bersama. Kalau perlu pemerintah tegas. Tapi saya harap dengan adanya pengalihan ini semoga lancar-lancar saja,” ujarnya. (kumparan.com/tribunnews.com/detik.com/ac)


Pekerja JICT mogok, Priok lumpuh, kontainer menumpuk

Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70 persen ekspor impor Jabodetabek lumpuh total. Hal itu terjadi akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

JAKARTA (alfijakarta): “95 persen atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT,” ujar Sekjen Serikat Pekerja JICT M Firmansyah, Kamis (3/8/2017).

Firmansyah menjelaskan mogok diawali penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. “Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” kata Firmansyah.

 Firmansyah menceritakan sempat terjadi aksi adu mulut, karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi.

Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut.

“Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen,” ungkap Firmansyah.

Firmansyah memaparkan mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

“Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18 persen,” kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

“Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan risiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan,” ujar Firmansyah.

Kontainer menumpuk

Sekira 600 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT kompak melakukan aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).

Firmansyah mengatakan, akibat aksi demo ini, aktivitas bongkar muat peti kemas berhenti total. Menurutnya, terhentinya aktivitas bongkar muat ini sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

“Formalnya jam 07.00 pagi tapi direksi sweeping dari jam 03.00 pagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor JICT, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Menurut Firmansyah, berhentinya aktivitas bongkar muat membuat crane yang terpasang di terminal JICT juga berhenti beroperasi. Akibatnya banyak kontainer yang menumpuk tak terjamah di terminal JICT.

Oleh karena itu, untuk sementara akses keluar masuk kontainer untuk sementara ditutup. Hal ini guna menghindari adanya penumpukan yang berlebih dari kontainer.

“Ada beberapa kontainer menumpuk di dalam itu juga enggak bisa dibawa keluar,” pungkasnya. (tribunnews.com/detik.com/okezone.com)

Pelabuhan itu milik publik, bukan Serikat Pekerja!

Rencana Aksi Mogok Kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) pada 3-10 Agustus, menuai kecaman dari banyak pihak.

JAKARTA (alfijakarta): Pasalnya, ancaman mogok yang disuarakan oleh para buruh JICT tersebut lebih didorong oleh keinginan para buruh agar Direksi JICT memberikan kenaikan bonus kerja kepada mereka.

Sementara, pendapatan buruh JICT sendiri merupakan paling besar dibandingkan perusahaan perusahaan pelabuhan lain di Indonesia, bahkan di kawasan Asia.

Menurut dokumen gaji pekerja JICT yang saat ini tengah beredar luas di kalangan media, disebutkan bahwa gaji pekerja JICT selama 4 tahun belakangan ini terus naik rata-rata 20-25 persen setahun, lima kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016.

Selanjutnya dokumen tersebut juga menyebutkan secara detail, penghasilan buruh dan karyawan JICT yang dibagi menjadi 4 level, mulai dari level 4 (junior staf) hingga level 9 (senior manager).

Seorang pekerja dengan level senior manager bahkan bisa menikmati penghasilan bersih Rp 1,6 miliar atau lebih dari Rp 133 juta per bulannya.

Sementara untuk level terendah, yaitu junior staff, JICT memberikan penghasilan (gaji, tunjangan dan bonus) hingga Rp 405 juta setahun atau lebih dari Rp 33,74 juta per bulan sebulan.

Seluruh pajak penghasilan pekerja JICT tersebut juga sudah dibayarkan oleh perusahaan. Terkait aksi mogok tersebut, SP JICT meminta direksi agar membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016.

Padahal pada 10 Mei 2017 lalu, direksi telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja pun di tahun 2017 ini naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.

Akibat sikap SP JICT yang terkesan tidak puas dengan penghasilannya tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi angkat bicara dengan menilai sikap SP JICT tersebut sangat berlebihan.

Menurutnya, ditengah kondisi ekonomi yang sedang melambat saat ini, aksi mogok yang dilakukan pekerja justru akan semakin memperburuk situasi.

Apalagi tuntutan bonus yang disuarakan pekerja sejatinya sudah dibayarkan oleh perusahaan.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi meminta Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) untuk tidak menyandera terminal Tanjung Priok.

Kekhawatiran ini menyusul rencana aksi mogok SP JICT di terminal tersebut.

“Pelabuhan itu milik publik, bukan miliknya SP JICT. Jangan sandera terminal dengan ancaman mogok terus-menerus,” kata Siswanto.

Siswanto menilai ancaman mogok sudah menjadi senjata SP JICT dalam memaksakan kehendak mereka.

“Mereka telah menyandera terminal peti kemas sebagai alat bargaining. Karenanya, pada derajat tertentu, SP JICT sudah melakukan abuse of power dari hak yang diberikan oleh UU kepada mereka,” kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7).

Ditambahkannya, aksi mogok yang akan dilakukan oleh SP JICT kehilangan semua alasan pembenar.

“Semua orang tahu pendapatan pekerja JICT paling tinggi se-Indonesia. Sehingga, keinginan mereka yang meminta perbaikan kesejahteraan melalui bonus terasa menampar harga diri pekerja lain yang masih berkutat memperjuangkan hak normatif mereka. Jadi, tolong, SP JICT berhenti membodohi publik dengan aksi mereka yang selalu dibungkus nasionalisme itu. Jangan sampai publik muak dengan mereka,” katanya.

Dia berharap SP JICT mengurungkan niat menggelar aksi mogok dan fokus bekerja demi kelancaran proses bongkar-muat peti kemas di Tanjung Priok.

“Dengan bekerja benar para pekerja JICT akan dinilai publik sebagai manusia yang bersyukur atas kesejahteraan yang telah dinikmati selama ini, pungkasnya.

Sebelumnya Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai rencana para karyawan Jakarta International Container Terminal mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017 dapat mengganggu iklim investasi Indonesia. Hal itu tak sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi di Tanah Air.

“Mogok di pelabuhan dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Mogok memang hak pekerja tetapi sebaiknya pelayanan tetap jalan,” ujar Ketua ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurutnya, apabila pelayanan tetap jalan shippingline dapat tetap masuk dan bongkar muat di JICT. Hal tersebut akan membuat para pelaku industri menjadi lebih tenang dan yakin terhadap kondisi di Indonesia.

Pekerja pelabuhan yang mogok tidak hanya berdampak pada operator semata. Tetapi, juga diperlukan koordinasi dari berbagai shipping line untuk mengalihkan pelayanan selama masa mogok.  (kini.co.id/infologistic.id/ac).