ALFI: Jangan Kategorikan PPN Jasa Logistik, Sebagai Barang Mewah

ALFIJAK- Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa dikeluarkan dari kategori barang mewah, agar tidak memperparah defisit neraca transaksi berjalan (current account) perdagangan internasional di sektor jasa.

Ketua Umum DPW ALFI Jakarta, Adil Karim mengemukakan ALFI maupun perusahaan anggota asosiasi itu pada dasarnya mendukung PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun dalam kegiatan bisnis di bidang jasa tidak ada istilah jasa mewah, sehingga perusahaan jasa yang menangani barang mewah jangan sampai dikenakan PPN 12%.

“Kami berharap pengenaan PPN hanya terhadap barang mewah sebesar 12% yang diimpor (Pasal 2 dan 3 Permenkeu 131/2024). Namun perusahaan jasa pengiriman dan distribusinya tidak dikenakan 12%. Sebab, bisa jadinya nanti dobel PPN-nya. Imbasnya, hal ini akan memperparah defisit transaksi berjalan perdagangan jasa internasional,” ujar Adil Karim, pada Kamis (9/1/2025).

Mengutip data yang dirilis Bank Indonesia, imbuh Adil, bahwa pada kuartal III tahun 2024 defisit neraca transaksi berjalan mencapai U$ 2,2 miliar atau 0,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Bila sektor jasa yang menangani barang ekspor/impor juga terkena PPN 12% sudah dapat dipastikan akan memperburuk defisit neraca transaksi berjalan,” ucapnya.

Adil menegaskan, ALFI Jakarta perlu menyampaikan hal itu terkait kebijakan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pebean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Kebijakan baru tersebut, kata Adil, masih membuat bingung pelaku usaha logistik, termasuk perusahaan anggota ALFI Jakarta mengingat adanya perbedaan segementasi usaha, seperti ada anggota yang fokus sebagai freight forwarding/NVOCC, khusus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bahkan, ada yang hanya menggarap bisnis pergudangan dan ada yang fokus sebagai perusahaan angkutan barang (trucking).

Adil menambahkan, setelah dipelajari lebih jauh Permenkeu No. 131 Tahun 2024 tersebut dapat disimpulkan bawah pengenaan PPN perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) atau freight forwarding dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291, masih dapat menggunakan PMK 171 Tahun 2022.

Dia mengemukakan bahwa untuk Perusahaan JPT yang bertindak sebagai freigt forwarding atau NVOCC (Non-Vessel Operating Common Carrier) PPN-nya tetap 12% X10%x DPP atau lebih dikenal dengan PPN nilai lain yaitu sebesar 1,2% .

Sedangkan untuk jasa, tidak terdapat jasa Transportasi didalamnya atau bukan kategori PPN nilai lain dikecualikan,  dengan mengacu ke Permenkeu No.131/2024, maka PPN-nya menjadi 11% atau (11/12×100% x nilai transaksi) digunakan Perusahaan jasa  yang melaksanakan kegiatan hanya handling dokumen dan pergudangan.

“Ini perlu kami sampaikan mengingat Menkeu telah menegaskan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah dan ada kemungkinan direvisi kebijakan tersebut. Karenanya, ALFI berencana akan menghadap ke Dirjen Pajak untuk menyampaikan berbagai permasalahan perpajakan di sektor logistik, saat ini” ucap Adil Karim.[*]

ALFI Apresiasi Pengenaan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

ALFIJAK– Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memberikan apresiasi atas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN lama, yakni 11%.

Kebijakan ini diumumkan pada 31 Desember 2024 dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk ALFI yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina Yukki Nugarahawan Hanafi dan Ketua Umum DPP ALFI Akbar Johan.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, yang sudah berlaku sejak tahun 2022.

ALFI sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku usaha logistik dan forwarding sangat mengapresiasi kebijakan ini, yang dianggap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Yukki Nugarahawan Hanafi, dalam keterangannya, menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

“Pengenaan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Yukki.

Yukki juga mengungkapkan apresiasi atas masa transisi yang diberikan oleh pemerintah, yang memungkinkan para pengusaha mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan ini. Para pengusaha yang telah terlebih dahulu menerapkan tarif PPN 12% dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8%.

Tidak Memberatkan Usaha Logistik

Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Johan, juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini sangat menguntungkan dunia usaha, khususnya sektor logistik dan forwarding. Dengan tetap diberlakukannya tarif PPN 11% untuk barang dan jasa non-mewah, dunia usaha, terutama di sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

“Kami menghargai keputusan ini. Dengan mempertahankan tarif PPN lama untuk barang dan jasa non-mewah, pelaku usaha logistik dan forwarding tidak dibebani dengan biaya tambahan, dan kami berharap sektor ini dapat terus tumbuh dengan baik,” ujar Akbar.

Apalagi, kata Akbar, sebagian besar penyedia jasa pengiriman barang menerapkan PPN dalam tarif mereka. “Dengan tidak adanya kenaikan PPN, konsumen jasa pengiriman tidak dibebankan biaya tambahan. Kan pada akhirnya yang membayar juga konsumen,” tegas Akbar.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Sebelum pengumuman tersebut, KADIN Indonesia telah menyampaikan masukan kepada pemerintah mengenai pentingnya pengkajian ulang terkait rencana kebijakan kenaikan PPN. Masukan tersebut juga melibatkan berbagai asosiasi, termasuk ALFI.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

“KADIN Indonesia, bersama seluruh asosiasi industri, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji dan mewujudkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif. Kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung perekonomian dan memfasilitasi pertumbuhan sektor industri yang lebih stabil,” kata Arsjad.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh secara inklusif, dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat menengah dan upaya untuk meningkatkan pemasukan negara melalui pajak yang lebih progresif.(*)