New Normal Angkutan Laut Mulai 7 Juni

ALFIJAK : Kementerian Perhubungan RI meminta kepada seluruh instansi di Pelabuhan Makassar agar melakukan monitoring dan pengawasan arus balik setelah ada kemungkinan dibukanya angkutan laut pada 7 Juni nanti untuk menghidupkan kembali perekonomian, khususnya di Makassar.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan Rapat Pembahasan Kesiapan Antisipasi Pembatasan Perjalanan Arus Balik dan Protokol Covid Rapid Test/PCR Swab bagi Penumpang Angkutan Laut di Pelabuhan Utama Makassar, yang berlangsung di Ruang Rapat Bonerate Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar, Rabu (27/5/ 2020).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Kepala Kantor Syahbandar Utama Makassar, Asops Danlantamal VI/Asops Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel, Direktur Utama PT Pelindo IV (Persero), Prasetyadi, General Manager PT Pelindo IV Cabang Makassar, Aris Tunru, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Makassar.

Selain itu, Kepala Kantor Distrk Navigasi Klas I Makassar, Kepala Balai Besar Karantina Ikan Makassar, Kepala Balai Besar Karantina Tumbuhan Makassar, Kepala KKP Klas 1 Makassar, Kepala UPP III Selayar (melalui video conference), Kepala UPP III Bulukumba (melalui video conference) dan Kepala UPP III Bajoe (melalui video conference).

Selain melakukan monitoring, Wisnu juga meminta agar dilakukan antisipasi dan menyiapkan diri untuk New Normal yang dianjurkan Pemerintah untuk mengendalikan transmisi Covid-19 dengan mengatur ketat tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang, termasuk pada sektor angkutan laut dengan memerhatikan protokol Covid-19 mulai dari menjaga kebersihan, memakai masker, serta physical dan social distancing.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan harus mengikutsertakan maskapai komersil dalam hal ini PT PELNI, berkaitan dengan penyediaan tiket angkutan laut untuk menegakkan aturan protokol Covid-19. “Dimana penumpang harus melengkapi syarat-syarat seperti adanya surat kesehatan bebas Covid-19 dari rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan dari pelabuhan asal baik dari luar Makassar ataupun dari Makassar. Kalau syaratnya tidak lengkap, maka bisa tidak dilayani untuk memudahkan pengawasan di pelabuhan,” terangnya.

Wisnu juga menuturkan, saat ini sudah ada aturan baru yang menyebutkan bahwa rapid test berlaku 3 hari dan PCR berlaku 7 hari. Setelah lewat harinya bisa dilakukan tes lagi.

Selama ini lanjut dia, telah terbentuk dan aktif bertugas Satgas Terpadu Covid-19 Transportasi Laut Sulsel untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum perjalanan orang dengan transportasi laut yang telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait di 15 pelabuhan di seluruh wilayah Sulsel, termasuk pelabuhan rakyat seperti Paotere dan Kayu Bangkoa dengan kontribusi yang besar dan selalu bekerja sama dengan baik.

“Jangan kaget setelah 7 Juni 2020, mulai penerapan New Normal dan yakin semua pelabuhan di Sulsel telah menyiapkan pengawasan dan pengendalian sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.

Dia juga meminta agar penjualan tiket kapal tetap 50% dan agar selalu menerapkan physical dan social distancing.

Selanjutnya kata Wisnu, akan ada penerbitan Surat Izin Keluar Masuk ke wilayah tertentu seperti yang sudah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta dan Bali.

“Diharapkan ekonomi bisa kembali tumbuh di masa Pandemi Covid-19 dengan dibukanya transportasi laut secara bertahap, dengan tetap memerhatikan protokol Covid-19 dengan era baru New Normal,” pungkasnya.

Usai melakukan rapat, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Wisnu Handoko bersama peserta yang hadir melakukan kunjungan langsung ke Terminal Penumpang Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Rakyat Paotere dan Makassar New Port (MNP).(md)

Kemenhub Fokus Jaga Kelancaran Logistik Ditengah Pandemi

ALFIJAK : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menjaga angkutan barang logistik berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19 yang melanda wilayah di Indonesia.

Hal itu untuk menjaga ketersediaan logistik nasional khususnya kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Adapun Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa masa pandemi jangan sampai menghambat distribusi logistik seperti bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.

Upaya tersebut sebagai langkah agar tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya dapat menyebabkan inflasi.

Oleh karena itu Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan berikutnya juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa angkutan barang logistik termasuk yang dikecualikan dari larangan sementara beroperasinya transportasi di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu Kemenhub tetap konsisten bahwa yang dilarang yakni kegiatan bertransportasi untuk mudik.

Sedangkan kegiatan lain seperti angkutan barang/logistik dan kegiatan yang kriteria dan syaratnya memenuhi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu, upaya lain yang dilakukan Kemenhub yakni membuka operasional prasarana transportasi seperti pelabuhan selama 24 jam.

Selain itu mendorong penerapan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha, dengan cara memberikan stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan tarif, maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan asosiasi di sektor transportasi, Indonesian National Shipowners Association (INSA) misalnya.

Hal tersebut untuk memastikan agar jadwal baik kapal komersial maupun subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap berjalan lancar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, sampai saat ini distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api berjalan dengan baik. Sehingga pasokan ketersediaan logistik tetap terjamin dan harga-harga barang pun tetap terkendali.

Pada moda transportasi darat sebanyak 258 ribu lebih kendaraan barang logistik telah melewati posko pemantauan di Gerbang Tol Cikarang Barat mulai sejak diterapkannya Permenhub 25/2020.

Kendaraan barang logistik mendominasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas yaitu 57,04 persen dibandingkan dengan kendaraan lain seperti kendaraan dinas Pemerintah (42,74 persen) dan kendaraan darurat (0,23 persen).

Sementara moda transportasi laut yang diandalkan untuk mengangkut barang logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah beroperasi penuh di seluruh pelabuhan selama masa darurat Covid-19, dari wilayah Barat sampai Timur Indonesia.

Penyelenggaraan angkutan tol laut tahun ini pun dipastikan tetap berjalan dengan total 26 trayek.

Keberadaan kapal-kapal tol laut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khsususnya di wilayah timur Indonesia, sehingga harga-harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tetap terjangkau.

Hingga 17 April 2020 tercatat sebanyak 74 voyage dengan realisasi muatan berangkat sebesar 2.841 Teus dan muatan balik 665 Teus.

Selain kapal tol laut, pelayaran perintis juga tetap berjalan khususnya yang mengangkut kebutuhan logistik masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Adapun total trayek tersebut yaitu 113 trayek di Tahun Anggaran 2020. Kapal subsidi Pemerintah lain seperti Kapal Ternak juga tetap beroperasi mengangkut hewan ternak dengan total 6 trayek di Tahun Anggaran 2020.

Tercatat, hingga 17 April 2020, ada sebanyak 18 voyage dengan muatan hewan ternak sebanyak 7.251 ekor sapi, kambing dan kuda.

Selain itu, pada transportasi udara dilaporkan bahwa penerbangan beroperasi secara penuh untuk mengangkut logistik seperti kebutuhan pangan, sample infectious substance, dan medical supplies.

Selain menggunakan penerbangan khusus Kargo, pengangkutan kargo juga dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang yang telah memiliki izin terbang dan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam catatatannya, pergerakan kargo udara domestik rata-rata mengangkut 1000 sampai 2000 ton, sementara untuk kargo udara internasional rata-rata mengangkut 200 sampai 750 ton.

Terakhir, moda transportasi kereta api sebagai ngkutan logistik juga pantang berhenti melayani di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu pilihan untuk mengakomodasi barang dengan jumlah besar adalah dengan menggunakan kereta api.

Melalui kereta api waktu pengiriman barang lebih dapat diprediksi terlebih dalam masa pandemi ini.

Sebagai regulator bidang transportasi, Kemenhub terus fokus pada penyediaan transportasi khususnya untuk angkutan barang logistik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal tersebut merupakan komitmen Kemenhub dalam upaya memastikan ketersediaan barang logistik yang penting tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.(sumber: kompas.com)

Nilai Ekspor Impor Selama April 2020, Turun

ALFIJAK – Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data ekspor pada April 2020. Pada periode tersebut, nilai ekspor mencapai US$ 12,19 miliar atau turun 7,02% dari April 2020.

Ekspor migas mengalami penurunan 17,70% di mana hanya mencapai US$ 0,61 miliar. Sedangkan pertanian masih positif di mana tumbuh 12,66% menjadi US$ 0,28 miliar pada April 2020 vs April 2019 lalu.

Industri pengolahan tercatat minus 1,77% mencapai US$ 9,76 miliar. Sedangkan pertambangan cukup dalam yakni minus 29,47% yang nilainya hanya US$ 1,54 miliar.

“Ekspor yang meningkat cukup besar yakni logam mulia dan perhiasan permata di mana mencapai US$ 92,9 juta jika melihat data bulanan,” kata Kepala BPS Suhariyanto, dikutip dari CNBC pada Jumat (15/5/2020).

Negara tujuan ekspor perhiasan ini yakni Singapura, Swiss dan Hong Kong.

Selama Januari-April 2020 nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 53,95 miliar atau masih ada peningkatan 0,44% dari Januari-April 2019 yang kala itu hanya US$ 53,72 miliar.

Impor

Sementara, untuk nilai impor tercatat turun dalam yakni 18,58% ke US$ 12,54 miliar.

Sebelumnya, konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia memperkirakan neraca perdagangan April 2020 membukukan defisit tipis US$ 45 juta. Ekspor diperkirakan terkontraksi -1,91% dan impor turun 16,17%.(md)

Perpanjangan PSBB & Efeknya Bagi Bisnis Logistik

ALFIJAK– Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tanggerang dan Bekasi) diketahui telah melakukan perpanjangan masa PSBB dalam penangangan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah aglomerasi Jabodetabek itu berpotensi dapat diikuti oleh wilayah wilayah lainnya di Indonesia.

Lalu bagaimana, pengaruh perpanjangan masa PSBB itu terhadap kelangsungan usaha logistik ?

Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengutarakan, adanya perpanjangan masa PSBB dalam menangani pandemi Covid-19, otomatis semakin panjang periode terhentinya kegiatan sebaian besar industri usaha termasuk kegiatan manufaktur di sektor otomotif,elektronik, dan komoditas ekspor komponen.

Disisi lain, imbuhnya, Pemerintah terus melakukan upaya agar kegiatan usaha industri esensial tetap dapat berjalan dengan kewajiban penerapan protokol covid-19 tentunya , dengan tujuan akhir mampu menahan keterpurukan ekonomi yang lebih berat sejalan dengan rentang waktu penyelesaian penanggulangan wabah ini.

“Berbagai kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah pusat dalam rangka mencegah penularan covid-19 secara lebih luas diselaraskan dengan upaya ketahanan ekonomi melalui keberlangsungan pelaku usaha dan industri esensial di masa pembatasan yang diterapkan,” ujar Yukki, pada Rabu (6/5/2020).

Dia mengungkapkan, salah satu regulasi itu yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.

Dalam peraturan tersebut yang pada intinya memberikan akses prioritas bagi angkutan barang dan logistik agar tetap menjalankan kegiatannya di masa wabah Covid-19 sebagai rangkaian garda terdepan pendistribusian kebutuhan bahan pokok , alat medis , obat obatan , hingga keberlangsungan pasokan bahan baku manufaktur serta kelancaran pengiriman barang ekspornya.

Menurut Yukki, fenomena ini merupakan hal yang tidak terjadi pada masa mudik hari raya Idul Fitri ditahun tahun sebelumnnya dimana selalu terjadi pembatasan angkutan barang dan akses prioritas bagi angkutan penumpang.

Yukki mengatakan, sementara pada sektor angkutan udara menjadi industri yang paling terdampak berat diperiode pandemi Covid-19 setelah berkurangnya atau terhentinya penerbangan internasional akibat pemberlakuan lockdown di beberapa negara.

Menurutnya, sejak diberlakukannya permenhub No.25/2020 semakin membuat terpuruknya industri penerbangan nasional akibat terjadinya pembatasan pengangkutannya dalam rangka mencegah mobilitas penumpang yang mudik.

Pada situasi yang demikian, kata Yukki, terjadi perubahan pola pengangkutan penumpang untuk menjadi angkutan barang agar tidak terhenti sama sekali armada pesawatnya, sehingga terjadi perubahan pola dan waktu pendistribusian barang yang menggunakan pesawat.

Jika sebelumnya distribusi barang yang menggunakan pesawat penumpang dapat dikirim sesuai dengan jadwal penerbangan yang sudah pasti , maka pada masa setelah diberlakukan Permenhub No.25/2020 telah terjadi ketidak pastian jadwal pengiriman barang melalui angkutan udara selain itu juga terjadi perubahan biaya menjadi lebih mahal untuk pengiriman melalui angkutan udara itu.

“Namun menurut pengamatan kami belum terjadi perang harga maskapai sehingga menjadi biaya antaran barang yang menjadi lebih murah saat ini, jika yang terjadi di angkutan darat sangat mungkin saat ini ada perang tarif atau insentif tapi belum terjadi untuk angkutan laut apalagi pada moda udara,” ucap Yukki.

Peluang Bisnis

Namun, Vice Chairman DPP ALFI /ILFA Bidang Supply Chain, Multimoda and e-Commerce, Trismawan Sanjaya mengungkapkan, hingga kini belum terjadi suatu perbaikan yang sangat besar bagi kegiatan pelaku logistik dan angkutan barang dikarenakan masih terhentinya sebagian besar kegiatan industri barang produsen dan perdagangan besar.

Menurutnya, hambatan Ini banyak dialami bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan business to businesa (B to B) , sedangkan bagi kegiatan yang cenderung retail atau business to consumer (B to C) / consumer to consumer (C to C) terutama kegiatan berbasis online / daring , kurir dan same day delivery justeru di rasakan kenaikan volume hingga 20% -30% akibat pergeseran pola belanja masyarakat selama penerapan PSBB/work from home.

Oleh karenanya pemerintah telah memberikan stimulus dan relaksasi kepada pelaku jasa pengurusan transportasi dan bidang logistik lainnya terkait bidang perpajakan melalui peraturan menteri keuangan No.44/PMK.03/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

“Relaksasi dan stimulus yang diberikan pemerintah hingga saat ini diharapkan dapat membantu bagi pelaku logistik terdampak untuk bisa hidup bertahan selama masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid -19 ini,” jelas Trismawan.

Disisi lain, imbuhnya, DPP ALFI sangat peduli untuk membantu keberlangsungan usaha para anggotanya sehingga telah aktif berperan selama diskusi dan pembahasan Permenkes No.9 / 2020 tentang pedoman PSBB kemudian sangat intens dalam mengajukan usulan stimulus dan relaksasi perpajakan , perbankan dan lainnya bagi pelaku logistik terdampak wabah covid-19.

“Sementara dalam kepentingan mendukung nilai nilai kemanusiaan bahwa ALFI / ILFA berperan aktif pula membantu BNPB dalam pengendalian logistik selama penanganan wabah covid-19 di Indonesia,” paparnya.

Dia mengatakan, untuk kegiatan bisnis di masa wabah Covid-19 diharapkan kepada anggota ALFI / ILFA seluruh Indonesia dapat tetap berkegiatan dengan selalu disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid -19 semakin luas.

“Anggota ALFI agar aktif mencari peluang peluang bisnis logistik yang masih lebih baik prospeknya di masa pandemi seperti ini agar tidak terjebak dengan kondisi yang bisa membuat semakin terdampak akibat perubahan pola transaksi selama masa pandemi ini,” ujar Trismawan.