Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

ALFI Harapkan Inaportnet Terintegrasi INSW

Adil Karim, Sekum DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA–Pebisnis mengharapkan sistem layanan inaportnet di pelabuhan dapat terintegrasi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) di Lembaga Nasional Single Window (LNSW).

Saat ini sudah terdapat 31 pelabuhan yang mengklaim telah menerapkan inaportnet.

“Dengan terintegrasi INSW, supaya seluruh informasi terkait dengan pergerakan barang dan logitik dapat dilihat oleh semua kalangan dunia usaha,”ujar Adil Karim, Sekretaris Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Adil mengatakan Lembaga NSW yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 44/2018 merupakan lembaga sentral untuk merilis dan mengelola penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan atau kebandarudaraan dan dokumen lain yang terkait layanan ekspor impor secara elektronik.

Dia mengatakan, Lembaga NSW dibentuk untuk mewujudkan transparansi, efisiensi dan konsistensi proses ekspor impor guna mempercepat alur perdagangan internasional serta menciptakan harmonisasi dalam praktik perdagangan global.

“Selain itu juga untuk mendorong kemudahan berusaha. Intinya dunia usaha menyambut baik optimalisasi Lembaga NSW. Makanya kami berharap Inaportnet dapat terintegrasi dengan INSW. Kalau sekarang ini kan belum terkoneksi,”ucap Adil Karim.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di delapan pelabuhan telah menandatangani Pakta Integritas penerapan sistem Inaportnet,pada Jumat (18/10/2019).

Delapan pelabuhan itu yakni; Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Samarinda, Ternate, Kendari, Bontang dan Kotabaru-Batu Licin.

Sebelumnya, 23 pelabuhan juga telah mengimplementasikan inaportnet yakni pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), Belawan (Sumatra Utara), Tanjung Priok (DKI Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Teluk Bayur (Sumatra Barat), Panjang (Lampung), Banten, Pontianak (Kalimantan Barat), Palembang (Sulawesi Selatan), Tanjung Emas (Jawa Tengah), Balikpapan (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Gresik (Jawa Timur), Bitung (Sulawesi Utara), Ambon (Maluku), Sorong (Papua Barat), Pangkal Balam (Pulau Bangka), Pulau Baai (Bengkulu), Tanjung Pandan (Belitung), Cirebon, Talang Duku (Jambi), Benoa (Bali), dan Cilacap.

Dengan penambahan 8 pelabuhan itu sehingga saat ini terdapat 31 pelabuhan yang mengimplementasikan sistem inaportnet tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menjelaskan, penerapan Inaportnet di pelabuhan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, valid, transparan dan terstandar serta biaya yang optimal sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi quick win Kementerian Perhubungan yang akan diterapkan pada seluruh pelabuhan di Indonesia dan dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa penerapan sistem ini harus didukung oleh sistem internal Kemenhub dan sistem yang ada pada badan usaha pelabuhan (BUP).

Adapun sistem internal Kemenhub meliputi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan.(ri)

Kemenhub Pacu kompetensi SDM Bidang Kenavigasian

SEMARANG- Tanggungjawab kenavigasian kedepan akan semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran, mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Telekomunikasi Marabahaya Pelayaran (GMDSS), Sistem Lalulintas Pelayaran (VTS), hingga penyelenggaraan Long Range Identification And Tracking System (LRIT) sesuai tuntutan regulasi internasional di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Untuk dapat memenuhi tanggungjawab tersebut dan tantangan besar di bidang kenavigasian kedepannya, maka diperlukan SDM Kenavigasian yang unggul dan memiliki dedikasi yang tinggi baik di kantor pusat maupun di daerah, khususnya di lingkungan Instalasi Kenavigasian yang tersebar di seluruh Indonesia hingga ke wilayah-wilayah terpencil.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian,
Basar Antonius saat membuka acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kenavigasian pada hari ini, Rabu (28/8) di Semarang.

Menurutnya, penyelenggaraan Instalasi Kenavigasian harus dapat membentuk sinergi yang utuh bagi terciptanya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan pembinaan di bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Sarana Telekomunikasi Pelayaran, armada dan pangkalan Kenavigasian, serta di bidang survey hidrografi dan penataan alur dan perlintasan, mempunyai makna yang sama pentingnya dalam peningkatan keselamatan pelayaran di indonesia.

Peningkatan kemampuan sumber daya manusia yang andal juga tidak dapat dikesampingkan dalam mewujudkan peningkatan keselamatan pelayaran. Untuk itu perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia perhubungan melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan-pelatihan.

Sejalan dengan hal tersebut peningkatan kesejahteraan dan peluang untuk berkarir juga harus mendapatkan perhatian yang serius sehingga semangat mendedikasikan segala kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawanya sebagai insan perhubungan khususnya pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat dilaksanakan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakornis Kenavigasian, Dian Nurdiana mengatakan bahwa tujuan diadakannya Rakonis tersebut adalah untuk memberikan pembekalan sekaligus pencerahan kepada para peserta rakornis dalam rangka meningkatkan kompetensi, pelayanan dan kinerja sumber daya manusia (SDM) Kenavigasian seiring dengan perkembangan teknologi global.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran, tidak mungkin dapat terwujud tanpa memiliki SDM Kenavigasian yang unggul untuk menjamin terwujudnya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

“Dengan Rakornis ini diharapkan agar terbentuk SDM Kenavigasian yang unggul yang bersinergi dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi kenavigasian guna menunjang keselamatan pelayaran di seluruh perairan wilayah Indonesia,” tutup Dian.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis Kenavigasian Tahun 2019 akan dimulai pelaksanaannya pada hari ini (28/8) hingga tiga hari kedepan, dengan mengambil tema “Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Guna Memperkuat Fungsi Instalasi Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kenavigasian Di Era Digitaliasasi”.

Hadir sebagai narasumber pada Rakornis tersebut antara lain adalah perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

Rakornis dihadiri oleh para perwakilan peserta dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I, Kantor Distrik Navigasi Kelas II, Kantor Distrik Navigasi Kelas III, serta undangan dari instansi terkait lainnya dengan total jumlah peserta sebanyak 130 orang.

Pada Rakornis 2019 ini juga dilaksanakan pembahasan komisi dengan materi Komisi A: kebutuhan formasi SDM kenavigasian, Komisi B : finalisasi naskah akademis KM. 30 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi sebagai syarat pengusulan 6 Distrik Navigasi menjadi PK-BLU dan persiapan tindak lanjut BLU dan Komisi C : peningkatan kesejahteraan dan pengembangan kompetensi SDM kenavigasian.(ri)

Sri andalkan panas bumi pengganti BBM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung pemanfaatan geothermal atau energi panas bumi sebagai pilihan sumber energi untuk listrik.

“Kami mendukung geothermal, kita akan bisa melihat geothermal mendapat porsi yang signifikan di Indonesia,” kata dia dalam sambutannya di sabutannya di IIGCE 2018, Kamis, 6 September 2018.

Sri Mulyani menuturkan, Indonesia masih mengandalkan minyak sebagai sumber energi. Padahal, cadangan minyak Indonesia tidak banyak, sehingga mengimpor untuk memenuhi stok energi.

Energi yang berasal dari minyak lebih murah, namun tidak ramah lingkungan. Akan tetapi Sri Mulyani memprediksi energi panas bumi mempunyai sangat memiliki prospek ekonomi di masa depan.

Namun proyek panas bumi memiliki kendala di lapangan. Misalnya perizinan yang kompleks dan masalah pembiayaan. Namun, dia yakin hal tersebut sudah dipikirkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, menargetkan investasi untuk proyek pengerjaan panas bumi mencapai US$ 1,2 miliar.

“Saat ini sudah 59 persen realisasinya, yaitu US$ 643 juta,” ucap dia.

Ida menjelaskan proyek panas bumi pertumbuhannya tidak cepat, dikarenakan untuk eksplorasi dibutuhkan waktu yang lama. Sekitar 3-5 tahun.

Waktu tersebut lebih lama jika dibandingkan dengan pengerjaan sumber energi yang berasal dari batu bara, yang hanya membutuhkan waktu 2 tahun.
Sri Mulyani menuturkan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan sumber energi Indonesia.

“Kami mendukung geothermal, selain untuk lingkungan ini juga bermanfaat untuk perekonomian,” tutur dia. (tempo.co/ac)

Pemilik barang harus berani tolak kutipan jaminan kontainer

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan Kementerian Perhubungan sudah membuat regulasi sangat tegas yakni tidak memperkenankan adanya kutipan uang jaminan kontainer impor di seluruh pelabuhan Indonesia dengan alasan apapun, oleh karenanya pemilik barang seharusnya menolak jika ada kutipan itu.

JAKARTA (alfijak): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta, mengungkapkan oleh karenanya pebisnis ataupun pemilik barang impor agar tidak mengikuti kemauan sepihak perusahaan pelayaran asing ataupun agennya di Indonesia yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor.

“Pelaku usaha atau pemilik barangnya juga harusnya ambil sikap tegas, jangan mau dong dikutip uang jaminan kontainer itu meskipun alasan supply and demand atau lainnya. Jadi, aturannya sudah sangat tegas, bahkan pengusaha/pemilik barang yang dirugikan atas kutipan uang jaminan kontainer itu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (27/8/2018).

Hermanta menegaskan hal itu menanggapi keluhan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing di pelabuhan Priok masih terjadi.

Dia mengatakan Kantor OP Tanjung Priok juga sudah menerima pengaduan dari ALFI DKI Jakarta itu dan sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

“Intinya kita semuanya termasuk pengusaha dan pemilik barang juga harus bersama-sama dalam menghilangkan adanya praktik kutipan uang jaminan kontainer impor itu. Aturannya sudah jelas dan tegas kok, gak ada lagi uang jaminan kontainer, jadi janganlah menyudutkan Kemenhub dan instansi yang bertugas di pelabuhan,” paparnya.

Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV, Pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor.

“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non-vessel operating common carrier atau NVOCC,” ujarnya.

Sesuaikan aturan

Kementerian Perhubungan siap menyesuaikan kebijakan uang jaminan kontainer sesuai masukan dari pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan aturan jaminan kontainer yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti usulan di lapangan.

“Sekiranya ada dinamika di lapangan yang diidentifikasi tidak sesuai dengan perkembangan, Kemenhub siap mengkaji kembali,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Berbagai usulan mengemuka menyusul keluhan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) soal praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing atau agennya di Pelabuhan Tanjung Priok kendati Kemenhub telah melarang pungutan itu sejak 19 Mei 2017 lewat SE 003.

Larangan hanya dikecualikan bagi barang yang berpotensi merusak kontainer atau penerima barang yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

ALFI DKI Jakarta meminta pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar jaminan kontainer.

Sementara itu, pelaku usaha pelayaran niaga yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengusulkan mekanisme bank garansi sebagai ganti jaminan uang.

Adapun Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyarankan lebih baik kontainer yang keluar dari terminal peti kemas Priok diasuransikan untuk menutup klaim kerusakan oleh pelayaran sewaktu-waktu.

“Yang melanggar mestinya diberi sanksi. Dan kontainer jika takut hilang atau rusak sebaiknya ya ada garansi atau asuransi,” kata Wisnu menanggapi ketiga usulan itu.

Kemenhub membuka kemungkinan untuk meregulasi usulan-usulan tersebut.

“Mari kita lihat. Saya tidak bisa bicara sekarang. Mungkin iya. Bergantung pada bagaimana publik mengangkat ini sebagai perhatian,” tuturnya.

Tak layak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sekitar 80 persen kontainer yang digunakan perusahaan pelayaran tidak layak pakai. Kontainer tersebut, selama ini digunakan untuk pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia maupun untuk kegiatan antarpulau/domestik.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta mengatakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode telah mrlakukan survei pada tahun 2014-2015.

“Berdasarkan survei Ditjen Hubla itu, hanya 20 persen kontener yang lalu lalang di Indonesia yang laik pakai sedangkan 80 persen-nya kondisinya gak laik pakai karena rusak dan tidak standard,”ujarnya.

Hermanta mengatakan, kelaikan kontainer merupakan hal penting untuk menopang kegiatan logistik lantaran sangat erat kaitannya dengan faktor keamanan dan keselamatan.

“Kelaikan kontainer penting karena menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan peti kemas atau kontainer tidak layak (rusak dan tidak steril) akan ditolak memasuki pasar negara tujuan,” paparnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Dalam aturan itu, standarisasi kontainer mengacu pada aturan International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). (bisnis.com/poskotanews.com/ac)

GINSI tolak uang jaminan kontainer, INSA bersikukuh tetap tagih

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) tetap menolak kutipan uang jaminan kontainer eks-impor oleh pelayaran asing karena sangat membebani biaya logistik nasional.

JAKART (alfijak): Isu perlunya transparansi pun mengemuka, sementara di sisi lain muncul pula bahwa kutipan tersebut lazim terjadi di pelayaran internasional.

Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan mengatakan jaminan kontainer sudah menjadi persoalan di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Kami ingin segera ada solusi karena kutipan jaminan itu sangat membebani pemilik barang,” ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) Uang Jaminan Kontainer Eks-Impor yang digelar BPD GINSI DKI Jakarta pada Rabu (29/8/2018).

FGD itu dihadiri ratusan perusahaan importir di DKI Jakarta, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, perwakilan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dan manajemen terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, serta asosiasi terkait di Pelabuhan Priok.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mendesak perlunya pihak independen yang menyurvei kerusakan kontainer saat hendak dikeluarkan dari terminal atau pelabuhan.

“Soalnya, alasan pelayaran mengutip uang jaminan kontainer itu kan karena alasan untuk meng-cover kerusakan dan kehilangan, tetapi praktiknya di lapangan kutipan ini cuma jadi bancakan saja karena kontainer tidak rusak juga dianggap rusak. Ini sudah tidak fair bagi iklim usaha,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pelayaran asing dan pengelola depo peti kemas kosong eks-impor harus lebih transparan menyangkut terjadinya kerusakan kontainer pasca-importasi itu.

“Pemilik barang jangan diakal-akali, makanya kami mendesak tak perlu ada uang jaminan dan harus ada surveyor independen untuk menilai kerusakan kontainer. Jangan cuma sepihak,” paparnya.

Subandi mengungkapkan kutipan uang jaminan kontainer yang dipungut pelayaran asing kepada pemilik barang di Indonesia rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per boks.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Hermanta mengatakan regulasi penghapusan uang jaminan kontainer eks-impor sudah sangat tegas yakni diatur lewat surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tanggal 19 Mei 2017.

“Terhadap uang jaminan kontainer yang masih berjalan sampai saat ini masuk kategori pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana dan perdata,” ujar Hermanta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan A. R. mengatakan penggunaan uang jaminan kontainer yakni untuk apabila kontainer itu hilang dan apabila terjadi kerusakan.

Dari sisi pengelola depo penyimpanan, tuturnya, pelayaran juga belum meratifikasi aturan sesuai dengan standar internasional menyangkut kriteria kerusakan kontainer sehingga dokumen kerusakan kontainer yang diterbitkan oleh operator depo masih dianggap sebagai dokumen yang lemah.

“Hal ini karena memang pelayaran juga melarang agar dokumen inspeksi/pemeriksaan kontainer (EIR) jangan diberikan kepada forwarder maupun importir,” ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyatakan akan menjembatani dan menyepakati jaminan kontainer terhadap kegiatan impor agar tidak berupa uang, melainkan bank garansi mengingat jaminan kontainer merupakan domain business to business (b-to-b).

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan jaminan kontainer merupakan praktik yang biasa terjadi di pelayaran internasional dan hal itu bersifat b-to-b.

“Untuk anggota INSA, kami akan menjembatani agar bentuk jaminan kontainer itu tidak berupa uang, melainkan berupa bank garansi,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini tidak semua perusahaan pelayaran asing mengutip uang jaminan kontainer kepada pemilik barang impor di Indonesia. (bisnis.com/ac)

Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

Menteri Perhubungan dinilai macan ompong, tidak tegas dalam hal penegakan peraturan terhadap kapal-kapal asing dan agennya di Indonesia.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto Senin (27/8/2018) mengatakan Menhub memiliki kewenangan dalam bertindak, namun menghadapi pelayaran dan agen kapal asing sepertinya tidur saja seperti macan ompong.

Salah satu contohnya kata Widijanto, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17, tertanggal 19/5/2017 ternyata tidak jalan.

Padahal SE Dirjen Hubla ini sudah diadopsi dalam paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017 tapi tidak diindahkan oleh pelayaran asing/agennya.

Widijanto mengungkapkan dalam regulasi disebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent.

Kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

Pelayaran asing dan agennya tidak menganggap surat edaeran Dirjen Hubla mengenai penghapusan uang jaminan container.

“Aturan itu dianggap angin lalu oleh mayoritas pelayaran asing,” tutur Widijanto.

Menhub Budi Karya Sekarang ini dimata pengusaha pelabuhan terkesan tidak berani bertindak.

“Beda dengan jaman Menhub dijabat Hatta Rajasa , kala itu dia secara tegas dia mengancam pelayaran asing yang tidak mau menurunkan THC (Terminal Handling Charges) tidak diberi Surat Izin Berlayar (SIB). Saat itu pelayaran asing tidak berani macam macam dan patuh,” cerita Widijanto.

Padahal pelayaran asing cari makan di Indonesia namun tidak mau patuhi aturan. Sudah seharusnya dikenakan sanksi.

Akibat ulah pelayaran asing dan agennya, sekarang ini pemilik barang /wakilnya makin menderita.

Bahkan yang terjadi tidak sedikit uang jaminan kontainer tersebut malah digelapkan oleh oknum pelayaran.

“Contohnya, kasus PT OLB dilaporkan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Ahler Toeng Indonesia dan PT Kumaitu Cargo ke Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI karena diduga menggelapkan atau tidak bersedia mengembalikan uang jaminan container,” kata Ketum ALFI DKI.

Kasus ini tengah ditangani Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. (poskotanews.com/ac)

Menhub agar terapkan sanksi tegas terhadap pengutip uang jaminan kontainer impor

Menteri Perhubungan didesak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran asing maupun agennya yang beroperasi di Indonesia, tapi masih mengutip uang jaminan kontainer impor.

JAKARTA (alfijak): Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV,pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor.

“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non vessel operating common carrier atau NVOCC,”ujarnya kepada Bisnis Senin (27/8/2018).

Menurut dia, seharusnya pengambilan dokumen delivery order (DO) di pelayaran diberikan kepada pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik barang/importir bukan diserahkan kepada NVOCC.

Widijanto mengungkapkan hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang mewakili pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dipungut biaya jaminan kontainer saat mengambil dokumen DO di perusahaan pelayaran.

“Kami tetap mendesak agar jaminan kontainer impor itu dihilangkan tetapi untuk berjalan optimal bagi pelanggarnya juga mesti dikenai sanksi tegas,” paparnya.

Widijanto mengatakan kasus bangkrutnya Hanjin Shipping beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit bagi pebisnis/pemilik barang lantaran jutaan dollar uang jaminan kontainer yang sudah dikutip tidak bisa dikembalikan kepada pemilik barang di Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, Menhub harus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pelabuhan seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk tidak memberikan penerbitan izin berlayar (SIB) bagi kapal asing yang terbukti masih mengutip uang jaminan kontainer .

“Jadi untuk menghilangkan praktik uang jaminan kontainer di seluruh pelabuhan itu mesti diatur sanksinya lebih tegas dan ini domainnya Menhub,”paparnya.

Widijanto mengungkapkan, kutipan uang jaminan kontainer impor merupakan akal-akalan dari pihak pelayaran asing, dan dikategorikan praktik rente yang membebani biaya logistik nasional.

“Kalau pemerintah tegas, akal-ajakan jaminan kontainer itu seharusnya gak ada lagi.Ini sangat membebani biaya logistik kita,”ujar dia. (bisnis.com/ac)

Perusahaan asing andalkan bahan baku dari negaranya, RI makin bergantung impor

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, tingginya impor pada Juli lalu dikarenakan sektor infrastruktur dan manufaktur semakin bergantung pada produksi luar negeri. Di antaranya komponen seperti baja dan besi yang merupakan komoditas utama untuk pembangunan.

JAKARTA (alfijak): Menurut Faisal, ketergantungan dua sektor ini sudah tinggi sejak tahun lalu. Hanya saja, kata dia, pada tahun lalu ekspor tumbuh lebih cepat.

Sementara itu, pada tahun ini, pertumbuhan impor lebih cepat di saat manufaktur terus melambat.

“Ketergantungan impor dari tahun ke tahun memang tinggi. Tapi tahun ini pertumbuhan impornya lebih tinggi dibandingkan ekspor,” tuturnya ketika dihubungi Republika, Jumat (17/8).

Selain itu, perusahaan industri manufaktur besar di dalam negeri merupakan hasil investasi asing. Kondisi ini kerap kali diikuti dengan kebutuhan akan bahan baku yang tidak diserap dari produksi dalan negeri, melainkan negara lain.

Faisal menjelaskan, industri manufaktur otomotif di Indonesia dikuasai 90 persen oleh Jepang. Begitu juga ketika Cina membangun industri manufaktur di Indonesia, bahan baku didatangkan dari sana.

“Kesalahannya, investasi yang masuk itu tidak sering diarahkan untuk menyerap produksi dalam negeri. Alasannya banyak, misal tidak sesuai spesifikasi produksi kita dengan standar internasional,” ujar Faisal.

Padahal, menurut Faisal, permasalahan tersebut dapat diarahkan dengan kebijakan-kebijakan. Misal, investasi yang masuk harus diarahkan secara berangsur-angsur untuk melatih sumber daya manusia (SDM) setempat.

Tujuannya, agar sumber daya alam lokal dapat dimanfaatkan untuk diolah dan dijadikan sebagai input.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa nilai impor pada Juli lebih besar dibanding Juni hingga 62,17 persen, yakni dari 11,26 miliar dolar AS menjadi 18,27 miliar dolar AS. Apabila dibanding Juli tahun lalu juga terjadi peningkatan 31,56 persen dari 13,88 miliar dolar AS.

Menurut golongan penggunaan barang ekonomi, diketahui bahwa selama Juli 2018, golongan bahan baku/penolong memberikan peranan terbesar yaitu 74,84 persen dengan nilai 13,67 dolar AS.

Ini diikuti oleh impor barang modal 15,75 persen (2,8 miliar dolar AS) dan barang konsumsi 9,41 persen (1,7 miliar dolar AS).

Hak keberatan impor

Pemerintah Indonesia telah mengirim perwakilannya ke Jenewa untuk mengikuti sidang World Trade Organization (WTO) yang membahas tuntutan retaliasi Amerika Serikat (AS).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurwan mengatakan utusan Indonesia itu merupakan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI).

Mereka ditugaskan untuk menyampaikan keberatan dari Pemerintah Indonesia atas tuntutan retaliasi AS.

“Prinsipnya, Indonesia sudah menyampaikan keberatan atas retaliasi dan besaran 350 juta dolar AS kepada Amerika melalui DSB (Dispute Settlement Body) Chair dari WTO,” ujar Oke, Kamis (16/8).

Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono menilai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah itu sebenarnya sudah tepat karena untuk melindungi produksi di dalam negeri dengan membatasi keberadaan barang impor.

“Negara mana pun bisa mengatakan tidak impor. Pemerintah Indonesia berhak keberatan impor agar produk asing enggak mudah masuk, produk impor dapat masuk dengan catatan […], dan untuk menstabilkan harga di dalam negeri yang kurang produksi,” ujar Ono.

Apalagi, menurut dia, Indonesia memiliki sumber daya pertanian dan peternakan besar yang masih dapat terus dikembangkan.

“Kalau produk impor berlebih, [bisa] mempengaruhi pendapatan pertanian, akan merusak tata niaga produk lokal,” ujar Ono.

Retaliasi menuntut Indonesia membayar 350 juta dolar AS, atau sekitar Rp5 triliun, sebagai ganti atas kerugian industri AS akibat peraturan impor holtikultura, hewan dan produk hewani.

Peraturan impor itu semula diterbitkan pemerintah RI pada 2012. AS dan Selandia Baru kemudian menilainya sebagai kebijakan pembatasan dan pelarangan impor sehingga membawa masalah ini ke WTO.

Pada Februari 2017, WTO mengabulkan gugatan AS dan Selandia Baru sehingga Indonesia harus mencabut peraturan impor itu. RI sudah berupaya melaksanakan putusan WTO, tapi AS menilai sebaliknya.

Pada Agustus 2018, pemerintahan Donald Trump resmi menuntut Indonesia membayar ganti rugi Rp5 triliun.

Meski sudah menyampaikan keberatan, persoalan belum selesai.

Menurut Oke, Indonesia masih harus menunggu hasil penilaian WTO terlebih dahulu terhadap keabsahan keberatan tersebut, tanpa diketahui pasti tenggat waktunya. (republika.co.id/gesuri.id/ac)

Barang konsumsi & bahan baku dikenai PPh impor 7,5 persen

Rencana pemerintah memperketat impor perlu dilakukan secara hati-hati mengingat belum semua komoditas impor tersedia produk substitusinya di dalam negeri. Pengendalian impor menjadi fokus pemerintah yang dihadapkan pada dilema untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan mencegah defisit neraca transaksi berjalan terus melebar.

JAKARTA (alfijak); Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas mengenai strategi kebijakan memperkuat cadangan devisa di Kantor Presiden, Selasa (14/8/2018) kembali menagih jajaran tim ekonominya untuk memperkuat neraca pembayaran.

“Memperkuat cadangan devisa merupakan hal yang sangat penting yang harus kita lakukan agar ketahanan ekonomi kita semakin kuat terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global termasuk dampak yang terakhir terjadi perekonomian di Turki,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan pada kuartal II/2018 tercatat US$8 miliar atau sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut melebar dibandingkan dengan kuartal II/2017 sebesar 1,96%. Defisit ini juga lebih besar dibandingkan dengan kuartal I/2018 sebesar 2,2% atau sekitar US$5,5 miliar.

Tekanan terhadap rupiah akibat melebarnya defisit kini ditambah oleh sentimen krisis di Turki. Akibatnya, pada perdagangan awal pekan, nilai tukar rupiah tersengat ke level Rp14.600 per dolar AS.

Namun, pada Selasa (14/8), mata uang Garuda terapresiasi ke posisi Rp14.580 per dolar AS, menguat 28 poin atau 0,19% dari penutupan sesi sebelumnya. Secara year-to-date (ytd) rupiah tercatat melemah 7,03% di hadapan dolar AS.

Presiden mengingatkan soal kewajiban penggunaan biodiesel sebagai campuran bahan bakar (B20) sampai dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), terutama bagi badan usaha milik negara (BUMN) skala besar yang dituding banyak menggunakan komponen impor.

“Kemudian juga di Kemendag dan Bea dan Cukai, pengendalian impor, saya kira betul-betul kita cermati secara detail dan cepat sehingga impor barang yang memang sangat penting dan sangat tidak penting bisa kita ketahui,” katanya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta agar pemerintah berhatihati dalam melakukan pembatasan impor.

“Pemerintah jangan gegabah dalam menentukan pembatasan produk impor. Pemerintah harus pastikan tersedianya produk substitusi dari komoditas yang dibatasi impornya. Jangan sampai malah menjadi bumerang,” katanya.

Untuk barang konsumsi, katanya, kepastian adanya produk substitusi akan meredam potensi terjadinya inflasi di dalam negeri, akibat dibatasinya produk yang selama ini dipasok dari impor.

Sementara itu, untuk barang modal dan penolong, ketersediaan komoditsa pengganti akan menjaga industri dalam negeri tidak kolaps.

“Kenaikan biaya produksi [akibat pembatasan impor barang modal] sangat mungkin terjadi. Tetapi, setidaknya dengan adanya produk substitusi industri terkait masih bisa bernafas,” lanjutnya.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto menjelaskan upaya mengekang impor dapat menekan pelebaran defisit transaksi berjalan. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima yaitu perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Itu pilihan pahit yang harus diambil. Pengurangan impor barang modal dan konsumsi khususnya akan membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Pasalnya, ketergantungan konsumsi rumah tangga dan kebutuhan impor barang modal Indonesia cukup tinggi,” jelasnya, kemarin Selasa (14/8/2018).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing mengatakan pembatasan impor harusnya dilakukan lebih hati-hati dan mengundang para pemangku kepentingan.

“Kita ini jangan dikesampingkan, yakni pemangku kepentingan, asosiasi-asosiasi terkait. Kalau bisa kita meninjau permasalahan ini sama-sama, duduk sama-sama, sehingga keputusan dapat diambil dengan valid dan solid,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, dengan prinsip ekonomi global, yang saling terhubungnya satu negara dengan lainnya, rencana pengendalian impor tersebut sangat tidak efektif.

Komoditas

Menindaklanjuti instruksi Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera mengenakan pajak penghasilan (PPh) impor 7,5% untuk barang-barang yang berhubungan dengan barang konsumsi maupun bahan baku.

Menurutnya, pemerintah akan mengendalikan barang yang permintaannya melonjak tinggi, tetapi tidak betul-betul strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian.

“Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online yang berasal dari luar negeri yang memang mengkontribusikan impor barang konsumsi yang sangat tinggi. Kita akan melakukan langkah yang cukup drastis dan tegas untuk mengendalikan,” katanya.

Adapun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji akan memperkuat ekspor, meningkatkan investasi serta melakukan substitusi bahan baku dan bahan penolong impor yang mencakup 500 komoditas.

Airlangga menyebutkan, untuk meningkatkan substitusi impor, pihaknya akan terus mendorong pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Kami push terus untuk TKDN. Ini mendorong penyerapan produksi dalam negeri. Regulasi [TKDN] sudah ada tinggal Perpres tim [pengawasa pemenuhan] nya yang kita tunggu [ditetapkan Presiden Joko Widodo],” katanya.

Ada pun, PT Pertamina (Persero) mengkaji kemungkinan menyerap 200.000 barel per hari minyak mentah, yang selama ini diekspor sebagai langkah memangkas defisit neraca perdagangan migas.

Plt Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan mekanisme ini dapat dilakukan, dengan menjadikan kebutuhan itu sebagai prioritas.

Nicke mengatakan selama ini Pertamina sudah mengikuti tender, dengan mekanisme hak prioritas dalam tender, pihaknya dapat menyerap minyak mentah tersebut. (bisnis.com/ac)