ALFI DKI Keberatan Pembatasan Jam Operasional Truk Logistik di Jakut

ALFIJAK –  Pelaku bisnis forwarder dan logistik menyayangkan adanya pemberlakuan pengaturan jam operasional truk logistik di wilayah Jakarta Utara.

Selain berpotensi menghambat arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, hal itu juga justru bisa membuat biaya logistik nasional melambung.

“Disatu sisi, Pemerintah dan stakeholders sedang fokus berupaya membuat cost logistik nasional efisien. Namun dilain sisi ada aturan lokal wilayah yang semangatnya justru bertentangan dengan efisiensi logistik nasional.Ini tentunya yang menjadikan pelaku usaha bingung,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, pada Kamis (25/3/2021).

Dia menegaskan, dari sisi aktivitas logistik dan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok mesti beroperasi 24/7 atau nonstop 24 jam sehari dalam seminggu.

“Pengaturan jam operasional truk logistik di jalan eksisting bisa dilakukan  jika sudah ada jalan khusus untuk kegiatan distribusi ekspor impor dan domestik dari dan ke Priok. Disisi lain Pemerintah dan stakeholders saat ini sedang mendorong ekonomi nasional bisa bangkit kembali akibat hantaman Pandemi Covid-19,” tutur Adil Karim.

Untuk itu ALFI DKI Jakarta, imbuhnya, berharap supaya rencana Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, melakukan uji coba pemberlakuan jadwal operasional trucking di wilayahnya dapat ditinjau ulang.

“Kami sebagai pelaku usaha logistik sangat keberatan dengan rencana itu, seharusnya ada solusi lain tanpa mengorbankan kepentingan bisnis logistik,” tandas Adil.

Sebelumnya, melalui siaran pers-nya, Pemkot Jakut akan menguji coba jam operasional truk logistik guna mengurangi tingkat kemacetan dan menciptakan kelancaran lalu lintas di wilayah Jakarta Utara (Jakut).

Pengaturan tersebut sebagai upaya Pemkot Jakut mengedepankan kepentingan masyarakat luas pengguna jalan serta meminimalisir terjadinya kecalakaan lalu lintas.

“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemkot Jakut mengakomodir kepentingan masyarakat demi keamanan dan kenyaman masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Jakut, H. Juani melalui siaran pers Pemkot Jakut yang diperoleh redaksi.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan pelabuhan Tanjung Priok, Pemkot Jakut juga menekankan optimalisasi tempat penampungan sementara atau buffer trucking sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) No:1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Berikut Penerapan Jadwal Waktu Operasional Truk Kontainer :
– Pada Jalan Raya Plumpang s/d Simpang Lima Semper.
– Jalan Cilincing Raya dan Kecamatan Cilincing.
–  Pada Pagi Hari pukul 06.00 – 09.00 Wib.
–  Pada Sore Hari pukul 16.00 – 21.00 Wib.
–  Penerapan Jadwal waktu dimulai pada Rabu 24 Maret 2021.
– Pada jalan Cilincing Raya Diterapkan pada tahap selanjutnya.

ALFI DKI, Mendahulukan Kepentingan Anggota

ALFIJAK : Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, merupakan salah satu asosiasi pelaku usaha yang cukup aktif memberikan masukan dan cukup kritis kepada Regulator serta stakeholder terhadap kondisi maupun pengembangan bisnis di sektor transportasi & logistik di tanah air, khususnya di DKI Jakarta.

Pada periode 2019-2024, Kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPW ALFI DKI Jakarta di amanahkan oleh anggota ALFI DKI Jakarta kepada KETUA UMUM: Adil Karim SE,  SEKRETARIS UMUM: Fauzan Musa, dan BENDARA UMUM: Qadar Zafar.

Selain kepada anggota, DPW ALFI DKI Jakarta juga memiliki sejumlah program strategis dalam melindungi serta mengembangkan kompetensi perusahaan anggotanya. Tentunya hal ini juga tidak terlepas dari kordinasi dan kerjasama dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ALFI.

Sejarah

Sebelum bernama ALFI atau ILFA, nama asosiasi ini adalah GAFEKSI (Gabungan Forwarder Penyedia Jasa Logistik & Ekspedisi Indonesia) atau INFA (Indonesian Forwarders Associations) yang merupakan Asosiasi hasil peleburan atau fusi dari ketiga Asosiasi sebelumnya yaitu:

1. GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi Seluruh Indonesia) dibawah naungan Ditjen Hubla – Dephub.

2. INFFA (Indonesian Freight Forwarders Association) dibawah naungan Departemen Perdagangan; dan

3. AEMPU (Asosiasi Ekspedisi Muatan Pesawat Udara) dibawah naungan Ditjen Hubud – Dephub.

Proses peleburan/fusi ini memakan waktu kurang lebih 2,5 tahun. Sejak tahun 1986 dimana pada masa transisi tersebut para Pimpinan/Pengurus dari GAVEKSI, INFFA. AEMPU membentuk Dewan Jasa Pengurusan Transportasi Indonesia atau Indonesian Freight Forwarders Council yang merupakan wadah/tempat dialog dan musyawarah untuk mencari mufakat dalam rangka menindak lanjuti himbauan dan maksud positif dari Departemen Perhubungan yang menghendaki bahwa Asosiasi – asosiasi yang sejenis agar bergabung dan melebur menjadi satu demi untuk mempermudah pembinaannya.

Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputusan: KM-10 Tahun 1988 tertanggal 26 Januari 1988 tentang Legalitas Pendirian Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan KM-10 Tahun 1989 Tanggal 22 Februari 1989 tentang pelimpahan wewenang memberikan ijin usaha Jasa Pengurusan Transportasi Kepada Kantor Wilayah. Departemen Perhubungan yang menandatangani atas nama Menteri Perhubungan.

Setelah itu ketiga Asosiasi tersebut mempersiapkan secara bersama perangkat-perangkat yang diperlukan demi terwujudnya Fusi (peleburan). Dan pada tanggal 10 Juni 1989 Fusi (peleburan) terlaksana dan sekaligus telah dirampungkannya Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga sementara GAFEKSI (INFA).

Pengukuhan GAFEKSI (INFA) oleh Menteri Perhubungan telah dilaksanakan tanggal 25 Juli 1989 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.4/AU.001/Phb-89 dimana dinyatakan GAFEKSI (INFA) merupakan satu-satunya organisasi wadah bagi perusahaan Forwarder/Ekspedisi Muatan di Indonesia, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. IM.5/HK/207/PHB-89 tanggal 28 Desember 1989.

GAFEKSI (INFA) Sebagai Anggota Badan-Badan Nasional dan Internasional: Kamar Dagang dan Industri (KADIN), AFFA (Asean Federation of Forwarder Associations), FAPAA (Federation of Asia Pacific Aircargo Association), FIATA (International Federation of Freight Forwarder Associations).

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Denpasar, Bali pada 10 Juli 2010 itu, Gafeksi sepakat untuk mengubah nama asosiasi menjadi ALFI/ILFA, berdasarkan SK Menteri Perhubungan No. KP 781 Tahun 2012 tanggal 8 Agustus 2012.(red)

Pacu Kompetensi SDM, Platform Edukasi Ruang Maritim Diluncurkan

Alfijak –  Indonesia pernah mencapai masa keemasan di bidang pada zaman kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Kerajaan lainnya, bhkan sejak Kerajaan Kutai disekitar abad ke-4.  Sejak dahulu, karaktetistik masyarakat sudah memanfaatkan laut untuk aktivitas perdagangan dan pelayaran lantaran 3/4 wilayah RI merupakan berbentuk kepulauan yang terkoneksikan dengan perairan.

Seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi (IT) serta pengetahuan dibidang kemaritiman yang terus bergerak cepat, saat ini dibutuhkan edukasi  yang mumpuni mengenai hal itu.

Untuk itulah, sejumlah praktisi, pegiat maupun pengamat yang konsen pada Kemaritiman di Indonesia meluncurkan platform edukasi berbasis portal yakni ‘Ruang Maritim’ (ruangmaritim.com).

“Platform tersebut memiliki misi untuk menyediakan dan memperluas pengetahuan terhadap pendidikan yang berkhusus pada sektor maritim yang berkualitas melalui teknologi untuk semua siswa, kapan saja dan di mana saja,” ujar Amar Hertanto, CEO Ruang Maritim, melalui keterangan pers-nya pada Sabtu (20/3/2021).

Dia menjelaskan, ada pilihan tiga kelas edukasi yang ditawarkan di platform edukasi Ruang Maritim kepada peserta, yakni;  Kelas Gratis, yang bisa diakses oleh semua orang yang mengunjungi web ini.

Kemudian, Kelas Regular yang hanya bisa diakses dengan cara membuat akun. Serta Kelas Premium, yang hanya bisa diakses dengan cara membuat akun dan mengupgrade akun ke akun premium.(***)

Strategi dan Kebijakan Digitalisasi Logistik dengan NLE

ALFIJAK – Kementetian Perhubungan mengungkapkan strategi dan kebijakan instansi itu dalam mendukung digitalissi logistik dengan national single window atau NLE.

Sistem NLE itu telah diluncurkan secara virtual pada akhir September 2020.Bahkan untuk mendukung NLE, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional/National Logistic Ecosystem (NLE).

Dengan sistem NLE itu, juga diharapkan menjadi sistem yang mendukung mata rantai pasok aktivitas ekspor, impor serta logistik domestik.

Cris Kuntadi, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan, dalam Webinar  bertema ‘Innovation Supply Chain’, pada Kamis (18/3/2021), memaparkan bahwa Kemenhub telah menyiapkan empat strategi digitalisasi logistik dan dukungan terhdap NLE.

Pertama, menggabungkan seluruh platform logistik yang meliputi skema Government to Government (G to G),  Business to Government (B to G), maupun Business to Business  (B to B).

Kedua, Simplifikasi Proses Bisnis Pre-Clearance melalui Program Single Submission Pengangkut.

Ketiga, Penerapan One Billing One Gate pada pelabuhan utama.

Keempat, Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai.

National Logistic Ecosystem (NLE) menggunakan teknologi TIK (tecnologi, information dan comunication) yang memungkinkan tiap entitas berkolaborasi tanpa menghilangkan hak dan kewenangan setiap pihak, tetapi justru menambah opportunity .

“Manfaat NLE selain untuk menurunkan biaya logistik, sharing kapasitas logistik dan menumbuhkan ekonomi digital, serta meningkatkan  transparansi layanan,” ujar Cris Kuntadi.

Selain itu, NLE dapat menghubungkan sistem yang ada diantara Kementerian dan Lembaga (K/L). Dengan sistem tersebut juga diyakini dapat mengurangi mata rantai logistik, tidak ada duplikasi dan repetisi, serta menghilangkan proses manual.

Platform secara terpadu tersebut diyakini mampu mengefisiensikan layanan logistik nasional.

ALFI Mendukung

Sebelumnya Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan sejak awal asosiasinya aktif mendukung NLE.

Pasalnya, NLE  dinilainya bisa mengatasi berbagai tantangan ke depan di bidang logistik, sebab platform secara terpadu tersebut diyakini mampu mengefisiensikan layanan logistik nasional.

Disisi lain, imbuhnya, Indonesia akan memasuki Asean Connectivity pada tahun 2025, sehingga nantinya tidak hanya orang, tapi juga goods yang terhubung dan hal ini merupakan tantangan yang cukup besar.

Berbagai macam survei, kata dia, menyebut Indonesia akan masuk dalam tujuh kekuatan besar ekonomi pada 2030. Maka program NLE menurutnya, merupakan rangkaian menuju Indonesia menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar.

NLE adalah sistem kolaborasi yang mengharmonisasikan agar prosedur ekspor impor logistik dapat berjalan lebih efisien. NLE juga merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang/flow of goods dengan dokumen internasional/flow of documents, sejak kedatangan sarana pengangkut (kapal/ pesawat) hingga barang keluar dari pelabuhan dan tiba di gudang.

“Semuanya bisa diproses secara digital sehingga memudahkan para pelaku bisnis dalam melakukan kegiatan, baik kegiatan domestik maupun kegiatan ekspor-impor. Jadi ini bukan sebuah badan atau organisasi baru,” ujar Yukki yang juga menjabat Chairman Asean Freight & Forwarder Association/AFFA. (sumber: logistiknews.id)

KEMENHUB GO-LIVE LAYANAN PERIZINAN TERSUS DAN TUKS MELALUI APLIKASI SEHATI

ALFIJAK – Di era serba cepat seperti saat ini, ketersediaan layanan berbasis online menjadi tuntutan masyarakat, termasuk dalam hal perizinan. Melalui layanan perizinan online maka proses pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, menghemat waktu, biaya, tenaga, serta seluruh proses dapat diawasi kapan saja dan di mana saja.

Melihat begitu besarnya manfaat yang diperoleh dari adanya layanan online, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mengembangkan layanan Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (SEHATI), termasuk di bidang kepelabuhanan melalui Layanan Perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) secara online diluncurkan pada hari ini.

“Upaya ini tentunya sejalan dengan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yaitu menjamin efisiensi penyelenggaraan kegiatan kepelabuhan yang andal dan berdaya saing. Selain itu juga menjadi bukti bahwa Ditjen Perhubungan Laut terus mengikuti arus perkembangan zaman salah satunya melalui digitalisasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat meluncurkan sekaligus memberikan sambutan pada acara Go-Live SEHATI Layanan Perizinan Tersus dan TUKS di  Jakarta, Senin (15/3).

Dirjen Agus mengatakan bahwa penyediaan infrastruktur pelabuhan adalah kewajiban Pemerintah. Di sisi lain, permintaan pelayanan masyarakat terhadap jasa pelabuhan semakin tinggi. Maka di tengah keterbatasan Pemerintah untuk membangun pelayanan jasa pelabuhan yang beragam tersebut, Pemerintah memberikan ruang kepada pelabuhan secara mandiri untuk membangun Tersus dan TUKS.

Dari tahun ke tahun, lanjut Dia, jumlah permohonan perizinan pembangunan dan pengembangan Tersus/TUKS di Indonesia terus meningkat. Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, semua proses layanan dituntut untuk seba cepat, praktis dan akuntabel dengan memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi. Demikian juga dalam pengurusan perizinan Tersus/TUKS harus cepat dan tidak berbelit-belit.

“Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan layanan Tersus/TUKS secara online melalui Aplikasi SEHATI,” tutur Dirjen Agus. “Tidak ada biayanya semua ini tuh kecuali PNBP, semua free. Salah kalo ngurus ini tuh susah dan sebagainya semua tidak ada biaya hanya PNBP saja dan cepat,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Dia, pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi pemilik Tersus dan TUKS karena banyak sekali yang belum memahami tentang perizinan Tersus dan TUKS.

Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan bahwa peluncuran layanan perizinan Tersus dan TUKS dalam Aplikasi SEHATI ini pun bersamaan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, sehingga dirasa manfaat yang diberikan kepada badan usaha dan masyarakat terasa lebih signifikan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk membantu upaya Pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19, dengan mengurangi frekuensi pemberian layanan secara tatap muka.

“Kedepannya, saya harap SEHATI terus dikembangkan dan menjadi salah satu layanan yang dapat digunakan secara optimal dengan terus berinovasi untuk melahirkan layanan yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” kata Dirjen Agus. “Saya juga minta agar para Kepala Kantor UPT Ditjen Hubla dan anggota SMRT (Social Media Response Team) dapat mensosialisasikan hal ini kepada para pengelola Tersus dan TUKS di wilayah kerja masing-masing,” sambungnya.

Dalam kesempatan terakhir, Dirjen Agus juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut beserta seluruh pihak, yang telah bekerja keras melakukan inovasi dan integrasi pelayanan melalui Aplikasi SEHATI ini.

Sebelumnya, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengatakan dalam laporannya bahwa pada Tahun 2020, terdapat 24 layanan dalam SEHATI yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terkait layanan di bidang Perkapalan Dan Kepelautan, Kepelabuhanan, Kenavigasian, KPLP, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP). “Selanjutnya pada tahun 2021, terdapat tambahan 10 layanan di bidang kepelabuhanan terkait layanan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” tuturnya.

10 Layanan

Adapun 10 layanan online Tersus dan TUKS tersebut bisa langsung diakses oleh pengguna jasa pada alamat domain https://sehati.hubla.dephub.go.id/ di antaranya Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan/Pengembangan Terminal Khusus, Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Khusus, Penetapan Pemenuhan Komitmen Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus, Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus, Penetapan Pemenuhan Komitmen Pembangunan /Pengembangan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penetapan Pemenuhan Komitmen Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penetapan Pemenuhan Komitmen Perpanjangan Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penetapan Pemenuhan Komitmen Pendaftaran Terminal Khusus, Penetapan Pemenuhan Komitmen Pendaftaran Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

Selanjutnya, Subagiyo juga melaporkan bahwa sebaran Tersus dan TUKS sampai dengan Tahun 2020 kurang lebih mencapai 1.925 yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jumlah permohonan pada tahun 2020 mencapai 833 permohonan, dengan jumlah yang telah ditetapkan sebanyak 722 dan yang dikembalikan karena masih belum lengkap sebanyak 111.

“Mengingat cukup besarnya jumlah permohonan izin yang diajukan oleh Badan Usaha, maka kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan Tersus dan TUKS secara online melalui Aplikasi SEHATI sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan dan realtime,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Direksi PT. Pertamina (Persero), Direksi PT. Aneka Tambang Tbk, Para Pengelola Tersus dan TUKS serta turut hadir secara daring Para Kepala Kantor UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.(red)

Kerjasama Angkasa Pura I & ALFI

ALFIJAK – PT Angkasa Pura I (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebagai langkah awal untuk melakukan kerja sama pengembangan dan peningkatan layanan kargo dan logistik di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura I.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I Dendi T. Danianto dengan Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan pada Senin (1/3/2021) di Kantor Pusat Angkasa Pura I, Kemayoran, Jakarta.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup penjajakan rencana kerja sama pada lima bidang yaitu ; pertama, Perlindungan keamanan terhadap pengguna layanan kargo udara yang dikelola oleh Angkasa Pura I.

Kedua, peningkatan service level agreement (SLA), key performance index (KPI), dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang menangani kargo dan logistik di bandara Angkasa Pura I.

Ketiga, Standardisasi pelayanan penanganan kargo dan logistik di bandara Angkasa Pura I.

Keempat, Penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan seperti lahan, warehousing, ruangan pelaku usaha logistik dan forwarder, cold storage, layanan fast track, dan lain-lain yang dapat meningkatkan volume kargo.

Kelima, Pelayanan logistik dan kargo tidak terbatas pada moda transportasi udara, namun  juga transportasi darat dan laut.  Selain itu, nota kesepahaman juga mencakup kegiatan pertukaran data dan informasi terkait pengembangan dan peningkatan layanan kargo dan logistik.

“Pada era yang makin kompleks dan serba tidak pasti ini, kolaborasi menjadi hal yang mutlak dilakukan dibanding kompetisi. Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan wujud kolaborasi Angkasa Pura I dengan stakeholder kunci di sektor logistik yang juga bertujuan untuk turut mengakselerasi penerapan ekosistem logistik nasional atau national logistic ecosystem yang di inisiasi Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2020 lalu,” ujar Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I Dendi T. Danianto.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, berkolaborasi lebih baik dibandingkan berkompetisi.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kolaborasi yang dapat mendukung implementasi National Logistic Ecosystem sehingga biaya logistik di Indonesia semakin kompetitif dan Indonesia dapat masuk 30 besar dunia dan 3 besar di ASEAN terkait logistic performance index pada 2024,” ujar Yukki

Dendi T. Danianto mengemukakan,kolaborasi ini juga merupakan upaya untuk mendukung strategi revenue enhancement Angkasa Pura I, khususnya pada area bisnis logistik dan kargo.

Pada masa pandemi, kinerja trafik kargo tahun 2020 dibanding 2019 di bandara Angkasa Pura I masih bisa tumbuh tipis 2,09% dibanding dengan trafik penumpang dan pesawat yang memang turun drastis.

Oleh karena itu, untuk menjaga dan memanfaatkan pertumbuhan trafik kargo yang pada 2021 diprediksi tumbuh tipis 2,1% menjadi sekitar 445.300 ton, Angkasa Pura I melakukan beberapa inisiatif, salah satunya rencana kerja sama dengan ALFI ini.

“Diharapkan kolaborasi ini dapat mendukung rencana pengoptimalan bisnis kargo perusahaan dalam jangka pendek dan menengah,” ujar Dendi.

Direktur Pengembangan Usaha Angkasa Pura I itu juga menjelaskan bahwa u<span;>ntuk menjaga dan memanfaatkan potensi pertumbuhan trafik kargo di bandara kelolaan, perseroan akan melakukan beberapa inisiatif seperti menginisiasi collaborative cargo and logistic development.

Hal itu bertujuan untuk mengajak Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan perdagangan di berbagai sektor industri yang secara tidak langsung dapat mendorong trafik kargo di bandara Angkasa Pura I.

Selain itu melaksanakan focus group discussion layanan kargo bersama stakeholder untuk mendiskusikan upaya perwujudan layanan kargo udara terpadu, implementasi single integrated IT platform sebagai upaya revenue safeguarding, dan cargo transhipment untuk menghindari penumpukan kargo di sisi udara serta upaya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.(#)