Kapal Indonesia Wajib ERB Mulai Okt 2020

Alfijak – Setiap kegiatan yang terkait dengan pencegahan pencemaran di kapal wajib dicatat dalam buku catatan cetak yang dimiliki semua kapal.

Namun, ada kebijakan baru dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait penggunaan buku catatan tersebut.

Mulai tanggal 1 Oktober 2020 semua kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dapat menggunakan buku catatan elektronik atau electronic record books (ERB) yang disetujui sebagai pengganti buku catatan cetak untuk mencatat kegiatan pencegahan pencemaran di kapal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE. 10 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penggunaan Buku Catatan Elektronik Terkait Kegiatan Pencegahan Pencemaran Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) sekaligus pengurangan kontak fisik dan tatap muka dalam pengurusan dokumen-dokumen di sektor perhubungan laut.

“Saat ini kita harus dapat memanfaatkan IT dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pelayaran. Oleh karenanya, penggunaan buku catatan elektronik ini diharapkan dapat mempermudah para operator/ABK kapal dalam mencatat dan melaporkan kegiatan pencegahan pencemaran di kapal,” tutur Sudiono.

Menurutnya, kapal berbendera Indonesia yang akan menggunakan buku catatan elektronik ini harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sesuai pedoman pada IMO Resolution Marine Environment Protection Committee MEPC.312(74) Guidelines For The Use Of Electronic Record Books Under MARPOL.

“Terkait hal ini, Dirjen Perhubungan Laut telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar dapat menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya,” tegas Sudiono.

Adapun buku catatan elektronik terkait pencegahan pencemaran di kapal terdiri dari Buku Catatan Minyak Bagian 1 dan 2 (Oil Record Book), Buku Catatan Muatan (Cargo Record Book), Buku Catatan Sampah (Garbage Record Book), dan
Buku Catatan Bahan-bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone-depleting Substances Record Book).

Selain itu, Catatan Tingkatan dan Status Tier Mesin Diesel Kapal (Recording of the Tier and on/off Status of Marine Diesel Engines),Catatan Pergantian Bahan Bakar Kapal (Record of Fuel Oil Changeover),
dan Buku Catatan Parameter Mesin (Record Book of Engine Parameters).(ri)

ALFI DKI Himbau Anggotanya Cegah Meluasnya Virus Corona

Alfijak – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan himbauan agar para perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta turut mencegah meluasnya virus Corona (Covid-19) yang menurut WHO kini sudah menjadi pandemi di Indonesia.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, himbauan itu telah disampaikan kepada para Pimpinan sekitar 1400 perusahaan anggota asosiasi itu di Jakarta, melalui surat DPW ALFI DKI pada 18 Maret 2020 yang ditandatangani Adil Karim (Ketua) dan Sekretaris Umum Wilayah, Fauzan A Musa.

“Kita mengimbau agar perusahaan anggota ALFI di DKI turut mencegah dan mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19 itu, sesuai dengan himbauan Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran virus itu,” ujar Adil Karim.

Dalam imbauan ALFI DKI itu, disebutkan supaya perusahaan forwarder anggota ALFI dapat menerapkan sementara waktu sistem piket bagi karyawannya dan apabila dimungkinkan menerapkan sistem kerja dari rumah /work form home (WFH).

Kemudian, perusahaan anggota ALFI agar menyiapkan cairan antiseptik dan masker di masing-masing perusahaan dan senantiasa menjaga kebersihan pada fasilitas-fasilitas maupun peralatan yang sering tersentuh saat melayani publik.

Selain itu, tetap berupaya untuk menghindari kontak langsung dengan yang mengalami deman dan batuk serta menhindari kerumunan.

“Kami juga imbau supaya para karyawan perusahaan anggota ALFI untuk menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan antiseptik untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus Corona tersebut di Jabodetabek khusunya dan di Indonesia pada umumnya,” ucap Adil.(#)

Pasca Stimulus Ekonomi Dampak Korona, Ini Harapan ALFI

Alfijak – Pemerintah telah merilis stimulus jilid II untuk meminimalisir dampak dari virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dalam negeri. Apalagi World Health Organization (WHO) telah menetapkan virus corona sebagai pandemi global.

Stimulus ini akan lebih berfokus pada sektor produksi terutama sektor manufaktur. Sebab, sejak ditetapkan sebagai pandemi global, sektor tersebut kesulitan untuk mendapatkan barang modal dan bahan baku.

Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait dengan sejumlah stimulus ekonomi jangka pendek dalam mengantisipasi virus corona.

Menurut Ketum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi diperlukan percepatan kemudahan impor bahan baku tujuan ekspor dan segera mendorong terealisasikannya National Logistics System (NLE).

Selain itu perlu pula mendorong optimalisasi dan efisiensi distribusi hasil pertanian dan perkebunan dalam negeri dan percepatan integrasi sistem digitalisasi transaksi impor ekspor (cross border).

“Juga diperlukan stimulus domestik dalam jangka menengah melalui pemberian kemudahan izin usaha investasi dan perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan pada awal 2020, seluruh elemen pebisnis bersama-sama dengan pemerintah, masuk dalam optimisme dan sangat dikagetkan dengan kehadiran virus yang mewabah tersebut.

Yukki mengatakan, berbagai analisa memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 diasumsikan dikisaran 4,9 persen sampai 5,3 persen dikarenakan perang dagang yang belum berakhir, ditambah juga seluruh bursa saham di dunia mengalami pelemahan termasuk indonesia.

Di satu sisi, imbuhnya, kendati sektor rill mengalami situasi yang memberikan dampak positif seperti parawisata, UKM maupun ritel, nyatanya juga tidak mampu terlepas dari pengaruh virus Corona tersebut.

Sementara itu, Pemerintah RI menyatakan akan terus terbuka dengan situasi yang ada dan siapkan instrumen policy yang dimiliki untuk terus mitigasi atau meminimalkan dampak. Baik terhadap sektor pengusaha, perusahaan korporasi atau masyarakat.

“Jadi pemerintah selalu melihat dari sisi ekonomi, kita lihat demand side, konsumsi, investasi dan juga sektor usaha supply chain atau production side,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, pekan lalu.

Berikut ini stimulus fiskal dalam rangka penanganan COVID-19:

Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21. Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor-Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM). PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 8,60 triliun.

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25. Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun.

Adapun kebijakan stimulus Non-Fiskal :

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dokumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Pemerintah mengharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).(diolah dari berbagai sumber)

Pebisnis Protes Operasi ODOL Sasar Truk Kontainer

ALFIJAK- Operator truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memprotes sekaligus mempertanyakan kegiatan penertiban truk jenis angkutan kontainer di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung oleh instansi terkait, sehubungan dengan program larangan truk over dimension dan over load (ODOL) di ruas jalan Tol Tanjung Priok – Bandung.

“Pengusaha truk sudah sulit jangan di obok-obok lagi kayak gini, karena kalau truk pengangkut kontainer itu sudah standard internasional dan gak ada yang berpraktik ODOL. Apalagi kalau yang diangkut itu kontainer ekspor impor,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.

Sejak Senin (9/3/2020) dilakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL di jalan tol sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung terutama di gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL yang melintas.

Pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol tersebut. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol yang terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Dari 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan over dimension dan over load menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan over dimension_

Pengawasan ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok – Bandung tersebut melibatkan personel dari Korlantas, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Biro Korwas PPNS Bareskrim, POM TNI AD, Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga, BPJT, BPTJ, PT. Jasa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, PT. Jasa Raharja, Dishub Propinsi DKI Jakarta, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kab/Kota sepanjang jalan tol itu.

Gemilang menegaskan, kegiatan pengangkutan barang dengan truk kontainer cenderung patuh terhadap aturan international standard container sehingga tidak mungkin melakukan praktik over dimension dan over load (ODOL).

“Praktik truk ODOL itu umumnya pada angkutan nonpeti kemas, sedangkan untuk angkutan peti kemas cenderung tak mungkin melakukan ODOL lantaran banyak regulasi yang mesti dipatuhinya seperti saat masuk pelabuhan,” tandasnya.

Gemilang mengatakan, ongkos angkut truk peti kemas saat ini berdasarkan ukuran perkontainer dan juga dilakukan penimbangan berat kontainer di pelabuhan pemuatan maupun pelabuhan bongkar, sehingga sangat kecil peluang bagi truk kontainer melakukan praktik ODOL tersebut.

“Intinya dapat kami sampaikan bahwa terhadap angkutan kontainer sudah menerapkan zero ODOL selama ini. Justru yang ingin kita benahi bersama adalah bagaimana terhadap angkutan nonkontainer,” paparnya.()

Supaya Tol Laut Lebih Efektif, Begini Saran IMLOW

ALFIJAK – Manfaat tol laut hingga kini belum terlihat lantaran biaya logistik khususnya antar provinsi masih mahal.

Padahal salah satu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak periode pertama itu bertujuan untuk menekan biaya logistik nasional sekalugus mendongkrak perekonomian lokal di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T).

Kondisi itu mebuat Presiden Jokowi menyampaikan kegusarannya, baru-baru ini. Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu menerima informasi bahwa biaya logistik antardaerah masih mahal.

Contohnya, ujar Preaiden, biaya pengiriman dari Jakarta ke Padang, Jakarta ke Medan, Jakarta ke Banjarmasin, Jakarta ke Makassar jauh lebih mahal dibanding pengiriman Jakarta ke Singapura, Hong Kong, Shanghai. Begitu juga Surabaya ke Makassar jauh lebih tinggi dibanding Surabaya ke Singapura.

Oleh karena itu dia ingin agar program tol laut terus diakselerasikan. Jokowi pun mengingatkan, tujuan awal program tol laut adalah mengurangi disparistas harga antar wilayah, serta memangkas biaya logistik yang mahal.

Sementara itu, Sekjen Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengusulkan, untuk meningkatkan perekonomian lokal di daerah 3 T, ke depan perlu dilakukan pelatihan bagi industri kecil (UKM)/rumahan untuk meningkatkan entrepreneur di daerah 3 T.

“Pelatihan bagi industri kecil atau industri rumahan dimaksudkan agar barang-barang lokal yang mereka hasilkan sesuai dengan standar untuk diperdagangkan baik domestik mau pun ekspor,” ujar Ridwan kepada wartawan,dilansir dari beritakapal.com, pada Senin (9/3/2020),

IMLOW berpendapat, selain meningkatkan ekonomi lokal dampak positip dari pelatihan tadi sekaligus akan mengisi ruang kapal tol laut pada saat kembali dari daerah 3T

Dia mengatakan kinerja Tol Laut pada beberapa tahun terakhir khusus dalam meningkatkan konektivitas antar daerah sudah cukup baik dalam pendistribusian barang maupun penumpang

Achmad Ridwan Tentowi,Sekjen IMLOW

Namun MLOW menyadari, kendati Tol Laut telah meningkatkan konektivitas antar daerah dalam pendistribusian barang dan orang , tetapi belum berdampak pada penurunan disparitas harga barang pokok dan penting secara signifikan.

Ridwan melihat perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tol laut selama beberapa tahun terakhir ini, khusuanya menyangkut transparansi schedule , ketersedian ruang muat dan uang tambang ( freight ).

Selain itu dibutuhkan lembaga / badan otoritas yang bertugas mengawasi pelaksanaan program Tol Laut,” ucapnya.

Ridwan juga melihat keberadaan tol laut harus diikuti dengan peningkatan infrastruktur transportasi darat di daerah 3 T , serta fasilitas pergudangannya .

Dia juga mengusulkan, untuk meningkatkan kinerja logistik dan kemaritiman, saat ini diperlukan adanya UU Logistik sebagai payung hukum.(red)

Ini Fasilitas & Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai

Alfijak- Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka dalam rangka peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 20 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut PP ini, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. perizinan berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

Bidang usaha di KEK, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; L industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, berupa: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau d. Cukai.

Menurut PP ini, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha; d. penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; e. penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha: dan f. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.

Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. penangguhan atau pembebasan bea masuk; b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; c. tidak dipungut Pajak

Dalam Rangka Impor; dan/atau d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam PP ini, pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan: a. penyediaan akomodasi; b. pusat pertemuan dan konferensi; c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata; d. bandara khusus wisata; e. jasa transportasi wisata; f. pengembangan resort dan hunian; g. jasa makanan dan minuman; h. pusat perbelanjaan; i. pusat hiburan dan rekreasi; j. pusat edukasi dan/atau pelatihan; k. pusat dan sarana olahraga; l. pusat kesehatan; m. pusat perawatan tanjut usia (retirement center); dan/atau n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Pemerintah daerah menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, yang diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen). ‘

Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut; b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta; c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, bunyi Pasal 33.

Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor. Dalam PP ini, Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor: a. musnah tanpa sengaja; atau b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya. ‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 97 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 24 Februari 2020.(ri)

Sumber: https://setkab.go.id/inilah-fasilitas-dan-kemudahan-perpajakan-kepabeanan-dan-cukai-pada-pp-12-tahun-2020/

Jasa Kepabeanan Tak Perlu Lagi Custom Bond

ALFIJAK – Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) saat ini tidak perlu lagi memperpanjang custom bond, pasca adanya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu No Per-35/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Custom bond biasanya ditangani oleh pihak ketiga seperti perusahaan asuransi dan sejenisnya guna memberikan jaminan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai atas risiko tidak diselesaikan kewajiban oleh Eksportir/Importir atas fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk barang impor dan pungutan negara lainnya.

Adil Karim, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan asosiasinya juga telah menyampaikan kepada anggotanya agar para PPJK tidak perlu lagi memperpanjang customs bond melalui Surat Edaran No: 20/DPW.ALFI/DKI-Jaya /III/2020.

“Langkah Ditjen Bea dan Cukai menghapuskan kewajiban custom bond sudah tepat dan sesuai dengan keinginan dan dukungan ALFI dalam hal menurunkan biaya logistik,” ujar Adil.

ALFI juga berharap agar usaha yang dijalankan perusahaan anggotanya di DKI Jakarta bisa lebih efektif dan efisien dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh sebab itu kami terus mendukung pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada anggota dalam hal kemudahan berusaha tersebut,” ucap Adil.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketum DPP ALFI, Widijanto. Menurutnya, keinginan penghapusan kewajiban PPJK menyerahkan customs bond merupakan harapan seluruh PPJK yang telah didiskusikan oleh ALFI dengan Bea dan Cukai selama ini.

“Kita patut bersyukur karena dengan kebijakan tersebut berarti meringankan beban PPJK yang mayoritas tergolong usaha kecil dan menengah,” kata Widijanto.

Menurutnya, selama ini jaminan customs bond kurang berfungsi secara signifikan lantaran tidak pernah ada kasus importir /PPJK yang lari dari tanggungjawabnya, sementara premi asuransi tiap tahun harus terus dibayar.(ri)

Efek Coronavirus Terhadap Ekonomi RI, Ini Pandangan ALFI

ALFIJAK – Pemerintah RI telah merilis asumsi dasar makro perekonomian nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pemerintah mematok angka pertumbuhan ekonomi (rata-rata) hingga 2024 mendatang berada di rentang 5,6 peraen hingga 6,2 persen per tahun. Adapun, khusus tahun 2020, pemerintah mematok target pertumbuhan di angka 5,3 persen.

Adapun, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memprediksi ekonomi Indonesia hanya tumbuh 5% tahun ini akibat mewabahnya Virus Corona yang kini telah menjadi persoalan global termasuk di Indonesia.

Lalu, bagaimana pendapat pegiat dan pebisnis logistik dalam menyikapi asumsi pertumbuhan ekonomi RI tahun ini tersebut ?.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, langkah dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan perekonomian yang realistis dan penuh kehati-hatian sepanjang tahun 2019 lalu masih akan berlanjut hingga tahun ini.

“Apalagi, di awal tahun ini dunia global dihebohkan dengan mewabahnya virus Corona, yang berimbas pada aktivitas perdagangan internasional termasuk Indonesia,” ujar Yukki, pada Minggu (1/3/2020), dikutip dari beritakapal.com.

Dia mengungkapkan, pada awal tahun 2020, seluruh elemen pebisnis bersama-sama dengan pemerintah, masuk dalam optimisme dan sangat dikagetkan dengan kehadiran virus yang mewabah tersebut.

Bahkan, pada Jumat, 28 Februari 2020 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahwa penyebaran virus semakin besar lantaran lebih dari 85.000 orang telah terinfeksi di seluruh dunia.

Yukki mengatakan, berbagai analisa akhir tahun 2019 telah menyampaikan pertumbuhan ekonomi RI di 2020 diasumsikan dikisaran 4,9 persen sampai 5,3 persen dikarenakan perang dagang yang belum berakhir, ditambah juga seluruh bursa saham di dunia mengalami pelemahan termasuk indonesia.

Disatu sisi, imbuhnya, meskipun sektor rill mengalami situasi yang memberikan dampak positif seperti parawisata, UKM maupun ritel, nyatanya juga tidak mampu terlepas dari pengaruh virus Corona tersebut.

Bahkan, pada akhir pekan ini, bursa saham Amerika jatuh lebih dari 4.5% dan Eropa jatuh >3%. Kondisi ini sekaligus menggambarkan bahwa selama 5 hari terakhir pekan ini bursa saham seluruh dunia sudah jatuh lebih dari 12%. Ini adalah salah satu penurunan terbesar dalam 3 tahun terakhir.

“Bursa saham adalah salah satu indikator ekonomi dunia dan sudah ada tanda akan terjadi kejatuhan ekonomi global akibat virus Corona,” ujarnya.

Ketidakpastian

Di Indonesia, kata Yukki, industri penerbangan, perhotelan, restoran, shopping mall dan lainnya sudah mulai terdampak. Dia bahkan memperkirakan jika wabah virus Corona ini terus menyebar, maka dalam jangka waktu 9 hingga 12 bulan kedepan adalah masa yang sangat sulit dan ketidakpastian usaha.

“Oleh karena itu, yang memiliki usaha juga perlu mulai mengantisipasinya, industri transportasi juga berdampak seperti yang dialami pelabuhan, shipping , maupun logistik termasuk dimoda laut, udara dan darat,” tutur Yukki.

Mengutip data Bapenas, terdapat 6 point dampak wabah CoronaVirus terhadap perekonomian Indonesia.

Pertama, mengingat keterkaitan China terhadap ekonomi Indonesia besar. China merupakan peringkat 2 asal PMA, peringkat 1 tujuan ekspor non migas, peringkat 2 asal impor, dan peringkat 2 asal wisman.

Kedua, akan berdampak pada turunnya ekspor Indonesia melalui dua jalur, jalur penurunan pertumbuhan ekonomi China dan dunia, serta jalur penurunan harga komoditas.

Ketiga, industri pengolahan berpotensi kembali mengalami perlambatan. Lebih dari 25 persen input produk manufaktur berasal dari China.

Keempat, kunjungan wisman dari China akan turun (2,1 juta pada 2019), berpotensi mengurangisumbangan devisa yang tercatat mencapai USD2,4 miliar pada 2019. Dengan menggunakan basis perhitungan dari Oxford Economics, jumlah wisman dari China ke Indonesia diperkirakan turun sebesar 127–456 ribu pada 2020 dengan potensi hilangnya devisa sebesar USD150–538 juta.

Kelima, dampak terhadap pasar keuangan Indonesia relatifterbatas. Meski pasar saham mengalami koreksi, tetapi nilai tukar dan yield obligasi pemerintah relatiftidak terganggu.

Keenam, perhitungan Bappenas memperkirakan dampak coronavirus terhadap pertumbuhan ekonomisebesar -0,3 persentase poin pada 2020. Namun dampak ini akan lebih kecil jika pemerintah China mengeluarkan stimulus untuk mengurangi dampak negatif wabah coronavirus terhadap pertumbuhan ekonomi China.

Yukki mengatakan, pada dasarnya sumber kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini adalah konsumsi domestik yang sumbangsihnya mencapai rata-rata 56 persen pertahun.

Kekuatan usaha kecil dan menengah (UMKM), imbuhnya, juga menjadi penting dalam kekuatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang total pelakunya sudah mencapai 60 juta dimana mereka sangat kreatif dan mampu menyerap tenaga kerja secara jumlah besar.

“Namun, wabah virus Corona juga kini dilaporkan telah mencemaskan para pelaku UKM khususnya yang berorientasi ekspor, karena aktivitas logistiknya terkena imbas,” paparnya.

Disisi lain, pihaknya juga melihat adanya kecenderungan di China, beberapa usaha yang justru mengalami peningkatan seperti e commerce , on line video dan game , produk makanan jadi dan kesehatan karena tidak bisa ke mana-mana.(ri)