Arsip Tag: m qadar jafar

NVOCC diakui, submit dokumen lebih cepat

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) merespon positif adanya kemudahan dalam proses bisnis logistik sehubungan dengan diakuinya perusahaan forwarder sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC).

JAKARTA (alfijak); Dengan adanya pengakuan itu, sehingga perusahaan forwarder bisa langsung menyampaikan manifest atau submit dokumen ekspor-impor sebagai pengangkut kontraktual ke Ditjen Bea dan Cukai.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kemudahan proses bisnis forwarder itu sehubungan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No:158/PMK.04/2017 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor:PER-38/BC/2017, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Mei 2018 dan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2018.

“Sudah kurang lebih sepuluh tahun terakhir, ALFI menginginkan agar forwarder berperan sebagai NVOCC/pengangkut kontraktual, karena sebelumnya submit dokumen pecah status ekspor impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan pelayaran.

Namun dengan adanya pengakuan NVOCC forwarder kini bisa langsung melakukannya,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/4/2018)

Widijanto mengatakan,sesuai kedua beleid itu, pengangkut kontraktual (NVOCC Forwarder) merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai pengangkut yang mempunyai kewajiban terkait dengan penjajuan inward dan outward manifest.

Terkait dengan beleid itu, imbuhnya, ALFI DKI menghimbau kepada seluruh perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta untuk mendaftarkan kepada sekretariat ALFI untuk mengikuti sosialisasi sehubungan dengan implementasi beleid itu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

“Kami berharap peran aktif perusahaan forwarder untuk menghindari terjadinya kendala tehnis dilapangan saat aturan tersebut mulai diimplementasikan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan adanya beleid itu, perusahaan forwarder sebagai pengangkut bisa online langsung ke Bea Cukai untuk submit manifest untuk percepatan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan, maupun kargo di bandara.

“Nanti pihak Bea dan Cukai tinggal mencocokkan dokumen yang disubmit oleh forwarder dengan dokumen yang disubmit juga oleh shipping dalam sistem berbasis online layanan,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi,Forwarder dan Kepabeanan (PPJK) M.Qadar Jafar mengatakan, pengusaha forwarder menyambut gembira adanya aturan tersebut karena forwarder saat ini diakui oleh pemerintah sebagai NVOCC.

“Ini bisa menggairahkan iklim bisnis ligistik nasional.Mudah-mudahan tidak terjadi kendala dalam implementasinya nanti,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Kementerian Keuangan melalui Direktur Tehnis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahyadi, sudah menyampaikan surat kepada ALFI DKI Jakarta, untuk pelaksanaan sosialisasi penerapan prosedur dan aplikasi manifest baru sesuai dengan PMK 158/2017 dan Perdirjen Bea Cukai No:38/2017.

Dalam surat taggal 20 April 2018 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan bahwa prosedur dan aplikasi manifest yang baru itu akan diterapkan di KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 23 Mei 2018, sedangkan di KPU Bea dan Cukai Siekarno Hatta pada 25 Juli 2018. (bisnis.com/ac)

Beban pajak berlipat, 1.000 JPT sudah gulung tikar

Perusahaan pengurusan transportasi, forwarder dan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya aturan perpajakan yang mendukung iklim usaha kecil dan menengah (UKM) pada sektor transportasi dan logistik.

JAKARTA (alfijak): M Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan saat ini aturan perpajakan terhadap PPJK  yang mengantongi surat ijin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi (SIUP-JPT) sangat terbebani dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan/PMK No:141/PMK.03/2015 yang juga mengatur tentang pajak penghasilan usaha JPT.

Beleid itu, kata dia, menyebabkan kegiatan usaha forwarder dan logistik terbebani beban pajak ganda, sehingga banyak usaha pemegang izin JPT(Jasa Pengurusan Transportasi) tidak mampu melanjutkan kegiatannya.

“Kami sangat berharap Ditjen Pajak Kemenkeu untuk merevisi aturan perpajakan terhadap JPT yang nota bene merupakan usaha UKM itu.Marilah kita bersama-sama membenahi iklim bisnis yang lebih fair demi kepentingan merah putih,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Kamis (19/4/2018).

Qadar mengatakan, akibat beban berganda atas pajak penghasilan yang ditanggung JPT saat ini telah mengakibatkan usaha sektor ini semakin terpuruk.

“Pemerintah perlu mengambil langkah bijak terkait perpajakan di sektor logistik ini mengingat kegiatan logistik di dalam negeri juga diharapkan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tuturnya.

Keluhan soal perpajakan terhadap usaha JPT juga terungkap saat digelarnya sosialisasi sejumlah peraturan pemerintah yang dilaksanakan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta yang diikuti sekitar 700-an perusahaan anggota asosiasi itu, di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto menyebutkan beleid yang mengatur tentang pajak yang  berkaitan dengan JPT itu mesti direvisi.

Pasalnya, kata dia, akibat pemberlakuan beleid itu, dari sekitar 2.200 perusahaan anggota ALFI di DKI Jakarta, saat ini sekitar 1.000-an perusahan JPT tersebut telah menghentikan usahanya karena tidak lagi mampu menjual jasanya dengan wajar. (bisnis.com/ac)

Aturan custom bond perlu direvisi

Perusahaan forwarder yang menangani pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak adanya kepastian dari Pemerintah untuk merivisi aturan jaminan kegiatan kepabeanan atau custom bond yang saat ini memberatkan pelaku usaha.

JAKARTA (alfijak): M.Qadar Jafar, Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkapkan  awal tahun, custom bond PPJK pada sebagian besar harus dilakukan perpanjangan untuk dapat melakukan kegiatan selanjutnya.

“Kalau satu custom bond hanya berlaku untuk satu kantor layanan pabean sangat memberatkan bagi kami, tolonglah pemerintah mendengarkan suara usaha PPJK yang selama ini tergolong UKM,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (11/1/2018).

Qadar mengatakan, sikap pemerintah diharapkan jangan terlalu lama dalam menyikapi keluhan pebisnis di sektor transportasi dan ligistik ini.

“Pemerintah mesti cepat merespon keluhan pengusaha nasional,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban custom bond yang berlaku di tiap kantor pabean sebagaiman diatur melalui Perdirjen Bea dan Cukai No:4 tahun 2017 berpotensi mematikan usaha PPJK.

ALFI DKI Jakarta menginginkan kewajiban penyiapan uang jaminan pabean atau custom bond diberlakukan untuk tiap provinsi bukan pada masing-masing kantor pelayanan kepabeanan dan cukai. (bisnis.com/ac)

‘Bebaskan tarif penumpukan progresif di Priok!’

Pelaku usaha forwarder di Pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor kategori jalur merah yang mesti diperiksa fisik atau behandle dari lapangan penumpukan lini satu terminal peti kemas ke behandle.

JAKARTA (alfijak): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan lambannya kegiatan penarikan kontainer wajib behandle itu selain berpotensi menyebabkan kepadatan arus barang dan mengganggu dwelling time di Priok, juga memunculkan biaya tinggi logistik.

“Semestinya ketika kontainer impor sudah ditetapkan kategori jalur merah oleh Bea dan Cukai, dan wajib di behandle dalam kurun waktu paling lambat 1 x 24 jam sudah mesti direlokasi dari terminal peti kemas ke lokasi behandle. Tapi kok sekarang bisa 2 sampai 3 hari baru direlokasi untuk behabdle,” ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (21/12/2017).

Widijanto mengatakan lambatnya kegiatan penarikan kontainer impor wajib behandle itu menyebabkan consigne harus menanggung biaya storage di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan lebih mahal.

Kondisi ini, tambahnya, berdasarkan pengaduan sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang melakukan kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Akibat lamanya kegiatan penarikan/relokasi kontainer behandle itu kami mendesak supaya semua pengelola terminal peti kemas di Priok membebaskan tarif penumpukan progresif, karena kondisi seperti ini bukan kesalahan consigne,” paparnya.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja,

Terminal Mustika Alam Lestari, Terminal 3 Pelabuhan Priok, dan New Priok Containet Terminal One (NPCT-1). Adapun lokasi behandle dilakukan di fasilitas IPC Behanlde Graha Segara.

Oleh karenanya, kata Widijanto, ALFI mengharapkan agar Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengawasi kegiatan penarikan kontainer behandle dari terminal peti kemas ke fasilitas behandle tersebut.

“Apalagi saat ini kan menjelang libur Natal dan Tahun Baru, jangan sampai ada penumpukan barang yang berlebihan di dalam pelabuhan, karena bisa mengakibatkan kepadatan dan kongesti,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar mengatakan lambatnya penarikan kontainer wajib behandle di Priok terjadi sejak awal pekan ini.

“Untuk narik kontainer behandle bisa lebih dari dua hari.Ini sangat merugikan pemilik barang karena beban biaya storage di terminal bertambah dan kena progresif.Akibatnya peti kemas impor menjadi lebih lama mengendap di dalam pelabuhan,” ujarnya.

Qadar berharap Bea dan Cukai dan Pengelola terminal peti kemas serta stakeholders di Pelabuhan Priok dapat mengantisipasi potensi terjadinya kepadatan arus peti kemas impor yang masuk pelabuhan Priok lantaran adanya hari libur yang cukup panjang saat Natal dan Tahun Baru.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan sudah menyiapkan layanan tambahan berupa kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor dan ekspor atau behandle pada malam hari guna mengantisipasi kepadatan arus peti kemas menghadapi libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo, menuturkan upaya tersebut ditempuh dalam mendukung layanan 24/7 pada instansi Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

“Kami sudah menyiapkan layanan 24/7 untuk mengantisipasi libur panjang dan menjelang libur tersebut. Malam hari kami juga melayani pemeriksaan fisik peti kemas dan pengeluaran barang dari tempat penumpukan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok,” ujar Dwi.

Namun, menurut dia, tentunya kegiatan layanan behandle pada malam hari itu berdasarkan permintaan dari importir maupun consigne dan pengelola TPS bersangkutan.

Dwi Teguh menjelaskan instansinya juga sudah mencoba menyampaikan layanan tambahan itu kepada pengguna jasa, dengan harapan ada respon dan permintaan kepada Bea dan Cukai untuk penyiapan kecukupan personil/SDM khususnya yang menangani pemeriksaan fisik peti kemas.

Dia mengungkapkan jumlah SDM pada KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Priok dalam kondisi normal saja untuk petugas piket 24/7 terdapat 60 pegawai, sehingga jika permohonan dari pengguna jasa bertambah banyak, maka instansinya akan menyesuaikan dengan jumlah SDM yang dibutuhkan untuk memberikan layanan itu.

“Harapan kami supaya dapat berjalan dengan baik dalam perencanaan permohonan dapat disampaikan jauh-jauh hari atau satu hari sebelumnya untuk pelayanan dimalam hari tersebut,” paparnya.

Berdasarkan data Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat ini kategori importasi di Pelabuhan Priok yakni untuk jalur MITA/Prioritas dan jalur Hijau sebanyak 85%, adapun jalur kuning dan jalur merah 15%. (bisnis.com/ac)

BC kurangi antrean behandle dengan opsi checking di buffer area & overbrengen

Pengguna jasa pelabuhan Priok anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang memakan waktu rata-rata lima hari.

JAKARTA (alfijakarta): Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Jafar mengatakan, fasilitas container yard maupun lapangan behandle NPCT-1 saat ini krodit karena yard occupancy ratio (YOR) di terminal itu cukup tinggi.

Lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 tersebut dikarenakan beralihnya kegiatan sandar kapal peti kemas raksasa CMA-CGM yang sebelumnya dilayani di JICT ke NPCT-1 sejak terjadi aksi mogok pekerja JICT pada awal bulan lalu.

Akibat krodit pegawai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terpaksa harus bolak balik dalam pengurusan dokumen behandle-nya karena layanan dokumennya belum satu atap alias masih manual.

“Untuk ngurus peti kemas impor yang mau behandle petugas lapangan kami mesti lapor secara manual ke NPCT-1 kemudian loket billing-nya harus ke terminal penumpang Priok yang berjarak cukup jauh,” ujarnya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo memutuskan ada dua opsi mengatasi persoalan lambannya layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah pabean dan karantina atau behandle di fasilitas commongate terminal yang kini dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II.

“Mulai Rabu (6/9), ditempuh dua opsi pertama, segera menyelesaikan antrean penumpukan peti kemas impor yang saat ini kurang lebih 86 kontainer untuk diperiksa di commongate dan di buffer area,” katanya.

Kedua, lanjut Teguh apabila kegiatan penarikan masih jadi kendala, akan dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen terhadap peti kemas impor yang wajib behandle itu ke kawasan lini 2 wilayah pabean pelabuhan Priok yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan fisik.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengatakan pihaknya akan patuh pada opsi yang akan ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Suparjo juga mengatakan, lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 terjadi pada Agustus 2017 dengan produktivitas bongkar muat mencapai 99.000 twentyfoot equivalent units (TEUs), padahal rata-rata setiap bulannya hanya 80.000-an TEUs.

Menurutnya, NPCT-1 sudah melayani kapal-kapal yang regular sandar di terminal peti kemas yang dikelolanya karena limpahan kapal dari JICT sebelumnya sebagai langkah kontingensi plan saat aksi mogok JICT berakhir.

sumber: poskotanews.com

ALFI DKI sambut baik SP JICT stop mogok kerja

Kalangan pengusaha dan asosiasi terkait yang berkepentingan langsung dengan Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi penghentian aksi mogok kerja pelabuhan oleh Serikat Pekerja JICT terhitung Senin (7/8/2017) petang.

JAKARTA (alfijakarta): Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim menungkapkan dampak aksi mogok pekerja JICT sejak 3 Agustus 2017 telah berdampak signifikan pada kegiatan bisnis jasa kepelabuhanan.

“Syukurlah jika aksi mogok itu sudah dihentikan karena dampaknya cukup besar. Bohong kalau ada yang menyebutkan kegiatan di priok normal, faktanya di lapangan banyak masalahnya, terutama kapal yang dialihkan sandar ke dermaga lain banyak yang tidak tertangani dengan baik,” ujar Adil Karim yang menyambut positif sikap SP JICT yang menghentikan aksinya sebelum delapan hari mogok yang direncanakan seperti dikutip Poskotanews.com.

Dengan normalnya kembali layanan di terminal petikemas JICT, kata Adil Karim, diharapkan kegiatan bisnis pelabuhan Tanjung Priok normal dan bisa berjalan seperti biasanya kembali. “Saya juga mengapresiasi semua pihak yang mendorong supaya aksi tidak berlarut-larut,” ujar Adil.

Ahmad Ridwan Tento, pengusaha senior yang juga mantan Sekjen GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) juga menyambut positif penghentian mogok massal di JICT.

Sebab selain menganggu kegiatan logistik, juga nama Indonesia citranya menjadi tidak baik di luar negeri, sebab hampir semua kapal yang sandar di terminal petikemas tersebut kebanyakan dari luar negeri.

Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Hally juga menanggapi penghentian aksi mogok tersebut, pengguna jasa logistik pelabuhan ataupun anggota pengusaha truk/container bisa kembali dilayani di tempat tersebut.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar berharap jangan sampai ada aksi mogok lagi. Semua pihak yang terlibat mesti mengedepankan kepentingan nasional. “Intinya semua kan bisa dikomunikasikan,” katanya. (poskotanews.com/ac)

Relokasi barang longstay pangkas tarif overbrengen hingga 25%

Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) memastikan tarif relokasi barang impor yang melewati masa timbun 3 hari (long stay) dan sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) bisa dipangkas hingga 25% dari tarif overbrengen yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok, Jakarta.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan tarif relokasi barang impor yang belum mengantongi SPBB atau overbrengen dari terminal peti kemas ke TPS tujuan untuk peti kemas ukuran 20 feet yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok mencapai Rp1.275.000/bok yang terdiri dari angsur peti kemas (moving) Rp.900.000 dan lift on-lift off (lo-lo) Rp375.000. Tarif itu belum termasuk storage Rp82.500/boks/hari.

Adapun ukuran peti kemas 40 feet dikenakan Rp1.675.000/boks yang berasal dari moving Rp1.100.000 dan lo-lo sebesar Rp575.000, belum termasuk storage Rp142.500/boks/hari. Untuk kegiatan overbrengen peti kemas impor itu juga dibebankan biaya administrasi Rp100.000 per peti kemas.

Syamsul mengatakan Fordeki sudah membuat formulasi tarif kegiatan relokasi barang impor yang dilakukan setelah memperoleh SPPB atau sudah clerance kepabeanan yang berasal dari terminal peti kemas ke fasilitas non-TPS atau buffer Pelabuhan Priok.

Untuk peti kemas impor ukuran 20 feet akan dikenakan Rp1 juta/boks dengan rincian moving Rp750.000, dan lo-lo Rp250.000, belum termasuk storage Rp67.500/boks/hari.

Adapun untuk ukuran 40 feet akan dikenakan Rp1,4 juta/boks dengan perincian moving Rp950.000 dan lo-lo Rp450.000, belum termasuk storage Rp127.500/boks/hari. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp100.000/peti kemas.

“Dengan begitu, nantinya tarif relokasi barang impor SPPB atau long stay di depo anggota Fordeki, kami pangkas 25% lebih rendah dibandingkan dengan tarif overbrengen yang berlaku selama ini di tempat penimbunan sementara,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Kamis (20/7/2017).

Syamsul mengutarakan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabenan di Pelabuhan Priok itu idealnya berada di Marunda dan Cakung Cilincing karena berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, menurut dia, pergerakan volume ekspor impor Priok saat ini didominasi hinterland wilayah timur seperti Bandung, Karawang, Cikarang, Bekasi yang mencapai 60%, sedangkan dari wilayah barat dan selatan seperti Bogor dan Tangerang 40%.

“Yang paling dekat Marunda atau Cilincing sebagai buffer area peti kemas SPPB, sebab 60% impor-ekspor Priok itu berasak dari timur dan 40%-nya dari barat dan selatan. Apalagi saat ini sudah tersambung akses tol Priok,” papar Syamsul.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan mesti ada jaminan dari sisi keamanan dan pengawasan saat barang impor long stay direlokasi ke luar pelabuhan atau depo.

Soalnya, kata dia, barang impor yang sudah SPPB tidak ada lagi kewajiban Bea Cukai untuk mengawasi barang tersebut, karena sudah selesai kewajiban kepabeanannya.

“Selama ini importir hanya diimbau agar segera mengeluarkan barangnya jika sudah SPPB atau clearance kepabenan,” ujarnya.

Guna menekan dwelling time di Pelabuhan Priok, terhadap barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau cleraance pabean dan menumpuk lebih 3 hari wajib dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok. (bisnis.com/ac)

PPJK dukung fasilitas pendeteksi barang di Priok

Pengusaha Pengurusan Jasa transportasi & Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi percepatan pemeriksaan barang menyusul telah dioperasikannya fasilitas laboratorium deteksi barang di kantor Bea dan Cukai Pelabuhan setempat.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M. Qadar Jafar, mengatakan sebelumnya untuk kegiatan deteksi barang—yang berkaitan dengan penentuan jika terjadi perbedaan penyampaian nomor harmony system (HS) code—memakan waktu lama, namun kini lebih cepat.

“Dengan adanya laboratorium untuk mendeteksi barang impor itu, importir sekarang juga tak bisa main-main lagi dengan memanipulasi nomor HS,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Selasa (30/5/2017).

Qadar berharap fasilitas laboratorium seperti itu tidak hanya disiapkan di Pelabuhan Priok, tetapi juga dapat disediakan Bea dan Cukai di pelabuhan utama lainnya yang melayani kegiatan ekspor impor seperti pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Makassar, dan Belawan Medan.

Pada akhir pekan lalu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan fasilitas Customs and Excise Laboratory (CEL), untuk kegiatan deteksi barang ekspor maupun impor.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni mengatakan laboratorium ini untuk mendeteksi secara akurat item barang ekspor impor dengan dokumen yang diajukannya, sehingga mempercepat dan memudahkan dalam menetapkan HS code.

“Sebelumnya deteksi barang mesti dikirim ke kantor pusat Bea Cukai melalui balai pengujian dan identifikasi barang,” ujarnya.

Fajar mengatakan di Pelabuhan Priok terdapat 600-an item barang yang diperiksa di laboratorium Bea Cukai tersebut.

“Laboratorium itu untuk percepatan arus barang, karena pemeriksaan hanya perlu waktu singkat, hanya dalam hitungan menit,” kata Fajar.

sumber: bisnis.com

Qadar: basmi tarif liar kargo impor!

Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan transportasi (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak tim sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli turun tangan guna memberantas praktik biaya tinggi pada layanan kargo impor berstatus less than container loade/LCL di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M Qadar Jafar mengatakan, perusahaan PPJK di pelabuhan Priok selama ini menjadi bulan-bulanan para pemain konsolidator kargo impor yang juga memakai bendera perusahaan forwarder karena tarif layanan kargo tidak bisa dikendalikan.

“Kami sudah seringkali mendesak supaya instansi terkait di pelabuhan menertibkan tarif layanan kargo impor LCL itu, namun sampai sekarang ini tidak ada responsnya.

Makanya masalah ini kami minta dapat di investigasi langsung oleh Tim Saber Pungli yang beberapa waktu lalu sudah di bentuk oleh Presiden Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/1/2017).

Dia mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah data terkait liarnya kutipan layanan kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Priok itu, dan siap memberikan informasi perusahaan konsolidator kargo mana saja yang berpraktik seperti itu.

“Beberapa kali persoalan ini dimediasi oleh ALFI DKI, namun ada beberapa kasus yang bisa di selesaikan secara musyawarah tetapi banyak juga yang tidak selesai,” paparnya.

Qadar meyakini dengan penegakan hukum yang tegas, kutipan tarif dan komponen layanan kargo impor LCL di Priok bisa segera dihentikan, sebab kondisi itu sudah sangat membenani biaya logistik nasional.

Dia mengemukakan, pada tahun 2010, tarif layanan kargo impor LCL di Priok sudah diatur melalui SK Dirjen Perhubungan Laut No Krt 42/1/2/DJPL -10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL.

Dalam beleid itu ditegaskan, tarif layanan impor LCL hanya meliputi al; forwarding local charges dan pergudangan.

Namun, kata Qadar, akibat SK Dirjen Hubla itu sudah kedaluarsa dan tidak adanya pengawasan, perusahaan forwarder konsolidator yang menangani layanan kargo impor LCL di Priok menagihkan sejumlah komponen biaya penanganan barang LCL tersebut dengan menyantumkan berbagai komponen layanan dalam invoice seperti; biaya administrasi, agency fee, container freight station (CFS) charges, CAF, devaning, delivery order (D/O), document fee, biaya handling, dan pecah post umum.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, munculnya berbagai komponen dalam biaya penanganan kargo impor bersatatus LCL itu diduga karena forwarder konsolidator di dalam negeri harus membayar refund atau pengembalian kembali sejumlah uang kepada mitra forwarder konsolidator di luar negeri yang mengumpulkan kargo untuk diimpor ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun besarnya refund bervariatif yakni untuk kargo impor LCL dari Shenzen-Jakarta berkisar US$210-US$250/CBM, Dalian-Jakarta US$220/CBM dan Shanghai-Jakarta sekitar US$175/CBM.

Sumber: bisnis.com