Klasifikasi Keanggotaan

Klasifikasi Keanggotaan

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau Freight Forwarding atau Jasa Logistik  maupun Badan Usaha ANgkutan Multimoda (BUAM) diklasifikasikan dalam 2 (dua) golongan,  yaitu: (A) Domestik; dan (B) Internasional.

A.  Anggota Dengan Klasifikasi Domestik

Persyaratan bagi anggota untuk  Klasifikasi Domestik adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Ekspedisi Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics) atau sejenisnya;
  • Memiliki Surat Ijin Usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah;
  • Menggunakan Standar Trading Conditions (STC) ALFI (ILFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
  • Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya;
  • Mempunyai tenaga ahli di bidang transportasi nusantara, perdagangan, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang memadai yang dibuktikan dengan Ijazah atau Sertifikat dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang dapat dipertanggung-jawabkan profesionalismenya;

B. Klasifikasi Internasional

Persyaratan bagi anggota untuk  Klasifikasi Internasional adalah sebagai berikut:

  •  Ekspedisi Angkutan Barang InternasionalSyarat bagi anggota untuk digolongkan sebagai Klasifikasi Internasional yang profesional:
  • Memiliki Akte Pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan didirikan dengan maksud dan tujuan khusus untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Usaha Angkutan Barang (Freight Forwarding/Logistics);
  • Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi / Jasa Usaha Angkutan Barang (Freight Forwarding / Logistics);
  • Mempunyai tenaga ahli dalam bidang transportasi antar negara, perdagangan internasional, kepabeanan, asuransi, klaim, barang berbahaya dan lain-lain yang dibuktikan dengan ijazah atau Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diatur oleh ALFI (ILFA) seperti FIATA, IATA dan UN-ESCAP;
  • Menggunakan Standard Trading Conditions (STC) ALFI (ILFA) dalam hubungan kerja dengan para nasabahnya;
  • Menutup asuransi tanggung gugat (Liability Insurance) dalam melaksanakan pekerjaannya; dan
  • Mempunyai Cabang atau Perwakilan atau Agen maupun mitra usaha sekurang-kurangnya di 2 negara asing yang dibuktikan dengan dokumen terkait.Penetapan Klasifikasi Anggota diputuskan pada tingkat Dewan Pengurus Wilayah dengan memberikan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat.

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya