ALFIJAK – Terbitnya Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tertanggal 16 Juni 2020, mengenai Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) tidak hanya sekedar membangun digitalisasi untuk logistik saja.
Apalagi, para pegiat logistik yang bernaung di ALFI selama ini telah mengusung konsep penataan ekolognas tersebut, bahkan di inisiasi semenjak program Minilab Kemenkeu pada tahun 2014.
Kala itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), bersama dengan Asosiasi Jalur Perusahaan Prioritas (APJP) dan Indonesia National Ship-owner (INSA) beserta sektor pemerintah duduk bersama untuk menghasilkan suatu rekomendasi terkait pelayanan otomasi terkait import barang, dimulai dari Delivery Order (DO) Online.
Dalam perkembangannya, otomasi tersebut bisa dilakukan end to end sampai dengan ke empty depo dan pergudangan, dan regulasi menyangkut DO Online masih disempurnakan oleh Kemenhub.
Kini, para pelaku logistik di tanah air mendapat angin segar dengan terbitnya Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekolognas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2020.
Sebab, beleid itu mempertegas peran dan fungsi para Kementerian terkait dalam merealisasikan National Logistik Ecosystem (NLE), sekaligus menjadikannya Indonesia National Single Window (INSW) sebagai panglima dalam konektivitas layanan ekspor impor.
Lagi-lagi, soal NLE itupun pernah diungkapkan ALFI jauh hari sebelumnya.
ALFI menilai, sistem logistik di Indonesia mesti berbasis pada kepentingan layanan yang lebih efisien, transparan, serta terintegrasi dari end to end service.
Oleh sebab itu, dibutuhkan platform logistik nasional yang mengakomodir seluruh kepentingan bisnis dan berdaya saing global 4.0 guna mendongkrak perbaikan Logistik Performance Index Indonesia, sehingga Republik ini memang sudah saatnya mempunyai yang namanya National Logistics Ecosystem (NLE).
“Olehkarenanya, kita terus mendorong supaya NLE Indonesia itu bisa diwujudkan,” ujar Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, pada Rabu (24/6/2020).
Adil mengatakan, platform logistik yang bertumpu pada NLE itu diharapkan memperkuat para pelaku bisnis di sektor ini dalam menghadapi persaingan global termasuk memperluas jaringan/networkingnya.
Langkah seperti itu, imbuhnya, sudah ditempuh para pebisnis shipping, pelabuhan maupun logistik di sejumlah negara di dunia yang secara bersama-sama kini membangun networking bisnisnya secara global.
Adil mengatakan bahwa Inpres 5 Tahun 2020 ini sudah cukup detail, karena dalam beleid tersebut juga dicantumkan timeline dan masing – masing Kementerian yang bertanggung jawab terhadap tupoksinya.
Sebab, kata Adil, jika kita bicara terkait juklak teknis, outputnya harus dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, di juklak teknis tersebut tentunya akan di atur lebih detil implementasinya.
Dikatakan Adil, perlu diketahui di dalam Inpres 5/2020, ini, mencakup menyederhanakan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi system ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait (K/L),
Selain itu, penerapan system management resiko yang terintegrasi, kementerian dan lembaga terkait, peningkatan efisiensi proses logistik dengan kolaborasi system sektor transportasi, sektor pelayaran, sektor pelabuhan, sektor pergudangan, sektor depo peti kemas.
Juga meliputi penyederhanaan proses bisnis pembayaran penerimaan negara serta sinkronisasi jalur kereta api petikemas, di mana di dalamnya terlibat Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Kepolisian RI dan instansi penerbit ijin lainnya.
“Jika kita bicara tolak ukur, outputnya di kementerian tersebut di atas, Inpres itu hanya sebagai payung hukum agar kementerian – kementerian tersebut saling berkoordinasi untuk mendukung point – point yang disebutkan di dalam inpres tersebut,” ucap Adil.
Itulah sebabnya, mengapa ALFI sangat mengapresiasi, terbitnya Inpres 5/ 2020 ini,bahkan kini mengajak seluruh stakeholders perlu mengawal implementasi aturan itu dilapangan.
Karena itu, NLE ini sudah seyogyanya menjadi system yang memudahkan para pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi agar efisiensi dan transparansi di bidang logistik bisa tercapai.
Disisi lain, perusahaan pergudangan, depo dan platform-platform logistik karya anak bangsa mendapatkan kesempatan lebih untuk saling berkolaborasi dan terintegrasi dengan kementerian dan lembaga, sehingga terciptanya saling sinergi antara pemerintah dan swasta.
“Harapannya agar muncul inovasi dan pemulihan ekonomi di bidang manufaktur, logistik dan pelayaran serta jasa lainnya yang terdampak di masa pandemi ini dapat lebih terakselerasi dengan adanya simplifikasi proses melalui platform digital,” ujar Adil yang juga menjabat Ketua Komite Tetap bidang Kepabeanan dan Tata Niaga Impor KADIN DKI Jakarta.(md/sumber:beritakapal.com)