Arsip Tag: IMLOW

Pelabuhan Patimban Diapresiasi

ALFIJAK – Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan telah membeberkan beberapa keunggulan dan daya tarik Pelabuhan Patimban saat menggelar Public Expose Pelabuhan Patimban,kepada para pelaku usaha pada Kamis (7/1/2021).

Pelabuhan yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diharapkan menjadi wajah modern pelabuhan di Indonesia serta mampu mendongrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan mengapresiasi komitmen dan keseriusan pemerintah saat ini dalam menyiapkan infrastruktur strategis untuk layanan logistik di tanahk air, termasuk pelabuhan Patimban.

“Untuk menggapai efisiensi dalam layanan logistik, kita memerlukan infrastruktur yang mumpuni, termasuk pelabuhan yang modern dan berbasis digitalisasi dalam layanannya terhadap pengguna jasa,” ujar Yukki melalui keterangan pers-nya pada Jumat (8/1/2021).

Yukki juga telah menyampaikan hal tersebut dan berbicara pada saat digelarnya <span;>Public Expose Pelabuhan Patimban, pada Kamis (7/1) yang juga menampilkan narasumber Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI, Taufik Bawazier dan Dirjen Bea & Cukai Kementerian Keuangan RI, Heru Pambudi.

Yukki mengatakan, pelabuhan Patimban disiapkan untuk menjadi pelabuhan pertama di Indonesia yang mengintergrasikan seluruh mata rantai pasok sekaligus menjadi Pelabuhan baru bersekala international yang saat ini telah beroperasi.

Selanjutnya, Patimban diharapkan dapat menjadi bagian dari pelayanan logistik dan transportasi di Indonesia yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat secara umum serta memberikan multiplyer effect , yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

“Lokasi Patimban yang lebih dekat pada sentra industry di propinsi jawa barat diharapkan memberikan kontribusi kepada efisien biaya logistik para pelaku industri,” ujar Yukki yang juga menjabat Chairman ASEAN Federation of Forwarders Association (AFFA).

Dia mengatakan, Pelabuhan Patimban dapat mendukung pertumbuhan aktivitas logistik dan ekonomi nasional dan pelabuhan itu diharapkan menjadi layanan rantai pasokan terintegrasi pertama atau the first integrated supply chain port di Indonesia, bukan saja dari sisi pelabuhannya tetapi dari operatornya.

“Dengan beroperasinya Patimban, merupakan angin segar dalam upaya mengurai kemacetan di Ibukota Jakarta yang selama ini terimbas atas aktivitas truk logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok,” ucap Yukki.

Dikawal

Sementara itu, Pegiat dan Pengamat dari Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi mengemukakan, upaya Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan dalam memacu hadirnya Pelabuhan Patimban, perlu diapresiasi namun juga perlu di awasi dan dikawal bersama-sama.

“Kita perlu apresiasi hadirnya Patimban, karena bagi pebisnis itu bisa menjadi alternatif pilihan. Namun perlu di kawal step by step progres pembangunannya, jangan sampai meleset dari target yang telah ditetapkan, apalagi jika sampai idle atau berubah tidak sesuai peruntukkannya di kemudian hari,” ujar Achmad Ridwan yang merupakan Sekjen IMLOW, melalui keterangan  pers-nya pada Kamis (7/1/2020).

Dia mengingatkan, supaya apa yang pernah dialami oleh Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dimasa lalu tidak terjadi di pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia termasuk di pelabuhan Patimban.

“Jangan sampai seiring dengan waktu ketika terjadi peralihan Pejabat , kemudian juga merubah rencana induk pelabuhan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal seperti ini jangan terjadi lagi kedepannya, makanya perlu kita kawal bersama termasuk oleh stakeholders terkait,” ucap Ridwan.

Dia mengatakan, untuk mampu meraih market share, para operator pelabuhan termasuk di Pelabuhan Patimban hendaknya mampu memberikan layanan terbaiknya, bahkan harus tetap berinovasi mengedepankan layanan berbasis digital agar lebih efisien dan efektif bagi customernya.

Efisiensi layanan logistik secara keseluruhan juga akan berdampak pada menurunnya harga barang yang berimbas mendorong daya beli dan mendongkrak pertumbuhan perekonomian.

“Pada prinsipnya jika layanan suatu pelabuhan lebih efisien otomatis akan meraih market share yang lebih baik,” ucap Ridwan.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (7/1/2020), Kementerian Perhubungan menggelar Public Expose Pelabuhan Patimban yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah untuk mendongrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Kemenhub bersama stakeholder terkait menyampaikan profil, keunggulan, dan daya tarik Pelabuhan Patimban kepada para pelaku usaha.

Melalui kegiatan Public Expose “Pelabuhan Patimban : Wajah Modern Pelabuhan di Indonesia”  yang dihadiri oleh para pelaku usaha baik secara langsung maupun virtual, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dapat memberikan pemahaman dan meyakinkan para pemangku kepentingan tentang Pelabuhan Patimban  dan kesiapan Pelabuhan Patimban dalam memberikan layanan logistik nasional dan internasional.

“Bapak Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan kami untuk mempersiapkan  Pelabuhan Patimban, sebagai infrastruktur strategis untuk  memfasilitasi interaksi ekonomi nasional dan internasional. Yakni ekspor/impor dan perdagangan antarpulau, untuk menghadapi era tahun 2045,” jelas Menhub Budi Karya.

Menhub menyampaikan, Pelabuhan Patimban nantinya akan dapat menampung 7,5 juta TEUs/tahun dan terminal otomotif 600.000 Completely Built Up (CBU) per tahun. Kemudian, dengan kedalaman air pada alur pelabuhan yang mencapai 10 meter memungkinkan kapal-kapal besar berbobot hingga 35.000 DWT  bisa bersandar di sini.

“Pelabuhan Patimban akan dibangun hingga 2027, dan kita akan berupaya percepat penyelesaiannya karena potensinya yang luar biasa. Keberadaan Pelabuhan Patimban bisa membuat Indonesia menjadi negara eksportir yang diperhitungkan secara global.(admin)

Syahbandar Ingin Selesaikan Masalah Kontainer Limbah Impor di Priok, IMLOW Mendukung

JAKARTA – Pegiat dan praktisi kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation & Logistik Watch (IMLOW) mendukung upaya Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengkoordinasikan kembali penyelesaian mangkraknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik mengandung barang beracun dan berbahaya (B3) di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan koordinasi penyelesaian persoalan tersebut hendaknya melibatkan secara langsung stakeholders terkait seperti Kementerian Lingkungab Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Pihak Importir bersangkutan,Bareskrim ( Tipidter ) Polri, KSO Secofindo dan Surveyor Indonesia (SCISI) , KADIN dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang terdampak.

“IMLOW sangat mendukung upaya Syahbandar Priok itu sebab barang yang di impor tersebut bermasalah dan bukan limbah plastik yangg boleh diimpor,” ujar Achmad Ridwan, melalui keterangannya pada Rabu (21/10/2020).

Dia mengatakan, pembiaran terlalu lama terhadap mangkraknya kontainer-kontainer bermasalah itu berpotensi menimbulkan kerawanan serta mengancam keselamatan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok. Apalagi, kontainer-kontainer itu sudah menumpuk hampir satu tahun empat bulan atau sekitar 16 bulan di TPS maupun kawasan pelabuhan.

“Bila terjadi kebocoran pada kontainer-kontainer tersebut akan menimbulkan dampak terhadap perlindungan lingkungan maritim sesuai UU No 17/2008 tentang Pelayaran. Dikhawatirkan juga terkontaminasi adanya limbah Dangerous Goods (DG) yang sewaktu-waktu bisa memanas dan terbakar sendiri atau self combustible,” ucap Ridwan.

Oleh sebab itu, imbuhnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok perlu melaksanakan rapat khusus penyelesaian importasi limbah plastik yang diduga mengandung limbah B3 tersebut.

” Undang semua TPS di Priok yang terdampak masalah ini, dari situ bisa di update informasinya bagaimana kondisi kontainer-kontainer impor bermasalah tersebut sekarang ini. Ini perlu dilakukan guna menghindari jangan sampai ada kejadian yang sama-sama tidak kita inginkan yang mengancam keselamatan lingkungan pelabuhan,” papar Ridwan.

Sebelumnya, Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, menyatakan akan akan mencoba mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan sejumlah kontainer impor yang diduga berisi limbah plastik yang tergolong barang beracun dan berbahaya (B3) yang hingga kini masih menumpuk di wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengemukakan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan untuk mencari solusi permasalahan itu dengan Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Perdagangan dan instansi tetkait lainnya.

“Tindak lanjutnya apakah di ekspor kembali ke negara asal atau dimusnahkan,” ujar Capt Wisnu.

Dia menegaskan, diperlukan solusi terhadap kontainer impor yang diduga limbah tersebut, lantaran tidak mungkin barang atau kontainer impor tersebut akan berada seterusnya di wilayah kerja pelabuhan.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia juga telah menyoroti persoalan mangkraknya kontainer impor limbah B3 di pelabuhan Priok itu.

Kadin menilai keberadaan ribuan kontainer impor itu sudah menimbulkan ketidakpastian bisnis dan mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan.

Oleh karenanya Kadin mendesak supaya kontainer bermasalah itu segera dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan Priok atau di rilis oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.(red/BI)

Penanganan barang berbahaya di pelabuhan perlu aturan komprehensif

ALFIJAK – Penyusunan regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan maupun di perairan diharapkan bisa lebih komprehensif dengan memerhatikan aspek pencegahan serta pengawasannya.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi sebagai aturan tehnis untuk dapat mencegah, mengawasi dan menanggulangi insiden kebakaran di pelabuhan maupun di perairan.

“Bicara pelabuhan dan perairan bukan sekedar kapal atau fasilitas pelabuhan saja tetapi juga ada kargo yang di angkutnya dan barang atau peti kemas yang ditumpuk di pelabuhan sehingga beleidnya harus jelas dan komprrhensif,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya Selasa (28/7/2020).

Sebagai contoh, imbuhnya, berkaitan dengan pengaturan penanganan kategori barang berbahaya di pelabuhan diperlukan regulasi yang lebih detail seperti bagaimana batas maksimal tumpukan peti kemasnya (tier-nya), jarak tumpuk antar peti kemas, serta bagaimana jika barang kategori tersebut tidak segera diambil oleh pemiliknya (importir) atau di abandon.

Pasalnya, kata Ridwan, insiden kebakaran kategori barang berbahaya di pelabuhan akibat tidak segera diambil pemiliknya sudah pernah terjadi di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

Belum lagi, kejadian-kejadian kebakaran kapal di perairan seperti peristiwa kapal Levina dan peristiwa kebakaran kapal-kapal nelayan di pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Ridwan mengemukakan, meskipun disisi lain Pemerintah RI telah meratifikasi sejumlah aturan internasional yang diamanatkan internasional maritime organization (IMO) seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), ISPS code dan ISM code, namun Indonesia belum melengkapi dengan aturan tehnisnya yang lebih konkret terhadap hal tersebut.

International Safety Management (ISM) Code merupakan standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan yang dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Aturan itu, kata Ridwan, guna meningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut.

Sedangkan, kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan diatur melalui The International Ship and Port Facility Security Code atau ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Semua regulasi internasional itu menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan di perairan dan pelabuhan. Oleh karena itu, regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan dan perairan yang saat ini sedang digodok oleh Kemenhub perlu lebih konkret secara tehnisnya dari aspek pencegahan dan pengawasannya dengan tetap mengacu pada regulasi IMO itu,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad mengungkapkan kegiatan penanggulangan kebakaran di Pelabuhan dan Perairan memerlukan payung hukum yang konkret sebagai komitmen dalan menjaga serta meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan, yang digelar pada 22 s/d 23 Juli 2020 yang diikuti Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).

Pembahasan dalam workshop itu ditargetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan.

Izin Multimoda Tuai Kontroversi, RI Agar Taati Regulasi Internasional

ALFIJAK – Perizinan khusus terhadap layanan angkutan multimoda di Indonesia, terus menuai kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional mengenai multimoda transportation operation (MTO) khususnya kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Achmad Ridwan Tentowi, Pengamat dan pegiat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesia Maritme, Logistic & Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, sesuai kelaziman yang berlaku secara internasional, angkutan multimoda tidak memerlukan izin tersendiri karena selama ini layanan itu sudah digeluti oleh perusahaan freight forwarding atau pemegang izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Indonesia.

“Apa yang di inginkan ALFI saya fikir sudah tepat bahwa Multimoda tidak perlu izin khusus untuk itu, karena layanan tersebut telah banyak dilakukan anggota ALFI pemegang SIUP JPT,” ujar Achmad Ridwan melalui keterangannya, pada Kamis (16/7/2020).

Ridwan yang juga telah mengikuti Training Multimoda and Economic and Social Commision Tingkat Asia Pasific pada tahun 1999 itu, mengingatkan perizinan khusus terhadap multimoda berpotensi tumpang tindih terhadap aturan lainnya yang berlaku di sektor transportasi.

“Sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi. Sebab layanan MTO bisa dilakukan perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door),” tutur Ridwan yang juga pernah menjad Peserta Workshop Multimoda Transport Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 1997.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengado sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik/UNESCAP.

Otoritas Pelabuhan, Perlu Diperkuat

ALFIJAK – Dalam perspektif hukum, kewenangan, pengawasan dan pengoperasian pengelola pelabuhan di Indonesia, Singapura dan Malaysia, memiliki karakteristik yang berbeda.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi banyak hal antara lain, kecepatan dalam menyikapi penanganan masalah dilapangan hingga yang berkaitan dengan optimalisasi fasilitas pelabuhan maupun investasi.

Menurut Sekjen Indoneaia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, peran dan fungsi kewenangan regulator tertinggi di pelabuhan sangat berhubungan erat dengan tingkat efektifitas dan efisiensi layanan kepelabuhanan, termasuk mengkonsolidasikan seluruh stakeholders terkait untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah secara langsung.

“Kalau di Indonesia, kita mengenal regulator tertinggi di pelabuhan itu dengan istilah Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertanggung jawab kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara dinegara lain bertanggung jawab langsung kepada Menteri ataupun Presiden atau setingkatnya, sehingga memiliki otoritas yang kuat karena memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya pada Senin (6/7/2020).

Dia mengilustrasikan, sesuai UU dan peraturan yang ada, bahwa Otoritas Pelabuhan di Indonesia, berperan sebagai pengendalian, pembinaan dan pengawasan kegiatan di pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

“OP di Indonesia memilili kewenangan tersebut tetapi bukan merupakan kewenangan tertinggi karena bertanggung kepada Dirjen Perhubungan Laut,” ucap Peraih Doktor bidang Hukum Kepelabuhanan itu.

Adapun di Singapura, regulator tertinggi di pelabuhan dapat mempromosikan penggunaan fasilitas pelabuhan, mengatur dan mengontrol navigasi dalam batas-batas pelabuhan dan pendekatan ke pelabuhan, serta fungsi perizinan layanan laut.

Di Singapura, otoritas pelabuhan dikenal dengan istilah Maritime and Port Authority of Singapore. Otoritas pelabuhan di Singapura itu bertanggung jawab langsung kepada Menteri, sehingga institusi ini merupakan kewenangan tertinggi yang tidak dibatasi oleh peraturan dibawahnya. Tugas OP di Singapura juga mempromosikan pelabuhan.

Adapun di Malaysia, OP berperan memfasilitasi perdagangan dan perencanaan pengembangan pelabuhan, pengawasan peraturan fasilitasi dan layanan diprivatisasi, wewenang wilayah bebas asset management.

OP di Malaysia bertanggung jawab langsung kepada yang di ‘Pertuan Agung’, dan kewenangan tertinggi OP di negara ini biasa yang disebut ‘Suksesi Abadi’. Tuga pokok OP mempromosikan pelabuhan dan berkonsentrasi pada pengembangan pelabuhan.

“Jika melihat perbandingan hukumnya, maka berdasarkan kajian IMLOW, peran dan fungsi OP di Indonesia harusnya ditingkatkan dengan bertanggung jawab langsung kepada Menteri terkait, bukan Dirjen Tehnis. Atau bila perlu bertangung jawab langsung kepada Presiden,” ucap Ridwan.(rd)

Pemanfaatan TSS Selat Sunda Untuk Hub Port Priok, Didukung

Alfijak – Bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS) di selat Sunda dan selat Lombok telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020.

Melalui implementasi TSS itu, khususnya di selat Sunda diharapkan sebagai alternatif lalu lintas pelayaran ocean going dalam mendukung menjadikan pelabuhan Tanjung Priok sebagai Hub Port.

“Selama ini kapal-kapal berukuran besar pengangkut ekspor impor via Priok masih harus lmenggunakan selat Malaka lantaran masih mencari muatan di wilayah pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia, maupun di Singapura karena belum direct. Jadi kalau Priok benar-benar jadi Hub dan mayoritas muatannya tersedia di pelabuhan ini, maka kapal bisa direct ke ke negara tujuan melalui jalur Selat Sunda,” ujar Sekjen Indonesia Maritime, Logistitc and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento melalui keterangan pada Jumat (3/7/2020).

Dia mengatakan, sangat mendukung menjadikan pelabuhan Tanjung Priok sebagai internasional hub port, sebab bisa mengurangi kompleksitas jasa pengiriman dan memungkinkan kapal-kapal besar meningkatkan kapasitas muatanya karena adanya konsolidasi kontainer di pelabuhan yang bersifat hub port.

“Waktu transit kapal juga menjadi lebih cepat sehingga operasional kapal lebih efisien dan frekwensi pengiriman lebih maksimal, ” ujar Ridwan yang juga mantan Pelaut itu.

Dia mengatakan, untuk mendukung Hub Port di pelabuhan Tanjung Priok, selain mesti memiliki infrastruktur yang baik termasuk fasilitas pelabuhan bertaraf internasional, juga mesti didukung hinterland atau daerah pendukung industri yang besar.

Dengan menyandang status Internasional Hub Port, imbuhnya, maka pelabuhan harus terhubung menjalankan manajemen bisnisnya yang terkoneksi dengan seluruh pelabuhan di dunia serta beraliansi dengan global player.

“Lalu lintas di selat Sunda memang ramai selama ini, namun dengan adanya TSS khususnya di selat itu, maka pengaturan lalu lintas kapal di selat itu wajib dijamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi-nya baik untuk kepentingan nasional maupun internasional. Dengan demikian, TSS di selat Sunda bisa dimanfaatkan dalam mendukung Priok sebagai Hub Port,” ucap Ridwan.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II/IPC, Arif Suhartono meyakini bahwa pemberlakuan TSS akan meningkatkan lalu lintas kapal di Selat Sunda dan Selat Lombok. IPC melihat adanya peluang ekonomi dari pemberlakuan TSS tersebut

Oleh karena itu, IPC siap menangkap potensi peningkatan trafik di kawasan selat Sunda. “Terlebih itu merupakan jalur alternatif perdagangan ke Asia Barat dan Eropa atau sebaliknya, yang selama ini lebih banyak mengandalkan selat Malaka,” ujar Arif dalam keterangan pers-nya pada Kamis (2/7/2020).

Arif menilai, tujuan utama penerapan TSS memang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di Selat Sunda sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan Selat Lombok sebagai ALKI II.

“Penerapan Bagan Pemisah Alur Laut akan membuat trafik kapal di Selat Sunda semakin teratur. Dengan demikian, waktu tempuh pelayaran semakin cepat, dan hal ini menguntungkan pihak pelayaran,” katanya.

Menurut Arif, kedepan selat Sunda berpotensi menjadi jalur alternatif kapal barang dari Tanjung Priok ke Asia dan Eropa, dengan menyusuri pesisir barat Sumatra. Apalagi trafik di Selat Malaka semakin padat.

Arif juga menyatakan, pelabuhan Tanjung Priok, siap menjadi pelabuhan hub internasional. Apalagi sejak tiga tahun terakhir terminal-terminal peti kemas di Tanjung Priok rutin melayani kapal-kapal besar berkapasitas di atas 10.000 TEUs.

“Sekarang sudah ada sejumlah direct call (rute pelayaran langsung) dari Priok ke berbagai tujuan, antara lain Amerika, Eropa, Australia, serta China dan beberapa negara Asia Timur,” kata Arif.(sumber: sindo)

Perdagangan Domestik Agar Ditingkatkan

ALFIJAK – Penguatan perdagangan domestik atau antar pulau mesti terus ditingkatkan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia ditengah pandemi Covid-19.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, ditengah melesunya perdagangan ekspor impor akibat pandemi sekarang ini, maka pergerakan perdagangan domestik tidak boleh terhambat dan harus tetap lancar.

Dengan populasi penduduk lebih dari 270 juta jiwa, imbuhnya, konsumsi pasar domestik Indonesia menjadi sangat potensial, dan oleh karenanya mesti terjaga agar tetap stabil.

“Caranya dengan memacu para pelaku usaha kecil menengah (UKM) maupun pelaku industri guna memenuhi kebutuhan dasar/pokok masyarakat dalam negeri di tengah pandemi Covid 19 saat ini,” ujar Ridwan, kepada wartawan pada Kamis (18/6/2020).

Dia mengungkapkan, kegiatan aktivitas ekspor impor yang cenderung lesu akibat pandemi Covid saat ini, dapat dilihat dari sepinya kegiatan di pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta meskipun kini telah memasuki New Normal.

Sementara kegiatan pengangkutan domestik atau antar pulau memasuki adaptasi kebiasaan baru (New Normal) justru mulai ada pergerakan kearah yang lebih baik dari sebelumnya.

“Terhadap kelancaran penanganan kargo domestik di pelabuhan ini harus menjadi perhatian serius operator pelabuhan. Jangan di anak tirikan layanan antar pulau itu dan kita jangan hanya fokus pada layanan internasional saja,” ucap Ridwan.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan, capaian ekspor pada bulan Mei 2020 merupakan yang terendah sejak 2016, sementara posisi impor terburuk sejak tahun 2009.

BPS mencatat, ekspor pada Mei 2020 mengalami penurunan 13,4% dibanding pencapaian bulan sebelumnya, sedangkan jika dibandingkan dengan tahun lalu atau year on year (yoy) merosot 28,9%.

Sementara impor turun lagi lebih dalam dengan kisaran 32,65% dibanding bulan lalu, dan jika dibandingkan tahun lalu turun 42,20%.

Menurut BPS, ekspor pada bulan Januari 2020 tercatat 13,63 miliar dolar AS. Sempat naik pada Februari-Maret 2020 menjadi 14 miliar dolar AS, lalu turun lagi di April menjadi 12,16 miliar dolar AS dan turun lagi pada Mei 2020 menjadi 10,53 miliar dolar AS.

Sementara impor Januari 2020 tercatat 14,27 miliar dolar AS. Angka ini turun tipis pada Maret 2020 menjadi 13,35 miliar dolar AS. Pada April 2020 angkanya terus menurun menjadi 12,54 miliar dolar AS dan 8,44 miliar dolar AS pada Mei 2020.

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (Temas Line) Teddy Arief Setiawan, mengungkapkan, memasuki New Normal volume muatan kontainer domestik untuk rute ke barat sudah berangsur normal, sedangkan yang ke arah timur masih drop akibat pandemi virus Corona/Covid-19.(sumber: beritakapal.com)

IMLOW : New Normal Angkutan Laut & Kepelabuhanan, Agar Fokus 5 Hal Ini

ALFIJAK –  Pemerintah Indonesia menyiapkan pilihan skema ‘New Normal’ dalam upaya menggerakkan kembali perekonomian dan perdagangan sesuai dengan protokol kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19, termasuk di sektor logistik, transportasi dan kepelabuhanan.

Pilihan tersebut dinilai cukup realistis sepanjang diimbangi dengan pengawasan melekat dan terukur serta konsistensi oleh petugas maupun instansi yang ditunjuk sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Achmad Ridwan Tentowi, pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation and Logistic Watch (IMLOW) mengapresiasi rencana New Normal pada sektor logistik, transportasi maupun kepelabuhanan di Indonesia, guna mencegah penyebaran Covid-19 namun tetap demi upaya menggerakkan perekonomian nasional.

Oleh sebab itu, imbuhnya, diperlukan kesadaran penuh dari seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha untuk lebih berkomitmen memerhatikan ptotokol kesehatan dalam pencegahan pandemi itu.

Apalagi, kata Ridwan, sejumlah wilayah hingga saat ini juga masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Karenanya pergerakan angkutan penumpang, barang maupun logistik dan kepelabuhanan mesti selalu mematuhi kaidah protokol kesehatan tersebut,” ucapnya.

Ridwan mengingatkan, pada angkutan penumpang misalnya, jangan ada toleransi ataupun dispensasi soal kapasitas angkutan yang telah ditetapkan maksimal 50% dari kapasitas. “Intinya harus komitmen pada zero toleransi di moda angkutan,” tandasnya.

Menurutnya, New Normal direpresentasikan sebagai tatanan kenormalan baru dalam sendi-sendi kehidupan di tengah pandemi Covid-19, yang sangat membutuhkan penegakkan hukum serta pengawasan yang konsisten.

Kepelabuhanan

Dalam perspektif aktivitas kepelabuhanan, IMLOW juga mengingatkan lima point penting dan jangan diabaikan dalam menjalani New Normal.

Pertama, agar tidak ada kenaikan-kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dalam masa New Normal.

Kedua, pelayanan jasa kepelabuhanan harus tetap terjaga secara prima dan menerapkan layanan nonstop 24/7, sehingga kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas di pelabuhan terus berlangsung.

Ketiga, mengoptimalkan digitalisasi di segala aspek layanan jasa angkutan laut dan kepelabuhanan, termasuk memberlakukan secara penuh (100%) dokumen elektronik delivery order (e-DO) atau yang sering disebut dengan DO online.

Keempat, menjaga stabilitas kelancaran logistik domestik lantaran market domestik cukup besar dan masih prospektif menyangkut kebutuhan konsumsi sekitar 270-an juta penduduk Indonesia.

Kelima, mendorong unsur Otoritas Pelabuhan (OP) di pelabuhan-pelabuhan utama maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk turun kelapangan melakukan pengawasan dalam menjamin kelancararan arus barang dan logistik di pelabuhan sesuai tanggungjawabnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

“Seluruh elemen pengguna jasa dan pebisnis di pelabuhan mesti terus di edukasi memanfaatkan digitalisasi pelayanan. Disamping itu menjaga potensi pasar logistik domestik sebagai kekuatan nasional ditengah situasi pandemi saat ini,” tuturnya.

Doktor Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung Jawa Barat itu juga optimistis dengan kesadaran penuh seluruh elemen masyarakat maka Indonesia akan lebih cepat melakukan recovery pergerakan ekonomi dan perdagangan pasca pandemi Covid-19.

“Mudah-mudahan pada akhir tahun semua bisa kembali membaik, apalagi dari sisi perdagangan dan pergerakan arus barang di saat itu ada untuk kebutuhan logistik Hari Raya Natal dan Tahun Baru,” ujar Ridwan.(rd)

IMLOW Minta Transpraransi Relaksasi Perizinan Bidang Kepelabuhanan

Alfijak – Pegiat dan pengamat kemaritiman dari Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengingatkan agar relaksasi berupa dispensasi perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan, tidak tebang pilih.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tentowi , mengatakan dalam implementasinya, dispensasi pengurusan perizinan tersebut juga mesti dapat diakses oleh pebisnis bidang kepelabuhanan secara daring/online.

“Relaksasi seperti itu bagus, namun dalam implementasinya harus bisa dipastikan bahwa penilaian/assessment-nya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu prosesnya mesti transparan melalui pelayanan digitalisasi terhadap perizinan-perizinan itu,” ujar Ridwan, dikutip dari beritakapal.com, pada Minggu (19/4/2020).

Dia mengatakan, setiap pemberian dispensasi maupun kemudahan dalam proses perizinan, harus berdasarkan teori berkeadilan bukan atas dasar like and dislike.

“Sebagai contoh, kami menerima laporan untuk proses penerbitan rekomendasi perizinan TPS (tempat penimbunan sementara) oleh Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, karena belum berbasis digital atau online sehingga assessmentnya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha,” ungkap Ridwan.

Oleh karena itu, dia berharap, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dapat mengawasi intensif seluruh bentuk layanan perizinan yang dilakukan di unit pelaksana tehnis dibawahnya termasuk di pelabuhan-pelabuhan.

Ridwan mengatakan, relaksasi perizinan kepelabuhanan juga seharusnya tidak hanya menyentuh soal perizinan Tersus dan TUKS saja, tetapi juga pendukung kegiatan pelabuhan lainnya seperti fasilitas TPS yang walaupun izinnya diberikan oleh instansi lain (Bea dan Cukai), namun rekomendasi awal pengurusan perizinan TPS di pelabuhan berada pada Otoritas Pelabuhan.

Sebagaimana diberitakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi terhadap perizinan/persetujuan bidang kepelabuhanan.

Relaksasi berupa dispensasi masa berlaku perizinan itu diberikan antara lain untuk pekerjaan pengerukan, reklamasi, terminal khusus (TERSUS), terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan pengoperasian pemanfaatan garis pantai serta evaluasi sarana bantu dan prasarana pemanduan kapal.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagiyo mengungkapkan, langkah itu ditempuh menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Subagiyo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2020 dan pelaksanaan ketentuan dispensasi diberikan selama tiga bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan tanggal 17 April 2020.(rd)