Penurunan tarif tol gairahkan logistik, kebijakan lain belum konsisten

Sekjen IMLOW (Indonesia Mariime Logistic Transportation Watch) atau asosiasi masyarakat maritime logistic dan transportasi  Achmad Ridwan Tento menyebutkan rencana pemerintah menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan logistik akan sangat membantu menggairahkan iklim usaha logistik di Indonesia.

JAKARTA (alfijak): “IMLOW mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menurunkan tarif tol khusus transportasi logistic dan merupakan angin segar bagi pelaku usaha logistic sebab biaya tol dari Jakarta sampai Surabaya mencapai ratusan ribu rupiah satu kendaraannya,” ujar Ridwan.

Ridwan yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) itu, mengatakan, Pemerintah harus berkomitmen menurunkan beban cost logistik nasional untuk mendongkrak logistic performance indeks (LPI) Indonesia.

Disisi lain kata Ridwan, pengusaha angkutan logistik perlu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah menyangkut larangan kelebihan muatan yang diangkut atau over tonase truk di jalan.

Presiden Joko Widodo saat ini tengah mengkaji penurunan tarif tol khusus untuk transportasi logistik dengan perkiraan penurunan sebesar 15-30 persen.

Saat medatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Jokowi mengaku sering ke daerah-daerah dan mendengar langsung keluhan para sopir tentang tingginya biaya transportasi satu diantaranya biaya tarif tol.

“Saya ngomong apa adanya. Kalau hanya satu sopir enggak apa-apa, kalau dua sopir, tiga sopir, ooh ini mesti dievaluasi,” kata Presiden saat berkunjung ke kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Jokowi mengatakan dirinya telah meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan supaya tarif tol yang berhubungan dengan transportasi logistik atau transportasi barang bisa diturunkan.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) juga mengapresiasi rencana Pemerintah untuk menurunkan tarif tol khusus angkutan logistik.

“Kalau tarif tol-nya bagi angkutan turun, ya otomatis ongkos angkutan logistik juga bisa kita turunkan,meskipun tidak terlalu signifikan” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.

Namun, dia belum bersedia merinci berapa persen penurunan biaya angkutan, jika tarif tol untuk logistik diturunkan. “Kami nilai Pemerintah cukup responsif pada dunia usaha. Jika dilakukan penurunan tarif tol logistik ini salah satu upaya nyata menurunkan cost logistik,” ujar Tarigan.

Belum konsisten

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, kemarin, mengakui, inkonsistensi kebijakan menjadi salah satu pemicu rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional dan sulit menyentuh 7%.

Dia mencontohkan, hingga kini, penurunan harga gas dan diskon tarif listrik untuk sejumlah subsektor industri belum juga direalisasikan.

“Padahal, aturannya sudah ada dua tahun lalu. Ini menandakan pemerintah tidak konsisten dalam memberikan insentif,” ujar dia.

Menurut dia, hal itu terjadi akibat tidak adanya kesepahaman yang sama antarkementerian. Untuk kasus penurunan harga gas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta harga gas turun menjadi US$ 6 per mmbtu, sedangkan Kementerian ESDM menyatakan harga gas paling banter turun US$ 0,7 per mmbtu dari rata-rata US$ 3-10 per mmbtu.

Seharusnya, kata dia, hal ini bisa diselesaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan begini, industri bisa menikmati insentif gas murah.

Dia menambahkan, ekonomi juga sulit tumbuh karena investasi terhambat regulasi yang tumpang tindih.

Saat ini, terdapat 11 undang-undang (UU) tentang perizinan investasi yang menjadi pegangan beberapa kementerian. UU itu mengatur sejumlah syarat investasi.

“Ini harus dirombak total dengan omnibus law atau UU baru yang bisa mengamandemen peraturan sebelumnya. Sebab, saat ini, pengurusan izin investasi bisa ada di beberapa kementerian, sehingga lama. Apalagi, ada syarat dari beberapa kementerian yang harus dipenuhi perusahaan, misalnya, di investasi migas hulu,” papar dia.

Berdasarkan catatan Investor Daily, saat ini terdapat sekitar 19 instansi pemerintah pusat dan pemda yang berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam empat fase kegiatan.

Alhasil, izin prinsip membutuhkan waktu tiga bulan, sedangkan izin penggunaan bahan peledak dari kepolisian satu bulan.

Proses perizinan yang berlapis ini, kata Danang, bisa dipangkas dengan omnibus law atau peraturan sapu jagat. Hal ini sudah diterapkan negara lain, seperti AS.

Di luar itu, dia mengutarakan, industri manufaktur masih dibebani biaya logistik tinggi. Bahkan, Presiden Jokowi sampai menginstruksikan tariff tol logistik dipangkas untuk meringankan industri. (poskotanews.com/beritasatu.com/ac)

 

Jokowi luncurkan sistem perijinan online pabean

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini diagendakan bertemu dengan pengusaha pengguna fasilitas kepabeanan atau yang aktivitasnya berkaitan dengan ekspor dan impor barang.

JAKARTA (alfijak): Di acara yang sama, Jokowi juga sekaligus meluncurkan perizinan online terkait fasilitas kepabeanan dan program Kementerian Keuangan.

Rencananya, Jokowi akan bertemu perwakilan dari 31 perusahaan yang sudah menggunakan fasilitas pabean.

Perusahaan tersebut telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan, meliputi Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Authorized Economic Operator (AEO/Operator Ekonomi Bersertifikat) Pusat Logistik Berikat (PLB), Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Selanjutnya ada pula di dalamnya perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas), dan pelaku industri kecil menengah (IKM). Demikian informasi yang detikFinance terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa, (27/3/2018).

Selanjutnya Jokowi akan meresmikan peluncuran perizinan online serta program Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan.

Dengan diluncurkannya itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi pengusaha sehingga bisa meningkatkan investasi dan ekspor.

Adapun program yang diluncurkan, pertama adalah simplifikasi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Perizinan tempat penimbunan berikat, dari 10 hari menjadi 1 jam.

2. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dari 30 hari menjadi 1 jam.

3. Registrasi kepabeanan, dari 24 jam menjadi 3 jam.

4. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dari 30 hari menjadi 3 hari.

Kedua, pengembangan pusat logistik berikat (PLB) dari yang sebelumnya hanya untuk logistik bahan baku dan dan barang modal, bakal dikembangkan jadi 8 jenis PLB, yang meliputi IKM, e-commerce, barang jadi, bahan pokok, floating storage, hub cargo udara, bursa komoditas, dan industri besar.

Pada kesempatan yang sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan melakukan sinergi untuk mendorong ekspor melalui hal-hal sebagai berikut.

1. Forsa (Forum Satu Atap) dari semua institusi terkait ekspor/impor.

2. Pemberdayaan ekspor dari Papua melalui pembiayaan dan pelatihan kepada anak-anak Papua untuk mendorong ekspor furniture.

3. Jaringan perguruan tinggi untuk pengembangan ekspor Indonesia.

4. Digital Handholding Program untuk mendorong eksportir Indonesia khususnya UKM, memanfaatkan kanal ekspor digital (e-commerce).

Tumpukan dokumen sudah kuno

Pendokumenan di lingkungan kepabeanan, mendapat kritit Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut, tumpukan dokumen kepabeanan yang diisi secara manual, saat ini, sudah tampak kuno sekali.

“Sangat kuno sekali begitu kita isi dokumen kepabeanan, sangat kuno sekali untuk isi dokumen bertumpuk-tumpuk. Kuno sekali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahmi Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3).

Jokowi mengatakan, proses perizinan dengan kertas yang bertumpuk-tumpuk akan cenderung membuat orang pusing. Oleh karena itu, dia meminta, agar hal itu segera diubah dan mengajak jajarannya untuk segera beralih ke online.

Ia juga menceritakan tentang kisahnya yang pernah mengurus surat izin usaha perusahaan dahulu yang perlu waktu sampai bertahun-tahun padahal semestinya hal itu bisa selesai hanya dalam dua menit.

“Masih banyak hal besar yang mesti kita lakukan untuk memperbaiki negara ini. Sudah nggak zaman urus izin ke sana kemari terus isi berpuluh-puluh kertas. Ini sudah bukan zamannya sekarang,” katanya.

Presiden menegaskan, saat ini, semuanya hidup di era modern yang semua ingin serba singkat serba cepat dan serba online.

“Dan sudah saatnya kita bawa proses perizinan ke era modern, singkat cepat online,” katanya.

Ia pun meminta, agar izin kepabeanan atau dokumen kepabeanan dipangkas sebanyak-banyaknya sehingga pengurusan menjadi lebih singkat dan tidak melalui proses yang panjang.

Pada kesempatan itu diluncurkan perizinan online dimana Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir.

Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.

Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk.

Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor untuk produksi berorientasi ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atau impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat. (republika.co.id/detik.com/ac)

ALFI: beleid peti kemas long stay jangan hanya formalitas

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menerbitkan aturan tentang tata cara pemindahan barang impor yang melewati batas waktu penumpukan atau long stay dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang/clearance pabean di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak): Beleid itu tertuang dalam peraturan kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor:UM.008/8/6/OP.TPK.18 yang ditandatangani Kepala OP Tanjung Priok Arif Toha Tjahjagama pada 14 Maret 2018.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widiyanto mengharapkan agar beleid yang sudah diterbitkan oleh Kantor OP Tanjung Priok itu dapat diimplementasikan dan dipatuhi semua entitas bisnis maupun stakeholder di pelabuhan Priok.

“Kami harapkan beleid itu betul-betul bisa diimplementasikan jangan cuma menjadi formalitas saja, dalam upaya menurunkan dwelling time dan efisiensi biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (26/3/2018).

Widijanto mengatakan permasalahan barang long stay di pelabuhan Priok selama ini menjadi persoalan yang tidak bisa teratasi di pelabuhan itu sehingga dwelling time Priok sulit untuk bisa diturunkan kurang dari tiga hari.

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Menurutnya, pemindahan barang long stay di pelabuhan sudah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.116/2017 yang berlaku di empat pelabuhan utama yakni; Tanjung Priok, Belawan Medan Sumut, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

“Di Pelabuhan Priok selama ini aturan Permenhub itu enggak berjalan, saya juga heran mengapa dan apa kendalanya.Padahal aturan itu kan dibuat untuk diimplementasikan. Kalau enggak bisa dijalankan cabut saja Permenhub yang mengatur barang long stay itu,” tegasnya.

Dalam aturan Kepala Kantor OP Tanjung Priok Nomor: UM.008/2018 yang terbit 14 Maret 2018 itu pada pasal 4 ayat (1) disebutkan,terhadap barang impor yang sudah memperoleh surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat penyerahan peti kemas (SP2) atau sudah clearance kepabeanannya wajib diambil pemiliknya paling lambat 1 x 12 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Apabila pemilik barang atau kuasanya tidak mematuhi sebagaimana pasal 4 ayat (1) itu maka operator terminal peti kemas wajib mengeluarkan barang ke lapangan penumpukan non-TPS (tempat penimbunan sementara) yang ditunjuk sebagai mitra operator terminal peti kemas paling lambat 1 x 24 jam sejak batas waktu penumpukan terlewati.

Adapun batas waktu penumpukan di kawasan lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas sebagaimana beleid itu yakni maksimal tiga hari.  (bisnis.com/ac)

ATI siap pangkas tarif tol 50% tapi belum berdampak signifikan

Wakil Ketua Umum Aptrindo, Kyatmaja Lookman mengatakan, penurunan tarif jalan tol yang dilakukan pemerintah belum secara signifikan menekan biaya logistik, sebab hanya sekitar 1-5 persen saja alami penurunan.

JAKARTA (alfijak): “Itu ada paling cuma 1-5 persen lah, paling banyak juga itu kalau buat biaya tol. Paling banyak,” ujar Kyatmaja, saat dihubungi VIVA, Senin 26 Maret 2018.

Menurut dia, saat ini, para supir truk juga belum secara penuh menggunakan jalur tol, karena belum terhubung seluruhnya.

Di mana, saat ini yang dilalui hanya jalur-jalur lama seperti Tol Jakarta-Merak, Jakarta-Bandung, Jakarta-Bogor, Jakarta-Cikampek, Semarang-Ungaran, Surabaya-Gersik, Surabaya-Porong. Sehingga, umumnya para supir lebih melalui jalur pantura, yang memakan waktu lebih banyak.

“Tetapi, di luar itu kita enggak pakai tol loh. Pakainya itu jalur pantura. Nah, ketika ada penurunan biaya untuk semua, baru ada dampaknya. Karena, tolnya belum nyambung. Masih patah-patah. Nanti, kalau sudah nyambung, Jakarta-Surabaya mungkin itu baru ada dampak yang cukup signifikan,” ujarnya.

Ilustrasi truk dan kendaraan berat melintas di jalan raya.

Selain itu, lanjut Kyatmaja, penurunan tarif tol ini juga tidak akan berimplikasi banyak terhadap biaya logistik, karena banyak biaya lain atau biaya utilitas yang masih membebani biaya logistik seperti biaya pergudangan, administrasi dan transportasi lainnya.

“Namun, pada dasarnya biaya peningkatan utilitas kendaraan, enggak bisa kalau penurunan biayanya itu enggak berimbang dari tol saja. Enggak ada bedanyan juga buat kita, kalau biayanya itu lebih tinggi loh dari utilisasi yang kita dapat,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap Presiden yang hanya menyerap aspirasi supir truk saja tanpa mengajak para pengusaha atau asosiasi logistik dalam mengelaborasi penurunan tarif tol, sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan.

“Selama ini kan, manajemen uang jalan itu kan di supir. Namanya manajemen uang jalan. Mereka dikasih uang buat dikelola sendiri, gitu kan, supir-supir itu. Kalau dari sisi kita, selama supir itu biayanya enggak membengkak dia naik tol, ya dia oke naik. Selama biayanya naik, ya dia enggak mau,” ungkapnya.

Karenanya, dia berharap, agar bisa menekan biaya logistik lebih efektif dan lebih efisien, pemerintah sudah seharusnya melibatkan para pelaku usaha yang bergerak di bidang logistik.

“Nah, ini ujung-ujungnya bagaimana meningkatkan utilisasi dan mengakomodir biaya tol. Itu presiden enggak cuma bisa dengarin supir itu, harus mengundang pengusahanya,” ujarnya.

Siap diskon 50%

Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rahman mengumpulkan para pelaku usaha jalan tol di Jakarta, Senin (26/3/2018) siang.

Langkah ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan wacana untuk menurunkan tarif tol guna menekan biaya distribusi logistik.

Menurut Fatchur, asosiasi siap mendukung langkah yang digagas Presiden. Pasalnya, kehadiran tol diyakini turut berperan dalam menekan biaya distribusi logistik ke masyarakat.

“Kami sendiri sangat mendukung kalau negara ini melakukan upaya agar (harga) barang semakin kompetitif,” kata Fatchur kepada Kompas.com.

Ia pun memastikan, asosiasi siap memberikan diskon atau potongan tarif 50 persen lebih murah bagi truk Golongan 3, 4, dan 5 yang mengangkut sembilan bahan pokok (sembako).

Namun, hal serupa tidak berlaku bagi truk yang mengangkut barang lain, seperti kendaraan bermotor, mobil, atau barang komersial lainnya.

“Jadi kita, kalau boleh usulkan ke pemerintah, bagi Golongan 3, 4, dan 5 yang mengangkut sembako akan diberi diskon,” sebut Fatchur.

Demikian pula, kebijakan ini juga tidak akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan I dan II.

Soal realisasi, Fatchur mengaku, tidak akan terlalu sulit. Sepanjang, usulan dari asosiasi tersebut diterima oleh pemerintah.

“Nanti dalam pelaksanaannya kita taruh kit tersendiri. Dia (supir) ngetap, tapi nanti ada orang (yang menandai) oh ini logistik, (tinggal) pencet. Saya kira pelaksanaannya mudah,” tutup dia.

Menteri berkumpul

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyambangi Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian) untuk membahas soal penurunan tarif tol untuk transportasi logistik.

Basuki bersama rombongan hadir di Gedung Kemko Pereknomian pada pukul 14.20 WIB.

“Ya, ini mau laporan soal tarif tol,” ungkapnya singkat kepada wartawan, Senin (26/3).

Adapun pertemuan itu dilakukan secara tertutup. Selain Basuki, hadir juga Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dalam pertemuan itu.

Sekadar tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat memanggil Basuki untuk mengkaji tarif tol untuk transportasi logistik yang dinilai terlalu mahal.

Setidaknya terdapat tiga hal yang bisa dilakukan agar tarif tol logistik saat turun.

Ketiganya yakni memperpanjang konsesi, menggabungkan golongan kendaraan, dan memberikan insentif tax holiday.

Menurut Jokowi, pemberian insentif tax holiday terhadap proyek pioner itu bisa menekan biaya tarif tol.

“Banyak jalan yang bisa ditempuh kalo dilihat secara detail,” ungkapnya pekan lalu.

Adapun menurut perhitungannya, dengan ketiga opsi itu setidaknya tarif tol untuk logistik bisa turun kisaran 15-30%.

Ia pun mengaku saat ini pengkajian itu dilakukan satu per satu ruas tol di Indonesia.

“Baru dihitung satu-satu jangan minta cepetlah,” tegasnya.

Adapun nantinya peraturan terkait hal ini akan di atur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait.

Tak ganggu iklim investasi

Asosiasi Tol Indonesia (ATI) mengimbau pemerintah untuk tidak mengganggu iklim industri dalam penyusunan skema penurunan tarif tol transportasi logistik.

Ketua ATI Fatchur Rohman mengaku, hingga saat ini pihaknya belum diajak bicara oleh pemerintah terkait usulan penurunan tarif tol ini. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini sudah mengintervensi dan cukup mengganggu iklim investasi.

Pasalnya, tarif tol sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. UU tersebut menyebutkan, tarif tol dapat naik selama dua tahun sesuai dengan inflasi.

“Jadi, kalau sampai diturunkan apa tidak menyalahi UU? Itu sudah bentuk dari intervensi. Padahal, UU bersifat eksekutif yang patut dijalani,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/3).

Apalagi, dia menilai para investor baik asing maupun lokal sangat rentan dengan hal tersebut. Sehingga ditakutkan, kepercayaan investor akan turun dan berimbas sangat besar. Terlebih, Indonesia masih butuh investasi khususnya di sektor infrastruktur.

Fatchur juga menyampaikan, jika ingin memberi kemudahan bagi industri logistik jangan dilihat dari satu sisi saja yakni dari tarif tol, tapi juga secara keseluruhan mulai dari tarif tol dan harga truk.

“Tapi ini kenapa efeknya juga sampai ke kendaraan pribadi yang sebetulnya, mereka masih mampu untuk membayar,” tambahnya.

“Kalau memang fokusnya ke logistik ya fokus saja, misal kendaraan membawa beras bisa diberikan potongan 50% dong,” sambungnya.

Untuk itu, pemerintah juga diimbau untuk tidak terburu-buru dalam menyusun aturan ini.

Pasalnya, dampak dari penurunan ini akan luas hingga ke perbankan, karena 70% dari dana investasi tol berasal dari perbankan.

Sehingga jika konsesi diperpanjang, maka akan timbul kecenderungan gagal bayar ke bank. Insentif cash deficiency support (CDS) yang dicanangkan pemerintah pun juga dinilai belum jelas.

“Maka dari itu harus adanya suatu pertemuan untuk ini, karena investasi di jalan tol itu tidak murah dan berefek jangka panjang, jadi tolong dipikirkan juga kami ini,” tutup Fatchur.

Bertemu ATI

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, akan bertemu dengan ATI besok, Selasa (27/3).

“Karena semuanya harus sudah selesai sebelum laporan ke Presiden,” ungkapnya di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian siang ini.

Dia mengatakan, cash deficiency support (CDS) ditawarkan pemerintah untuk memberikan pinjaman bagi BUJT. Pinjaman itu pun akan dilakukan lewat PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia.

Meski begitu, terkait nilainya, Basuki bilang masih disusun oleh Kementerian Keuangan.

“Yang pasti kami dari pemerintah tidak mungkin membiarkan investor kesulitan,” tambahnya.

Sekadar tahu saja, CDS merupakan insentif dari pemerintah untuk menambal adanya kelebihan dalam menanggung biaya karena konsesi diperpanjang.

Wakil Menteri Keuangan Madiarsmo pun bilang, terkait insentif terkait masalah keuangan akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Nanti akan ada PMK, masih disusun, karena nantinya bukan hanya tax holiday ada instrumen baru,” ujar dia.  (kompas.com/viva.co.ic/kontan.co.id/ac)

Jasa Marga sederhanakan golongan truk, masa konsesi diperpanjang

Sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penggabungan golongan kendaraan. Golongan yang akan digabungkan, yaitu golongan III, golongan IV dan golongan V.

‎JAKARTA (alfijak): Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, tujuan utama dari penurunan tarif tol ini yaitu untuk menurunkan biaya logistik. Oleh sebab itu, yang menjadi prioritas adalah untuk angkutan logistik seperti truk.

“Kita berharap kan tujuannya tol untuk logistik nasional. Kalau pemain logistik, pengendara truk ini tidak masuk tol kan sayang. Jadi terutama yang berubah adalah golongan,” ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Penggabungan golongan yang dimaksud, lanjut dia, untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V digabungkan menjadi satu golongan, yaitu golongan III. Dengan demikian, golongan kendaraan dalam penentuan tarif tol menjadi lebih sederhana, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.

‎‎”Dari sebelumnya golongan I, II, III, IV, V, menjadi I, II, III. Jadi yang sebelumnya III, IV, V menjadi satu, namanya golongan III. Itu turun. Kalau golongan I relatif enggak berubah. Jadi diharapkan kendaraan besar masuk ke tol. Jadi golongan I tetap, golongan II tetap,” Desi menjelaskan.

Menurutnya, penggabungan golongan ini akan berlaku untuk ruas tol baru dan akan beroperasi. Sementara ruas tol lama masih akan dilakukan kajian terlebih dulu.

‎‎”Sementara (tol) yang akan beroperasi. Mungkin bertahap. Kita belum tahu, finalnya mungkin sebelum hari Kamis ini (pekan depan),” tukas Desi.

Gratis dengan catatan

Rencana pemerintah untuk mengurangi tarif tol, khususnya bagi angkutan logistik dinilai sudah cukup tepat, bahkan bill perlu digratiskan dengan catatan.

Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menuturkan meski langkah itu cukup bagus, namun masalah jalan tol bukan dalam biayanya.

“Sebenarnya, masalahnya bukan dalam biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktivitas truk dan juga produsen jauh berkurang,” kata Djoko, Minggu (25/3).

Menurutnya, pemerintah perlu menggratiskan tarif tol untuk angkutan logistik namun perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh angkutan logistik seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam, dan dilarang ODOL (over dimention dan over load).

“Jika melanggar, denda setinggi-tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya,” katanya.

Menurutnya, denda tersebut akan ditetapkan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

Adapun, agar skenario penggratisan tarif tol bagi angkutan logistik itu berjalan mulus, Djoko mengusulkan dua opsi, yaitu perpanjangan masa konsesi jalan tol yang dipegang Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau meninggikan tarif bagi kendaraan pribadi golongan I.

“BUJT dapat diberi kompensasi masa konsesi ditambah, atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi.”

Adapun perpanjangan masa konsesi dibenarkan oleh Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan nantinya pengelola tol akan diberi konsesi lebih panjang seiring dengan penurunan tarif tersebut.

Perpanjangan konsesi

Budi menuturkan persatuan harga kilometer (tarif jalan tol) nantinya akan lebih rendah pada kisaran 10%–15%.

“Membahas jalan tol, kami mengapresiasi semua kementerian dan lembaga yang sudah membangun jalan tol. Namun harus memberikan keringanan kepada masyarakat. Ada indikasi untuk angkutan barang terutama untuk truk logistik,” kata Budi Karya, Minggu, (25/3).

Tak hanya perpanjangan masa konsesi, Budi Karya mengatakan pengelola tol juga akan diberi kemudahan pajak.

Lebih lanjut, Pemerintah juga lakukan pengklasifikasian dari truk-truk logistik yang akan diubah.

“Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp180.000 akan menjadi Rp90.000.”

Budi mengatakan kebijakan itu akan diatur dalam peraturan menteri PUPR yang rencananya akan dikeluarkan pada Rabu mendatang. “Peraturan Menteri PUPR akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku.”

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap tarif tol turun hingga 20 persen menyusul kebijakan perpanjangan konsesi jalan tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Penurunan karena perpanjangan konsesi dan beban pajak sekitar 15-20 persen. Jadi bisa-bisa tarifnya tinggal separuh,” kata Budi usai memberikan sambutan pada HUT Papernusa Ke-1 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Jakarta, Minggu.

Selain itu, Budi menjelaskan untuk angkutan barang akan diberi keringanan pajak agar biaya logistik bisa ditekan.

“Angkutan barang yang paling besar akan turun dua kali, yakni pengklasifikasian turun hingga 40 persen,” katanya.

Dia menambahkan nantinya ada perubahan klasifikasi truk-truk logistik.

“Pengklasifikasian dari truk-truk logistik diubah. Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp 180.000 akan menjadi Rp 90.000,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersbut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pekan depan.

“Akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku,” katanya.

Menhub menambahkan upaya tersebut untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif tol golongan I yang berlaku pada 1980 hanya Rp 200-300 per kilometer.

Kemudian, naik pada 2000-2010 menjadi Rp 600-700 per kilometer.

Tarif terus naik pada periode 2010-2017, tarif tol yang berlaku di kisaran Rp 900-1.300 per kilometer mengacu pada inflasi yang terjadi setiap tahun.

Untuk itu, pemerintah berencana menurunkan tarif saat ini menjadi di bawah Rp 1.000 per kilometer, namun akan merugikan BUJT.

Turun hingga 30 persen

Presiden Joko Widodo meminta tarif tol untuk angkutan logistik bisa turun antara 20-30%. Penurunan tariff tol itu juga diharapkan dapat direalisasikan pada akhir Maret 2018.

“Saya hanya minta kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum), Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, agar tariff tol yang berhubungan dengan transportasi logistik, transportasi barang, itu bisa diturunkan sebanyak-banyaknya,” kata Presiden Joko Widodo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).

Presiden mengatakan, perhitungan pengurangan tarif tol itu sudah ia dapatkan. Namun, masih menunggu kajian mengenai keringanan pajak (tax holiday) dan lama konsesi yang dapat diperpanjang kepada badan usaha.

“Saya pikir, mungkin bisa turun 20-30%. Ini secepatcepatnya, mungkin minggu depan, akhir bulan ini sudah,” tambah Presiden.

Kendati demikian, Presiden mengaku belum mengetahui ruas-ruas tol mana yang akan terkena penurunan tarif ini.

“Ini baru dihitung satu per satu. jangan minta cepat-cepat lah, terutama untuk logistik,” ujar  Presiden, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menegaskan, penurunan tarif tol untuk angkutan logistik ini tidak akan memengaruhi pengembalian investasi kepada investor.

Hal itu karena penurunan tarif tol akan diiringi dengan penambahan konsesi, agar cost dari pembangunan jalan tol dapat bisa dikembalikan kepada investor.

Penambahan konsesi juga tidak perlu dikhawatirkan karena jalan tol tersebut tetap milik negara.

“Ini yang kita urus kepemilikan, atau urusan efisiensi dan daya saing? Yang kita urus kan efisiensi dan daya saing, barangnya (jalan tol) kan ada di negara kita, barangnya ada di Indonesia. Kalau itu dipindah kepemilikannya, kemudian dibawa pulang, itu baru ramai. Kita harus mulai seperti itu, kepemilikan itu masih milik negara, semua konsesi milik negara,” jelas Presiden. (liputan6.com/bisnis.com/beritasatu.com/ac)

ALFI: penurunan tarif tol logistik agar fokus pada rute padat truk

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, penurunan tarif tol khusus angkutan logistik bisa mengefisiensikan moda angkutan darat, jika diberlakukan pada ruas tol yang ramai dilintasi truk barang.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pelaku logistik berharap pemangkasan tarif tol diberlakukan pada ruas tol yang ramai atau sibuk digunakan oleh angkutan logistik sehingga memberikan manfaat ekonomis logistik.

Dia mengatakan, mengenai rencana penurunan tarif tol logistik ini, pelaku usaha masih menunggu seperti apa kebijakannya karena selama ini setiap ada penetapan tarif tol baru maupun penyesuaian tentunya melalui proses di pemerintah bahkan di DPR.

“ALFI berfikir positif saja dalam hal ini dan apakah ini juga termasuk tarif tol lama seperti Jagorawi,Cikampek maupun Merak yang merupakan tol terpadat, atau hanya tol baru saja yang memang jumlah kendaraannya masih tidak sesuai dengan target,” ujar Yukki melalui siaran pers DPP ALFI, yang diterima Bisnis, hari ini Sabtu (24/3/2018).

Dia mencontohkan, kalau jalan non tol sepi maka mobil barang gol 3 & 4 akan melalui jalan non tol dan pada saat ada kemacetan baru melalui tol karena memang tidak ada pengaturan dalam hal ini.

Namun, imbuhnya, saat ini sudah banyak perusahaan logistik yang mewajibkan unit truk nya melalui jalan tol dengan pengawan yang ketat lantaran melalui jalan toll dinilai lebih aman dan nyaman.

“Kami melihat nya pada ruas jalan tol yang saya sebutkan diatas pada saat kemacetan terjadi menjadikan biaya logistik semakin meningkat karena rasio kendaraan menjadi rendah dan tentunya membuat tidak nyaman dan pelayanan menjadi sangat rendah,”paparnya.

Yukki mengungkapkan, kondisi saat ini perusahaan logistik sulit memperoleh kepastian waktu pengiriman barang akibat tingkat kemacetan yang krodit di jalur distribusi serta cost melonjak lantaran terjadi pemborosan bahan bakar minyak (BBM).

Dia juga mengatakan, dengan selesai nya jalan tol trans Jawa dan Sumatera adalah hal baik meskipun pada akhirnya angkutan laut maupun kereta api akan semakin tidak efisien karena angkutan logistik melalui darat akan tetap lebih efisien dibanding moda lainnya.

Mendengar keluhan supir

Presiden Joko Widodo mengatakan upaya penurunan tarif tol untuk logistik itu berawal dari keluhan para supir truk.

“Saya ini kan sering turun ke bawah, sering ke daerah, itu suara-suara seperti itu yang saya dengar. Ini (keluhan) dari supir, saya apa adanya. Kalau hanya satu supir tidak apa-apa tapi ini  sudah masuk dua supir, tiga supir, oh ini mesti harus dievaluasi,” ucap Jokowi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3).

Sebelumnya Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman juga mengaku biaya untuk transportasi logistik terbilang  mahal.

Asosiasi menghitung dengan tarif yang sekarang, untuk kendaraan golongan IV dan V ini sekitar Rp 2.000 per km. Maka, tarif yang diperlukan dari Jakarta-Surabaya biasanya bisa lebih dari Rp 1 juta. Padahal, di daerah-daerah kehadiran truk-truk itu sangat diharapkan.

Maka dari itu, Jokowi memerintah kepada menterinya untuk mengevaluasi kembali tarif tol untuk logistik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bilang, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan agar tarif tol logistik saat turun. Yakni, memperpanjang konsesi, menggabungkan golongan kendaraan, dan memberikan insentif tax holiday.

Menurut Jokowi, pemberian insentif tax holiday terhadap proyek prioner itu bisa menekan biaya tarif tol.

Dengan ketiga opsi itu, pemerintah menghitung setidaknya tarif tol untuk logistik bisa turun kisaran 15-30%.

Basuki mengaku saat ini pengkajian itu dilakukan satu per satu ruas tol di Indonesia.

Sambut baik

Kalangan pebisnis logistik mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tol khusus angkutan logistik.

“Kalau tarif tol-nya bagi angkutan turun, ya otomatis ongkos angkutan logistik juga bisa kita turunkan,meskipun tidak terlalu signifikan,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, kepada Bisnis pada Jumat (23/3/2018).

Meski begitu, Gemilang belum bersedia memerinci berapa persen penurunan biaya angkutan jika tarif tol untuk logistik diturunkan.

“Kami nilai pemerintah saat ini cukup responsif pada rakyat kecil maupun dunia usaha. Jika dilakukan penurunan tarif tol logistik, ini salah satu upaya nyata yang selama ini hanya jargon,” tuturnya.

Sementara itu, kalangan pemerhati logistik dan kemaritiman dari Indonesia Maritime, Logistic & Transportation Watch (IMLOW), menyatakan rencana pemerintah menurunkan tarif jalan tol untuk angkutan logistik akan sangat membantu menggairahkan iklim usaha logistik di Indonesia.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengungkapkan usaha transportasi dan angkutan logistik nasional memerlukan stimulus konkret ditengah ketatnya persaingan bisnis sejenis pada tataran lokal maupun global.

“Tentu ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha logistik karena sudah ada pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan menurunkan tarif tol khusus transportasi logistik,” ujarnya.

Ridwan, yang pernah menjabat Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengatakan pebisnis tentu mengapresiasi upaya pemerintah yang terus berkomitmen menurunkan beban biaya logistik untuk mendongkrak logistic performance indeks (LPI) Indonesia.

Namun, tuturnya, di sisi lain pengusaha angkutan logistik perlu patuh terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah menyangkut larangan kelebihan muatan yang diangkut atau over tonase truk di jalan.

“Instansi terkait mesti tegas terhadap larangan over dimensi dan over tonase itu, supaya tercipta layanan logistik yang aman, nyaman dan memerhatikan faktor keselamatan,” paparnya.

Tak melulu naik

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani menyambut baik rencana pemerintah untuk menurunkan tarif di sejumlah ruas tol.

“Tarif tol seharusnya tidak melulu dinaikkan. Namun, seharusnya makin turun,” ujar Rosan di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurutnya, di negara lain, tarif tol bukan semakin mahal tapi justri makin murah.

“Mungkin para pengusaha jalan tol akan protes karena mereka ada planning-nya. Tapi mestinya tarifnya main lama makin turun, karena di negara lain makin lama makin turun,” terangnya.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri dan operator jalan tol ke Istana kemarin. Pemanggilan tersebut salah satunya bertujuan untuk membahas tarif tol yang berlaku saat ini.

Pemerintah berencana menurunkan tarif 16 ruas jalan tol yang ada di Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) akan dikeluarkan sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut berawal dari keluhan sejumlah sopir pengangkut logistik, terutama yang beroperasi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Menurut mereka, tarif tol di kedua pulau itu terlalu tinggi.(kontan.co.id/bisnis.com/industry.co.id/ac)

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Pelaku usaha logistik di lima pelabuhan utama di Indonesia menjerit dan resah menyusul penerapan Permenkeu No. 229/2017 yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017 tentang tata cara penghitungan pengenaan bea masuk impor barang.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan saat ini perusahaan anggota ALFI yang ada di lima pelabuhan utama yang menangani ekspor impor merasakan bahwa beleid itu sangat merugikan pelaku usaha logistik dan perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan kegiatan importasi di pelabuhan.

“Ini Permenkeu 229 harus direvisi, sebab banyak keluhan importasi yang ditangani perusahaan anggota kami dikenakan tambah bayar atau notul [nota pembetulan] bea masuk hanya karena keterlambatan input data surat keterangan asal [SKA] barang. Padahal mayoritas kesalahan bukan pada kami, tapi di sistem penerimaan dokumen pabean yang lambat update-nya,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta pada Rabu (21/3/2018).

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

Yukki yang juga Chairman Asean Federation of Forwarders Association (AFFA) mengatakan keluhan terhadap implementasi Permenkeu 229 itu terjadi dan dialami pengusaha logistik dan PPJK anggota yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.

“Pemerintah harus bergerak cepat. Jangan biarkan kondisi meresahkan pelaku usaha logistik nasional ini berlarut-larut. Segera revisi aturan itu,” papar Yukki.

ALFI kebanjiran keluhan

Sementara itu, sejumlah PPJK, hingga Rabu ini masih terus mendatangi kantor DPW ALFI DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan terkait penerapan beleid itu.

Para PPJK menyampaikan keluhan tersebut lantaran beleid itu merugikan pelaku bisnis bahkan cenderung berpotensi membunuh PPJK yang pada umumnya tergolong usaha kecil dan menengah atau UKM.

Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi
Pelaku usaha logistik banyak menjerit, Permenkeu 229 perlu direvisi

“Saya kena notul dan harus tambah bayar bea masuk hingga ratusan juta rupiah karena alasan terlambat menyerahkan SKA barang impor sehingga SKA dianggap tak berlaku.Padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada tambah bayar atau notul itu.Ini baru hari ini kejadiaanya,” ujar salah satu di antara PPJK yang melaporkan keluhan itu di kantor ALFI.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan akibat pemberlakuan beleid tersebut, banyak PPJK anggota ALFI DKI Jakarta harus menanggung bea masuk barang, padahal semestinya sesuai dengan aturan, tidak dikenakan bea masuk sebagaimana kesepakatan perdagangan bebas Asean.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, bahwa batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan batas waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) di kantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat 2 hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun. Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan notul dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

“Sudah ada ratusan PPJK yang lapor ke ALFI masalah ini, baik langsung maupun melalui email. Saya juga sudah komunikasi dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kemarin malam dan meminta supaya ada solusi masalah ini segera,” tuturnya.

Widijanto menegaskan, sesuai beleid itu, batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan satu hari atau sampai pukul 12.00 hari berikutnya.

Terhitung  sejak pemberirahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur kuning (PJK) atau penetapan jalur merah (PJM) dikantor pelayanan pabean yang sudah menerapkan jam kerja 24/7.

Sedangkan yang belum menerapkan pola 24/7 paling lambat dua hari terhitung hingga pukul 12.00 pada hari berikutnya.

Dia mengatakan, batas waktu tersebut terlalu singkat bagi barang yang melalui jalur merah dan harus diperiksa fisik oleh petugas pabean serta apabila melewati batas waktu tersebut maka SKA dianggap tidak berlaku lagi.

Padahal, kata Widijanto, dalam kesepakatan perdagangan internasional SKA berlaku satu tahun.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat dalam beleid itu, importir dikenakan nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga ratusan juta rupiah.

“Padahal tarif preferensi adalah kesepakatan internasional untuk memperlancar proses perdagangan di dunia, bukan justru menghambat dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi,” tuturnya.

Anehnya, ungkap Widijanto, dalam beleid itu disebutkan justru terhadap barang yang notabene tidak perlu pemeriksaan atau melalui jalur hijau penyerahan SKA paling lambat tiga hari bagi kantor pelayanan pabean yang menerapkan pola 24/7 dan tiga hari kerja bagi kantor pabean yang belum menerapkan 24/7.

Bahkan,kata dia, bagi importir yang menjadi mitra utama atau prioritas, batas waktu penyerahan SKA lebih longgar hingga lima hari kerja sejak PIB mendapatkan surat persetujuan prngeluaran barang (SPPB).

Sementara itu untuk penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) paling lama tiga hari kerja sejak PIB mendapatkan SPPB.

Widijanto menjelaskan, ALFI DKI memahami beleid itu berdasarkan manajemen risiko yang diterapkan Ditjen Bea dan Cukai.

Akan tetapi, kebijakan ini justru menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha dan dapat membunuh anggota ALFI yang notabebe UKM lantaran PPJK harus menanggung semua beban biaya bea masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA karena importir menolak untuk membayar bea masuk yang disebabkan keterlambatan tersebut.

“Kami menilai kebijakan ini adalah yang berkasta memuliakan pelaku usaha global/asing  dan meminggirkan usaha nasional,” tuturnya. (bisnis.com/ac)

RI setop impor ikan Norwegia, sarden China ditarik

Upaya menjegal produk sawit terjadi di Eropa. Salah satunya Norwegia yang mulai menghentikan pengadaan biofuel berbasis sawit. Sementara BPOM memerintahkan produk sarden Farmer Jack yang diimpor dari China ditarik dari peredaran karena mengandung cacing.

JAKARTA (alfijak): Pemerintah tak menutup kemungkinan menggugat kebijakan itu ke World Trade Organization (WTO). Bukan itu saja, pemerintah juga berencana menghentikan impor ikan dari Norwegia.

“Pak Menteri (Menteri Perdagangan) menyatakan di Norwegia sudah ada kebijakan untuk menghentikan pengadaan biofuel berbasis palm oil dan itu sudah jelas secara legal dan itu mendiskriminasikan. Tinggal itu kita menyikapi seperti apa, bisa kita gugat, bisa ke la la la. Itu salah satu alternatif bisa saja kita lihat impor dari Norwegia apa,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, di Kementerian Perdagangan, Selasa (20/3/2018).

Salah satu komoditas impor dari Norwegia adalah ikan salmon. Jika rencana penghentian impor salmon dari Norwegia dilakukan, maka Indonesia perlu mencari negara penggantinya.

“Kita carinya kan begini yang kami kaji salah satunya. Kalau kita berhenti impor ikan dari sana, alternatifnya dari mana. Kita sudah ketemu kalau salmon kan dari Chile,” tutur Oke.

Terkait dengan ancaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghentikan impor pesawat terbang dari Eropa lantaran kampanye hitam sawit Indonesia di benua itu, Oke mengatakan Kemendag mempelajari semua kemungkinan menjawab diskriminasi terhadap produk sawit di Eropa.

“Kita pelajari semua,” kata Oke.

Ditarik

Sementara itu BBPOM dilaporkan telah memerintahkan penarikan seluruh produk ikan kaleng merek Farmer Jack Mackerel dari pasaran.

Temuan serupa juga dikabarkan terdapat di Kempas (Indragiri Hilir) dan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Abun, sub distributor sarden merek Farmer Jack yang memiliki gudang di Jalan Pangaram Selatpanjang, saat disidak petugas menyatakan pihaknya siap menarik kembali semua produk bermasalah tersebut.

Seorang warga Selatpanjang, Ucu (54),menyambut baik upaya yang dilakukan oleh BBPOM. Menurutnya, informasi cacing di dalam kaleng sarden ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Kalau gini kan jelas, yang ditemukan itu benar cacing bukan usus kecil seperti klaim mereka (penjual). Jadi tidak usah dibeli lagi sarden dengan merek itu,” kata dia.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Dagang (Disperindag) Kepulauan Meranti, Hariadi, meminta masyarakat untuk teliti dan jeli dalam membeli produk-produk makanan kemasan. Khususnya sarden Farmer Jack yang telah dinyatakan mengandung cacing gilig oleh BBPOM.

“Kita imbau masyarakat untuk hati-hati. Teliti lagi sebelum membeli,” ujarnya.

Produk impor asal China tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia, karena terbukti mengandung cacing.

Hal itu berdasarkan uji laboratorium terhadap dua sampel produk Farmer Jack yang diterima BBPOM Pekanbaru dari Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dari sampel ikan kaleng yang dikirim ke BBPOM positif mengandung sejenis cacing akan tetapi bukan cacing pita, ” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Selasa (20/3/2018).

Seperti dikatakan M Kashuri, cacing yang ditemukan dalam dua sampel itu bukan cacing pita. Sesuai uji laboratorium, cacing itu diketahui jenis Gilig yang merupakan parasit yang bisa berkembang biak dalam tubuh manusia.
Staf Bidang Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Rita Ariestya mengemukakan, pengujian sampel dilakukan awal pekan ini, Senin (19/3), di Laboratorium BBPOM Pekanbaru.

“Setelah dua sampel kami uji di lab, memang ada cacing Gilig dalam ikan kaleng merek Farmer Jack. Dua sampel tersebut memilki nomor bets yang berbeda,” ujar Rita di sela-sela meninjau peredaran produk ikan kaleng merek Farmer Jack di sejumlah swalayan di Selatpanjang, Meranti, Selasa.

Namun Rita mengaku belum mengetahui pasti bahaya cacing Gilig bagi manusia. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu keabsahan hasil uji lab dari BPOM RI.

“Dari jenisnya, cacing jenis Gilig ini merupakan salah satu parasit yang bisa berkembang dalam tubuh manusia. Namun, kami belum tahu dampaknya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya,” ujar Rita.

Setelah hasil uji laboratorium keluar, BBPOM segera menginstruksikan penarikan produk ikan kaleng atau sarden merek Farmer Jack. Instruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh agen dan distributor.

Rita mengatakan, untuk menarik produk ikan kaleng merek tersebut dari pasaran, BBPOM berkoordinasi dengan Diskes dan Disperindagkop UKM Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kami juga sudah mendatangi seluruh agen distributor dan swalayan di Meranti untuk tidak lagi untuk tidak lagi menjual merek ikan kaleng produk asal China tersebut,” ujar Rita.

Ia mengatakan belum diketahui penyebab adanya cacing Gilig di dalam produk ikan kaleng merek Farmer Jack.

Sementara dua sampel yang diuji di Laboratorium BBPOM Pekanbaru merupakan produk yang belum kedaluarsa. Kemasannya juga masih dalam kondisi tersegel.

Menurut Rita, dari segi izin, produk ikan kaleng Farmer Jack terdaftar di BPOM RI dengan Nomor ML 543929007175.

Produk ikan sarden ini masuk ke Indonesia melalui perusahaan asal Batam, PT Prima Niaga Indomas. Sedangkan produsennya adalah perusahaan asal China, yakni Zhang Zou Tan, Co, Ltd.

“Dari segi izin, produk tersebut terdaftar dan tidak ada masalah izin,” ujar Rita.

Kabar adanya produk ikan kaleng mengandung cacing menghebohkan masyarakat Meranti dalam sepekan terakhir.

Temuan serupa juga dikabarkan terdapat di Kempas (Indragiri Hilir) dan Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. (tribunnews.com/detik.com)

Pengusaha logistik perlu beradaptasi dengan teknologi atau tersingkir

Pelaku usaha logistik mau tidak mau harus melakukan adaptasi menghadapi revolusi industri 4.0 atau generasi karena kemajuan teknologi tidak bisa dihindari.

JAKARTA (alfijak); Peneliti logistik dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Didiet Rachmat Hidayat mengatakan keberadaan teknologi dalam revolusi industri generasi keempat memiliki dua sisi, baik itu peluang dan ancaman, dalam mendisrupsi bisnis logistik.

“Perusahaan harus adaptasi. Kalau tidak ya tersingkir dan akhirnya tutup,” kata Didiet kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018).

Era teknologi menurut Didiet membuat proses logistik yang tadinya sangat lama karena memakan waktu berhari-hari bisa lebih ringkas bahkan dalam hitungan jam.

Revolusi industri 4.0 ditandai dengan kemunculan superkomputer, robot pintar, kendaraan tanpa pengemudi, perkembangan neuroteknologi, dan semacamnya yang memungkinkan manusia lebih mengoptimalkan fungsi otak.

Kehadiran revolusi industri 4.0 membuat disrupsi teknologi hadir begitu cepat dan mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan yang telah ada, sehingga mereka harus keluar dari zona nyaman.

Tantangan nyata yang dihadapi dengan adanya supply chain management 4.0 yakni mengancam begitu banyak lapangan pekerjaan, ujarnya. (bisnis.com/ac)