Arsip Tag: logistik

ALFI Desak Evaluasi Pembatasan Angkutan Logistik

Ketua Umum DPP ALFI Yukki N.Hanafi

JAKARTA: Pengusaha forwarder dan logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan pembatasan kendaraan barang ke pelabuhan di Indonesia yang sudah sangat merugikan kegiatan distribusi dan logistik.

Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan dari pembatasan kendaraan itu ditaksir mencapai Rp 6 triliun per tahun.

Ketua DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang itu selayaknya tidak ada.

“Ini soal pilihan pemerintah, mau mendahulukan ekonomi atau tidak. Saya tegas menyampaikan ini supaya kalau nanti eskpor tidak tercapai logistik yang disalahkan karena mahal. Padahal jam kerja kita dibatasi,” kata Yukki.

Menurut Yukki, pembatasan kendaraan angkutan barang ke pelabuhan dan bandara ini terjadi sudah berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan ALFI juga sudah kerap menyuarakan masalah tersebut berikut solusinya. Namun sejauh ini, pembatasan masih terus berlangsung.

“Ambil contoh yang kita usulkan dan kita dorong adalah daerah Cikampek untuk dicabut pembatasan waktu jamnya mulai pukul 06.00 sampai 09.00 untuk golong III ke atas. Kita mengusulkan ada satu line khusus untuk angkutan barang. Pembatasan tentunya setiap daerah berbeda-beda,” ungkapnya.

Menurut Yukki, masalah pembatasan kendaraan ini merata terjadi di sejumlah pelabuhan yang melakukan kegiatan ekspor, yakni pelabuhan di Palembang, Kalimantan Barat, Manado, Medan dan Bali.

Pembatasan tersebut tentu sangat disayangkan mengingat infrastruktur yang sudah dibangun oleh pemerintah dan menggunakan biaya tinggi tetapi tidak dioptimalkan. Seluruh anggota ALFI yang jumlahnya mencapai 3.412 dan tersebar 34 provinsi berharap pemerintah pusat segera bertindak.

“Semestinya tidak harus menungu Pak Jokowi dilantik. Pemerintah segera menurunkan tim khusus ke lapangan agar kerugian yang ditimbulkan tidak terjadi, apalagi pembatasan ini sudah sangat mengganggu distribusi dan logistik barang,” ujarnya.

Yukki menjelaskan, sektor transportasi darat itu menguasai dari moda satu kegiatan transportasi kurang lebih 70 persen untuk domestik dan eskpor 30 persen.

“Bisa dibayangkan kalau ada pembatasan kendaraan, kalau dari biaya logistik nasional sebesar Rp 1.783 triliun kita ambil 15 persen itu artinya ada Rp 230 triliun. Dari jumlah itu kalau kita ambil transportsi darat 40 persen aja berarti ada Rp 60 trliun. Dari jumlah itu kita ambil 10 persen berarti ada Rp 6 triliun. Itulah kerugian akibat pembatasan kendaraan di jalan. Kerugian itu juga belum termasuk multiplier effect di pelabuhan dan lainnya,” tandas Yukki.

Yukki menambahkan, pihaknya berharap pemerintah baru ini melanjutkan komitmen untuk mengkonektivitaskan antara pelabuhan dan bandara ke pusat-pusat ekonomi dan pusat-pusat UMKM serta industri pangan dan lainnya. “Termasuk komitmen untuk melakukan penghematan biaya logistik 5 persen dari GDP kita, yakni menjadi 18 persen hingga 19 persen,” tegas Yukki.(ri)

Penyiapan Infrastruktur Efektif Tekan Biaya Logistik

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk tahun 2020 mendatang pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp200 triliun untuk belanja modal dan termasuk didalamnya infrastruktur.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus mengatakan sejatinya kebijakan infrastruktur harus tetap dilanjutkan.

Pasalnya infrastruktur dinilai terbukti efektif dalam menurunkan angka ketimpangan diberbagai daerah.

Namun disisi lain,Ahmad Heri menjelaskan kebijakan dibidang infrastruktur  pemerintah bisa lebih selektif dalam membangun infrastruktur diberbagai daerah berdasarkan potensi daerahnya masing-masing.

Menurutnya infrastruktur terbukti mampu meningkatkan produktivitas di sektor riil, disamping mengurangi biaya logistik transportasi dan mengurangi pemerataan.

“Kebijakan infrastruktur perlu tetap berjalan dengan lebih selektif dan berorientasi terhadap peningkatan produktivitas sektor riil. Misalnya infrastruktur yang benar-benar bisa mengurangi biaya logistik, transportasi, infrastruktur industri untuk menambah daya tarik investor,” katanya, baru-baru ini.

Selain dibidang infrastruktur, Heri menilai kebijakan untuk meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi janji Presiden Jokowi harus menjadi program prioritas pemerintah di periode kedua ini.

“Selain kebijakan infrastruktur, perlu dibarengi dengan kebijakan yang all out dan menyeluruh untuk pembangunan SDM dan tenaga kerja,” tuturnya.

Konektivitas

Chairman Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA), Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan RI sudah membuka konektivitas logistik global dimana aliansi tersebut akan menjadi platform untuk kerjasama bisnis dan investasi, dimana anggota AFFA dapat menjalin kontak dan mengeksplorasi peluang bisnis yang tersedia.

“Juga dapat menikmati skema insentif  yang disediakan oleh Pemerintah Tiongkok, dalam hal ini Guangxi Daerah Otonomi Zhuang dan Pemerintah Kota Nanning,”ujar Yukki,

Menurutnya, AFFA telah sepakat untuk membuka kantor perwakilan di Guangxi sebagai dukungan layanan administratif dan konsultasi untuk aplikasi bisnis dan pendaftaran perusahaan bagi para anggotanya. Hal ini sekaligus sebuah momen yang  strategis dan historis antara kedua wilayah.(ri)

RI Buka Jalur Alternatif Konektivitas Logistik Global

SINGAPURA – Chairman Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA), Yukki Nugrahawan Hanafi, meyakini aliansi tersebut akan menjadi platform untuk kerjasama bisnis dan investasi, dimana anggota AFFA dapat menjalin kontak dan mengeksplorasi peluang bisnis yang tersedia.

“Juga dapat menikmati skema insentif  yang disediakan oleh Pemerintah Tiongkok, dalam hal ini Guangxi Daerah Otonomi Zhuang dan Pemerintah Kota Nanning,”ujar Yukki, pada Senin (13/5/2019).

Menurutnya, AFFA telah sepakat untuk membuka kantor perwakilan di Guangxi sebagai dukungan layanan administratif dan konsultasi untuk aplikasi bisnis dan pendaftaran perusahaan bagi para anggotanya. Hal ini sekaligus sebuah momen yang  strategis dan historis antara kedua wilayah.

Yukki juga telah menyampaikan pernyataannya tersebut melalui wawancara singkat selama Forum Bisnis China-Asean yang digelar di Mandarin Orchard Hotel di Singapore pada hari ini, Senin 13-Mei 2019.

Dikatakan Yukki, pada September 2018, Asean Federation of Forwarders Associations (AFFA), Federasi Logistik & Pembelian Cina (CFLP) dan Kamar Dagang Internasional Cina (CCOIC Guangxi), Nanning Internasional Logistics Park China-Singapura (CSILP) menandatangani MOU untuk Pembentukan Aliansi Transportasi Multimodal China – Asean, bertepatan dengan KTT Investasi Bisnis Asean (CABIS) ke 15 Tiongkok.

Guangxi, sebagai pintu gerbang utama belt and road initiative (BRI) dan koridor darat-laut baru di China barat yang menghubungkan negara-negara Asean, dan mempromosikan pembangunan ekonomi regional melalui sistem transportasi multimoda.

Yukki mengungkapkan, aliansi itu akan memperkuat perdagangan multilateral dalam bidang logistik dan rantai pasokan, yang membuka babak baru kerja sama transportasi multimoda China-Asean sebagai bentuk kontribusi  signifikan pada BRI dan koridor darat-laut baru.

“Aliansi akan memainkan peran penting sebagai platform untuk memperdalam kerja sama yang saling menguntungkan antara China dan negara-negara Asean dan memungkinkan pembagian sumber daya di kawasan,” papar Yukki.

Pada pertemua itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) turut diundang sekaligus mewakili sektor logistik di Indonesia.

ALFI termasuk di antara undangan dari sepuluh negara Asean mewakili sektor logistik yang diakui sebagai operator transportasi multimoda di kawasan.

Wakil Ketua Umum DPP ALFI, Iman Gandi, juga telah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan CSILP dan Otoritas Provinsi Guangxi terkait aliansi transportasi multimodal.

Partisipasi ALFI dalam BRI,  terutama Nanning, merupakan langkah penting bagi pemain logistik dan produk unggulan nasional untuk memiliki koneksi alternatif transportasi multimoda melalui hub di wilayah barat China.

“Kami percaya ada banyak peluang bisnis yang luar biasa antara China dan Indonesia, oleh karena itu ALFI akan terus mengikuti perkembangan dan mengambil bagian dalam BRI ini,” ucap Iman Gandi.(ri)

CBL Inland Waterway Bisa Kurangi Beban Logistik di Darat

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimistis serta menaruh harapan besar pada proyek Cikarang Bekasi Laut (CBL) Inland Waterway.

Dengan implementasi proyek CBL maka Pemerintah telah berhasil menyediakan moda transportasi alternatif lain selain jalan raya. Proyek CBL akan menjadi pilot project yang mengimplementasikan transportasi multimoda dalam aktivitas logistik nasional.

Cikarang Bekasi Laut -Inland Waterway- adalah proyek strategis nasional yang memanfaatkan kanal banjir sebagai sarana untuk melakukan aktivitas logistik (pendistribusian barang menuju ke tempat tujuan akhir).

“Dengan pemanfaatan kanal tersebut, sebagian kargo yang biasanya ditransportasikan melalui jalan raya menggunakan angkutan darat seperti truk, trailer dan yang lainnya dapat dikirimkan ke kawasan Cikarang dan sekitarnya melalui kanal CBL ini,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi di Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

Mantan Inspektur Jenderal Kemenhub ini juga mengatakan secara makro, keuntungan dari CBL adalah mengurangi porsi angkutan darat melalui jalan raya dimana beban jalan akibat angkutan logistik ini sudah dalam tahap memprihatinkan.

“Tingginya tingkat penggunaan jalan raya yang diakibatkan tingginya tingkat penggunaan angkutan darat menyebabkan kepadatan jalan raya yang semakin meningkat setiap harinya. Di samping itu, angkutan darat juga merupakan moda transportasi dengan tingkat kecelakaan paling tinggi dan dapat dinilai sebagai moda transportasi yang paling rentan terhadap risiko,” katanya.

Dirinya mengatakan, dengan adanya implementasi CBL Inland Waterway ini diharapkan dapat mengurangi porsi angkutan darat. Dengan begitu, maka tingkat kepadatan di jalan raya dapat dikurangi dan kerusakan jalan akibat angkutan barang dapat diminimalisir.

Selain itu, manfaat lain yang diharapkan bisa didapat dari implementasi CBL ini adalah berkurangnya polusi udara yang diakibatkan angkutan darat, berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak, dan berkurangnya tingkat kecelakaan di jalan raya.

Perlu diketahui, CBL merupakan proyek strategis nasional yang sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan PP No.58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pada kesempatan yang sama, Cris mengatakan bahwa CBL diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2020. Namun demikian, sampai dengan saat ini CBL belum dilaksanakan karena menunggu proses persetujuan perizinan dan rekomendasi dari beberapa Kementerian terkait seperti Kementerian ATR / BPN, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta beberapa stakeholder lain yang terlibat. (ri)

Menhub: Logistik Ujung Tombak Ekonomi

JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar pertemuan dengan pengusaha truk dan pengemudi truk yang tergabung dalam Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Dalam kesempatan itu, Budi Karya mengungkapkan pentingnya peran mereka dalam memacu pertumbuhan ekonomi.

Mereka yang berprofesi sebagai sopir truk punya peran di sektor logistik. Untuk itu, mereka adalah ujung tombak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor logistik.

“Pengemudi baik secara individu maupun kelompok adalah satu kegiatan yang sangat mendukung logistik. Kita tahu bahwa logistik menjadi ujung tombak kemajuan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Budi karya di Kantor PT IPC, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (7/4/2019).

Dia menilai, profesi pengemudi truk adalah pekerjaan mulia. Banyak kegiatan yang bergantung pada mereka.

“Kan kita bayangin kenapa mulia, bagaimana mungkin keseharian kita ditentukan dengan kegiatan-kegiatan mereka. Kita makan nasi di piring pun mereka bawa dari tempat yang jauh ke tempat mereka, atau minum teh secangkir dengan manis, gulanya dibawa dari satu tempat oleh pengemudi,” jelasnya.

Untuk itu, perhatian pemerintah harus diberikan ke para pengemudi truk ini, misalnya dari sisi keselamatan.

“Oleh karenanya layak kita sampaikan sebagai profesi mulia dan sebagai upaya kita memuliakan mereka kita perhatikan keselamatan. Keselamatan tidak berdiri sendiri,” sebutnya.(ri)

ALFI Tampung Keluhan Pengusaha Logistik di Bandara Soetta

Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA: Sejumlah Freight Forwarding  yang menangani barang impor/ ekspor   via Bandara  Soekarno-Hatta atau sering  disebut Air Freight Forwarding melaporkan keluhannya ke DPW Asosiasi  Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Pasalnya, mereka  sering menjerit akibat  terkena denda  sebagai dampak dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan   No 158/PMK.04/2017, kata Ketua DPW ALFI DKI  Widijanto kemarin.

Peraturan Menkeu No 158/PMK.04/2017 mengatur tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan  Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Widijanto mengatakan sesuai ketentuan PMK No 158/PMK . 04/2017 forwarding yang menangani impor /ekspor  melalui udara harus submit inward manifest ( impor ) dan outward manifest (ekspor) paling lambat saat pesawat landing menyentuh landasan untuk barang impor dan  pesawat lepas landas untuk barang ekspor.

“Kalau terlambat, tidak ada ampun forwarding dikenakan sanksi denda minimum Rp 10 juta dan maksimum Rp 100 juta. Selain itu kalau terjadi kesalahan  dalam hal jumlah kemasan juga didenda minimum Rp 25 juta dan maksimum Rp 250 juta, ” tegas Widijanto, dikutip dari indocargotimes.com (25/3)

Menindaklanjuti keluhan anggota, kata Widijanto, DPW ALFI DKI, 13 Maret 2019 menyurati Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. “Kami antara lain  minta agar  forwarding  yang beroperasi di bandara (air freight forwardinng)  diberikan perlakuan khusus, mengingat cepatnya waktu lalulintas  (landing/take off) pesawat terbang”.

ALFI DKI  minta  batas waktu penyampaian inward manifest/outward manifest dapat diperlonggar  maksumum 1×24 jam agar forwarding punya waktu untuk berkoordinasi  dengan pihak Air Lines/ground handling di Bandara.

“Kita juga minta agar besaran denda kepada forwarding sebagai pengangkut kontraktual atau Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) tidak disamakan dengan Air Lines sebagai Real Carrier karena sebagian besar forwarding tergolong UKM.

Widijanto mengatakan keterlambatan forwarding menyampaikan inward manifest sering terjadi bukan akibat dari kesalahan mereka.

Misalnya forwarding di Singapura sudah beritahukan via email kepada agennya di Indonesia akan kirim barang melalui penerbangan SQ no X dengan perkiraan berangkat atau estimated time departure (ETD) pk17.00.

Forwarding di Indonesia tentu melakukan hitungan dengan jarak tempuh Singapura -Jakarta sekitar 2 jam, berarti  estimated time arrival (ETA) pk 19.00 WIB. Saat itulah paling lambat dia harus submit inward manifest.

Tapi di luar dugaan sebelum pesawat SQ X berangkat ada pesawat SQ no… lain ke Jakarta ETD pk 14.00. Karena  tempat kargo kosong barang tadi dibawa  dan tiba di Jakarta sekitar pk 16.00. Akibatnya Forwarding di Jakarta terlambat sampaikan inward manifest dan kena denda.

Widijanto mengatakan dulu sebelum Forwarding diakui sebagai NVOCC, beban denda –sesuai UU Pabean– menjadi tanggungjawab real perusahaan  pengangkut.

Namun sejak forwarding diakui sebagai pengangkut kontraktual (NVOCC), tambahnya, beban denda dialihkan ke forwarding. Ini sangat memberatkan bagi forwarding khusuanya yang beroperasi di bandara, tuturnya.(ri)

BC bebaskan BM impor alat pertahanan

 

tmp_11461-081134200_1455780195-20160218-kereta-logistik-jakarta-ff3-233172407

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap mengawal regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.04/2016 tentang pembebasan bea masuk untuk berbagai perlengkapan pertahanan.

“Begitu PMK-nya terbit, kami sudah siap melaksanakan aturan itu. Teknisnya tidak jauh berbeda, nanti untuk impor berbagai perlengkapan pertahanan, nanti akan menggunakan form khusus,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (26/12/2016).

Dalam regulasi yang terbit Desember ini, khususnya Pasal 2, berbagai perlengkapan untuk keperluan militer maupun kepolisian yang dibebaskan dari bea masuk berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan bea masuk juga diberikan barang dan bahan yang menghasilkan barang lain dan diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Barang-barang impor tersebut merupakan barang yang dipergunakan oleh berbagai lembaga seperti Lembaga Kepresidenan, Mabes TNI, Mabes Polri, dan beberapa lembaga lainnya semisal Badan Narkotika Nasional (BNN).

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, para pihak yang melaksanakan impor harus mengajukan surat permohonan kepada kepala pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan uraian barang beserta dokumen pendukungnya.

Untuk lembaga-lembaga seperti BNN, dan Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Lembaga Sandi Negara (LSN), permohonan pembebasan bea masuk ditandatangani oleh pejabat setingkat Sekretaris Utama. Sementara untuk Lembaga Kepresidenan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau sekurang-kurangnya pejabat eselon II.

Sementara bagi TNI surat permohonan ditandatangani oleh Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik. Untuk kepolisian, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.

Jika permohonan itu telah disetujui, maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

sumber: bisnis.com