Arsip Tag: DPW ALFI JAKARTA

Ini Usul AFI Jakarta, Demi Pembenahan Pelabuhan Priok

JAKARTA – Pelaku usaha logistik di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak pembenahan yang lebih komprehensif menyangkut tatakelola pelayanan, operasional dan infrastruktur fisik maupun non fisik (termasuk informasi dan tehnologi) untuk meminimalisir terulangnya kemacetan horor di NPCT-1, yang merupakan salah satu terminal petikemas di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, mengemukakan, kemacetatan horor yang terjadi selama dua hari (16-17 April 2025) di kawasan Tanjung Priok itu sangat merugikan semua pihak, termasuk pelaku usaha.

Disisi lain, akibat dari adanya ketidakmampuan kapasitas salah satu pelabuhan/terminal dalam hal ini New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang pada akhirnya menimbulkan keruwetan dan kemacetan horor itu, maka Kemenhub melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok perlu turun tangan, untuk segera mengkaji ulang dan mapping seluruh terminal petikemas yang ada di pelabuhan Tanjung Priok supaya sesuai kapasitasnya masing-masing.

“Sehingga jangan memaksakan menjadi over kapasitas terminal supaya R/D (receiving dan delivery) tidak terganggu. Misalnya kalau kapasitas hanya bisa melakukan bongkar muat perminggu hanya 21.000 twenty foot equuvalent units (TEUs) maka jangan ditambah lagi kunjungan atau layanan vessel-nya (kapal) di dermaga terminal tersebut,” ujar Adil Karim pada Minggu (20/4/2025).

Dia juga menegaskan agar jangan terjadi praktik tarik menarik market layanan kapal dari satu terminal ke terminal lainnya walaupun itu sifatnya business to business (B to B) agar iklim bisnis pelabuhan kondusif.

Adapun saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang layani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Tanjung Priok yang dikelola IPC-TPK.

“Praktik tarik menarik (rebutan) market layanan kapal antar terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok yang notabene kini ada 5 terminal peti kemas di pelabuhan itu justru menandakan tatakelola pelabuhan yang kurang baik. Padahalkan semua itu under Pelindo kan ?,” tanya Adil.

ALFI juga menyarankan supaya seluruh pengelola terminal peti kemas tersebut harus melapor setiap ada kelebihan kapasitas layanan kepada KSOP setempat.

Untuk itu, kata Adil, ALFI Jakarta mengusulkan empat langkah strategis sebagai rekomendasi kepada operator pelabuhan, regulator dan stakeholders terkait.

Pertama, untuk kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan sudah perlu di implementasikan terminal boking system atau TBS dengan buffer-nya di dua sisi yakni sisi barat pelabuhan maupun sisi timur pelabuhan yang terintegrasi ke seluruh terminal maupun KSOP dan melibatkan asosiasi terkait. Ketimbang pihak NPCT-1 kini memberlakukan sistem kuota pengurusan TILA impor yang bisa merugikan dunia usaha dari sisi demurage.

Kedua, perlu dilakukan percepatan pembangunan pelabuhan Pantimban di Subang Jawa Barat untuk layanan kontainer yang notabene bisa menampung arus kontainer dari area timur Pelabuhan Tanjung Priok sehingga beban ke Pelabuhan Priok berkurang.

Ketiga, Pelindo sebagai holding Pelabuhan harus memikirkan akibat keterlambatan R/D dan kemacetan luar biasa tersebut serta harus memikirkan kompensasinya minimal storage dan biaya clossing serta biaya lainnya yang muncul.

Keempat, kebijakan Pemerintah (Kemenhub) dengan adanya SKB Libur selama 16 hari saat Lebaran tahun ini perlu dikaji ulang untuk kedepannya, karena salah satu penyebabnya adalah secara bersamaan manufaktur mengejar ekspor produknya yang tertunda maupun impor yang harus keluar untuk produksi ataupun distribusi ke tujuan masing-masing.

Apalagi, kata Adil,  pasca Libur Lebaran, para pekerja, industri dan termasuk Sopir truk logistik sudah mulai berkegiatan seperti biasa dan kegiatan ekspor impor juga secara bersamaan dan lebih masif dimulai.

“Yang terpenting juga adalah sebelum membuat keputusan SKB Pembatasan Truk Angkutan Lebaran kedepan harus benar-benar terukur, mendengar masukan asosiasi pelaku usaha terkait agar tidak menghambat kegiatan logistik dan merugikan perekonomian nasional,” jelas Adil.[*]

ALFI Usul Penaikkan PPh Impor Jika Tak Ada Lagi Kuota & Pertek

JAKARTA- Presiden RI, Prabowo Subianto  menyampaikan pernyataannya soal penghapusan kuota impor. Bahkan, Presiden menyebut persyaratan dalam bentuk teknis (Pertek) importasi yang selama ini ada di instansi terkait bakal ditiadakan.

Namun, pernyataan Presiden itu  perlu disikapi secara bijaksana oleh semua pihak lantaran penghapusan kuota impor bukanlah perkara sederhana, tetapi mesti dilihat dari berbagai sisi termasuk bagaimana keseimbangan antara kepentingan industri di hulu dan hilir-nya.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, mengatakan jika importasi dibuka selebar-lebarnya tanpa adanya perangkat regulasi ataupun sistem yang mengontrolnya, maka banjir barang impor di dalam negeri tidak bisa dihindari.

Kondisi itu, kata dia, akan berimbas pada kelangsungan produksi industri dalam negeri, termasuk eksistensi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) lokal yang nota bene butuh sentuhan serius agar bisa lebih kompetetif dipasar lokal maupun global.

Kendati begitu, Adil mengusulkan jika kuota impor ditiadakan dan tidak ada lagi Pertek importasi, maka untuk meminamilusir membanjirnya barang impor di Indonesia, agar Pemerintah bisa menempuh solusi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPh impor.

“Sebenarnya jika Pertek mau ditiadakan untuk barang-barang impor tertentu saja, tetapi harus ada ketentuan lain. Lalu misalnya, PPh impor dinaikkan. Kalau semua nggak pakai Pertek, habislah industri lokal dan kita pasti dibanjiri produk impor terutama dari China,” ucap Adil, pada Jumat (11/4/2025).

Dia juga mengatakan, sebelum menempuh opsi itu, Pemerintah harus membuat kajian terlebih dahulu secara komprehensif dengan melakukan mapping terhadap industri apa saja yang bisa di beri kemudahan untuk Perteknya yang notabene tidak mengganggu industri lokal termasuk UMKM.

“Kalau mau jujur saat ini saja, industri lokal sudah sulit bersaing dengan serbuan barang-barang impor yang masuk. Kalau kemudian dibuka selebar-lebarnya importasi, apalagi jika itu berupa komoditi barang jadi atau konsusmsi, lalu bagaimana masa depan industri lokal dan UMKM kita,” paparnya.

Adil mengatakan, jika PPh impor dinaikkan maka masyarakat tidak memburu atau membeli barang konsumsi impor karena harganya akan mahal, sehingga produk dalam negeri bisa bersaing di tanah air.

Dia mengatakan, saat ini untuk mengontrol importasi, Pemerintah telah memiliki perangkat Sistem Nasional Neraca Komoditas (SinasNK) yang berfungsi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan impor seperti bahan baku untuk proses produksi industri dan konsumsi nasional. Dengan sistem itu, importasi hanya dilakukan untuk menutup kekurangan supaya kinerja industri tidak terganggu.

“Karenanya, Pemerintah perlu segera melibatkan dan berbicara dengan kalangan dunia usaha termasuk asosiasi agar wacana penghapusan kuota maupun Pertek impor tidak membuat bingung para pelaku bisnis dan justru berpotensi membuat pelaku usaha termasuk investor wait and see,” kata Adil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta para menterinya menghapuskan kuota impor. Menurutnya sistem ini membatasi pengusaha berbisnis, apalagi jika yang diimpor itu barang yang menyangkut hajat rakyat seperti impor daging.

“Siapa mau impor daging silakan. Siapa saja boleh impor. Mau impor apa? Silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok. Enggak usah ada kuota. Perusahaan ditunjuk hanya dia boleh impor, udahlah jangan ada praktik itu lagi,” tegas Presiden, Selasa (8/4/2025).

Karenanya, Prabowo minta peraturan teknis (pertek) yang dibuat kementerian juga dihapus. Kalaupun dibikin, harus seizin Presiden Indonesia.[*]

ALFI Jakarta Dukung Kondusifitas Arus Barang & Logistik di Priok

AFIJAK- Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyatakan, asosiasinya mengapresiasi upaya dan langkah regulator dan operator di.pelabuhan Tanjung Priok untuk lebih masif melakukan over brengen peti kemas guna menjaga YOR terminal peti kemas tetap stabil dan menghindari potensi kongesti saat libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini menjelang Libur Lebaran dan ditengah adanya rencana aksi stop operasi trucking, sudah sewajarnya ditempuh contingency plan oleh manajemen Pelabuhan dan Regulator di Tanjung Prioi untuk tetap menjaga kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Adil pada Rabu (19/3/2025).

Dia menyampailan hal itu memgapresiasi atas upaya stakeholders pelabuhan Tanjung Priok yang telah menggelar pertemuan kordinasi pada Rabu (19/3/2025) guna mengantisipasi ancaman kongesti arus barang dan peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu menyusul adanya rencana aksi stop operasi trucking secara nasional termasuk di Jakarta anggota Aptrindo pada Kamis 20 Maret 2025.

Stop operasi truk pengangkut barang dan logistik itu dipicu penolakan terhadap SKB angkutan barang selama 16 hari pada musim Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai 24 Maret s/d 8 April 2025.

Rapat kordinasi tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait antara lain Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, serta para perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 kawasan Pabean Tanjung Priok anggota Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara seluruh Indonesia (Aptesindo).

Selain itu dihadiri seluruh Manajemen Pengelola Terminal Petikemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal 2 Priok-IPC TPK dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL (NPH).

“Dalam rapat tersebut dicapai solusi bahwa untuk menghindari potensi kongesti di pelabuhan Tanjung Priok, agar dapat segera dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen petikemas terhadap peti kemas impor yang telah melewati batas penumpukan dari lini satu (terminal peti kemas) ke TPS lini 2 pabean Tanjung Priok. Hal ini agar yard occupancy ratio di tiap terminal tetap rendah,” ujar Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri.

Dia menyebut bahwa, aktivitas bongkar muat peti kemas di kapal pada terminal peti kemas tetap berlangsung 24/7 atau nonstop. Sementara disisi lain kegiatan receiving dan delivery (R/D) akan terhambat jika truk pengangkutnya tidak beroperasi maksimal.

“Info yang kami peroleh dari para pengelola TPS di lini 2, bahwa YOR nya masih relatif rendah berkisar rerata 30 s/d 35%. Artinya TPS masih sanggup difungsikan lebih optimal sebagai penopang untuk relokasi peti kemas impor atau over brengen agar tidak terjadi kongesti atau kepadatan di terminal peti kemas,” tegas Adi.

Sebelumnya, Pengusaha/ Pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Peti Kemas di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.yang selama ini berperan sebagai penopang atau buffer terminal peti kemas lini satu pelabuhan, siap mendukung kelancaran arus barang maupun logistik dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu selama masa Libur Lebaran 2025/Idul Fitri 146 Hijriah.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Seluruh Indonesia (Aptesindo) Reza Dharmawan,  mendukung upaya manajemen Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kelancaran arus barang dan logistik menyusul adanya rencana aksi stop operasi truk pengangkut barang pada Kamis 20 Maret 2025.

Pada prinsipnya, imbuhnya, Aptesindo mendukung keputusan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar yard occupancy ratio (YOR) di terminal tetap aman terkendali.

“Aptesindo siap menerima kegiatan pindah lokasi penumpukan peti kemas dari lini satu pelabuhan ke TPS anggota Aptesindo di pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Reza.

Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah memutuskan melakukan aksi stop operasi secara nasional pada 20 Maret 2025, karena memprotes lamanya durasi (16 hari) kebijakan pembatasan angkutan barang selama Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.[*]

ALFI Jakarta Usulkan Diskresi Angkutan Barang & Logistik Saat Lebaran 2025

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) Jakarta, mengusulkan agar Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah. Pasalnya aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pihaknya telah menerima edaran berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan selama dua minggu yakni mulai 24 Maret s/d 8 April 2025.

“Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama 2 minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 s/d H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran,” ujar Adil Karim pada Selasa (11/3/2025).

Dia menyebutkan, kebijakan yang telah disampaikan Pemerintah agar menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran adalah kebijakan kerja yang memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja. WFA merupakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih tempat bekerja.

“Idealnnya WFA bisa dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Sehingga mobilisasi penumpang arus mudik bisa lebih terkondisikan,” ucap Adil.

ALFI berharap sebelum pengambilan keputusan pengaturan Angkutan Lebaran, bisa akomodatif dan memerhatikan keduanya yakni terhadap pergerakan barang atau logistik maupun pergerakan (mobilisasi) orang/penumpang.

“Pergerakan angkutan barang dan angkutan penumpang selana Lebaran mesti berjalan harmonis demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan jangan sampai ada salah satunya yang dikorbankan,” ucap Adil.

Sebagaimana diberitakan bahwa aturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dalam SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Aturan tersebut, menegaskan bahwa Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[*]

ALFI Jakarta, Akan Gelar Muswil ke 6, untuk Pilih Ketua Umum 2024-2029

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Jakarta, akan melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 di Hotel Mercure Kemayoran pada 11 Desember 2024.

Muswil merupakan forum musyawarah tertinggi yang digelar lima tahun sekali di organisasi pelaku usaha logistik tersebut untuk mendengarkan laporan pertanggung jawaban Kepengurusan ALFI Jakarta periode 2019-2024, membahas program kerja periode lima tahun mendatang, sekaligus memilih Ketua Umum ALFI Jakarta untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua Steering Committee Muswil ALFI Jakarta ke 6 (Tahun 2024), Herry Susanto mengemukakan untuk menyukseskan acara Muswil tersebut, pihaknya telah menetapkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) ALFI/ILFA Pasal 13 ayat(1) huruf (b) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ALFI pasal 22.

Pertama, untuk dapat menjadi Ketua Umum ALFI Provinsi Jakarta, yakni Pengurus Aktif dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ALFI Jakarta (terbaru atau yang masa berlakunya hingga 31 Desember 2024).

Kedua, Calon Ketua Umum ALFI Jakarta wajib memiliki KTA Kadin DKI Jakarta lantaran ALFI Jakarta merupakan anggota luar biasa Kadin Jakarta.

Ketiga, peserta Muswil ke-6 ALFI Jakarta yang bisa mengikuti Muswil tersebut adalah anggota ALFI Jakarta yang aktif serta telah melunasi iuran keanggotaannya minimal hingga bulan Sept 2024.

Herry mengumumkan bahwa, SC Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta akan mulai secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029 mulai tanggal 20 November 2024 s/d 4 Desember 2024, dan memverifikasinya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum ALFI Jakarta periode lima tahun mendatang.

Sedangkan untuk pendaftaran para peserta Muswil tersebut sudah dibuka saat ini hingga batas waktu (ditutup) pada 6 Desember 2024. Adapun bagi Peserta Muswil yang telah melakukan pendaftaran, akan dikirimkan link pengisian data untuk dibuatkan barcode sebagai Peserta.

Diharapkan peserta Muswil ke 6 ALFI Jakarta adalah Pimpinan Perusahaan. Namun apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada salah satu direksi perusahaan tersebut dengan melampirkan Surat Mandat. Begitu juga untuk Peninjau (1 orang), diperbolehkan hadir pada Muswil dengan menunjukkan surat mandat dari perusahaan tersebut.

“Semua persiapan hingga pelaksanaan kegiatan Muswil ALFI ke-6 ini telah terdigitalisasi dan verifikasi peserta Muswil nantinya di lokasi acara juga memakai sistem barcode,” ucap Herry, pada Rabu (13/11/2024).

Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta itu juga akan di isi rangkaian Seminar bertema ‘ALFI Jakarta Mendukung Digitalisasi Ekosistem Logistik Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2024’, dengan menghadirkan berbagai Nara Sumber yang kompeten di bidangnya.

Selain itu akan mengundang stakehodelrs, instansi dan asosiasi terkait.

Saat dihubungi via telpon selulernya, Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029, Adil Karim menyatakan, akan maju kembali untuk memimpin ALFI Provinsi Jakarta Periode 2024-2029.

“Saya berharap kegiatan Muswil ke 6 ini bisa berjalan lancar sebagai pesta demokrasi di kalangan pelaku usaha logistik anggota ALFI Jakarta. [*]

JPT Wajib Patuhi Pergub 46/2018

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta beraudiensi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Audiensi jajaran pengurus DPW ALFI DKI Jakarta itu dipimpin Ketua Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim yang berkesempatan bertemu langsung dengan Kepala Dishub Provinsi DKI Safrin Liputo, pada Jumat (4/9/2020).

“Audensi tersebut dalam rangka rencana sosialisasi virtual Pergub 46/2018 pada tanggal 18 Sept 2020 mendatang. Pada kesempatan itu kita juga sekaligus mendiskusikan tentang aktivitas logistik di Jakarta,” ujar Adil Karim, melalui keterangannya pada Sabtu (5/9/2020).

Dia mengungkapkan, di momen yang baik itu, juga dibahas mengenai kolaborasi antara Pemprov DKI dengan ALFI DKI untuk bersama-sama memikirkan mengenai Smart City 4.0 untuk kegiatan logistik.

“Tentunya ALFI DKI nanti akan menyiapkan konsepnya dan kita buat tim bersama. Jika sudah final, Dishub sebagai triger-nya dalam hal ini akan menyampaikan konsep tersebut ke Pemprov DKI,” ucap Adil.

Adil menyatakan, Pergub 46/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, perlu terus disosialisasikan kepada pelaku usaha terkait di sektor logistik.

Pasalnya, imbuhnya, dalam beleid itu terdapat beberapa kewajiban yang mesti dipatuhi pemegang izin usaha pengurusan jasa transportasi, seperti menyampaikan laporan bulanan tertulis kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya.

“Kita melihatnya aktivitas bisnis logistik berbasis data seperti itu cukup penting, oleh sebab itu kolaborasi ini demi kebaikan bersama untuk menumbuhkembangkan usaha transportasi dan logistik di Ibukota, dan harapannya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” tuturnya.

Dalam Pergub 46/2018 disebutkan bahwa kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi.

Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat dimana kegiatan terus dilakukan..

“Beleid itu juga secara rinci mengatur antara lain tentang dokumen angkutan barang, baik domestik maupun internasional, maupun pembukaan kantor cabang usaha forwarder dan logistik,” ujar Adil Karim.

Adapun untuk dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi wajib memiliki izin usaha perusahaan jasa pengurusan transportasi yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setempat untuk jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalarn negeri, dan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman. Modal (BKPM) untuk jasa pengurusan transportasi (joint venture) dan penanaman modal asing.(redaksi)