ALFI Institute Latih SDM Logistik

JAKARTA-Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) melalui ALFI Institute menyelenggarakan pelatihan bagi SDM Logistik untuk menjawab kegusaran Pemerintah terhadap masih rendahnya kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) logistik RI saat ini.

Sekjen DPP ALFI, Akbar Johan mengatakan, kemajuan sektor logistik sangat ditentukan kualitas SDM-nya dan oleh sebab itu ALFI menilai pentingnya peningkatan kualitas SDM tersebut.

Bahkan, sejumlah investor yang mau masuk ke Indonesia membatalkan niatnya lantaran masih rendahnya kompetensi SDM Logistik nasional.

“Ada kegusaran dari Presiden Joko Widodo, mengenai belum mampunya RI menyiapkan SDM logistik yang kompetitif. Makanya ALFI kini mesti menjawab dan memberikan solusi terhadap hal itu,” kata Akbar saat penyelenggaran Training of Trainer (TOT) Workshop ALFI & ALFI Institute 2019 di Jakarta, pada Senin (30/9/2019).

Pelatihan dan Workshop yang bertema ‘Kita Tingkatkan Profesionalisme SDM Freight Forwarding, Logistik dan Rantai Pasok Menyongsong Tatanan Ekonomi Asean & Global Menuju SDM Indonesia Unggul Melalui Pendidikan dan Pelatihan itu, dilaksanakan selama tiga hari kedepan serta diikuti puluhan peserta dari sejumlah pengurus daerah ALFI di Indonesia.

Dia mengatakan, salah satu kendala dalam mendorong daya saing yakni permasalahan perizinan/birokrasi yang lama serta tidak tersedianya SDM yang cukup dari sisi kuantitas maupun kualitas.

TOT ALFI Institute kali ini merupakan pelaksanaan yang ke tujuh. Bahkan ditargetkan dari pelaksanaan TOT itu yakni dapat dilakukan dari hulu hingga ke hilir atau sampai ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Diharapkan pelatihan ini menjadi driver sehingga ada transformasi hingga ke pengurus-pengurus ALFI di daerah,dari Aceh hingga Papua. Jadi akan kita dorong DPW-DPW ALFI di derah itu untuk menyelenggarakan program ALFI Institute,” paparnya.

Adapun para pengajar dan ratusan modul yang disiapkan oleh ALFI Institute, telah tersertifikasi secara regional maupun internasional.

Karenanya, ALFI menilai pelatihan seperti ini perlu terus dilakukan secara masif dan dengan kuantitas yang lebih banyak lagi. ALFI juga terbuka untuk bekerjasama dengan BUMN maupun pihak swasta lainnya dalam upaya pengembangan SDM logistik di Indonesia.

Director Course ALFI Institute, M.Supriyanto, mengatakan lembaga pelatihan ini telah memiliki standarisasi modul yang sudah diterima di dunia maupun di Asean.

ALFI Institute juga telah memiliki akreditasi dari United Nations Economic & Social Commision for Asia and Facific Standard (UNESCAP) dan The International Federation of Freight Forwarder Association (FIATA) dalam penyelenggaraan kursus di Indonesia.

Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan mendukung ALFI Institute dalam mendorong peningkatan kualitas SDM Logitik hingga ke seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan kompetensi SDM yang baik maka akan memengaruhi perbaikan daya saing logistik RI secara global,” ujarnya.(ri)

RI Tawarkan Pengusaha Belanda Untuk Investasi Sektor Maritim & Infrastruktur

ROTTERDAM – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda terus meningkatkan kerjasama antar kedua negara melalui peluang perdagangan dan investasi dalam sektor maritim guna mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, Indonesia menawarkan peluang berbisnis dan berinvestasi ditengah iklim politik yang stabil, serta keamanan negara yang semakin baik.

“Untuk itu, para pengusaha di Belanda didorong untuk berinvestasi di Indonesia khususnya di bidang Infrastruktur dan maritim,”ujarnya saat memenuhi undangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia di acara Indonesia – The Netherlands Business And Investment Forum On Infrastructure And Maritime hari ini, Senin (23/9/2019) di Rotterdam, Belanda.

Hadir pada acara tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Belanda, I Gusti Agung Wesaka Puja, wakil Ketua Kadin Indonesia untuk transportasi, Carmelita Hartoto, Kasubdit Untuk Sumatra dan Kalimantan BKPM, Saribua Siahaan, Direktur Teknik PT. Pelindo II, Dani Rusli Utama dan Director of Port of Rotterdam International, Mr. René van der Plas.

Indonesia sebagai negara maritim dengan 95.000 km garis pantai, dimana 5,9 Juta km2 area yuridis laut, 16.056 pulau dan didukung oleh 267 Juta orang jumlah penduduk serta terletak diantara 2 rim Pasifik dan Hindia sehingga Indonesia menjadi lokasi strategis dalam rute perdagangan dunia mengingat 90% perdagangan internasional melalui jalur laut dan sebagian besar melewati wilayah perairan Indonesia.

Saat ini pelayanan transportasi laut domestik masih terpusat pada wilayah yang memiliki aktifitas ekonomi tinggi yaitu di wilayah barat Indonesia.

Arif Toha mengatakan, diperlukan upaya pengembangan kawasan pertumbuhan ekonomi di wilayah timur indonesia dengan didukung pelayanan transportasi laut sebagai tulang punggung distribusi logistik yang menghubungkan wilayah barat dan timur Indonesia sehingga mampu menurunkan biaya logistik guna mempercepat pemerataan perekonomian.

Pada tahun 2018, Indeks Performa Logistik atau Logistics Performance Index (LPI) Indonesia menempati posisi 46 dengan skor 3,15. Posisi ini naik dari peringkat sebelumnya pada tahun 2016, yaitu posisi ke-63 dengan skor 2,98.

“Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas infrastruktur Indonesia yang juga mengalami kenaikan. Dengan kata lain, pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan selama kurun waktu empat tahun terakhir, terbukti memberikan dampak yang positif. Karena dengan dibangunnya infrastruktur yang handal, merupakan kunci utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia, yang diyakini mampu mendorong pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Arif.

Namun di sisi lain, imbuhnya, sebagai negara maritim terbesar yang 2/3 luas wilayahnya terdiri dari laut, kontribusi sektor maritim terhadap perekonomian Indonesia masih perlu terus ditingkatkan. Menurut data BPS 2018, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB nasional masih berada di bawah 15 %, atau hanya sekitar 13,32 persen.

“Kecilnya kontribusi maritim mengindikasikan bahwa Indonesia masih dapat mengeksplorasi lebih jauh potensi maritimnya,”tuturnya.

Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah konkrit, untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui transportasi laut.

Hal ini dapat terlihat dengan adanya peningkatan volume ekspor dan impor barang dalam kurun waktu empat tahun terakhir yang melalui empat Pelabuhan Utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makassar.

Hal itu juga dengan dukungan kebijakan yang menunjang kemudahan dalam berinvestasi, antara lain deregulasi perizinan dan implementasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).(#)

ALFI Dukung Bea & Cukai, Perketat Pengawasan Reekspor Limbah

Reekspor Kontainer Limbah Impor

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendukung langkah Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan kegiatan reekspor kontainer limbah impor B3.

Asosiasi Logistik itu juga mendorong pemberian sanksi tegas bagi perusahaan importir bersangkutan yang tidak mematuhi kewajiban reekspor kontianer limbah impor bermasalah tersebut.

“Kalau importirnya tidak melakukan re ekspor atau pembiaran (abandon) terhadap kontainer impor limbah bermasalah itu, harus ditindak tegas dan Ditjen Bea dan Cukai bisa mengejarnya dengan instrument adanya joint analisis antara Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Pajak,” ujar Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim melalui siaran pers-nya, pada Sabtu (21/9/2019).

Ditjen Bea dan Cukai telah menegaskan, bahwa seluruh kontainer impor limbah plastik bermasalah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) yang masuk wilayah RI, akan dilakukan reekspor ke negara asal barang tersebut.

Langkah tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni kalau ada pelanggaran pada importasi mesti di lakukan tindakan tegas yakni reekspor.

Adil Karim mengatakan, ALFI juga mengapresiasi langkah pemerintah yang secara tegas memutuskan untuk me-reekspor kontainer linbah impor mengandung B3 yang masuk melalui sejumlah pelabuhan Indonesia itu.

Meskipun begitu, imbuhnya, tahapan kegiatan reekspor tersebut harus dikawal semua pihak supaya seluruh kontainer impor limbah bermasalah itu benar-benar dikembalikan ke negara asalnya.

“Selain mengapresiasi yang dilakukan pemerintah, kegiatan reekspor juga harus benar-benar dikawal agar tidak ada kontainer limbah yang tersisa,” ucapnya.

Adil mengatakan, ALFI berkomitmen menjaga kelancaran dan efisiensi arus keluar masuk barang di pelabuhan. Olehkarenanya, penanganan kontainer impor limbah bermasalah harus dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah baru yakni banyaknya barang long stay yang berpotensi mengganggu aktivitas logistik di pelabuhan.

“Pelabuhan mesti clear dari barang long stay dan bermasalah untuk tetap menjaga tingkat yard occupancy ratio (YOR) di lini satu pelabuhan,”tandasnya.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, total impor sampah plastik yang masuk ke RI mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 1.024 kontainer.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, dari 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.(#)

ALFI Persoalkan Pembatasan BBM Subsidi Angkutan Logistik

JAKARTA (Alfijak): Kebijakan pembatasan jumlah pembelian bahan bakar jenis Solar bersubsidi untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah, dipersoalkan pengusaha logistik nasional.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan, justru regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalan baru yang berdampak buruk terhadap perekonomian lantaran bukan merupakan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM bersubsidi.

Dia mengungkapkan, pada 29 Agustus 2019, Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3865E/Ka BPB/2019 mengenai penggunaan solar bersubsidi yang isinya mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda enam kebawah, maupun larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Yukki menilai isi surat edaran itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191/2014 yang diperbaharui dengan Nomor 43 tahun 2018 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan kakar minyak (BB) pada jenis BBM Tertentu adalah termasuk yang diberikan subsidi, dan termasuk BBM jenis solar.

Dia menegaskan, pada pasal pasal selanjutnya juga termasuk lampiran dari peraturan presiden tersebut menyatakan bahwa penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Menurut Yukki, Surat edaran BPH Migas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi, justru akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di pasar global akibat biaya tinggi khususnya biaya logistik bahan baku

“Pemberlakuan kebijakan BPH Migas itu bukan solusi yang tepat untuk menyikapi permasalahan over quota penggunaan BBM Tertentu termasuk distribusinya yang kurang tepat sasaran,”ujar Yukki, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Trismawan Sanjaya, Wakil Ketua Umum DPP ALFI Bidang Supply Chain, mengatakan, dalam situasi defisit neraca perdagangan saat ini maka perlu kebijakan dukungan serta insentif bagi pelaku usaha ekspor dan produsen komoditas pasar domestik termasuk kegiatan logistiknya.

Dia mengatakan, terkait permasalahan yang dihadapi tentang distribusi Bahan bakar yang tidak tepat sasaran serta over quota, sudah selayaknya dilakukan tata laksana pengawasan dan Pengelolaan distribusi BBM Tertentu untuk dapat mencapai stabilitas dunia usaha, pertumbuhan ekonomi bangsa serta kesejahteraan dan kemakmuran Negara.

“Usulan yang mungkin lebih bijak dengan tidak diberlakuan pembatasan pemakaian solar bersubsidi untuk angkutan truk yang mengangkut barang ekspor dan impor bahan baku industri,”tuturnya.

Kemudian, imbuhnya, penerapan hal itu dapat dimulai pada area di pulau Jawa, diikuti daerah lainnya diluar pulau Jawa yang banyak kegiatan ekspor dan bahan baku impor.

“Dengan begitu diharapkan kedepanya disiapkan solar subsidi untuk angkutan barang ekspor/impor yang ber plat kuning dengan pengawasan yang melekat dari pemerintah,”ujar Trismawan.(ri)

Darmin : Angkutan Logistik Mesti Efisien

JAKARTA (Alfijak): Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan angkutan logistik harus efisien untuk menjadikan Indonesia sebuah negara maju.

“Kami percaya bahwa negara yang maju pasti memerlukan angkutan logistik yang efisien. Yang bisa mewujukan itu salah satunya adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” jelasnya dalam keynote speech di Konferensi Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2019 di JCC Senayan Jakarta, Sabtu (14/9/2019), seperti disampaikan dalam keterangan resmi.

Agar angkutan logistik bisa lebih efisien, lanjut Darmin, maka perlu dilakukan perbaikan sarana dan prasarana transportasi, standar barang, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menurutnya, pemerintah telah melakukan kebijakan besar karena infrastruktur yang dibangun 5 tahun terakhir lebih banyak dibandingkan 20 tahun sebelumnya. Efisiensi angkutan logistik menjadi penting agar masyarakat makin dimudahkan.

Darmin menambahkan Kemenhub perlu mempersiapkan SDM yang andal untuk mendukung perwujudan angkutan logistik yang efisien.

“Yang saya tahu, Kemenhub jauh di depan dalam pengembangan SDM. Kami harapkan Kemenhub bisa terus mendorong kegiatan di mendorong pelatihan dan vokasi-vokasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan mengoptimalkan angkutan logistik, dimulai dari kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Makasar, dengan harapan daerah tersebut bisa menjadi contoh.

Dia menyampaikan selama 5 tahun terakhir, sejumlah Kementerian/Lembaga sudah bersinergi untuk mendorong perbaikan sektor transportasi dan infrastruktur, mulai dari pembangunan, rehabilitasi, ataupun revitalisasi terhadap sarana dan prasarana perhubungan. Hal ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami melakukan hal tersebut karena kami percaya, pemerataan dengan pertumbuhan Indonesia dapat didorong dengan dukungan transportasi yang unggul. Terlebih lagi karena Indonesia adalah kepulauan terbesar di dunia. Tidak dapat dipungkiri lagi transportasi antarmoda menjadi kunci untuk Indonesia maju,” ucap Budi Karya.

Dalam acara tersebut, dilakukan pula peluncuran Sistem Informasi Management Sumber Daya Manusia Transportasi Nasional (SIM SDM TRANAS) serta penandatanganan empat nota kesepahaman tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pelayaran; Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Sub Sektor Transportasi Laut; Aviation Training Consultancy and Support in Indonesia; serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Junior Aviation Security.

Konfrensi yang bertema “Merajut Nusantara, Membangun Bangsa” ini merupakan salah satu rangkaian Indotrans Expo 2019 pada 13-15 September 2019. Indotrans Expo mencakup pameran transportasi dan kegiatan lainnya serta menjadi bentuk penghargaan kepada para pelaku transportasi yang telah mewujudkan terbangunnya sistem transportasi yang baik di Indonesia.(ri)

BJ Habibie, Bapak Supply Chain Indonesia

JAKARTA- Alfijak: Presiden Republik Indonesia ke-3 Prof Dr. Ir. BJ Habibie sangat layak diangkat sebagai Bapak Supply Chain Indonesia mengingat berbagai visi, gagasan, dan tindakan riil yang dilakukannya dalam pengembangan sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia) Yukki Nugrahawan Hanafi, dalam mengenang berbagai jasa Habibie dalam pembangunan Bangsa Indonesia, terutama di sektor logistik.

Visi, gagasan, inisiatif, serta tindakan riil Habibie, menurut Yukki, sangat sejalan dengan berbagai konsep supply chain yang sedang berkembang saat ini. “Inisiatif dan gagasan Beliau terhadap industri logistik dan transportasi terutama terkait konektivitas multi-moda tidak hanya ada saat beliau menjadi pejabat negara baik sebagai Menteri, Wakil Presiden, Presiden, dan jabatan strategis lainnya, tetapi jauh sebelum itu,” kata Yukki, pada Kamis (12/9/2019).

“Bangsa ini sangat kehilangan seorang yang telah berjasa besar. Habibie telah meletakkan fondasi yang kokoh dalam berbagai aspek, terutama demokrasi,  ekonomi, dan teknologi. Bagi kami pelaku bisnis logistik, gagasan Habibie merupakan cikal bakal dan fondasi dalam pengembangan supply chain nasional,” ucap Yukki.

Berbagai inisiatif dan program Habibie selama mengabdikan diri dalam pemerintah Indonesia seperti pengembangan industri dirgantara melalui pengembangan PT Nurtanio, industri kelautan melalui pengembangan galangan kapal nasional PT PAL, serta inisiatif Habibie dalam industri otomotif nasional merupakan bukti nyata dalam mendukung konektivitas moda transportasi.

“Konektivitas multi moda transportasi merupakan faktor kunci konsep supply chain dalam bisnis logistik,” tegas Yukki.

Kepedulian Habibie terhadap industri logistik nasional juga tercermin jelas dalam kesediaannya dalam membuka secara langsung Musyawarah Nasional (Munas 2) Gafeksi pada tahun 1998.

“Dalam kata sambutannya saat itu, Habibie secara implisit menjelaskan soal arah perkembangan industri logistik yang mengarah pada konsep supply chain di mana peran transportasi multi moda sangat penting,” kenang Yukki.

Sejak saat itu Habibie juga sudah mengingatkan soal kemajuan teknologi yang akan mempengaruhi jalannya bisnis logistik dan mengingatkan soal pentingnya pembangunan sumber daya manusia, termasuk dalam sektor logiatik, sehingga memiliki daya saing dalam bisnis logistik yang akan dipengaruhi oleh kemajuan teknologi.

“Automasi di dunia logistik saat ini tak bisa dilepaskan dari gagasan pengembangan Iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang sangat gencar dilakukannya,” tegas Yukki.

Menurut Yukki, pengembangan INFA institut yang merupakan training center bagi sumber daya manusia industri logistik nasional juga tidak terlepas dari arahan Habibie terkait pengembangan sumber daya manusia saat Munas tersebut.

Menurut Yukki, ada begitu banyak pemikiran dan gagasan Habibie yang perlu ditindaklanjuti. “Bagi kami pelaku sektor transportasi dan logistik, jasa Beliau sangat besar.  Penerapan konsep supply chain saat ini tak terlepas dari jasa Beliau. #Selamat beristirahat Bapak Supply Chain Indonesia#

Ini Alasan IPC Sulit Kelola CFS Centre di Priok

Pemilik barang harus berani tolak kutipan jaminan kontainer

JAKARTA-Alfijak :PT Pelabuhan Indonesia II/IPC dinilai tidak akan mampu mengelola fasilitas Container Freight Station (CFS) di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hingga kini fasilitas CFS di dalam pelabuhan kosong, sehingga aset negara menjadi mubazir,” ujar Widijanto, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI), Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, sebaiknya IPC menyerahkan pengelolaan CFS kepada swasta yang punya pasar. “IPC dan anak perusahaannya tidak akan mampu merebut jaringan pasar barang impor berstatus less than container load (LCL) untuk dipindahkan ke CFS yang berlokasi di dalam pelabuhan,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Widijanto, yang menguasai pasar LCL adalah perusahaan konsolidasi atau forwarding anggota ALFI.

Dia mengatakan, saat ini perusahaan tersebut lebih banyak menggunakan CFS di luar pelabuhan. Apalagi, kehadiran PLB (Pusat Logistik Berikat) bisa membuat CFS dan depo peti kemas di dalam pelabuhan gulung tikar.

Saat ini untuk menampung uverbrengen atau Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) terhadap peti kemas impor, lebih cepat dan lebih mudah menggunakan fasilitas PLB yang lokasinya berdekatan dengan kawasan industri.

“Jadi proses pemindahan barang ke PLB lebih mudah dan cepat, ketimbang overbrengen atau PLP ke depo,” katanya.

Sementara itu, layanan kargo impor berstatus LCL pada fasilitas CFS Center Tanjung Priok hingga kini tidak berjalan optimal alias mangkrak lantaran tidak mendapat dukungan maksimal dari pelaku usaha forwarder dan logistik di pelabuhan itu.

Berdasarkan pantauan Translogtoday, fasilitas CFS Centre yang berlokasi di gate 9 Pelabuhan Tanjung Priok hingga kini tidak ada aktivitas pemasukan dan pengeluaran kargo.

Hanya terpampang loket layanan billing CFS Centre pada fasilitas yang sudah dinyatakan beroperasi sejak akhir 2017 itu.

Lokasi Keliru

Adil Karim, Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta, mengungkapkan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan bahwa lokasi CFS Centre di Tanjung Priok keliru.

Seharusnya, menurut dia, apabila mau menyiapkan fasilitas semacam itu jangan di dalam pelabuhan karena akan menyebabkan kemacetan, tetapi siapkan di luar pelabuhan.

“Kalau di dalam pelabuhan tidak efisien karena sekarang saja kondisinya macet apalagi kalau ada CFS Centre. Jadi kami rasa para pelaku usaha logistik di Priok juga mempertimbangkan faktor efisiensi itu sehingga tidak menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Adil mengatakan, layanan kargo impor bestatus LCL saat ini sudah dilayani di sejumlah fasilitas pergudangan di luar pelabuhan yang masih masuk wilayah pabean dan cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pada praktiknya, layanan kargo impor LCL yang ada di luar pelabuhan tidak ada masalah mengingat layanan ini kan sifatnya business to business antara forwarder, pemilik gudang dan pemilik barang. Jadi kalau mau dipusatkan hanya di satu tempat saja cukup sulit,” kata Adil.

Sejak November 2017, IPC membuka CFS Centre di Tanjung Priok yang merupakan bagian program penataan pelabuhan guna mempercepat arus barang impor berstatus LCL dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

CFS Center Tanjung Priok merupakan area pusat konsolidasi kargo untuk barang impor berstatus LCL yang dilayani melalui pelabuhan tersebut setelah kontainer dibongkar dari kapal di terminal peti kemas.(ri)

ALFI : Kontainer Limbah Impor di Priok, Ganggu Logistik & Picu Long Stay

JAKARTA- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan, menumpuknya ratusan kontainer impor yang diduga berisi sampah atau limbah plastik di Pelabuhan Tanjung Priok, berpotensi mengganggu kelancaran arus barang di pelabuhan itu.

Sektretaris Wilayah DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, berlarutnya penanganan masalah tersebut akan manambah semakin banyak kontainer long stay yang dibiarkan menumpuk di lini satu pelabuhan, sehingga kondisi pelabuhan atau yard occupancy ratio (YOR) lebih padat.

“Importitnya yang masukin limbah itu mesti di tinjau ulang oleh Pemerintah. Disisi lain Kementetian Linggkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) juga mesti turun tangan. Segera KLH bersikap tegas, lakukan inspeksi kontainer itu dan putuskan mau di rilis keluar pelabuhan atau di reekspor,”ujarnya, pada Rabu (11/9/2019).

Adil mengatakan, seharusnya nama importirnya sudah ada di data bc 1.1 yang dikeluarkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, selai itu bisa dilihat dari manifest importasinya.

Menumpuknya ratusan kontainer yang terlalu lama di pelabuhan, kata Adil, sangat berpotensi memengaruhi kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Priok akibat kepadatan pada yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas maupun di TPS.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang layani ekspor impor yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok

“Masalah barang longstay termasuk ratusan importasi limbah melalui Priok ini memang harus ada penanganan segera.Jangan sampai pelabuhan stagnasi,”ucap Adil.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa jumlah kontainer yang diduga berisi limbah impor itu lantaran pihaknya masih menunggu detail dari Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Karena secara teknis kami tidak tahu isi atau manifest dari kontener tersebut, apakah limbah atau bukan,”ucapnya.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, menyatakan ratusan kontainer impor diduga berisi sampah/limbah plastik yang sampai saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, lantaran pengurusan perizinan importasi tersebut belum selesai.

“Itu barang belum di urus dan tujuan ke perusahaan di Tanggerang di bawah pengawasan kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten,” ujar Dwi Teguh Wibowo, Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2019).

Dia juga mengatakan, posisi kontainer impor tersebut bukan hanya berada di lapangan penumpukan kontainer di satu terminal peti kemas saja, tetapi juga telah menyebar di beberapa tempat penimbunan sementara atau TPS wilayah pabean Tanjung Priok.(ri)

IMLOW Usul Reformasi Aturan Kepelabuhanan

Achmad Ridwan Tentowi,Sekjen IMLOW

JAKARTA- Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan memerlukan adanya Undang-Undang (UU) Kepelabuhanan tersendiri, yang tepisah dengan UU Pelayaran.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik dan Transportasi / Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW), mengatakan, UU Kepelabuhanan diperlukan guna memberikan kepastian politik hukum berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan maupun kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.

Dia mengusulkan, UU Kepelabuhan tersebut mencakupi adanya Badan Otoritas Pelabuhan (OP) yang independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Artinya peran dan fungsi OP perlu dilakukan penguatan.

“Kami usulkan OP harus berada dalam satu badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.Kemudian dengan menjadikannya Badan Otoritas Pelabuhan (BOP), diharapkan bisa sebagai lembaga independen untuk mengawal dan mengawasi seluruh regulasi berkaitan dengan kepelabuhanan dan angkutan laut di Indonesia,”ujarnya di Jakarta, pada Senin (9/9/2019).

Menurutnya, dalam substansi UU No.17/2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan yang diamanatkan untuk bisa menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan, sekarang ini sama sekali tidak diberikan kewenangan tertinggi meskipun pelabuhan merupakan pintu masuk dan jantung perekonomian.

Ridwan mengatakan, IMLOW juga telah menyampailan usulan tersebut menindak lanjuti Surat No.B–816 M/Sesneg/D-1/HK.00.02/09/2019, untuk memberikan masukan regulasi prihal hukum kepelabuhanan kepada pemerintah dalam rangka regulasi yang perlu direvisi guna mendukung penciptaan dan pengembangan usaha khususnya terkait tenaga kerja, investasi maupun perdagangan.

UU Kepelabuhanan,kata dia, bertutujuan memberikan arah yang pasti secara politik dan hukum dalam pengembangan pelabuhan sebagai upaya meningkatkan daya saing secara global.

Terkait regulasi hukum kepelabuhanan, imbuhnya, negara mesti bersikap tegas guna membuat kebijakan baru, yakni memisahkan antara UU Kepelabuhanan dengan UU Pelayaran, mengingat peraturan hukum kepelabuhanan saat ini masih menggunakan pola lama, sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan jaman di era revolusi industri 4.0 sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo.

IMLOW menilai, perlunya pemisahan regulasi kepelabuhanan dengan regulasi pelayaran, adalah suatu keharusan yang mendesak lantaran turunan PP No.61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,hanya sekedar copy paste dari UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

“Lingkup ini, adalah bagian besar dari politik hukum pembentukan hukum kemaritiman, yang merupakan alat, merespon bagaimana hukum yang dicita-citakan mampu mengatur kepelabuhanan masa depan,”ucapnya.

Dia menyatakan, untuk meningkatkan dan menunjang perekonomian, salah satunya adalah faktor kepelabuhanan yang diperlukan sebagai sarana arus keluar masuk barang penunjang perdagangan nasional maupun internasional.

Sesuai dengan pasal 33 ayat (4) UUD1945, bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan maupun kesatuan ekonomi nasional.

Olehkarenanya, kata Ridwan, pelabuhan berperan strategis pada proses menciptakan efisiensi usaha melalui kontribusi pelabuhan dalam melakukan penekanan terhadap distribution cost yang akan berdampak pada daya beli, hingga berimplikasi daya saing, multiplier effect terhadap pertumbuhan dan pendapatan nasional.

Pelabuhan merupakan sarana penghubung utama antara pusat distribusi, produksi dan pasar baik untuk skala global maupun regional. “Maka, pemisahan yang tegas antara fungsi produksi dengan distribusi dan transportasi yang mengarah pada spesialisasi akan dapat meningkatkan daya saing produk,”paparnya.

Ridwan,peraih gelar doktor ilmu hukum dengan disertasi Hukum Kepelabuhanan itu menegaskan, konsentrasi masing-masing bidang sesuai dengan kompetensi keahlian akan menjadikan sistem produksi, distribusi dan transportasi menjadi lebih efisien, cepat, terkoordinir serta efektif, sehingga barang dapat diterima tepat.

LEGALITAS

IMLOW juga mempertanyakan mengapa kewenangan tertinggi pada Otoritas Pelabuhan tidak dibekali dengan legalitas pada UU itu sendiri. Konsekuensi hal ini dalam praktiknya, mengakibatkan penguatan peran dan fungsi lembaga itu sebagai regulator selama ini terabaikan.

“Kami melihat di lapangan, selama ini OP sebagai regulator di pelabuhan masih kalah wibawa dibandingkan Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator di pelabuhan,”ucapnya.

Dia mengatakan, mengingat pelabuhan sebagai pintu gerbang untuk menunjang perekonomian Indonesia, maka negara harus memiliki sikap untuk menentukan kebijakan mendatang.

Sebab, imbuhnya, inti dari kinerja kepelabuhanan adalah kelancaran arus barang dan kalau hal ini tidak didukung melalui aturan hukum yang baru, maka praktik yang terjadi selanjutnya adalah masih tetap merupakan bagian dari pola-pola lama, yang beberapa puluh tahun tidak dirubah.

IMLOW menginginkan, kedepan hukum dalam kelancaran arus barang, yang dikemas dalam hukum kepelabuhanan, haruslah responsif yang merupakan tujuan dari realisme hukum (Legal Realism). Adapun Hukum Responsif merupakan hukum yang bisa memenuhi kebutuhan sosial, mengakomodir berbagai kepentingan terutama masyarakat pelabuhan.

“Perspektif hukum yang responsif artinya pelabuhan memiliki fungsi sosial dan ekonomi,”paparnya.

Ridwan menambahkan, pelabuhan juga penting dari sisi politis. Artinya, dengan peran strategisnya sebagai pusat interaksi yang mempunyai nilai ekonomi dan urat nadi dinamika sosial-budaya suatu bangsa, pelabuhan bernilai politis strategis untuk dijaga dan dipertahankan eksistensi serta kedaulatannya.

Aturan-aturan pengelolaan pelabuhan yang berdaulat, transparan, aman, dan tidak diskriminatif terhadap perusahaan asing serta dilakukan secara efektif dan efisien akan meningkatkan sisi politis positif bagi suatu negara tempat pelabuhan itu berada.

“Karenanya, politik hukum kedepannya dalam hal pembentukan atau reformasi hukum kemaritiman bidang kepelabuhanan harus akomodatif dan progresif,” ujar Ridwan.(#)