ALFI desak terapkan single billing di Priok

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak implementasi single billing dalam layanan pindah lokasi penumpukan atau over brengen atas peti kemas impor di New Priok Container-One (NPCT-1), agar  kepadatannya terurai.

JAKARTA (alfijak): Adil Karim, Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, mengatakan sampai sekarang kegiatan over brengen dari NPCT-1 ke TPS pabean Priok belum single biliing tetapi mengunakan pola ‘beli putus’.

“Akibat pola ‘beli putus’ dalam kegiatan over brengen (OB) peti kemas impor di NPCT-1 itu, pengelola TPS lini 2 enggan menampung kegiatan OB lantaran harus membayar terlebih dahulu dimuka (beli putus) kontainer impor yang hendak di relokasi yang nilainya gak sedikit,”ujarnya kepada Bisnis Rabu (30/5/2018).

Adil berharap layanan pindah lokasi penumpukan  untuk peti kemas yang belum clearance kepabeanan dari NPCT-1 seharusnya berlaku sistem single billing seperti di Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja,  dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL).

Selain itu, ujarnya, NPCT-1 juga belum menerapkan regulasi mengenai batas waktu peti kemas impor yang sudah selesai urusan pabeannya sesuai dengan Permenhub No.25/2017 tentang batas waktu penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Adil mengatakan belum implementasikannya single billing di  NPCT-1 menyebabkan peti kemas lebih lama mengendap di lini satu terminal karena TPS enggan menampung sehingga menimbulkan kepadatan.

“Selain itu Permenhub 25/2017, juga belum diterapkan diterminal tersebut sehingga kepadatan di kawasan NPCT-1 tak bisa dihindari saat ini,” tuturnya.

Manajemen NPCT-1 diketahui saat ini terus melakukan  pembenahan perbaikan layanan di terminal ekspor impor itu. Bahkan pada 23 Mei 2018, di common gate area telah di operasikan buffer truk yang bisa menampung 120 truk.

“Kami akan berkomitmen bersama stakeholders terus mencari solusi terbaik untuk kelancaran pelayanan,” ujar Rino Wisnu Putro, Direktur Operasi NPCT-1, kepada Bisnis Rabu (30/5/2018). (bisnis.com/ac)

‘Stagnasi di terminal peti kemas tak boleh dibiarkan’

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak Menteri BUMN Rini Sumarno untuk turun tangan membenahi pengelolaan terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang  dikendalikan PT Pelabuhan Indonesia II/Indonesia Port Corporation (IPC) untuk menghindari ancaman stagnasi akibat kemacetan arus logistik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengungkapkan desakan itu menyusul kongesti di Pelabuhan Priok yang diduga akibat adanya persaingan bisnis antarterminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu semenjak sebulan terakhir.

Gemilang mengatakan kemacetan yang berpotensi stagnasi itu dipicu tidak seimbangnya fasilitas dan peralatan bongkar muat di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dengan volume muatan dan jumlah kapal kontainer yang dilayani di terminal itu.

“Jangan paksakan kalau NPCT-1 tak mampu menangani kapal dan muatan, sebaiknya dialihkan ke terminal lainnya saja karena semua pihak sudah mengeluh dengan kondisi NPCT-1 itu. Dalam hal ini, PT Pelindo II mesti bertanggung jawab,” ujarnya kepada Bisnispada Senin (28/5/2018).

Gemilang menambahkan Menteri BUMN semeatinya dapat segera mengintruksikan kepada Pelindo II selaku pengelola terminal peti kemas di Priok agar tidak saling berebut pasar kontainer yang tidak sehat yang pada akhirmya mengorbankan kepentingan kelancaran logistik dan masyarakat.

Di Pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), NPCT-1, dan Terminal 3 Priok.

Gemilang menyebutkan berdasarkan data yang diperoleh Aptrindo, NPCT -1 tidak memiliki post gate parking area dan pre gate parking area seperti yang dimiliki terminal lainnya di Priok.

Selain itu, adanya peningkatan bongkar kontainer sebesar 20% atau mencapai 25.000 twenty foot equivalent units (TEUs) per pekan. Bahkan pada Mei 2018 saja NPCT-1 telah meng-handle 106.000 TEUs.

Gemilang menyebutkan kapasitas ideal per hari di NPCT-1 hanya bisa menampung sekitar 1.000-an trucking, tetapi kini lebih dari 3.000-an truk per hari.

“Stagnasi dan kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pelindo II mesti mengalihkan layanan kapal di NPCT-1 ke terminal lain di Priok. Semua terminal itu kan sahamnya dimiliki juga Pelindo II, istilahnya cuma memindahkan kantong kiri ke kantong kanan saja,” papar Gemilang.

Kantor  Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok juga telah menggelar rapat kordinasi pada Minggu,27 Mei 2018 yang dihadiri seluruh manajemen terminal peti kemas dan asosiasi pelaku usaha terkait di pelabuhan itu.

Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, dalam pertemuan itu, Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok mengusulkan agar gate NPCT-1 di pindah ke dalam lagi sehingga dapat menambah kapasitas daya tampung truck yang melayani terminal itu.

Kemudian, perlunya pengawasan di putaran Bogasari yang di sering menjadi salah satu titik kemacetan dan perlu diurai, serta perlunya dibuat buffer area dan jalan layang untuk visi jangka panjang.

Diurai

Layanan lima kapal kontainer ekspor impor di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dialihkan ke fasilitas dua terminal peti kemas lainnya di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Direktur Operasi NPCT-1, Rino Wisnu Putro mengatakan, pengalihan kelima kapal kontainer itu akan dilakukan pada pekan ini juga untuk mengurai kepadatan di NPCT-1 dan kemacetan akses di jalur logistik pelabuhan Tanjung yang terjadi akhir-akhir ini.

“Kami baru saja selesai rapat dan sudah komunikasikan dengan semua pengelola terminal peti kemas di Priok untuk segera mengalihkan layanan lima kapal dari NPCT-1 ke terminal lainnya di Priok.Tetapi saya tidak hafal nama kapalnya apa saja,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/5/2018).

Rino mengatakan, kepadatan di NPCT-1 dan kemacetan di jalur logistik Priok saat ini telah menjadi permasalahan bersama pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok sehingga diperlukan solusi yang saling membantu antar terminal.

Informasi yang diperoleh Bisnis, lima kapal yang akan dialihkan pelayanannya dari NPCT-1 itu antara lain sebanyak tiga kapal dialihkan ke JICT yakni; MV. TIX Evergreen (1 Juni 2018), MV. IA1 Maersk (1 Juni), dan MV. CIT Evergreen (2 Juni).

Sedangkan kapal yang dialihkan ke TPK Koja yakni; MV.Evergreen JPIA pada 30 Juni dan MV. MSC Capricon pada 31 Juni.

Pengelolaan JICT dan TPK Koja yang dikendalikan oleh Hutchison Port Holding (HPH) dan PT.Pelindo II/IPC telah memiliki sispro layanan standar internasional, fasilitas gate terintegrasi dengan inspeksi dan billing secara online.

Dikonfirmasi Bisnis, Direktur Operasi dan sistem Informasi Tehnologi PT.Pelindo II/IPC, Prasetiadi mengatakan, penyelesaian kepadatan di NPCT-1 dilakukan pada pekan ini juga dengan mengalihkan sejumlah layanan kapal ke terminal lain di Priok.

Saat ini, di Pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal ekspor impor yakni; JICT, TPK Koja, NPCT-1, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok.

“Semua pengelola terminal harus sinergi mencari solusi masalah kepadatan di jalur logistik Priok itu,” ujarnya.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengungkapkan, dampak kepadatan di NPCT-1 dalam satu bulan terakhir ini menyebabkan biaya penumpukan peti kemas impor membengkak.

“Kami dapat aduan anggota importir yang kena biaya storage hingga ratusan juta akibat barang impor lambat keluar dari NPCT-1,” ujarnya. (halloindo.com/bisnis.com/ac)

Priok di ambang kongesti

Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia, (Depalindo) menyatakan pengalihan sebagian layanan kapal dari NPCT-1 untuk mengurai tingkat kemacetan di jalur distribusi Pelabuhan Priok sudah sangat mendesak dilakukan guna menghindari kerugian dan beban biaya tinggi logistik pengguna jasa.

JAKARTA (alfijak): Depalindo juga menyarankan Kantor ePelabuhan Tanjung Priok dan Manajemen PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC agar mengambil langkah konkret untuk mengalihkan sebagian penyandaran layanan kapal di NPCT-1 ke terminal peti kemas lainnya di pelabuhan tersebut, mengingat crowded-nya kemacetan dan kepadatan di pelabuhan itu.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan pengalihan penyandaran dan bongkar muat kontener dari New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) dapat dilakukan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) maupun Terminal Peti Kemas Koja.

“Sebagian layanan kapal NPCT-1 saat ini mesti dialihkan sementara ke terminal JICT dan Koja terkait kepadatan dan kemacetan di Priok saat ini sehingga tidak menghambat kelancaran arus barang yang sangat merugikan pelaku usaha,” ujar Toto, kepada Bisnis, Minggu (27/5/2018).

Dia mengungkapkan, tingkat isian lapangan penumpukan peti kemas atau yard occupancy ratio (YOR) di NPCT-1 saat ini cukup tinggi namun belum didukung sarana prasarana bongkar muat yang memadai.

“Kami berharap Manajemen Pelindo II secepatnya mencari solusi dan segera bisa mengatasi hal tersebut serta menyiapkan betul-betul sarana prasarana serta operasional terminal,” paparnya.

Alihkan

Indonesian Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW) mengusulkan dilakukan pengalihan layanan kapal sementara dari New Priok Container-One (NPCT-1) ke terminal peti kemas ekspor impor lainnya untuk mengurangi kepadatan dan kemacetan di jalur logistik dari dan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sekjen IMLOW, Achmad Ridwan Tento mengungkapkan, kemacetan di jalur logistik pelabuhan Priok terjadi sudah lebih dari sebulan terakhir dan belakangan justru semakin krodit.

Dia mengatakan, diperlukan upaya win-win solution mengingat salah satu titik sumber kemacetan jalur logistik Priok berada di NPCT-1 lantaran belum tersedianya back-up area bagi trucking yang melayani terminal itu.

Selain juga, imbuhnya akibat truk enggan menggunakan akses tol langsung pelabuhan Priok karena tarif tol-nya dinilai terlampau mahal bagi operator trukcking.

“Sifatnya sementara,sebaiknya untuk menunggu back up area NPCT-1 siap , sementara layanan kapal sebagian dialihkan ke terminal JICT atau TPK Koja agar pihak pengguna jasa dan pihak lainnya tidak dirugikan dengan adanya kemacetan tersebut,” ujar Ridwan kepada Bisnis, Sabtu (26/5/2018).

Ridwan mengatakan, kemampuan kapasitas melayani kapal kontener di NPCT-1 saat belum didukung dengan back up area untuk menampung truk yang masuk , akhirnya jalan raya jadi terpakai sebagai back up area NPCT-1.

“Disisi lain jalan tol langsung akses priok yang kini Rp.45 ribu/truk juga agar diturunkan tarifnya supaya trukcing mau memanfaatkan tol yang terkoneksi dengan Jakarta outer ring road/JORR itu,” paparnya.

Kondisi kemacetan di NPCT-1 ini juga berimbas pada kegiatan keluar masuk kontener di terminal peti kemas lainnya di pelabuhan Tanjung Priok.

Wakil Dirut Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan, kemacetan dijalur logistik Priok itu juga berimbas hingga ke JICT.

“Pasti nya berdampak, bahkan hingga perempatan pintu 9 depan JICT saat ini macet tambah parah, sampai gak jalan, mengunci,” ujarnya dikonfirmasi Bisnis.com.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kapal dan bongkar muat kontener ekspor impor, yakni; JICT, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), NPCT-1 dan Terminal 3 Priok.

Dikonfirmasi Bisnis, manajemen NPCT-1 mengklaim kapasitas terminalnya saat ini belum penuh, dan sedang mencari solusi atas kemacetan teraebut.

“Kapasitas sih belom, kami juga sedang berupaya atasi masalahnya. Solusi buffer area di common gate sudah dilakukan tapi kelihatannya belum juga menolong. Jadi kami juga gak tinggal diam kok” ujar Didip Sulaiman, Marketing Manajer NPCT-1. (bisnis.com/ac)

Importir di persimpangan jalan…

Kebijakan pemerintah memberikan tarif bea masuk khusus bagi importir dalam kerangka perdagangan bebas nyaris sia-sia akibat implementasi PMK No. 229/2017 yang berbelit dan ketidaksiapan Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA (alfijak): Berdasarkan surat kepada Presiden Joko Widodo, yang salinannya diperoleh Bisnis, DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengadu soal pengenaan tarif normal bagi importir yang telat menyerahkan surat keterangan asal barang

ALFI mencatat selama 2 bulan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional sudah merugikan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga miliaran rupiah.

Padahal, selain bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan menekan dwelling time, regulasi ini juga dibuat sebagai insentif untuk memberikan fleksibilitas bagi importir

Nyatanya, pabrikan kerepotan memenuhi kelengkapan dokumen SKA dalam waktu singkat. Akibatnya, bea masuk impor rendah yang diberikan dalam regulasi ini tak berlaku lagi, dan bahkan kembali kepada ketentuan tarif awal.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi menyayangkan PMK No. 229/2017 tidak disosialisasikan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak pertama kali diberlakukan pada 28 Januari 2018.

Oleh karena itu, Yukki meminta Presiden Joko Widodo mengubah denda keterlambatan penyerahan SKA tidak dalam Notul melainkan dengan sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu 5 hari kerja.

Selain itu, ALFI mendesak revisi PMK No. 229/2017, yang salah satunya mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul dan dituliskan alasan kenapa denda itu bisa keluar. Selama ini, dua hal tersebut tidak ada.

“Kami juga meminta submit dokumen impor serta SKA dilakukan melalui INSW sehingga tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas,” kata Yukki.

Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan berharap Ditjen Bea Cukai segera merevisi beleid tersebut. “Kami sudah bilang ini sangat terasa ke anggota,” katanya.

Adapun, Direktorat Kepabeanan Inter­nasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai mencatat hanya 139 dokumen surat keterangan asal (SKA) dari total 89.000 dokumen SKA yang telat diterima otoritas pabean sepanjang April 2018.

Data itu membuktikan tidak sampai 1% dokumen SKA yang telat diterima kantor pelayanan bea dan cukai dan terkena sanksi tarif normal bea masuk impor barang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Robert L. Marbun menjelaskan klasifikasi batas waktu bagi importir menyerahkan SKA merupakan bentuk fleksibilitas.

“Sebaliknya yang berlaku internasional, ketika barang masuk saat itu juga dokumen SKA disampaikan. Kami masih memberikan waktu sampai pukul 12.00 WIB ini menunjukkan kami sangat fleksibel,” jelasnya.

KEPASTIAN TARIF

Robert menegaskan ketentuan mengenai jangka waktu itu sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha tentang bea masuk yang harus dibayarkan. Selama ini, para importir banyak yang menyampaikan SKA bisa sampai sebulan bahkan dalam waktu yang lama.

Dengan tidak adanya kepastian waktu, pejabat di lingkungan otoritas kepabeanan kesulitan menentukan bea masuk yang harus dibayarkan.

“Jadi kalau yang tepat waktu menyampaikan SKA-nya dapat tarif 5% dan yang terlambat 10%. Akan tetapi, yang terlambat itu kecil, sepanjang Mei ini hanya 0,05%,” jelasnya.

Keberatan atas beleid itu juga disampaikan juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Budiarto Tjandra. Dia berharap pemerintah memberikan solusi terkait dengan kendala yang dihadapi dalam penerapan PMK 229/2017.

“Kalau bisa cari jalan keluar, harus ada dialog karena seharusnya industri bisa memanfaatkan tarif preferensi,” ujarnya.

Firman Bakrie, Direktur Eksekutif Aprisindo, mengatakan pihaknya mendukung penerapan beleid tersebut untuk mencegah SKA palsu. Namun, hambatan teknis yang terjadi di lapangan harus segera diselesaikan. “Jangan sampai aturan yang tujuannya baik, justru mengganggu,” katanya.

Firman menjelaskan industri alas kaki dalam negeri masih mengimpor bahan baku berupa kulit dan tekstil dari China. Kontribusi bahan baku impor untuk industri alas kaki domestik berkisar 60%. (bisnis.com/ac)

Permenkeu 229 dibuat sepihak tak libatkan pelaku usaha

Pelaku usaha merasa tidak pernah sekalipun dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan selain dibuat tanpa pemberitahuan, peraturan ini juga tidak ada sekalipun sosialisasi sejak pertama kali disahkan bahkan di Tanjung Priok yang merupakan pintu gerbang ekonomi Indonesia.

“Permenkeu tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan dan menyebabkan biaya ekonomi tinggi dalam proses importasi barang,” katanya kepada Bisnis hari ini Rabu (23/5/2018).

Permenkeu 229/2017 mengatur tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masalah yang dihadapi saat ini adalah waktu yang diberikan. Peraturan tersebut mengatur batas waktu penyerahan SKA (Surat Keterangan Asal) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu satu hari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Akibat penerarapan SKA yang terlalu singkat, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dikenakan denda atau nota pembetulan (notul) dan membayar bea masuk yang sangat tinggi hingga miliaran rupiah. Akibatnya lebih dari 2.000 PPJK anggota ALFI yang merupakan UKM terancam gulung tikar.

Oleh karena itu Yukki meminta presiden mengubah denda keterlambatan penyerahan SKA tidak dalam notul melainkan dengan sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja.

Lalu juga agar PMK 229/2017 direvisi yang salah satunya mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan notul dan dituliskan alasan kenapa denda itu bisa keluar. Karena selama ini dua hal tersebut tidak ada.

“Kami juga meminta submit dokumen impor serta SKA dilakukan melalui INSW [Indonesia National Single Window] sehingga tidak perlu lagi tatap muka dengan petugas,” jelas Yukki.

Undangan Kemenperin

Kementerian Perindustrian akan mengundang dunia usaha untuk menindaklanjuti keluhan mereka mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017.

Beleid itu mengatur mengenai Tata Cara Pengenaan Tarif Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menuturkan keluhan dunia usaha itu juga sudah diterima pihak Kementerian Perindustrian. Meski begitu pihaknya masih perlu membahas hambatan yang dialami oleh industri lebih dalam.

“Besok akan kami bahas bersama industri,” kata Putu, Rabu (23/5/2018).

Dia mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi lebih banyak terlebih dahulu untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi industri.

“Setelah itu baru ada pendapat [penyelesaian],” katanya.

Implementasi regulasi tentang pengenaan tarif bea masuk barang impor ternyata menuai reaksi dari pelaku usaha, termasuk Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 229/2017 ini mengatur batas waktu penyerahan surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning hanya diberikan waktu sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak pemberitahuan impor barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur.

Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi. Padahal, SKA berlaku setahun berdasarkan kesepakatan perdagangan internasional.

ALFI pun telah mengirim surat langsung ke Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Mei 2018. Menurut ALFI, dalam surat yang diterima Bisnis pada Rabu (23/5/2018), regulasi tersebut menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan dan Sekretaris Jenderal ALFI Akbar Djohan itu, ekonomi biaya tinggi disebabkan adanya perbedaan batas waktu penyerahan dokumen SKA barang impor.

Bagi importir yang masuk jalur merah dan kuning, hanya dibatasi jam dan waktu pukul 12.00 WIB dalam menyerahkan SKA. Jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena nota pembetulan (notul) dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.

Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama 5 hari. ALFI menyatakan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP)/notul dan harus membayar tarif normal (bisnis.com/ac)

ALFI usul overbrengen dilakukan malam hari

Asosiasi logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kegiatan perpindahan peti kemas impor atau overbrengen dari terminal peti kemas lini satu ke tempat penimbunan sementara (TPS) diwilayah pabean Tanjung Priok dilakukan pada malam hari atau setelah pukul 18.00 WIB.

JAKARTA (alfijak): Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kegiatan overbrengen peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan Priok jika dilaksanakan pada malam hari akan mengurangi tingkat kemacetan di Jalur distribusi dari dan ke pelabuhan Priok.

“Kalau malam hari dilakukan overbrengen peti kemas impor, bisa lebih cepat mengingat jalanan di sekitar pelabuhan Priok tidak terlalu ramai,” ujar Widijanto kepada Bisnis.com, Senin (21/5/2018).

Dia juga mengemukakan usulan agar overbrengen peti kemas impor di pelabuhan Priok dilakukan hanya pada malam hari telah disampaikan dalam audiensi pengurus DPW ALFI DKI Jakarta dengan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok hari ini (21/5/2018).


Widijanto mengatakan, selain soal overbrengen, ALFI juga mengusulkan supaya kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah sebaiknya setelah kontainer diperiksa segera dikembalikan lagi ke lokasi terminal peti kemas atau lini satu.

Ada pun, terkait dengan kebijakan pembatasan operasional trucking di pagi hari di ruas tol mulai pukul 06.00 s/d 09.00 Wib telah berdampak pada kegiatan di pelabuhan Priok.

“Untuk itu ALFI mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional trucking di pagi hari itu  mengingat kebijakan tersebut sangat memengaruhi pelambatan layanan logistik di pelabuhan,” paparnya.

Widijanto mengatakan, semua pemangku kepentingan di pelabuhan Priok agar dapat mengantisipasi sedini mungkin kepadatan pelabuhan menjelang Lebaran tahun ini, karena meningkatnya volume importasi khususnya untuk kebutuhan pokok dan barang jadi.

Dia menyebutkan, tingkat keterisian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di pelabuhan Priok mesti dijaga tidak boleh lebih 65% agar tidak terjadi kongesti dan kesulitan manuver kontainer di lapangan.

“Soalnya, kemacetan dan kepadatan pelabuhan biasanya terjadi karena kurang seimbangnya antara ketersediaan dan produktivitas fasilitas termasuk SDM-nya dibanding melonjaknya volume barang/kontainer yang dilayani,” paparnya.

Widijanto mengatakan, untuk mengurai kemacetan dan kepadatan di akses distribusi pelabuhan Priok seharusnya melibatkan semua pihak terkait,termasuk pelaku usaha. (bisnis.com/ac)

Importir tak perlu tolak rencana pelumas wajib SNI

Dalam waktu dekat, SNI juga akan diberlakukan untuk produk oli kendaraan, tak terkecuali oli impor. Tak ayal rencana tersebut mendapat penolakan dari pada importir oli.

JAKARTA (alfijak): Namun demikian, penolakan tersebut dianggap sesuatu yang tidak perlu. Trainer dari Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi) Juergen Gunawan menilai SNI diberlakukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.

Hal yang sama juga disebutnya dilakukan di negara lain. Sebab masing-masing negara akan menetapkan perlunya perlindungan konsumen, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga melalui standar yang dibuat dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh orang-orang kompeten.

“Jika kita lihat di Jepang dikenal ada JIS, Japanese Industrial Standard, ataupun di negara-negara lain dengan acuan standar yang ditentukan oleh masing-masing negara,” ucap Juergen kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).

Juergen menyebut acuan dasar yang diambil adalah metode pengujian standar internasional, yaitu ASTM (American Society for Testing and Materials). Jam Jar pada kemasan pelumas Shell. Jam Jar pada kemasan pelumas Shell.(Istimewa)

Namun angka-angka parameternya sudah ditetapkan bersama oleh tim khusus. Tim inilah yang bekerja menentukan batasan atas dan bawah dari suatu pelumas yang boleh beredar di Indonesia.

Nantinya masyarakat juga akan mendapat informasi yang jelas dan transparan pelumas apa saja yang lolos standarisasi.

“Jadi harapannya di masa yang akan datang, tidak akan sembarang produk bisa masuk dan dipasarkan di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT Willbern Tritium Indonesia ini. (kompas.com/ac)

Tekan biaya logistik dengan konektivitas industri

Pemerintah diminta menekan biaya logistik yang terlalu tinggi di antaranya dengan membangun konektivitas industri, selain memberangus pungutan liar dan membangun infrastruktur.

JAKARTA (alfijak): “Pungli masih banyak seperti dikeluhkan sopir truk. Kemudian dampak infrastruktur ternyata hanya menurunkan biaya logistik 2,5%,” kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira pada Rabu (16/5/2018).

Dia menjelaskan meski pemerintah gencar membangun infrastruktur, yang perlu difokuskan adalah membangun konektivitas industri.

Ini bisa dilihat dengan masifnya pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung atau kereta ringan yang tidak berkaitan dengan logistik barang.

Bhima juga memandang masalah birokrasi masih tetap perlu dibenahi. Dia melihat masalah waktu masuk barang impor ke pelabuhan masih berbelit-belit. Terakhir perlu ada evaluasi tim Saber Pungli.

“Kalau sudah ada Satgas, kenapa pungli masih banyak?”

Berdasarkan catatan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), biaya logistik Indonesia pada 2014 sebesar 25,7% dari produksi atau nilai barang. Tahun ini diprediksi turun menjadi 22,1% dan tahun depan ke angka 21%.

Sementara, dibandingkan dengan negara Asean lainnya, Indonesia masih jauh tertinggal. Pada 2014 biaya logistik Thailand 13,2%, Myanmar 13%, Singapura 8,1%, dan Vietnam 25%.

Meski Vietnam hampir sama dengan Indonesia, nilai ekspor mereka meningkat dua kali lipat pada tahun yang sama dan diprediksi tahun ini berada di bawah 15%.

Dihitung ulang

Pemerintah akan menghitung ulang biaya logistik tahun ini. Jika sebelumnya berdasarkan produk domestik bruto (PDB), tahun ini dipertimbangkan juga faktor lain.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Erwin Raza mengatakan perhitungan dalam PDB tetap diperlukan sebagai komparasi dengan negara lain.

“Namun, perlu dilengkapi dengan pengukuran lain seperti berdasarkan cost of sale (CoS) perusahaan-perusahaan industri manufaktur di setiap daerah. Tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga UKM,” ungkapnya kepada Bisnis pada Rabu (16/5/2018).

Pengukuran dengan faktor lain dirasa perlu agar lebih dapat menggambarkan kondisi sebenarnya kinerja logistik Indonesia baik berdasarkan industrinya, daerah, atau kotanya.

Erwin menjelaskan perhitungan tersebut tidak sekadar menghasilkan angka, tetapi dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan untuk perbaikan kinerja logistik nasional di masa datang.

Terakhir kali biaya logistik diteliti pada 2014. Selama 4 tahun, pelaku usaha dan pemerintah hanya menerka-nerka berapa jumlah beban pengiriman barang. Sementara, dalam rencana pemerintah jangka menengah nasional 2015-2019 ditargetkan biaya logistik bisa turun 5% per tahun.

“Jadi, kita harus hitung. Orang selalu bilang 25%, ada juga 26%. Kita mau hitung ulang lagi. Harusnya minimal 2 tahun sekali sehingga kita tahu pengurangan dan kinerja pemerintah,” tutur Erwin. (bisnis.com/ac)

Impor pangan OK asal bukan monopoli

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan impor pangan merupakan langkah yang tepat asalkan tidak dimonopoli oleh lembaga Badan Urusan Logistik (Bulog).

JAKARTA (alfijak): “Langkah membuka keran impor sudah benar. Tapi langkah ini tidak akan efektif kalau pemerintah hanya memberikan izin kepada Bulog sebagai pengendali proses percepatan impor. Langkah pemerintah yang menunjuk Bulog untuk memonopoli impor kebutuhan pangan, misalnya saja beras, bukan hal tepat,” kata Novani Karina Saputri di Jakarta, disalin dari Antara.

Menurut Novani, impor kebutuhan pangan harusnya diberikan kepada perusahaan, baik BUMN maupun swasta, yang memenuhi persyaratan dan kemampuan memadai sebagai pengimpor.

Novani menambahkan, dalam hal ini, Bulog cukup untuk melakukan pengawasan impor dan memastikan keadilan penyaluran komoditas oleh importir.

“Kalau proses impor dikendalikan oleh satu pihak, maka mekanisme ini tidak akan berjalan efektif karena pada dasarnya informasi kebutuhan atau permintaan komoditas tidak akan tertangkap seluruhnya oleh Bulog,” katanya.

Menurut dia, semakin banyak importir yang sesuai dengan kualifikasi, maka akan semakin strategis dan efisien penyaluran atas permintaan komoditas.

Di samping itu, lanjutnya terbukti bahwa untuk proses impor komoditas beras yang dianalisis melalui tren impor beras dari Januari 2010 sampai Maret 2017 oleh Bulog terbukti selalu meleset.

Ia memaparkan, Bulog sebagai importir tunggal untuk komoditas beras harus menunggu instruksi dari rapat koordinasi antar kementerian di bidang ekonomi sebelum bisa mengimpor.

“Terkadang juga harus menunggu instruksi Presiden. Hal ini membuat Bulog tidak dapat mengimpor beras ataupun produk pangan lainnya sesuai dengan situasi pasar, yaitu ketika harga internasional berada dalam posisi rendah,” paparnya.

Selain itu, ujar dia, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) juga perlu ditinjau ulang. Di situasi saat ini, kebijakan HET tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan harga.

Pasalnya, harga yang terbentuk sudah merupakan harga terbaik yang ditetapkan petani hingga rantai distribusi terakhir. Kalau pedagang dipaksa mengikuti HET, maka terdapat pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan untung penjualan.

Para pedagang retail tradisional akan sulit menerapkan kebijakan HET karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jual beli dengan pedagang grosir.

Biaya tambahan ini tidak diperhitungkan oleh pemerintah dalam penetapan HET, yang meliputi antara lain jasa angkut atau transportasi.

“Kalau pemerintah ingin meredam gejolak harga, maka sebaiknya pemerintah fokus untuk memotong rantai distribusi pangan dari produsen/ importir hingga konsumen. Semakin pendek rantai distribusi pangan, maka akan semakin rendah biaya yang dikeluarkan.

Bahkan kalau bisa berikan akses kepada pedagang pasar untuk dapat menjangkau distributor utama atau bahkan produsen sehingga akan tercipta harga keseimbangan pasar yang lebih terjangkau,” ungkap Novani.

Sebelumnya, pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian menegaskan saat ini Indonesia tidak akan impor daging ayam dari Brazil.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita menyampaikan hal tersebut di Jakarta, disalin dari Antara, menanggapi isu adanya rencana impor daging ayam dari Brazil pasca putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

“Pada tanggal 12 Februari 2018 telah dilakukan pertemuan antara Menteri Pertanian dengan Tim Kementerian Pertanian Brazil untuk membicarakan peluang peningkatan hubungan bilateral khususnya di sektor pertanian dan peternakan melalui kerangka kerja sama Kemitraan Strategis RI-Brazil,” kata Ketut.

Ketut memaparkan pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni Menteri Pertanian menyetujui masuknya daging sapi Brazil ke Indonesia dan Tim Kementerian Pertanian Brazil menyetujui untuk tidak memasukkan daging ayam dan produknya ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Hal ini disebabkan karena Indonesia sudah kelebihan pasokan daging ayam, bahkan sudah melakukan ekspor ke Jepang, Timor Leste, Papua New Guinea dan sedang dalam penjajakan ekspor ke negara-negara Asia lainnya dan Timur Tengah.

Selain itu, Tim Kementerian Pertanian Brazil juga akan mendorong pelaku usaha di Brazil untuk melakukan investasi “breeding farm” dan usaha peternakan sapi di Indonesia. (neraca.co.id/ac)