Arsip Tag: syamsul hadi

Fordeki: relokasi kontainer longstay pangkas 60% biaya logistik

Relokasi kontener impor yang telah melewati batas waktu penumpukan (longstay) dan sudah clearance dokumen kepabeanannya diyakini menghemat 60% biaya logistik yang ditanggung consigne di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak): Syamsul Hadi, Ketua Umum Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki), mencoba memamaparkan kalkulasinya.

Jika konteiner impor yang sudah clearance pabean dan lebih dari tiga hari tetap menumpuk di terminal peti kemas pelabuhan Priok di atas 7-10 hari, maka consigne harus menanggung biaya mencapai Rp9.094.100/bok.

“Rinciannya adalah  storage Rp3.916.800, penalty SPPB Rp4.896.000, dan biaya lift-on Rp281.300,” ujarnya kepada Bisnis hari ini Selasa (23/1/2018).

Sementara itu, jika direlokasi ke buffer area, tumpukan kontainer itu tidak terkena biaya penalty SPPB dan hanya dikenakan Rp3.047.200/bok.

Rinciannya adalah storage di pelabuhan Rp770.900,  lift-on  Rp281.300, storage di depo selama tujuh hari Rp595.000, lift on-lift off (Lo-Lo) Rp450.000, dan biaya  moving Rp950.000.

“Dengan simulasi itu, jika kontener impor longstay yang sudah SPPB atau clearance pabean  pada hari keempat langsung direlokasi ke depo buffer maka akan ada penghematan biaya Rp.6.046.900/bok-nya. Atau efisiensi lebih dari 60% dari sebelumnya,” lanjut Syamsudin.

Dia mengatakan, efisiensi  biaya yang diperoleh oleh consigne dalam simulasi itu akan berimbas pada penghematan  biaya produksi/pabrik  yang pada akhirnya menurunkan biaya logistik secara nasional.

Syamsudin menyayangkan hingga saat ini belum ada kontener impor longstay yang di relokasi sebagaimana amanat Permenhub 25/2017 untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan Priok itu. (bisnis.com/ac)

Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Pengguna jasa dan pemilik barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak pengelola terminal peti kemas ekspor impor segera merelokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau longstay untuk mengurangi beban biaya logistik.

JAKARTA (alfijak): Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan belum berjalannya kegiatan relokasi  peti kemas sudah SPPB atau longstay di pelabuhan itu mengakibatkan biaya logistik penanganan kargo impor di pelabuhan Priok terus meningkat.

Padahal, menurut dia, pelaksanaan relokasi peti kemas impor longstay itu sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Adil: relokasi peti kemas SPPB tak jalan, biaya logistik melambung

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 november 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami sudah menghitungnya. Kalau barang yang sudah SPPB direlokasi keluar pelabuhan atau ke depo buffer, biayanya lebih murah ketimbang kami harus menanggung tarif penumpukan yang sifatnya progresif bahkan kena pinalti di lini satu pelabuhan. Ini bisa mengurangi biaya logistik bagi pemilik barang,” ujar Adil kepada Bisnis pada Selasa (24/10/2017).

Dia juga prihatin dengan kondisi aturan setingkat Permenhub dan Kepala OP Tanjung Priok tidak bisa segera berjalan di pelabuhan, lantaran pengelola terminal peti kemas takut kehilangan pendapatan dari biaya storage penumpukan yang bersifat progresif.

“Kami selaku pengguna jasa mendukung adanya beleid itu karena sudah  kami lakukan  kajian secara komprehensif bisa menekan biaya logistik secara nasional. Makanya ALFI dan GINSI bersedia menandatangani kesepakatan tarif  layanan  relokasi peti kemas SPPB itu,” papar Adil.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi mengemukakan tidak ada alasan bagi pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Priok untuk tidak mematuhi beleid tersebut.

“Kita mesti bersikap demi kepentingan nasional yang lebih luas dalam upaya menekan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana program  pemerintah saat ini,” ujarnya.

Survey lapangan

Dikonfirmasi Bisnis, Wakil Dirut PT.Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan menyatakan akan menjalankan kegiatan relokasi peti kemas longstay sesuai beleid tersebut, namun pihaknya masih perlu waktu persiapan internal di manajemen terminalnya.

Dia juga mengatakan manajemen JICT sudah membentuk tim internal yang akan melakukan survey untuk kesiapan depo mana saja yang akan dijadikan buffer peti kemas impor yang sudah SPPB dan tidak segera diambil pemilik barangnya atau longstay itu.

“Kami sudah berkordinasi dengan Fordeki [Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia] pekan lalu. Dalam kesempatan itu disebutkan dari sembilan depo anggota Fordeki yang sudah siap sepenuhnya menjadi buffer, ada tiga depo. Tim kita akan survey lapangan depo itu. Semestinya pekan ini sudah dilakukan survey tersebut nanti saya cek lagi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/10/2017).

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas ekspor impor yang wajib menjalankan relokasi barang longstay sesuai dengan amanat  Permenhub No: 25 Tahun 2017 dan peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 16 Agustus 2017 telah ditandatangani kesepakatan mekanisme dan tarif pelayanan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau longstay antara Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi dengan Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto dan Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi, yang disaksikan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputra.

Kesepakatan tersebut menyangkut tarif relokasi barang impor yang sudah SPBB dari terminal peti kemas ke depo anggota Fordeki untuk peti kemas ukuran 20 feet Rp1 juta per boks dengan perincian moving Rp750.000 per boks dan lift on-lift off (lo-lo) Rp.250.000 per boks.

Adapun untuk ukuran 40 feet dikenakan Rp1,4 juta per boks dengan perincian moving Rp.950.000 per boks dan lo-lo Rp.450.000 per boks. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp.100.000 per peti kemas. (bisnis.com/ac)

Fordeki siapkan back-up area 15 Ha tampung limpahan Priok

Pengusaha dan operator depo peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam forum pengusaha depo kontainer di Indonesia (Fordeki) berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menciptakan kelancaran arus barang, menekan dwelling time dan biaya logistik.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Fordeki, Syamsul Hadi mengatakan untuk mendukung dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok tersebut, perusahaan/operator depo anggota Fordeki sudah menyiapkan depo back up area seluas kurang lebih 15 Ha di daerah Marunda dan Cakung Cilincing untuk menampung relokasi peti kemas yang sudah clearance pabean/SPPB atau longstay dari pelabuhan Priok.

“Kesiapan depo sebagai buffer area tersebut juga dilengkapi dengan segala fasilitas pendukungnya meliputi sistem yang terintegerasi, armada pengangkut yang resmi dan terdaftar dan sistem keamanan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (11/10/2017).

Syamsul menyebutkan mencakup juga asuransi barang sejak kontainer keluar dari terminal lini satu pelabuhan hingga keluar dari depo anggota Fordeki, serta menggunakan alat pengamanan elektronik atau e-seal dalam proses relokasi.

Adapun yang menyangkut busines to busines kegIatan relokasi peti kemas, mengacu pada tarif relokasi kontainer long stay yang sudah mengantongi SPPB di mana kesepakatan tarifnya telah ditandatangani oleh asosiasi terkait di pelabuhan Priok serta diketahui oleh Otoritas Pelabuhan selaku regulator.

“Tarif Fordeki juga dengan besaran lebih murah dibandingkan dengan tarif di lini satu pelabuhan,” paparnya.

Kegiatan relokasi peti kemas longstay sudah diatur melalui Permenhub No: 25 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan utama belawan, pelabuhan utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No:UM.008/27/11/OP.TPK.2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang perubahan atas peraturan kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK.2016 tanggal 10 November 2016 tentang tata cara pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami berharap terminal petikemas dapat memanfaatkan segala fasilitas depo back up area yang telah disiapkan oleh Fordeki sehingga segera tercapai program pemerintah dalam menurunkan dwelling time dan biaya logistik di pelabuhan Priok,” ujar Syamsul. (bisnis.com/ac)

Relokasi barang longstay pangkas tarif overbrengen hingga 25%

Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) memastikan tarif relokasi barang impor yang melewati masa timbun 3 hari (long stay) dan sudah mengantongi surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) bisa dipangkas hingga 25% dari tarif overbrengen yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok, Jakarta.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Fordeki Syamsul Hadi mengatakan tarif relokasi barang impor yang belum mengantongi SPBB atau overbrengen dari terminal peti kemas ke TPS tujuan untuk peti kemas ukuran 20 feet yang berlaku saat ini di Pelabuhan Priok mencapai Rp1.275.000/bok yang terdiri dari angsur peti kemas (moving) Rp.900.000 dan lift on-lift off (lo-lo) Rp375.000. Tarif itu belum termasuk storage Rp82.500/boks/hari.

Adapun ukuran peti kemas 40 feet dikenakan Rp1.675.000/boks yang berasal dari moving Rp1.100.000 dan lo-lo sebesar Rp575.000, belum termasuk storage Rp142.500/boks/hari. Untuk kegiatan overbrengen peti kemas impor itu juga dibebankan biaya administrasi Rp100.000 per peti kemas.

Syamsul mengatakan Fordeki sudah membuat formulasi tarif kegiatan relokasi barang impor yang dilakukan setelah memperoleh SPPB atau sudah clerance kepabeanan yang berasal dari terminal peti kemas ke fasilitas non-TPS atau buffer Pelabuhan Priok.

Untuk peti kemas impor ukuran 20 feet akan dikenakan Rp1 juta/boks dengan rincian moving Rp750.000, dan lo-lo Rp250.000, belum termasuk storage Rp67.500/boks/hari.

Adapun untuk ukuran 40 feet akan dikenakan Rp1,4 juta/boks dengan perincian moving Rp950.000 dan lo-lo Rp450.000, belum termasuk storage Rp127.500/boks/hari. Untuk kedua layanan itu juga dikenai biaya administrasi Rp100.000/peti kemas.

“Dengan begitu, nantinya tarif relokasi barang impor SPPB atau long stay di depo anggota Fordeki, kami pangkas 25% lebih rendah dibandingkan dengan tarif overbrengen yang berlaku selama ini di tempat penimbunan sementara,” ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta pada Kamis (20/7/2017).

Syamsul mengutarakan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabenan di Pelabuhan Priok itu idealnya berada di Marunda dan Cakung Cilincing karena berdekatan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, menurut dia, pergerakan volume ekspor impor Priok saat ini didominasi hinterland wilayah timur seperti Bandung, Karawang, Cikarang, Bekasi yang mencapai 60%, sedangkan dari wilayah barat dan selatan seperti Bogor dan Tangerang 40%.

“Yang paling dekat Marunda atau Cilincing sebagai buffer area peti kemas SPPB, sebab 60% impor-ekspor Priok itu berasak dari timur dan 40%-nya dari barat dan selatan. Apalagi saat ini sudah tersambung akses tol Priok,” papar Syamsul.

Dihubungi terpisah, Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan mesti ada jaminan dari sisi keamanan dan pengawasan saat barang impor long stay direlokasi ke luar pelabuhan atau depo.

Soalnya, kata dia, barang impor yang sudah SPPB tidak ada lagi kewajiban Bea Cukai untuk mengawasi barang tersebut, karena sudah selesai kewajiban kepabeanannya.

“Selama ini importir hanya diimbau agar segera mengeluarkan barangnya jika sudah SPPB atau clearance kepabenan,” ujarnya.

Guna menekan dwelling time di Pelabuhan Priok, terhadap barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau cleraance pabean dan menumpuk lebih 3 hari wajib dipindahkan ke buffer area atau lini 2 pelabuhan.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017 tentang Perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang Pemindahan Barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak, dan Makassar.

Beleid itu juga diperkuat dengan adanya peraturan Ka OP Tanjung Priok No: UM.008/31/7/OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang longstay di Pelabuhan Tanjung Priok. (bisnis.com/ac)

Fordeki siap tampung limpahan peti kemas Priok

130703_pelabuhan-tanjung-priok-1

Pengusaha depo kontener yang tergabung dalam Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok menyiapkan buffer area seluas 30 Ha di luar pelabuhan Priok yang berlokasi di kawasan Cilincing Jakut untuk menampung barang yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh pemiliknya dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan.

Ketua Fordeki Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan kesiapan lahan tersebut sudah disampaikan pada saat pertemuan kordinasi pengurus Fordeki dengan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gde Saputera, di kantor OP Priok, Rabu (30-11-2016).

“Selain soal kesiapan lahan yang sudah dipersiapkan anggota kami, dalam pertemuan itu juga kami sampaikan empat usulan kepada OP Priok sebagai acuan implementasi relokasi barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau clearance pabean itu,”ujarnya kepada Bisnis, Rabu (30/11).

Usulan itu, kata dia, pertama, tarif storage di buffer area tidak dikenakan tarif progresif sebagaimana yang berlaku di kawasan lini satu pelabuhan Priok.

Kedua, supaya dibuatkan solusi permanen kegiatan relokasi barang impor yang sudah SPPB ke buffer area dengan berpedoman kepada penurunan biaya logistik maupun kelancaran arus barang.

Usulan ketiga, kegiatan relokasi kargo impor tersebut harus jelas yakni menggunakan satu parameter saja apakah berdasarkan yard occupancy ratio (YOR) 65% atau masa timbun di lini satu maksimal 3 hari

“Pasalnya, realitas dilapangan selama ini terminal peti kemas menggunakan parameter yang maksimal 3 hari masa timbum sehingga kontainer yang belum SPPB justru dimohonkan oleh terminal ke Bea Cukai untuk dipindahkan ke lini 2 tetapi untuk kontainer yang sdh SPPB walaupun lebih 3 hari tetap ditimbun didalam pelabuhan,” ujar Syamsul.

Keempat, Fordeki juga mengusulkan kepada OP Tanjung Priok mengundang asosiasi pengguna dan penyedia jasa berikut pengelola terminal peti kemas serta Bea dan Cukai Pelabuhan Priok untuk memperdalam implementasi Permenhub No:116/2016 tentang batas waktu penumpukan maksimal tiga hari pelabuhan.

“Sehingga bisa secara utuh dan mengatur secara teknis tentang mekanisme relokasi barang impor yang sudah SPPB tersebut,”ujar dia.

Sudah tak cocok

Pengusaha logistik meminta agar pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok diselesaikan sampai tahap I saja. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Logistik Indonesia memandang, Pelabuhan Priok sudah tidak cocok lagi untuk dikembangkan melebihi pengembangan tahap I.

Zaldi Masita, ketua asosiasi tersebut mengatakan, saat ini akses keluar masuk Priok sudah tidak memadai. Selain itu, pelabuhan juga jauh dari kawasan industri.

Hal itu membuat biaya transportasi tinggi. “Dari sisi tarif bongkar muat juga tinggi, intinya, sudah tidak ideal lagi dikembangkan menjadi pelabuhan internasional, cukup nasional saja,” katanya kepada KONTAN pekan lalu.

Zaldi mengatakan, lebih baik pemerintah segera mempervepat pembangunan Pelabuhan Patimban, dari pada mengembangkan Pelabuhan Priok. Daya saing Pelabuhan Tanjung Priok masih buruk. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, kondisi tersebut bisa dilihat dari proses bongkar muat barang atau peti kemas dari kapal ke area penumpukan yang masih kurang tertata.

Selain proses bongkar muat yang masih kurang tertata, tarif bongkar muat pun mahal. Saat ini, Budi mengatakan, tarif bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok masih US$ 80 dolar.

Ketiga, Pelabuhan Tanjung Priok sampai saat ini juga masih terbebani oleh waktu tunggu kapal di pelabuhan yang sampai saat ini masih 12 jam. Budi mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut agar daya saing Pelabuhan Tanjung Priok membaik, dia telah meminta kepada Syahbandar, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II untuk segera memperbaiki diri.

Dia meminta kepada ke tiga pihak tersebut untuk segera mengadopsi sistem tercanggih di negara lain untuk diterapkan di Tanjung Priok. Sementara itu, untuk tarif bongkar muat peti kemas, Budi meminta agar bisa diturunkan dari US$ 80 menjadi US$ 35.

Untuk waktu tunggu kapal, pihaknya akan mencari tahu apa yang menjadi faktor penyebab, supaya cepat bisa diatasi.

Pelindo siapkan IBS

Empat badan usaha milik negara pengelola pelabuhan, Pelindo I-IV, bekerjasama dengan enam bank menggarap sistem pembayaran terpadu untuk layanan peti kemas. Kerja sama itu diharapkan mampu menekan sistem pembayaran tunai yang selama ini masih mendominasi bisnis pelabuhan.

“Sekarang sudah single billing system. Kami ingin bikin sistem teknologi informasi pelabuhan agar semua pelabuhan terkoneksi penuh. Sedang kami pelajari untuk diterapkan tahun depan,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno usai menyaksikan penandatanga nota kesepahaman kerja sama itu di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Penandatanganan nota kesepahaman melibatkan PT Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, dan Pelindo IV, dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB NIAGA, dan Bukopin. Enam bank akan menggarap penyediaan dan pemanfaatan layanan cash management untuk mendukung penerapan integrated billing system (IBS).

IBS ini dianggap sebagai salah satu solusi bagi pengguna jasa kepelabuhanan. “Untuk menuju pelabuhan modern, tidak akan ada lagi transaksi tunai. Transaksi harus nontunai agar bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan,” kata Direktur Utama Pelindo II Elvyn Masassya.

sumber: bisnis.com/kontan.co.id/tempo.co

 

 

ALFI tak persoalkan sentra CFS & buffer area asal tarif liar LCL ditertibkan

 

widijanto2

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) tidak keberatan dengan adanya fasilitas konsolidasi kargo ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan fasilitas buffer untuk peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan di pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan penyiapan kedua fasilitas penopang kelancaran logistik di pelabuhan itu perlu juga di dukung oleh kepastian tarif layanannya melalui persetujuan penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

“Buat kami gak masalah soal dimana fasilitas CFS centre dan buffer peti kemas impor tersebut. Tetapi soal mekanisme dan komponen tarif layanannya mesti di atur dulu oleh Otoritas Pelabuhan Priok. Sebab sekarang ini terjadi tarif liar pada layanan kargo impor berstatus less than container load di Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Widijanto mengatakan, panduan komponen dan tarif layanan peti kemas impor berstatus less than container load (LCL) di Priok sudah kedaluarsa sejak 2010.

“Karena itu Kemenhub melalui OP Tanjung Priok harus segera memperbaharui panduan tarif layanan itu,”ujarnya.

Menurut Widijanto, OP Tanjung Priok bisa mengambil tindakan tegas jika sudah ada aturan pedoman tarif layanan peti kemas impor LCL di Priok yang terbaru, hingga sanksi pencabutan izin terhadap forwarder yang melanggar ketentuan itu.

Sementara itu, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) atau sudah clearance kepabeanaan namun melewati batas maksimum penumpukan di lini satu pelabuhan hendaknya berada di kawasan lini dua pelabuhan Priok.

“Kalau fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah SPPB itu ada di dalam pelabuhan atau lini satu justru tidak akan memperbaiki dwelling time. Seharusnya yang namanya buffer itu adanya diluar pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Selasa (29-11-2016).

Melalui suratnya Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta kepada Direksi Pelindo II tanggal 28 Nopember 2016, OP Tanjung Priok menyutujui usulan Pelindo II untuk menyediakan fasilitas konsolidasi barang ekspor impor atau container freigh station (CFS) centre dan buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dalam rangka pengawasan satu atap layanan logistik di Pelabuhan Priok.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, surat itu sekaligus merupakan dukungan OP Tanjung Priok untuk penyiapan kedua fasilitas tersebut dalam rangka mendorong Pelindo II mensukseskan program menurunkan biaya logistik dan efisiensi jasa kepelabuhanan di Priok.

“Sekarang bolanya ada di Pelindo II untuk menjalankannya di pelabuhan Priok karena disitu juga terkait soal investasi yang mesti dipersiapkan,”paparnya.

Nyoman mengungkapkan, persetujuan OP Priok terkait pengembangan dan penyiapan fasilitas CFS centre dan buffer area peti kemas impor di Priok itu setelah melewati kajian komprehensif dan analisa tim bersama oleh OP Priok, Pelindo II dan masukkan dari pengguna jasa di pelabuhan

Tolak pindah

Pebisnis di Pelabuhan Tanjung Priok menolak rencana pemindahan peti kemas impor dari Tanjung Priok ke Cikarang Dry Port (CDP) karena dugaan tingginya dwelling time peti kemas Priok menyusul masih panjangnya birokrasi perizinan di beberapa kementrian dan lembaga.

Sekjen Dewan Pelabuhan Tanjung Priok Subandi mengatakan pemerintah harus serius dan sungguh-sungguh mengawasi dan mengevaluasi proses perizinan dokumen barang ex impor di 18 kementrian dan lembaga bukan memindahkan petikemas ex impor ke Cikarang Dry Port ( CDP.

Hal itu karena upaya tersebut berpotensi menimbulkan biaya tinggi dan tentu tidak sesuai dengan upaya menurunkan dwelling time utuk tujuan menekan biaya logistik di Pelabuhan Priok.

Dia mengatakan jika masih ada peti kemas ex Import yang mengendap di pelabuhan mestinya dipindahkan ke back up area ataupun buffer area yang dipersiapkan untuk menampung peti kemas yang sudah mengendap tiga hari atau lebih.

Pemindahan tersebut dinilainya sangat lazim dilakukan di pelabuhan seluruh dunia. “Jangan sampai ribut soal dwelling time ternyata bukan untuk mengatasi persoalan tingginya biaya logistik di pelabuhan tetapi ada tujuan lain,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/11/2016).

Subandi yang juga menjabat Ketua Bidang Kepelabuhanan dan kepabeanan Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (BPP GINSI) itu juga prihatin karena beredar kabar saat ini pemerintah akan mengeluarkan peraturan agar seluruh peti kemas yang dibongkar di Tanjung Priok dipindahkan ke Cikarang Dry Port (CDP).

Kebijakan itu dikecualikan untuk peti kemas jalur merah yang jumlahnya kurang lebih 8% dari total peti kemas ex Impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Jika pengalihan kontainer dari Priok ke CDP ini terjadi berarti sesungguhnya kebijakan presiden soal penurunan dwelling time untuk tujuan menekan biaya logistik ada yang menunggangi untuk kepentingan pihak tertentu ataupun koorporasi, karena yang terjadi justru biaya logistik akan semakin tinggi,” paparnya.

Menurut dia, GINSI menolak jika pemerintah tetap memaksakan untuk memindahkan peti kemas dari Tanjung Priok ke CDP dengan mencantumkan CDP sebagai pelabuhan bongkar, padahal selama ini pelabuhan bongkar (POD) yang tercantum di B/L adalah Tanjung Priok.

Menurut Subandi, jika pemindahan peti kemas Priok ke Cikarang Dry Port tetap dilaksanakan, ada indikasi praktek monopoli dan pemaksaan melalui regulasi, serta tidak ada yang mengontrol tarif yang berlaku di pelabuhan darat tersebut.

“Dampak lainnya, importir juga akan mengeluarkan biaya tambahan yang tinggi akibat barangnya dipindahkan ke CDP, baik biaya pemindahan maupun biaya transportasi ke lokasi pabrik. Ini karena tidak semua gudang pemilik barang berada di Cikarang tetapi juga tersebar di Tangerang, Balaraja, Cikande, Cilegon, Bogor,” tuturnya.

sumber: bisnis.com

 

 

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil
Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan segera memanggil manajemen lima pengelola terminal petikemas ekspor impor di pelabuhan tersebut untuk mencari solusi penanganan barang impor yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera di keluarkan oleh pemiliknya atau mengendap terlalu lama di lini satu termimal peti kemas.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, instansinya sudah menjadwalkan akan memanggil manajemen lima pengelola terminal peti kemas di Priok terkait hal itu pada Rabu, 16 Nopember 2016.

“Secepatnya, Rabu besok kita panggil semua pengelola terminal peti kemas itu,”ujarnya kepada Bisnis, Senin (14-11-2016).

Kelima pengelola terminal peti kemas itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok , dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Nyoman mengatakan, hari ini instansinya sudah mengkroscek langsung dan memanggil manajemen TPK Koja terkait beredarnya data yang di ungkap Fordeki terkait ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) namun mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari di terminal.

“Dalam pertemuan dengan manajemen TPK Koja, harus dicarikan solusinya dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.Yang jelas OP Priok tetap berpedoman pada Permenhub 116/2016 yang membatasi masa timbun maksimal di lini satu hanya tiga hari,”paparnya.

Nyoman juga menghimbau supaya pemilik barang impor yang sudah SPPB untuk segera mengeluarkan barangnya dari terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

“Pelabuhan itu bukan tempat timbun agar dwelling time Priok tetap terjaga,”paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mendukung upaya Kantor OP Priok menegakkan aturan dalam hal ini Permenhub 116/2016 tentang batas waktu penumpukan di pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Belawan, Makassar dan Tanjung Perak.

“Kalau sudah SPPB seharusnya barang impor disegerakan diambil pemiliknya. Jangan ditimbun terlalu lama,” ujarnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputy General Manager TPK Koja, Achmad Saichu mengatakan, kendati masih adanya barang impor yang sudah SPPB di terminal namun tidak dikeluarkan pemiliknya namun belum mengganggu dwelling time di TPK Koja yang saat ini rata-rata 3,4 hari.

“Namun kami membuka diri untuk mengkomunikasikan masalah tersebut dengan stakeholders dan instansi terkait di Priok,” paparnya.

Kalangan dunia usaha di Priok menilai, upaya penurunan dwelling menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih di biarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan dibawah tiga hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

“Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak kalgi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an bok setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,”tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub 116/2016 tentang relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan maksimal tiga hari untuk menekan dwelling time di pelabuhan.

sumber: bisnis.com

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok
Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung dan mendorong tersedianya fasilitas buffer area untuk menampung peti kemas impor di Pelabuhan Priok yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Wakil Ketua Umum GINSI, Erwin Taufan mengatakan, barang impor yang sudah SPPB namun tidak segera diambil atau dikeluarkan pemiliknya dari container yard terminal peti kemas lini satu pelabuhan Priok telah bertentangan dengan komitmen bersama untuk menekan dwelling time di Priok.

“Kami mendukung apa yang di sampaikan KPU Bea dan Cukai Priok agar segera disiapkan buffer area, karena memang yang setelah SPBB gak diambil pemiliknya sangat menggangu area terminal. Selain itu mempersempit ruang peruntukan bongkar muat di lini satu pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10-11-2016).

Kendati begitu, ujar Taufan, GINSI berharap fasilitas buffer area tersebut jangan sampai menambah mata rantai birokrasi pengurusan dokumen impor serta munculnya biaya tambahan logistik di pelabuhan Priok.

“Pengawasan terhadap buffer area juga harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai Priok,” tuturnya.

Dia menyatakan hal tersebut untuk menegaskan sikap importir di pelabuhan Priok menanggapi banyaknya peti kemas impor di TPK Koja Pelabuhan Priok yang sudah SPPB namun dibiarkan mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang melebihi 10 hari.

Manajer Komersial TPK Koja, Achmad Saichu mengemukakan, manajemen TPK Koja sedang melakukan pengecekan satu persatu peti kemas yang ada di Terminal tersebut menyusul bereda

“Ini sedang kita cek setiap kontenernya.Kita musti melihat murni data stack koja sampai dengan gate out Koja,”ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (10/11).

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengungkapkan setiap bulannya terdapat ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di TPK Koja rata-rata lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari.

Dia menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi dwelling time khususnya untuk komponen post clearance, sehingga berdampak pada sulitnya menurunkan dwelling di Priok menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata 3,4 hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengusulkan tersedianya fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area pendukung kelancaran logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, fasilitas tersebut diharapkan bisa menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) dari Bea dan Cukai setempat tetapi belum di ambil pemiliknya.

“Buffer area itu untuk menampung barang impor yang sudah SPPB tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu atau container yard terminal peti kemas,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, barang yang sudah SPPB dan tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan akan memengaruhi dwelling time yang beras l dari komponen post clearance.

“Karenanya untuk mengurangi waktu di post clearance tersebut Bea dan Cukai Priok mengusulkan adanya buffer area dan tempat penimbunan pabean yang pengawasannya di bawah Bea dan Cukai,” tuturnya.

Sertifikasi TKBM

Perusahaan bongkar muat (PBM) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perlu mendorong agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi setelah melalui uji kompetensi dari lembaga terkait.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP-BMI) Sodik Harjono mengatakan,sertifikasi TKBM di pelabuhan itu di amanatkan dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

Dalam beleid itu, ujar dia, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh TKBM yang memenuhi standar, peralatan laik operasi demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Artinya SDM TKBM harus ada standarnya. Dan disinilah diperlukan standarisasi TKBM melalui uji kompetensi dan sertifikasi, supaya kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/11/2016).

Sodik mengatakan, buruh pelabuhan itu sendiri yang mesti memiliki kemauan kuat untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifkasi TKBM di Pelabuhan dengan dukungan pihak terkait seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Harus ada kesadaran dan kemauan bersama dari TKBM, PBM maupun BUP untuk menstandarkan kemampuan TKBM di pelabuhan,” paparnya.

Sodik mengungkapkan, hingga saat ini TKBM yang sudah mengantongi sertifikasi tidak lebih dari 5% dari jumlah buruh pelabuhan yang bekerja di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Di Pelabuhan Priok saja dari sekitar 3.000-an TKBM baru sekitar 100-an TKBM yang telah mengantongi sertifikasi dan mengikuti uji kompetensi tersebut,” ujar dia.

sumber: bisnis.com

 

Priok tak serius tekan dwelling time?

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9). Dengan beroperasinya Terminal Peti Kemas 1 Kalibaru tersebut telah menambah kapasitas terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi sebesar tujuh juta TEUs per tahun dari yang semula hanya berkisar lima juta TEUs. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.

Upaya penurunan dwelling time menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud.

Hal ini menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah berstatus clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih dibiarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok Syamsul Hadi mengatakan pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan di bawah tiga hari.

“Memang tidak semua terminal peti kemas membiarkan kontainer impornya mengendap 4-11 hari. Meskipun kondisi ini hanya terjadi di TPK Koja, ini dinilai sangat memengaruhi dwelling time di pelabuhan Priok secara keseluruhan,” ujarnya, Selasa (8/’11/2016).

Syamsul mengemukakan berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki, rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 boks.

Kemudian pada Februari 1.065 boks, Maret 1.476 boks, April 1.208 boks, Mei 1.331 boks, Juni 1.628 boks, Juli 1.062 boks, Agustus 1.507 boks, September 1.069 boks, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 boks.

“Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak lagi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an boks setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,” tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub No. 116/2016 tentang Relokasi Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan Maksimal Tiga Hari untuk Menekan dwelling time di Pelabuhan.

Beleid itu berlaku di empat pelabuhan utama yakni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makassar.

“Namun sayangnya implementasi Permenhun 116 itu hanya baru terapkan terhadap barang impor yang menumpuk lebih dari tiga hari dan belum kantongi SPPB. Adapun yang sudah SPPB justru dibiarkan mengendap lebih dari empat hari bahkan hingga 10 hari di lini satu,” paparnya.

Syamsul mengatakan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok dan Manajemen Pelindo II mesti segera mencari solusi terhadap ribuan barang impor yang sudah SPPB. Namun, dibiarkan menumpuk di lini satu pelabuhan itu. “Ini domainnya regulator dan manajem pengelola terminal untuk mengambil langkah tegas,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nuryono Arif justru membantah adanya ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan menumpuk setiap bulannya di TPK Koja. “Tidak sebanyak itulah, dari mana datanya nanti akan saya cek ulang,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com