Arsip Tag: Widijanto

ALFI Usul eks JICT-2 Bisa Layani Kontainer Domestik

Ketua ALFI DKI, Widijanto

JAKARTA- Alfijak : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan fasilitas eks JICT-2, dikawasan pelabuhan Tanjung Priok dijadikan sebagai terminal kontainer untuk melayani kapal peti kemas domestik/antar pulau.

“Ketimbang idle, sebaiknya eks JICT-2 dimanfaatkan untuk pelayanan kapal kontainer domestik. Karena saya dengar draft dermaganya kini hanya mampu untuk disandari kapal berkapasitas kurang dari 1.000 TEUs,”ujar Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta.

Dia mengatakan, kendati begitu rencana pengaktifan kembali fungsi eks JICT-2 itu mesti melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru berupa kemacetan lalu lintas trucking di dalam pelabuhan Tanjung Priok sehingga berpotensi mengganggu kegiatan logistik.

Saat ini fasilitas container yard di terminal JICT-2 digunakan sebagai lahan parkir sementara trucking pengangkut peti kemas guna menghidari kemacetan dan kepadatan lalu lintas truk trailler yang hendak masuk melayani bongkar muat di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebagaimana diketahui, letak Terminal 3 Priok dan eks terminal JICT-2 itu berdampingan. Adapun dermaga terminal JICT-2 selama ini kerap dimanfaatkan untuk melayani kapal-kapal tamu negara maupun kapal penelitian.

“Fasilitas eks terminal JICT-2 memang sudah semestinya difungsikan lagi sebagai terminal kontainer. Tetapi perlu diperhatikan bagaimana soal kemacetan trucking yang bakal muncul nantinya,”papar Widijanto.

Dia mengatakan, Pelabuhan Tanjung Priok memerlukan terminal khusus layanan kontainer domestik dan tarifnya agar diatur ulang supaya lebih kompetitif.

Sebelumnya, manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan bahwa pengelolaan eks terminal JICT-2, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok saat ini dilakukan oleh PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC.

“Terminal JICT-2 itu akan dikelola oleh Pelindo II,” ujar Wakil Dirut PT JICT, Riza Erivan.

Dia mengatakan, kini sedang di inventarisasi aset yang ada di fasilitas JICT-2 itu, termasuk soal dermaga eksisting maupun seluruh peralatan yang ada di terminal itu.

PT.Pelabuhan Indonesia II/IPC melalui Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok, disebut-sebut telah menjajaki rencana pengaktifan kembali fungsi eks JICT-2 tersebut, dan berkonsultasi dengan para pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, salah satunya dengan operator truk trailler.

Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan, asosiasinya sudah diajak bicara oleh manajemen Pelindo II cabang Tanjung Priok mengenai memfungsikan kembali fasilitas JICT-2 sebagai terminal peti kemas.(ri)

ALFI Minta Pembayaran Tarif Progresif Selama Libur Lebaran, Dilayani Manual

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pembayaran sewa tarif penumpukan peti kemas di terminal peti kemas dilakukan secara manual selama masa libur Lebaran.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, pembayaran manual dapat dilakukan melalui loket pembayaran selama musim libur Lebaran untuk menghindari adanya restitusi yang disebabkan biaya penumpukan progresif.

“Karena dengan adanya restitusi itu pengursannya sulit, memakan waktu berbulan-bulan bahkan kalaupun dibayarkan (restitusinya) besarannya tidak sesuai dengan nominal yang sebenarnya,”ujar Widijanto.

ALFI berharap, kesepakatan penyedia dan pengguna jasa mengenai pembebasan tarif progresif peti kemas selama masa Libur Lebaran dapat ditaati oleh semua pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok.

Intinya, kata Widijanto selama masa libur Lebaran, terhadap peti kemas impor yang menumpuk di terminal peti kemas pelabuhan Priok tidak dikenakan tarif progresif, tetapi hanya berlaku tarif reguler/tarif dasar yang berlaku satu hari.

Saat ini, di pelabuhan Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni: Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Tanjung Priok.

Widijanto menghrapkan, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengawasi kesepakatan tidak berlakunya tarif progresif terhadap kegiatan penumpukan peti kemas selama masa Libur Lebaran.(ri)

Pemilik barang harus berani tolak kutipan jaminan kontainer

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan Kementerian Perhubungan sudah membuat regulasi sangat tegas yakni tidak memperkenankan adanya kutipan uang jaminan kontainer impor di seluruh pelabuhan Indonesia dengan alasan apapun, oleh karenanya pemilik barang seharusnya menolak jika ada kutipan itu.

JAKARTA (alfijak): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta, mengungkapkan oleh karenanya pebisnis ataupun pemilik barang impor agar tidak mengikuti kemauan sepihak perusahaan pelayaran asing ataupun agennya di Indonesia yang masih mengutip uang jaminan kontainer impor.

“Pelaku usaha atau pemilik barangnya juga harusnya ambil sikap tegas, jangan mau dong dikutip uang jaminan kontainer itu meskipun alasan supply and demand atau lainnya. Jadi, aturannya sudah sangat tegas, bahkan pengusaha/pemilik barang yang dirugikan atas kutipan uang jaminan kontainer itu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (27/8/2018).

Hermanta menegaskan hal itu menanggapi keluhan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing di pelabuhan Priok masih terjadi.

Dia mengatakan Kantor OP Tanjung Priok juga sudah menerima pengaduan dari ALFI DKI Jakarta itu dan sudah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

“Intinya kita semuanya termasuk pengusaha dan pemilik barang juga harus bersama-sama dalam menghilangkan adanya praktik kutipan uang jaminan kontainer impor itu. Aturannya sudah jelas dan tegas kok, gak ada lagi uang jaminan kontainer, jadi janganlah menyudutkan Kemenhub dan instansi yang bertugas di pelabuhan,” paparnya.

Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV, Pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor.

“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non-vessel operating common carrier atau NVOCC,” ujarnya.

Sesuaikan aturan

Kementerian Perhubungan siap menyesuaikan kebijakan uang jaminan kontainer sesuai masukan dari pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan aturan jaminan kontainer yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti usulan di lapangan.

“Sekiranya ada dinamika di lapangan yang diidentifikasi tidak sesuai dengan perkembangan, Kemenhub siap mengkaji kembali,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Berbagai usulan mengemuka menyusul keluhan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) soal praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing atau agennya di Pelabuhan Tanjung Priok kendati Kemenhub telah melarang pungutan itu sejak 19 Mei 2017 lewat SE 003.

Larangan hanya dikecualikan bagi barang yang berpotensi merusak kontainer atau penerima barang yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

ALFI DKI Jakarta meminta pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar jaminan kontainer.

Sementara itu, pelaku usaha pelayaran niaga yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengusulkan mekanisme bank garansi sebagai ganti jaminan uang.

Adapun Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyarankan lebih baik kontainer yang keluar dari terminal peti kemas Priok diasuransikan untuk menutup klaim kerusakan oleh pelayaran sewaktu-waktu.

“Yang melanggar mestinya diberi sanksi. Dan kontainer jika takut hilang atau rusak sebaiknya ya ada garansi atau asuransi,” kata Wisnu menanggapi ketiga usulan itu.

Kemenhub membuka kemungkinan untuk meregulasi usulan-usulan tersebut.

“Mari kita lihat. Saya tidak bisa bicara sekarang. Mungkin iya. Bergantung pada bagaimana publik mengangkat ini sebagai perhatian,” tuturnya.

Tak layak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan sekitar 80 persen kontainer yang digunakan perusahaan pelayaran tidak layak pakai. Kontainer tersebut, selama ini digunakan untuk pengapalan ekspor impor dari dan ke Indonesia maupun untuk kegiatan antarpulau/domestik.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Hermanta mengatakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada periode telah mrlakukan survei pada tahun 2014-2015.

“Berdasarkan survei Ditjen Hubla itu, hanya 20 persen kontener yang lalu lalang di Indonesia yang laik pakai sedangkan 80 persen-nya kondisinya gak laik pakai karena rusak dan tidak standard,”ujarnya.

Hermanta mengatakan, kelaikan kontainer merupakan hal penting untuk menopang kegiatan logistik lantaran sangat erat kaitannya dengan faktor keamanan dan keselamatan.

“Kelaikan kontainer penting karena menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan peti kemas atau kontainer tidak layak (rusak dan tidak steril) akan ditolak memasuki pasar negara tujuan,” paparnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Dalam aturan itu, standarisasi kontainer mengacu pada aturan International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). (bisnis.com/poskotanews.com/ac)

Pelayaran asing abaikan aturan pemerintah

Menteri Perhubungan dinilai macan ompong, tidak tegas dalam hal penegakan peraturan terhadap kapal-kapal asing dan agennya di Indonesia.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto Senin (27/8/2018) mengatakan Menhub memiliki kewenangan dalam bertindak, namun menghadapi pelayaran dan agen kapal asing sepertinya tidur saja seperti macan ompong.

Salah satu contohnya kata Widijanto, kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17, tertanggal 19/5/2017 ternyata tidak jalan.

Padahal SE Dirjen Hubla ini sudah diadopsi dalam paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017 tapi tidak diindahkan oleh pelayaran asing/agennya.

Widijanto mengungkapkan dalam regulasi disebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent.

Kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

Pelayaran asing dan agennya tidak menganggap surat edaeran Dirjen Hubla mengenai penghapusan uang jaminan container.

“Aturan itu dianggap angin lalu oleh mayoritas pelayaran asing,” tutur Widijanto.

Menhub Budi Karya Sekarang ini dimata pengusaha pelabuhan terkesan tidak berani bertindak.

“Beda dengan jaman Menhub dijabat Hatta Rajasa , kala itu dia secara tegas dia mengancam pelayaran asing yang tidak mau menurunkan THC (Terminal Handling Charges) tidak diberi Surat Izin Berlayar (SIB). Saat itu pelayaran asing tidak berani macam macam dan patuh,” cerita Widijanto.

Padahal pelayaran asing cari makan di Indonesia namun tidak mau patuhi aturan. Sudah seharusnya dikenakan sanksi.

Akibat ulah pelayaran asing dan agennya, sekarang ini pemilik barang /wakilnya makin menderita.

Bahkan yang terjadi tidak sedikit uang jaminan kontainer tersebut malah digelapkan oleh oknum pelayaran.

“Contohnya, kasus PT OLB dilaporkan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Ahler Toeng Indonesia dan PT Kumaitu Cargo ke Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI karena diduga menggelapkan atau tidak bersedia mengembalikan uang jaminan container,” kata Ketum ALFI DKI.

Kasus ini tengah ditangani Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. (poskotanews.com/ac)

Menhub agar terapkan sanksi tegas terhadap pengutip uang jaminan kontainer impor

Menteri Perhubungan didesak tegas memberikan sanksi kepada perusahaan pelayaran asing maupun agennya yang beroperasi di Indonesia, tapi masih mengutip uang jaminan kontainer impor.

JAKARTA (alfijak): Widijanto, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, mengatakan Kemenhub perlu membuat regulasi soal sanksi terhadap pelanggar jaminan kontainer karena dalam paket kebijakan ekonomi ke XV,pemerintah RI telah mengamanatkan untuk menghapuskan kutipan uang jaminan kontainer impor.

“Tetapi sayangnya gak ada sanksi nya bagi yang melanggar, makanya sampai saat ini kutipan uang jaminan kontainer masih terjadi bahkan bisa dimanfaatkan oleh non vessel operating common carrier atau NVOCC,”ujarnya kepada Bisnis Senin (27/8/2018).

Menurut dia, seharusnya pengambilan dokumen delivery order (DO) di pelayaran diberikan kepada pihak yang diberikan kuasa oleh pemilik barang/importir bukan diserahkan kepada NVOCC.

Widijanto mengungkapkan hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang mewakili pemilik barang impor di pelabuhan Tanjung Priok dipungut biaya jaminan kontainer saat mengambil dokumen DO di perusahaan pelayaran.

“Kami tetap mendesak agar jaminan kontainer impor itu dihilangkan tetapi untuk berjalan optimal bagi pelanggarnya juga mesti dikenai sanksi tegas,” paparnya.

Widijanto mengatakan kasus bangkrutnya Hanjin Shipping beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit bagi pebisnis/pemilik barang lantaran jutaan dollar uang jaminan kontainer yang sudah dikutip tidak bisa dikembalikan kepada pemilik barang di Indonesia.

Oleh karena itu, kata dia, Menhub harus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di pelabuhan seperti Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan untuk tidak memberikan penerbitan izin berlayar (SIB) bagi kapal asing yang terbukti masih mengutip uang jaminan kontainer .

“Jadi untuk menghilangkan praktik uang jaminan kontainer di seluruh pelabuhan itu mesti diatur sanksinya lebih tegas dan ini domainnya Menhub,”paparnya.

Widijanto mengungkapkan, kutipan uang jaminan kontainer impor merupakan akal-akalan dari pihak pelayaran asing, dan dikategorikan praktik rente yang membebani biaya logistik nasional.

“Kalau pemerintah tegas, akal-ajakan jaminan kontainer itu seharusnya gak ada lagi.Ini sangat membebani biaya logistik kita,”ujar dia. (bisnis.com/ac)

ALFI: car terminal perlu akses truk sendiri

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak penyediaan jalur tambahan untuk keluar masuk truk pengangkut kendaraan dan alat berat dari dan ke terminal khusus kendaraan yang dikelola IPC Car Terminal (IPCC) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA (alijak): Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan truk pengangkut kendaraan yang hendak masuk ke car terminal dari Cakung Cilincing selama ini harus berputar di depan kantor Bogasari sehingga sering menyebabkan kemacetan, karena akses selanjutnya juga hanya satu lajur.

“Mestinya ada akses tambahan dan tersendiri untuk kegiatan di fasilitas car terminal agar tidak memperparah tingkat kemacetan Priok pada jam-jam sibuk layanan distribusi logistik,” ujarnya kepada Bisnis pada Senin (13/8/2018).

Dia mengemukakan IPC Car Terminal selaku pengelola dan operator terminal khusus mobil di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu semestinya sudah memikirkan untuk menyiapkan akses terminalnya yang lebih efisien dari saat ini, seperti yang sudah disiapkan oleh Jakarta International Container Terminal (JICT) dan TPK Koja.

“Joint gate JICT dan TPK Koja sudah terkoneksi langsung dengan akses tol pelabuhan yang terhubung dengan Jakarta Outer Ring Road (JORR). Idealnya, fasilitas car terminal yang juga mendominasi bongkar muat layanan internasional punya pula akses sendiri seperti itu agar tidak menambah krodit kemacetan Priok, tidak bercampur dengan jalan arteri seperti sekarang,” paparnya.

ALFI: car terminal perlu akses truk sendiri
ALFI: car terminal perlu akses truk sendiri

Widijanto menambahkan kemacetan di Priok pada jam sibuk sudah sering dikeluhkan pengguna jasa pelabuhan lantaran memicu biaya logistik pemilik barang dan menimbulkan ketidakefisienan.

“Kami harapkan IPC Car Terminal Priok juga melakukan pembenahan dengan menyiapkan akses khusus untuk efisiensin layanannya,” paparnya.

IPCC merupakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia II atau Indonesia Port Corporation (IPC). IPCC memberikan jasa pelayanan terminal kendaraan. Jasa pelayanan meliputi stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery.

Selain itu, IPCC melayani pelayanan jasa lainnya, yaitu vehicle processing center (VPC), equipment processing center (EPC), port stock, dan transhipment roro services.

IPCC tidak hanya menyediakan jasa terminal untuk mobil, tapi juga untuk alat berat, truk, bus, dan suku cadang.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, IPCC memiliki beberapa keunggulan, di antaranya satu-satunya perusahaan pengelola terminal komersial yang memberikan jasa pelayanan terminal kendaraan di negara terpadat keempat di dunia, memiliki 100% captive market untuk ekspor-impor kendaraan, dan margin bisnis menarik.

IPCC juga mengelola lahan seluas 31 hektare dengan kapasitas 700.000 unit kendaraan per tahun. IPCC menargetkan pada 2022 mengelola lahan seluas 89,5 hektare dengan kapasitas 2,1 juta kendaraan. Dengan demikian, IPCC diproyeksikan menjadi pengelola terminal mobil terbesar kelima di dunia.

Dari segi kinerja keuangan IPCC juga menunjukkan hal yang menggembirakan. Pada 2017, misalnya, IPCC membukukan pendapatan Rp422,1 miliar, naik 34,3% dibandingkan dengan 2016 Rp314,3 miliar.

Pada periode yang sama, EBITDA IPCC bertambah 31,5% menjadi Rp175,4 miliar dari Rp133,4 miliar. Laba kotor naik 26,8% menjadi Rp208,6 miliar dari Rp164,5 miliar, dan laba bersih tumbuh 32,2% dari Rp98,4 miliar menjadi Rp130,1 miliar pada 2017.

Sementara total aset IPCC per Desember 2017 mencapai Rp. 336,3 miliar, naik 26,95% dibandingkan 2016 sebesar Rp264,9 miliar. Liabilitas IPCC naik 25% menjadi Rp. 99,2 miliar dari Rp. 79,3 miliar, dan ekuitas tumbuh 27,7% menjadi Rp237 miliar dari Rp. 185,6 miliar dan current ratio sebesar 3,3 kali, naik dari 2,4 kali.

Dalam 3 tahun terakhir rata-rata ROA IPCC mencapai 35,4%, margin EBITDA 40,4%, ROE 50,6%, dan ekuitas terhadap aset rata-rata 69,8%. (bisnis.com/ac)

Kutipan liar atas breakbulk resahkan pengusaha

Kutipan biaya penggunaan alat bongkar muat terhadap layanan kargo umum nonpeti kemas atau breakbulk di dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok meresahkan.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi memprotes melambungnya pengenaan kutipan tersebut.

“Kami menerima keluhan pemilik barang breakbulk di Priok terkait dengan tingginya biaya itu yang dipungut oleh perusahaan bongkar muat (PBM) untuk penggunaan alat bongkar muat tersebut yang mencapai Rp22.500/metrik ton (MT),” tutur Subandi.

Sesuai dengan kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa dengan manajemen Pelindo II Tanjung Priok, tarif yang disepakati untuk penggunaan alat bongkar muat termasuk untuk alat jenis gantry lufting crane (GLC) hanya Rp11.500/MT.

Dia menyayangkan lemahnya pengawasan dari manajemen Pelindo II [PT Pelabuhan Indonesia II] terhadap kegiatan di lapangan. Menurutnya, adanya pungutan di luar kesepakatan oleh PBM, itu namanya pungli dan perlu dievaluasi.

Kutipan sepihak tarif jasa alat bongkar muat di pelabuhan oleh PBM, dapat meningkatkan biaya logistik dan memengaruhi daya saing produk dalam negeri. “Ini harus ditertibkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pinta Subandi.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mengatakan tidak menoleransi pelanggaran terhadap tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok yang sudah disepakati, antara penyedia dan pengguna jasa bersama manajemen Pelindo II Tanjung Priok.

“Namanya tarif liar, harus dihentikan. ALFI siap berjuang terhadap kepentingan pemilik barang yang dirugikan kalau ada yang dikenakan tarif penggunaan alat di luar tarif kesepakatan,” katanya.

Widijanto mengingatkan, tarif kesepakatan pemakaian alat bongkar muat jenis GLC di Priok sudah diteken oleh General Manager Pelindo Tanjung Priok, GINSI, ALFI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) pada September 2017.

Berdasarkan kesepakatan tarif, untuk penggunaan GLC meliputi jika kapal dilengkapi derek (ship’s gear) dan bisa beroperasi, maka penggunaan GLC hanya 25 persen dari volume barang dengan tarif hanya Rp11.500/MT.

Turun dari kapal, peti kemas impor wajib langsung behandle

Namun, jika kapal tidak ada alat dereknya, maka tarif pemakaian GLC Rp20.000/MT, dan kalau karena sesuatu hal crane/derek kapal rusak, dikenai tarif GLC Rp17.500/MT.

Direktur Operasi dan Sistem IT PT Pelindo II, Prasetyadi, berjanji mengecek kondisi di lapangan dan meminta agar pemilik barang dapat menyampaikan keluhannya secara langsung kepada manajemen Pelindo II Tanjung Priok agar bisa segera ditindaklanjuti. (poskotanews.com/ac)

Asosiasi keluhkan gate pass system di Priok

Pelaku logistik dan pengusaha truk di pelabuhan Tanjung Priok mendesak percepatan durasi layanan gate pass system (gerbang otomatis) yang mulai diujicobakan sejak 5 Juli 2018, karena menimbulkan kemacetan panjang di Gate 9.

JAKARTA (alfijak): Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, mengatakan asosiasinya banyak menerima keluhan operator truk di pelabuhan Priok pasca uji coba layanan gerbang otomatis itu karena berdampak pada kemacetan panjang khususnya di gate Pos 9 hingga ke jalan raya sekitar pelabuhan.

“Sejak diujicobakan gerbang otomatis, truk dan trailer justru antre mau masuk pelabuhan. Mestinya dengan sistem otomatis bisa lebih cepat tetapi kok sekarang terjadi antrean bahkan menyebabkan kemacetan pada jam-jam sibuk,” ujarnya kepada Bisnis.com hari ini Selasa (17/7/2018).

Dia berharap Pelindo II selaku pengelola pelabuhan Tanjung Priok dapat segera mengatasi masalah yang terjadi dalam layanan gerbang otomatis di pelabuhan tersibuk itu.

“Jika masih ada terjadi kendala di sistem bisa dikombinasikan dengan cara manual, jemput bola supaya truk gak antre macet mau masuk,”paparnya.

Sejak 5 Juli 2018, Pelindo II melakukan uji coba penerapan layanan gerbang otomatis di Pelabuhan Tanjung Priok di pos satu, pos delapan dan pos sembilan Tanjung Priok.

Kartu elektronik E-pas yang dipakai di gerbang otomatis Itu menggunakan IPC Smart Card yang merupakan kerja sama PT Integrasi Logistik Cipta Solusi (ILCS)—anak usaha Pelindo II—dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI). Selain digunakan untuk masuk pelabuhan, smart card ini dapat digunakan pula di gerbang tol.

Pelindo II berencana mengimplementasikan program ini secara bertahap ke seluruh cabang pelabuhan yang dikelolanya.

Widijanto, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, menilai memberlakukan gerbang otomatis itu harus juga dibarengi dengan manajemen lalu lintas yang lebih baik di luar pelabuhan,guna meminimalisir kemacetan.

Seharusnya, lanjutnya,Pelabuhan Priok juga memerlukan lahan parkir sebagai buffer truk agar truk tidak masuk secara bersamaan.

“Hanya truk yang sudah pegang dokumen jalan ekspor impor saja yang masuk duluan, kalau dokumennya belum siap truk bisa nunggu di buffer.Tetapi kan saat ini buffer truk nya belum disiapkan,” ujarnya kepada Bisnis,Selasa (17/7/2018).

Widijanto mengatakan, Gate 9 selama ini pintu masuk paling ramai dan tersibuk di pelabuhan Priok untuk truk yang hendak melayani pengangkutan barang dan peti kemas dari terminal 2,maupun terminal 3 Priok.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, arus peti kemas yang dilayani di kedua terminal itu pada 2017 mencapai 2.077.167 twenty foot equivalent units (TEUs) yang berasal dari peti kemas internasional 1.573.789 TEUs dan peti kemas domestik 503.378 TEUs.

ALFI usul overbrengen dilakukan malam hari

Asosiasi logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kegiatan perpindahan peti kemas impor atau overbrengen dari terminal peti kemas lini satu ke tempat penimbunan sementara (TPS) diwilayah pabean Tanjung Priok dilakukan pada malam hari atau setelah pukul 18.00 WIB.

JAKARTA (alfijak): Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan kegiatan overbrengen peti kemas impor yang melewati batas waktu penumpukan di pelabuhan Priok jika dilaksanakan pada malam hari akan mengurangi tingkat kemacetan di Jalur distribusi dari dan ke pelabuhan Priok.

“Kalau malam hari dilakukan overbrengen peti kemas impor, bisa lebih cepat mengingat jalanan di sekitar pelabuhan Priok tidak terlalu ramai,” ujar Widijanto kepada Bisnis.com, Senin (21/5/2018).

Dia juga mengemukakan usulan agar overbrengen peti kemas impor di pelabuhan Priok dilakukan hanya pada malam hari telah disampaikan dalam audiensi pengurus DPW ALFI DKI Jakarta dengan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok hari ini (21/5/2018).


Widijanto mengatakan, selain soal overbrengen, ALFI juga mengusulkan supaya kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah sebaiknya setelah kontainer diperiksa segera dikembalikan lagi ke lokasi terminal peti kemas atau lini satu.

Ada pun, terkait dengan kebijakan pembatasan operasional trucking di pagi hari di ruas tol mulai pukul 06.00 s/d 09.00 Wib telah berdampak pada kegiatan di pelabuhan Priok.

“Untuk itu ALFI mengharapkan adanya evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional trucking di pagi hari itu  mengingat kebijakan tersebut sangat memengaruhi pelambatan layanan logistik di pelabuhan,” paparnya.

Widijanto mengatakan, semua pemangku kepentingan di pelabuhan Priok agar dapat mengantisipasi sedini mungkin kepadatan pelabuhan menjelang Lebaran tahun ini, karena meningkatnya volume importasi khususnya untuk kebutuhan pokok dan barang jadi.

Dia menyebutkan, tingkat keterisian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di pelabuhan Priok mesti dijaga tidak boleh lebih 65% agar tidak terjadi kongesti dan kesulitan manuver kontainer di lapangan.

“Soalnya, kemacetan dan kepadatan pelabuhan biasanya terjadi karena kurang seimbangnya antara ketersediaan dan produktivitas fasilitas termasuk SDM-nya dibanding melonjaknya volume barang/kontainer yang dilayani,” paparnya.

Widijanto mengatakan, untuk mengurai kemacetan dan kepadatan di akses distribusi pelabuhan Priok seharusnya melibatkan semua pihak terkait,termasuk pelaku usaha. (bisnis.com/ac)