ALFIJAK : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya menjaga angkutan barang logistik berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19 yang melanda wilayah di Indonesia.
Hal itu untuk menjaga ketersediaan logistik nasional khususnya kebutuhan dasar masyarakat, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Adapun Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa masa pandemi jangan sampai menghambat distribusi logistik seperti bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan.
Upaya tersebut sebagai langkah agar tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya dapat menyebabkan inflasi.
Oleh karena itu Kemenhub berupaya memastikan angkutan logistik tidak boleh stop beroperasi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan berikutnya juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa angkutan barang logistik termasuk yang dikecualikan dari larangan sementara beroperasinya transportasi di masa pandemi Covid-19.
Sementara itu Kemenhub tetap konsisten bahwa yang dilarang yakni kegiatan bertransportasi untuk mudik.
Sedangkan kegiatan lain seperti angkutan barang/logistik dan kegiatan yang kriteria dan syaratnya memenuhi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk memastikan distribusi logistik tidak terganggu, upaya lain yang dilakukan Kemenhub yakni membuka operasional prasarana transportasi seperti pelabuhan selama 24 jam.
Selain itu mendorong penerapan insentif atau stimulus bagi pelaku usaha, dengan cara memberikan stimulus bagi pelaku usaha pelayaran dengan memberikan potongan tarif, maupun lama waktu penumpukan kontainer atau muatan di pelabuhan selama terjadinya pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaannya Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan asosiasi di sektor transportasi, Indonesian National Shipowners Association (INSA) misalnya.
Hal tersebut untuk memastikan agar jadwal baik kapal komersial maupun subsidi Public Service Obligation (PSO) tetap berjalan lancar.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, sampai saat ini distribusi logistik baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api berjalan dengan baik. Sehingga pasokan ketersediaan logistik tetap terjamin dan harga-harga barang pun tetap terkendali.
Pada moda transportasi darat sebanyak 258 ribu lebih kendaraan barang logistik telah melewati posko pemantauan di Gerbang Tol Cikarang Barat mulai sejak diterapkannya Permenhub 25/2020.
Kendaraan barang logistik mendominasi jumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas yaitu 57,04 persen dibandingkan dengan kendaraan lain seperti kendaraan dinas Pemerintah (42,74 persen) dan kendaraan darurat (0,23 persen).
Sementara moda transportasi laut yang diandalkan untuk mengangkut barang logistik hingga ke pelosok-pelosok daerah beroperasi penuh di seluruh pelabuhan selama masa darurat Covid-19, dari wilayah Barat sampai Timur Indonesia.
Penyelenggaraan angkutan tol laut tahun ini pun dipastikan tetap berjalan dengan total 26 trayek.
Keberadaan kapal-kapal tol laut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khsususnya di wilayah timur Indonesia, sehingga harga-harga barang kebutuhan pokok dan barang penting tetap terjangkau.
Hingga 17 April 2020 tercatat sebanyak 74 voyage dengan realisasi muatan berangkat sebesar 2.841 Teus dan muatan balik 665 Teus.
Selain kapal tol laut, pelayaran perintis juga tetap berjalan khususnya yang mengangkut kebutuhan logistik masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Adapun total trayek tersebut yaitu 113 trayek di Tahun Anggaran 2020. Kapal subsidi Pemerintah lain seperti Kapal Ternak juga tetap beroperasi mengangkut hewan ternak dengan total 6 trayek di Tahun Anggaran 2020.
Tercatat, hingga 17 April 2020, ada sebanyak 18 voyage dengan muatan hewan ternak sebanyak 7.251 ekor sapi, kambing dan kuda.
Selain itu, pada transportasi udara dilaporkan bahwa penerbangan beroperasi secara penuh untuk mengangkut logistik seperti kebutuhan pangan, sample infectious substance, dan medical supplies.
Selain menggunakan penerbangan khusus Kargo, pengangkutan kargo juga dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang yang telah memiliki izin terbang dan wajib untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dalam catatatannya, pergerakan kargo udara domestik rata-rata mengangkut 1000 sampai 2000 ton, sementara untuk kargo udara internasional rata-rata mengangkut 200 sampai 750 ton.
Terakhir, moda transportasi kereta api sebagai ngkutan logistik juga pantang berhenti melayani di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu pilihan untuk mengakomodasi barang dengan jumlah besar adalah dengan menggunakan kereta api.
Melalui kereta api waktu pengiriman barang lebih dapat diprediksi terlebih dalam masa pandemi ini.
Sebagai regulator bidang transportasi, Kemenhub terus fokus pada penyediaan transportasi khususnya untuk angkutan barang logistik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut merupakan komitmen Kemenhub dalam upaya memastikan ketersediaan barang logistik yang penting tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.(sumber: kompas.com)