Ekspor Nasional Diproyeksi Melejit Tahun Ini

ALFIJAK – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sangat optimistis ekspor nasional akan melejit tahun ini. Keyakinan ini mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional ASEAN (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)’ dan ‘Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK–CEPA)’ menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan kedua RUU tersebut menjadi payung hukum bagi kedua perjanjian yang sama-sama ditandatangani pada 2020 tersebut untuk segera diimplementasikan oleh Indonesia. Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022).

“Implementasi Persetujuan RCEP sebagai Mega Free Trade Agreement (Mega-FTA) akan mendatangkan manfaat bagi Indonesia seperti meningkatkan produk domestik bruto sebesar 0,07 persen atau setara Rp38,33 triliun dan penanaman modal asing (FDI) sebesar 0,13 persen atau setara Rp24,53 triliun pada 2040,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Persetujuan RCEP yang merupakan konsolidasi dari kelima ASEAN+1 FTA diharapkan mampu memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan serta meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa. Implikasi lainnya adalah memperkuat iklim investasi, mendorong peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berorientasi ekspor, meningkatkan berbagai bentuk kerja sama dan alih teknologi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok di kawasan.

Sementara itu, perjanjian IK–CEPA akan berperan sebagai wadah kerja sama yang strategis dan komprehensif antara Indonesia dan Republik Korea. Melalui perjanjian itu, penguatan ekonomi kedua negara dapat diwujudkan melalui peningkatan perdagangan barang, jasa, dan investasi; perluasan lapangan kerja; peningkatan kemampuan dan kapasitas teknologi nasional; serta pendalaman kerja sama ekonomi kedua negara di berbagai sektor.

“IK–CEPA, yang kami targetkan dapat diimplementasi pada Januari 2023, akan menyediakan kerangka kelembagaan yang komprehensif bagi kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai sektor seperti perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi, termasuk usaha kecil menengah (UKM),” lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengatakan, penyelesaian ratifikasi Persetujuan RCEP dan IK–CEPA menunjukkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan hubungan perdagangan dan kerja sama ekonomi di tengah situasi global yang penuh tantangan, terutama pascapandemi Covid-19.

“Dengan disahkannya kedua RUU ini, maka persetujuan RCEP dan IK–CEPA dapat diimplementasikan. Kami berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan mendapatkan tambahan stimulus dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, serta akan ada peningkatan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan dalam Rapat Paripurna, Indonesia memandang penting semua negara anggota RCEP untuk memperluas jangkauan Indonesia ke rantai nilai global.

“Bagi Indonesia, seluruh negara anggota RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global. Selain itu, RCEP diharapkan dapat menciptakan kerja sama yang intens dan efektif untuk memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan peluang usaha, barang, jasa, dan investasi ke dalam rantai nilai regional,” kata Aria Bima.

Terkait pengesahan RUU IK–CEPA, optimisme dan harapan juga disuarakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dalam Rapat Paripurna. Dia menyampaikan, IK–CEPA juga harus melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

“Implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Pemerintah Republik Korea akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Republik Korea, peningkatan produk domestik bruto dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19, dan peningkatan neraca perdagangan Indonesia,” kata Martin Manurung.

Data Perdagangan RCEP Persetujuan RCEP diinisiasi oleh Indonesia dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh seluruh kepala negara anggota RCEP, yang terdiri atas 10 negara anggota ASEAN dan 5 negara mitra FTA ASEAN.

Persetujuan ini merupakan persetujuan modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan.

Mendag Zulkifli Hasan berharap persetujuan ini dapat memperluas kerja sama, memperkuat rantai nilai kawasan dan berkontribusi positif dalam pemulihan ekonomi.

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar, dengan ekspor senilai USD 121,45 miliar atau sebesar 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia dan impor senilai USD 118,00 miliar atau sebesar 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia.

Sementara itu, 59,63 persen dari nilai penanaman modal yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP yaitu Singapura, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.[red]

ALFI DKI, APBMI DKI & INSA Jaya Sepakati Penyesuaian Tarif B/M Petikemas Domestik di Pelabuhan Priok

ALFIJAK – Setelah melalui proses pembahasan secara intensif, pada Selasa 16 Agustus 2022, bertempat di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, DPW APBMI DKI Jakarta, DPC INSA Jaya dan DPW ALFI DKI Jakarta menandatangani kesepakatan penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat (B/M) petikemas domestik di dermaga konvesional Pelabuhan Tanjung Priok.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, H. Sodik Harjono, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dan Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin.

Nota kesepakatan juga diketahui oleh Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Dr. Capt. Wisnu Handoko dan General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, M. Hadi Syafitri Noor. Turut pula menyaksikan Ketua Umum DPP APBMI H. Juswandi Kristanto.

Beberapa point kesepakatan tarif Layanan bongkar muat petikemas:

FCL -Full ukuran 20’ Rp750.000,- tarif sebelumnya Rp.650.000,-

FCL -Full ukuran 40’ Rp1.121.000,- tarif sebelumnya Rp.975.000,-.

FCL- Empty ukuran 20’ Rp.405.000,-tarif sebelumnya Rp.405.000,-

FCL Empty ukuran 40’ Rp.607.000,-tarif sebelumnya Rp.607.000,-

Transhipment 20’ (Full) Rp403.846,- tarif sebelumnya Rp.350.000,-

Transhipment 40’ (Full) Rp605.769,- tarif sebelumnya Rp.525.000,-

Trucklossing 20’ full Rp525.000,- tarif sebelumnya Rp.455.000,-

Trucklossing 40’ full Rp787.500,- tarif sebelumnya Rp.682.500,-

Trucklossing 20’ empty Rp283.000 tarif sebelumnya Rp.283.000,-

Trucklossing 40’ empty Rp425.250 tarif sebelumnya Rp.425.250,-

Shifting 20’ (full) Non Landed Rp264.500,- tarif sebelumnya Rp.230.000,-

Shifting 40’ (full) Non Landed Rp396.750,-tarif sebelumnya Rp.345.000,-

Shifting 20’ (full) landed Rp830.300,- tarif sebelumnya Rp.722.000,-

Shifting 40’ (full) landed Rp1.245.450,- tarif sebelumnya Rp.1.083.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Landing Rp461.538,- tarif sebelumnya Rp.400.000,-

Buka tutup Palka per unit ( 20’ /40’) Non Landing Rp346.154,-tarif sebelumnya Rp.300.000,-

Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full Rp215.625,- tarif sebelumnya Rp.187.500,-

Lift on/Lift off-Receiving Delivery – 40’ fullRp323.438,- tarif sebelumnya Rp.281.250,-

Lift on/Lift off 20’ Empty Rp118.000,- tarif sebelumnya Rp.118.000,-

Lift on/Lift off 40’Empty Rp177.000,- tarif sebelumnya Rp.177.000,-

Alat Dermaga Full 20 Rp.287.500 tarif sebelumnya Rp.250.000,-

Alat Dermaga Full 40 Rp431.250 tarif sebelumnya Rp.375.000,-

Alat Dermaga Empty 20’Rp.169.000,- tarif sebelumnya Rp.169.000,-

Alat Dermaga Empty 40’ Rp.253.000,- tarif sebelumnya Rp253.000,-

Dangerous Cargo Full 20 ‘ Rp.1.500.000,- tarif.sebelumnya RP.1.300.000,-

Dangerous Cargo Full 40’ Rp.2.250.000,- tarif sebelumnya RP1.950.000,-

Over Dimension & Out of Gauge (full) 20’ Rp.1.875.000,- tarif sebelumnya Rp1.625.000,-

Over Dimension & Out of Gauge (full) 40’ Rp. 2.812.500,- tarif sebelumnya Rp2.437.000,-

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’Rp.250.000,- tarif sebelumnya Rp.250.000,-

Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’Rp.375.000,- -tarif sebelumnya Rp375.000,-

Petikemas 45 Feet Full Rp.1.406.250,- tarif sebelumnya Rp.1.218.750,-

Petikemas 45 Feet Empty Rp.759.375,- tarif sebelumnya Rp759.375,-

Tarif tersebut berlaku efektif  mulai pukul 00:00 WIB tanggal 15 September 2022.