Perusahaan forwarder dan logistik yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Priok keberatan adanya pemusatan kegiatan konsolidasi kargo ekspor impor atau container freight station (CFS) center di pelabuhan itu karena berpotensi monopolistik dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
JAKARTSA (alfijak): kretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Adil Karim menyatakan asosiasinya akan menyampaikan kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk mempertanyakan pendapat lembaga tersebut perihal adanya CFS center di pelabuhan Priok yang kini disiapkan oleh PT.Pelindo II/IPC.
“Kemarin (27/11), sejumlah perusahaan forwarder mengadukan masalah kehadiran CFS centre di Priok itu kepada ALFI karena berpotensi mematikan kegiatan usaha forwarder yang selama ini berada di luar pelabuhan Priok dalam melayani kargo impor berstatus less than container load. Secepatnya, ALFI akan pertanyakan masalah ini kepada KPPU,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (28/11/2017).
Adil mengungkapkan, selama ini penanganan kargo impor berstatus lesss than container load (LCL) tersebar di sejumlah fasilitas gudang yang ada di dalam pelabuhan Priok maupun gudang di luar pelabuhan yang masih dalam wilayah pabean pelabuhan Tanjung Priok.
“Jika harus dipusatkan di dalam satu lokasi atau CFS centre di dalam pelabuhan apakah hal ini tidak bertentangan dengan UU monopoli dan persaingan usaha?.Sebab Pelindo II sebagai BUMN semestinya juga ikut berperan menumbuhkembangkan usaha swasta dengan cara kemitraan, bukan menciptaka persaingan yang berpotensi tidak sehat,” paparnya.
Dia juga menyatakan fasilitas CFS centre di dalam area Pelabuhan Tanjung Priok berpotensi membuat pelabuhan itu terancam kemacetan dan krodit, lantaran lokasi fasilitasnya tidak tepat.
Lokasi CFS centre Priok saat ini berada di eks gudang Masaji Kargo Tama (MKT) dan Gudang Agung Raya yang saat ini bersebelahan dengan akses masuk utama pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok.
“Mestinya dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum menentukan lokasinya CFS centre, karena sekarang ini saja truk untuk masuk ke gudang Agung Raya bisa memakan tiga lapis lajur jalan dan parkirnya di pinggir jalan dekat pintu masuk gudang itu.Apalagi kalau di gudang itu di jadikan CFS centre akan menjadi masalah baru terkait traffic di dalam pelabuhan,”paparnya.
Adil mengatakan sejak awal ALFI sudah menyampaikan kepada PT.Pelindo II/IPC untuk melakukan simulasi terlebih dahulu soal CFS centre di pelabuhan Priok sebelum dioperasikan termasuk bagaiman sistem tehnologi yang akan diimplementasikannya.
Selain itu, imbuhnya, ALFI juga sudah mengusulkan supaya disiapkan satu lokasi lainnya di luar pelabuhan untuk CFS centre itu yang terintegrasi dengan sistem layanan arus barang berbasis online.
“ALFI juga sudah meminta agar dilakukan kajian supaya tidak terjadi traffic jump di pelabuhan akibat barang impor LCL dikumpulkan hanya di dua fasilitas gudang itu yakni MKT dan Agung Raya. Sebab selama ini saja kondisnya sudah jalan ke lokasi itu macet,” paparnya.
Dia mengatakan Pelindo II hendaknya tidak memaksakan kehendak mengoperasikan fasilitas CFS centre di lokasi fasilitas yang ada saat ini, namun bisa dicarikan solusi alternative lokasi lainnya yang tidak menimbulkan persoalan baru terutama menyangkut kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan Priok.
“Kami melihat CFS centre yang disiapkan Pelindo II saat ini terkesan BUMN itu hanya untuk mengisi fasilitas gudang miliknya yang selama ini kosong sehingga mau dipaksakan dengan dalih CFS centre,” paparnya.
Pada prinsipnya ALFI DKI sangat mendukung program modernisasi pelabuhan Priok namun harus jelas konsepnya dan kajiannya serta jangan hanya sekedar untuk merebut pasar yang sudah ada selama ini untuk dialihkan ke CFS centre tetapi berdampak masalah traffic di dalam pelabuhan sehingga menggangu kelancaran arus barang ekspor impor khususnya yang full container.
Untuk kategori barang LCL, cargo owner-nya itu adalah perusahaan forwarder dan pengirimannya dari negara asal adalah container yard to container yard atau yang sering disebut CY to CY sehingga sampai dipelabuhan atau pun terminal perusahaan forwarder yang melakukan pecah pos status barang itu ke pelayaran pengangkutnya.
“Forwarder punya hak menempatkan di gudang manapun untuk kargo impor berstatus LCL itu bukan harus di dalam pelabuhan. Makanya, jangan sekedar bikin fasilitas CFS center tetapi acuannya juga mesti jelas,”tuturnya.
Fasilitas CFS center di Pelabuhan Priok, saat ini dioperasikan oleh dua perusahaan penyedia logistik di pelabuhan itu yakni PT.Multi Terminal Indonesia (IPC Logistic Services) dan PT.Agung Raya Warehouse. (bisnis.com/ac)