Arsip Tag: Subandi

Kutipan liar atas breakbulk resahkan pengusaha

Kutipan biaya penggunaan alat bongkar muat terhadap layanan kargo umum nonpeti kemas atau breakbulk di dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok meresahkan.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi memprotes melambungnya pengenaan kutipan tersebut.

“Kami menerima keluhan pemilik barang breakbulk di Priok terkait dengan tingginya biaya itu yang dipungut oleh perusahaan bongkar muat (PBM) untuk penggunaan alat bongkar muat tersebut yang mencapai Rp22.500/metrik ton (MT),” tutur Subandi.

Sesuai dengan kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa dengan manajemen Pelindo II Tanjung Priok, tarif yang disepakati untuk penggunaan alat bongkar muat termasuk untuk alat jenis gantry lufting crane (GLC) hanya Rp11.500/MT.

Dia menyayangkan lemahnya pengawasan dari manajemen Pelindo II [PT Pelabuhan Indonesia II] terhadap kegiatan di lapangan. Menurutnya, adanya pungutan di luar kesepakatan oleh PBM, itu namanya pungli dan perlu dievaluasi.

Kutipan sepihak tarif jasa alat bongkar muat di pelabuhan oleh PBM, dapat meningkatkan biaya logistik dan memengaruhi daya saing produk dalam negeri. “Ini harus ditertibkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pinta Subandi.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mengatakan tidak menoleransi pelanggaran terhadap tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok yang sudah disepakati, antara penyedia dan pengguna jasa bersama manajemen Pelindo II Tanjung Priok.

“Namanya tarif liar, harus dihentikan. ALFI siap berjuang terhadap kepentingan pemilik barang yang dirugikan kalau ada yang dikenakan tarif penggunaan alat di luar tarif kesepakatan,” katanya.

Widijanto mengingatkan, tarif kesepakatan pemakaian alat bongkar muat jenis GLC di Priok sudah diteken oleh General Manager Pelindo Tanjung Priok, GINSI, ALFI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) pada September 2017.

Berdasarkan kesepakatan tarif, untuk penggunaan GLC meliputi jika kapal dilengkapi derek (ship’s gear) dan bisa beroperasi, maka penggunaan GLC hanya 25 persen dari volume barang dengan tarif hanya Rp11.500/MT.

Turun dari kapal, peti kemas impor wajib langsung behandle

Namun, jika kapal tidak ada alat dereknya, maka tarif pemakaian GLC Rp20.000/MT, dan kalau karena sesuatu hal crane/derek kapal rusak, dikenai tarif GLC Rp17.500/MT.

Direktur Operasi dan Sistem IT PT Pelindo II, Prasetyadi, berjanji mengecek kondisi di lapangan dan meminta agar pemilik barang dapat menyampaikan keluhannya secara langsung kepada manajemen Pelindo II Tanjung Priok agar bisa segera ditindaklanjuti. (poskotanews.com/ac)

B/L via transhipment picu notul impor akibat beda penafsiran

Perbedaan penafsiran mengenai fungsi dokumen bill of lading (BL) di kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang menangani kegiatan impor ditenggarai menjadi penyebab perusahaan importir terkena tambah bayar atau nota pembetulan/notul bea masuk pasca diberlakukannya Permenkeu No:229/PMK/2017.

JAKARTA (alfijak): “Pihak yang membuat regulasi dan juga pelaksana dari kebijakan tersebut harus memberikan solusi karena aturan itu sesungguhnya untuk membantu para importir tetapi kenyataanya tidak bermanfaat buat importir yang kapalnya tidak langsung ke Indonesia tetapi harus mampir alias transit,” ujar Subandi Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Dia menyampaikan hal tersebut pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Pengawasan di Post Border dan Fokus Group Discussion (FGD) terkait Efektifitas Permenkeu (PMK) No: 229 /PMK.04/2017 yang digelar BPD GINSI DKI di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pasalnya, kata dia, akibat kondisi belum seragamnya penafsiran para pelaksana K/L dilapangan terhadap kapal ocean going yang transhipment kebeberapa negara menyebabkan yang berhubungan dengan dokumen BL itu menjadi kendala sehingga importir terkena notul bea masuk.

Menurut petugas fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) Ditjen Bea dan Cukai, diharapkan form dari negara asal ( negara yg terikat perjanjian ) dapat tetap berlaku meskipun kapalnya transit di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura dan lainnya asalkan ada Trough BL.

“Sementara ada beberapa pelayaran yang tidak mau membuat trough BL dan hanya membuatkan pada lembar lain semacam surat keterangan perjalanan kapal yang singgah dibeberapa negara tetapi tidak merubah barang yg diangkut,” paparnya.

Tetapi,kata dia, pihak Custom/Bea Cukai tetap meminta trough BL, sehingga banyak importir yang form-nya di gugurkan dan akhirnya terkena notul.

Subandi mengungkapkan, persoalan beban Notul Bea Masuk bukan hanya dikeluhkan importir di Pelabuhan Priok saja namun juga dipelabuhan utama lainnya Indonesia.

Permenkeu No:229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Beleid itu ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada Desember 2017.

Kementerian Perdagangan mensinyalir masih terdapat importir yang menyalahgunakan kebijakan pemerintah khususnya untuk importasi komoditi baja dan turunannya.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono S, mengungkapkan, contohnya saat ini pihak importir nasional sudah diberikan kemudahan untuk impor baja dan turunannya dengan volume di bawah 1 ton dibebaskan dari ijin persetujuan impor dari Kemendag.

“Kebijakan ini dimaksudkan agar usaha kecil menengah lebih mudah mendapatkan bahan baku dari baja.Tetapi praktiknya di lapangan banyak yang disalahgunakan,” ujarnya

Dia mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan importasi yang pernah ditemuinya, yakni dalam dokumen pmberitahuan impor barang (PIB) disebut impor baja, namun kontenernya berisi berbagai macam jenis barang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam PIB tersebut.

“Bagi importir seperti ini kita akan cabut saja izinnya, ini sudah menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan pengawasan,” paparnya.

Veri juga mengomentari soal Permenkeu No: 229/2017 tentang Tata Pengenaan Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Internasional, lantaran sejumlah importir yang hadir pada kesempatan itu mengeluh terkena Nota Pembetulan (Notul) bea masuk hingga ratusan juta rupiah akibat terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. (bisnis.com/ac)

Buruknya pelayanan JICT rugikan importir miliaran rupiah

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta tanggung jawab manajemen Jakarta International Container Terminal (JICT) atas peti kemas impor yang terpaksa tidak bisa langsung delivery atau dikeluarkan dari pelabuhan sejak awal bulan ini sampai dengan sekarang.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan pelambatan produktivitas layanan JICT itu membuat pihak consignee/impotir mengalami kerugian yang tidak sedikit yang berasal dari biaya storage yang terkena penalti dan biaya penggunaan keterlambatan peti kemas atau demurrage.

“Apa yang akan diberikan JICT kepada importir yang barangnya enggak bisa dikeluarkan dan terkena tarif storage progresif. Bahkan terancam kena demurrage kontainer akibat amburadul serta lambatnya pelayanan di terminal JICT,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (10/1/2018).

Subandi mengatakan biaya tambahan untuk storage jika sudah melewati batas waktu penumpukan dikenakan Rp300.000 per boks/hari untuk ukuran peti kemas 20 feet, dan untuk ukuran 40 feet dikenakan 600 ribu per boks/hari.

Adapun biaya demurrage, mencapai rata-rata US$60 per boks/ hari untuk peti kemas 20 feet dan US$100 per boks/hari untuk ukuran 40 feet.

“Ada ratusan bahkan mungkin ribuan kontener yang mengalami kelambatan proses delvery sejak awal bulan ini.Bisa dibayangkan berapa beban tambahan biayanya. bisa milliaran rupiah,” tuturnya.

Subandi mengungkapkan pelambatan layanan di JICT masih terjadi, bahkan pada Selasa 9 Januari 2018, GINSI masih menerima keluhan perusahaan importir di pelabuhan Priok menyangkut masih terjadi pelambatan layanan peti kemas di terminal JICT.

“Kemarin saya terima keluhan importir untuk kontainer yang hendak periksa melalui alat hi-co scan juga tidak bisa ketarik dan terlayani semuanya di JICT karena volume penarikan padat. Bahkan ada yang sudah dua hari lebih menunggu layanan hi-co scan dengan jumlah 8 kontainer diajukaan, namun baru satu kontainer yang ketarik, sisanya 7 kontainer belum bisa,” ungkapnya.

Subandi mensinyalir, lambannya layanan tersebut akibat ketidakbecusan SDM/operator alat di lapangan. “Lagi-lagi importir menerima imbas buruknya, banyak kontainer enggak bisa diproses lanjut gara-gara keadaan di dalam terminal JICT padat akibat lambannya proses lift on/off oleh operator,” ujar dia.

Hanya sementara

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menyatakan layanan bongkar muat dan arus barang di terminal Tanjung Priok segera berjalan normal. Pelambatan yang saat ini terjadi hanya bersifat sementara.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan mengatakan, setelah adanya pergantian supplier dari rubber tired gantry crane (RTGC) ke PT Multi Tally Indonesi (MTI) di terminal JICT, pelayanan akan kembali normal mulai 1 Januari 2018.

“Kepada para pelanggan, kami mohon maaf jika masih terjadi sedikit pelambatan dalam layanan di JICT. Perubahan vendor ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan JICT agar memberikan manfaat yang optimal kepada pelanggan,” kata Riza, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

enurut Riza, penggantian supplier RTGC merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para pelanggan. JICT, kata dia, telah beberapa kali mengganti supplier RTGC.

Di awal penggantian, vendor yang baru cenderung melakukan penyesuaian dengan sistem dan ritme kerja di JICT.

Apalagi, sejak akhir 2017 hingga menjelang Imlek tahun ini volume peti kemas di terminal JICT meningkat signifikan.

Penetapan MTI, menurut Riza, juga telah melalui proses lelang terbuka dan sesuai dengan standar kerja di JICT.

Ia meminta JICT terus berkoordinasi dengan MTI agar secepatnya melakukan perbaikan, sehingga kualitas layanan terus meningkat.

“Pemilihan MTI telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan banyak hal. Kami yakin bahwa layanan kepada pelanggan akan secepatnya berjalan normal kembali,” ucapnya. (bisnis.com/tempo.co/ac)

Pungli di pelabuhan makin parah, tim Saber Pungli Polri perlu bertindak

Importir mengeluhkan praktek pungutan liar (Pungli) di terminal behandel New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA (alfijak): “Saya sudah laporkan pungli ini kepada Kepala OP. Pelakunya oknum buruh di tempat behandle,” tegas Subandi, Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakata, Minggu (7/1).

Para oknum buruh yang mengerjakan bahandel (stripping/ stuffing ) sering minta uang kepada pemilik barang atau pengurus perusahaan jasa kepabeanan (PPJK) antara Rp100 ribu- Rp1 juta per container.

Padahal, importir sudah dikenakan biaya behandle termasuk upah buruh.

“Sepertinya operator terminal petikemas sudah mengetahui pungli ini, tapi dibiarkan berkembang. Tim saber pungli Mabes Polri harus turun,” tutur Subandi.

Selain Pungli, pelayanan pemeriksaan fisik peti kemas impor atau behandel di New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) mengalami gangguan disebabkan alat bongkar muat jenis reach stacker di terminal tersebut mengalami kerusakan.

“Pelayanan behandle (pemeriksaan fisik barang /petikemas) di Terminal Petikemas NPCT One Tanjung Priok tidak professional karena alat sering rusak,” keluhnya.

Melapor ke Polrestabes

Sementara itu, dari Semarang dilaporkan, seorang pengusaha batu alam asal Yogyakarta, Yunianan Oktoviati melaporkan petugas salah satu jasa pengiriman yang ada di Semarang karena merasa dokumen pengirimannya telah dipalsukan.

Akibat dugaan tersebut sebanyak satu kontainer batu alam yang ia kirim ke Kanada sampai ke pembeli sebelum ada pembayaran. Ditaksir ia menderita kerugian sebesar Rp 180 juta.

“Kejadiannya sebenarnya sudah dua tahun yang lalu, tapi yang bersangkutan awalnya mengaku salah dan berusaha bertanggung jawab, namun sampai sekarang ternyata tidak ada itikat baik, sehingga saya melapor ke Polrestabes Semarang,” wanita yang akrab disapa Tovie tersebut, Minggu (7/1/2018).

Ia memaparkan, pada tanggal 23 Januari 2016 lalu pihaknya telah memuat barang ke kontainer dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju ke Kanada.

Dalam sebuah transaksi antar negara, pembeli biasanya membutuhkan dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang yang telah sampai ke pelabuhan.

“Lalu pada tanggal 2 Februari kami memberikan username dan password kepada pihak jasa pengiriman untuk proses pembuatan dokumen dan meminta mereka untuk memberikan surat pernyataan apabila seluruh dokumen selesai mereka akan menyerahkan kepada kami, bukan kepada pembeli di Kanada,” bebee Tovie.

Di hari yang sama staf yang diduga memalsukan berinisial R tersebut memberikan pernyataan akan mengirimkan dokumen ke Tovie yang merupakan Direktur CV Yuka.

Merasa kurang yakin wanita berhijab itu kembali menghubungi jasa forwarding untuk tidak melakukan telex release kepada terhadap barangnya.

Telex release adalah proses dimana pihak pelabuhan tidak meminta dokumen asli Bill of Lading (BOL) untuk bisa mengambil barang.

“Pada tanggal 23 Maret 2016 pihak forwarding menanyakan ke kami apakah sudah mengirimkan dokumen ke pembeli, kami jawab belum karena memang belum di lunasi,” tegasnya.

Namun, alangkah terkejutnya ia saat menangakan ke jasa pengiriman cabang Kanada dan mendapat jawaban bahwa barangnya sudah diambil pembeli.

“Kami bingung, bagaimana barang bisa keluar dari pelabuhan padahal dokumen asli untuk mengambil masih saya pegang, dan saya juga tidak menginstruksikan untuk Telek Release,” tandasnya.

Setelah itu ia mendapat konfirmasi dari R dan manajernya A yang mengatakan bahwa mereka yang bersalah karena telah menginstruksikan Telex Release tanpa sepengetahuan pengirim.

“Saya sebenarnya sudah menempuh jalur perdata, namun gagal dan mendapat saran untuk dibuktikan dulu pidananya, makanya baru melapor sekarang,” terang Tovie.

Ia berharap kasus ini bisa menjadi perhatian khalayak karena menurutnya disaat pemerintah menggencarkan UMKM, namun masih ada beberapa orang yang menipu pengusaha-pengusaha sepertinya.

Terpisah Kepala SPKT Polrestabes Semarang, Kompol Tumiran membenarkan adanya laporan pemalsuan dokumen tersebut.

“Iya saat ini sedang ditangani unit reskrim kami, kelanjutan penyidikannya nanti silakan ditanyakan ke sana,” tegas Tumiran. (poskotanews.com/tribunnnews.com/ac)

‘jangan cuma cari untung padahal pelayanan amburadul’

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengharapkan tidak ada wacana kenaikan tarif layanan jasa kepelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sampai dengan lima tahun ke depan atau hingga 2022.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan justru yang saat ini harus dilakukan oleh PT.Pelindo II/IPC selaku operator di pelabuhan Priok yakni membenahi semua jenis pelayanan kapal dan barang agar lebih efisien supaya produktivitas meningkat.

“Kalau layanan efisien dan produktivitas membaik sangat membantu penurunan biaya logistik sebab beban biaya yang ditanggung consigne berangsur berkurang,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/12/2017).

Subandi mengatakan Ginsi sudah mendengar adanya wacana untuk menaikkan sejumlah komponen tarif layanan di pelabuhan Tanjung Priok.

“Justru kami inginnya tarif layanan pelabuhan yang ada saat ini dievaluasi dan diturunkan, seperti tarif bongkar muat barang umum maupun peti kemas serta tarif storage-nya dan tidak perlu ada tarif progresif untuk storage itu,” paparnya.

Menurut Subandi, dalam kondisi perdagangan yang belum sepenuhnya membaik saat ini, jika operator/pengelola pelabuhan memaksakan kehendak menaikkan tarif layananannya, sama halnya tidak mempunyai kepedulian terhadap masyarakat luas.

“Pelindo II sebagai BUMN jangan cuma cari untung padahal pelayanan amburadul, biaya logistik tinggi dan keluhan pelanggan dianggap angin lalu. Disisi lain, Pemerintah jangan cuma teriak biaya logistik tinggi tapi membiarkan para operator pelabuhan ber lomba menggenjot keuntungan dengan cara menaikan tarif dan menurunkan pelayanan,” tuturnya.

Pemerintah,imbuhnya, jika sungguh-sungguh mau menurunkan biaya logistik didalam negeri, dapat menginstruksikan kepada BUMN yang mengoperasikan pelabuhan untuk tidak menaikan tarif karena selama ini sudah meraih profit cukup besar.

“Saatnya saat ini operator pelabuhan Priok meningkatkan service kepada pengguna jasa sesuai perannya BUMN juga publuc service, dan jangan selalu berorientasi mengejar keuntungan,” ujar dia (bisnis.com/ac)


Struktur tarif bongkar muat di Priok mendesak dibenahi

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendorong adanya single billing atau tarif tunggal untuk layanan di terminal khusus kendaraan dan alat berat yang saat ini dikelola Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, selama ini perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan kegiatan dan layanan bongkar muat di IKT tidak seragam dalam menagihkan tarif jasa layanan ke consignee.

“Akibatnya seringkali timbul masalah dan menyebabkan biaya tinggi karena kepastian tarif tidak sama. Oleh karena itu kedepan manajemen IKT perlu mengawasinya dengan mengeluarkan single billing,” ujarnya kepada Bisnis.com, pada Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan, selama ini menagih atau mengeluarkan invoice sendiri kepada consignee teehadap layanan bongkar muat di IKT.

Apalagi, saat ini sedang disiapkan tarif kesepakatan untuk semua jenis layanan di fasilitas IKT termasuk antara lain untuk tarif penumpukan, bongkar muat, repair jika diperlukan atau jika ada permintaan.

“Diharapkan pertengahan Desember tahun ini kesepakatan tarif layanan di IKT Tanjung Priok itu bisa final dan diimplementasikan single billing,” paparnya.

Widijanto mengatakan, komponen dan mekanisme tarif dalam kesepakatan layanan di IKT itu saat ini sedang disusun melibatkan Manajemen IKT bersama ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta.

“Dengan adanya kesepakatan itu, untuk memastikan cost logistik di Priok khususnya di IKT. Kami juga apresiasi saat ini manajemen IKT lebih cepat merespon aturan PM 72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhanan,”ujar dia.

Kadaluarsa

Widijanto mengatakan, sampai kini tarif breakbulk (non peti kemas) atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di Priok masih menggunakan tarif yang masa berlakunya sudah habis sejak 2014 dan mengarah ke tarif liar.

“Sudah tiga tahun kedaluarsa dan hingga kini belum ada upaya dari manajemen cabang pelabuhan Priok untuk mengevaluasinya dengan pengguna jasa terkait melalui asosiasi di pelabuhan Priok. Karenanya kami mendesak Kantor OP Tanjung Priok untuk turun tangan masalah ini,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

Widijanto mengatakan dipakainya tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di pelabuhan Priok sama halnya menggunakan tarif liar atau ilegal.

“Untuk kepastian biaya logistik, kami ingin semua tarif dipelabuban itu berpedoman resmi bukan menggunakan pedoman tarif yang sudah kedaluasa,” ujarnya.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi juga menyesalkan belum rampungnya persoalan tarif OPP/OPT yang sudah kedaluarsa di Priok itu.

“Kok lamban ya, akibatnya banyak kegiatan pelabuhan yang nabrak aturan terutama soal biaya-biaya yang seharusnya ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa sebagaimana diatur dalam permenhub 72 tahun 2017,” ujarnya dihubungi Bisnis.com, Selasa (5/12/2017).

GINSI DKI Jakarta menilai tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya.

Dia menyebutkan, tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas.

Padahal, kata Subandi, masing-masing komoditas memiliki karakteristik dan produktifitas yang berbeda saat di muat ataupun dibongkar di dermaga pelabuhan. “Kalau pakai tarif yang sudah kedaluarsa bisa dikategorikan kegiatan bongkar muat kargo breakbulk di Priok itu ilegal,” ujar dia.

Dikonfirmasi Bisnis (5/12/2017), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arif Toha Tjahjagama mengatakan, pembahasan tarif OPP/OPT pelabuhan Priok yang sudah kedaluarasa itu akan menjadi perhatian instansinya.

“Segera kita tanyakan ke manajemen Priok dan asosisasi di pelabuhan terkait soal tarif yang kedaluarsa itu,” ujar dia.(bisnis.com/ac)

GINSI siapkan action plan untuk bersinergi dengan Bea Cukai

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta menyiapkan action plan untuk melakukan sinergi lebih konkret dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah terkait importasi untuk mendukung kelancaran arus barang.

JAKARTA (alfijak): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan, pelayanan custom di pelabuhan Tanjung Priok yang kini dipimpin Dwi Teguh Wibowo dinilainya saat ini cukup humanis dan responsif agar terus ditingkatkan untuk menyukseskan program pemerintah menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik nasional.

Dia mengatakan faktor kelancaran arus barang dan efisiensi logistik di pelabuhan Priok sangat berdampak pada biaya logistik nasional mengingat lebih dari 65% arus barang ekspor impor saat ini dilayani melalui pelabuhan Priok.

“GiNSI akan lebih aktif menyelesaikan kendala yang dihadapi para importir yang berkaitan dengan ketidaktahuan importir terhadap regulasi yang ada. Hal ini untuk mendukung kelancaran arus barang di Tanjung Priok sebagaimana yang diharapkan pemerintah termasuk Presiden Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (25/11/2017).

Kendati begitu, kata dia, GINSI DKI juga mengimbau kepada para importir agar bekerja secara profesional dan mentaati segala regulasi yang ada.

Subandi mengatakan, Ginsi DKI akan lebih sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan importir agar para anggota dapat mengupdate dan mengupgrade terkait pengetahuan perdagangan luar negeri terutama soal importasi.

“Tentunya, Ginsi DKI juga berharap hubungan kemitraan dengan custom dapat terus ditingkatkan agar tercipta susana kondusif dan tidak ada kegaduhan di pelabuhan,” ujar dia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Dwi Teguh Wibowo mengatakan, saat ini terdapat tiga kategori karakteristik importasi melalui pelabuhan Priok.

Untuk kategori importasi jalur merah mencapai 7%, jalur kuning 8% dan jalur hijau 85%.

“Dengan karakteristik itu, sentuhan Bea Cukai terhadap kegiatan importasi tidak terlalu banyak sebab yang 85% tersebut tidak perlu dilakukan pemeriksaan dokumen maupun fisik barangnya,” ujar Dwi Teguh. (bisnis.com/ac)


EDI terganggu, layanan eksim di Priok lumpuh

Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mengungkapkan barang impor tertahan dan mengendap lama di pelabuhanTanjung Priok akibat adanya gangguan sistem layanan dokumen berbasis online atau satu atap (electronic data interchage/EDI).

JAKARTA (alfijak): EDII dioperasikan oleh PT.Electronic  Data Interchange Indonesia (EDII) untuk aktivitas kepabeanan dan karantina di Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengungkapkan asosiasinya menerima keluhan dari sejumlah importir yang kesulitan dalam proses pengurusan dokumen melalui sistem EDI karena mengalami gangguan sejak Jumat siang (17/11) hingga sore hari ini, Senin (20/11/2017).

Akibatnya, barang impor tertahan dan mengendap lama di pelabuhan karena tidak bisa di proses melalui sistem EDI.

“Kami memperoleh informasi dari petugas kami di lapangan sistemnya itu sedang mengalami masalah, kadang bisa diakses, kadang mati sehingga importir tidak bisa melanjutkan proses dokumen,” ujarnya kepada Bisnis, pada Senin (20/11/2017).

Subandi mengatakan PT EDII selaku penyedia tunggal layanan sistem berbasis online/EDI untuk ekspor impor di Pelabuhan Priok itu mestinya bisa menjamin tidak adanya gangguan sistem dan segera memperbaiki jika ada kendala.

“Apalagi kalau kondisi (gangguan) ini sudah sangat mengganggu aktivitas pemilik barang karena kontener impor tidak bisa segera diproses.Hal ini secara bisnis sangat merugikan importir,” paparnya.

Saat dikonfirmasi Bisnis, Dirut PT.EDII, E.Helmi Wantono mengatakan segera melakukan pengecekan terhadap adanya keluhan para importir di Pelabuhan Tanjung Priok itu.

“Kami cek terlebih dahulu apakah sistem kami yang mengalami gangguan atau bagaimana.Terus terang, saya juga baru mendengar dan belum mendapat laporan kondisi sebenarnya dilapangan,” ujarnya. (bisnis.com/ac)

Harga barang impor mahal karena ongkos logistik tinggi

Biaya logistik yang sangat mahal untuk impor melalui kapal laut tetap menjadi sorotan para pengurus Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi).

JAKARTA (infolog): Karena sampai kini, ongkos logistik di Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

Di Indonesia, importir harus mengeluarkan ongkos logistik antara 30 persen hingga 36 persen dari total nilai barang, sedangkan di Singapura hanya 16 persen dan Malaysia 17 persen.

Dengan ongkos logistik yang masih tinggi itu, membuat harga barang impor di Indonesia sangat mahal.

Karena, importir memasukkan seluruh biaya logistik itu termasuk pengeluaran yang dibebankan kepada harga jual.

“Sekecil apapun pengeluaran logistik akan kami catat sebagai pengeluaran. Jelas, itu akan membuat harga barang akan menjadi mahal,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Ginsi, Anton Sihombing di Surabaya, Senin(13/11).

Kedatangan Anton Sihombing dan pengurus BPP Ginsi untuk melantik Ketua BPD Ginsi Jatim, Romzi Abdullah Abdat yang akan digelar hari ini, Selasa (14/11) di Hotel Shangri-la Surabaya.

Dikatakannya, masalah ongkos logistik di pelabuhan terutama sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan di mana, pengelola pelabuhan dalam menentukan tarif harus melibatkan asosiasi importir, karena yang terlibat itu di antara mereka.

Namun kedua belah pihak tidak boleh saling ngotot untuk mempertahankan ego, namun saling berkoordinasi agar keduanya sama-sama diuntungkan.

Ditambahkan Ketua BPD Ginsi DKI Jakarta, Subandi, sebenarnya ongkos logistik di Indonesia untuk impor itu bukan hanya yang resmi ditetapkan pemerintah dan pengelola jasa kepelabuhanan.

Namun ada ongkos-ongkos lain di luar itu yang terkadang memberatkan importir. Bahkan, ada perusahaan pelayaran yang menerapkan sistem adanya uang jaminan.

Uang jaminan ini terkadang dikembalikan dengan tidak utuh kepada importir dengan alasan harus menanggung biaya kerusakan kontainer yang sudah disewa importir.

“Bahkan terkadang kita harus nambah uang lagi karena uang jaminan itu habis untuk membayar kerugian ini itu. Dan apapun pengeluaran itu, jelas akan kami masukkan pada pengeluaran ongkos logistik. Dan jelas ini akan berpengaruh pada harga jual nantinya karena jatuhnya harga produk impor sangat mahal akibat ongkos logistik yang mahal,” jelas Subandi.

Sehingga ke depan, Ginsi akan menghadap pemerintah untuk mengkritisi masalah ini.

Para pakar-pakar yang ada di Ginsi nantinya akan memberikan solusi bagaimana seharusnya ongkos logistik ini bisa ditekan namun tetap menguntungkan pengelola pelabuhan dan importir.

“Karena akibat hal ini, banyak importir yang gulung tikar. Bahkan importir produsen banyak yang tiarap dulu, mereka berhenti impor bahan baku misalnya karena mahalnya logistik. Tidak mengherankan banyak importir produsen yang beralih menjadi importir umum, mengimpor bahan jadi,” jelas Subandi.

Ketua BPD Ginsi Jatim, Romzi Abdullah Abdat pun nantinya akan meminta para anggota Ginsi di Jatim yang berjumlah 3 ribu orang itu agar bisa menekan ongkos logistik yang cukup mahal itu.

Salah satunya adalah melengkapi dokumen-dokumen impor ketika hendak mendatangkan barang dari luar negeri.

Sehingga, ketika barang itu tiba di pelabuhan, dokumen bisa langsung diserahkan dan barang bisa keluar dengan cepat tanpa harus menginap lama di pelabuhan.

“Karena menginap lama di pelabuhan bisa menambah beban biaya logistik,” tukasnya. (duta.co/id)