Kutipan biaya penggunaan alat bongkar muat terhadap layanan kargo umum nonpeti kemas atau breakbulk di dermaga 201-203 Pelabuhan Tanjung Priok meresahkan.
JAKARTA (alfijak): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta Subandi memprotes melambungnya pengenaan kutipan tersebut.
“Kami menerima keluhan pemilik barang breakbulk di Priok terkait dengan tingginya biaya itu yang dipungut oleh perusahaan bongkar muat (PBM) untuk penggunaan alat bongkar muat tersebut yang mencapai Rp22.500/metrik ton (MT),” tutur Subandi.
Sesuai dengan kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa dengan manajemen Pelindo II Tanjung Priok, tarif yang disepakati untuk penggunaan alat bongkar muat termasuk untuk alat jenis gantry lufting crane (GLC) hanya Rp11.500/MT.
Dia menyayangkan lemahnya pengawasan dari manajemen Pelindo II [PT Pelabuhan Indonesia II] terhadap kegiatan di lapangan. Menurutnya, adanya pungutan di luar kesepakatan oleh PBM, itu namanya pungli dan perlu dievaluasi.
Kutipan sepihak tarif jasa alat bongkar muat di pelabuhan oleh PBM, dapat meningkatkan biaya logistik dan memengaruhi daya saing produk dalam negeri. “Ini harus ditertibkan, jangan dibiarkan berlarut-larut,” pinta Subandi.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mengatakan tidak menoleransi pelanggaran terhadap tarif jasa kepelabuhanan di Tanjung Priok yang sudah disepakati, antara penyedia dan pengguna jasa bersama manajemen Pelindo II Tanjung Priok.
“Namanya tarif liar, harus dihentikan. ALFI siap berjuang terhadap kepentingan pemilik barang yang dirugikan kalau ada yang dikenakan tarif penggunaan alat di luar tarif kesepakatan,” katanya.
Widijanto mengingatkan, tarif kesepakatan pemakaian alat bongkar muat jenis GLC di Priok sudah diteken oleh General Manager Pelindo Tanjung Priok, GINSI, ALFI, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) pada September 2017.
Berdasarkan kesepakatan tarif, untuk penggunaan GLC meliputi jika kapal dilengkapi derek (ship’s gear) dan bisa beroperasi, maka penggunaan GLC hanya 25 persen dari volume barang dengan tarif hanya Rp11.500/MT.
Namun, jika kapal tidak ada alat dereknya, maka tarif pemakaian GLC Rp20.000/MT, dan kalau karena sesuatu hal crane/derek kapal rusak, dikenai tarif GLC Rp17.500/MT.
Direktur Operasi dan Sistem IT PT Pelindo II, Prasetyadi, berjanji mengecek kondisi di lapangan dan meminta agar pemilik barang dapat menyampaikan keluhannya secara langsung kepada manajemen Pelindo II Tanjung Priok agar bisa segera ditindaklanjuti. (poskotanews.com/ac)