Revolusi Industri 4.0, Butuh Keterbukaan Informasi Publik

YOGYAKARTA–Alfijak : Memasuki era revolusi industri 4.0, perkembangan teknologi informasi begitu cepat yang berdampak pada kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat dan benar pun menjadi sangat diperlukan dimana saat ini informasi dan komunikasi tidak mengenal batas ruang dan waktu.

Humas Pemerintah juga dituntut untuk merubah pola pikir (mindset),yaitu dari Humas Pemerintah yang sebelumnya bersifat konvensional menjadi Humas Pemerintah Era Revolusi Industri 4.0 dimana semua kegiatan khususnya dalam pengelolaan informasi dan komunikasi akan dialihkan dengan teknologi informasi yang serba digital.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Dumai Raymond Ivan H.A. Sianturi pada saat membuka kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta, Rabu (30/10).

Raymond menegaskan, saat ini memang peran kehumasan Pemerintah sangat strategis di tengah-tengah perkembangan teknologi informasi yang terus berubah begitu cepat. Ia juga mengungkapkan pemilihan tema workshop ‘Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Era Industri 4.0 oleh Humas Pemerintah’ dirasa sangat sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta Peraturan Pelaksananya, Raymond menjelaskan tujuan dari penyelenggaraan workshop ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pengelolaan informasi dan komunikasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Di samping itu, Raymond juga menjelaskan bahwa setiap badan publik seperti Ditjen Perhubungan Laut termasuk seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di daerah dituntut untuk mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mampu memproses dan menampung permohonan informasi dengan cepat dan tepat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat implementasi peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah diberlakukan sejak tanggal 17 Mei 2018 lalu, Raymond meminta kepada setiap UPT untuk menindaklanjutinya dengan membuat SK PPID Pelaksana di lingkungan UPT masing-masing.

Selanjutnya, Dirinya juga mengingatkan, “Sebagai PPID pelaksana, tugas kita tidak berhenti pada pelayanan informasi saja, tetapi ada hal yang tak kalah penting yaitu penanganan dokumentasi atas informasi yang harus disediakan sewaktu-waktu,” katanya.

Sebagai penutup, Raymond berharap seluruh peserta yang juga para PPID Pelaksana di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh serta dapat menerapkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan baik di wilayah kerja masing-masing.

“Saya juga berharap ke depan, seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut mampu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, yang pada akhirnya dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, objektif, prima, efektif dan efisien,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Yan Prastomo Ardi dalam laporannya mengatakan, “Pada kegiatan kali ini kami mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebanyak 296 UPT Ditjen Perhubungan Laut,” ungkapnya.

Selanjutnya, “Tak lupa izinkan kami selaku panitia pelaksana menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para nara sumber, peserta seminar serta semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelaksanaan kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Publik ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Turut hadir dalam workshop keterbukaan informasi publik ini Staf Khusus Presiden RI Tahun 2018-2019 Adita Irawati, Ketua Umum DPP Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) yang dalam hal ini diwakili Pamungkas Trishadiatmoko dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Tya Tirta Sari.(ri)

Jelang Nataru, ALFI Ingatkan Antisipasi Lonjakan Arus Barang

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

ALFIJAK- Pelaku usaha logistik mengharapkan instansi terkait maupun pengelola dan operator pelabuhan di Tanjung Priok mengantisipasi sejak dini kemungkinan adanya lonjakan arus barang dan peti kemas menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya, penanganan arus barang dan logistik di pelabuhan Priok mengalami lonjakan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

“Hal ini perlu di antisipasi sejak dini supaya tidak menimbulkan kepadatan atau stagnasi di pelabuhan Priok,” ujar Widijanto.

Dia mengatakan, adanya hari libur dan cuti bersama pada saat hari Raya Natal dan Tahun Baru, biasanya diikuti banyaknya pabrik dan industri yang juga libur.

Makanya, imbuh dia, ALFI mengimbau kepada industri maupun pabrik yang menjadi hinterland pelabuhan Priok tetap beroperasi supaya tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan akibat tidak bisa delivery keluar pelabuhan yang ujung-ujungnya berpotensi biaya tinggi.

Sedangkan dari pihak pelabuhan, kata Widijanto, sesuai aturan yang ada bahwa apabila terjadi libur hari-hari besar nasional maka supaya tidak mengenakan tarif progresif penumpukan peti kemas di pelabuhan.

“Oleh sebab itu, instansi terkait dan operator pelabuhan di Priok perlu mengajak kordinasi para pelaku usaha dalam upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan arus barang tersebut,” ucapnya.

Disisi lain, Widijanto juga mengapresiasi layanan kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas kategori jalur merah di lokasi TPFT Graha Segara pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, yang saat ini semakin membaik.

“Kalau volume peti kemas jalur merah meningkat harus di imbangi dengan kesiapan SDM pemeriksanya dari Bea dan Cukai,”paparnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, arus barang dan peti kemas internasional di sejumlah fasilitas terminal kontainer pelabuhan Priok sepanjang tahun 2019 masih relatif stabil.

Saat ini, di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas internasional yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Di Jakarta International Container Terminal (JICT) misalnya, selama Januari-September 2019, volume arus peti kemas melalui terminal itu telah mencapai 1.540.205 twenty foot equivalent units (TEUs), sedangkan di TPK Koja mencapai 662.003 TEUs.(ri)

Pebisnis Inginkan DO Online, Segera Teritegrasi INSW

ALFIJAK : Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan Sistem Delivery Order (DO) Online sudah terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang dikelola oleh Lembaga National Single Window ( LNSW ), paling lambat awal tahun 2020.

Sekum DPW ALFI DKI Adil Karim, mengatakan saat ini tengah disiapkan Gateway Sistem DO Online yang terintegrasi dalam INSW.

Pada tahap awal ini, sedang dilakukan integrasi kargo owner/ forwarding dengan pelayaran dalam INSW. Selanjutnya Terminal Operator/perbankan, kata Adil Karim yang juga anggota Pokja DO Online.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman meresmikan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW), di Kementerian Keuangan, paa pekan lalu.

Adil mengatakan sejak diberlakukannya PM 120/2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor di pelabuhan, pelaksanaan DO Online baru dari shipping Line ke Terminal Operator yang sudah berjalan.

“Sementara kargo owner / freight forwarding masih belum terintegrasi,”ujarnya.

Karena itu sebagian besar penebusan Delivery Order di pelayaran oleh Freight forwarder masih dilakukan secara manual ataupun melalui email.

ALFI berharap setelah stake holder terkait DO Online (pelayaran, kargo owner/ forwarding dan Terminal Operator / perbankan) sudah terintegrasi dalam INSW dapat memangkas waktu pengambilan DO.

“Syukur -syukur dapat menurunkan biaya logistik,” kata Adil Karim.(ri)

ALFI Harapkan Inaportnet Terintegrasi INSW

Adil Karim, Sekum DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA–Pebisnis mengharapkan sistem layanan inaportnet di pelabuhan dapat terintegrasi dengan portal Indonesia National Single Window (INSW) di Lembaga Nasional Single Window (LNSW).

Saat ini sudah terdapat 31 pelabuhan yang mengklaim telah menerapkan inaportnet.

“Dengan terintegrasi INSW, supaya seluruh informasi terkait dengan pergerakan barang dan logitik dapat dilihat oleh semua kalangan dunia usaha,”ujar Adil Karim, Sekretaris Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

Adil mengatakan Lembaga NSW yang dibentuk oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 44/2018 merupakan lembaga sentral untuk merilis dan mengelola penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan atau kebandarudaraan dan dokumen lain yang terkait layanan ekspor impor secara elektronik.

Dia mengatakan, Lembaga NSW dibentuk untuk mewujudkan transparansi, efisiensi dan konsistensi proses ekspor impor guna mempercepat alur perdagangan internasional serta menciptakan harmonisasi dalam praktik perdagangan global.

“Selain itu juga untuk mendorong kemudahan berusaha. Intinya dunia usaha menyambut baik optimalisasi Lembaga NSW. Makanya kami berharap Inaportnet dapat terintegrasi dengan INSW. Kalau sekarang ini kan belum terkoneksi,”ucap Adil Karim.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di delapan pelabuhan telah menandatangani Pakta Integritas penerapan sistem Inaportnet,pada Jumat (18/10/2019).

Delapan pelabuhan itu yakni; Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Samarinda, Ternate, Kendari, Bontang dan Kotabaru-Batu Licin.

Sebelumnya, 23 pelabuhan juga telah mengimplementasikan inaportnet yakni pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan), Belawan (Sumatra Utara), Tanjung Priok (DKI Jakarta, Surabaya (Jawa Timur), Teluk Bayur (Sumatra Barat), Panjang (Lampung), Banten, Pontianak (Kalimantan Barat), Palembang (Sulawesi Selatan), Tanjung Emas (Jawa Tengah), Balikpapan (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Gresik (Jawa Timur), Bitung (Sulawesi Utara), Ambon (Maluku), Sorong (Papua Barat), Pangkal Balam (Pulau Bangka), Pulau Baai (Bengkulu), Tanjung Pandan (Belitung), Cirebon, Talang Duku (Jambi), Benoa (Bali), dan Cilacap.

Dengan penambahan 8 pelabuhan itu sehingga saat ini terdapat 31 pelabuhan yang mengimplementasikan sistem inaportnet tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menjelaskan, penerapan Inaportnet di pelabuhan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan agar dapat berjalan cepat, valid, transparan dan terstandar serta biaya yang optimal sehingga dapat meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia.

“Kegiatan ini menjadi quick win Kementerian Perhubungan yang akan diterapkan pada seluruh pelabuhan di Indonesia dan dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan bahwa penerapan sistem ini harus didukung oleh sistem internal Kemenhub dan sistem yang ada pada badan usaha pelabuhan (BUP).

Adapun sistem internal Kemenhub meliputi Sistem Informasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA), Sistem Kapal Online, Aplikasi Sertifikasi Pelaut, Sistem Informasi Kepelabuhanan.(ri)

Biaya Logistik RI Belum Efisien, Ini Penyebabnya

ALFIJAK – Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, biaya logistik di Indonesia masih belum efisien lantaran masih salah satu yang tertinggi di negara-negara di Asean.

Oleh karena itu, melalui adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, termasuk salah satunya mendorong keuangan untuk infrastruktur diharapkan biaya logistik yang tinggi ini akan menjadi lebih baik.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, saat pembukaan ajang Indonesia Transport, Supply Chain and Logistic (ITSCL) 2019, di JIExpo Kemayoran pada Rabu (16/10/2019).

ITSCL merupakan sebuah event penting bagi semua pemangku kepentingan, terutama di bidang pemasokan dan logistik.

Dia mengatakan, dengan melihat perubahan teknologi yang begitu cepat, diharapkan sektor logistik bisa memanfaatkannya menjadi hal yang positif. Apalagi, negara-negara lain terus meningkatkan efisiensinya dalam banyak hal, baik dari segi industri maupun sumber daya manusianya.

Menurutnya, program prioritas dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke depan adalah pembangunan sumber daya manusia atau pembangunan human capital yang dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang terus berkelanjutan ke depannya.

Di acara ini, imbuhnya diharapkan semua pelaku usaha bidang ini benar-benar bertukar pikiran, informasi maupun memberikan masukan untuk pemerintah sehingga banyak juga kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru yang perlu disosialisasikan kepada pelaku usaha.

“Jadi event ini diadakan dengan harapan mampu menciptakan kesempatan-kesempatan baru pada para pelaku usaha terutama di bidang perhubungan, supply chain dan logistic,” ucap Rosan.

ITSCL 2019 resmi dibuka pada Rabu, 16 Oktober 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Transportasi Carmelita Hartoto, mengatakan, pertumbuhan sektor transportasi dan pergudangan Nasional masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,01 persen pada tahun lalu.

Menurutnya, capaian ini lebih tinggi dibanding laju pertumbuhan ekonomi Nasional yang hanya mencapai 5,17 persen pada 2018.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat kontribusi lapangan usaha transportasi dan pergudangan terhadap PDB pada 2018 mencapai Rp797,3 triliun atau 5,37 persen dari PDB yang bernilai Rp14.837,36 triliun.

“Pertumbuhan sektor logistik diprediksi akan terus melaju kencang pada tahun ini. Pertumbuhan sektor ini tidak lepas dari masih berlanjutnya pertumbuhan aktivitas belanja online atau e-commerce,”ucap Carmelita.

Namun, imbuhnya, efisiensi logistik masih menjadi tantangan besar. Beban biaya logistik Indonesia masih terlalu tinggi, sekitar 24 persen dari PDB.(ri)

ALFI Persoalkan Perizinan SKEM & LHE Barang Elektronik

Widijanto Ketua DPW ALFI DKI Jakarta

JAKARTA – Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kementerian tehnis terkait untuk perizinan importasi barang elektronika dilaksanakan melalui satu pintu atau one stop services.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan selama ini proses izin importasi barang elektronik, terlalu banyak instansi yang terlibat, antara lain di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk izin Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Kemudian, di Kementerian Perindustrian yakni sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), maupun melalui Lembaga Surveyor terkait dengan SNI dan Sertifikat Hemat Energi (SHE).

Selain itu perizinan yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkaitan dengan izin pembubuhan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi bagi industri elektronika.

Masa berlaku izin untuk SNI yakni 4 tahun sedangkan SKEM dan Label Tanda Hemat Energi (LHE) berlaku 3 tahun.

Widijanto mengatakan, panjangnya birokrasi dan banyaknya bentuk perizinan importasi barang elektronik itu menyebabkan kegiatan importasi barang elektronik kini banyak tertahan di pelabuhan bahkan ada yang harus dikembalikan atau reekspor ke negara asal barang.

“Kami minta izin-izin untuk impor barang elektronik itu dibenahi. Jangan menyulitkan pebisnis seperti saat ini,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, ALFI DKI Jakarta juga menerima laporan keluhan sejumlah perusahaan anggota asosiasi itu terkait lamanya mengurus izin pembubuhan SKEM dan Label Tanda Hemat Energi (LHE) bagi industri elektronika dari Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Kondisi itu, imbuhnya, menghambat industri karena barang tertahan di pelabuhan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi industri elektronika.

“Soalnya, proses mendapatkan izin SKEM dan LHE di Kementerian ESDM saat ini bisa memakan waktu 14 hari lebih, meskipun izin tersebut masih berlaku dan pelaku usaha tetap diminta memperbaharui SNI walaupun SNI-nya juga masih berlaku,”paparnya.

Izin SKEM & LHE

Widijanto menegaskan, ALFI juga mempersoalkan izin pembubuhan SKEM dan LHE yang tidak disebutkan masa berlakunya oleh Kementerian ESDM dan ternyata pihak kementerian itu mengirimkan surat ke Lembaga Indonesia National Single Window (INSW) adanya perubahan transaksional per importasi menjadi berjangka tanpa pemberitahuan kepada importir bersangkutan.

Sehingga, imbuhnya, dalam hal ini tidak ada keseragaman masa berlaku izin antara Kementerian yang menangani importasi barang elektronika tersebut, padahal izin-izin itu saling keterkaitan dengan SNI yang masa berlakunya 4 tahun.

ALFI juga memprotes pemberlakuan batas waktu izin importasi barang elektronika itu dari Kementerian ESDM yang saat ini dihitung berdasarkan kapal tiba sehingga mengakibatkan tertumpuknya bahan baku di pelabuhan.

“Mestinya batas waktu pemberlakuan izin dilakukan pada saat pemberangkatan kapal (muat) dari negara asal sehingga tidak menghambat proses pengirimannya,” ucap Widijanto.

ALFI mengharapkan, dengan adanya Lembaga INSW seharusnya semua perizinan ekspor impor barang dari Kementerian/Lembaga Negara dapat dilakukan secara online melalui portal INSW.

“Tidak seperti sekarang, proses perizinan tersebut hampir semuanya masih secara konvensional. Kalau begitu untuk apa perannya INSW,” tanya Widijanto.(ri)

Kontainer Limbah Impor, Berpotensi Hambat Logistik & Cemari Lingkungan Priok.

 

JAKARTA- Pegiat logistik dan kemaritiman dari Indonesia Maritime Logistic Transportation Watch (IMLOW), mengingatkan lingkungan maritim di pelabuhan Tanjung Priok berpotensi tercemar akibat masih mengendapnya ratusan bok peti kemas berisi limbah plastik impor mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) di pelabuhan itu.

Achmad Ridwan Tento, Sekjen IMLOW mengatakan, oleh karenanya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok selaku regulator tertinggi di pelabuhan itu agar dapat bertindak.

Caranya, dengan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk mencari solusi dari permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan maritim dan kelancaran arus barang di pelabuhan.

“Mengingat ribuan peti kemas berisi limbah plastik yg diduga mengandung B3 tersebut kini masih berada di pelabuhan Priok, yang dalam jangka waktu tertentu berpotensi mencemari lingkungan pelabuhan, maka diharapkan OP selaku gubernur di pelabuhan harus mencari solusi dengan memanggil semua pihak terkait dengan permasalahan limbah B3 tersebut,” ujarnya, pada Minggu (6/10/2019).

Dia mengatakan, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sesuai Undang-Undang No: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mempunyai tugas untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sesuai beleid itu, maka sudah sewajarnya OP memanggil dan mengundang para perusahaan importir sampah plastik impor beserta seluruh stake holder terkait untuk mencari solusi mengatasi pencemaran lingkungan maritim khususnya di pelabuhan.

Dalam kaitan ini, kata Ridwan, Otoritas Pelabuhan bisa juga melibatkan Bea dan Cukai setempat, Kementerian Lingkungan Hidup san Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian maupun Operator Terminal Peti Kemas serta Pengelola Tempat Peninbunan Sementata (TPS) wilayah pabean Pelabuhan Priok guna mencari solusi dari permasalahan importasi limbah plastik mengandung B3 itu.

“Mesti dilakukan gerakan kepedulian secara bersama lintas sektoral untuk menghalau permasalahan limbah itu. Mengingat hal ini terjadi di pelabuhan maka menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan untuk lebih reaktif dalam mengkordinasikan dengan stakeholders terkait,”ucapnya.

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pembiaran dan berlarutnya penanganan kontainer limbah plastik B3 berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik dari dan ke pelabuhan Priok.

“Jika kontainer-kontainer limbah B3 itu menjadi long stay akan memengaruhi yard occupancy ratio di pelabuhan yang berdampak pada kelancaran logistik,”ujarnya.

Hambat Logistik

Anwar Sata, Ketua Komite Tetap Percepatan Arus Barang Ekspor/Impor dan Antar Pulau- Kadin Indonesia, mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan berupa keluhan para pebisnis di pelabuhan Tanjung Priok mengenai mengendapnya kontainer limbah impor itu.

Dia mengatakan, kondisi kontainer limbah impor tersebut dianggap telah mengganggu kelancaran arus barang dan harus segera dilakukan reekspor.

“Memang sudah ada yang di reekspor namun itu masih sebagian kecil.Hingga saat ini ratusan kontainer limbah plastik mengandung B3 itu masih tersebar mengendap dilini satu pelabuhan Priok. Bagaimana kelanjutan reekspornya?,” tanya Anwar.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, total impor sampah plastik yang masuk ke RI mencapai 2.041 kontainer yang tersebar di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Batam, Tanjung Priok dan Tanggerang. Adapun khusus di pelabuhan Tanjung Priok terdapat 1.024 kontainer.

Di Pelabuhan Tanjung Priok, dari 1.024 kontainer impor limbah plastik itu, sebanyak 14 kontainer memenuhi syarat, 2 kontainer telah di reekspor oleh PT PDPM, sementara 1.008 kontainer belum diajukan pemberitahuan pabeannya.

Kontainer-kontainer limbah plastik itu masuk dari berbagai negara antara lain; Australia, Belgia, Perancis, Jerman, Yunani, Belanda, Slovenia, Amerika Serikat, Selandia Baru, HongKong, dan United Kingdom.

Pelaku Logistik Dukung Penertiban Hand Carry

Ketua Umum DPP ALFI Yukki N.Hanafi

JAKARTA- Alfijak: Pelaku bisnis logistik menyatakan, mendukung langkah Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memperbaiki tata kelola kebijakan hand carry terutama untuk menghilangkan modus splitting.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik splitting, under invoice dan penyalahgunaan lainnya dalam modus hand carry banyak terjadi sejalan berkembangnya transaksi on line atau e-commerce.

“Kalau tidak segera dilakukan perbaikan dan kebijakan yang tepat maka kondisi ini akan semakin memperbesar kerugian negara serta juga menurunkan daya saing produk nasional,”ujar Yukki, pada Rabu (2/10/2019)

ALFI juga menyoroti modus hand carry untuk barang produk jadi yang langsung di konsumsi pasar akan lebih berdampak besar kerugiannya bagi negara yaitu selain kehilangan pemasukan dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta melemahkan bahkan mematikan produk/ produsen dalam negeri.

“Praktik seperti ini juga menjadikan satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan defisit neraca perdagangan,”ucap Yukki.

Trismawan Sanjaya, Wakil Ketua Umum DPP ALFI bidang Supply Chain, e-commerce dan multimodal, menambahkan perlu dikaji kembali untuk penerapan dan pengawasan kebijakan nilai deminimus sebaiknya hanya berlaku untuk barang hand carry saja.

“Hal itu supaya fokus pengawasan Bea Cukai pada barang yang menjadi bawaan penumpang saja dan ini akan memperkecil resiko kerugian negara,”ujarnya.(ri)