ALFI Jakarta Usulkan Diskresi Angkutan Barang & Logistik Saat Lebaran 2025

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFi) Jakarta, mengusulkan agar Pemerintah bisa meninjau ulang atau ada diskresi terhadap aturan pembatasan angkutan barang pada musim Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah. Pasalnya aturan itu dinilai berpotensi merugikan bisnis logistik dan melemahkan pertumbuhan perekonomian nasional yang telah ditargetkan 7-8% oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pihaknya telah menerima edaran berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan selama dua minggu yakni mulai 24 Maret s/d 8 April 2025.

“Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama 2 minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup selama H-4 s/d H+4 saja supaya kegiatan logistik dan perekonomian bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan diharmonisasikan dengan arus mudik maupun arus balik (angkutan penumpang) Lebaran,” ujar Adil Karim pada Selasa (11/3/2025).

Dia menyebutkan, kebijakan yang telah disampaikan Pemerintah agar menjalankan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan dan sesudah Lebaran adalah kebijakan kerja yang memungkinkan pekerja untuk bekerja dari mana saja. WFA merupakan pengaturan kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada pekerja untuk memilih tempat bekerja.

“Idealnnya WFA bisa dimanfaatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun pegawai BUMN untuk melakukan mudik Lebaran lebih awal. Sehingga mobilisasi penumpang arus mudik bisa lebih terkondisikan,” ucap Adil.

ALFI berharap sebelum pengambilan keputusan pengaturan Angkutan Lebaran, bisa akomodatif dan memerhatikan keduanya yakni terhadap pergerakan barang atau logistik maupun pergerakan (mobilisasi) orang/penumpang.

“Pergerakan angkutan barang dan angkutan penumpang selana Lebaran mesti berjalan harmonis demi menopang pertumbuhan ekonomi nasional, dan jangan sampai ada salah satunya yang dikorbankan,” ucap Adil.

Sebagaimana diberitakan bahwa aturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditandatangani pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Dalam SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Aturan tersebut, menegaskan bahwa Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[*]

ALFI Optimis Program Danantara, Gairahkan Industri Logistik  Nasional

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo yang mengalokasikan dana dari program Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk mendukung investasi dan program pengembangan strategis nasional termasuk hilirisasi sektor energi dan pangan dan berbagai program pengembangan industri lainnya.

Di samping itu, ALFI juga mendukung hal tersebut mengingat program investasi dan pengembangan strategis Danantara tersebut juga mendukung kemandirian energi dan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) dan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil yang terbatas.

Ketua Umum ALFI Akbar Djohan berharap kehadiran Danantara dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan bagi sektor infrastruktur nasional, termasuk logistik.

“Kami menyambut baik peluncuran Danantara. Ini adalah terobosan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujar Akbar, melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2/2025)

Akbar menjelaskan, Danantara memiliki potensi besar untuk mendukung sektor infrastruktur Indonesia melalui beberapa hal. Danantara dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi proyek-proyek infrastruktur, terutama proyek-proyek yang tidak dapat dibiayai perbankan.

Dia menyampaikan kehadiran Danantara diharapkan dapat menarik investasi dari dalam dan luar negeri untuk sektor infrastruktur Indonesia. Dengan adanya sumber pembiayaan yang lebih beragam, ucap Akbar, pembangunan infrastruktur di Indonesia dapat dipercepat.

Akbar memaparkan, dengan dukungan penuh dari ALFI, sektor logistik Indonesia siap mendukung jalannya investasi strategis nasional yang telah direncanakan oleh pemerintah, yang tentunya akan memperkuat rantai pasok (supply chain) serta mendorong kemajuan sektor-sektor utama lainnya.

Sementara itu,  Ketua ALFI Institute, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengemukakan, Program Danantara berpotensi menggairahkan sektor logistik nasional dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.

Yukki menilai program ini sangat relevan dengan aktivitas logistik Indonesia, lantaran investasi dan program pengembangan strategis tersebut secara inheren memiliki aktivitas logistik di dalamnya, baik saat persiapan, ekplorasi, produksi, maupun saat pendistribusian hasilnya.

“Perusahaan logistik dalam hal ini ALFI tentu sangat mendukung program tersebut karena sangat berpotensi untuk menggairahkan bisnis logistik nasional,” tegas Yukki.

Sebab, imbuhnya, investasi dalam sektor-sektor strategis ini pasti melibatkan berbagai kegiatan logistik, baik itu dalam bentuk penyimpanan (storage) melalui pergudangan maupun transportasi barang yang diperlukan dalam pengiriman bahan baku dan produk jadi.

Investasi dan program pengembangan ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Selain itu, ujar Yukki, investasi dalam sektor energi, pangan, dan industri ini juga memberikan peluang bagi pengembangan infrastruktur logistik yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pendanaan Danantara akan difokuskan untuk mendukung hilirisasi energi dan pangan, transisi menuju energi baru terbarukan (EBT), serta sujumlah program lainnya  yang belum dioptimalkan.

Melalui investasi dan program pengembangan strategis ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah bahan mentah serta mengurangi ketergantungan pada ekspor komoditas mentah serta bertransformasi menuju penggunaan EBT.

Secara keseluruhan, program Danantara yang dicanangkan oleh pemerintah ini merupakan langkah besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan tentunya membuka peluang lebih luas bagi sektor logistik untuk berkembang pesat.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dana sebesar US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 300 triliun akan dialokasikan untuk sekitar 20 investasi dan pengembangan strategis nasional yang mencakup berbagai sektor.

Fokus utama dari dana tersebut adalah untuk mendukung hilirisasi nikel, bauksit, dan tembaga, serta pembangunan sektor-sektor penting lainnya seperti kecerdasan buatan (AI), kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, serta energi terbarukan.[*]

Dorong Pengembangan Energi Terbarukan, Begini Usul ALFI 

ALFIJAK- Pengembangan infrastruktur yang mendukung energi terbarukan di Indonesia adalah langkah kunci dalam transisi energi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Pasalnya, banyak sumber energi terbarukan di Indonesia berada di daerah yang relative kurang terjangkau, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang jaringan infrastrukturnya belum maksimal dibandingkan dengan di Indonesia bagian barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan pers-nya, pada Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan. Karenanya, sejak awal ALFI sangat mendukung program Pemeintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bertransformasi mengembangkan enegri terbarukan.

“Namun, dalam kaitan ini tentu diperlukan investasi yang tudak sedikit guna pengembangan infrastruktur, khususnya infrastrutur transportasi dan konektivitas logistiknya dalam menunjang industri energi terbarukan,” jelas Yukki.

Menurut Yukki, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, seperti matahari, angin, air, dan geotermal, Indonesia berada dalam posisi strategis untuk meningkatkan ketahanan energi serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Indonesia memiliki beberapa sumber energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. “Kita bisa kembangkan energi surya, energi angin, energi air, dan energi panas bumi,” katanya.

Dia mengilustrasikan, di wilayah seperti Nusa Tengggara Timur (NTT) dengan curah hujan yang lebih sedikit dibanding dengan daerah lainnya sangat cocok untuk pengembangan solar energi melalui pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Sedangkan di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, memiliki potensi angin yang cukup besar untuk dikembangkan menjadi energi angin.

Indonesia memiliki banyak sungai dan wilayah dengan ketinggian yang cocok untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dan hal yang paling potensial adalah pengembangan geotermal atau energi panas bumi mengingat Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan potensi geotermal terbesar di dunia, yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik,” tegas Yukki.

Namun, menurutnya, potensi tersebut belum sepenuhnya dimaksimalkan dan dalah satu tantangan utama yang dihadapi adalah infrastruktur transportasi dan logistik yang belum optimal di daerah-daerah tersebut.

“Banyak sumber geotermal di kawasan Indonesia Timur yang belum dikelola karena letaknya yang dirasa sulit terjangkau akses transportasi sehingga dibutuhkan pengembangan infrastruktur tersebut,” ucap Yukki.

Pengembangan infrastruktur transportasi, ujar Yukki, sangat krusial karena sangat diperlukan mulai dari ekplorasi hingga pengembangan dan distribusi hasilnya memerlukan infrastruktur transportasi yang memadai.

“Padahal, banyak lokasi dengan potensi energi terbarukan berada di daerah terpencil, sehingga pembangunan akses jalan dan infrastruktur transportasi lainnya sangat penting untuk mempermudah pembangunan pembangkit listrik dan distribusinya,” jelasnya.

Yukki juga menggarisbawahi bahwa kebutuhan infrastruktur transportasi tidak hanya untuk eksplorasi, tetapi juga untuk medukung proses distribusi nantinya guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai harapan Pemerintahan Prabowo-Gibran yang menargetkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh 8% dalam beberapa tahun kedepan.

“Yang terpenting dari semua itu, salah satu aspek utama dalam pengembangan energi terbarukan adalah memastikan bahwa energi yang dihasilkan dapat didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia demi kepentingan seluruh masyarakat,” papar Yukki.

Peran Sektor Swasta

Pemerintah Indonesia telah mencanangkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan target penurunan emisi gas rumah kaca.

Untuk mencapai tujuan ini, menurut Yukki, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting. Yukki merekomendasikan tiga Langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.

Pertama, pemberian insentif. Pemerintah dapat menawarkan insentif untuk menarik investasi di sektor energi terbarukan, seperti pemberian insentif pajak, subsidi pembelian teknologi, atau kemudahan dalam perizinan proyek.

Kedua, kemitraan pemerintah-swasta. Pengembangan infrastruktur energi terbarukan memerlukan modal besar, oleh karena itu diperlukan kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta melalui skema kemitraan agar dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ketiga, peningkatan sumber daya manusia. Pengembangan SDM yang memiliki keahlian dalam teknologi energi terbarukan juga sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan pengelolaan infrastruktur yang dibangun.[*]

ALFI: Jangan Kategorikan PPN Jasa Logistik, Sebagai Barang Mewah

ALFIJAK- Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa dikeluarkan dari kategori barang mewah, agar tidak memperparah defisit neraca transaksi berjalan (current account) perdagangan internasional di sektor jasa.

Ketua Umum DPW ALFI Jakarta, Adil Karim mengemukakan ALFI maupun perusahaan anggota asosiasi itu pada dasarnya mendukung PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun dalam kegiatan bisnis di bidang jasa tidak ada istilah jasa mewah, sehingga perusahaan jasa yang menangani barang mewah jangan sampai dikenakan PPN 12%.

“Kami berharap pengenaan PPN hanya terhadap barang mewah sebesar 12% yang diimpor (Pasal 2 dan 3 Permenkeu 131/2024). Namun perusahaan jasa pengiriman dan distribusinya tidak dikenakan 12%. Sebab, bisa jadinya nanti dobel PPN-nya. Imbasnya, hal ini akan memperparah defisit transaksi berjalan perdagangan jasa internasional,” ujar Adil Karim, pada Kamis (9/1/2025).

Mengutip data yang dirilis Bank Indonesia, imbuh Adil, bahwa pada kuartal III tahun 2024 defisit neraca transaksi berjalan mencapai U$ 2,2 miliar atau 0,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Bila sektor jasa yang menangani barang ekspor/impor juga terkena PPN 12% sudah dapat dipastikan akan memperburuk defisit neraca transaksi berjalan,” ucapnya.

Adil menegaskan, ALFI Jakarta perlu menyampaikan hal itu terkait kebijakan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pebean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Kebijakan baru tersebut, kata Adil, masih membuat bingung pelaku usaha logistik, termasuk perusahaan anggota ALFI Jakarta mengingat adanya perbedaan segementasi usaha, seperti ada anggota yang fokus sebagai freight forwarding/NVOCC, khusus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bahkan, ada yang hanya menggarap bisnis pergudangan dan ada yang fokus sebagai perusahaan angkutan barang (trucking).

Adil menambahkan, setelah dipelajari lebih jauh Permenkeu No. 131 Tahun 2024 tersebut dapat disimpulkan bawah pengenaan PPN perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) atau freight forwarding dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291, masih dapat menggunakan PMK 171 Tahun 2022.

Dia mengemukakan bahwa untuk Perusahaan JPT yang bertindak sebagai freigt forwarding atau NVOCC (Non-Vessel Operating Common Carrier) PPN-nya tetap 12% X10%x DPP atau lebih dikenal dengan PPN nilai lain yaitu sebesar 1,2% .

Sedangkan untuk jasa, tidak terdapat jasa Transportasi didalamnya atau bukan kategori PPN nilai lain dikecualikan,  dengan mengacu ke Permenkeu No.131/2024, maka PPN-nya menjadi 11% atau (11/12×100% x nilai transaksi) digunakan Perusahaan jasa  yang melaksanakan kegiatan hanya handling dokumen dan pergudangan.

“Ini perlu kami sampaikan mengingat Menkeu telah menegaskan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah dan ada kemungkinan direvisi kebijakan tersebut. Karenanya, ALFI berencana akan menghadap ke Dirjen Pajak untuk menyampaikan berbagai permasalahan perpajakan di sektor logistik, saat ini” ucap Adil Karim.[*]

ALFI Apresiasi Pengenaan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

ALFIJAK– Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) memberikan apresiasi atas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, sementara untuk barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN lama, yakni 11%.

Kebijakan ini diumumkan pada 31 Desember 2024 dan mendapatkan respons positif dari berbagai pihak, termasuk ALFI yang diwakili oleh Ketua Dewan Pembina Yukki Nugarahawan Hanafi dan Ketua Umum DPP ALFI Akbar Johan.

Dalam pengumuman tersebut, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Sementara itu, barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, yang sudah berlaku sejak tahun 2022.

ALFI sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku usaha logistik dan forwarding sangat mengapresiasi kebijakan ini, yang dianggap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Yukki Nugarahawan Hanafi, dalam keterangannya, menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan daya beli masyarakat kelas menengah, sekaligus mendukung daya saing industri nasional.

“Pengenaan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Yukki.

Yukki juga mengungkapkan apresiasi atas masa transisi yang diberikan oleh pemerintah, yang memungkinkan para pengusaha mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan ini. Para pengusaha yang telah terlebih dahulu menerapkan tarif PPN 12% dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, sesuai dengan aturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Sektor usaha memahami pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pemasukan negara dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan mencapai 8%.

Tidak Memberatkan Usaha Logistik

Ketua Umum DPP ALFI, Akbar Johan, juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini sangat menguntungkan dunia usaha, khususnya sektor logistik dan forwarding. Dengan tetap diberlakukannya tarif PPN 11% untuk barang dan jasa non-mewah, dunia usaha, terutama di sektor logistik, tidak akan terbebani dengan kenaikan tarif PPN yang signifikan.

“Kami menghargai keputusan ini. Dengan mempertahankan tarif PPN lama untuk barang dan jasa non-mewah, pelaku usaha logistik dan forwarding tidak dibebani dengan biaya tambahan, dan kami berharap sektor ini dapat terus tumbuh dengan baik,” ujar Akbar.

Apalagi, kata Akbar, sebagian besar penyedia jasa pengiriman barang menerapkan PPN dalam tarif mereka. “Dengan tidak adanya kenaikan PPN, konsumen jasa pengiriman tidak dibebankan biaya tambahan. Kan pada akhirnya yang membayar juga konsumen,” tegas Akbar.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini. Sebelum pengumuman tersebut, KADIN Indonesia telah menyampaikan masukan kepada pemerintah mengenai pentingnya pengkajian ulang terkait rencana kebijakan kenaikan PPN. Masukan tersebut juga melibatkan berbagai asosiasi, termasuk ALFI.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah.

“KADIN Indonesia, bersama seluruh asosiasi industri, menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji dan mewujudkan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif. Kebijakan yang tepat diharapkan dapat mendukung perekonomian dan memfasilitasi pertumbuhan sektor industri yang lebih stabil,” kata Arsjad.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh secara inklusif, dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat menengah dan upaya untuk meningkatkan pemasukan negara melalui pajak yang lebih progresif.(*)

Adil Karim, Kembali Pimpin ALFI Jakarta 2024-2029

ALFIJAK – Musyawarah Wilayah (Muswil) ke VI ALFI Jakarta, yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (11 /12y 2024) secara aklamasi memilih Adil Karim SE, CPSM sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI Jakarta periode 2024-2029.

Dengan hasil Muswil itu, sekaligus menobatkan dan memercayai Adil Karim untuk memimpin ALFI Jakarta untuk periode yang keduakalinya yakni hingga lima tahun kedepan, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga sukses menahkodai asosiasi tersebut pada 2019-2024.

Dalam sidang Pleno pertama di Muswil itu terungkap bahwa jumlah Pemilih sebanyak 252 peserta (yang memiliki hak suara) dan Forum Muswil dinyatakan memenuhi kuorum dari 308 peserta yang telah mendaftar sebelumnya untuk mengikuti Muswil tersebut.

Selain itu, dilakukan pengesahan rancangan tata tertib Muswil ke VI ALFI DKI Jakarta, yang kemudian memilih 5 orang Pimpinan Sidang yakni Heri Sutanto (Ketua) dan didampingi 4 Anggota yakni; Anwar Sata, Tata Wahyudin, Fauzan Musa, dan Yusril Yusuf.

Adapun pada Sidang Pleno kedua disampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan DPW ALFI Jakarta Masa Bakti 2019-2024 yang di Pimpin Adil Karim, dan peserta Muswil secara bulat menerima LPJ tersebut.

Kemudian LPJ Kepengurusan ALFI Jakarta 2019-2024 disyahkan oleh Pimpinan Sidang Pleno, dan Kepengurusan ALFI Jakarta 2019-2024 dinyatakan Demisioner. Setelah itu dilakukan sidang-sidang Komisi dan membentuk Tim Perumus.

Muswil ke VI ALFI Jakarta dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Safrin Liputo, yang juga mewakili Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Rangkaian Muswil ke VI ALFI Jakarta juga diisi dengan Seminar Logistik yang menghadirkan nara sumber kompeten di bidangnya.

Mengingat kegiatan perusahaan anggota ALFI/ILFA, ada yang melakukan kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor, maupun domestik dan melibatkan banyak instansi pemerintah dan lembaga negara, maka Muswil ALFI kali ini juga mengudang instansi pemerintah terkait dan asosiasi terkait lainnya.

Turut Hadir pada Pembukaan Muswil ke VI ALFI Jakarta itu, yang mewakili Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,  Kepala Kantor KPU DJBC Tanjung Priok Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok , Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum DPP ALFII/ILFA Akbar Djohan, dan Dewan Pembina DPW ALFII/ILFA DKI Jakarta Yukki Nugrahawan Hanafi, Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dihadiri para Ketua Asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok, antara lain; Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Suwondo.

Muswil juga dihadiri para pengurus ALFI dari wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Lampung, Kepri, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalbar, Kalsel, Kaltimtara, Kalteng, Sulselbar, dan Sulawesi Utara.[*]

PANITIA AJAK PENGURUS, DEWAN PEMBINA DAN DEWAN KEHORMATAN HADIRI MUSWIL VI DPW ALFI JAKARTA

ALFIJAK – Panitia Pengarah Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 ALFI Jakarta mengundang seluruh jajaran Perngurus, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan untuk menghadiri Muswil yang akan digelar pada 11 Desember 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, karena sesuai dengan AD ART ALFI/ILFA mereka berhak hadir sebagai peserta.

Pengurus, Dewan Pembina maupun Dewan Kehormatan adalah personal yang mewakili perusahaannya masing-masing sebagai anggota, maka dari itu Panitia Pengarah sangat berharap kehadiran mereka dalam Muswil tersebut, agar dapat dihasilkan program kerja, rekomendasi dan dewan pengurus yang akan datang yang lebih baik untuk kepengurusan ALFI Jakarta periode 2024-2029.

“Apalagi Muswil adalah forum tertinggi yang digelar lima tahun sekali juga untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Kepengurusan DPW ALFI Jakarta periode 2019-2024, dimana dalam kepengurusan tersebut terdapat unsur Pengurus, Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan,” kata Budi Wiyono, Sekretaris Panitia Pengarah Muswil DPW ALFI Jakarta ke-6 tahun 2024.

Sebelumnya, Ketua Steering Committee Muswil ALFI Jakarta ke 6, Herry Susanto mengemukakan untuk menyukseskan acara Muswil tersebut, pihaknya telah menetapkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) ALFI/ILFA Pasal 13 ayat(1) huruf (b) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ALFI pasal 22.

Pertama, untuk dapat menjadi Ketua Umum ALFI Provinsi Jakarta, yakni Pengurus Aktif dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ALFI Jakarta (terbaru atau yang masa berlakunya hingga 31 Desember 2024).

Kedua, Calon Ketua Umum ALFI Jakarta wajib memiliki KTA Kadin DKI Jakarta lantaran ALFI Jakarta merupakan anggota luar biasa Kadin Jakarta.

Ketiga, peserta Muswil ke-6 ALFI Jakarta yang bisa mengikuti Muswil tersebut adalah anggota ALFI Jakarta yang aktif serta telah melunasi iuran keanggotaannya minimal hingga bulan Sept 2024.

Herry mengumumkan bahwa, SC Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta akan mulai secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029 mulai tanggal 20 November 2024 s/d 4 Desember 2024, dan memverifikasinya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum ALFI Jakarta periode lima tahun mendatang.

Sedangkan untuk pendaftaran para peserta Muswil tersebut sudah dibuka saat ini hingga batas waktu (ditutup) pada 6 Desember 2024. Adapun bagi Peserta Muswil yang telah melakukan pendaftaran, akan dikirimkan link pengisian data untuk dibuatkan barcode sebagai Peserta.

Diharapkan peserta Muswil ke 6 ALFI Jakarta adalah Pimpinan Perusahaan. Namun apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada salah satu direksi perusahaan tersebut dengan melampirkan Surat Mandat. Begitu juga untuk Peninjau (1 orang), diperbolehkan hadir pada Muswil dengan menunjukkan surat mandat dari perusahaan tersebut.

“Semua persiapan hingga pelaksanaan kegiatan Muswil ALFI ke-6 ini telah terdigitalisasi dan verifikasi peserta Muswil nantinya di lokasi acara juga memakai sistem barcode,” ucap Herry, pada Rabu (13/11/2024).

Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta itu juga akan di isi rangkaian Seminar bertema ‘ALFI Jakarta Mendukung Digitalisasi Ekosistem Logistik Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2024’, dengan menghadirkan berbagai Nara Sumber yang kompeten di bidangnya.

Selain itu akan mengundang stakehodelrs, instansi dan asosiasi terkait.

Saat dihubungi via telpon selulernya, Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029, Adil Karim menyatakan, akan maju kembali untuk memimpin ALFI Provinsi Jakarta Periode 2024-2029.

“Saya berharap kegiatan Muswil ke 6 ini bisa berjalan lancar sebagai pesta demokrasi di kalangan pelaku usaha logistik anggota ALFI Jakarta.  [*]

ALFI Jakarta, Akan Gelar Muswil ke 6, untuk Pilih Ketua Umum 2024-2029

ALFIJAK – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Jakarta, akan melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6 di Hotel Mercure Kemayoran pada 11 Desember 2024.

Muswil merupakan forum musyawarah tertinggi yang digelar lima tahun sekali di organisasi pelaku usaha logistik tersebut untuk mendengarkan laporan pertanggung jawaban Kepengurusan ALFI Jakarta periode 2019-2024, membahas program kerja periode lima tahun mendatang, sekaligus memilih Ketua Umum ALFI Jakarta untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua Steering Committee Muswil ALFI Jakarta ke 6 (Tahun 2024), Herry Susanto mengemukakan untuk menyukseskan acara Muswil tersebut, pihaknya telah menetapkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) ALFI/ILFA Pasal 13 ayat(1) huruf (b) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ALFI pasal 22.

Pertama, untuk dapat menjadi Ketua Umum ALFI Provinsi Jakarta, yakni Pengurus Aktif dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ALFI Jakarta (terbaru atau yang masa berlakunya hingga 31 Desember 2024).

Kedua, Calon Ketua Umum ALFI Jakarta wajib memiliki KTA Kadin DKI Jakarta lantaran ALFI Jakarta merupakan anggota luar biasa Kadin Jakarta.

Ketiga, peserta Muswil ke-6 ALFI Jakarta yang bisa mengikuti Muswil tersebut adalah anggota ALFI Jakarta yang aktif serta telah melunasi iuran keanggotaannya minimal hingga bulan Sept 2024.

Herry mengumumkan bahwa, SC Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta akan mulai secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029 mulai tanggal 20 November 2024 s/d 4 Desember 2024, dan memverifikasinya terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum ALFI Jakarta periode lima tahun mendatang.

Sedangkan untuk pendaftaran para peserta Muswil tersebut sudah dibuka saat ini hingga batas waktu (ditutup) pada 6 Desember 2024. Adapun bagi Peserta Muswil yang telah melakukan pendaftaran, akan dikirimkan link pengisian data untuk dibuatkan barcode sebagai Peserta.

Diharapkan peserta Muswil ke 6 ALFI Jakarta adalah Pimpinan Perusahaan. Namun apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan kepada salah satu direksi perusahaan tersebut dengan melampirkan Surat Mandat. Begitu juga untuk Peninjau (1 orang), diperbolehkan hadir pada Muswil dengan menunjukkan surat mandat dari perusahaan tersebut.

“Semua persiapan hingga pelaksanaan kegiatan Muswil ALFI ke-6 ini telah terdigitalisasi dan verifikasi peserta Muswil nantinya di lokasi acara juga memakai sistem barcode,” ucap Herry, pada Rabu (13/11/2024).

Muswil ke 6 ALFI Provinsi Jakarta itu juga akan di isi rangkaian Seminar bertema ‘ALFI Jakarta Mendukung Digitalisasi Ekosistem Logistik Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2024’, dengan menghadirkan berbagai Nara Sumber yang kompeten di bidangnya.

Selain itu akan mengundang stakehodelrs, instansi dan asosiasi terkait.

Saat dihubungi via telpon selulernya, Ketua Umum ALFI Jakarta periode 2024-2029, Adil Karim menyatakan, akan maju kembali untuk memimpin ALFI Provinsi Jakarta Periode 2024-2029.

“Saya berharap kegiatan Muswil ke 6 ini bisa berjalan lancar sebagai pesta demokrasi di kalangan pelaku usaha logistik anggota ALFI Jakarta. [*]

ALFI Jakarta & TAXPRIME, Teken MoU untuk Solusi Perpajakan Sektor Logistik

ALFIJAK – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Taxprime, dalam rangka pendampingan atau bantuan penyelesaian dan solusi perpajakan, pabean, bisnis dan investasi seluruh perusahaan forwarder dan logistik anggota ALFI Jakarta.

MoU  tersebut dilakukan oleh Ketua ALFI/ILFA Jakarta Adil Karim dengan Managing Director Taxprime Muhamad Fajar Putranto, di kantor DPW ALFI/ILFA Provinsi Jakarta pada Senin (21/10/2024).

Turut menyaksikan para Jajaran Pengurus ALFI/ILFA Jakarta, maupun Manajemen PT Taxprime.

Adapun Taxprime merupakan perusahaan konsultan yang bergerak pada jasa konsultan perpajakan dan pabean, bisnis, investasi, family office dan Human Capital Management.

MOU  ini merupakan kolaborasi kedua belah pihak, dimana Taxprime menyediakan bantuan di bidang perpajakan, pabean, bisnis dan hingga hubungan pemerintahan.

Sedangkan lingkup MoU, Taxprime juga akan menyediakan jasa kepada setiap anggota ALFI Jakarta yang memerlukan bantuan antara lain; jasa advisori terkait dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan, struktur bisnis dan operasi, peluang investasi dan strategi, struktur dan manajemen family office dan Human Capital Management ternasuk tunjangan pegawai dan masalah-masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pajak.

Ketua DPW ALFI Jakarta, Adil Karim mengatakan, selama ini bisnis forwarder dan logistik berkontribusi cukup besar dan pelaku usaha sektor itu pada umumnya taat pajak.

Namun, Adil mengakui dalam praktiknya terkadang ada masalah-masalah di lapangan yang menyangkut perpajakan.

“Karenanya kolaborasi dengan Taxprime ini sekalugus untuk mengedukasi para perusahaan anggota kami nantinya. Bagaimana treatment-nya kita akan bicarakan lebih lanjut untuk solusi terbaiknya,” ujar Adil Karim.

Dia mengungkapkan, saat ini DPW ALFI Jakarta sudah memiliki Tim Pajak internal meskipun ruang lingkupnya masih sangat terbatas karena hanya betsifat advokasi.

“Jadi kedepan, dengan adanya MoU ini nantinya, jika ada sengketa dan masalah perpajakan perusahaan anggota ALFI Jakarta, bisa berkolaborasi dengan Taxprime untuk mencari solusinya. Hal ini kita lakukan untuk para anggota,” ucap Adil.

Pada kesempatan itu, Managing Director Taxprime Muhamad Fajar Putranto, berharap kolaborasi imi dapat berkesinambungan.

Taxprime juga akan mengedukasi agar para anggota ALFI Jakarta bisa lebih memahami kompetensi soal perpajakan maupun kepabeanan, termasuk melalui digitaliasi disektor itu.

“Kami juga siap melakukan penyusunan kajian yang dibutuhkan oleh anggota ALFI Jakarta untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam strategi perpajakan, bisnis dan investasi,” ujar Fajar.[*]

Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia – DKI Jakarta Raya