ALFIJAK– Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta meminta Pemerintah melalui BPJPH Kemenag untuk menunda implementasi ‘halal logistik’.
Selain karena sedang dilakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP)-nya, yakni PP 39/2021, hingga kinipun besaran beban biaya untuk comply sertifikasi ‘halal logistik’ termasuk proses auditnya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk masih menjadi polemik serius dikalangan pebisnis sektor logistik.
“Karenanya, ALFI DKI meminta implementasi ‘halal logistik’ dapat ditunda, sambil menunggu revisi PP-nya dan kemudian dilakukan sosialisasinya yang lebih masif kepada semua stakeholders terkait,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim, kepada Logistiknews.id, pada Selasa (8/10/2024).
Adil mengatakan, penundaan tersebut sebagai jalan tengah atau win-win solution supaya pemahaman aturan itu betul-betul clear dan tidak membebani cost dunia usaha.
ALFI DKI Jakarta, imbuhnya, menyatakan sejalan dengan yang disampaikan Ketua Umum DPP ALFI Akbar Djohan, bahwa harapannya agar untuk comply sertifikasi ‘halal logistik’ bisa gratis, atau minimal dipangkas signifikan dari yang berlaku saat ini yang dinilai sangat memberatkan dunia usaha.
Untuk itu, ALFI DKI menyatakan sikap resmi menyikapi sertifikasi ‘halal logistik’ tersebut setelah melalui Hasil Rapat Pembahasan dan Kordinasi Pengurus ALFI DKI Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Pertama, Meminta Penundaan Implementasi ‘Halal Logistik’ yang semula dijadwalkan pada 17 Oktober 2024, sambil menunggu hasil Revisi PP-nya dan sosialisasi yang cukup kepada pelaku usaha.
Kedua, Mengingat kegiatan pendampingan ataupun auditor/pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dilakukan oleh pihak ketiga, maka BPJPH dapat melakukan evaluasi hal ini dengan membuat Tim yang lebih komprehensif untuk menjalankan hal itu.
“Pendampingan LPH itu cukup mahal biayanya. Kenapa tidak pihak BPJH saja yang bikin Tim khusus itu, sehingga tidak ada pihak ketiga lagi dalam hal ini,” ucap Adil.
Ketiga, Demi kemudahaan berusaha, agar untuk registrasi aturan ‘halal logistik’ tidak sulit atau bisa secara daring (online) dan memanfaatkan digitalisasi atau siatem IT yang mumpuni.
Keempat, Pelaku usaha logistik pada prinsipnya memahami dan tidak keberatan menjalankan aturan ‘halal logistik’ sepanjang biaya untuk comply aturan itu tidak membenani (mahal)
“Kalau biaya itu membenani maka, semangatnya bertentangan dengan program Pemerintah itu sendiri yang ingin menurunkan biaya-biaya logistik. Apalagi saat ini kondisi usaha sektor logistik juga belum sepenuhnya membaik,” ujar Adil.
Adil Karim menegaskan, akibat masih minimnya sosialisasi aturan tersebut, hingga saat inipun masih sangat banyak perusahaan anggota ALFI DKI Jakarta yang berkecimpung pada kegiatan jasa penyimpanan dan distribusi, belum memahami aturan tersebut.
Sehingga pemaksaan terhadap implementasi aturan tersebut justru kini membuat gaduh.
“Oleh sebab itu, kami mohon Pemerintah melalui BPJPH menunda aturan tersebut. Jangan dipaksakan sekarang tidak tepat waktunya,” papar Adil.
Berkaitan dengan itu semua, ALFI DKI Jakarta juga akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).[*]