JAKARTA (alfijak); “ASEAN harus menetapkan kawasan perdagangan bebas di ASEAN dengan memakai skema CEPT sebagai mekanisme utama dalam jangka waktu 15 tahun, mulai 1 januari 1993 dengan tarif efektif antara 0 persen sampai 5 persen.”
Petikan di atas merupakan perjanjian yang tertuang dalam Singapore Declaration of 1992, sekaligus menjadi tonggak awal berdirinya kawasan perdagangan bebas di Asia Tenggara atau biasa dikenal ASEAN Free Trade Area (AFTA).
Secara umum, ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari AFTA itu. Pertama, menjadi kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif, sehingga produk-produk ASEAN berdaya saing kuat di pasar global.
Kedua, menarik lebih banyak lagi investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Ketiga, meningkatkan perdagangan antaranggota ASEAN (intra-ASEAN Trade). Saat ini, anggota AFTA sudah mencapai 10 negara.
Pada awal dibentuk, anggota AFTA mencakup Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Lalu, Vietnam bergabung pada 1995, Laos, dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999.
Untuk mencapai tujuan itu, anggota AFTA menyepakati biaya atau tarif impor produk dapat diturunkan menjadi 0 persen sampai dengan 5 persen. Selain tarif, batasan atau kuota jumlah barang impor, dan hambatan-hambatan nontarif juga ditiadakan.
Tentunya, anggota AFTA membutuhkan waktu agar dapat menyesuaikan tarif impor dan kebijakan perdagangan luar negerinya. Targetnya pada 2008, atau 15 tahun sejak perjanjian AFTA diteken pada 1993. Namun, target itu molor menjadi 2015.
Saat, perjanjian sudah disepakati, hambatan arus barang dan perdagangan antarnegara ASEAN lainnya masih terjadi. Baru-baru ini, Vietnam mengeluarkan kebijakan terkait mobil impor, dan membuat ekspor mobil Indonesia terancam terhenti ke Negeri Paman Ho.
Peraturan baru yang dimaksud itu adalah Decree No. 116/2017/ND-CP tentang Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services.
Pihak Kementerian Perdagangan Indonesia menganggap Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan yang berlaku pada 1 Januari 2018.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan Vietnam.
“Potensi ekspor yang hilang dari pemberlakuan Decree 116 itu, diprediksi mencapai $85 juta selama periode Desember 2017-Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan kepada Tirto.
Oke mengaku tak mengetahui secara jelas mengapa Vietnam menerbitkan kebijakan baru tersebut.
Padahal ketentuan standardisasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terhadap mobil penumpang utuh untuk ekspor sudah mendukung dan lengkap.
Selain itu, sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama.
Jika melihat situasi itu, tentunya tidak menutup kemungkinan, Vietnam memang sengaja mengeluarkan hambatan nontarif.
Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi baru dari Vietnam tersebut. Rencananya, pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif, dan melobi otoritas di Vietnam.
Pemerintah juga membentuk tim delegasi yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gaikindo. Tim delegasi akan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.
“Kami harap negosiasi oleh tim delegasi dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang utuh Indonesia ke Vietnam,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati kepada Tirto.
Vietnam menjadi pasar ekspor otomotif yang menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada Januari–November 2017 tercatat US$241,2 juta.
Nilai itu meningkat 1.256,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$18 juta. Adapun, Indonesia menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam, setelah Thailand, dan China dengan pangsa pasar 13 persen di Vietnam.
Di sisi lain, Vietnam punya ambisi yang cukup besar, sebagai negara yang dibanjiri mobil impor dari Jepang, Eropa, dan Amerika.
Di Vietnam, berdasarkan catatan Vietnam Automobile Manufacturers’ Association, Toyota menguasai pangsa pasar 23 persen disusul oleh Ford 12 persen.
Namun, Vietnam berusaha mengembangkan industri mobil. Dalam laporan Bloomberg yang berjudul, Vietnam Wants to Make Its Own Cars, sebuah perusahaan lokal Vietnam Vingroup JSC berinvestasi US$3,5 miliar untuk membangun pabrik dan pusat penelitian-pengembangan mobil sedan, SUV, dan mobil listrik.
“Kami ingin membuat sebuah mobil yang terjangkau dan berkualitas tinggi bagi orang-orang Vietnam,” kata Vingroup Vice Chairwoman, Le Thi Thu Thuy.
Namun, ini bukan pekerjaan mudah, tentu perlu campur tangan pemerintah Vietnam, jalan proteksi jadi keniscayaan bagi Vietnam.
Pada April tahun lalu, sebelum aturan proteksi ekspor impor mobil diberlakukan Vietnam, Deputi Menteri Perdagangan dan Industri Vietnam Do Thang Hai menyiapkan proposal terkait upaya mendorong industri mobil di dalam negeri dan melindungi konsumen.
Kebijakan ini muncul karena Vietnam masih tertinggal dalam hal kandungan lokal dan biaya produksi mobil yang masih tinggi.
Pemerintah Vietnam, melalui Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc mendorong investor seperti Mitsubishi ekspansi membangun kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik di negaranya.
Sinyal itu, nampak saat Nguyen Xuan Phuc menerima kunjungan Osamu Masuko, Chief Executive Officer (CEO) Mitsubishi Motors Corp, di Hanoi Juli 2017 lalu.
Selain itu, perlu yang catatan di balik sikap Vietnam yang protektif soal ekspor mobil, mulai Januari 2018, tarif impor atau bea masuk mobil utuh (CBU) di negara-negara ASEAN turun dari 40 persen menjadi 30 persen.
Ini tentu membuat khawatir Vietnam, yang sedang gencar membangun industri mobilnya.
share infografik
Perdagangan bebas di kawasan ASEAN berjalan cukup baik. Hambatan dari sisi tarif bisa dianggap hampir tidak ada. Hanya saja, kendala yang masih terjadi saat ini adalah dari sisi hambatan nontarif.
“Perdagangan bebas itu tidak berarti bebas juga. Setiap negara pasti punya hambatan nontarif demi melindungi kepentingannya,” katanya Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti kepada Tirto.
Demi melindungi kepentingan yang dimaksud itu juga harus memiliki alasan yang kuat. Misalnya, untuk keamanan nasional; untuk keselamatan atau kesehatan makhluk hidup; melestarikan objek-objek arkeologi dan lain sebagainya.
Mengenai kebijakan atau hambatan nontarif, IGJ menilai Indonesia merupakan negara yang tergolong longgar dalam melindungi kepentingan negaranya. Jumlah hambatan nontarif dari Indonesia kalah banyak ketimbang Malaysia dan Thailand.
Berdasarkan data Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) yang dirilis pada 30 November 2017, disebutkan jumlah hambatan nontarif Indonesia tercatat 272 poin. Sedangkan Malaysia dan Thailand masing-masing 313 poin dan 990 poin.
Di luar konteks ASEAN, produk ekspor Indonesia yang ditolak juga bukan kali ini terjadi. Produk ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke Eropa ditolak oleh Parlemen Uni Eropa karena isu lingkungan.
Indonesia juga pernah ‘menghambat’ produk impor yang datang dari luar negeri, yakni produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Akibat hambatan nontarif tersebut, Indonesia digugat AS dan Selandia Baru.
Hambatan nontarif di setiap negara memang sulit untuk dihindari, terutama bagi negara yang ingin menjaga pasar domestik.
Kasus hambatan non tarif ekspor mobil ke Vietnam menjadi catatan bagi kedua negara, dan komitmen soal perdagangan bebas di ASEAN bahwa proteksi yang kuat itu masih ada, karena semuanya berpangkal soal kepentingan masing-masing negara.
Vietnam punya kepentingan dengan nasib industri mobilnya. (tirto.id/ac)