VGM peti kemas ekspor di Priok libatkan BKI

Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di pelabuhan atau verifikasi berat kotor kontainer ekspor/verified gross mass (VGM) di Pelabuhan Tanjung Priok bakal melibatkan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai penerbit dokumen sertifikasi VGM.

JAKARTA (alfijak): Wakil Dirut PT Jakarta International Container Terminal (JICT)  Riza Erivan mengatakan keterlibatan BKI dalam proses sertifikasi VGM kontainer ekspor diharapkan mulai bisa dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat pada Maret 2018.

“Sekarang tergantung kesiapan BKI. Dari sisi kami selaku pengelola terminal peti kemas sudah siap karena VGM sudah diimplementasikan sejak 2 tahun lalu di terminal peti kemas ekspor impor pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (27/2/2018).

Dia mengutarakan pengelola terminal peti kemas di Priok sudah menjalin komunikasi dan melakukan korrdinasi dengan asosiasi pelaku usaha terkait menyangkut pelibatan BKI dalam sertifikasi VGM kontainer ekspor itu.

Riza mengungkapkan tidak ada rencana evaluasi terhadap tarif layanan berupa penambahan biaya VGM meskipun nantinya sertifikasi kegiatan itu dilaksanakan oleh BKI selaku BUMN yang selama ini telah bergerak pada bidang klasifikasi dan sertifikasi sektor usaha angkutan laut.

Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor/VGM di JICT dan TPK Koja dilaksanakan sejak 1 Agustus 2016 dengan memberlakukan biaya jasa penimbangan di di auto gate JICT-TPK Koja sebesar Rp50.000 per boks kontainer serta biaya sertifikasi VGM sebesar Rp75.000 per boks jika pemilik barang atau eksportir melakukan sertifikasi VGM-nya di terminal.

Besaran biaya jasa tersebut sudah disetujui pengguna jasa melalui asosiasi terkait yakni Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.

“Selain di JICT dan TPK Koja, keterlibatan BKI juga rencananya di terminal peti kemas lainnya di Pelabuhan Priok,” paparnya.

Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola fasilitas terminal ekspor impor yakni JICT, TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

A. Tjejep Zahrudin, Dirut PT Tenders Marine Indonesia (TMI), perusahaan logistik dan pengurusan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan sertifikasi VGM ekspor selama ini diperlukan oleh pelayaran pengangkut ekspor dan sudah harus diserahkan oleh pihak eksportir sebelum kontainer ekspornya dimuat ke kapal.

Sayangnya, kata dia, tarif VGM di pelabuhan Tanjung Priok belum semuanya seragam di seluruh terminal, dan hanya di JICT dan TPK Koja yang sudah sama.

“Keterlibatan BKI dalam proses sertifikasi VGM ekspor boleh-boleh saja sepanjang tidak menambah beban biaya kepada pengguna jasa/eksportir,” ujarnya.

Kegiatan penimbangan peti kemas ekspor di pelabuhan atau VGM diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) melalui amendemen International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS) tahun 1972 Bab IV Pasal 2 dan diberlakukan di Priok mulai 1 Juli 2016. (bisnis.com/ac)

Yukki: beleid PLB e-commerce picu kenaikan impor hingga 20%

Pemerintah sedang merancang peraturan pusat logistik berikat (PLB) e-commerce. Keberadaan beleid ini dipastikan semakin membuka keran barang impor ke Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi memperkirakan terjadi kenaikan impor sekitar 15-20% akibat PLB dagang elektronis.

“Pelaku usaha dari Jepang dan Ali Baba akan berpindah stock point mereka di malaysia ke Indonesia,” paparnya kepada Bisnis.com pada Senin (26/2/2018).

Yukki menjelaskan PLB memiliki efek positif dan negatif. Efek negatif PLB akan sangat mengurangi belanja offline dan melemahkan daya konsumsi produk lokal dengan dimudahkan dan dipercepatnya distribusi barang e-commerce ini.

“Dampak positifnya memberikan tambahan kenaikan pajak penghasilan dari gudang e-commerce,” tambahnya.

Yukki menuturkan yang perlu dihindari penyedia dagang-el seperti Alibaba, Amazon, dan sejenisnya adalah pembatasan ruang gerak distribusinya dengan melibatkan pelaku logistik lokal yang memberikan harga lebih mahal dibandingkan dengan biaya distribusi barang lokal.

Hal ini karena Alibaba sekarang sudah menguasai jaringan distribusi sendiri sehingga dapat melakukan penetrasi harga jual produk e-commerce yang lebih competitif melalui fasilitas PLB.

Bukan hanya produk lokal, yang kalah bersaing tapi industri logistik lokal juga tergusur. “Customs clearance barang e-commerce yang selama ini menggunakan jasa pelaku logistik lokal akan berpindah ke Alibaba Group jika melalui PLB,” tuturnya. (bisnis.com/ac)

Perkuat sektor domestik untuk wujudkan Poros Maritim dunia

Visi Poros Maritim Dunia digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang besar dan kuat. Namun, agar visi itu bisa terwujud, banyak hal yang harus diperkuat dan dibenahi, terutama di sektor domestik.

PERTH (alfijak): “Bagaimana kita akan merealisasikan Poros Maritim Dunia? Pertama-tama kita harus memperkuat sektor domestik, muali dari pendidikan hingga ekonomi, sebagai fondasi dari visi Poros Maritim Dunia,” ujar Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dalam seminar Indonesia Global Scholars Forum (IGSF) bertema “Global Maritime Fulcrum: Assessing Indonesia’s Policies, Strategies and Position” di Perth, Australia, Sabtu (24/2).

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2) disebutkan, seminar itu diselenggarakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Australia.

Acara digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth dan dihadiri sekitar 100 mahasiswa program sarjana, pascasarjana, dan doktor Indonesia yang berdomisili di Australia, Inggris, dan Indonesia.

IGSF dibuka oleh Wakil Duta Besar RI untuk Australia, Derry Aman dan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain pakar maritim Hashim Djalal, mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat c c dan beberapa pakar di bidang kemaritiman.

Menurut Diaz, Presiden Jokowi selalu mengatakan bahwa dunia berubah dengan cepat dan jangan sampai bangsa Indonesia tertinggal. Saat ini kompetisi menjadi lebih sengit, sehingga kita mesti meninggalkan rutinitas, berubah, dan berinovasi.

“Di mana kita memulai perubahan? Pemerintah memutuskan untuk memulainya dengan infrastruktur laut, darat, dan udara. Anggaran infrastruktur telah meningkat hingga Rp 409 triliun,” ujarnya.

Dikatakan, infrastruktur yang buruk membuat pembangunan sulit dilakukan, seperti di Papua. Hal ini disebabkan karena keberadaan jalan yang baik menjadi prasyarat pembangunan. Kehadiran jalan akan diikuti oleh masuknya listrik, internet, dan pembangunan lain yang memajukan Papua.

“Terkait infrastruktur laut, dwelling time kita telah menurun dan kini hanya 4,1 hari. Menurut data Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), biaya logistik Indonesia menurun dari 25,7% PDB pada 2013 menjadi 22,1% PDB pada 2018. Artinya, rakyat akan menikmati penurunan harga akibat dari menurunnya biaya distribusi barang,” kata Diaz.

Presiden Jokowi, ujarnya, juga telah menurunkan inflasi dari 8,36% pada 2014 menjadi 3,61% pada 2017. Tingkat kemiskinan juga menurun dari 10,96% pada 2014 menjadi 10,12% pada 2017 dan rasio gini dari 0,414 pada 2012 menjadi 0,393 pada 2017.

Ditambahkan Diaz, pertumbuhan perekonomian meningkat dari 4,79% pada 2015 menjadi 5,09% pada 2017. Selain itu, indeks daya saing naik dari peringkat ke-41 pada 2016 menjadi ke-36 pada 2017. Sementara, peringkat kemudahan berbisnis naik dari peringkat 106 (2015) menjadi 72 (2017).

“Dengan semua perbaikan di tataran domestik tersebut, Indonesia akan lebih siap bersaing di tataran global dan mewujudkan cita-cita Poros Maritim Dunia,” ujarnya.

Wakil Duta Besar RI untuk Australia, Derry menambahkan, sejak Poros Maritim Dunia dicanangkan Presiden Jokowi, Indonesia telah membangun 31 kerja sama maritim dengan 20 negara. Sejak 2015, ujarnya, Indonesia juga berhasil mendorong kerja sama maritim sebagai fokus KTT Asia Timur (East Asia Summit).

“Indonesia juga semakin aktif mempromosikan penyelesaian konflik maritim dengan damai, termasuk di Laut China Selatan,” tuturnya.

Sementara, Hashim Djalal mengatakan, sebelum ada visi Poros Maritim Dunia, Indonesia belum berhasil mendapatkan kemakmuran dari letak strategisnya. Dalam hal ini Indonesia kalah jauh dengan negara jiran Singapura.

“Poros Maritim Dunia yang dicanangkan Presiden Jokowi memberikan Indonesia kesempatan untuk menjadi masyarakat maritim dan mendapatkan kemakmuran dari lautan,” tuturny.

Mantan Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal mengatakan, guna membuat gagasan Poros Maritim Dunia yang berkelanjutan dalam jangka panjang, pemerintah perlu membangun kembali budaya maritim di masyarakat. (beritasatu.com/ac)

Pengusaha dukung CFS Center untuk tertibkan tarif pergudangan

Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) menyatakan keberadaan fasilitas pusat konsolidasi barang atau container freight station (CFS) centre di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, diharapkan bisa menertibkan tarif layanan jasa pergudangan untuk kargo impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amelia Ahyar mengapresiasi kehadiran fasilitas CFS centre di Priok sekaligus diharapkan biaya layanan pergudangan dapat lebih tertib.

“Dengan single billing di CFS centre tidak ada pungutan atau biaya yang aneh aneh yang harus ditanggung pengguna jasa/pemilik barang, misalnya seperti biaya devaning [pecah pos],” ujarnya kepada Bisnis.com pada Kamis (22/2/2018).

Dia mengatakan IEI menyambut baik adanya fasilitas CFS centre sepanjang biaya lebih effisien, transparan, dan pelayanan bisa lebih cepat.

Dengan adanya fasilitas itu, Amelia berharap pengambilan DO (delivery order) tidak harus kebeberapa tempat lantaran untuk kargo impor berstatus LCL, bisa terjadi satu dokumen DO-nya ada beberapa pengantar.

Wisnu Waskita,Komisaris PTTata Waskita, salah satu perusahaan penyedia layanan forwarder dan logistik di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan pelayanan di CFS centre Priok telah menjadi  pilihan pengguna jasa untuk menangani kargo impor berstatus less than container load (LCL).

“Yang kami rasakan layanan CFS centre Priok kini semakin cepat dan efisien. Hal ini sangat membantu program pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional,” ujarnya.

Dia mengatakan sebagai pebisnis disektor tersebut, upaya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/Indonesia Port Corporation (IPC) dalam menyiapkan CFS centre di Priok mesti mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan mengingat hal ini guna mewujudkan program digitalisasi dan modernisasi Pelabuhan Tanjung Priok.

“Yang kami rasakan layanan CFS centre Priok kini semakin cepat dan efisien. Hal ini sangat membantu program pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (22/2/2018).

Dia mengatakan, sebagai pebisnis disektor tersebut, upaya PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC dalam menyiapkan CFS centre di Priok mesti mendapat dukungan seluruh stakeholders mengingat hal ini guna mewujudkan program digitalisasi dan modernisasi pelabuhan Tanjung Priok.

Menurutnya, fasilitas CFS centre yang juga sudah mengimplementasi sistem billing dan dokumen yang terintegrasi itu bisa memangkas biaya-biaya siluman yang selama ini dikeluhkan dalam layanan kargo impor berstatus LCL.

Sejak mulai dioperasikan pada akhir Nopember 2017, fasilitas CFS centre di Pelabuhan Priok, kini mampu melayani 400-an transaksi (billing) layanan pergudangan untuk  kargo impor LCL setiap harinya dengan kecepatan layanan  dokumen billing yang sebelumnya rata-rata 7 menit/ dokumen kini sudah mencapai 2 menit/dokumen.

“Selama ini banyak pemilik barang keluhkan tarif layanan kargo impor LCL karena macam-macam komponennya. Kita apresiasi sebab di CFS centre diterapkan single billing,” ujar Wisnu.

PTPelindo II menghadirkan fasilitas CFS centre di Pelabuhan Priok agar proses pelayanan kargo impor berstatus LCL menjadi ringkas dan sederhana sehingga menjadi efisien bagi pengguna jasa.

Saat ini CFS centre Priok terintegrasi dengan sistem IT yang meliputi manajemen data pelanggan, booking service, layanan nota, pembayaran elektronik,tracking cargo, dan customer care. (bisnis.com/ac)

Genjot ekspor, pemerintah siapkan PLB untuk UKM

Pemerintah saat ini tengah melakukan penjajakan dengan pelaku usaha untuk membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

JAKARTA (alfijak); Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator bidang (Kemenko) Perekonomian Erwin Raza mengatakan upaya ini untuk menggenjot ekspor Indonesia dari sisi UKM.

Dia menjelaskan dukungan itu salah satunya melalui sinergi kebijakan dengan berbagai pihak.

“Sampai sekarang belum ada peraturan itu. Ini sangat terkait dengan pemasaaran penjulan produk UKM,” katanya kepada Bisnis usai menghadiri acara pengukuhan DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia hari ini Rabu (21/2/2018).

Erwin menilai PLB UKM perlu untuk segera ada demi mendukung ekspor dan mengirim kebutuhan bahan baku ke negara lain.

Sampai saat ini Kemenko masih mencari siapa yang berminat membangun PLB dan menunggu ketertarikan dari pihak swasta ataupun negeri.

Erwin menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Pos Logistik beberapa sudah beberapa kali melakukan pembicaraan untuk fulfillment center ini.

“Mereka sudah pasti akan melayani e-commerce. Kita memang lagi memperkuat PT Pos Indonesia memperkuat elektronik dan UKM ini,” tutupnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin Indonesia lebih fokus dan konsentrasi pada investasi dan perdagangan luar negeri seperti sektor industri.

Erwin Raza mengatakan Indonesia memiliki beberapa tantangan dan masalah dalam ekspor.

Saat ini, menurutnya, pasar dunia mengalami perubahan permintaan yang begitu cepat dari segi diversifikasi produk baik barang dan jasa serta harganya yang semakin kompetitif.

“Tantangan lainnya adalah persaingan regional dalam pengembangan produk bernilai tambah dan akses pasar serta pembangunan konektivitas inland ke pasar global,” katanya di Jakarta pada Rabu (21/2/2018).

Sementara itu, masalah yang harus dihadapi yakni komposisi ekspor yang masih didominasi komoditas dasar serta begitu lambat diversifikasi produk bernilai tambah.

Masih lambatnya perkembangan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara nontradisional juga jadi kendala.

Indonesia juga memiliki sedikit perjanjian-perjanjian perdagangan internasional yang dapat membuka akses pasar.

Masalah terakhir yakni terbatasnya sumber ekspor yang memiliki keunggulan di setiap wilayah. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang variatif.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo ingin Indonesia lebih fokus dan konsentrasi pada investasi dan perdagangan luar negeri seperti sektor industri.

Hal ini karena ekspor Indonesia pada 2017 hanya mencapai US$145 miliar. Nilai tersebut masih kalah dengan Thailand sebesar US$231 miliar, Malaysia US$184 miliar, dan Vietnam US$160 miliar.

Dengan sumber daya manusia yang melimpah, Jokowi merasa ada yang salah dan perlu diubah. (bisnis.com/ac)

Pasar bebas ASEAN dihantui hambatan non-tarif, Vietnam bermasalah

Hambatan nontarif sebagai cara negara anggota ASEAN melindungi pasarnya masih terjadi di tengah perdagangan bebas yang sudah disepakati.
JAKARTA (alfijak); “ASEAN harus menetapkan kawasan perdagangan bebas di ASEAN dengan memakai skema CEPT sebagai mekanisme utama dalam jangka waktu 15 tahun, mulai 1 januari 1993 dengan tarif efektif antara 0 persen sampai 5 persen.”

Petikan di atas merupakan perjanjian yang tertuang dalam Singapore Declaration of 1992, sekaligus menjadi tonggak awal berdirinya kawasan perdagangan bebas di Asia Tenggara atau biasa dikenal ASEAN Free Trade Area (AFTA).

Secara umum, ada tiga tujuan yang ingin dicapai dari AFTA itu. Pertama, menjadi kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif, sehingga produk-produk ASEAN berdaya saing kuat di pasar global.

Kedua, menarik lebih banyak lagi investasi langsung asing (Foreign Direct Investment/FDI). Ketiga, meningkatkan perdagangan antaranggota ASEAN (intra-ASEAN Trade). Saat ini, anggota AFTA sudah mencapai 10 negara.

Pada awal dibentuk, anggota AFTA mencakup Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Lalu, Vietnam bergabung pada 1995, Laos, dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja pada 1999.

Untuk mencapai tujuan itu, anggota AFTA menyepakati biaya atau tarif impor produk dapat diturunkan menjadi 0 persen sampai dengan 5 persen. Selain tarif, batasan atau kuota jumlah barang impor, dan hambatan-hambatan nontarif juga ditiadakan.

Tentunya, anggota AFTA membutuhkan waktu agar dapat menyesuaikan tarif impor dan kebijakan perdagangan luar negerinya. Targetnya pada 2008, atau 15 tahun sejak perjanjian AFTA diteken pada 1993. Namun, target itu molor menjadi 2015.

Saat, perjanjian sudah disepakati, hambatan arus barang dan perdagangan antarnegara ASEAN lainnya masih terjadi. Baru-baru ini, Vietnam mengeluarkan kebijakan terkait mobil impor, dan membuat ekspor mobil Indonesia terancam terhenti ke Negeri Paman Ho.

Peraturan baru yang dimaksud itu adalah Decree No. 116/2017/ND-CP tentang Requirements for Manufacturing, Assembly and Import Of Motor Vehicles and Trade in Motor Vehicle Warranty and Maintenance Services.

Pihak Kementerian Perdagangan Indonesia menganggap Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan yang berlaku pada 1 Januari 2018.

Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan Vietnam.

“Potensi ekspor yang hilang dari pemberlakuan Decree 116 itu, diprediksi mencapai $85 juta selama periode Desember 2017-Maret 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan kepada Tirto.

Oke mengaku tak mengetahui secara jelas mengapa Vietnam menerbitkan kebijakan baru tersebut.

Padahal ketentuan standardisasi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia terhadap mobil penumpang utuh untuk ekspor sudah mendukung dan lengkap.

Selain itu, sertifikasi yang dilakukan otoritas di Vietnam dan Indonesia menggunakan proses dan peralatan uji yang sama.

Jika melihat situasi itu, tentunya tidak menutup kemungkinan, Vietnam memang sengaja mengeluarkan hambatan nontarif.

Pemerintah Indonesia sangat keberatan dengan regulasi baru dari Vietnam tersebut. Rencananya, pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif, dan melobi otoritas di Vietnam.

Pemerintah juga membentuk tim delegasi yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gaikindo. Tim delegasi akan bertolak ke Vietnam pada 26 Februari 2018.

“Kami harap negosiasi oleh tim delegasi dapat membuka hambatan akses pasar ekspor mobil penumpang utuh Indonesia ke Vietnam,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati kepada Tirto.

Vietnam menjadi pasar ekspor otomotif yang menjanjikan bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor mobil penumpang asal Indonesia ke Vietnam pada Januari–November 2017 tercatat US$241,2 juta.

Nilai itu meningkat 1.256,5 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai US$18 juta. Adapun, Indonesia menempati peringkat ke-3 negara pengekspor mobil penumpang ke Vietnam, setelah Thailand, dan China dengan pangsa pasar 13 persen di Vietnam.

Di sisi lain, Vietnam punya ambisi yang cukup besar, sebagai negara yang dibanjiri mobil impor dari Jepang, Eropa, dan Amerika.

Di Vietnam, berdasarkan catatan Vietnam Automobile Manufacturers’ Association, Toyota menguasai pangsa pasar 23 persen disusul oleh Ford 12 persen.

Namun, Vietnam berusaha mengembangkan industri mobil. Dalam laporan Bloomberg yang berjudul, Vietnam Wants to Make Its Own Cars, sebuah perusahaan lokal Vietnam Vingroup JSC berinvestasi US$3,5 miliar untuk membangun pabrik dan pusat penelitian-pengembangan mobil sedan, SUV, dan mobil listrik.

“Kami ingin membuat sebuah mobil yang terjangkau dan berkualitas tinggi bagi orang-orang Vietnam,” kata Vingroup Vice Chairwoman, Le Thi Thu Thuy.

Namun, ini bukan pekerjaan mudah, tentu perlu campur tangan pemerintah Vietnam, jalan proteksi jadi keniscayaan bagi Vietnam.

Pada April tahun lalu, sebelum aturan proteksi ekspor impor mobil diberlakukan Vietnam, Deputi Menteri Perdagangan dan Industri Vietnam Do Thang Hai menyiapkan proposal terkait upaya mendorong industri mobil di dalam negeri dan melindungi konsumen.

Kebijakan ini muncul karena Vietnam masih tertinggal dalam hal kandungan lokal dan biaya produksi mobil yang masih tinggi.

Pemerintah Vietnam, melalui Perdana Menteri Nguyen Xuan Phuc mendorong investor seperti Mitsubishi ekspansi membangun kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik di negaranya.

Sinyal itu, nampak saat  Nguyen Xuan Phuc menerima kunjungan Osamu Masuko, Chief Executive Officer (CEO) Mitsubishi Motors Corp, di Hanoi Juli 2017 lalu.

Selain itu, perlu yang catatan di balik sikap Vietnam yang protektif soal ekspor mobil, mulai Januari 2018, tarif impor atau bea masuk mobil utuh (CBU) di negara-negara ASEAN turun dari 40 persen menjadi 30 persen.

Ini tentu membuat khawatir Vietnam, yang sedang gencar membangun industri mobilnya.

Mengapa Vietnam Ngotot Menghambat Ekspor Mobil Indonesia?


Perdagangan bebas di kawasan ASEAN berjalan cukup baik. Hambatan dari sisi tarif bisa dianggap hampir tidak ada. Hanya saja, kendala yang masih terjadi saat ini adalah dari sisi hambatan nontarif.

“Perdagangan bebas itu tidak berarti bebas juga. Setiap negara pasti punya hambatan nontarif demi melindungi kepentingannya,” katanya Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti kepada Tirto.

Demi melindungi kepentingan yang dimaksud itu juga harus memiliki alasan yang kuat. Misalnya, untuk keamanan nasional; untuk keselamatan atau kesehatan makhluk hidup; melestarikan objek-objek arkeologi dan lain sebagainya.

Mengenai kebijakan atau hambatan nontarif, IGJ menilai Indonesia merupakan negara yang tergolong longgar dalam melindungi kepentingan negaranya. Jumlah hambatan nontarif dari Indonesia kalah banyak ketimbang Malaysia dan Thailand.

Berdasarkan data Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) yang dirilis pada 30 November 2017, disebutkan jumlah hambatan nontarif Indonesia tercatat 272 poin. Sedangkan Malaysia dan Thailand masing-masing 313 poin dan 990 poin.

Di luar konteks ASEAN, produk ekspor Indonesia yang ditolak juga bukan kali ini terjadi. Produk ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) ke Eropa ditolak oleh Parlemen Uni Eropa karena isu lingkungan.

Indonesia juga pernah ‘menghambat’ produk impor yang datang dari luar negeri, yakni produk hortikultura, hewan dan produk hewan. Akibat hambatan nontarif tersebut, Indonesia digugat AS dan Selandia Baru.

Hambatan nontarif di setiap negara memang sulit untuk dihindari, terutama bagi negara yang ingin menjaga pasar domestik.

Kasus hambatan non tarif ekspor mobil ke Vietnam menjadi catatan bagi kedua negara, dan komitmen soal perdagangan bebas di ASEAN bahwa proteksi yang kuat itu masih ada, karena semuanya berpangkal soal kepentingan masing-masing negara.

Vietnam punya kepentingan dengan nasib industri mobilnya. (tirto.id/ac)

ALFI: PMK 158 hambat Soetta jadi air cargo transhipment

Indonesia sekelas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum memanfaatkan fungsi air transhipment. Padahal tempat singgah kargo udara ini memiliki potensi keuntungan yang besar.

JAKARTA (alfijak); Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan sangat disayangkan jika Bandara Soetta tidak mengambil peluang itu.

“Kita lihat air transhipment cargo Singapura bisa mengampung 1,8 juta ton barang pada 2015. Sementara Bangkok sebesar 1,2 juta ton. Adaun Indonesia tidak ada sama sekali,” katanya di Tangerang, Selasa (20/2/2018).

Arman mengatakan kendala yang selama ini dihadapi adalah regulasi dan Infrastruktur tidak memadai. Undang-undang dari Bea Cukai secara implisit hanya mengatur soal angkut masuk dan angkut keluar.

Kalimat ini seharusnya bisa dijadikan celah untuk membuat peraturan mengenai air transhipment.

Dia semakin menyangkan kesempatan itu malah semakin berat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Menurutnya ini malah menghambat. Dalan peraturan tersebut tidak dijelaskan pula petunjuk secara rinci barang apa saja yang diterima masuk gudang dan tidak.

Akan tetapi pihaknya tidak akan tinggal diam. Alfi akan konsultasi dengan pemerintah untuk mengubah peraturan agar menguntungkan pelaku usaha. Berkaca pada Korea Selatan, ALFI akan memberikan contoh tersebut untuk dijadikan panduan. “Kami minta dukungan juga dari airlines untuk melakukan ini,” jelasnya.

Posisi Garuda

Garuda Indonesia Kargo siap memfasilitasi angkutan kargo dan membuat logistik lebih baik dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158.

Senior Manager Warehouse Operations PT Garuda Indonesia Kargo Ajat Sudrajat mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan yang ada meski menurut Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) masih ada yang harus diubah dengan isi peraturan.

“Kita harus follow sebagai perusahaan angkutan kargo dan mendukung [PMK Nomor 158],” katanya kepada Bisnis di Tangerang, Selasa (20/2/2018).

Ajat memahami ALFI ingin revisi supaya bagaimana logistik lebih baik, mudah, dan gampang.

Wakil Ketua Umum Angkutan Udara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta Arman Yahya mengatakan PMK Nomor 158 menghambat Indonesia menjadi air transhipment cargo.

Hal ini karena peraturan tersebut tidak dijelaskan petunjuk secara rinci panduan manifestasi kargo. (bisnis.com/ac)

Kemenhub desak JWC keluarkan RI dari daftar Risiko Perang

Seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini dinyatakan berada pada tingkat Keamanan 1 (satu) atau normal. Pernyataan yang dirilis Kementerian Perhubungan RI itu sekaligus menyanggah pernyataan Joint War Committe (JWC) pada September 2017 yang menyebut Pelabuhan Jakarta Tanjung Priok masuk dalam daftar pelabuhan beresiko perang (war risk).

JAKARTA (alfijak); Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jhonny R Silalahi mengatakan, status normal untuk seluruh kapal dan fasilitas pelabuhan tersebut dirilis resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran tentang tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal, seharusnya JWC mempertimbangkan untuk segera mengeluarkan Indonesia dari daftar war risk mereka,” ungkap Jhonny di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kapal-kapal eks asing yang dilarang beraktivitas selama masa anev Satgas 115 KKP di Pelabuhan Benoa, Bali pada Selasa (03/08/2016). Foto : Humas KKP

Dengan status yang sudah dirilis itu, Jhonny memastikan bahwa seluruh pelabuhan di Indonesia aman untuk kegiatan pelayaran. Status aman tersebut juga menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menjaga wilayah lautnya melalui penerapan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code berturut-turut sejak tahun 2004.

“Tahun 2017, US Coast Guard (USCG) kembali memberikan penilaian baik untuk implementasi ISPS Code di Indonesia yang artinya pelabuhan di Indonesia secara umum aman untuk kegiatan pelayaran,” jelasnya.

Dalam menentukan kapal dan fasilitas pelabuhan normal, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), memiliki banyak pertimbangan dan alasan. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Dirjen Hubla kemudian bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan.

Tanggung jawab yang diemban itu, kata Jhonny, didasarkan pada ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code part A.4 dan Part B4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2016 pasal 4 ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Sesuai dua peraturan itu, Dirjen Hubla bertugas sebagai Designated Authority (DA) yang berarti juga bertanggung jawab menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia.

Kapal MV Bali Gianyar yang ditangkap karena membawa kayu tanpa dokumen sesuai ketentuan. Foto: JPIK Jatim/Mongabay Indonesia

Jhonny mengungkapkan, sesuai perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional ataupun setempat, maka tingkat keamanan bisa dilakukan perubahan sewaktu-waktu. Selain itu, jika status sudah ditetapkan, Kemenhub akan mengevaluasi setelah enam bulan berjalan sejak surat edaran ditetapkan dan berlaku.

“Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada level 1 atau Normal,” tegas dia.

Mengingat perubahan status bisa terjadi sepanjang waktu, Jhonny meminta kepada semua pemangku kepentingan yang terlibat di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan terkait kapal dan fasilitas pelabuhan di masing-masing daerah. Sikap waspada itu harus selalu ada, untuk mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Survei dan Sertifikasi

Sementara, untuk memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia sudah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO), Dirjen Hubla berkewajiban untuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria kapal-kapal berbendera Indonesia. Hal itu dikatakan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi akhir pekan lalu di Jakarta.

Menurut Junaidi, untuk melaksanakan kegiatan survei dan sertifikasi tersebut, Kemenhub menjalin kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Hubla dengan PT BKI tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia.

Kapal FV Viking ditangkap di perairan Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, karena terbukti melakukan illegal fishing. Kapal ini
dikawal kapal perang TNI AL ke pantai Pangandaran, Jawa Barat untuk ditenggelamkan. Foto : Humas KKP/Mongabay Indonesia

Junaidi mengungkapkan, tujuan dari perjanjian yang dibuat tersebut, tidak lain untuk memberikan kewenangan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. Selain itu, juga sebagai pendorong kepada PT BKI untuk menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member).

“Dimana isi perjanjian ini juga menjelaskan ruang lingkup, jangka waktu, ketentuan dan persyaratan-persyaratan dari kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” papar dia.

Lebih lanjut Junaidi menambahkan, saat berada di lapangan, PT BKI diberikan pelaksanaan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran 500 gros ton (GT) atau lebih. Selain itu, sesuai kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak, PT BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia.

Junaidi menambahkan, untuk survei dan sertifikasi kapal-kapal yang berlayar pada daerah pelayaran selain Internasional, PT BKI masih belum bisa melakukan secara langsung. Akan tetapi, survei dan sertifikasi akan dilakukan jika Kemenhub sudah memberikan izin yang didapat melalui hasil assesment kepada PT BKI.

“Dalam hal kecukupan jumlah surveyor dan jumlah kantor cabang PT BKI,” ujar dia.

 

Kapal Silver Sea 2 asal Thailand ini ditangkap oleh KRI Teuku Umar, Kamis (13/8/2015) dini hari. Foto : Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Walau mendapat kewenangan yang disepakati dalam perjanjian, Junaidi memastikan bahwa Kemenhub akan tetap melakukan audit, monitoring, evaluasi, dan review secara berkala setiap enam bulan sekali sejak perjanjian dibuat dan disepakati. Pengawasan dan audit tersebut dilakukan, untuk memastikan perjanjian yang ditandatangani berjalan sesuai pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Junaidi menyebutkan, pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT BKI juga dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, PT BKI juga wajib memberikan pelayanan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria sesuai ketentuan resolusi MSC.349 (92) terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia.

“Setelah itu melaporkan pelaksanaan tugas pendelegasian tersebut kepada Kementerian Perhubungan secara berkala,” tandas dia.

Pengawasan Ketat

Di sisi lain, upaya Pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar di luar negeri juga mulai memperlihatkan hasil positif. Dalam tiga tahun terakhir, kapal yang ditahan oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Tokyo Memorandum of Understanding (MoU) jumlahnya terus menurun.

Menurut Junaidi, penurunan jumlah kapal bisa dilihat mulai 2015 yang saat itu terdapat 36 kapal yang ditahan dari total 197 kapal yang diperiksa oleh PSCO negara anggota Tokyo MoU.

Setahun setelahnya, kapal yang ditahan oleh PSCO jumlahnya menurun menjadi 24 kapal dari total 196 kapal yang diperiksa. Kemudian, pada 2017, kapal yang ditahan oleh negara anggota PSCO jumlahnya menurun lagi hingga hanya 17 kapal saja dari total 196 kapal yang diperiksa.

“Meski terus menurun jumlahnya, namun Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan kalau bisa tidak ada yang ditahan,” ujar dia.

Tampak kapal yang jadi buronan interpol ini merapat di deraga Lantamal – I Belawan, dengan pengawalan ketat pasukan TNI AL. Foto: Ayat S Karokaro

Junaidi mengungkapkan, sebagai Flag State Control, pihaknya terus berupaya memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri sesuai dengan acuan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana sudah disyaratkan dalam dalam Tokyo (MoU).

“Pemerintah Indonesia terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia yang berlayar dalam negeri, terutama pada saat Lebaran dan Natal serta Tahun Baru. Tetapi, kita juga terus meningkatkan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri,” jelas dia.

Dalam melaksanakan pengawasan, Junaidi mengaku, selain mengawasi kapal-kapal berbendera Indonesia secara umum, pihaknya juga mengawasi kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar dan sudah mendapatkan status penahanan (detainable deficiency) oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik. Kapal-kapal berstatus penahanan tersebut, oleh PSC sudah dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) Tokyo MoU.

“Itu bisa terjadi karena kapal tidak bisa memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai ketentuan konvensi. Untuk itu, kita fokus meningkatkan pengawasan untuk menurunkan dan meniadakan kapal berbendera yang masih mendapatkan penahanan,” tutur dia.

Untuk mempermudah proses pengawasan di lapangan, Junaidi menambahkan, Kemenhub melalui Dijen Hubla sudah mengeluarkan surat edaran No.UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar keluar negeri. (mongabay.co.id/ac)

Pelindo resmi gunakan billing center

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) (Pelindo II) melalui anak usahanya PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) meresmikan renovasi dan peningkatan layanan billing center di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (19/2).

JAKARTA (alfijak): Billing center ini akan melayani transaksi pengguna jasa peti kemas dan non-peti kemas, serta dapat melacak (tracking) keberadaan peti kemas.

“Dalam sehari bisa dilakukan transaksi 1.000 nota atau sekitar Rp 2 miliar sehari, receiving delivery (lolo dan penumpukan), dan behandle peti kemas. Selain itu, bongkar muat kapal billing-nya juga dilayani,” ujar Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP), Imanuddin kepada awak media di lokasi, Senin (19/2).

Sementara Direktur Commercial Pelindo II, Saptono menyebutkan selama ini pengguna jasa mengeluhkan antrean panjang dalam proses pembayaran di pelabuhan.

Dengan optimalisasi billing center, maka pengguna jasa memiliki opsi pembayaran.

“Tidak harus datang ke tempat, tapi cukup transaksi online via m-banking,” kata Saptono.

Billing center di terminal penumpang itu nantinya melayani e-registration, e-booking, e-tracking, e-billing, e-payment, dan e-care.

“Pelayanan akan dilakukan selama 7×24 jam non-stop,” kata dia.

Ia menyebutkan dengan keberadaan layanan tersebut, dapat memperlancar proses post-clearance SP2 dari sebelumnya 4-5 jam menjadi hanya 5-10 menit saja sehingga turut mengurangi proses dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Payment gateway kita buka sehingga pelanggan bisa melakukan pembayaran lebih fleksibel. Proses tracking juga jauh lebih mudah. Suasana di sini lebih nyaman,” kata dia.

Adapun layanan electronic data capture (EDC) dilakukan oleh tiga bank pemerintah yakni BNI, BRI, Mandiri. Selain itu, BCA dan CIMB Niaga.

“Ini yang paling banyak digunakan pengguna jasa,” tambahnya. (beritasatu.com/ac)