ALFI Ajak Jaga Momentum Perbaikan Ekonomi Nasional

Jakarta– Pelaku logistik mengajak semua pihak dapat menjaga momentum perbaikan perekonomian nasional saat ini, ditengah situasi Pandemi Covid-19 didalam negeri yang terus terkendali.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan kinerja ekspor impor yang terus tumbuh hingga saat ini turut mendongkrak surplus perdagangan Indonesia.

“Akselerasi pemulihan perekonomian yang  positif ini mesti sama-sama kita jaga. Pelaku logistik tetap optimistis kinerja ekspor impor akan semakin membaik kedepannya,” ujar Yukki, Selasa (19/4/2022).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan pada Maret tahun ini surplus seiring kinerja ekspor yang tumbuh 29,42% dibandingkan bulan sebelumnya mencapai US$ 26,5 miliar dan impor yang tumbuh 32,02% mencapai US$ 21,97 miliar.

Menurut Yukki, kinerja logistik ekspor impor masih akan terus tumbuh hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022 dan setelah itu akan mengalami fase penurunan sesaat lantaran masa Libur Lebaran.

Disisi lain, antusiasme masyarakat untuk melakukan mudik/pulang kampung pada musim Lebaran tahun ini juga sangat besar setelah dalam dua tahun terakhir tidak melakukan mudik akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di tanah air.

Dia mengatakan, penurunan sesaat terhadap aktivitas logistik ekspor impor itu juga dipengaruhi adanya pengaturan/pembatasan jam operasional dan ruas jalan yang bisa dilalui truk pengangkut logistik selama masa angkutan Lebaran tahun ini.

Namun diperkirakan kondisi penurunan aktivitas logistik itu hanya bersifat sementara, karena setelah (Libur Lebaran) itu akan normal kembali bahkan cenderung kembali naik. Tetapi saat menjelang Hari Raya Idul Adha pada awal Juli mendatang akan terjadi penurunan lagi. Namun estimasi tersebut harus mencermati dua hal yakni tetkait kondisi perang Rusia dan Ukrania, inflasi dan daya beli masyarakat setelah Hari Raya itu,” ungkap Yukki.

Yukki mengemukakan, pertumbuhan ekonomi yang didorong kinerja logistik ekspor impor nasional hingga saat ini juga tidak terlepas dari aktivitas masyarakat dan bisnis di hampir semua sektor yang kembali bergerak normal.

“Kinerja logistik nasional juga akan terus tumbuh seiring semakin membaiknya kondisi aktivitas masyarakat saat ini,” paparnya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor Indonesia pada Maret 2022 mencapai US$26,50 miliar atau naik 29,42 persen dibanding ekspor Februari 2022.

Bahkan jika dibanding Maret 2021 nilai ekspor pada Maret 2022 itu mengalami kenaikan sebesar 44,36 persen.

BPS juga menyebutkan, bahwa ekspor nonmigas Maret 2022 mencapai US$25,09 miliar, naik 28,82 persen dibanding Februari 2022, dan naik 43,82 persen dibanding ekspor nonmigas Maret 2021.

Ekspor nonmigas Maret 2022 terbesar adalah ke Tiongkok yaitu US$5,48 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,83 miliar dan India US$2,06 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41,34 persen. Sementara ekspor ke ASEAN dan Uni Eropa (27 negara) masing-masing sebesar US$4,98 miliar dan US$1,86 miliar.

Sedangkan menurut provinsi asal barang, ekspor Indonesia terbesar pada Januari–Maret 2022 berasal dari Jawa Barat dengan nilai US$9,58 miliar (14,48 persen), diikuti Jawa Timur US$6,87 miliar (10,39 persen) dan Kalimantan Timur US$6,17 miliar (9,33 persen).

Adapun Nilai impor Indonesia pada Maret 2022 mencapai US$21,97 miliar, naik 32,02 persen dibanding Februari 2022 atau naik 30,85 persen dibanding Maret 2021.

Impor migas Maret 2022 senilai US$3,49 miliar, naik 20,33 persen dibanding Februari 2022 atau naik 53,22 persen dibanding Maret 2021.

Untuk impor nonmigas Maret 2022 senilai US$18,48 miliar, naik 34,50 persen dibanding Februari 2022 atau naik 27,34 persen dibanding Maret 2021.(*)

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Berlaku Efektif 1 April

ALFIJAK – Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau biasa disingkat BTKI ini merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dan tarif bea masuk pajak impor.

Seperti dituturkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, “Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional.”

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia,” kata Nirwala dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenkeu pada Senin, 4 April 2022.

Klasifikasi tersebut meliputi ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan, dan struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan  Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017, yaitu pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif.

“Sementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ujar Nirwala.

Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia, antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan. Yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.

Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan, produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

Setiap lima tahun sekali, secara berkala, BTKI selalu diperbaharui untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini.

Selain itu, perubahan BTKI 2022 ini dirancang untuk mengakomodasi kelancaran arus barang sebagai bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Terkait kebijakan fiskalnya, diharapkan pengenaan tarif yang telah disusun dapat tepat sasaran.

Begitu juga dengan kebijakan non fiskal seperti lartas, untuk melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional.

Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal, yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen hingga 15 persen.

“Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,” kata Nirwala.

Secara garis besar, implementasi BTKI merupakan wujud dari tugas dan fungsi Bea Cukai dalam aspek revenue collection yang digunakan untuk keperluan pemungutan bea masuk, bea keluar, maupun pajak dalam rangka impor.

Dari aspek industrial assistance, BTKI berfungsi untuk memudahkan dalam pemberian asistensi industri, misalnya penentuan komoditas yang dibebaskan bea masuknya dan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

“Dengan diimplementasikannya BTKI 2022, diharapkan dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data,” ujar Nirwala.(*)