Arsip Tag: ALFI DKI

Hambat Logistik, ALFI DKI Desak SKB Angkutan Barang Saat Lebaran Direvisi

ALFIJAK – Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

SKB tersebut di tandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023, dimana dalam beleid itu pembatasan truk  beroperasi dimulai Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pasalnya beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya juga berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil Karim, pada Jumat (7/4/2023).

Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.

Adil menegaskan SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan penumpang saat Lebaran namun mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

“Kalau urusan logistik ekapor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke hinterland-nya (juga tidak bisa beroperasi). Biaya logistik menjadi melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Adil.

Dia mengilustrasikan,  kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) pertahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 peti kemas.

“Maka kalau dua minggu tidak ada delivery akibat truk dilarang operasional tentunya bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Dan hal ini akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti  yang dampaknya lebih parah ke ekonomi nasional,” tegas Adil.

Oleh karenanya, ALFI DKI mendesak SKB itu segera direvisi lantaran regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat inipun masih dalam bayang-bayang resesi global.

“Intinya harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jadi SKB tersebut harus direvisi dan jangan hanya melihat satu sisi mudiknya saja, tetapi juga melihat perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan,” papar Adil.

Apalagi, kata Adil, selama ini pelabuhan Tanjung Priok telah beroperasi 24/7, dan bongkar muat peti kemas dari kapal sudah terjadwal sedemikian rupa. Sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi kepadatan di lini satu pelabuhan jika tidak ada trucking yang melayani untuk delivery keluar pelabuhan akibat adanya pembatasan atau larangan sesuai SKB itu.

Pasalnya, dalam SKB itu kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan Lebaran 2023.

SKB itu hanya menyebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana SKB itu berlaku di sejumlah ruas jalan tol mulai dari wilayah Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Selain itu, berlaku juga pada ruas jalan non tol yang ada di beberapa wilayah di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Adil mengaku heran mengapa aturan pengaturan angkutan barang pada musim Lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, untuk angkutan ekspor impor (peti kemas) dikecualikan alias tidak ada pembatasan operasional saat musim angkutan Lebaran,” tutup Adil Karim.[*]

ALFI: TBS Pelabuhan Priok Perlu Siapkan Buffer

ALFIJAK – Implementasi Terminal Booking System (TBS) di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok masih membutuhkan dukungan buffer sebagai tempat menungu trucking sebelum masuk ke dalam terminal peti kemas yang telah terkoneksi dengan sistem TBS.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, jika tidak buffer yang mumpuni dalam mendukung TBS itu maka trucking masih bisa terjebak kemacetan atau berputar-putar disekitar pelabuhan lantaran menunggu jadwal masuk yang sudah di booking di terminal.

“Jadi TBS itu mutlak memerlukan buffer truck. Saat ini hanya ada buffer di sisi barat pelabuhan Priok yakni di lapangan eks Inggom Jln Martadinata. Namun yang disisi timur belum ada buffernya. Padahal 60-70% pergerakan trucking dari dan ke Priok berasal dari sisi Timur seperti hinterland di Bekasi, Karawang, Cibitung, Cikampek, Bandung Jawa Barat dan Sekitarnya,” ujar Adil Karim.

Dia menegaskan, bahwa fasilitas buffer yang disiapkan tersebut untuk menunggu sementara trcking yang dokumen ekspor-impornya yang belum siap sementara waktu. Buffer juga sebagai sarana untuk mengurai kemacetan.

“Di buffer tersebut ada informasi juga secara real time mana yang sudah masuk atau belum ke dalam terminal sehingga semuanya transparan. Pasalnya, ada konsekuensi kalau trucking telat masuk ada demurage yang ditanggung pemilik barang.Makanya soal TBS juga bicarakanlah dengan pemilik barang, karena trucking hanya sebagai pengangkut jika dikasih order oleh pemilik barang,” tegas Adil.

Dia juga megatakan, konektivitas TBS harus menyeluruh dengan sistem digital berbasis website maupun Apps yang bisa di akses secara transparan oleh pengelola terminal peti kemas, pemilik barang, perusahaan truck maupun pihak industri (hinterland).

“TBS juga bisa melihat bagaimana service level agreement dan service level guaranted (SLA/SLG) diterminal peti kemas sehingga layanannya lebih terukur,” papar Adil.

Dia mengatakan, integrasi sistem TBS secara menyeluruh itu juga hendaknya diterapkan terhadap layanan peti kemas domestik, bukan hanya internasional.

“Intinya semuanya harus lewat sistem. Jangan dianaktirikan domestiknya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, TBS di JICT sudah mulai diujicobakan pada 2 Januari 2023, namun baru terhadap perusahaan trucking tertentu saja.[*]

ALFI Jakarta Serahkan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Gempa Cianjur

ALFIJAK – Sebagai bentuk kepedulian kepada korban bencana gempa di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta bersama Anggota melaksanakan Bantuan Kemanusian Aksi Peduli Cianjur.

Bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp.100 Juta yang merupakan hasil penggalangan dana darI Para Pengurus dan Perusahaan Anggota DPW ALFI DKI Jakarta itu, diserahkan langsung oleh Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim SE CPSM didampingi Sekum Fauzan Musa dan Bendahara M Qadar Zafar kepada Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Cianjur, Tohari Sastra yang mewakili Bupati Cianjur Herman Suherman selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur Jawa Barat, pada Senin (19/12/2022).

Pada kesempatan itu Pengurus DPW ALFI DKI Jakarta, juga turut didampingi Amrun Idris (Komtap Kebandarudaraan), Heri Susanto (WKU Bidang Kepabeanan dan Perpajakan), Tomy Darmawan (Komtap Kepelabuhanan), Susi (Komtap Kepabeanan), Rifan (WKU Bidang Organisasi).

Adil Karim mengatakan, korban bencana gempa yang terjadi di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu masih membutuhkan kepedulian dari berbagai pihak dan kita semua.

“Karenanya pada kesempatan ini, ALFI DKI Jakarta mengajak semua anggota untuk sama-sama membantu meringankan saudara-saudara kita yang terdampak bencana itu. Semoga donasi yang kita sampaikan ini bisa membantu para korban, dan semua teman-teman  yang telah meyisikan donasinya kami sampaikan terimakasih, semoga mendapat pahala dan ridho Tuhan YME/Allah SWT,” ujar Adil Karim.

Pemberian bantuan kemanusiaan ini sebagai salah satu wujud tindakan ALFI DKI Jakarta peduli untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang terkena musibah gempa di kabupaten Cianjur.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas bencana yang menimpa kabupaten Cianjur ini. Semoga hal ini segera cepat berlalu. Semoga bantuan ini juga bisa turut membantu upaya Pemkab Cianjur dalam membenahi infrastruktur di kabupaten Cianjur pasca gempa, ” ujar Adil.

Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Cianjur, Tohari Sastra dan jajarannya yang menerima langsung kedatangan Pengurus DPW ALFI DKI Jakarta, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas perhatian dan kehadiran para Pengurus ALFI DKI Jakarta.

“Terimakasih ALFI DKI dan semoga bantuan ini bisa menjadi spirit dan semangat kembali para korban dalam mengarungi kehidupannya dihari-hari mendatang,” ujarnya.

Tohari juga mengatakan, saat ini sudah mulai dilakukan pembuatan rumah dan akan dilakukan  relokasi untuk para korban gempa Cianjur tersebut.

Selama ini, ALFI se Indonesia terus memupuk rasa gotong royong dan empati anggotanya dalam aksi kepedulian terhadap korban bencana alam di Indonesia seperti di Palu, Bali dan korban erupsi gunung Semeru melalui Pemkab Lumajang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, melalui ALFI Bersatu yang diwakiki DPW ALFI Jawa Barat memberikan bantuan berupa perlengkapan Tenda, Genset, Perlengkapan Pengungsi, serta Bahan Makanan (Sembako) untuk membantu korban gempa di kabupaten Cianjur.

Sebagaimana diketahui, gempa bumi mengguncang wilayah Cianjur, Jawa Barat berkekuatan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin pekan lalu (21/11/2022). Hingga kini, sudah ada ratusan kali gempa susulan yang didata oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pemerintah Kabupaten Cianjur Jawa Barat, mencatat hingga 18 Desember 2022 tercatat korban meninggal akibat gempa mencapai 602 korban Jiwa akibat bencana tersebut.[*]

ALFI DKI Mendukung STID Pelabuhan Priok

ALFIJAK– Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim meyakini Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bakal menempuh rencana cadangan atau contingency plan jika jumlah STID yang dikantongi trucking di pelabuhan Priok belum sesuai ekspektasi hingga akhir bulan ini.

“Saya yakin Kantor OP Tanjung Priok akan menempuh opsi contingency plan untuk meminimalisir resiko tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, implementasi Single Truck Identity Document (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Namun, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, hingga minggu kedua bulan Desember 2021, baru tercatat sebanyak 1.300-an STID yang diterbitkan kepada operator trucking di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Kita lihat saja nanti apa yang akan dilakukan OP Tanjung Priok, apakah ada contingency plan atau memang tetap jalankan aturan tersebut per 1 januari 2022. Tapi saya yakin OP Priok akan tempuh contingency plan jika STID belum sesuai ekspektasi yang diharapkan.Tidak mungkin OP Priok ambil resiko, untuk hal ini,” ujar Adil Karim.

Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, H Soedirman, mengungkapkan masih di perlukan contingency plan jika target jumlah STID tidak tercapai dalam pertengahan Desember ini supaya aktivitas logistik di pelabuhan Priok tidak terganggu pasca penerapan STID pada awal tahun depan.

“Pada prinsipnya Aptrindo optimistis dengan STID itu namun brrdasarkan data yang ada sampai (11/12/2021) saat ini baru sekitat 1.300-an STID yang diterbitkan,” ujarnya.

Dia juga menyarankan agar OP Tanjung Priok menggali informasi dari manajemen pelabuhan Tanjung Priok berapa banyak kebutuhan in-out kontainer perharinya melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Kalau misalnya di Priok rata-rata perhari ada 3000-an kontainer in-out, artinya membutuhkan unit trucking yang telah teregistrasi STID sebanyak duakali lipatnya atau sekitar 6.000-an truk pemegang STID,” paparnya.

Soedirman menyarakan, contingency plan bisa bersifat pararel dimana TID lama dapat langsumg di mutasikan ke STID, dengan toleransi batas waktu tertentu.

“Kita optimis tetapi harus ada contingency plannya (rencana cadangan), apalagi dalam keadaan darurat dalam minggu kedua harus di antisipasi. Detekesi in-out berapa kebutuhan truk bisa dilihat dari manajemen pelabuhan. Oleh sebab itu pada minggu kedua ini harus ada kebijakan alternatif soal STID tersebut. Jangan sampai nanti awal tahun, pelabuhan keteteran,” papar Soedirman.

Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) maupun Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) merasa ‘waswas’ jika kewajiban STID yang belum maksimal dipenuhi operator trucking yang berkegiatan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, justru akan berimbas pada terganggunya kelancaran arus barang.*

Libur Cuti Bersama, Logistik Ekspor Impor Harus Tetap Jalan

ALFIJAK – Kegiatan logistik ekspor impor harus tetap berlansung selama masa libur cuti bersama pada pekan depan.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengingatkan agar jangan ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ekspor impor pada masa hari libur nasional dan cuti bersama mulai 28 s/d 31 November 2020, pada ruas jalan nasional dan tol yang digunakan sebagai jalur logistik.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, khusus untuk angkutan ekspor/impor hendaknya jangan ada pembatasan operasional pada 28-31 November 2020 tersebut lantaran saat ini para pengusaha logistik sedang berupaya menggerakkan kembali perekomian secara nasional ditengah Pandemi Covid 19.

“Kalau operasional angkutan logistik khususnya ekspor impor dibatasi diperlukan Juknis dan Juklaknya yang jelas. Sebab hal ini berpotensi pergerakan ekonomi terhambat lagi padahal saat kita saat ini baru mau start untuk tumbuh. Sebelumnya kegiatan logistik juga ikut terimbas dengan adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah ditengah Pandemi Covid 19,” ucapnya, pada Rabu (21/10/2020).

Adil mengatakan, dalam juknis dan juklak tersebut hendaknya mobil angkutan barang lainnya kalau juga dibatasi tapi dikasih akses untuk dapat masuk jalur alternatif sehingga ekonomi kita tetap bergerak.

“Cukuplah kita dibatasi saat Hari Raya Idul Fitri dan Natal/Tahun Baru. Sebab belum tentu juga ada libur cuti bersama, masyarakat atau orang pada pulang kampung/mudik karena Jakarta juga saat ini masih memberlakukan PSBB transisi, begitu juga di daerah lainnya karena masyarakat kini lebih mengutamakan kesehatan,” ucapnya.

Pasalnya, imbuh Adil, disatu sisi Pemerintah saat ini juga sedang mendorong pergerakan ekonomi nasional untuk bangkit, tetapi jika operasional angkutan barang atau logistik khususnya ekspor impor dibatasi, maka bagi pelaku bisnis hal tersebut justru membingungkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saat ini sedang di siapkan draft Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub untuk mengatur jam operasional angkutan barang pada masa libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28-31 November 2020.(red)

Terminologi Surcharges Sulfur Kapal Kurang Tepat

ALFIJAK- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mempertanyakan terminologi dikenakannya biaya tambahan (surcharges) kepada pemilik barang oleh pelayaran atas kewajiban pihak pelayaran/kapal menggunakan bahan bakar (BBM) dengan kandungan sulfur maksimal 0,5% m/m, atau sulfur rendah/low sulfur.

Adil Karim, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta mengatakan, terminologi surcharges tersebut kurang tepat lantaran mengakibatkan kebingungan dan pertanyaan para pemilik barang kepada pihak yang mewakilinya dalam hal ini forwarding.

Kendati begitu, Adil mengatakan biaya tambahan akibat penggunaan sulfur rendah oleh pelayaran atau low sulfur surcharges (LSS) belum dialami oleh pemilik barang maupun forwarding yang mewakilinya di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Kami belum menerima laporan ada perusahaan aggota yang dikutip LSS di Priok. Yang jelas menurut kami terminologi surcharge itu kurang tepat, kalau pelayaran mau pakai istilah kenaikan ongkos angkut kan bisa saja, jangan lalu menggunakan istilah surcharges.Ini yang bikin kami bingung kok barang kami dikenai surcharges?,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Kendati begitu, Adil mengingatkan agar perusahaan pelayaran tidak memakai terminologi surcharges tersebut karena istilah itu sulit diterima oleh kargo owners.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ALFI DKI, pihak pelayaran nasional yang melayani pengangkutan peti kemas domestik telah menyebarkan pemberitahuan bakal mengenakan low sulfur surcharges (LSS) termasuk untuk rute dari Jakarta (Pelabuhan Tanjung Priok) ke beberapa wilayah.

Misalnya, terhadap peti kemas berukuran 20 kaki untuk rute Jakarta-Palembang dan Jakarta-Semarang dikenakan surcharge Rp.400 ribu/bok, Jakarta-Banjarmasin Rp.800 ribu/bok, Jakarta-Pare Pare Rp.1,2 juta/bok, dan Jakarta-Timika Rp.1,7 juta/bok.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penggunaan bahan bakar low sulfur bagi setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera Indonesia maupun asing.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 35 Tahun 2019 tanggal 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Saat ini, kapal-kapal di Indonesia masih menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur sebesar 3,5%. Berdasarkan regulasi International Maritime Organization (IMO) 2020 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020 tersebut, pemerintah mewajibkan kapal-kapal Indonesia menggunakan bahan bakar dengan kadar sulfur maksimal sebesar 0,5% yang bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara.(ri)

Bahas Solusi Kemacetan Priok, Ini Pandangan ALFI

JAKARTA – Kementerian Perhubungan menggelar rapat kordinasi dalam rangka menyelesaikan sejumlah persoalan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, pada pekan lalu.

Rapat itu dilakukan sesuai Undangan Sesditjen Hubla Arif Toha melalui suratnya UM 207/27/7/DJPL/2019 tanggal 20 Juni 2019, yang disampaiakan kepada stakeholders terkait di pelabuhan Tanjung Priok.

Menhub Budi Karya Sumadi memimpin langsung rapat kordinasi itu yang melibatkan Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Biro Perencanaan Sekjen Kemenhub, Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan Manajemen PT.Pelindo II/IPC.

Juga diikuti pelaku usaha yang diwakili Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Indonesia National Shippowners Association (INSA), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Tiga persoalan yang menad agenda dalam pertemuan itu yakni; Rekayasa Lalu Lintas Wilayah pelabuhan Tanjung Priok, Tata Kelola Penumpukan Peti Kemas Ekspor Impor, dan Pengaturan Pergerakan Truk di Pelabuhan.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan tujuh rekomendasi sebagai tindak lanjut rencana aksi mengatasi kemacetan di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Rekomendasi rencana aksi itu disampaikan Kepala BPTJ Bambang Prihartono, melalui surat BPTJ tanggal 31 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ketujuh rekomendasi itu yakni ; pemanfaatan buffer area, otomatisasi gate, optimalisasi depo peti kemas dan kontainer empty, penerapan terminal booking and trucking system (TBRC), batas akhir waktu pengapalan atau clossing time, manajemen rekayasa lalu lintas, dan skema antrian dalam area terminal peti kemas.

Kurang Tepat

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, untuk yang berkaitan dengan TBRC dan Clossing Time semestiya dilakukan kajian mendalam dan pelibatan stakeholder dalam hal ini pemilik barang/pengguna jasa.

“Sebelum rekomendasi dikeluarkan mestinya ada kajian suatu kebijakannya terlebih dahulu soal TBRC dan clossing time,” ujarnya.

Adil mengatakan pelibatan stakeholders untuk implementasi terminal booking and trucking system (TBRC) sudah semestinya melibatkan pemilik barang yang diwakili Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), maupun ALFI dan seluruh pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok.

“Ini supaya pada saat implementasi dapat dilaksanakan dengan baik, dan rekomendasi yang disodorkan ke Menhub tidak salah sasaran,”paparnya.

Menurut Adil, jika berbicara terminal booking terminal system dari jaman Dirut Pelindo II masih di jabat RJ Lino, sudah mulai dibicarakan bahkan ALFI telah melakukan study banding ke Port Botani Sydney Auustralia, prihal implementasi TBRC itu.

“Sejak awal kami katakan jika akan dilakukan penerapan booking terminal system maka Pelindo II harus mempersiapkan buffer area disisi barat dan timur pelabuhan dan terminal juga harus melaksanakan service level agrement (SLA) dan service level guarante (SLG) secara transparan supaya tidak ada yang dirugikan karena menyangkut ekspor impor,”ucap Adil.

Sedangkan yang berhubungan dengan clossing time atau batas akhir waktu pengapalan di pelabuhan, pada perinsipnya mengikuti jadwal pelayaran karena pelabuhan kita adalah port of destination.

Oleh karennya, ALFI menilai alangkah bijaksananya jika yang mengusulkan rekomendasi kepada Menhub menyangkut kemacetan Priok adalah Kantor Otoritas Pelabuhan karena sebagai wakil pemerintah.

Rekomendasi kepada Menhub itu, imbuhnya, hendaknya bukan dikeluarkan oleh BPTJ karena kalau dikaitkan dengan kemacetan Jakarta, kurang tepat lantaran arus barang ekspor impor lebih kurang 70% arahnya ke area timur pelabuhan mulai Bekasi hingga Cikampek dansekitarnya.(ri)

ALFI Jakarta Sosialisasi Sejumlah Aturan Tentang Logistik

JAKARTA-Perusahaan forwarder dan logistik di DKI Jakarta antusias mengukuti sosialisasi sejumlah aturan yang diterbitkan Pemerintah RI disektor itu.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto mengemukakan selama setahun terakhir ini cukup banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Salah satunya, imbuhnya, yakni hadirnya Lembaga Online Single Submission ( OSS ) di Kemenko Perekonomian dan berbagai kebijakan dari Kementerian Perhubungan serta Kementerian Keuangan.

“Kebijakan OSS yang menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin usaha sektoral termasuk di bidang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) telah menimbulkan kebingunan di kalangan pelaku usaha logistik,” ujar Widijanto pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah, pada Kamis (25/4/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti lebih dari 400 perusahaan logistik dan forwarder anggota ALFI DKI Jakarta.

Widijanto mengatakan, banyak perusahaan anggota ALFI merasa kebingungan terhadap kebijakan OSS tersebut lantaran di lapangan ada instansi pemerintah yang tidak meminta SIUJPT lagi bila satu perusahaan telah memiliki NIB.

“Pada sisi lain ada instansi pemerintah bahkan BUMN dan perusahaan publik atau multinasional masih minta SIUJPT,”ucap Widijanto.

Sosialisasi tersebut menampilkan pembicara dari Lembaga OSS, Kemenko Perekonomian yang membahas tentang tatacara pengurusan perijinan melalui Lembaga OSS.

Melalui soasialisai dan diskusi ini, kata Widijanto, diharapkan masalah NIB dan SIUJPT yang sering membingungkan pelaku usaha mendapat pencerahan dari Lembaga OSS agar baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah di daerah tidak bingung lagi.

Persoalan lainnya yang dihadapi anggota ALFI yaitu pelaksanaan PMK 229/2017 dan revisinya atau PMK11/ 2019 terkait dengan masih sering terjadi pembatalan SKA (Surat Keteragan Asal) dan perusahaan anggota ALFI terkena Nota Pembetulan ( Notul) karena harus bayar bea masuk umum.

Selain itu penerapan PMK 158/2017 terkait inward/outward manifest khususnya di Bandara Soutta yang awalnya untuk kelancaran efisiensi dan efektifitas pengurusan dokumen ekspor /impor, tapi akhir akhir ini menyebabkan logistik biaya tinggi.

Sanksi denda akibat keterlambatan submit dokumen inward/outward (impor/ekspor), forwarding dikenakan denda 10 juta sampai 100 juta. Jika denda tak dibayar Bea dan Cukai tidak mau melayani forwarding dalam mengurus dokumen impor/ekspor.

Widijanto mengharapkan melalui diskusi ini berbagai masalah dapat dicarikan solusi oleh Bea dan Cukai agar proses impor/ekspor berjalan lancar.

Sosialisasi selain menampilkan pembicara dari Lembaaga OSS, juga dari Dinas Penanaman Modal & PTSP DKI dengan topik tatacara pengurusan JPT dan domisili perusahaan.

Pembicara lainnya dari Ditjen Bea Cukai membahas PMK 11 Tahun 2019 dan revisi PMK 229 Tahun 2017 serta implementasi PMK 158 Tahun 2017 & permasalahannya.

“Kegiatan sosialissi peraturan pemerintah merupakan bagian dari program kerja DPW ALFI DKI yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Wilayah Asosiasi pada 2018,”ucap Widijanto.(ri)

ALFI Desak Integrasikan Dokumen DO Online

Adil Karim, Sekum DPW ALFI DKI JAKARTA

JAKARTA (ALFIJAK): Dokumen Delivery Order (DO) online, selama ini masih mengambil ke pelayaran atau belum online secara terintegrasi. Dampaknya, kurang efektif dalam upaya strategi penurunan dwelling time dan biaya logistik pelabuhan.

Demikian disampaikan oleh Adil Karim, Sekretaris ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia) DKI Jakarta, melalui keterangan persnya.

Dia berharap, agar DO online segera terintegrasi dalam satu sistem. Mengingat selama ini masih mengambil ke pelayaran atau belum online secara terintegrasi.

Adil Karim, menambahkan bahwa dari hasil hitungan dan survei internal ALFI, jika menggunakan platform yang dibuat ALFI sistem terintegradi bisa menurunkan biaya pengambilan DO untuk impor sebesar 75%. Untuk antrian di loket pelabuhan bisa 50% dan post clearance bisa mencapai 75%.

Dengan demikian, DO online yang terintegrasi dalam satu sistem benar-benar bisa memangkas dwelling time.

Adil karim menbahkan bahwa “platform yang sudah kami kembangkan untuk ekspor sudah terhubung lebih dari 120 ribu pelabuhan, di lebih dari 150 negara”.

Sudah masuk pada kegiatan pelayaran ocean going serta koneksi manifest langsung ke 4 negara yakni USA, Canada, Jepang dan china.

Saat ini ALFI sedang mengembangkan PDE mandiri yang nantinya dimasukkan dalam platform tersebut. “Saat ini kami lagi mengembangkan yang namanya PDE mandiri yang akan kami masukkan dalam platform tersebut”.

Hal ini memudahkan sistem dimana nantinya dokumen ekspor dari negara asal yang sudah selesai customs menjadikan dokumen impor dan tidak perlu mengetik lagi karena ada engine data dalam sistem.

Sistem tersebut akan memangkas waktu bagi PPJK maupun importir dalam pengeluaran barang impor. Pun sebaliknya dokumen ekspor yang sudah melalui proses bea cukai menjadikan dokumen impor negara tujuan.

ALFI untuk sementara mengambil sample negara tetangga Malaysia. Yang paling penting di dalam sistem PDE mandiri tersebut ada juga pengawasannya atau intelijennya.

Nantinya pelaku usaha tidak bisa lagi merubah dokumen atau nilai transaksi atau juga mengubah post tarif. ALFI mendukung pemerintah dalam hal pendapatan negara melalui bea masuk, PPN PPH ataupun bea keluar.

Ini yang dinamakan competitive dynamic inovative, Adil karim SE, CPSCM menyebutnya.(sumber: kliksaja.co)