Arsip Tag: adil karim

Ribuan JPT Resah, Akibat Beleid Anyar KBLI 2025

ALFIJAK- Ribuan perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) di DKI Jakarta mendesak Pemerintah untuk merevisi aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagaimana yang tertuang melalui Peraturan BPS No 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Desakan itu, lantaran hampir 100% perusahaan JPT anggota ALFI DKI Jakarta yang kini berjumlah 1.600-an perusahaan menggeluti usaha JPT atau freight forwarding dengan kode KBLI sebelumnya 52291, sedangkan KBLI Multimoda 52295.

Namun dengan adanya aturan BPS No 7/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025 tersebut, kode KBLI JPT menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda menjadi 52291.

Peraturan BPS No 7/2025 itu sekaligus menegaskan, memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Perubahan pada kode KBLI JPT terbaru itu, sangat memberatkan dunia usaha pengurusan jasa transportasi, karena kepengurusannya sudah pasti mengeluarkan cost tak sedikit. Sedangkan JPT ataupun freight forwarding maupun jasa pengurusan kepabeanan yang notabene banyak yang tergolong UMKM. Namun kalau semua kegiatan usaha JPT itu bisa dilakukan oleh badan usaha Multimoda yang notabene bermodal besar dan didominasi asing, maka habislah usaha logistik lokal tersebut,” tegas Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim SE, CPSCM, pada Rabu (24/12/2025).

Adil mengatakan, selama ini peran JPT selain sebagai memindahkan barang yang bersifat end to end, juga dapat mewakili pemilik barang lantaran bekerja dalam satu kontrak. Namun, dengan perubahan KBLI itu selain menimbulkan cost dan proses perubahan perizinan yang ruwet (verifikasi), juga membuka ruang aktivitas multimoda bisa dikuasai asing.

Menurut Adil, eskalasi semakin memanas atas aturan perubahan KBLI JPT itu, lantaran pihak BPS tidak pernah sekalipun melibatkan ALFI sebagai wadah dunia usaha logistik di Indonesia yang juga member KADIN sebelum menerbitkan beleid baru KBLI 2025.

“Seharusnya BPS meminta masukan dengan dunia usaha terkait termasuk ALFI terlebih dahulu, supaya mengetahui proses bisnisnya agar ada sinkronisasi antara target kebijakan pemerintah dan dunia usaha di lapangan,” tegas Adil.

Dia menambahkan, kegiatan multimoda selama ini sudah dilakukan oleh JPT (forwarder) sejak 1926. Bahkan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT) articel 32 menyatakan bahwa Multimoda itu hanya register bukan lisensi (perizinan).

ALFI juga merupakan satu-satunya asosiasi logistik di Indonesia yang berafiliasi dengan International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA).

Apalagi, imbuh Adil, dalam helatan FIATA HQ Meeting di Geneva 20-22 Maret 2023 lalu, ALFI juga melakukan perpanjangan kesepakatan dengan FIATA dalam penggunaan dokumen FIATA bagi seluruh anggota ALFI, termasuk di dalamnya adalah dokumen FIATA B/L sebagai dokumen multimoda yang diakui oleh ICC dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD).

Hal ini, semakin menguatkan posisi ALFI sebagai pelaku jasa logistik dan operator angkutan multimoda di Indonesia yang diakui dunia global.

Konkretnya, kata Adil, semua JPT anggota ALFI bisa menggunakan FIATA B/L ini dalam kegiatan angkutan multimoda, sehingga operasional dan perizinan usaha anggota menjadi lebih efektif dan efisien.

“Dunia internasional saja telah mengakui JPT sebagai pelaku usaha multimoda, lalu kenapa aturan didalam negeri kita dibuat justru berpotensi mengerdilkan usaha logistik lokal dan cenderung memberi ruang lebih besar kepada masuknya asing di sektor ini,” tanya Adil.

Oleh karenanya, ALFI DKI Jakarta meminta Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran saat ini lebih berpihak pada kelangsungan dunia usaha, dengan komitmen penuh dari para pembantunya (Kementerian dan Lembaga) agar tidak membuat aturan yang kontraproduktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kesinambungan usaha di dalam negeri.[*]

ALFI Soroti Layanan Petikemas Domestik di Priok

ALFIJAK – Layanan peti kemas domestik di pelabuhan Tanjung Priok perlu mendapat perhatian, terutama dari sisi kecepatan bongkar muatnya dan kelancaran receiving dan delivery (R/D). Pasalnya selama ini, pelabuhan tersibuk di Indonesia itu terkesan lebih fokus pada pelayanan petikemas internasional atau ekspor impor.

“Mestinya pelabuhan Tanjung Priok juga meningkatkan kinerja dan layanannya terhadap petikemas domestik dengan mmberikan layanan efektif dan efisien. Sehingga kelancaran arus barang domestik baik menuju dan keluar dari pelabuhan harus terjaga dengan baik untuk menekan cost logistik,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, pada Selasa (28/10/2025).

Adil juga mengingatkan agar tidak perlu mewacanakan penaikan tarif terhadap layanan petikemas domestik di Pelabuhan Tanjung Priok  karena pergerakan ekonomi nasional saat ini baru sedang berusaha merangkak tumbuh kembali.

Sebagai pelaku usaha, dia optimistis konsumsi domestik dapat menjadi mesin utama penggerak ekonomi, jika diiringi kebijakan yang pro-pasar dan kelancaran rantai pasok atau logistik, termasuk tarif pelabuhan yang kompetitif.

Adil memgungkapkan, kendati p<span;>ertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2025 mencapai 5,12 persen, atau melampaui ekspektasi pasar. Namun, kontribusi konsumsi domestik masih bisa ditingkatkan untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah tantangan global.

“Makanya kami mendorong peran pelabuhan, sebagai salah satu mata rantai logistik agar turut meingingkatkan performancenya bukan hanya pada layanan ekspor impornya saja tetapi juga layanan domestiknya,” ucap Adil Karim.

Berdasarkan data, arus petikemas ekspor impor maupun domestik melalui pelabuhan Tanjung Priok hingga September 2025 mencapai 6.096.755 twenty foot equivalent units (TEUs) dengan rincian dari cabang Tanjung Priok 6.583 TEUs, IPC TPK dan PTP (Anak Perusahaan Pelindo) 2.230.846 TEUs, KSO TPK Koja 777.133 TEUs, dan operator lainnya (JICT, NPCT-1 dan Prima Nur Panurjwan/PNP) mencapai 3.055.213 TEUs.

Sedangkan sepanjang tahun 2024, <span;>arus petikemas ekspor impor maupun domestik melalui pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 7.751.179 TEUs. Jumlah itu berasal dari c<span;>abang Tanjung Priok 9.708 TEUs, IPC TPK dan PTP (Anak Perusahaan Pelindo) 2.694.405 TEUs, KSO TPK Koja 1.034.712 TEUs, dan operator lainnya (JICT, NPCT-1 dan Prima Nur Panurjwan/PNP) mencapai 4.088.548 TEUs.

Jika merujuk pada data hingga 9 bulan pertama tahun 2025 itu, total arus petikemas melalui pelabuhan Priok yang telah mencapai 6.096.755  (TEUs), dimana arus petikemas domestiknya sebanyak 2.021.234 TEUs, sedangkan petikemas internasional (ekspor-impor) 4.075.521 TEUs.

Adapun arus petikemas internasional selama periode Januari hingga September 2025 itu berasal dari Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai 1.603.253 TEUs, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) sebanyak 1.155.159 TEUs, Terminal Petikemas Koja (TPK) Koja 777.134 TEUs, Terminal 3 Priok (IPC TPK) 305.880 TEUs dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL/NPH) 228.095 TEUs.

Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu yang mencapai 3.853.951 TEUs, arus petikemas internasional (konsolidasi) melalui Pelabuhan Tanjung Priok selama periode 9 bulan pertama 2025 ini mengalami pertumbuhan 6,3%.

Adapun arus petikemas internasional pada periode Januari-September 2024 yang berasal dari JICT sebanyak 1.655.723 TEUs, NPCT-1 mencapai 965.687 TEUs, TPK Koja 765.434 TEUs, Terminal 3 Priok (IPC-TPK) 251.085 TEUs, dan MAL/NPH 216.122 TEUs.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, arus petikemas melalui JICT selama 9 bulan pertama 2025 tersebut turun 2,8%, sedangkan NPCT-1 naik 19,6%, TPK Koja naik 1,5%, Terminal MAL naik 5,5% dan Terminal 3 Priok (IPC TPK) naik 21,8%.(*)

ALFI Ingatkan Kelancaran Arus Logistik di Saat Idul Adha

ALFIJAK-  Pelaku usaha logistik di Tanjung Priok mengharapkan pembukaan kembali layanan petikemas di JICT dan TPK Koja, bisa tepat waktu usai Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.

Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengingatkan, pasalnya berdasarkan respon anggota ALFI Jakarta bahwa saat ini banyak kontainer ekspor yang sudah menunggu untuk masuk pelabuhan lantaran sudah selesai stuffing dari pabrik untuk langsung menuju Pelabuhan.

Begitupun dengan kontainer impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) agar bisa segera keluar pelabuhan menuju pabrik/industri.

Seperti diketahui, bahwa sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja melakukan penyesuaian jam kerja pelayanan dan operasional di terminal petikemas itu.

“ALFI Jakarta telah menyebarkan Edaran dari JICT dan TPK Koja itu kepada seluruh perusahaan anggota kami,” ujar Adil pada Rabu (4/6/2025).

Adil juga mengingatkan, manajemen JICT maupun TPK Koja mesti tetap memerhatikan kelancaran arus barang dan logistik dari dan pelabuhan Tanjung Priok menjelang dan pasca libur maupun cuti bersama (Long Weekend) pada saat Hari Raya Idul Adha mulai Jumat 6 Juni 2025 s/d Senin 9 Juni 2025.

Disisi lain, ALFI Jakarta juga menyambut positif komitmen manajemen JICT yang memberikan pengembalian biaya (restitusi) atas petikemas batal ekspor dan pengenaan biaya biaya administrasi nota terhadap petikemas empty di JICT, sebagaimana dituangkan pada SE Dirut JICT Ade Hartono tanggal 3 Juni 2025.

Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, manajemen JICT dan TPK Koja melakukan penyesuaian jam kerja pelayanan dan operasional di terminal petikemas tersebut.

Di JICT, pelayanan transaksi online dan customer servive akan ditutup sementata pada Kamis 5 Juni 2025 mulai pukul 17.00 Wib. Sedangkan pelayanan Gate in akan ditutup sementara pada Kamis 5 Juni pukul 21.00 Wib, gate out ditutup sementara pukul 23.00 Wib dan operasional pukul 23.00 Wib.

Semua pelayanan di JICT itu akan kembali dibuka pada Jumat 6 Juni 2025 pukul 15.30 Wib.

Penyesuaian jam layanan dan operasional di JICT pada saat Hari Raya Idul Adha 1446H/Tahun 2025 itu dituangkan melalui Surat Edaran JICT No:HM 608/1/16/JICT-2025 yang ditandatangani Wakil Dirut JICT Budi Cahyono, dan telah disampaikan ke  para pengguna jasa, termasuk asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun di TPK Koja, pelayanan transaksi online dan customer servive akan ditutup sementata pada Kamis 5 Juni 2025 mulai pukul 17.00 Wib. Sedangkan pelayanan gate in akan ditutup sementara pada Kamis 5 Juni pukul 21.00 wib, gate out pukul 23.00 Wib dan operasional pukul 23.00 Wib.

Semua pelayanan dan operasional TPK Koja itu akan kembali dibuka pada Jumat 6 Juni 2025 pukul 15.30 Wib. Hal ini sebagaimana disampaikan lewat SE TPK Koja No:PS.02/3/6/4/MRKT/DKOM/Koja-2025 yang ditujukan kepada para pengguna jasa di terminal petikemas tersebut.[*]

Ini Usul AFI Jakarta, Demi Pembenahan Pelabuhan Priok

JAKARTA – Pelaku usaha logistik di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak pembenahan yang lebih komprehensif menyangkut tatakelola pelayanan, operasional dan infrastruktur fisik maupun non fisik (termasuk informasi dan tehnologi) untuk meminimalisir terulangnya kemacetan horor di NPCT-1, yang merupakan salah satu terminal petikemas di kawasan pelabuhan Tanjung Priok.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, mengemukakan, kemacetatan horor yang terjadi selama dua hari (16-17 April 2025) di kawasan Tanjung Priok itu sangat merugikan semua pihak, termasuk pelaku usaha.

Disisi lain, akibat dari adanya ketidakmampuan kapasitas salah satu pelabuhan/terminal dalam hal ini New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang pada akhirnya menimbulkan keruwetan dan kemacetan horor itu, maka Kemenhub melalui Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok perlu turun tangan, untuk segera mengkaji ulang dan mapping seluruh terminal petikemas yang ada di pelabuhan Tanjung Priok supaya sesuai kapasitasnya masing-masing.

“Sehingga jangan memaksakan menjadi over kapasitas terminal supaya R/D (receiving dan delivery) tidak terganggu. Misalnya kalau kapasitas hanya bisa melakukan bongkar muat perminggu hanya 21.000 twenty foot equuvalent units (TEUs) maka jangan ditambah lagi kunjungan atau layanan vessel-nya (kapal) di dermaga terminal tersebut,” ujar Adil Karim pada Minggu (20/4/2025).

Dia juga menegaskan agar jangan terjadi praktik tarik menarik market layanan kapal dari satu terminal ke terminal lainnya walaupun itu sifatnya business to business (B to B) agar iklim bisnis pelabuhan kondusif.

Adapun saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang layani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Tanjung Priok yang dikelola IPC-TPK.

“Praktik tarik menarik (rebutan) market layanan kapal antar terminal peti kemas pelabuhan Tanjung Priok yang notabene kini ada 5 terminal peti kemas di pelabuhan itu justru menandakan tatakelola pelabuhan yang kurang baik. Padahalkan semua itu under Pelindo kan ?,” tanya Adil.

ALFI juga menyarankan supaya seluruh pengelola terminal peti kemas tersebut harus melapor setiap ada kelebihan kapasitas layanan kepada KSOP setempat.

Untuk itu, kata Adil, ALFI Jakarta mengusulkan empat langkah strategis sebagai rekomendasi kepada operator pelabuhan, regulator dan stakeholders terkait.

Pertama, untuk kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan sudah perlu di implementasikan terminal boking system atau TBS dengan buffer-nya di dua sisi yakni sisi barat pelabuhan maupun sisi timur pelabuhan yang terintegrasi ke seluruh terminal maupun KSOP dan melibatkan asosiasi terkait. Ketimbang pihak NPCT-1 kini memberlakukan sistem kuota pengurusan TILA impor yang bisa merugikan dunia usaha dari sisi demurage.

Kedua, perlu dilakukan percepatan pembangunan pelabuhan Pantimban di Subang Jawa Barat untuk layanan kontainer yang notabene bisa menampung arus kontainer dari area timur Pelabuhan Tanjung Priok sehingga beban ke Pelabuhan Priok berkurang.

Ketiga, Pelindo sebagai holding Pelabuhan harus memikirkan akibat keterlambatan R/D dan kemacetan luar biasa tersebut serta harus memikirkan kompensasinya minimal storage dan biaya clossing serta biaya lainnya yang muncul.

Keempat, kebijakan Pemerintah (Kemenhub) dengan adanya SKB Libur selama 16 hari saat Lebaran tahun ini perlu dikaji ulang untuk kedepannya, karena salah satu penyebabnya adalah secara bersamaan manufaktur mengejar ekspor produknya yang tertunda maupun impor yang harus keluar untuk produksi ataupun distribusi ke tujuan masing-masing.

Apalagi, kata Adil,  pasca Libur Lebaran, para pekerja, industri dan termasuk Sopir truk logistik sudah mulai berkegiatan seperti biasa dan kegiatan ekspor impor juga secara bersamaan dan lebih masif dimulai.

“Yang terpenting juga adalah sebelum membuat keputusan SKB Pembatasan Truk Angkutan Lebaran kedepan harus benar-benar terukur, mendengar masukan asosiasi pelaku usaha terkait agar tidak menghambat kegiatan logistik dan merugikan perekonomian nasional,” jelas Adil.[*]

ALFI Usul Penaikkan PPh Impor Jika Tak Ada Lagi Kuota & Pertek

JAKARTA- Presiden RI, Prabowo Subianto  menyampaikan pernyataannya soal penghapusan kuota impor. Bahkan, Presiden menyebut persyaratan dalam bentuk teknis (Pertek) importasi yang selama ini ada di instansi terkait bakal ditiadakan.

Namun, pernyataan Presiden itu  perlu disikapi secara bijaksana oleh semua pihak lantaran penghapusan kuota impor bukanlah perkara sederhana, tetapi mesti dilihat dari berbagai sisi termasuk bagaimana keseimbangan antara kepentingan industri di hulu dan hilir-nya.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim, mengatakan jika importasi dibuka selebar-lebarnya tanpa adanya perangkat regulasi ataupun sistem yang mengontrolnya, maka banjir barang impor di dalam negeri tidak bisa dihindari.

Kondisi itu, kata dia, akan berimbas pada kelangsungan produksi industri dalam negeri, termasuk eksistensi usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) lokal yang nota bene butuh sentuhan serius agar bisa lebih kompetetif dipasar lokal maupun global.

Kendati begitu, Adil mengusulkan jika kuota impor ditiadakan dan tidak ada lagi Pertek importasi, maka untuk meminamilusir membanjirnya barang impor di Indonesia, agar Pemerintah bisa menempuh solusi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPh impor.

“Sebenarnya jika Pertek mau ditiadakan untuk barang-barang impor tertentu saja, tetapi harus ada ketentuan lain. Lalu misalnya, PPh impor dinaikkan. Kalau semua nggak pakai Pertek, habislah industri lokal dan kita pasti dibanjiri produk impor terutama dari China,” ucap Adil, pada Jumat (11/4/2025).

Dia juga mengatakan, sebelum menempuh opsi itu, Pemerintah harus membuat kajian terlebih dahulu secara komprehensif dengan melakukan mapping terhadap industri apa saja yang bisa di beri kemudahan untuk Perteknya yang notabene tidak mengganggu industri lokal termasuk UMKM.

“Kalau mau jujur saat ini saja, industri lokal sudah sulit bersaing dengan serbuan barang-barang impor yang masuk. Kalau kemudian dibuka selebar-lebarnya importasi, apalagi jika itu berupa komoditi barang jadi atau konsusmsi, lalu bagaimana masa depan industri lokal dan UMKM kita,” paparnya.

Adil mengatakan, jika PPh impor dinaikkan maka masyarakat tidak memburu atau membeli barang konsumsi impor karena harganya akan mahal, sehingga produk dalam negeri bisa bersaing di tanah air.

Dia mengatakan, saat ini untuk mengontrol importasi, Pemerintah telah memiliki perangkat Sistem Nasional Neraca Komoditas (SinasNK) yang berfungsi untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan impor seperti bahan baku untuk proses produksi industri dan konsumsi nasional. Dengan sistem itu, importasi hanya dilakukan untuk menutup kekurangan supaya kinerja industri tidak terganggu.

“Karenanya, Pemerintah perlu segera melibatkan dan berbicara dengan kalangan dunia usaha termasuk asosiasi agar wacana penghapusan kuota maupun Pertek impor tidak membuat bingung para pelaku bisnis dan justru berpotensi membuat pelaku usaha termasuk investor wait and see,” kata Adil.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta para menterinya menghapuskan kuota impor. Menurutnya sistem ini membatasi pengusaha berbisnis, apalagi jika yang diimpor itu barang yang menyangkut hajat rakyat seperti impor daging.

“Siapa mau impor daging silakan. Siapa saja boleh impor. Mau impor apa? Silakan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok. Enggak usah ada kuota. Perusahaan ditunjuk hanya dia boleh impor, udahlah jangan ada praktik itu lagi,” tegas Presiden, Selasa (8/4/2025).

Karenanya, Prabowo minta peraturan teknis (pertek) yang dibuat kementerian juga dihapus. Kalaupun dibikin, harus seizin Presiden Indonesia.[*]

ALFI Jakarta Dukung Kondusifitas Arus Barang & Logistik di Priok

AFIJAK- Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menyatakan, asosiasinya mengapresiasi upaya dan langkah regulator dan operator di.pelabuhan Tanjung Priok untuk lebih masif melakukan over brengen peti kemas guna menjaga YOR terminal peti kemas tetap stabil dan menghindari potensi kongesti saat libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini menjelang Libur Lebaran dan ditengah adanya rencana aksi stop operasi trucking, sudah sewajarnya ditempuh contingency plan oleh manajemen Pelabuhan dan Regulator di Tanjung Prioi untuk tetap menjaga kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Adil pada Rabu (19/3/2025).

Dia menyampailan hal itu memgapresiasi atas upaya stakeholders pelabuhan Tanjung Priok yang telah menggelar pertemuan kordinasi pada Rabu (19/3/2025) guna mengantisipasi ancaman kongesti arus barang dan peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu menyusul adanya rencana aksi stop operasi trucking secara nasional termasuk di Jakarta anggota Aptrindo pada Kamis 20 Maret 2025.

Stop operasi truk pengangkut barang dan logistik itu dipicu penolakan terhadap SKB angkutan barang selama 16 hari pada musim Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai 24 Maret s/d 8 April 2025.

Rapat kordinasi tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait antara lain Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, serta para perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 kawasan Pabean Tanjung Priok anggota Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara seluruh Indonesia (Aptesindo).

Selain itu dihadiri seluruh Manajemen Pengelola Terminal Petikemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal 2 Priok-IPC TPK dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL (NPH).

“Dalam rapat tersebut dicapai solusi bahwa untuk menghindari potensi kongesti di pelabuhan Tanjung Priok, agar dapat segera dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen petikemas terhadap peti kemas impor yang telah melewati batas penumpukan dari lini satu (terminal peti kemas) ke TPS lini 2 pabean Tanjung Priok. Hal ini agar yard occupancy ratio di tiap terminal tetap rendah,” ujar Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, Adi Sugiri.

Dia menyebut bahwa, aktivitas bongkar muat peti kemas di kapal pada terminal peti kemas tetap berlangsung 24/7 atau nonstop. Sementara disisi lain kegiatan receiving dan delivery (R/D) akan terhambat jika truk pengangkutnya tidak beroperasi maksimal.

“Info yang kami peroleh dari para pengelola TPS di lini 2, bahwa YOR nya masih relatif rendah berkisar rerata 30 s/d 35%. Artinya TPS masih sanggup difungsikan lebih optimal sebagai penopang untuk relokasi peti kemas impor atau over brengen agar tidak terjadi kongesti atau kepadatan di terminal peti kemas,” tegas Adi.

Sebelumnya, Pengusaha/ Pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Peti Kemas di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.yang selama ini berperan sebagai penopang atau buffer terminal peti kemas lini satu pelabuhan, siap mendukung kelancaran arus barang maupun logistik dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu selama masa Libur Lebaran 2025/Idul Fitri 146 Hijriah.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara di Seluruh Indonesia (Aptesindo) Reza Dharmawan,  mendukung upaya manajemen Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kelancaran arus barang dan logistik menyusul adanya rencana aksi stop operasi truk pengangkut barang pada Kamis 20 Maret 2025.

Pada prinsipnya, imbuhnya, Aptesindo mendukung keputusan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok agar yard occupancy ratio (YOR) di terminal tetap aman terkendali.

“Aptesindo siap menerima kegiatan pindah lokasi penumpukan peti kemas dari lini satu pelabuhan ke TPS anggota Aptesindo di pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Reza.

Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) telah memutuskan melakukan aksi stop operasi secara nasional pada 20 Maret 2025, karena memprotes lamanya durasi (16 hari) kebijakan pembatasan angkutan barang selama Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.[*]

ALFI: Jangan Kategorikan PPN Jasa Logistik, Sebagai Barang Mewah

ALFIJAK- Pelaku usaha logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa dikeluarkan dari kategori barang mewah, agar tidak memperparah defisit neraca transaksi berjalan (current account) perdagangan internasional di sektor jasa.

Ketua Umum DPW ALFI Jakarta, Adil Karim mengemukakan ALFI maupun perusahaan anggota asosiasi itu pada dasarnya mendukung PPN 12% hanya untuk barang mewah. Namun dalam kegiatan bisnis di bidang jasa tidak ada istilah jasa mewah, sehingga perusahaan jasa yang menangani barang mewah jangan sampai dikenakan PPN 12%.

“Kami berharap pengenaan PPN hanya terhadap barang mewah sebesar 12% yang diimpor (Pasal 2 dan 3 Permenkeu 131/2024). Namun perusahaan jasa pengiriman dan distribusinya tidak dikenakan 12%. Sebab, bisa jadinya nanti dobel PPN-nya. Imbasnya, hal ini akan memperparah defisit transaksi berjalan perdagangan jasa internasional,” ujar Adil Karim, pada Kamis (9/1/2025).

Mengutip data yang dirilis Bank Indonesia, imbuh Adil, bahwa pada kuartal III tahun 2024 defisit neraca transaksi berjalan mencapai U$ 2,2 miliar atau 0,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Bila sektor jasa yang menangani barang ekspor/impor juga terkena PPN 12% sudah dapat dipastikan akan memperburuk defisit neraca transaksi berjalan,” ucapnya.

Adil menegaskan, ALFI Jakarta perlu menyampaikan hal itu terkait kebijakan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pebean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.

Kebijakan baru tersebut, kata Adil, masih membuat bingung pelaku usaha logistik, termasuk perusahaan anggota ALFI Jakarta mengingat adanya perbedaan segementasi usaha, seperti ada anggota yang fokus sebagai freight forwarding/NVOCC, khusus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Bahkan, ada yang hanya menggarap bisnis pergudangan dan ada yang fokus sebagai perusahaan angkutan barang (trucking).

Adil menambahkan, setelah dipelajari lebih jauh Permenkeu No. 131 Tahun 2024 tersebut dapat disimpulkan bawah pengenaan PPN perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) atau freight forwarding dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291, masih dapat menggunakan PMK 171 Tahun 2022.

Dia mengemukakan bahwa untuk Perusahaan JPT yang bertindak sebagai freigt forwarding atau NVOCC (Non-Vessel Operating Common Carrier) PPN-nya tetap 12% X10%x DPP atau lebih dikenal dengan PPN nilai lain yaitu sebesar 1,2% .

Sedangkan untuk jasa, tidak terdapat jasa Transportasi didalamnya atau bukan kategori PPN nilai lain dikecualikan,  dengan mengacu ke Permenkeu No.131/2024, maka PPN-nya menjadi 11% atau (11/12×100% x nilai transaksi) digunakan Perusahaan jasa  yang melaksanakan kegiatan hanya handling dokumen dan pergudangan.

“Ini perlu kami sampaikan mengingat Menkeu telah menegaskan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah dan ada kemungkinan direvisi kebijakan tersebut. Karenanya, ALFI berencana akan menghadap ke Dirjen Pajak untuk menyampaikan berbagai permasalahan perpajakan di sektor logistik, saat ini” ucap Adil Karim.[*]

Adil Karim, Kembali Pimpin ALFI Jakarta 2024-2029

ALFIJAK – Musyawarah Wilayah (Muswil) ke VI ALFI Jakarta, yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (11 /12y 2024) secara aklamasi memilih Adil Karim SE, CPSM sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI Jakarta periode 2024-2029.

Dengan hasil Muswil itu, sekaligus menobatkan dan memercayai Adil Karim untuk memimpin ALFI Jakarta untuk periode yang keduakalinya yakni hingga lima tahun kedepan, setelah sebelumnya yang bersangkutan juga sukses menahkodai asosiasi tersebut pada 2019-2024.

Dalam sidang Pleno pertama di Muswil itu terungkap bahwa jumlah Pemilih sebanyak 252 peserta (yang memiliki hak suara) dan Forum Muswil dinyatakan memenuhi kuorum dari 308 peserta yang telah mendaftar sebelumnya untuk mengikuti Muswil tersebut.

Selain itu, dilakukan pengesahan rancangan tata tertib Muswil ke VI ALFI DKI Jakarta, yang kemudian memilih 5 orang Pimpinan Sidang yakni Heri Sutanto (Ketua) dan didampingi 4 Anggota yakni; Anwar Sata, Tata Wahyudin, Fauzan Musa, dan Yusril Yusuf.

Adapun pada Sidang Pleno kedua disampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepengurusan DPW ALFI Jakarta Masa Bakti 2019-2024 yang di Pimpin Adil Karim, dan peserta Muswil secara bulat menerima LPJ tersebut.

Kemudian LPJ Kepengurusan ALFI Jakarta 2019-2024 disyahkan oleh Pimpinan Sidang Pleno, dan Kepengurusan ALFI Jakarta 2019-2024 dinyatakan Demisioner. Setelah itu dilakukan sidang-sidang Komisi dan membentuk Tim Perumus.

Muswil ke VI ALFI Jakarta dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Safrin Liputo, yang juga mewakili Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Rangkaian Muswil ke VI ALFI Jakarta juga diisi dengan Seminar Logistik yang menghadirkan nara sumber kompeten di bidangnya.

Mengingat kegiatan perusahaan anggota ALFI/ILFA, ada yang melakukan kegiatan pengiriman barang ekspor dan impor, maupun domestik dan melibatkan banyak instansi pemerintah dan lembaga negara, maka Muswil ALFI kali ini juga mengudang instansi pemerintah terkait dan asosiasi terkait lainnya.

Turut Hadir pada Pembukaan Muswil ke VI ALFI Jakarta itu, yang mewakili Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok,  Kepala Kantor KPU DJBC Tanjung Priok Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok , Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum DPP ALFII/ILFA Akbar Djohan, dan Dewan Pembina DPW ALFII/ILFA DKI Jakarta Yukki Nugrahawan Hanafi, Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dihadiri para Ketua Asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok, antara lain; Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Suwondo.

Muswil juga dihadiri para pengurus ALFI dari wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Lampung, Kepri, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Kalbar, Kalsel, Kaltimtara, Kalteng, Sulselbar, dan Sulawesi Utara.[*]

ALFI Jakarta & TAXPRIME, Teken MoU untuk Solusi Perpajakan Sektor Logistik

ALFIJAK – DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Taxprime, dalam rangka pendampingan atau bantuan penyelesaian dan solusi perpajakan, pabean, bisnis dan investasi seluruh perusahaan forwarder dan logistik anggota ALFI Jakarta.

MoU  tersebut dilakukan oleh Ketua ALFI/ILFA Jakarta Adil Karim dengan Managing Director Taxprime Muhamad Fajar Putranto, di kantor DPW ALFI/ILFA Provinsi Jakarta pada Senin (21/10/2024).

Turut menyaksikan para Jajaran Pengurus ALFI/ILFA Jakarta, maupun Manajemen PT Taxprime.

Adapun Taxprime merupakan perusahaan konsultan yang bergerak pada jasa konsultan perpajakan dan pabean, bisnis, investasi, family office dan Human Capital Management.

MOU  ini merupakan kolaborasi kedua belah pihak, dimana Taxprime menyediakan bantuan di bidang perpajakan, pabean, bisnis dan hingga hubungan pemerintahan.

Sedangkan lingkup MoU, Taxprime juga akan menyediakan jasa kepada setiap anggota ALFI Jakarta yang memerlukan bantuan antara lain; jasa advisori terkait dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan, struktur bisnis dan operasi, peluang investasi dan strategi, struktur dan manajemen family office dan Human Capital Management ternasuk tunjangan pegawai dan masalah-masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pajak.

Ketua DPW ALFI Jakarta, Adil Karim mengatakan, selama ini bisnis forwarder dan logistik berkontribusi cukup besar dan pelaku usaha sektor itu pada umumnya taat pajak.

Namun, Adil mengakui dalam praktiknya terkadang ada masalah-masalah di lapangan yang menyangkut perpajakan.

“Karenanya kolaborasi dengan Taxprime ini sekalugus untuk mengedukasi para perusahaan anggota kami nantinya. Bagaimana treatment-nya kita akan bicarakan lebih lanjut untuk solusi terbaiknya,” ujar Adil Karim.

Dia mengungkapkan, saat ini DPW ALFI Jakarta sudah memiliki Tim Pajak internal meskipun ruang lingkupnya masih sangat terbatas karena hanya betsifat advokasi.

“Jadi kedepan, dengan adanya MoU ini nantinya, jika ada sengketa dan masalah perpajakan perusahaan anggota ALFI Jakarta, bisa berkolaborasi dengan Taxprime untuk mencari solusinya. Hal ini kita lakukan untuk para anggota,” ucap Adil.

Pada kesempatan itu, Managing Director Taxprime Muhamad Fajar Putranto, berharap kolaborasi imi dapat berkesinambungan.

Taxprime juga akan mengedukasi agar para anggota ALFI Jakarta bisa lebih memahami kompetensi soal perpajakan maupun kepabeanan, termasuk melalui digitaliasi disektor itu.

“Kami juga siap melakukan penyusunan kajian yang dibutuhkan oleh anggota ALFI Jakarta untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam strategi perpajakan, bisnis dan investasi,” ujar Fajar.[*]