Perkuat Konektivitas Logistik ASEAN, AFFA Gelar Council Mid-Year Meeting 2026 di Batam

ALFIJAK– ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) menggelar Council Mid-Year Meeting 2026 yang berlangsung pada 25-26 Juni 2026, di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam. Pertemuan yang dituanrumahi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) bekerja sama dengan AFFA ini mengusung tema “Strengthening ASEAN Logistics Connectivity through Trade Facilitation, Digitalization, Security, and Capacity Development”. Forum ini mempertemukan perwakilan sepuluh asosiasi anggota AFFA dari seluruh negara ASEAN bersama para pemangku kepentingan logistik nasional.

Pertemuan digelar di tengah transformasi besar sektor logistik kawasan Asia Tenggara, dengan pertumbuhan perdagangan intra-ASEAN, diversifikasi manufaktur global, ekspansi e-commerce, serta meningkatnya kebutuhan akan rantai pasok yang tangguh dan berkelanjutan. Pasar freight dan logistik ASEAN diperkirakan bernilai sekitar US$288 miliar pada 2025 dan berpotensi menembus US$390 miliar pada 2030, dengan Indonesia sebagai kontributor terbesar di kawasan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), M. Akbar Djohan, mengatakan forum ini hadir pada momentum yang tepat. “Konektivitas logistik adalah urat nadi integrasi ekonomi ASEAN. Di tengah ketidakpastian geopolitik dan pergeseran rantai pasok global, kawasan kita harus memperkuat kolaborasi agar tetap kompetitif. Forum ini menjadi ruang bagi para pelaku untuk menyatukan langkah dan merumuskan posisi bersama,” ujar Akbar.

Senada dengan Akbar, Senior Vice President International Federation of Freight Forwarders Associations (FIATA) sekaligus Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Freight Forwarders Association (AFFA), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai bahwa pemilihan Batam sebagai tuan rumah sarat makna strategis. “Batam adalah contoh nyata bagaimana konektivitas pelabuhan, fasilitasi perdagangan, transformasi digital, dan infrastruktur logistik dapat menopang daya saing kawasan. Menjadikan Batam tuan rumah adalah penegasan komitmen kita untuk mengangkat simpul-simpul logistik baru yang berkontribusi pada integrasi ekonomi ASEAN,” ujar Yukki.

Sebagai informasi, Batam berada di tepi Selat Malaka, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Sepanjang 2025, lebih dari 102.500 kapal melintasi selat ini atau naik dari sekitar 94.300 kapal pada 2024, dimana aktivitas logistik wilayah ini mengangkut sekitar seperempat barang yang diperdagangkan dunia. Berstatus Kawasan Ekonomi Khusus dan Free Trade Zone serta berdekatan dengan Singapura, Batam menjadi gerbang maritim yang menghubungkan Indonesia dengan kawasan dan ekonomi global.

Pertemuan AFFA Mid-Year Meeting akan berfokus pada tiga pilar strategis. Pilar Fasilitasi Perdagangan membahas implementasi ASEAN Single Window, modernisasi kepabeanan, transportasi multimoda, hingga partisipasi UMKM dalam perdagangan kawasan. Pilar Keamanan dan Digitalisasi menyoroti freight forwarding digital, Electronic Bill of Lading (eBL), keamanan siber, serta visibilitas dan ketahanan rantai pasok. Pilar Pengembangan Kapasitas menekankan pengembangan SDM, sertifikasi profesi, serta partisipasi perempuan dan generasi muda di sektor logistik. Selain itu, pertemuan ini juga menyertakan tiga Working Group penting mengenai AFFA Logistics Institute (ALI), Trade Facilitation Working Group, serta Sustainability and Digitalization Working Group.

Yukki menegaskan bahwa ketiga pilar strategis dan working group ini saling terkait dan tak bisa dipisahkan dengan kebutuhan pelaku usaha dalam rantai pasok global. “Fasilitasi perdagangan yang lancar harus ditopang sistem digital yang aman dan SDM yang kompeten. Efisiensi logistik tidak terbatas pada infrastruktur fisik, tetapi juga tata kelola, teknologi, serta investasi pada pendidikan, pengembangan keterampilan, dan kapasitas talenta yang relevan dengan kebutuhan industri. Di situlah fondasi rantai pasok ASEAN yang tangguh dan adaptif dibangun agar semakin terintegrasi dengan rantai pasok global,” tutur Yukki.

Pertemuan ini diharapkan menghasilkan sejumlah keluaran konkret, mulai dari AFFA Strategic Priorities 2026–2027, rekomendasi kebijakan fasilitasi perdagangan ASEAN, rekomendasi keamanan dan digitalisasi rantai pasok, hingga peta jalan pengembangan kapasitas kawasan. Agenda lengkap juga turut mencakup country updates, presentasi teknis, diskusi meja bundar, serta adopsi resolusi dan rekomendasi. Selain itu, bergabungnya Timor Leste menjadi bagian AFFA juga masih dalam proses keanggotaan.

Chairman ASEAN Federation of Freight Forwarders Association (AFFA), Chalermsak Karnchanawarin, menutup dengan menegaskan posisi strategis kawasan Asia Tenggara dalam rantai pasok global yang dinamis. “Selat Malaka mengingatkan kita bahwa ASEAN berada di jantung perdagangan dunia. Tugas kita memastikan posisi strategis ini diterjemahkan menjadi manfaat nyata untuk akselerasi arus barang yang efisien, biaya logistik yang kompetitif, dan ekonomi kawasan yang berkelanjutan. Dari Batam, kita perkuat fondasi itu bersama,” tutup Chalermsak.

Purbaya Tinjau Kontainer Lonsgtay di Priok, ALFI Usul Optimalkan TPP Cikarang

ALFIJAK- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berkesempatan melihat langsung aktivitas di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pelabuhan  tersibuk di Indonesia itu.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) itu, Menkeu ingin memastikan perihal adanya ribuan kontainer yang sengaja dibiarkan menumpuk oleh pemiliknya atau longstay di kawasan lini satu pabean Tanjung Priok.

Menurutnya, tumpukan kontainer berisi barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan di lini satu pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar.

“Akibatknya kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Karenanya, akan ada penguatan regulasi yang mengatur berapa lama barang berada di pelabuhan. Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil (fair), tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar,” tegas Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok.

Menkeu juga meminta jajaran Ditjen Bea dan Cukai  untuk melihat regulasinya dan dibuatkan regulasi semacam punishment untuk pemilik barang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini atau longstay.

Pasalnya, ujar Menkeu, penumpukan barang yang terlalu lama di pelabuhan juga menjadi keluhan sebagian pelaku usaha lantaran berimbas pada gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu mulai kontainer impor di bongkar dari kapal hingga keluar pelabuhan.

Merespon hal itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwardee Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengatakan, asosiasinya sangat keberatan jika regulasi yang bakal diambil untuk mengatasi longstay, adalah melalui pendekatan penambahan atau kenaikan denda penumpukan kontainer.

“Kami gak setuju kalau langsung pendekatannya penambahan denda.Harusnya sanksi dulu kalau terbukti memang sengaja menimbun di dalam pelabuhan,” ujar Adil Karim.

Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai seharusnya mengoptimalkan peran fasilitas Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berada di Cikarang untuk menampung relokasi kontainer yang menumpuk sudah lebih dari 30 hari di kawasan pabean pelabuhan Priok.

“Karena kalau mengandalkan TPP yang ada di lingkungan Priok sekarang ini tidak cukup, karena jumlah TPP nya terbatas. Kalau gak salah hanya ada dua TPP,” tegas Adil.

Ketua ALFI Jakarta itu juga menyinggung soal telah adanya regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan guna memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.

Padahal, imbuhnya, aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur  tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[*]