ALFIJAK- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan berkesempatan melihat langsung aktivitas di lokasi tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) Graha Segara di kawasan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) itu, Menkeu ingin memastikan perihal adanya ribuan kontainer yang sengaja dibiarkan menumpuk oleh pemiliknya atau longstay di kawasan lini satu pabean Tanjung Priok.
Menurutnya, tumpukan kontainer berisi barang selama berbulan-bulan di Pelabuhan Tanjung Priok sengaja ditinggalkan oleh importir karena biaya denda penumpukan di lini satu pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar.
“Akibatknya kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Karenanya, akan ada penguatan regulasi yang mengatur berapa lama barang berada di pelabuhan. Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil (fair), tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar,” tegas Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok.
Menkeu juga meminta jajaran Ditjen Bea dan Cukai untuk melihat regulasinya dan dibuatkan regulasi semacam punishment untuk pemilik barang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini atau longstay.
Pasalnya, ujar Menkeu, penumpukan barang yang terlalu lama di pelabuhan juga menjadi keluhan sebagian pelaku usaha lantaran berimbas pada gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu mulai kontainer impor di bongkar dari kapal hingga keluar pelabuhan.
Merespon hal itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwardee Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengatakan, asosiasinya sangat keberatan jika regulasi yang bakal diambil untuk mengatasi longstay, adalah melalui pendekatan penambahan atau kenaikan denda penumpukan kontainer.
“Kami gak setuju kalau langsung pendekatannya penambahan denda.Harusnya sanksi dulu kalau terbukti memang sengaja menimbun di dalam pelabuhan,” ujar Adil Karim.
Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai seharusnya mengoptimalkan peran fasilitas Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang berada di Cikarang untuk menampung relokasi kontainer yang menumpuk sudah lebih dari 30 hari di kawasan pabean pelabuhan Priok.
“Karena kalau mengandalkan TPP yang ada di lingkungan Priok sekarang ini tidak cukup, karena jumlah TPP nya terbatas. Kalau gak salah hanya ada dua TPP,” tegas Adil.
Ketua ALFI Jakarta itu juga menyinggung soal telah adanya regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan guna memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.
Padahal, imbuhnya, aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.
Sebagaimana diketahui, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[*]