New Normal, Kinerja TPK Belawan Catat Performa Positif

ALFIJAK – Sejak Januari 2020, manajemen Pelindo 1 melakukan penggabungan dua terminal peti kemas yang beroperasi di kota Medan yakni Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) menjadi TPK Belawan untuk upaya strategi korporasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.

Selama Semester I/2020, Terminal Peti Kemas (TPK) Belawan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 mencatatkan performa positif. TPK ini pun jadi andalan pendapatan pada masa new normal ini.

General Manager TPK Belawan, Indra Pamulihan mengatakan TPK Belawan melayani kunjungan kapal sebanyak 435 call, dengan kunjungan kapal di terminal internasional sebanyak 256 call dan di terminal domestik sebanyak 179 call. Bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sampai dengan semester I/2020 ini sebanyak 424.899 box, naik 6,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang sebanyak 400.368 box.

“Kami berharap stabilitas dan pertumbuhan perekonomian pada tahun ini dapat terus tumbuh sehingga trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan tahun ini dapat terus meningkat,” terangnya dalam siaran pers, Selasa (28/7/2020).

Dia menambahkan untuk bongkar muat peti kemas di terminal internasional sampai dengan semester I/2020 sebanyak 209.335 box dan untuk terminal domestik sebanyak 215.564 box. Angka tersebut sama dengan bongkar muat peti kemas di TPK Belawan sebanyak 531.551 TEUs, naik 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 sebanyak 506.475 TEUs.

Terminal internasional melayani bongkar muat peti kemas sebanyak 267.511 TEUs dan terminal domestik sebanyak 264.040 TEUs. Arus bongkar muat peti kemas di TPK Belawan semester I tahun ini tumbuh meningkat walapun pada masa pandemi Covid-19, terutama didominasi bongkar muat peti kemas domestik atau antar pulau.

Bongkar muat peti kemas di terminal internasional sebanyak 3,3 juta ton dengan komoditi dominan untuk impor yakni: pupuk, makanan ternak, dan chemical serta komoditi dominan ekspornya meliputi palm oil, chemical, dan minyak.

Sementara itu, bongkar muat peti kemas di terminal domestik sebanyak 3,15 juta ton dengan komoditi dominan untuk kegiatan bongkar di terminal ini yakni kertas, semen, dan gula. Adapun, untuk komoditi dominan untuk kegiatan muatnya adalah pecah belah, alat tulis kantor, dan besi ulir.

Selain itu, kinerja operasional TPK Belawan sampai dengan semester I / 2020 di terminal internasional mencapai 54,92 B/S/H (Box/Ship/Hour) dan di terminal domestik mencapai 47,66 B/S/H. Produktivitas di kedua terminal tersebut berada di atas standar kinerja bongkar muat peti kemas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan yang sebesar 32 B/S/H.

“Kami akan terus memastikan layanan di TPK Belawan selama 24 jam dalam 7 hari untuk menjaga kelancaran logistik dan kami terus optimis trafik bongkar muat peti kemas di TPK Belawan akan tumbuh meningkat karena aktivitas perekonomian sudah dimulai kembali di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Indra.

Penanganan barang berbahaya di pelabuhan perlu aturan komprehensif

ALFIJAK – Penyusunan regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan maupun di perairan diharapkan bisa lebih komprehensif dengan memerhatikan aspek pencegahan serta pengawasannya.

Sekjen Indonesia Maritime, Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tentowi, mengatakan Indonesia saat ini memerlukan regulasi sebagai aturan tehnis untuk dapat mencegah, mengawasi dan menanggulangi insiden kebakaran di pelabuhan maupun di perairan.

“Bicara pelabuhan dan perairan bukan sekedar kapal atau fasilitas pelabuhan saja tetapi juga ada kargo yang di angkutnya dan barang atau peti kemas yang ditumpuk di pelabuhan sehingga beleidnya harus jelas dan komprrhensif,” ujar Ridwan, melalui keterangan pers-nya Selasa (28/7/2020).

Sebagai contoh, imbuhnya, berkaitan dengan pengaturan penanganan kategori barang berbahaya di pelabuhan diperlukan regulasi yang lebih detail seperti bagaimana batas maksimal tumpukan peti kemasnya (tier-nya), jarak tumpuk antar peti kemas, serta bagaimana jika barang kategori tersebut tidak segera diambil oleh pemiliknya (importir) atau di abandon.

Pasalnya, kata Ridwan, insiden kebakaran kategori barang berbahaya di pelabuhan akibat tidak segera diambil pemiliknya sudah pernah terjadi di pelabuhan Priok beberapa waktu lalu.

Belum lagi, kejadian-kejadian kebakaran kapal di perairan seperti peristiwa kapal Levina dan peristiwa kebakaran kapal-kapal nelayan di pelabuhan Muara Baru beberapa waktu lalu.

Ridwan mengemukakan, meskipun disisi lain Pemerintah RI telah meratifikasi sejumlah aturan internasional yang diamanatkan internasional maritime organization (IMO) seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), ISPS code dan ISM code, namun Indonesia belum melengkapi dengan aturan tehnisnya yang lebih konkret terhadap hal tersebut.

International Safety Management (ISM) Code merupakan standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan yang dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.

Aturan itu, kata Ridwan, guna meningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut.

Sedangkan, kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan diatur melalui The International Ship and Port Facility Security Code atau ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

“Semua regulasi internasional itu menitikberatkan pada aspek keselamatan dan keamanan di perairan dan pelabuhan. Oleh karena itu, regulasi penanggulan kebakaran di pelabuhan dan perairan yang saat ini sedang digodok oleh Kemenhub perlu lebih konkret secara tehnisnya dari aspek pencegahan dan pengawasannya dengan tetap mengacu pada regulasi IMO itu,” ucap Ridwan.

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Hubla Kemenhub, Ahmad mengungkapkan kegiatan penanggulangan kebakaran di Pelabuhan dan Perairan memerlukan payung hukum yang konkret sebagai komitmen dalan menjaga serta meningkatkan faktor keselamatan dan keamanan pelayaran maupun perlindungan lingkungan maritim.

Sebagai salah satu upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan, yang digelar pada 22 s/d 23 Juli 2020 yang diikuti Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).

Pembahasan dalam workshop itu ditargetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan.

ALFI Komitmen Layani Sistem Angkutan Barang Terintegrasi Sesuai STC

ALFIJAK – Sistem angkutan barang terpadu dan terintegrasi atau multimoda secara nasional dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.

Oleh karenanya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tetap terus berkomitmen melaksanakan sistem tersebut di seluruh Indonesia.

“Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi, yang bahasa kerennya dinamakan multimoda itu, akan segera dilaksanakan perusahaan JPT di seluruh Indonesia. Sistem tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem logistik nasional yang efektif, efisien dan kompetitif,” ujar Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar) Syaifuddin Syahrudi, melalui keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).

Menurut dia, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Sulselbar sudah terbiasa menerapkan sistem angkutan terpadu dan terintegrasi/multimoda karena Pelabuhan Makassar maupun Bandar Udara Internasional Hasanuddin merupakan pusat alih pemuatan (transshipment) dari Indonesia bagian Barat dan Tengah ke wilayah Indonesia Bagian Timur.

“JPT di Sulselbar sudah terbiasa melakukan pengiriman barang dengan sarana angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda), baik pengiriman barang antar pulau maupun ekspor dan impor,” kata pria yang akrab dipanggil Ipho itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta membenarkan bahwa ALFI kini telah siap menerapkan sistem angkutan barang secara terpadu dan terintegrasi secara nasional.

“Dalam waktu dekat sistem angkutan terpadu dan terintegrasi secara nasional tersebut segera akan dilaksanakan, karena ALFI sejak lama telah memiliki perangkat sistem angkutan tersebut,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) anggota ALFI dari Sabang hingga Merauke saat ini sebanyak 3.412 perusahaan dan mereka akan dilibatkan dalam mewujudkan sistem angkutan multimoda nasional.

Dari jumlah perusahaan anggota ALFI sebanyak itu, lanjut Anwar, 291 perusahaan berklasifikasi internasional yang telah menerapkan sistem angkutan multimoda sejak tahun 1990-an.

Sementara itu perusahaan yang memiliki izin Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) baru 12 dan separuhnya pun anggota ALFI. “Dengan membangun sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) dari dan ke seluruh wilayah kota/kabupaten diharapkan dapat memperbaiki kinerja logistik secara nasional dan bahkan dapat mendorong investasi dan ekspor dari berbagai daerah,” kata Anwar.

Standard Trading Condition

Dia menjelaskan, ALFI sudah siap melaksanakan sistem angkutan multimoda secara nasional sejak tahun 1990-an karena telah memiliki sistem dokumen tunggal, yaitu memiliki sistem dokumen angkutan barang (DAB) yang dilengkapi dengan perjanjian bisnis standar atau STC (Standard Trading Condition) serta ditutup asuransi tanggung jawab (liability insurance).

“Sistem informasi, komunikasi dan transaksi digitalnya pun sudah siap,” paparnya.

Bahkan, lanjut Anwar, DAB yang diterbitkan ALFI (yang dahulu bernama GAFEKSI) tersebut telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia sebagai dokumen pendamping untuk mencairkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Letter of Credit (L/C) Lokal melalui perbankan nasional.

“Jadi dengan sistem ini pedagang antar pulau (domestik) akan diuntungkan, karena tidak perlu cash and carry dalam melakukan perdagangan, tapi cukup menggunakan L/C Lokal. Sistem ini akan membantu UMKM dan pedagangan domestik dalam suasana pandemi Covid-19 seperti saat ini.”tuturnya.

Maka dari itu, kata Anwar , banyak perusahaan JPT di daerah yang tidak mau mengubah izin usahanya menjadi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). Sebab, lanjut dia, layanan angkutan multimoda adalah bagian dari kegiatan JPT (freight forwarding).

Justru, imbuhnya, yang perlu diregister itu, adalah perusahaan yang selama ini kegiatannya hanya menggunakan unimoda (sarana angkutan tunggal) seperti operator truk, kapal dan pesawat udara, yang menyatakan dirinya memberikan layanan hingga door.

Bendahara Umum DPP ALFI Wisnu Pettalolo menambahkan bahwa rendahnya JPT mengubah izinnya menjadi BUAM selain dari aspek legal yang lemah juga dengan izin JPT lebih menguntungkan.

Wisnu menjelaskan bahwa sesusai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM. 49/2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi kegiatan JPT mencakup 21 segmen.

“Jadi bisa dimaklumi kalau anggota ALFI tetap menggunakan izin JPT,” kata Wisnu yang juga menjabat Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Sesuai Permenhub No. PM. 49/2017, Wisnu merinci, kegiatan JPT meliputi kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan dokumen, pemesanan ruang kapal.

Selain itu, melakukan kegiatan pengiriman, distribusi, penghitungan biaya, klaim, asuransi, teknologi informasi dan komunikasi, layanan logistik, e-Commerce, serta Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) dan layanan kurir.

Roy Rayadi, Pimpin Forkomas Pelabuhan Tanjung Priok

ALFIJAK – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) M.Roy Rayadi SE,MBA dipilih secara aklamasi sebagai Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi (Forkomas) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pemilihan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2020) di Jakarta yang dihadiri para pimpinan dan pengurus 11 Asosiasi Pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok.

Ke 11 anggota Forum tersebut saat ini yakni; DPC Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jaya, DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, dan BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta.

Selain itu, DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) DKI, dan DPW Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) DKI Jakarta.

Kemudian, Indonesia Shipping Agency Association (ISAA), Forum Depo Kontainer Indonesia (Fordeki) dan Yayasan Annas.

“Forum ini akan menjadi wadah para asosiasi di pelabuhan Priok dalam memperjuangkan kepentingan seluruh anggotanya serta meningkatkan sinergi antara pemerintah/regulator dengan asosiasi sebagai perwakilan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar M Roy Rayadi, usai acara pemilihan tersebut pada, Kamis (23/7/2020).

Dia menegaskan, akan membawa Forum tersebut sebagai wadah yang lebih solid dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, meningkatkan harmonisasi dan sinergitas antara asosiasi di Priok dengan seluruh stakeholder maupun instansi terkait di pelabuhan seperti Bea dan Cukai, Karantina, Otoritas Pelabuhan, Syahbandar, maupun PT Pelindo II/IPC.

“Pada prinsipnya meskipun ditengah kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, kami tetap berkomitmen mendukung kelancaran arus barang di Priok serta dapat memberikan pelayanan kepada customer yang lebih cepat dan efisien,” ucap Roy.(sumber:beritakapal.com)

INGAT, Pemegang Izin JPT Sudah Layani Multimoda

ALFIJAK – Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Bali, A.A. Bayu Bagus Saputra, menyatakan kegiatan pengiriman barang ekspor, impor dan antar pulau dalam negeri dengan berbagai moda angkutan (darat, laut dan udara) adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan perusahan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.

Oleh karenanya, perusahaan dengan izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tidak perlu membuat izin lagi untuk bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

Menurutnya, menggunakan sistem angkutan dengan satu moda (unimoda) maupun memakai sarana banyak moda angkutan (multimoda) adalah pekerjaan sehari-hari perusahaan JPT anggota ALFI.

“Jadi JPT atau freight forwarding di sini sudah sesuai dengan kebiasaan aturan bisnis yang berlaku secara global,” ujarnya, pada Minggu (19/7).

Menurut Bayu, perusahaan JPT di Bali pada umumnya ekspor komoditi kerajinan yang dibeli langsung para turis ke berbagai kota di dunia secara door to door sedikitnya menggunakan dua moda angkutan, yaitu darat dan udara.

“Komoditas ekspor perikanan (ikan hidup) juga banyak yang ditangani freigt forwarding di sini. Sebab, jaringan rute angkutan udara internasional di Bali paling banyak,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal DPP ALFI Akbar Djohan membenarkan bahwa banyak perusahaan JPT sebagai perusahaan yang sudah bertindak sebagai MTO (Multimodal Transport Operator).

Menurut Akbar, sesuai dengan SK Menteri Perhubungan No: KP.781/2012 tentang ALFI/ILFA ditegaskan bahwa ALFI/ILFA wadah pembinaan perusahaan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi atau freight forwarding atau Pengelola Logistik, Ekspedisi, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan badan usaha angkutan Multimoda (BUAM).

“Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem angkutan multimoda cenderung meningkat. Hal ini terbukti dari banyaknya perusahaan yang meningkatkan klasifikasi keanggotaan mereka dari klas domestik menjadi klas internasional,” ucapnya.

Akbar mengatakan bahwa dalam satu semester pertama tahun 2020 ini, meski masih ditengah pandemi Covid-19, jumlah perusahaan anggota ALFI yang mendaftarkan usahanya menjadi anggota langsung FIATA (Federasi Internasional Asosiasi Freight Forwarder) juga terus
bertambah.

“Untuk menjadi anggota FIATA harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari ALFI, sehingga kami tahu perkembangan perusahaan anggota yang ingin menjadi pemain global,” katanya.

Dijelaskan Akbar, bahwa perusahaan JPT nasional yang bergabung dengan FIATA secara individu perusahaan tersebut bertujuan agar mereka dapat menggunakan dokumen barang yang diterbitkan oleh FIATA.

Sebab, lanjut dia, tidak semua dokumen angkutan bisa masuk ke 158 negara di dunia. “Namun FIATA B/L, termasuk FIATA Multimodal Transport Document dapat diterima di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat yang terkenal sangat sulit ditembus.” ujar Akbar.

Sebelumnya Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan bahwa pengaturan mengenai angkutan multimoda pada RUU Revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar di hapuskan karena dinilai tidak efektif, bahkan telah menambah perizinan birokrasi dan menjadikan mahalnya biaya operasional.

“Definisi multimoda itu merupakan service atau bentuk pelayanan dalam angkutan, sehingga tidak diperlukan badan hukum khusus untuk menjalankan layanan tersebut,” ujarnya.

Pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) didalam negeri dinilai pelaku usaha tumpang tindih sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012, lantaran bertentanga dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Ini 4 Sasaran Utama Tol Laut

ALFIJAK – Tol Laut merupakan konektifitas laut yang efektif, berupa angkutan laut yang berlayar secara rutin dan terjadwal, dari wilayah Barat sampai ke Timur Indonesia, dan sebaliknya.

Program ini menjadi bukti nyata upaya Pemerintah dalam meningkatkan pelayaran ke daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), sehingga pemerintah dapat memastikan terpenuhinya logistik baik distribusi kebutuhan pokok maupun barang penting lainya secara terjadwal dan pasti.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya di acara pemberian penghargaan kegiatan Pelayanan Angkutan Barang Tol Laut, Angkutan Kapal Ternak dan Perawatan Kapal Perintis, pada Kamis (16/7/2020), menegaskan dampak yang disasar dari program Tol Laut adalah pengurangan disparitas harga, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mayarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejak diluncurkan pada tahun 2015, program Tol Laut terus mengalami peningkatan dan perkembangan, baik dari segi trayek, jumlah muatan, maupun kapasitas.

Menhub menyampaikan, Pemerintah Indonesia melalui Kemenhub, bersinergi dengan seluruh Stakeholder perhubungan, menyatakan pemikiran dan langkah dalam pelaksanaan program Tol Laut, termasuk dengan para operator, agar implementasi program tersebut mencapai hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia sesuai dengan empat tujuan utamanya yaitu:

Pertama, untuk menjangkau dan mendistribusikan logistik ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Kedua, menjamin ketersediaan barang dan mengurangi disparitas harga guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, untuk pentingnya konektivitas tentang pengiriman bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) yang tidak boleh monopoli.

Keempat, muatan balik hasil industri daerah agar terjadi keseimbangan perdagangan.

Dalam hal inilah Pemerintah pusat melalui Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait saling bekerja bersama bahu membahu, bekerja dengan lebih cepat dalam mensinergikan tahapan pada Sistem Perencanaan Nasional/Sistranas dan Sistem Logistik Nasional/Sislognas dengan melakukan inovasi perubahan secara terus menerus.

Hal itu, kata Menhub, agar yang sudah dicapai saat ini tidak membuat puas karena pada kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan yang harus segera diperbaiki untuk mewujudkan sasaran akhir yaitu konektivias dan ketersediaan barang serta mengurangi disparitas harga.

“Melalui program Tol Laut ini kita juga ingin agar terjadi kesimbangan perdagangan antara wilayah barat dan timur, adalah pekerjaan besar membuat hasil industri daerah dapat dijual melalui perdagangan antar pulau, bahkan diekspor ke negara lain melalui perdagangan luar negeri,” ucapnya.

Menhub Budi menyampaikan, untuk mewujudkannya diperlukan jaringan kapal-rute pelayaran, fasilitas Pelabuhan yang memadai, konektivitas antar moda yang baik dan transparansi biaya logistik di setiap lini kegiatan pergerakan barang.

“Itulah sesungguhnya pekerjaan rumah yang harus kontinu diselesaikan dan dicari solusinya bersama,” paparnya.

Menhub Budi menekankan agar tetap memperhatikan elemen-elemen sebagai komponen dari penyelenggaraan Tol Laut baik sebagai komponen utama dan pendukung.

Komponen itu seperti : Pelabuhan, Kapal, Sistem Logistik dan Hubungan antar Lembaga, Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan selaku regulator sektor transportasi dalam merumuskan norma, standar, peraturan dan ketentuan selalu terus bersinergi juga dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Selain itu, perusahaan pelayaran, pengurusan transportasi, ekspedisi muatan, jasa bongkar muat, dan usaha jasa terkait lainnya dan asosiasi pelaku usaha terkait untuk terus bersama memperbaiki proses bisnis dan budaya kerja dengan memberikan solusi secara sinergi dan harmoni di setiap permasalahan yang timbul secara praktis.(sumber: beritakapal.com)

Izin Multimoda Tuai Kontroversi, RI Agar Taati Regulasi Internasional

ALFIJAK – Perizinan khusus terhadap layanan angkutan multimoda di Indonesia, terus menuai kontroversi lantaran dinilai bertentangan dengan kesepakatan internasional mengenai multimoda transportation operation (MTO) khususnya kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Achmad Ridwan Tentowi, Pengamat dan pegiat Kemaritiman dan Logistik dari Indonesia Maritme, Logistic & Transportation Watch (IMLOW) mengatakan, sesuai kelaziman yang berlaku secara internasional, angkutan multimoda tidak memerlukan izin tersendiri karena selama ini layanan itu sudah digeluti oleh perusahaan freight forwarding atau pemegang izin Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Indonesia.

“Apa yang di inginkan ALFI saya fikir sudah tepat bahwa Multimoda tidak perlu izin khusus untuk itu, karena layanan tersebut telah banyak dilakukan anggota ALFI pemegang SIUP JPT,” ujar Achmad Ridwan melalui keterangannya, pada Kamis (16/7/2020).

Ridwan yang juga telah mengikuti Training Multimoda and Economic and Social Commision Tingkat Asia Pasific pada tahun 1999 itu, mengingatkan perizinan khusus terhadap multimoda berpotensi tumpang tindih terhadap aturan lainnya yang berlaku di sektor transportasi.

“Sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi. Sebab layanan MTO bisa dilakukan perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door),” tutur Ridwan yang juga pernah menjad Peserta Workshop Multimoda Transport Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub pada 1997.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengado sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik/UNESCAP.

Terkait Multimoda, RI Agar Adopsi Kesepakatan Asean

ALFIJAK – Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menegaskan, kegiatan multimoda hanya cukup di registrasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan negara anggota ASEAN dalam AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport ).

Jika harusnya cuma diregistrasi kalau mau melayani multimoda. Lalu siapa yang meregistrasi ?

“Ya Asosiasi yang mewadahinya seperti di ALFI karena mayoritas perusahaan anggota ALFI telah melayani kegiatan multimoda, sehingga asosiasilah yang mendata para perusahaan anggotanya, mana yang berkegiatan di moda Laut, Udara ataupun di Darat. Atau seluruh moda (multimoda),” ujarnya.

Melalui pendekatan registrasi itulah, imbuh Adil, makanya tidak diperlukan perizinan khusus apalagi hingga pemerintah menerbitkan izin baru atau harus berbadan hukum baru untuk melakukan kegiatan angkutan multimoda.

Sesuai ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, semestimya Pemerintah Indonesia dapat mengadopsi negara-negara anggota ASEAN yang telah bersepakat dalam AFAMT itu dalam implementasi sistem angkutan multimoda.

Apalagi, kata dia, bukan hanya negara-negara anggota ASEAN, bahkan hampir semua negara di dunia telah mengadopsi sistem angkutan multimoda sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu handbook of multimodal transport operation yang diterbitkan UN-ESCAP.

Adil menambahkan bahwa di dalam AFAMT, disyaratkan bahwa siapapun MTO yang telah didaftarkan di satu negara anggota ASEAN, maka tidak perlu lagi mendaftar di 9 negara anggota ASEAN lainnya. Tentunya ini sangat terbuka untuk asing masing tanpa control, dan dipertanyakan sejauh mana kesiapan pemain MTO Indonesia bersaing di pasar ASEAN.

Intinya, kata dia, Pemerintah RI melalui kementerian dan lembaga (K/L) terkait tidak perlu menerbitkan izin khusus untuk angkutan multimoda, sebab hal ini selain memperpanjang mata rantai birokrasi juga berpotensi masuknya pemain logistik asing di dalam negeri yang ingin menguasai dari hulu hingga hilir.

“Kita tidak alergi dengan investasi asing, namun memproteksi dan mengembangkan kepentingan usaha logistik nasional untuk bisa bersaing secara global merupakan hal mesti terus ditingkatkan dan di pacu secara berkesinambungan,” tandas Adil Karim.

Sebelumnya, Chairman AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Associations) Yukki N Hanafi mengatakan, sebaiknya Indonesia mencontoh negara di Asia yang paling awal membuat regulasi angkutan multimoda yakni India.

Sebab, lanjutnya, sejak tahun 1992 India telah menerbitkan Registration of Multimodal Transport Operators (MTO) Rules. “Jadi bukan izin baru lagi seperti di Indonesia,” tegasnya.

AFFA adalah mitra Sekretariat ASEAN di dalam Transport Facilitation Working Group dan implementasi AFAMT di kawasan. Sebagai informasi, ALFI/ILFA juga sebagai member aktif dari FAPAA ( Federation of Asia Pacific AIrcargo Association) dan FIATA (International Federation of Freight Forwarders Association).

Perbaiki Regulasi

Yukki menegaskan sistem angkutan multimoda itu hanya cukup dengan kebijakan registrasi lantaran siapa saja bisa bertindak sebagai MTO seperti perusahaan forwarding, trucking, train company, shipping dan airline yang memberikan layanan dari awal sampai akhir (door to door)

“Maka kita harus memahami bahwa angkutan multimoda adalah salah satu sistem yang biasa digunakan forwarding dalam memberikan layanan door to door,” ucapnya.

Yukki menilai permasalahan di Indonesia saat ini adalah terjadinya kesalahan kebijakan mulai dari Undang-Undang, termasuk di Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan.

“Dari definisinya sudah tidak tepat, atau tidak sesuai dengan konvensi internasional, sehingga peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Pereaturan Menteri) akan semakin bias,”paparnya.

Menurutnya, apabila kebijakan yang ada saat ini dipaksakan berlaku (Permenhub No.8/2012) akan ada dualisme kebijakan, karena sejak perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) ada pada tahun 1988 hingga terbit Permenhub No.49/2017, perusahaan JPT adalah pelaku angkutan multimoda.

Sedangkan apabila mengubah empat Undang-Undang (Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian dan Lalu Lintas Angkutan di Jalan) dan Peraturan Pemerintah (PP No. 8/2011) memerlukan waktu yang lama.

Makanya, Kementerian Perhubungan diharapkan bisa tegas untuk menggabungkan dua peraturan tersebut atau menghapus kebijakan yang tumpang tindih.

Yukki menegaskan, bila tidak segera diselesaikan, Indonesia akan ketinggalan dengan negara tetangga yang sudah siap membangun konektivitas angkutan di ASEAN pada 2025.

“ini menunjukkan aturannya menyimpang dan pengusahanya tak paham konsep multimoda AFAMT itu. Lalu bagaimana kita bisa berkompetisi nantinya,” ucap Yukki.

ALFI & Organda Soroti Peran Angkutan Multimoda

ALFIJAK – Kesiapan pelaku logistik nasional dalam berdaya saing global akan semakin berat seandainya pembentukan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) dilakukan secara tidak tepat fungsi dalam perannya.

“Jika itu yang terjadi maka pastinya akan menggerus kelangsungan usaha UMKM bidang forwarding dan angkutan barang darat yang selama ini telah berikan sumbangsih besar terhadap ketahanan ekonomi negara atas serangakaian resesi yang terjadi,” ujar Wakil ketua umum DPP ALFI bidang Supply chain dan multimoda – Trismawan Sanjaya, melalui keterangan pers-nya pada Jumat (10/6/2020).

Dia mengatakan, kebijakan penerapan Multimoda Transport Operator (MTO) yang salah justeru akan buka peluang tata laksana single dokumen dikuasai oleh pelaku usaha asing semakin besar lagi karena mereka yang telah kuasai pasar dan punya jaringan usaha secara global.

Lebih mengkhawatirkan lagi, imbuhnya, jika BUAM hanya sebagai agen dari pelaku logistik asing tersebut untuk dapat berkegiatan di Indonesia tanpa harus buka perusahaan di Indonesia (non permanent establishment) dimana seandainya single dokumen yang digunakan berasal dari negara asal barang.

“Sebab, ini pasti bisa jadi peluang perusahaan asing dengan memanfaatkan situasi perdagangan bebas seperti AFTA, GATT dan GATS dalam menguasai kendali logistik dalam negeri semakin luas tanpa harus lakukan investasi langsung di dalam negeri,” ucapnya.

Trismawan mengatakan, saat ini biaya logistik nasional masih sangat tinggi dimana salah satu faktornya akibat lemahnya grand design logistik nasional dan sangat sedikit sekali pelaku usaha serta juga lembaga pemerintahan yang memiliki kompetensi untuk membangun ekosistem logistik yang berkeadilan bagi masyarakat luas.

Sehingga kebijakan dan prosedur yang terbentuk hanya fatamorgana tanpa bisa memberikan kepastian kegiatan usaha bagi pelaku usaha nasional secara luas apalagi terhadap UMKM.

Oleh karena itu, ALFI mengingatkan agar tidak terjebak lagi dalam kebijakan penerapan single dokumen yang akan diterapkan oleh BUAM ( Badan Usaha Angkutan Multimoda) maka perlu di evaluasi kembali peraturan tata laksana pembentukan operator angkutan multimoda (BUAM).

“Hal ini agar dapat lebih fokus mengurangi resiko populasi pelaku usaha lain yang akan jadi korban apalagi jika harus perekonomian negara juga yang bisa menjadi korban,” paparnya.

Usul Organda

Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP ORGANDA , Adrianto Djokosoetono. Menurutnya hingga kini kegiatan usaha dibidang Logistik sangat memberatkan bagi pelaku usaha nasional.

Disisi lain, imbuhnya, ada ketidakadilan apabila dibandingkan dengan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha PMA ( Penanaman Modal Asing) seperti terkait proses perijinan usaha, fasilitas Master list dan sejenisnya. Tidak luput tumpang tindihnya kebijakan dan birokrasi antar lembaga/instansi antar pemerintah pusat dengan daerah.

Dia mencontohkan mengenai pengaturan operator angkutan multimoda (MTO) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 kemudian turunannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 RUU masih perlu ditinjau kembali agar bemanfaat bagi pelaku usaha nasional serta sejalan dengan kesepakatan AFAMT (ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport).

Namun, dia menyayangkan lantaran yang terjadi saat ini ketentuan tata laksana MTO dalam peraturan yang ada bahwa sangat memberatkan dan menyulitkan bagi pelaku usaha yang sudah menerapkan pola kegiatan layanan multimoda (door to door), diantaranya adalah pengusaha truk angkutan barang.

Adrianto mengusulkan menyederhanakan ketentuan layanan Multimoda dengan menggabungkan dalam peraturan terkait jasa pengurusan transportasi barang yang sudah ada sehingga tidak perlu membuat peraturan dan birokrasi baru yang terpisah dengan kegiatan usaha bidang logistik yang telah berjalan saat ini.

“Kemudian pemerintah dapat lebih fokus untuk mendorong serta mengembangkan pelaku usaha nasional bidang logistik dan angkutan barang agar dapat semakin berdaya saing global melalui kebijakan kemudahan berkegiatan usaha, kepastian dalam investasi usaha, kemudahan permodalan dan sebagainya,” ucapnya.(red)