Arsip Tag: Heru Pambudi

500 Eksportir belum manfaatkan fasilitas fiskal

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan pertemuan dengan para eksportir Indonesia. Tujuan pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan ekspor dan investasi.

JAKARTA (alfijak): Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kushari Suprianto mengatakan, berdasarkan catatan Bea Cukai masih ada sekitar 500 eksportir yang melakukan aktivitas ekspor rutin belum menggunakan fasilitas kepabeanan.

“Berdasarkan catatan kami bapak dan ibu bagian dari 500 eksportir yang menurut kepabeanan ekspor rutin namun belum menggunakan fasilitas pemerintah dalam mendorong kegiatan ekspor,” ujar Kushari di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Padahal, fasilitas ini diberikan oleh pemerintahan Jokowi-JK untuk meningkatkan nilai ekspor. Mengingat selama ini kegiatan perdagangan internasional banyak berperan memberikan nilai lebih terhadap transaksi perdagangan.

“Atas perintah Presiden bagaimana kita berikan sesuatu yang lebih kepada eksportir kita. Kita diminta juga mendata eksportir mana yang melakukan kegiatan ekspor impor dan memberikan devisa negara namun belum menggunakan fasilitas fiskal,” jelasnya.

Dalam kesempatan kali ini, pemerintah akan kembali menjelaskan fasilitas apa saja yang diperoleh pengusaha ketika melakukan ekspor.

Acara ini akan menghadirkan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Keuangan Oke Nurwanto, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pembicara kunci.

“Tentu acara pagi ini adalah suatu acara yang beliau beliau banyak beriskusi. Jadi paling banyak menerima masukan kenapa bapak ibu belum menggunakan fasilitas ini maupun kendala di lapangan. Kebetulan pimpinan kita akan kumpul disini dan nantinya Bu Menteri Keuangan akan segera merapat,” tandasnya. (liputan6.com/ac)

Pemerintah siapkan tax holiday bagi Pusat Logistik Berikat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan skema baru insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Insentif perpajakan itu berupa tax holiday, tax allowance, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

JAKARTA (alfijak) : Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan insetif pajak ini akan berlaku pada pekan ini. Perubahan skema pajak ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Revisi skema pajak ini sudah sesuai dengan PMK, dua hari atau tiga hari ini bakal ditandatangani dan bisa diterapkan,” ujar Robert di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert mengatakan bahwa dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dengan aturan yang baru. Dia mencontohkan, jika dulu yang mendapatkan insentif tax holiday adalah wajib pajak baru atau perusahaan baru, maka kini insentif juga diberikan pada penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama yang melakukan ekspansi pun bisa mengajukan tax holiday.

Dengan begitu, penentuan perusahaan yang bisa mendapat insentif kini lebih pasti dan dengan jangka waktu bebas pajak yang juga lebih pasti. Dia menjelaskan, investasi senilai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

Kemudian, investasi di atas Rp1 triliun sampai Rp5 triliun diberikan insentif bebas PPh selama 10 tahun. Berikutnya, di atas Rp15 triliun sampai Rp30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp30 triliun memperoleh insentif bebas PPh selama 20 tahun.

Di skema baru itu juga ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50% pajak bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis. Sementara dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan mengenai masa transisi.

PLB generasi kedua

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) jadi generasi ke dua.

Pengembangan yang dimaksud salah satunya memperluas cakupan PLB generasi pertama yang hanya mendukung kegiatan industri.

“PLB generasi ke dua yang diluncurkan Presiden 27 Maret 2018 kemarin untuk supporting industri, ekonomi digital, ketahanan nasional, distribusi dan hub logistik, serta industri kecil dan menengah (IKM),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Heru menjelaskan, secara lebih rinci, pihaknya akan mewujudkan PLB generasi ke dua menjadi delapan bentuk, yaitu PLB Industri Besar, PLB IKM, PLB Barang Jadi, PLB E-Commerce, PLB Bahan Pokok, PLB Hub Kargo Udara, PLB Floating Storage, dan PLB Bursa Komoditas.

Adapun dalam kebijakan PLB, barang yang dimasukkan dari luar negeri melalui PLB statusnya belum dianggap sebagai barang impor, sehingga belum dikenakan kewajiban sebagai barang impor.

Sementara, produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor.

Heru mencatat, dengan kehadiran PLB generasi pertama yang diluncurkan Presiden Joko Widodo 10 Maret 2016 silam, sudah terasa sejumlah manfaat dalam bidang logistik.

Hal yang cukup terasa adalah peningkatan efisiensi biaya logistik berimbas pada penurunan dwelling time, meningkatnya cash flow perusahaan, turunnya biaya penimbunan barang dan biaya penelusuran teknis.

Efisiensi terjadi karena sebelum ada PLB, beberapa proses logistik dilakukan di luar negeri, seperti untuk menimbun barang dan penelusuran teknis.

Bahkan, penghematan sewa tempat penimbunan oleh importir alat berat mencapai 1,5 juta dolar AS per tahun.

Penghematan juga terjadi pada pemotongan biaya kargo dari satu pengguna PLB, penurunan biaya storage, efisiensi biaya penyimpanan barang sebesar Rp 7,18 juta per kontainer untuk tiga bulan, hingga pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 meter persegi oleh importir alat berat.

“Capaian PLB generasi pertama dari tingkat okupansinya telah full utilization, menurunkan lead time jadi 1,62 hari, dengan inventory yang ditimbun di PLB sampai 2,6 miliar dolar AS serta inventory ex Singapura yang ditimbun di PLB sampai 606 juta dolar AS,” tutur Heru. (sindonews.com/kompas.com/ac)

BC klaim lab uji & identifikasi barang dukung kinerja dwelling time

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meresmikan enam laboratorium uji dan identifikasi barang, yang terdiri dari tiga laboratorium satelit dan tiga laboratorium bergerak (mobile).

SEMARANG (alfijak): “Laboratorium yang baru ini tentu akan membantu peran Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) dalam mempercepat pemeriksaan barang,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Semarang, Senin (18/12).

Ia meyakini penambahan laboratorium mampu mempercepat pelayanan pengujian dan identifikasi barang ekspor impor dua hingga lima hari.

Proses pengiriman dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean (KPPBC) ke BPIB sendiri diperlukan rata-rata waktu tiga hari.

Heru menilai peningkatan pelayanan identifikasi barang turut mendukung percepatan waktu bongkar muat (dwelling time) sebagai program pemerintah meningkatkan Indeks Kinerja Logistik (Logistic Performance Index/LPI).

Selain mempercepat pelayanan, Heru juga mengatakan bahwa penambahan laboratorium juga diperuntukkan untuk kepentingan perlindungan masyarakat dan kalangan pengusaha supaya tidak disaingi barang impor yang tidak benar.

Ia menjelaskan tiga laboratorium satelit yang sudah ada yaitu di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, KPU Soekarno-Hatta, dan KPPBC Dumai.

Sementara tambahan tiga laboratorium yang baru diresmikan yaitu di KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Merak, dan KPPBC Bandar Lampung.

Laboratorium Bergerak

Kemudian tambahan tiga laboratorium bergerak rencananya akan digunakan untuk mendukung uji dan identifikasi barang di wilayah Jakarta, Medan, dan Surabaya.

Direktur Teknis dan Kepabeanan DJBC, Fadjar Donny, menjelaskan pihaknya memproyeksikan penambahan 17 laboratorium satelit bea cukai di seluruh wilayah Indonesia.

“Laboratorium tersebut sifatnya spesialisasi, sesuai produk yang dominan di daerahnya,” kata dia. (infonawacita.com/viva.co.id/ac)

BC & BKF ukur dampak ekonomis terhadap KITE & kawasan berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mengukur dampak pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan terhadap perusahaan yang memperoleh kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau KITE dan Kawasan Berikat (KB).

JAKARTA (infolog): Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan langkah pengukuran itu dilakukan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas tersebut. Hasilnya untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

“Bea Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal [BKF] melakukan pengukuran dampak ekonomi terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas KITE dan Kawasan Berikat,” kata Heru Pambudi di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Pengukuran itu akan dilakukan kepada seluruh perusahaan penerima KITE dan KB di empat daerah yaitu Bogor, Pasuruan, Boyolali, dan Semarang dengan asistensi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun demikian, untuk mendapatkan pengukuran yang lebih menyeluruh, pada pertengahan November 2017, Bea Cukai akan memperluas ruang lingkup pengukuran meliputi seluruh perusahaan penerima KITE dan KB di Indonesia.

Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi
Cek pabean di gudang importir hanya menambah beban birokrasi

“Hasil dari survei tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran,” lanjut Heru.

Otoritas kepabeanan mencatat, secara keseluruhan fasilitas KITE dan KB yang diberikan di empat daerah memberikan dampak positif. Perusahaan KITE dan KB berkontribusi rata-rata Rp61,2 triliun terhadap Pendapatan Domestrik Regional Bruto (PDRB). Angka tersebut mencapai 16% dari total PDRB setempat.

Selain berkontribusi terhadap PDRB daerah, perusahaan penerima KITE dan KB juga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak. Per 2016, tercatat hampir 400.000 tenaga kerja terserap oleh perusahaan penerima KITE dan KB. (bisnis.com/ac)

PIBT terbukti berdampak positif bagi industri

Tiga bulan sudah sejak program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dideklarasikan oleh Bea Cukai, Polri, TNI, Menko Perekonomian, PPATK, Kejaksanaan, KPK, KSP, dan Ditjen Pajak.

JAKARTA (alfijak); Berbagai hasil positif telah nampak, mulai dari peningkatan kepatuhan importir hingga peningkatan pertumbuhan industri lokal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengapresiasi seluruh instansi yang berperan aktif dalam program tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan pimpinan dan seluruh jajaran K/L dalam pelaksanaan program PIBT ini. Sinergi yang melibatkan K/L dan instansi penegak hukum ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan di sektor perdagangan internasional yang sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujar Heru, belum lama ini.

Heru menjelaskan, sinergi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum di level pusat telah ditindaklanjuti pada level operasional di daerah, dengan koordinasi secara intensif, khususnya dengan jajaran POLRI, TNI, dan Kejaksaan untuk melaksanakan sinergi pengawasan dalam rangka program PIBT.

“Kami juga melibatkan KPK untuk melakukan asistensi dan supervisi pelaksanaan program ini, yang difokuskan pada pembenahan tata kelola pelabuhan dan penguatan integritas. Di pelabuhan Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, dan beberapa tempat lainnya, KPK telah melihat adanya tren positif yang perlu dijaga keberlanjutannya,” kata Heru.

Kementerian Keuangan, khususnya Pajak dan Bea Cukai, juga bersinergi dengan PPATK sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada fisik barang dan dokumen impor, namun juga menyentuh arus uang (follow the money), sehingga pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih efektif.

Tak hanya itu, koordinasi dengan K/L terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perindustrian, diakui Heru dilakukan secara intensif untuk mengatasi permasalahan perizinan impor.

“Atas upaya tersebut, kami berterima kasih kepada K/L di bawah koordinasi Kemenko Bidang Perekonomian atas pembenahan (simplifikasi) perizinan impor, melalui penetapan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/MDAG/PER/8/2017 dan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 yang memberikan kemudahan bagi importasi produk besi baja dan produk tekstil khususnya bagi IKM,” tuturnya.

Terakhir, Heru juga mengungkapkan Bea Cukai melakukan engagement dengan pelaku usaha (asosiasi) untuk mengkomunikasikan dan mencarikan solusi atas permasalahan (excess) yang timbul terkait program PIBT.

“Pelaku usaha secara umum mendukung penuh program ini meskipun terdapat sejumlah kendala pada masa transisi, khususnya terkait dengan penyelesaian barang impor yang terkena ijin larangan dan pembatasan.

Kami juga melakukan pemantauan media massa (termasuk media sosial) terkait dengan respon dari perusahaan ekspedisi/forwarder yang secara umum telah menyesuaikan diri dengan ketentuan impor yang berlaku,” kata dia. (republika.co.id/ac)

Pemerintah dukung PLB dioptimalkan untuk e-commerce

Pemerintah menilai pemberian fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mendongkrak percepatan arus logistik akan dapat mendorong ketersediaan dan kecepatan pengiriman barang di era perdagangan elektronik atau e-commerce saat ini.

JAKARTA (alfijakarta): Deputi Bidang Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady, mengatakan bahwa PLB dapat diberdayakan untuk mendukung geliat “e-commerce” di Indonesia.

“Diharapkan pemanfaatan PLB tidak hanya terbatas pada barang produksi tapi juga konsumsi. Saya rasa jika dikelola dengan baik, PLB dapat jadi ujung tombak perbaikan sistem logistik nasional,” ujar Edy melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (12/10/2017)

Setelah lebih dari satu tahun berjalan, PLB dinilai telah banyak menciptakan efisiensi. Namun, masih dirasa perlu bagi PLB untuk mengekspansi perannya dalam dunia perdagangan digital.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan PLB Indonesia, Etty Puspitasari, mengungkapkan bahwa efisiensi dan percepatan proses bisnis sudah banyak dirasakan industri dengan hadirnya PLB, namun masih dirasa perlu untuk penyeragaman kemudahan perizinan antar kementerian dan lembaga.

Menanggapai upaya ekspansi PLB dalam mengantisipasi pertumbuhan “e-commerce”, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mengupayakan agar PLB dapat terus memberikan manfaat untuk kemajuan industri dalam negeri.

Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi DJBC, Ambang Priyonggo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar PLB dapat dimanfaatkan untuk mengakomodir pertumbuhan “e-commerce”.

“Kami akan kaji pemanfaatan fasilitas ini. Nantinya diharapkan dengan pemberian fasilitas PLB, dapat meningkatkan kepercayaan dan kerja sama antara pemerintah dan industri,” kata Ambang.

Ancamanperitel?

Akhir-akhir ini, era disruption atau perubahan bisnis menjadi perbincangan karena dikaitkan dengan isu pelemahan daya beli. Bisnis online atau e-commerce disebut-sebut menjadi ancaman karena menggerogoti pangsa pasar bisnis konvensional.

Ketua Komite Tetap ICT Logistik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Elisa Lumbantoruan mengaku bahwa cukup banyak pengusaha yang berpendapat e-commerce sebagai ancaman ke depan.

“Ada yang menyebut ancaman. Tapi kita tidak bisa menghindari tren, karena e-commerce adalah tren bisnis ke depan. Kita jangan melawan tren, tapi justru harus beradaptasi dengan perubahan yang ada. Kalau sampai melawan, kita sendiri yang akan kalah,” tegasnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Co Founder dan CFO Bukalapak, M. Fajrin Rasyid tak mau ambil pusing dengan pendapat orang lain mengenai e-commerce.

Alasannya saat ini bisnis disetir oleh konsumen dan tren e-commerce terus mengikuti perkembangan zaman dan permintaan pasar.

“Dulu orang pakai ponsel pintar ya Nokia, BlackBerry, tapi sekarang pakai Android. Kita pun begitu, harus terus menyesuaikan diri dengan konsumen. Kalau tidak, kita bisa tertinggal atau tergantikan pihak lain,” jelasnya.

Dia menerangkan, transaksi e-commerce sekarang ini baru 1 persen-2 persen dari total transaksi ritel di Indonesia.

Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan transaksi ritel secara offline yang menguasai 98 persen.

“Jadi kalaupun transaksinya naik paling 2,5 persen-3 persen. Jadi kalau yang offline turun jadi 97 persen, berarti kan tidak terlalu signifikan. Peralihan dari konvensional ke online memang ada,” papar Fajrin.

Fajrin menargetkan Bukalapak dapat mencetak pertumbuhan penjualan tiga digit di tahun ini. Sayangnya, dia enggan menyebut persentase pertumbuhan maupun nilai transaksi.

“Kita targetkan tiga digit di 2017, atau di atas dua kali lipat dibanding tahun lalu,” tuturnya.

Sementara itu dari Jawa Timur juga dilaporkan bahwa ALFI setempat pakda 18 Oktober akan mengadakan seminar bertajuk “Peran dan Fungsi E-commerce Sebagai Media yang Mampu Menopang  Bisnis Forwarding / Logistik di Indonesia.”

Seminar yang akan digelar di hotel Shangri La, Surabaya tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber terkemuka dari dunia logistik di Tanah Air, termasuk Ketua DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi.

Lampaui target

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini telah ada 73 Pusat Logistik Berikat (PLB)  beroperasi saat ini. Angka ini lebih banyak dari yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran PLB pertama kali, yakni 50 lokasi.

Walaupun tidak menyebut industri apa saja secara detail yang menaruh barang di puat logistik, namun Heru mengatakan paling tidak industri bisa mengakses fasilitas yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi ini hingga Sorong.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai cmengatakan 73 PLB ini tersebar di sejumlah lokasi Tanah Air. Dia tidak menyebutkan secara rinci industri apa saja yang menaruh barangnya di PLB. Paling tidak industri bisa mengakses fasilitas yang disediakan lewat paket kebijakan ekonomi pemerintah.

“Lokasi PLB ini luas dari ujung ke ujung Indonesia ada, hingga ke Sorong (Papua),” katanya saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Sejak dibangun pada 10 maret 2016, PLB telah membuat biaya logistik menjadi lebih efisien hingga rata-rata 25%. Salah satunya karena pembayaran pajak bisa dibayar belakangan. Hasilnya, biaya timbun rata-rata di PLB lebih murah dibanding barang yang ditimbun di pelabuhan.

Pada awalnya ada 11 PLB yang dibangun pemerintah, yakni di Balikpapan, Cakung, Denpasar, Karawang dan Cikarang.

Selain PT Cipta Krida, perusahaan lain yang juga mengoperasikan pusat logistik adalah PT Petrosea Tbk., PT Pelabuhan Penajam, PT Kamadjaja Logistics, PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Dunia Express, PT Dahana (Persero), PT Khrisna Cargo, PT Gerbang Teknologi Cikarang, PT Vopak Terminal Merak dan PT Agility International.

Sepanjang tahun lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat selama setahun berdiri, PLB telah menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 157,5 miliar.

Penerimaan negara itu berasal dari bea masuk senilai Rp 10,28 miliar, Pajak Penghasilan (PPh) impor Rp 27,13 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor Rp 120,09 miliar.

Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggap nilai penerimaan tersebut masih sangat kecil.

“Angkanya masih ‘bayi’ menurut saya dan masih perlu dikembangkan untuk menjadi angka yang besar,” katanya.

Sri Mulyani mengungkapkan ada empat pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Ditjen Bea dan Cukai beserta Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI). PR ini penting dilakukan agar PLB Indonesia bisa meningkatkan daya saingnya di kawasan Asia Pasifik.

Pertama, menetapkan definisi yang konkret mengenai hub logistik berikat lengkap dengan berbagai kriteria. Antara lain volume, model bisnis, kecepatan pelayanan, dan infrastrukturnya.

Hub logistik yang dapat menjadi acuan seperti Singapura, Hong Kong, atau Shenzhen di Tiongkok.

Kedua, ukuran kemajuan atau perkembangannya setiap tahun. Sri Mulyani menantang Ditjen Bea Cukai dan PPLBI bisa mengkaji data statistik ekspor-impor Indonesia, terutama dengan negara-negara yang menjadi hub logistik berikat.

Ketiga, pembangunan PLB oleh PPLBI saat ini hanya fokus ke wilayah timur Indonesia.

Sri Mulyani mendorong pembangunan PLB juga di wilayah Sumatera sehingga distribusi logistik menjadi lebih merata. Yang paling utama juga di daerah perbatasan Indonesia.

Keempat, mendorong pertumbuhan sektoral dengan menyesuaikan pembangunan PLB berdasarkan wilayah penghasil komoditas tertentu sebagai penggerak ekonominya.

Misalnya, pembangunan PLB untuk mendukung ketahanan pangan dan energi. Begitu juga dengan perdagangan secara elektronik (e-commerce), pariwisata, dan bidang lainnya (industry.co.id/liputan6.com/katadata.co.id/ac)

 

 

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

Pemerintah permudah ijin impor bagi UKM

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dengan menertibkan praktik impor berisiko tinggi. Hal ini membuat sejumlah barang impor tidak bisa masuk ke Tanah Air yang imbasnya adalah kekosongan barang.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penertiban ini memang membuat barang yang tidak memenuhi izin impor tidak bisa masuk.

“Bukan tertahan (di pelabuhan). Selama tidak penuhi izin, tentunya tidak bisa masuk karena kami sudah tertib,” katanya saat ditemui usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akhir pekan lalu.

Namun demikian, kini, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan untuk pelaku usaha dalam melakukan kegiatan impor yang legal dan resmi. Kemudahan tersebut salah satunya adalah dalam hal perizinan impor.

“Kami bimbing dan beri kemudahan, yang penting mereka legal dan resmi. Tentu kami bantu dari sisi operasional pada saat mereka lakukan kegiatan impor.

Kemudahan ini, menurut Heru, akan didetilkan secara teknis. Adapun relaksasi atau kemudahan ditujukan untuk komoditas prioritas yang dibutuhkan oleh industri kecil.

Misalnya, sutra yang tidak diproduksi di dalam negeri akan diberi kemudahan oleh pemerintah supaya pengrajin batik di Pekalongan bisa memproduksi.

“Juga akan ada optimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat sebagai sentral material yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, terkait hal ini akan ada pengumuman dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pengusaha. Namun, Heru tidak menyebutkan kapan waktu persisnya.

“Ini nanti ada pengumuman dari pimpinan bahwa akan ada tentunya kemudahan bagi industri kecil dan menengah yang mau kegiatan impornya secara legal. Tentunya nanti akan ada semacam kemudahan-kemudahan perizinan salah satunya,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center Indonesia of Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penertiban impor berisiko tinggi ini akan memperketat masuknya impor barang berisiko tinggi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini akan membuat potensi kelangkaan barang yang selama diimpor secara borongan.

Dengan demikian, menurut dia, perlu ada solusi atau jalan tengah agar impor walaupun tertib, tetapi tetap mudah.

Menurutnya, hambatan-hambatan impor yang ada saat ini harus ditiadakan supaya bisa masuk sesuai aturan.

“Perlu dicari solusi bagaimana barang bisa masuk prosedural dalam waktu cepat, dan kita manfaatkan untuk menciptakan substitusi domestiknya,” kata Yustinus.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menyatakan evaluasi impor beresiko untuk menekan angka penyelundupan ini jangan terlalu lama terkatung-katung.

Pasalnya perubahan ini cukup mengganggu proses bisnis perusahaan importir barang yang masuk dalam impor berisiko tinggi.

Dari sejumlah barang yang masuk dalam kategori impor berisiko tinggi, ia bilang, tekstil impor termasuk jenis yang cukup terkena imbas. Menurut Yuki, banyak terjadi kekosongan barang tekstil impor di pedagang eceran.

“Saya menerima laporan terjadi kekosongan barang, misalnya di Mangga Dua pembelian barangnya menurun karena barangnya memang tidak ada. Untuk itu kami mendorong pemerintah jangan terlalu lama melakukan evaluasi larangan terbatas,” ujarnya.

sumber: kontan.co.id

BC & SCI bahas sosialisasi program

Untuk mendapatkan masukan dari para pelaku usaha tentang kondisi terkini perkembangan logistik dan mendengarkan harapan asosiasi yang bergerak di bidang logistik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengundang anggota forum Supply Chain Indonesia (SCI) dalam acara Breakfast Meeting di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Selasa (8/8/2017).

JAKARTA (alfijakarta): Dalam acara ini, Heru menyampaikan harapan kepada para pelaku usaha untuk dapat lebih memahami program terobosan Bea Cukai.

“Melalui acara ini, anggota Forum Supply Chain Indonesia dapat memahami program-program terobosan, seperti program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, Penertiban Importir Berisiko Tinggi (PIBT), progress Pusat Logistik Berikat (PLB), dan e-commerce,” ujarnya, dalam keterangan pers, Rabu (9/8/2017).

“Selain itu, kami harapkan adanya pola komunikasi yang konstruktif antara Bea Cukai, asosiasi, dan para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kinerja Bea Cukai dan perekonomian Indonesia,” lanjutnya.

Dia menambahkan, para pengusaha yang tergabung dalam Forum SCI dalam acara ini bebas memberikan masukan atas permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait kepabeanan dan cukai untuk nantinya dijadikan sebagai masukan dan solusi.

Senada dengan Heru Pambudi, Koordinator Supply Chain Indonesia, Setijadi mengungkapkan bahwa dengan adanya pertemuan ini diharapkan anggota asosiasi dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dalam hal ini Bea Cukai dan Kemenko Perekonomian yang diwakili oleh Asisten Deputi Kemenko Perekonomian, Erwindra, bisa saling berdiskusi untuk memberikan solusi atas permasalahan di lapangan dan membahasa hal-hal yang penting bagi kemajuan Indonesia, khususnya di bidang perdagangan.

Tak hanya mengundang pelaku usaha dan anggota asosiasi logistik dan forwarding, dalam pertemuan ini juga hadir pihak akademisi, seperti perwakilan dari Lab System Modelling, Universitas Pelita Harapan, tim peneliti STMT Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Logistik Pos Indonesia, dan Poltek Pos Indonesia.

Salah seorang perwakilan dari pihak akademisi, Didit, mengungkapkan bahwa pembenahan sistem logistik seharusnya dimulai dari pendidikan.

“Setelah 18 tahun berkecimpung di dunia logistik, saya berpendapat bahwa pembenahan sistem logistik kita harus dimulai dari hulu, yang dalam hal ini adalah pendidikan. Konseling pertama terkait logistik harus dimulai dari kampus, dimana di beberapa kampus sudah ada jurusan logistik.

Namun memang kadang agak kesulitan untuk mendapatkan informasi langsung dari praktisi atau pemerintah sebagai penyusun regulasi. Mungkin kami bisa datang ke lapangan sebagai alternatif untuk memberikan gambaran kepada mahasiswa tentang apa yang dipelajari di kampus,” ujarnya.

Menanggapi usulan ini, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh program edukasi masyarakat, khususnya para pelajar dan mahasiswa.

“Hal ini merupakan concern utama Bea Cukai, yaitu dengan mengedukasi pelajar dan mahasiswa akan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai, serta prosedur impor dan ekspor yang sesuai dengan aturan. Pendidikan logistik memang harus dilakukan,” pungkas Heru.

sumber: sindonews.com