Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan transportasi (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak tim sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli turun tangan guna memberantas praktik biaya tinggi pada layanan kargo impor berstatus less than container loade/LCL di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok, M Qadar Jafar mengatakan, perusahaan PPJK di pelabuhan Priok selama ini menjadi bulan-bulanan para pemain konsolidator kargo impor yang juga memakai bendera perusahaan forwarder karena tarif layanan kargo tidak bisa dikendalikan.
“Kami sudah seringkali mendesak supaya instansi terkait di pelabuhan menertibkan tarif layanan kargo impor LCL itu, namun sampai sekarang ini tidak ada responsnya.
Makanya masalah ini kami minta dapat di investigasi langsung oleh Tim Saber Pungli yang beberapa waktu lalu sudah di bentuk oleh Presiden Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/1/2017).
Dia mengatakan, pihaknya mengantongi sejumlah data terkait liarnya kutipan layanan kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Priok itu, dan siap memberikan informasi perusahaan konsolidator kargo mana saja yang berpraktik seperti itu.
“Beberapa kali persoalan ini dimediasi oleh ALFI DKI, namun ada beberapa kasus yang bisa di selesaikan secara musyawarah tetapi banyak juga yang tidak selesai,” paparnya.
Qadar meyakini dengan penegakan hukum yang tegas, kutipan tarif dan komponen layanan kargo impor LCL di Priok bisa segera dihentikan, sebab kondisi itu sudah sangat membenani biaya logistik nasional.
Dia mengemukakan, pada tahun 2010, tarif layanan kargo impor LCL di Priok sudah diatur melalui SK Dirjen Perhubungan Laut No Krt 42/1/2/DJPL -10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL.
Dalam beleid itu ditegaskan, tarif layanan impor LCL hanya meliputi al; forwarding local charges dan pergudangan.
Namun, kata Qadar, akibat SK Dirjen Hubla itu sudah kedaluarsa dan tidak adanya pengawasan, perusahaan forwarder konsolidator yang menangani layanan kargo impor LCL di Priok menagihkan sejumlah komponen biaya penanganan barang LCL tersebut dengan menyantumkan berbagai komponen layanan dalam invoice seperti; biaya administrasi, agency fee, container freight station (CFS) charges, CAF, devaning, delivery order (D/O), document fee, biaya handling, dan pecah post umum.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, munculnya berbagai komponen dalam biaya penanganan kargo impor bersatatus LCL itu diduga karena forwarder konsolidator di dalam negeri harus membayar refund atau pengembalian kembali sejumlah uang kepada mitra forwarder konsolidator di luar negeri yang mengumpulkan kargo untuk diimpor ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun besarnya refund bervariatif yakni untuk kargo impor LCL dari Shenzen-Jakarta berkisar US$210-US$250/CBM, Dalian-Jakarta US$220/CBM dan Shanghai-Jakarta sekitar US$175/CBM.
Sumber: bisnis.com