PeraJokowi luncurkan sistem perijinan online pabeann logistik dalam anomali perekonomian Indonesia

Jokowi luncurkan sistem perijinan online pabean

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini diagendakan bertemu dengan pengusaha pengguna fasilitas kepabeanan atau yang aktivitasnya berkaitan dengan ekspor dan impor barang.

JAKARTA (alfijak): Di acara yang sama, Jokowi juga sekaligus meluncurkan perizinan online terkait fasilitas kepabeanan dan program Kementerian Keuangan.

Rencananya, Jokowi akan bertemu perwakilan dari 31 perusahaan yang sudah menggunakan fasilitas pabean.

Perusahaan tersebut telah memanfaatkan fasilitas kepabeanan, meliputi Kawasan Berikat (KB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Authorized Economic Operator (AEO/Operator Ekonomi Bersertifikat) Pusat Logistik Berikat (PLB), Mitra Utama Kepabeanan (MITA).

Selanjutnya ada pula di dalamnya perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi (migas), dan pelaku industri kecil menengah (IKM). Demikian informasi yang detikFinance terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa, (27/3/2018).

Selanjutnya Jokowi akan meresmikan peluncuran perizinan online serta program Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan.

Dengan diluncurkannya itu diharapkan mampu memberi kemudahan bagi pengusaha sehingga bisa meningkatkan investasi dan ekspor.

Adapun program yang diluncurkan, pertama adalah simplifikasi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai. Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Perizinan tempat penimbunan berikat, dari 10 hari menjadi 1 jam.

2. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor, dari 30 hari menjadi 1 jam.

3. Registrasi kepabeanan, dari 24 jam menjadi 3 jam.

4. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai, dari 30 hari menjadi 3 hari.

Kedua, pengembangan pusat logistik berikat (PLB) dari yang sebelumnya hanya untuk logistik bahan baku dan dan barang modal, bakal dikembangkan jadi 8 jenis PLB, yang meliputi IKM, e-commerce, barang jadi, bahan pokok, floating storage, hub cargo udara, bursa komoditas, dan industri besar.

Pada kesempatan yang sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan melakukan sinergi untuk mendorong ekspor melalui hal-hal sebagai berikut.

1. Forsa (Forum Satu Atap) dari semua institusi terkait ekspor/impor.

2. Pemberdayaan ekspor dari Papua melalui pembiayaan dan pelatihan kepada anak-anak Papua untuk mendorong ekspor furniture.

3. Jaringan perguruan tinggi untuk pengembangan ekspor Indonesia.

4. Digital Handholding Program untuk mendorong eksportir Indonesia khususnya UKM, memanfaatkan kanal ekspor digital (e-commerce).

Tumpukan dokumen sudah kuno

Pendokumenan di lingkungan kepabeanan, mendapat kritit Presiden Joko Widodo. Presiden menyebut, tumpukan dokumen kepabeanan yang diisi secara manual, saat ini, sudah tampak kuno sekali.

“Sangat kuno sekali begitu kita isi dokumen kepabeanan, sangat kuno sekali untuk isi dokumen bertumpuk-tumpuk. Kuno sekali,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Silaturahmi Presiden dengan pengguna fasilitas kepabeanan dan peluncuran perizinan online dilaksanakan di PT Samick Indonesia di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3).

Jokowi mengatakan, proses perizinan dengan kertas yang bertumpuk-tumpuk akan cenderung membuat orang pusing. Oleh karena itu, dia meminta, agar hal itu segera diubah dan mengajak jajarannya untuk segera beralih ke online.

Ia juga menceritakan tentang kisahnya yang pernah mengurus surat izin usaha perusahaan dahulu yang perlu waktu sampai bertahun-tahun padahal semestinya hal itu bisa selesai hanya dalam dua menit.

“Masih banyak hal besar yang mesti kita lakukan untuk memperbaiki negara ini. Sudah nggak zaman urus izin ke sana kemari terus isi berpuluh-puluh kertas. Ini sudah bukan zamannya sekarang,” katanya.

Presiden menegaskan, saat ini, semuanya hidup di era modern yang semua ingin serba singkat serba cepat dan serba online.

“Dan sudah saatnya kita bawa proses perizinan ke era modern, singkat cepat online,” katanya.

Ia pun meminta, agar izin kepabeanan atau dokumen kepabeanan dipangkas sebanyak-banyaknya sehingga pengurusan menjadi lebih singkat dan tidak melalui proses yang panjang.

Pada kesempatan itu diluncurkan perizinan online dimana Presiden juga menyosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha kepada 1.425 perusahaan yang hadir.

Percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan fokus untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.

Di sisi lain, perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk.

Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan impor untuk produksi berorientasi ekspor (KITE) yakni fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atau impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

Keempat yaitu untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dimana izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat. (republika.co.id/detik.com/ac)