Arsip Tag: Djoko Setijowarno

Jasa Marga sederhanakan golongan truk, masa konsesi diperpanjang

Sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penggabungan golongan kendaraan. Golongan yang akan digabungkan, yaitu golongan III, golongan IV dan golongan V.

‎JAKARTA (alfijak): Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, tujuan utama dari penurunan tarif tol ini yaitu untuk menurunkan biaya logistik. Oleh sebab itu, yang menjadi prioritas adalah untuk angkutan logistik seperti truk.

“Kita berharap kan tujuannya tol untuk logistik nasional. Kalau pemain logistik, pengendara truk ini tidak masuk tol kan sayang. Jadi terutama yang berubah adalah golongan,” ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Penggabungan golongan yang dimaksud, lanjut dia, untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V digabungkan menjadi satu golongan, yaitu golongan III. Dengan demikian, golongan kendaraan dalam penentuan tarif tol menjadi lebih sederhana, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.

‎‎”Dari sebelumnya golongan I, II, III, IV, V, menjadi I, II, III. Jadi yang sebelumnya III, IV, V menjadi satu, namanya golongan III. Itu turun. Kalau golongan I relatif enggak berubah. Jadi diharapkan kendaraan besar masuk ke tol. Jadi golongan I tetap, golongan II tetap,” Desi menjelaskan.

Menurutnya, penggabungan golongan ini akan berlaku untuk ruas tol baru dan akan beroperasi. Sementara ruas tol lama masih akan dilakukan kajian terlebih dulu.

‎‎”Sementara (tol) yang akan beroperasi. Mungkin bertahap. Kita belum tahu, finalnya mungkin sebelum hari Kamis ini (pekan depan),” tukas Desi.

Gratis dengan catatan

Rencana pemerintah untuk mengurangi tarif tol, khususnya bagi angkutan logistik dinilai sudah cukup tepat, bahkan bill perlu digratiskan dengan catatan.

Akademisi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno menuturkan meski langkah itu cukup bagus, namun masalah jalan tol bukan dalam biayanya.

“Sebenarnya, masalahnya bukan dalam biaya tolnya, tetapi karena macet, sehingga produktivitas truk dan juga produsen jauh berkurang,” kata Djoko, Minggu (25/3).

Menurutnya, pemerintah perlu menggratiskan tarif tol untuk angkutan logistik namun perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh angkutan logistik seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 km/jam, dan dilarang ODOL (over dimention dan over load).

“Jika melanggar, denda setinggi-tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol ODOL. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya,” katanya.

Menurutnya, denda tersebut akan ditetapkan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan.

Adapun, agar skenario penggratisan tarif tol bagi angkutan logistik itu berjalan mulus, Djoko mengusulkan dua opsi, yaitu perpanjangan masa konsesi jalan tol yang dipegang Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau meninggikan tarif bagi kendaraan pribadi golongan I.

“BUJT dapat diberi kompensasi masa konsesi ditambah, atau menaikkan tarif tol untuk kendaraan pribadi.”

Adapun perpanjangan masa konsesi dibenarkan oleh Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan nantinya pengelola tol akan diberi konsesi lebih panjang seiring dengan penurunan tarif tersebut.

Perpanjangan konsesi

Budi menuturkan persatuan harga kilometer (tarif jalan tol) nantinya akan lebih rendah pada kisaran 10%–15%.

“Membahas jalan tol, kami mengapresiasi semua kementerian dan lembaga yang sudah membangun jalan tol. Namun harus memberikan keringanan kepada masyarakat. Ada indikasi untuk angkutan barang terutama untuk truk logistik,” kata Budi Karya, Minggu, (25/3).

Tak hanya perpanjangan masa konsesi, Budi Karya mengatakan pengelola tol juga akan diberi kemudahan pajak.

Lebih lanjut, Pemerintah juga lakukan pengklasifikasian dari truk-truk logistik yang akan diubah.

“Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp180.000 akan menjadi Rp90.000.”

Budi mengatakan kebijakan itu akan diatur dalam peraturan menteri PUPR yang rencananya akan dikeluarkan pada Rabu mendatang. “Peraturan Menteri PUPR akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku.”

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap tarif tol turun hingga 20 persen menyusul kebijakan perpanjangan konsesi jalan tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Penurunan karena perpanjangan konsesi dan beban pajak sekitar 15-20 persen. Jadi bisa-bisa tarifnya tinggal separuh,” kata Budi usai memberikan sambutan pada HUT Papernusa Ke-1 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), Jakarta, Minggu.

Selain itu, Budi menjelaskan untuk angkutan barang akan diberi keringanan pajak agar biaya logistik bisa ditekan.

“Angkutan barang yang paling besar akan turun dua kali, yakni pengklasifikasian turun hingga 40 persen,” katanya.

Dia menambahkan nantinya ada perubahan klasifikasi truk-truk logistik.

“Pengklasifikasian dari truk-truk logistik diubah. Yang selama ini mahal banget, akan menjadi lebih murah. Contoh di jalan tol di Jawa Timur yang kini dikenakan Rp 180.000 akan menjadi Rp 90.000,” katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersbut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada pekan depan.

“Akan keluar Selasa atau Rabu, maka berlaku,” katanya.

Menhub menambahkan upaya tersebut untuk meringankan beban masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tarif tol golongan I yang berlaku pada 1980 hanya Rp 200-300 per kilometer.

Kemudian, naik pada 2000-2010 menjadi Rp 600-700 per kilometer.

Tarif terus naik pada periode 2010-2017, tarif tol yang berlaku di kisaran Rp 900-1.300 per kilometer mengacu pada inflasi yang terjadi setiap tahun.

Untuk itu, pemerintah berencana menurunkan tarif saat ini menjadi di bawah Rp 1.000 per kilometer, namun akan merugikan BUJT.

Turun hingga 30 persen

Presiden Joko Widodo meminta tarif tol untuk angkutan logistik bisa turun antara 20-30%. Penurunan tariff tol itu juga diharapkan dapat direalisasikan pada akhir Maret 2018.

“Saya hanya minta kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum), Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, agar tariff tol yang berhubungan dengan transportasi logistik, transportasi barang, itu bisa diturunkan sebanyak-banyaknya,” kata Presiden Joko Widodo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).

Presiden mengatakan, perhitungan pengurangan tarif tol itu sudah ia dapatkan. Namun, masih menunggu kajian mengenai keringanan pajak (tax holiday) dan lama konsesi yang dapat diperpanjang kepada badan usaha.

“Saya pikir, mungkin bisa turun 20-30%. Ini secepatcepatnya, mungkin minggu depan, akhir bulan ini sudah,” tambah Presiden.

Kendati demikian, Presiden mengaku belum mengetahui ruas-ruas tol mana yang akan terkena penurunan tarif ini.

“Ini baru dihitung satu per satu. jangan minta cepat-cepat lah, terutama untuk logistik,” ujar  Presiden, seperti dikutip dari Antara.

Dia juga menegaskan, penurunan tarif tol untuk angkutan logistik ini tidak akan memengaruhi pengembalian investasi kepada investor.

Hal itu karena penurunan tarif tol akan diiringi dengan penambahan konsesi, agar cost dari pembangunan jalan tol dapat bisa dikembalikan kepada investor.

Penambahan konsesi juga tidak perlu dikhawatirkan karena jalan tol tersebut tetap milik negara.

“Ini yang kita urus kepemilikan, atau urusan efisiensi dan daya saing? Yang kita urus kan efisiensi dan daya saing, barangnya (jalan tol) kan ada di negara kita, barangnya ada di Indonesia. Kalau itu dipindah kepemilikannya, kemudian dibawa pulang, itu baru ramai. Kita harus mulai seperti itu, kepemilikan itu masih milik negara, semua konsesi milik negara,” jelas Presiden. (liputan6.com/bisnis.com/beritasatu.com/ac)

Aptrindo desak UU Nomor 22 Tahun 2009 segera direvisi

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai sudah waktunya pemerintah merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika ingin serius melakukan penindakan di jembatan timbang terhadap angkutan barang dengan muatan atau tonase berlebih.

JAKARTA (alfijak): Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan pemerintah akan kesulitan menghilangkan muatan atau tonase berlebih jika UU No. 22/2009 tidak direvisi.

UU itu, ungkapnya, baru menyentuh pengemudi angkutan barang truk ketika terdapat pelanggaran muatan atau tonase berlebih.

“Susah [menghilangkan overtonase atau overload tanpa merevisi UU No. 22/2009] karena semua harus dimulai dari aturan tertingginya,” kata Kyatmaja di Jakarta pada Senin (27/11/2017).

Dia menjelaskan muatan atau tonase berlebih dan kemacetan sangat merugikan bagi para pelaku usaha angkutan barang truk. Akibat kedua hal tersebut, lanjutnya utilisasi angkutan barang menjadi sangat rendah.

Saat ini, menurut dia, angkutan barang truk di Thailand bisa 2,5 kali lebih produktif dibandingkan dengan di  Indonesia, Eropa empat kali, dan Amerika Serikat bisa 5 kali lebih produktif. Dia menegaskan muatan berlebih dapat memperpendek umur kendaraan hingga 50%. “Kalau utilisasi, kita lihat konteks daya saing saja.”

Dia menambahkan para pelaku usaha angkutan barang truk pada dasarnya tidak suka dengan muatan atau tonase berlebih.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya setuju dengan penindakan yang dilakukan pemerintah di jembatan timbang terhadap truk bermuatan atau tonase berlebih.

Kemudian, ujar Kyatmaja, UU No. 22/2009 juga perlu direvisi mengingat sudah ada cukup lama dan perlu pembaruan dengan mengacu pada situasi-situasi terkini.

“Kalau pemerintah serius yang diperbaiki, kalau enggak ya biarkan saja.”

Dia mengungkapkan angkutan barang sejak 1993 tidak pernah diatur oleh pemerintah.

Akademisi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan komponen sanksi yang tegas kepada pemilik barang merupakan yang paling penting diatur jika pemerintah  merevisi UU 22/2009 agar tidak ada truk muatan atau tonase berlebih.

Pemerintah, ungkapnya, bisa memberikan sanksi berupa pidana selain administratif terhadap pemilik barang yang kedapatan barang-barang yang diangkutnya melebihi jumlah berat yang diizinkan.

“Sanksi yang lebih tegas kepada pemilik barang. Tidak hanya administratif, tapi juga pidana,” kata Djoko.

Dia menambahkan selama ini pihak yang paling banyak terkena sanksi akibat muatan atau tonase berlebih adalah pengemudi. (bisnis.com/ac)