Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Tarif Priok lebih mahal dari Singapura

Ongkos logistik Indonesia tergolong yang paling mahal di antara negara-negara ASEAN. Bahkan, biaya angkutan antar pulau di Indonesia yang jaraknya lebih dekat, masih jauh lebih mahal ketimbang mengirim barang ke luar negeri.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, salah satu penyebab mahalnya ongkos logistik di Indonesia terjadi karena tarif sandar yang dikenakan operator pelabuhan.

“Kalau kita lihat yang namanya dari (Tanjung) Priok ke Banjarmasin lebih mahal daripada ke China. Jadi satu inefisiensi terjadi,” kata dia dalam acara Rakornas Kadin Bidang Perhubungan di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

“Sekarang kita berkeinginan membuat Priok lebih kompetitif, mampu menjadi pelabuhan transit. Nah setelah saya tanya berapa tarif di Priok, ternyata 2,5 kali lipat lebih mahal dari Singapura atau US$ 85,” ucapnya lagi.

Budi melanjutkan, salah satu yang jadi hambatan, yakni persaingan antar operator pelabuhan yang menginginkan menjadi pelabuhan direct call atau pelabuhan tempat kegiatan ekspor-impor langsung ke luar negeri.

“Pelabuhan kita itu teriak-teriak sendiri maunya jadi pelabuhan direct call, makanya kita selalu di bawah Singapura. Di Priok sendiri ternyata bisa kok US$ 35 (per sandar),” ujar mantan Dirut Angkasa Pura II ini.

Sumber: detik.com

7755723e-8ce7-477a-893a-01a2dcd0c27e_169

 

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil
Timbun petikemas di pelabuhan, 5 pengelola terminal dipanggil

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan segera memanggil manajemen lima pengelola terminal petikemas ekspor impor di pelabuhan tersebut untuk mencari solusi penanganan barang impor yang sudah clearance kepabeanan namun tidak segera di keluarkan oleh pemiliknya atau mengendap terlalu lama di lini satu termimal peti kemas.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, instansinya sudah menjadwalkan akan memanggil manajemen lima pengelola terminal peti kemas di Priok terkait hal itu pada Rabu, 16 Nopember 2016.

“Secepatnya, Rabu besok kita panggil semua pengelola terminal peti kemas itu,”ujarnya kepada Bisnis, Senin (14-11-2016).

Kelima pengelola terminal peti kemas itu yakni, Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok , dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Nyoman mengatakan, hari ini instansinya sudah mengkroscek langsung dan memanggil manajemen TPK Koja terkait beredarnya data yang di ungkap Fordeki terkait ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) namun mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari di terminal.

“Dalam pertemuan dengan manajemen TPK Koja, harus dicarikan solusinya dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.Yang jelas OP Priok tetap berpedoman pada Permenhub 116/2016 yang membatasi masa timbun maksimal di lini satu hanya tiga hari,”paparnya.

Nyoman juga menghimbau supaya pemilik barang impor yang sudah SPPB untuk segera mengeluarkan barangnya dari terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

“Pelabuhan itu bukan tempat timbun agar dwelling time Priok tetap terjaga,”paparnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mendukung upaya Kantor OP Priok menegakkan aturan dalam hal ini Permenhub 116/2016 tentang batas waktu penumpukan di pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Belawan, Makassar dan Tanjung Perak.

“Kalau sudah SPPB seharusnya barang impor disegerakan diambil pemiliknya. Jangan ditimbun terlalu lama,” ujarnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputy General Manager TPK Koja, Achmad Saichu mengatakan, kendati masih adanya barang impor yang sudah SPPB di terminal namun tidak dikeluarkan pemiliknya namun belum mengganggu dwelling time di TPK Koja yang saat ini rata-rata 3,4 hari.

“Namun kami membuka diri untuk mengkomunikasikan masalah tersebut dengan stakeholders dan instansi terkait di Priok,” paparnya.

Kalangan dunia usaha di Priok menilai, upaya penurunan dwelling menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata masih 3,4 hari di Pelabuhan Priok sulit terwujud menyusul ribuan peti kemas impor yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai masih di biarkan mengendap lebih dari rata-rata empat hari di dalam terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengatakan, pembiaran terhadap peti kemas yang sudah SPPB itu menyebabkan dwelling time di Priok sulit untuk ditekan dibawah tiga hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

“Bahkan peti kemas yang mengendap padahal sudah mengantongi SPPB yang ditarik pemiliknya keluar pelabuhan pada hari ke 11 di TPK Koja lebih banyak kalgi jumlahnya yakni rata-rata mencapai 1.200-2.000-an bok setiap bulannya. Kalau kondisi begini bagaimana mau menekan dwelling time,”tuturnya.

Berdasarkan data tersebut, ujar dia, komitmen pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok untuk menekan dwelling time masih minim sebab pengelola terminal peti kemas masih mencari pendapatan dari kegiatan penumpukan atau storage.

Padahal, ujar Syamsul Kemenhub sudah menerbitkan aturan Permenhub 116/2016 tentang relokasi barang yang melewati batas waktu penumpukan maksimal tiga hari untuk menekan dwelling time di pelabuhan.

sumber: bisnis.com

ALFI imbau forwarder tak layani importasi borongan

widijanto
Widijanto

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menghimbau perusahaan anggota asosiasi tersebut untuk tidak melayani kegiatan pengurusan dokumen maupun jasa kepabeanan terhadap importasi borongan.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan himbauan tersebut perlu disampaikan untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah masuknya barang imporsecara illegal yang merugikan devisa negara serta memberantas pungutan liar (pungli).

“Kami sudah sampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh anggota ALFI DKI jakarta jangan agar jangan layani pengurusan importasi borongan di pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (13-11-2016).

Dia mengatakan, selama ini perusahaan forwarder maupun perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) ditunjuk sebagai pelaksana pengurusan proses dokumen ekspor impor melalui pelabuhan ataupun Bandar Udara.

Forwarder maupun PPJK tersebut, kata Widijanto, mewakili kepentingan pemilik barang dalam menyelesaikan pekerjaan pengurusan persyaratan dokumen ekspor impor termasuk menalangi terlebih dahulu biaya yang muncul dalam kegiatan tersebut.

Widijanto mengemukakan, ALFI DKI juga mendukung sikap Menkeu Sri Mulyani dalam memberantas importasi barang secara borongan untuk meminimalisasi penyelundupan produk tekstil yang bisa merugikan industri dalam negeri.

“Kita pasti dukung upaya Kemenkeu dalam kaitan ini, bukan hanya untuk tekstil saja termasuk kegiatan importasi borongan pada komoditi lainnya. Semua harus di berantas,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmennya memberatantas importasi borongan khususnya untuk produk tekstil.

Keputusan itu ditetapkan oleh jajarannya setelah melakukan pertemuan supervisi dengan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Impor borongan adalah kegiatan importasi yang dilakukan secara gelondongan berbagai barang terutama tekstil dan produk tekstil termasuk pakaian bekas yang bisa dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan dan merugikan industri dalam negeri. Tahun ini saja diperkirakan kerugian akibat impor ilegal mencapai Rp30 triliun,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

 

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok
Menyoal buffer area pasca clearance & sertifikasi TKBM di Priok

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung dan mendorong tersedianya fasilitas buffer area untuk menampung peti kemas impor di Pelabuhan Priok yang sudah clearance atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB).

Wakil Ketua Umum GINSI, Erwin Taufan mengatakan, barang impor yang sudah SPPB namun tidak segera diambil atau dikeluarkan pemiliknya dari container yard terminal peti kemas lini satu pelabuhan Priok telah bertentangan dengan komitmen bersama untuk menekan dwelling time di Priok.

“Kami mendukung apa yang di sampaikan KPU Bea dan Cukai Priok agar segera disiapkan buffer area, karena memang yang setelah SPBB gak diambil pemiliknya sangat menggangu area terminal. Selain itu mempersempit ruang peruntukan bongkar muat di lini satu pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10-11-2016).

Kendati begitu, ujar Taufan, GINSI berharap fasilitas buffer area tersebut jangan sampai menambah mata rantai birokrasi pengurusan dokumen impor serta munculnya biaya tambahan logistik di pelabuhan Priok.

“Pengawasan terhadap buffer area juga harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Bea Cukai Priok,” tuturnya.

Dia menyatakan hal tersebut untuk menegaskan sikap importir di pelabuhan Priok menanggapi banyaknya peti kemas impor di TPK Koja Pelabuhan Priok yang sudah SPPB namun dibiarkan mengendap hingga lebih dari 4 hari bahkan ada yang melebihi 10 hari.

Manajer Komersial TPK Koja, Achmad Saichu mengemukakan, manajemen TPK Koja sedang melakukan pengecekan satu persatu peti kemas yang ada di Terminal tersebut menyusul bereda

“Ini sedang kita cek setiap kontenernya.Kita musti melihat murni data stack koja sampai dengan gate out Koja,”ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (10/11).

Ketua Forum Pengusaha Depo Kontener Indonesia (Fordeki) Pelabuhan Tanjung Priok, Syamsul Hadi mengungkapkan setiap bulannya terdapat ribuan peti kemas impor yang sudah SPPB dibiarkan mengendap di TPK Koja rata-rata lebih dari 4 hari bahkan ada yang lebih dari 10 hari.

Dia menilai kondisi ini berpotensi memengaruhi dwelling time khususnya untuk komponen post clearance, sehingga berdampak pada sulitnya menurunkan dwelling di Priok menjadi kurang dari tiga hari dari saat ini rata-rata 3,4 hari.

Syamsul mengemukakan, berdasarkan data pengeluaran peti kemas TPK Koja tahun 2016 yang diperoleh Fordeki,rata-rata peti kemas impor dan sudah mengantongi SPPB yang menumpuk di TPK Koja lebih dari empat hari pada periode Januari 2016 sebanyak 1.337 bok.

Kemudian pada Februari 1.065 bok, Maret 1.476 bok, April 1.208 bok, Mei 1.331 bok, Juni 1.628 bok, Juli 1.062 bok, Agustus 1.507 bok, September 1.069 bok, dan pada Oktober (hingga 10 Oktober) 335 bok.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengusulkan tersedianya fasilitas tempat penimbunan pabean sebagai buffer area pendukung kelancaran logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, fasilitas tersebut diharapkan bisa menampung peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan atau mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) dari Bea dan Cukai setempat tetapi belum di ambil pemiliknya.

“Buffer area itu untuk menampung barang impor yang sudah SPPB tetapi belum dikeluarkan pemiliknya dari tempat penimbunan sementara (TPS) lini satu atau container yard terminal peti kemas,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, barang yang sudah SPPB dan tidak segera dikeluarkan pemiliknya dari lini satu pelabuhan akan memengaruhi dwelling time yang beras l dari komponen post clearance.

“Karenanya untuk mengurangi waktu di post clearance tersebut Bea dan Cukai Priok mengusulkan adanya buffer area dan tempat penimbunan pabean yang pengawasannya di bawah Bea dan Cukai,” tuturnya.

Sertifikasi TKBM

Perusahaan bongkar muat (PBM) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) perlu mendorong agar buruh pelabuhan atau tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di seluruh pelabuhan Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi profesi setelah melalui uji kompetensi dari lembaga terkait.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Bongkar Muat Indonesia (LSP-BMI) Sodik Harjono mengatakan,sertifikasi TKBM di pelabuhan itu di amanatkan dalam perundang-undangan yang berlaku diantaranya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.

Dalam beleid itu, ujar dia, telah diatur bahwa kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan harus dilaksanakan dengan menggunakan peralatan bongkar muat oleh TKBM yang memenuhi standar, peralatan laik operasi demi menjamin keselamatan pelayaran.

“Artinya SDM TKBM harus ada standarnya. Dan disinilah diperlukan standarisasi TKBM melalui uji kompetensi dan sertifikasi, supaya kegiatan jasa kepelabuhanan di Indonesia bisa lebih efisien dan efektif,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (11/11/2016).

Sodik mengatakan, buruh pelabuhan itu sendiri yang mesti memiliki kemauan kuat untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifkasi TKBM di Pelabuhan dengan dukungan pihak terkait seperti Perusahaan Bongkar Muat (PBM) maupun Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Harus ada kesadaran dan kemauan bersama dari TKBM, PBM maupun BUP untuk menstandarkan kemampuan TKBM di pelabuhan,” paparnya.

Sodik mengungkapkan, hingga saat ini TKBM yang sudah mengantongi sertifikasi tidak lebih dari 5% dari jumlah buruh pelabuhan yang bekerja di seluruh pelabuhan Indonesia.

“Di Pelabuhan Priok saja dari sekitar 3.000-an TKBM baru sekitar 100-an TKBM yang telah mengantongi sertifikasi dan mengikuti uji kompetensi tersebut,” ujar dia.

sumber: bisnis.com

 

ALFI & APBMI dukung aturan no service no pay

Dunia usaha di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi dan mendukung rencana Menteri Perhubungan membuat regulasi No Service No Pay di pelabuhan untuk megurangi cost logistic dan menggenjot daya saing industri dalam negeri.

Sekretaris Wiilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan hendaknya regulasi yang disiapkan harus menekankan adanya service level agrement (SLA) pada setiap kegiatan jasa kepelabuhan.

“Dengan demikian, bisa diukur tingkat ketepatan waktu dan kecepatan layanan serta biaya yang timbul,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/11/2016).

Dia menegaskan sudah seharusnya kita menghilangkan budaya pungli yang merusak sendi perekonomian masyarakat di tengah persaingan ekonomi global.

Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto berharap pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan No Service No Pay tersebut.

“Kami pasti dukung kebijakan yang baik dari pemerintah. Namun aturan itu harus dikomunikasikan dahulu dengan pelaku usaha,” ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya telah menyiapkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan dalam satu atau dua minggu ke depan.

Dia melihat kegiatan bongkar muat di pelabuhan sudah dilakukan mengunakan mesin sehingga tidak lagi memerlukan tenaga kerja yang banyak.

“Sekarang sudah mekanisasi dengan alat. Namanya alat itu kan efisiensinya semakin tinggi. Berarti tidak ada lagi orang angkut, mobil yang dipindahkan atau menunggu dan lain sebagainya,” paparnya saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (6/11).

Selama ini, dia menilai praktik mengutip bayaran tanpa ada layanan membuat daya saing pelabuhan di Indonesia rendah. “Secara tidak langsung kejadian di Surabaya karena itu, ada yang no service tapi pay. Ini terus dipanen oleh beberapa orang karena mereka tidak kerja,” ungkap Menhub.

Nantinya, dia berharap peraturan ini harus disesuaikan dengan ketersediaan alat bongkar muat di pelabuhan. Menhub optimistis peraturan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena dia berpikir langkah ini merupakan kesempatan untuk semua pihak melakukan reformasi diri.

“Jangan lagi kita mendapatkan manfaat dari apa yang tidak kita berikan. Saya pikir satu saat bisa kita mengerti,” katanya.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengungkapkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak sengsara karena aturan baru ini. Yang lebih tertekan, lanjutnya, adalah koperasi TKBM. Menurutnya, koperasi TKBM sering kali memungut biaya yang besar selama ini.

Namun, sebelum mengeluarkan peraturan ini, dia menuturkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Perhubungan sepakat pihaknya akan tetap melindungi koperasi.

“Tetap harus dilindungi, tidak boleh kita mematikan koperasi. Berimbanglah,” ujarnya.

Saat ini, draf peraturan menteri tersebut tengah disempurnakan. Dia mengatakan peraturan baru itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Sumber: bisnis.com

 

tmp_11461-081134200_1455780195-20160218-kereta-logistik-jakarta-ff3-233172407

 

 

Menhub kesulitan tekan dwelling time hingga 2 hari

Clearance dipermudah, BC bantu kejar target dwelling time 2 hari
Clearance dipermudah, BC bantu kejar target dwelling time 2 hari

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/11/2016) sore.

Tujuan kunjungan ini, diantaranya untuk memantau waiting time kapal bersandar dan waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time).

Dalam kesempatan itu, Menhub mengatakan Indonesia masih belum bisa bersaing dengan negara-negara tetangga dalam hal kemajuan pengelolaan pelabuhan.

Untuk itu, berbagai kekurangan harus segera diperbaiki, termasuk waktu tunggu kapal bersandar, standar operasional prosedurnya (SOP), dwelling time, hingga kemampuan koordinasi.

Terkait dwelling time, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menyebut sulit untuk menekan waktu bongkar muat barang di pelabuhan seluruh Indonesia mencapai kisaran 2 hari seperti yang ditargetkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita lihat kompetisi kita seperti apa, kita akan mendekati lebih baik daripada yang kompetitif. Tapi dengan hari-hari yang diciptakan tiga pelabuhan ini sudah oke (Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan,” imbuhnya.

Menurut dia, memaksakan waktu yang pendek berisiko karena ada beberapa barang yang harus ditimbun sementara di pelabuhan.

Namun, ia menekankan agar masing-masing pemangku kepentingan menunjukan kemajuan dalam kinerja dan pelayanannya.

Masalah dwelling time memang menjadi fokus perhatian Presiden Jokowi. Bahkan, sebelumnya mantan Gubernur DKI Jakarta ini meluapkan kekesalannya karena karena masih lambannya waktu bongkar peti kemas dari kapal hingga keluar pelabuhan.

Sebab, masalah tersebut bukan saja mengakibatkan bengkaknya biaya yang ditanggung pemilik barang, tapi juga membuat nama Indonesia buruk di mata para pelaku ekonomi dunia internasional.

Saat peresmian Terminal Peti kemas Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok September lalu. Dalam pidatonya, Jokowi meminta waktu dwelling time diperpendek hingga mencapai 2 hari.

Saat ini waktu tunggu paling cepat masih di kisaran 3 hari, yakni di Pelabuhan Tanjung Priok dan Makasar. Jokowi menekankan target dwelling time 2 hari berlaku untuk seluruh pelabuhan.

“Dua tahun lalu saya datang ke sini masih 6-7 hari, saya ikuti terus sampai sekarang. Tadi saya tanya ke Pak Dirut Pelindo II, hari ini berapa hari dwelling time-nya? 3,2 (hari). Saya tanya lagi ke Pak Menhub, (jawabnya) 3,7. Dan saya sampaikan, saya mintanya 2 koma, entah 2 koma 2, entah 2 koma 5,” tegasnya.

Sementara itu, Menhub menargetkan agar dwelling time bisa mencapai 2,5 hari dengan komposisi pre clearance satu hari, clereance setengah hari, dan post clearance satu hari untuk tiga pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Sementara itu, Pelabuhan Makassar ditarget hanya 3,5 hari.

Untuk Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini memiliki dwelling time impor sebesar 3,24 hari per 6 November 2016. Pelabuhan Belawan dan Tanjung Perak mencapai masing-masing 2,82 hari dan 2,53 hari per 6 November 2016.

Sumber : harianterbit.com

 

 

Sri ingin BC tertibkan importir borongan

Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kinerjanya dalam hal pengawasan. Sebab disinyalir selama ini penerimaan kepabeanan banyak lolos lantaran adanya praktir impor borongan.

Sri Mulyani mengatakan, adanya praktik impor borongan menimbulkan potensi adanya penyelundupan. Selain itu penerimaan kepabeanan juga berkurang lantaran pengenaan tarif yang tidak sesuai dengan jumlah barang.

“Kami dengan Bea Cukai terus perangi penyelundupan terutama mereka yang selama ini melakukan impor secara apa yang disebut dengan borongan. Dan itu menjadi salah satu bentuk dan cara untuk menyelundupkan barang. Karena mereka bawa satu kontainer dengan isi berbagai macam dan bayar secara rata-rata,” tuturnya di Pacific Place SCBD, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Sri Mulyani mengaku akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk menertibkan praktik impor borongan tersebut. Selain meningkatkan pengawasan di pelabuhan resmi, dirinya juga ingin Ditjen Bea dan Cukai mengawasi pelabuhan-pelabuhan yang tidak diperuntukkan untuk melakukan impor.

“Sementara di Indonesia banyak pelabuhan yang bisa dipakai untuk masuk secara tidak formal. Saya yakin bisa ditertibkan dan saya minta Ditjen Bea dan Cukai untuk tertibkan kepada para importir borongan yang menjadi salah satu pintu masuk barang-barang tak legal,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

 

 

tmp_26747-sri-mulyani-ingin-bea-dan-cukai-tertibkan-importir-borongan-ibexxnncsp-1711380695

 

BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan

BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan
BC priok perpanjang waktu relokasi, e-seal diterapkan

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok dari sebelumnya dibatasi hanya hingga pukul 17.00 Wib setiap harinya kini menjadi hingga pukul 24.00 Wib dan mendukung layanan 24/7.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan langkah itu ditempuh untuk mempercepat pengeluaran barang dari lini satu pelabuhan ke kawasan buffer sehingga dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus ditekan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo agar dwelling time Priok kurang dari tiga hari.

“Namun saat ini baru dua TPS buffer di Priok yang diizinkan untuk bisa melayani relokasi peti kemas impor tersebut hingga pukul 24.00 Wib setiap harinya yakni TPS Agung Raya dan TPS Wira Mitra Prima.Yang lainnya akan menyusul setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya saat peresmian pengoperasian custom control room (CCR) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Rabu (02-11-2016).

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) saat ini terdapat 10 fasilitas TPS yang berada di wilayah Pabean Priok sebagai buffer terminal peti kemas ekapor impor dari Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Kegiatan relokasi petikemas impor dari lini satu ke TPS buffer dilaksanakan dan diatur melalui Permenhub No:116/2016 tentang perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan/longstay untuk mengurangi dwelling time di empat pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar.

Fajar mengemukakan, dengan beroperasinya custom control room (CCR) itu, kegiatan pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang di fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada diwilayah pabean Priok bisa terdeteksi secara akurat.

Selain itu, ujar dia, CCR tersebut juga untuk mengawasi proses bisnis di TPS, serta memantau pergerakan barang impor yang selama ini sudah dapat di deteksi menggunakan elektronil seal (e-seal) kontainer.

“E-seal disiapkan atas kerjasama pengusaha TPS dengan Bea dan Cukai Priok. Karena pergerakan/perpindahan kontener dari lini satu ke lini 2 wajib menggunakan alat berbasis IT tersebut,” tuturnya.

Dia mengatakan, menyiapkan fasilitas CCR KPU Bea dan Cukai Priok itu sesuai amanat Perdirjen Bea dan Cukai No:6/BC/ 2015 tentang tata cara penetapan kawasan pabean dan TPS.

Peresmian dan pengoperasian CCR KPU Bea dan Cukai Priom itu juga dihadiri kalangan pengusaha dan pengguna jasa pelabuhan Priok yang diwakili asosiasi antara lain; Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunana Sementara Indonesia (Aptesindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas (APJP).

Selain itu juga di hadiri Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera, Balai Besar Karantina Pertanian Pelabuhan Priok, dan manajemen pengela terminal peti kemas di pelabuhan Priok al; Jakarta International Conatiner Terminal (JIC), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Pelabuhan Priok.

Fajar juga mengatakan, instansinya konsisten dalam menekan dwelling time di Pelabuhan Priok dengan mengusung strategi penurunan dwelling time juga harus diikuti dengan penurunan biaya logistik nasional.

“Karena itu kita lakukan kordinasi dengan seluruh instansi dan stakeholder untuk mencapai target dwelling time kurang dari tiga hari di pelabuhan Priok,” ujar dia.

Electronic seal

Untuk memperlancar logistik impor dan ekspor dan mencegah aksi penggelapan isi container, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menerapan sistem manajemen risiko dengan melakukan inovasi berupa penggunaan Electronic seal (E-seal).

E-seal kata Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Fajar Doni E-seal dapat diawasi langsung melalui ruang pengawasan atau customs control room.

“Dari ruangan ini proses bisnis di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat dikontrol, pergerakan barang impor sudah dapat di deteksi menggunakan elektronil seal (e-seal) container,” ujar Fadjar Doni saat coffee morning yang dilanjutkan dengan peresmian penggunaan E-seal Control room di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/11/2016).

Dengan E-Seal Control Room pemasukan, pengeluaran dan penimbunan barang di tempat penimbunan sementara (TPS) yang berada diwilayah pabean Priok bisa diketahui terutama saat PLP dari lini satu ke lini dua.

“Pergerakan/perpindahan kontener dari lini satu ke lini 2 wajib menggunakan alat berbasis IT tersebut,” ujarnya Fadjar

I Nyoman Gede Saputra, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memuji kehebatan KPU Beacukai Tanjung Priok yang selangkah lebih maju.

“Peraturan Menteri No.116/2016 tentang Dwelling Time belum kami terapkan, tapi Beacukai Priok sudah menjalankan lebih dulu, ini luar biasa dan saya akan laporkan ke Menteri,” ujar I Nyoman

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk menekan Dwelling Time juga telah memperpanjang waktu pelaksanaan kegiatan relokasi peti kemas impor dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Priok.

Sebelumnya, kegiatan relokasi dibatasi hanya hingga pukul 17.00 WIB setiap hari tetapi kini menjadi hingga pukul 24.00 WIB dan mendukung layanan 24/7 atau 24 jam seminggu.

“Langkah ini kami tempuh untuk mempercepat pengeluaran barang dari lini satu pelabuhan ke kawasan buffer sehingga dwelling time di pelabuhan Priok bisa terus ditekan seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo agar dwelling time Priok kurang dari tiga hari,” ucap Fadjar Doni.

sumber: bisnis.com/poskotanews.com