Arsip Tag: Airlangga Hartarto

Barang konsumsi & bahan baku dikenai PPh impor 7,5 persen

Rencana pemerintah memperketat impor perlu dilakukan secara hati-hati mengingat belum semua komoditas impor tersedia produk substitusinya di dalam negeri. Pengendalian impor menjadi fokus pemerintah yang dihadapkan pada dilema untuk mengejar pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan mencegah defisit neraca transaksi berjalan terus melebar.

JAKARTA (alfijak); Presiden Joko Widodo, dalam rapat terbatas mengenai strategi kebijakan memperkuat cadangan devisa di Kantor Presiden, Selasa (14/8/2018) kembali menagih jajaran tim ekonominya untuk memperkuat neraca pembayaran.

“Memperkuat cadangan devisa merupakan hal yang sangat penting yang harus kita lakukan agar ketahanan ekonomi kita semakin kuat terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global termasuk dampak yang terakhir terjadi perekonomian di Turki,” katanya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, defisit transaksi berjalan pada kuartal II/2018 tercatat US$8 miliar atau sebesar 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut melebar dibandingkan dengan kuartal II/2017 sebesar 1,96%. Defisit ini juga lebih besar dibandingkan dengan kuartal I/2018 sebesar 2,2% atau sekitar US$5,5 miliar.

Tekanan terhadap rupiah akibat melebarnya defisit kini ditambah oleh sentimen krisis di Turki. Akibatnya, pada perdagangan awal pekan, nilai tukar rupiah tersengat ke level Rp14.600 per dolar AS.

Namun, pada Selasa (14/8), mata uang Garuda terapresiasi ke posisi Rp14.580 per dolar AS, menguat 28 poin atau 0,19% dari penutupan sesi sebelumnya. Secara year-to-date (ytd) rupiah tercatat melemah 7,03% di hadapan dolar AS.

Presiden mengingatkan soal kewajiban penggunaan biodiesel sebagai campuran bahan bakar (B20) sampai dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), terutama bagi badan usaha milik negara (BUMN) skala besar yang dituding banyak menggunakan komponen impor.

“Kemudian juga di Kemendag dan Bea dan Cukai, pengendalian impor, saya kira betul-betul kita cermati secara detail dan cepat sehingga impor barang yang memang sangat penting dan sangat tidak penting bisa kita ketahui,” katanya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal meminta agar pemerintah berhatihati dalam melakukan pembatasan impor.

“Pemerintah jangan gegabah dalam menentukan pembatasan produk impor. Pemerintah harus pastikan tersedianya produk substitusi dari komoditas yang dibatasi impornya. Jangan sampai malah menjadi bumerang,” katanya.

Untuk barang konsumsi, katanya, kepastian adanya produk substitusi akan meredam potensi terjadinya inflasi di dalam negeri, akibat dibatasinya produk yang selama ini dipasok dari impor.

Sementara itu, untuk barang modal dan penolong, ketersediaan komoditsa pengganti akan menjaga industri dalam negeri tidak kolaps.

“Kenaikan biaya produksi [akibat pembatasan impor barang modal] sangat mungkin terjadi. Tetapi, setidaknya dengan adanya produk substitusi industri terkait masih bisa bernafas,” lanjutnya.

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto menjelaskan upaya mengekang impor dapat menekan pelebaran defisit transaksi berjalan. Namun, ada konsekuensi yang harus diterima yaitu perlambatan pertumbuhan ekonomi.

“Itu pilihan pahit yang harus diambil. Pengurangan impor barang modal dan konsumsi khususnya akan membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Pasalnya, ketergantungan konsumsi rumah tangga dan kebutuhan impor barang modal Indonesia cukup tinggi,” jelasnya, kemarin Selasa (14/8/2018).

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Anton Sihombing mengatakan pembatasan impor harusnya dilakukan lebih hati-hati dan mengundang para pemangku kepentingan.

“Kita ini jangan dikesampingkan, yakni pemangku kepentingan, asosiasi-asosiasi terkait. Kalau bisa kita meninjau permasalahan ini sama-sama, duduk sama-sama, sehingga keputusan dapat diambil dengan valid dan solid,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Menurutnya, dengan prinsip ekonomi global, yang saling terhubungnya satu negara dengan lainnya, rencana pengendalian impor tersebut sangat tidak efektif.

Komoditas

Menindaklanjuti instruksi Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan segera mengenakan pajak penghasilan (PPh) impor 7,5% untuk barang-barang yang berhubungan dengan barang konsumsi maupun bahan baku.

Menurutnya, pemerintah akan mengendalikan barang yang permintaannya melonjak tinggi, tetapi tidak betul-betul strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian.

“Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online yang berasal dari luar negeri yang memang mengkontribusikan impor barang konsumsi yang sangat tinggi. Kita akan melakukan langkah yang cukup drastis dan tegas untuk mengendalikan,” katanya.

Adapun, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji akan memperkuat ekspor, meningkatkan investasi serta melakukan substitusi bahan baku dan bahan penolong impor yang mencakup 500 komoditas.

Airlangga menyebutkan, untuk meningkatkan substitusi impor, pihaknya akan terus mendorong pemenuhan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Kami push terus untuk TKDN. Ini mendorong penyerapan produksi dalam negeri. Regulasi [TKDN] sudah ada tinggal Perpres tim [pengawasa pemenuhan] nya yang kita tunggu [ditetapkan Presiden Joko Widodo],” katanya.

Ada pun, PT Pertamina (Persero) mengkaji kemungkinan menyerap 200.000 barel per hari minyak mentah, yang selama ini diekspor sebagai langkah memangkas defisit neraca perdagangan migas.

Plt Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan mekanisme ini dapat dilakukan, dengan menjadikan kebutuhan itu sebagai prioritas.

Nicke mengatakan selama ini Pertamina sudah mengikuti tender, dengan mekanisme hak prioritas dalam tender, pihaknya dapat menyerap minyak mentah tersebut. (bisnis.com/ac)

RI pastikan substitusi impor untuk tingkatkan ekspor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) guna mengantisipasi dampak dari ketidakpastian perekonomian global, termasuk perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat (AS) dan China. Ratas tersebut digelar di Istana Bogor dan dihadiri oleh sejumlah menteri ekonomi.

JAKARTA (alfijak): Usai ratas, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi dalam menyikapi kondisi ekonomi global akibat kebijakan proteksi yang diterapkan AS.

“Jadi yang pertama tentu, menyikapi kondisi ekonomi makro maupun mikro di dunia dan dalam negeri, pokok bahasan utamanya adalah bagaimana kita memperkuat ekonomi nasional, juga memberi ketentraman kepada industri nasional atau para pengusaha agar iklim investasi bisa dijaga,” ujar dia di Istana Bogor, Senin (9/7/2018).

Salah satu yang menjadi fokus dari pemerintah, lanjut dia, yaitu bagaimana Indonesia terus meningkatkan ekspor dan melakukan optimalisasi terhadap impor, yang disertai dengan mengembangkan subtitusi impor agar perekonomian Indonesia semakin kuat.

“Jadi beberapa hal yang menjadi catatan, tentunya Bapak Presiden sudah menyampaikan kita melakukan optimalisasi full fiskal. Jadi itu baik berbentuk bea keluar, bea masuk, maupun harmonisasi daripada bea masuk itu sendiri, agar industri punya daya saing dan mampu melakukan ekspor,” kata dia.

Tunggu keputusan

Di tengah isu ancaman perang dagang dari Amerika Serikat (AS), Indonesia sebenarnya tengah menjalani proses review untuk tetap mendapatkan Generalized System of Preference (GSP) dari Negeri Paman Sam tersebut.

GSP merupakan kebijakan perdagangan suatu negara yang memberikan manfaat pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor dari negara lain yang memperoleh manfaat GSP.

“Saat ini Indonesia sedang menjalani dua proses review dengan Pemerintah AS, yakni review terhadap kelayakan Indonesia untuk memperoleh GSP AS dan review terhadap produk-produk yang akan diberikan pemotongan bea masuknya apabila diekspor oleh Indonesia ke AS,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani, lewat keterangan tertulis, Senin (9/7).

Review terhadap kelayakan Indonesia untuk mendapat GSP dikoordinasikan oleh United State Trade Representative (USTR). Ada tiga faktor utama yang menjadi pertimbangan AS dalam melakukan review terhadap negara-negara calon penerima GSP.

Pertama, evaluasi akses pasar terhadap produk dan pelaku usaha AS. Kedua, evaluasi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Ketiga, jaminan hak tenaga kerja.

Shinta melanjutkan, proses review yang dilakukan AS untuk menilai kelayakan Indonesia untuk tetap memperoleh GSP sedang dalam tahap dengar pendapat publik (public hearing) hingga 17 Juli 2018. Proses ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang.

Apabila proses review kelayakan tersebut menghasilkan rekomendasi bahwa Indonesia tidak lagi layak menerima GSP AS, maka produk-produk asal Tanah Air yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN).

Shinta menilai, pemberian GSP masih sangat dibutuhkan, baik oleh pelaku usaha maupun oleh konsumen di AS. Potongan tarif bea masuk memungkinkan pelaku usaha dan konsumen di AS memperoleh barang konsumsi dengan harga yang terjangkau.

“Kami juga menyakini bahwa GSP AS untuk Indonesia dapat mengurangi ketergantungan AS terhadap impor dari negara lain melalui diversifikasi impor,” kata Shinta.

Amerika Serikat telah memberikan potongan tarif bea masuk terhadap sekitar 5.000 produk dari total 13 ribu jenis produk yang dikenal oleh Pemerintah AS.

Hingga 7 Juli lalu, Indonesia masih memperoleh manfaat GSP dari AS berupa potongan tarif untuk 3.500 produk, di antaranya untuk produk agrikultur, tekstil, garmen dan perkayuan. (liputan6.com/republika.co.id/ac)

‘Pembatasan truk bisa ganggu pertumbuhan ekonomi nasional’

Para pelaku usaha berharap pemerintah melonggarkan pembatasan pada kendaraan niaga yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi. Dengan demikian, utilitas kendaraan-kendaraan komersial tersebut bisa maksimal.

JAKARTA (alfijak); Ketua Angkutan Barang DPP Organda Ivan Kamadjaja menyatakan, perlu adanya perubahan pola pikir dari regulator terhadap kendaraan angkutan barang.

’’Truk adalah elemen penting dalam sistem logistik nasional kita, mencapai 90 persen. Membatasi truk dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional,’’ ujar Ivan, Minggu (4/3).

Menurut Ivan, pemerintah tak cukup konsisten menurunkan biaya logistik. Beberapa hambatan masih dirasakan pelaku usaha dalam kaitan aktivitas distribusi dengan menggunakan kendaraan angkutan barang.

’’Memang faktanya truk adalah salah satu penyebab kemacetan, tapi bukan penyebab utama. Membatasi pergerakan truk sudah pasti meningkatkan biaya karena jarak yang lebih jauh, waktu tempuh lebih lama, jalan alternatif yang tidak semuanya dapat dilalui, yang ujung-ujungnya menurunkan utilitas truk,’’ tambah Ivan.

Permintaan kendaraan komersial di Indonesia diindikasikan meningkat berkat sejumlah pendorong seperti pertumbuhan logistik dalam negeri sampai komoditas.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada 2017 produksi dan penjualan kendaraan bermotor jenis truk dan bus meningkat cukup pesat.

Yakni di angka 89 ribu unit untuk penjualan dan 93 ribu unit untuk produksi. Angka itu meningkat jika dibandingkan dengan 2016 di angka 70 ribu unit penjualan dan produksi.

’’Angka tersebut menunjukkan adanya potensi kebutuhan pasar industri kendaraan komersial yang kami yakini dapat dipenuhi industri dalam negeri. Sebab, potensi dan kemampuan industri kendaraan komersial dalam negeri cukup maju dalam memproduksi jenis truk dan bus,’’ ujar Airlangga.

Di sisi lain, Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto menyatakan, pertumbuhan penjualan kendaraan niaga pada 2017 didorong gencarnya pembangunan infrastruktur.

’’Pembangunan luar biasa saat ini, jalan raya, jalan tol, jembatan, pelabuhan, airport, semua butuh truk ditambah komoditas, harga batu bara naik, nikel, dan sebagainya. Jadi, itu menunjang semua,’’ jelasnya. (jpnn.com)

Post border dongkrak daya saing, di trade talk masih kalah

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional yang mampu mendorong daya saing industri manufaktur dalam negeri. Hal ini terbukti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi XV pada tahun 2017 tentang jasa logistik nasional.

JAKARTA (alfijak); “Salah satu implementasi dari paket kebijakan tersebut adalah upaya untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) dari border ke post border,” kata Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (8/2).

Menurut Ngakan, kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border mulai efektif diterapkan pada 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Dia menambahkan, dari total 10.826 kode harmonized system (HS) atau uraian barang yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS atau 48,3% adalah lartas impor.

Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border berkisar sekitar 17% kode HS.

“Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS atau 20,8% yang tersisa,” lanjut dia.

Ngakan menjelaskan, pada prinsipnya pengawasan post border tersebut dilakukan untuk mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan.

Adapun pengawasan post border berlaku dengan ketentuan, antara lain untuk bahan baku, yang dilakukan sistem post audit terhadap industri pemakainya.

“Untuk barang konsumsi, dilakukan dengan sistem risk management atau persyaratan pra-edar seperti label makanan luar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tuturnya.

Sementara itu, dalam rangka pergeseran lartas ke post border, pemerintah juga mengubah regulasi dari tujuh Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPOM.

Terkait dengan Kemperin, pengawasan post border terhadap produk-produk yang diberlakukan SNI secara wajib mencakup 249 kode HS, terdiri dari 17 kode HS produk industri agro, 113 produk industri kimia, tekstil dan aneka, serta 119 produk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronik.

“Dengan diberlakukannya pengawasan post border, Kemperin akan melakukan integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan Portal INSW untuk sinkronisasi data importasi produk yang real time sehingga akan dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif,” papar Ngakan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan penyederhanaan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan sejumlah barang yang terkena lartas dari kawasan pabean menjadi di luar kawasan pabean dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja industri nasional.

Menurut Airlangga, langkah strategis ini dipastikan dapat mendorong pengembangan daya saing industri nasional sekaligus akan meningkatkan nilai investasi yang masuk ke dalam negeri.

“Tahun ini sudah ada industri yang menyatakan ingin ekspansi, di antaranya adalah Coca-Cola, Mattel, Cabot Corporation, dan Cargill. Tetapi syaratnya bahan bakunya tidak diregulasi, atau tidak kena lartas,” ungkap Airlangga.

Airlangga menambahkan, kebijakan terkait kemudahan mendapatkan bahan baku industri adalah hal biasa di negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.

Dengan memberikan kemudahan bahan baku impor, bukan berarti perekonomian Indonesia akan menurun, malah sebaliknya.

Terlebih lagi, industri memberikan kontribusi terbesar pada nilai ekspor Indonesia. Karena sejatinya bahan baku itu untuk dijadikan produk-produk industri yang berorientasi ekspor seperti farmasi, makanan dan minuman, serta lain sebagainya.

“Kita tidak bisa menutup mata kalau ekspor kita 76% dari industri, dan investasi tertinggi itu juga datang dari sektor industri,” imbuh Airlangga.

Kalah di perjanjiaan dagang

Keinginan pemerintah agar ekspor nasional tumbuh pesat, bahkan bisa melampaui negara-negara tetangga, terhambat berbagai persoalan.

Salah satu penghambat tersebut adalah sedikitnya perjanjian perdagangan yang telah disepakati Indonesia, dengan mitra-mitra dagangnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perjanjian dagang yang sudah dimiliki Indonesia kurang dari 15. Padahal menurutnya, Vietnam saat ini sudah mempunyai 24 perjanjian perdagangan.

“Ini yang harus Indonesia kejar. Dalam 8 tahun terakhir cuma 1 perjanjian dagang yang kita selesaikan,” ungkap Airlangga di Hotel Raffless, Jakarta, Kamis (8/2).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang merumuskan langkah untuk mengejar ketertinggalan.

Dengan adanya perjanjian dagang antara dua negara atau dengan kawasan regional, maka hambatan ekspor-impor bisa diatasi. Misalkan dengan adanya kesepakatan soal tarif masuk yang rendah atau malah dibebaskan sama sekali.

Kelambatan Indonesia dalam menyepakati perjanjian dagang dengan mitra-mitra utamanya, sebelumnya dikeluhkan kalangan pengusaha. Salah satu kawasan yang merupakan pasar ekspor potensial Indonesia namun belum ada perjanjian dagang adalah Eropa.

Working Group Team Kadin-Apindo Anne Patricia mengungkapkan, Eropa adalah pasar ketiga terbesar di dunia, di bawah China dan Amerika Serikat (AS). Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Eropa juga cukup besar rata-rata mencapai USD 42.000 per kapita.

“Kita harus bisa tahun ini juga (menyepakati perjanjian dagang). Multiplier effect-nya sangat luar biasa,” ujar dia dalam workshop mengenai Free Trade Agreement (FTA) yang diselenggarakan di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1).

Dia mencontohkan, sekarang ini Vietnam diuntungkan karena sudah menjalin kesepakatan perdagangan melalui skema Trans Pacific Partnership (TPP) dengan Eropa. Produk tekstil asal Vietnam misalnya, dapat masuk ke Eropa tanpa dikenakan tarif tinggi.

Sedangkan yang terjadi pada produk Indonesia, justru sebaliknya.


“Produk Indonesia tidak kalah dengan Vietnam. Tapi (tarif impor) bedanya sampai 20% mau apa?,” ucapnya.

Dengan kebijakan ini maka harga produk tekstil Indonesia di Eropa jauh lebih mahal dibandingkan Vietnam sehingga tidak berdaya saing.

Selain dijegal dengan tarif bea masuk tinggi sekitar 8-20% oleh Eropa, biaya produksi dan logistik tekstil di Indonesia juga cukup tinggi. (kontan.co.id/kumparan.com/ac)