Arsip Tag: M Firmansyah

JICT minta maaf layanan terganggu, MTI tetap dipertahankan

PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan akan tetap melanjutkan kerjasama dengan PT Multi Tally Indonesia (MTI) sebagai suplier operator Rubber Tired Gantry Crane (RTGC) di terminal JICT di pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijak); Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan penunjukan MTI sudah sesuai prosedur yang berlaku dan standar kerja di JICT.

Pergantian suplier operator RTGC sejak 1 Januari 2018 ini dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja JICT.

Manajemen menyatakan bahwa upaya Serikat Pekerja (SP) JICT yang terus berusaha menggagalkan pergantian suplier operator RTGC sangat merugikan perusahaan dan pelanggan JICT.

“Tender terbuka untuk menentukan suplier operator RTGC dilakukan agar layanan JICT meningkat dan pelanggan mendapatkan manfaat yang optimal. Kami sangat kecewa dengan berbagai upaya dari SP JICT yang terus berusaha membuat situasi kerja di JICT tidak kondusif,” kata Riza.

Sebelum dikelola MTI, suplier operator RTGC di terminal JICT adalah PT Empco Trans Logistics yang berada dibawah naungan Koperasi Karyawan (Kopkar) JICT.

Pada saat lelang suplier operator RTGC dilakukan di akhir tahun 2017 lalu, PT Empco juga memasukkan penawaran, namun harga penawarannya tidak kompetitif sehingga JICT memilih MTI.

“Seharusnya PT Empco dapat bersikap profesional dan mencari peluang kerja di tempat lain. Proses tender telah dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur dan semestinya hasilnya juga dihormati oleh setiap peserta tender. Kami prihatin dengan langkah SP JICT yang berusaha memaksakan kehendak agar Empco terus dipekerjakan di JICT,” ujar Riza.

Riza juga menegaskan bahwa JICT tidak memiliki hubungan langsung dengan para karyawan PT Empco, sehingga setiap persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab manajemen yang bersangkutan.

“Karyawan PT Empco bukan pekerja JICT. Silahkan PT Empco bertanggungjawab dan menyelesaikan persoalan di internal perusahaan. JICT tidak ada hubungannya dengan internal perusahaan lain,” tegasnya.

Terkait suplier operator RTGC, manajemen JICT telah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pertemuan antara PT MTI, Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara dan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 29 Desember 2017, disepakati agar MTI membuka lowongan kerja untuk dapat menerima karyawan PT Empco.

Sejak lowongan kerja dibuka pada Desember 2017, hingga kini tercatat sebanyak 114 karyawan PT Empco yang bergabung dengan PT MTI dan bekerja di terminal JICT dan perusahaan suplier RTGC ini juga masih membuka lowogan kerja bagi para karyawan PT Empco yang ingin bekerja kembali.

Manajemen JICT juga berkomitmen untuk secepatnya mengatasi berbagai hambatan yang terjadi di JICT pasca pergantian suplier operator RTGC dan volume petikemas yang masuk ke terminal JICT meningkat.

“Kepada para pelanggan kami mohon maaf jika masih terjadi sedikit perlambatan dalam layanan di JICT. Sejak Jumat kemarin produktifitas di terminal JICT telah meningkat dan kami sangat percaya layanan di JICT akan segera berjalan normal. Kami juga terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan Pelindo II sebagai pemegang saham JICT untuk dapat memberikan layanan terbaik,” kata Riza.

MTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing tenaga kerja, sehingga saat ini masih dalam tahap transisi untuk menyesuaikan dengan sistem operasi di JICT.

MTI menjadi supplier gate checkers, truck drivers dan pekerjaan-pekerjaan lain di pelabuhan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Container Sabar Royani, Ketua Serikat Pekerja Multi Terminal Indonesia Wahyu Trijaya, Sekjen SP JICT M Firmansyah, Ketua SP JICT Hazris Malsyah, Ketua Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia Nova Hakim, dan Ketua Serikat Pekerja Jasa Armada Indonesia Akbar Aziz usai memberikan paparan soal kinerja Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Akibat dari pergantian vendor operator lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok sejak 1 Januari 2018 oleh PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang dinilai tidak memiliki kompeten namun didukung Direksi JICT dan Pelindo II, menyebabkan dampak buruk dan mengurangi performa bagi anak usaha PT Pelindo II (Persero) itu. (inews.id/antaranews.com/ac)

Pekerja JICT mogok, Priok lumpuh, kontainer menumpuk

Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70 persen ekspor impor Jabodetabek lumpuh total. Hal itu terjadi akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

JAKARTA (alfijakarta): “95 persen atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT,” ujar Sekjen Serikat Pekerja JICT M Firmansyah, Kamis (3/8/2017).

Firmansyah menjelaskan mogok diawali penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. “Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB,” kata Firmansyah.

 Firmansyah menceritakan sempat terjadi aksi adu mulut, karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi.

Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut.

“Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen,” ungkap Firmansyah.

Firmansyah memaparkan mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

“Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta komisaris meningkat 18 persen,” kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan pendapatan tahunan JICT sebesar Rp 3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

“Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan risiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan,” ujar Firmansyah.

Kontainer menumpuk

Sekira 600 pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) JICT kompak melakukan aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja JICT antara lain bonus tahunan, perjanjian kerja bersama (PKB), dan program tabungan investasi (PTI).

Firmansyah mengatakan, akibat aksi demo ini, aktivitas bongkar muat peti kemas berhenti total. Menurutnya, terhentinya aktivitas bongkar muat ini sejak pukul 03.00 WIB dini hari.

“Formalnya jam 07.00 pagi tapi direksi sweeping dari jam 03.00 pagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor JICT, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Menurut Firmansyah, berhentinya aktivitas bongkar muat membuat crane yang terpasang di terminal JICT juga berhenti beroperasi. Akibatnya banyak kontainer yang menumpuk tak terjamah di terminal JICT.

Oleh karena itu, untuk sementara akses keluar masuk kontainer untuk sementara ditutup. Hal ini guna menghindari adanya penumpukan yang berlebih dari kontainer.

“Ada beberapa kontainer menumpuk di dalam itu juga enggak bisa dibawa keluar,” pungkasnya. (tribunnews.com/detik.com/okezone.com)