Arsip Kategori: Bisnis Terkait

Sektor usaha yang terkait dengan asosiasi logistik dan forwarder di Indonesia.

Importir lapor ke Otoritas pelayanan peti kemas di Priok memburuk

Importir di Pelabuhan Tanjung Priok melaporkan adanya ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, sekaligus mendesak PT.Pelabuhan Indonesia II segera membenahinya.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan pada era transparansi seperti saat ini pebisnis berhak dengan rasa tanggungjawabnya menyampaikan keluhan atas ketidakberesan layanan di pelabuhan kepada instansi terkait.

“Ada dua hal yang hingga saat ini kami selaku pemilik barang di pelabuhan Priok merasakan ketidakberesan dalam pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok itu. Kami sudah menyampaikannya kepada OP Tanjung Priok kemarin (11/9),” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (12/9/2017).

Subandi mengungkapkan, ketidakberesan pengelolaan dan operasional di pelabuhan Priok yang dikeluhkan GINSI itu yakni;

Pertama, masalah kewajiban dan tarif penggunaan Ganty Luffing Crane (GLC ) yang dibebankan kepada pemilik barang di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok.

Menurut dia, GLC itu merupakan alat yang di investasi oleh PT.Pelindo II untuk percepatan kegiatan bongkar muat, tetapi ternyata alat ini tidak lebih baik produktivitasnya jika dibandingkan dengan alat bongkar muat yang sudah ada di kapal atau ships crane.

“Sudah tidak lebih baik dibanding ships crane tetapi kapal-kapal yang bongkar muat di dermaga 114 dan 115 pelabuhan Priok wajib menggunakan alat tersebut dengan tarif ditentukan sepihak oleh pengelola pelabuhan Priok yaitu Rp.17.500 per ton,” paparnya.

Subandi mengatakan, persoalan penggunaan alat GLC didermaga pelabuhan Priok itu sudah berlangsung cukup lama bahkan sudah lebih dari lima tahun.

Namun keluhan terhadap hal ini tidak pernah direspon serius oleh PT.Pelindo II selaku pengelola Pelabuhan Priok hingga saat ini.

Padahal, imbuhnya, pembiaran berlarut-larut kondisi tersebut sangat membebani cost logistik yang menyebabkan industri nasional tidak bisa bersaing akibat harga bahan baku menjadi lebih mahal.

Subandi mengungkapkan, penggunaan alat GLC dan penetapan tarif sepihak tersebut melanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku sebab seluruh tarif jasa layanan di pelabuhan semestinya ditetapkan melalui kesepakatan dengan pelaku usaha yang diwakili asosiasi terkait di pelabuhan.

“Justru kami melihatnya Pelindo II dalam menyiapkan alat GLC itu kurang tepat dalam merancang investasi sehingga dibebankan kepada pengguna jasa dan importir,” paparnya.

Disisi lain, ujar dia, terdapat unsur pemaksaan dalam penggunaan alat GLC kepada pemilik barang padahal pemilik barang tidak membutuhkan alat tersebut sebab pemilik barang sudah bayar freight termasuk biaya alat bongkar muat yang tersedia di kapal.

Kedua, menyangkut pelayanan pemeriksaaan fisik peti kemas impor yang wajib periksa kepabeanan dan karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) yang hingga saat ini merugikan pelaku usaha di pelabuhan Priok.

Subandi mengatakan, buruknya layanan behandle di NPCT-1 itu karena selain lambat dari akses, infrastruktur dan suprastruktur yang tidak memadai juga sistem yang belum mengakomodasi kepentingan percepatan pelayanan karena masih manual termasuk untuk pembuatan gate pass, pembayaran dan lokasi pembayaran/billing yang berjarak cukup jauh..

Bahkan,ungkapnya, akibat pelayanan yang amburadul di NPCT-1 pernah salah delivery kontainer kepada pemilik barang. Diketahui ada kesalahan ketika kontainer sudah sampai ke gudang pemilik.

“Namun ketika dibuka pintu kontainer ternyata barangnya tidak sesuai yg diimpor. Saat di laporkan ke pihak NPCT-1 ternyata benar ada kesalahan delivery kontainer.,” ujar dia.

Rencana kontinjensi

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengapresiasi upaya kontigensi (contingency plan) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta dalam rangka pengalihan layanan terminal petikemas menyusul terjadinya aksi mogok kerja yang dilakukan SP PT JICT.

Upaya kontigensi tersebut terbukti memperlancar arus layanan petikemas tanpa terganggu mogok kerja yang dilakukan SP JICT.

“Sejauh ini, berdasarkan evaluasi kami, pengalihan layanan terminal petikemas dari JICT ke Terminal Petikemas (TPK) Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta berjalan lancar, tanpa terkendala. Kami mengapresiasi upaya kontigensi dari semua pihak terutama Kemenhub,” ujar Ketua Umum ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dia menilai, perhatian utama dari para pengusaha logistik dan forwarder adalah kelancaran layanan petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Karena itu, wajar jika pihaknya memberikan apresiasi kepada Kemenhub, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok, beserta terminal petikemas yang menjadi pengalihan yakni TPK Koja, NPCT 1, Pelabuhan Jakarta.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat tersebut menunjukkan upaya ekstra guna mendukung kelancaran arus petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berdasarkan evaluasi kami, sekitar 20 shipping lines (ocean going) beralih dari JICT ke TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. Dan sekarang jika ada shipping lines yang tidak kembali ke JICT, itu pilihan mereka terkait pelayanan dan kepastian tidak adanya konflik,” tuturnya.

Yukki menggarisbawahi, kekhawatiran berbagai pihak tentang dampak dari mogok kerja pekerja JICT akan mengganggu proses bongkar muat petikemas dan memengaruhi arus ekspor-impor tidak terjadi.

Sejak awal Agustus hingga saat ini, proses bongkar muat di terminal petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” tuturnya.

Pihaknya berharap kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas dapat dipertahankan mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya. (bisnis.com/sindonews.com/ac)

 

Otoritas Priok tegur NPCT-1 soal komplain behandle

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menegur pengelola New Priok Container Terminal-One (NPCT-1) terkait adanya keluhan mengenai lambannya layanan penarikan peti kemas impor yang wajib periksa pabean dan karantina atau behandle di terminal tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputra, mengatakan instansinya sudah memanggil manajemen NPCT-1 pada Selasa, 5 September 2017, guna meminta klarifikasi atas adanya pemberitaan terkait sejumlah laporan dan keluhan pelaku usaha di pelabuhan Priok mengenai layanan itu.

“Manajemen NPCT-1 berjanji segera membenahi layanan tersebut. Ya pada tahap awal ini kita kasih waktu supaya dilakukan perbaikan layanan behandle di terminal tersebut. Kami selaku regulator akan memantau terus progress perbaikannya seperti apa,” ujarnya, Jumat, 8 September 2017.

Nyoman juga mengemukakan instansinya meminta klarifikasi tertulis dari NPCT-1 tentang kendala tersebut.

“Hari ini, Jumat, 8 September 2017, rencananya mereka (NPCT-1) akan menyampaikannya ke OP Priok, termasuk langkah apa saja yang sudah dan sedang dilakukan untuk mengurai persoalan behandle itu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, mengatakan mengurai persoalan layanan behandle di NPCT-1 memang tidak mudah karena ada pengaruh juga yang dipicu kemacetan lalu lintas jalan raya di gate in dan gate out terminal tersebut.

Dia juga mengatakan, instansinya sudah menambah petugas pemeriksa fisik kontener di NPCT-1, bahkan jika masih dirasakan kurang akan dilakukan penambahan SDM lagi.

“Berdasarkan investigasi Bea dan Cukai bahwa hambatan di NPCT-1 itu dipicu kurang pas-nya manajemen traffic di dalam terminal itu sendiri serta adanya persoalan kemacetan di jalan raya di depan terminal itu,” tuturnya.

Persoalan di NPCT-1 muncul menyusul adanya keluhan pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Priok lantaran lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di fasilitas yang dikelola IPC TPK-anak usaha Pelindo II di terminal itu, yang memakan waktu rata-rata lima hari.

Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor untuk behandle maksimal 1×24 jam. (tempo.co/ac)

BC kurangi antrean behandle dengan opsi checking di buffer area & overbrengen

Pengguna jasa pelabuhan Priok anggota Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan lamanya waktu layanan penarikan peti kemas behandle di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) yang memakan waktu rata-rata lima hari.

JAKARTA (alfijakarta): Padahal sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam.

Ketua Forum Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Jafar mengatakan, fasilitas container yard maupun lapangan behandle NPCT-1 saat ini krodit karena yard occupancy ratio (YOR) di terminal itu cukup tinggi.

Lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 tersebut dikarenakan beralihnya kegiatan sandar kapal peti kemas raksasa CMA-CGM yang sebelumnya dilayani di JICT ke NPCT-1 sejak terjadi aksi mogok pekerja JICT pada awal bulan lalu.

Akibat krodit pegawai perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terpaksa harus bolak balik dalam pengurusan dokumen behandle-nya karena layanan dokumennya belum satu atap alias masih manual.

“Untuk ngurus peti kemas impor yang mau behandle petugas lapangan kami mesti lapor secara manual ke NPCT-1 kemudian loket billing-nya harus ke terminal penumpang Priok yang berjarak cukup jauh,” ujarnya.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo memutuskan ada dua opsi mengatasi persoalan lambannya layanan pemeriksaan fisik peti kemas impor jalur merah pabean dan karantina atau behandle di fasilitas commongate terminal yang kini dikelola IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha PT.Pelabuhan Indonesia II.

“Mulai Rabu (6/9), ditempuh dua opsi pertama, segera menyelesaikan antrean penumpukan peti kemas impor yang saat ini kurang lebih 86 kontainer untuk diperiksa di commongate dan di buffer area,” katanya.

Kedua, lanjut Teguh apabila kegiatan penarikan masih jadi kendala, akan dilakukan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen terhadap peti kemas impor yang wajib behandle itu ke kawasan lini 2 wilayah pabean pelabuhan Priok yang memungkinkan untuk dilaksanakannya pemeriksaan fisik.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengatakan pihaknya akan patuh pada opsi yang akan ditempuh oleh KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

Suparjo juga mengatakan, lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 terjadi pada Agustus 2017 dengan produktivitas bongkar muat mencapai 99.000 twentyfoot equivalent units (TEUs), padahal rata-rata setiap bulannya hanya 80.000-an TEUs.

Menurutnya, NPCT-1 sudah melayani kapal-kapal yang regular sandar di terminal peti kemas yang dikelolanya karena limpahan kapal dari JICT sebelumnya sebagai langkah kontingensi plan saat aksi mogok JICT berakhir.

sumber: poskotanews.com

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com

ALFI keluhkan pelayanan behandle di New Priok

Asosiasi Logistik dan Forwarder mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan tersebut.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan, asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontener impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal idealnya sesuai peraturan kepabeanan, kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1×24 jam. Hal itu, karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan belum terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan.

Widijanto mengungkapkan,kegiatan behandle peti kemas impor di NPCT-1 selama ini ditangani dan ditempatkan di buffer area yang dikelola manajemen IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK)-anak usaha Pelindo II/IPC yang fasilitasnya berada di dekat common gate NPCT-1.

“Kami heran kok masih pakai sistem manual kalau barang impor mau dibehandle di NPCT-1. Dalam hal ini jika kami ingin behandle harus laporan manual ke manajemen NPCT-1 kemudian memberitahukan ke petugas IPC TPK, dan kemudian bayarnya di loket billing terminal penumpang pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/9/2017).

Melihat kondisi itu, ALFI prihatin dan menyesalkan pemberian perizinan lokasi behande di NPCT-1 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

“Infrastruksur dan sistemnya saja masih belum layak, kok dikasih izin untuk layanan behandle. Karenanya kami minta izin tersebut dievaluasi kembali,” tegasnya.

Widijanto mengatakan, pemilik barang impor yang terkena kewajiban behandle di NPCT-1 selalu cemas jika barangnya harus dilakukan behandle di fasilitas itu sebab bakal menanggung biaya logistik yang lebih besar.

“Untuk narik kontener dari container yard NPCT-1 ke fasilitas behandle IPC TPK saja memakan waktu lima hari karena rumitnya prosedur dan belum ada sistem IT layanan satu atap,” tuturnya.

Direktur NPCT-1, Suparjo mengakui adanya hambatan layanan behandle di NPCT-1 dalam periode Agustus 2017,namun saat ini pihaknya mengklaim sudah lancar.

Ketidaklancaran itu terjadi karena adanya kendala pada sistem informasi dan tehnologi (IT) yang belum terintegrasi antara NPCT-1 dan IPC TPK dalam kegiatan layanan behandle peti kemas impor itu sehingga pengajuan dokumen behandle oleh pemilik barang maupun forwarder yang mewakilinya dilakukan secara manual.

Selain itu,imbuhnya adanya lonjakan arus peti kemas di NPCT-1 sejak adanya ancaman aksi mogok pekerja di JICT pada awal Agustus 2017.

“Kami sempat menangani bongkar muat mencapai 80 ribu twentyfoot equivalent units (TEUs) dalam sebulan yakni di bulan Juli dan Agustus.Bahkan pernah mencapai produktivitas 25.000 TEUs dalam seminggu,”ujarnya dikonfirmasi Bisnis, Senin (4/9/2017).

sumber: bisnis.com

TPK Koja siap tampung limpahan peti kemas JICT

Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) bertekad untuk meningkatkan produktivitas di dermaga sendiri dan layanan kepada para pelanggan di dermaga utara PT JICT.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk tetap menjaga kelancaran arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai objek vital nasional yang mendukung kegiatan perekonomian nasional.

“Serikat Pekerja (SP) TPK Koja menyadari persoalan dilematis yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Akan tetapi kami tetap berkomitmen untuk meneruskan kinerja dan mengoptimalkan produktivitas di TPK Koja karena kami melihat kepentingan yang lebih besar dan lebih luas yakni mendukung kegiatan perekonomian nasional,” kata Ketua SP TPK Koja Joko Suprayitno dalam keterangan resminya, Minggu (3/9).

Menurut dia, langkah mendukung operasional TPK Koja diambil Serikat Pekerja TPK Koja karena mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok. “Katakanlah kami ikut mogok, tentu potensi kerugian yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar,” lanjutnya.

Menyadari hal itu , pihaknya mengakui adanya tambahan cakupan kerja mengingat pelabuhan yang dioperasikan JICT sepanjang 720 meter mesti dialihkan ke TPK Koja yang mengoperasikan pelabuhan sepanjang 650 meter.

“Memang cakupan kerja jadi dua kali lipat lebih besar, tapi kami sanggup bekerja ekstra,” paparnya.

Joko menilai penyesuaian dari limpahan JICT itu sangat membutuhkan waktu  baik atas personel SDM yang ada, pola traffic di lapangan, posisi penyandaran kapal agar pelayanannya dapat  mencapai optimal.

Untuk meningatkan pelayanan sesuai dengan standar  yang telah ditetapkan oleh management, TPK Koja dibantu oleh kantor pusat IPC atas  proses penambahan jumlah tenaga kerja sekitar 90 orang dari lingkungan Pelindo II.

Sebelumnya, Corporate Secretary TPK Koja, Nuryono Arief menjelaskan kinerja TPK Koja sudah berjalan sesuai harapan.

“Kami buktikan dengan pencapaian kinerja bongkar muat di dermaga utara yang sekarang sudah menunjukkan BCH (Box Crane per Hour) begitu juga dengan VOR (Vessel Operating Rate) sudah membaik, terus meningkat seiring dengan penataan lapangan sehingga proses bongkar muat menjadi lebih efisien dan tentunya berdampak kecepatan bongkar muat itu sendiri,” ujar Nuryono Arief, dalam keterangan tertulis.

Pembuktian kinerja produktivitas TPK Koja juga menjawab keraguan sejumlah pihak yang menyangsikan kemampuan perusahaan saat melayani limpahan dari PT JICT.

Arief juga menyebutkan TPK Koja berada di peringkat satu dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di antara belasan anak usaha PT Pelindo II sepanjang tahun 2016 dan tahun 2015.

Dalam penilaian tersebut, TPK Koja mendapatkan angka 82,03 untuk tahun buku 2016 dan angka sebelumnya atas nilai GCG kami di tahun 2015 adalah 73,81.

sumber: rmol.co

Cikarang dry port tambah frekuensi KA barang

Cikarang Dry Port (CDP), pelabuhan darat yang dikelola PT Cikarang Inland Port, meningkatkan layanan domestik untuk mendukung kelancaran sistem logistik nasional, dengan cara menambah frekuensi kereta angkutan peti kemas ke Surabaya.

Jadwal kereta angkutan peti kemas dari Cikarang Dry Port ke Surabaya ditambah menjadi 60 kali per bulan.

“Sekali perjalanan kereta angkutan peti kemas membawa 30 gerbong atau 60 TEUs (satuan setara peti kemas 20 ft),” ujar Managing Director Cikarang Dry Port Benny Woenardi di sela acara port tour di Cikarang, Bekasi, Kamis (24/8/2017).

Untuk mendukung operasional kereta, kata Benny, CDP telah meningkatkan kapasitas emplacement atau stasiun kereta barang di pelabuhan darat tersebut.

Sebelumnya hanya cukup untuk kereta sepanjang 20 gerbong sehingga harus diputus dan langsir pada saat bongkar muat.

Sekarang setelah dilakukan ekspansi, panjangnya cukup untuk 30 gerbong sekaligus.

Dengan tiga jalur yang tersedia, dua rangkaian kereta dapat melakukan bongkar muat bersamaan dan satu jalur untuk langsir.

“Saat ini, lima operator kereta telah beroperasi di Cikarang Dry Port, menghubungkan pelabuhan darat kami ke Surabaya dan juga Pelabuhan Tanjung Priok. Volume juga terus meningkat seiring dengan bertambahnya operator dan juga frekuensi layanan,” ujar Benny.

Lebih lanjut Benny menyampaikan, saat ini CDP bekerja sama dengan pelayaran nasional sedang mengembangkan layanan multimoda domestik.

Peti kemas berangkat dari CDP ke Surabaya diangkut dengan menggunakan kereta, lalu dilanjutkan dengan layanan dari pelayaran nasional ke berbagai pelabuhan tujuan di Indonesia bagian timur.

Sebaliknya juga dari Surabaya ke Tanjung Priok, lalu dilanjutkan oleh layanan pelayaran ke berbagai pelabuhan tujuan di Indonesia bagian barat.

Dengan layanan multimoda domestik ini, rel kereta di Pulau Jawa dapat menjadi jembatan antara Indonesia bagian barat dan bagian timur.

Saat ini ada jadwal reguler Cikarang-Benoa dan Cikarang-Mataram via Surabaya, serta Surabaya-Cikarang-Batam. Tujuan lainnya yang pernah dilayani adalah Kupang dan juga Manokwari.

“Layanan kereta dan multimoda domestik ini akan mendukung industri dalam pasokan bahan baku dan distribusi domestik, serta penyerapan bahan baku dan kebutuhan ekspor dari daerah Indonesia timur tanpa menambah beban jalan dan kemacetan,” kata Benny.

Menurut Benny, seiring pertumbuhan volume, jumlah pelanggan Cikarang Dry Port juga terus meningkat menjadi sekitar 500 perusahaan hingga akhir kuartal I 2017, dibanding saat baru pertama beroperasi pada 2012 hanya tiga pelanggan.

“Pertumbuhan eksponensial terjadi terutama pada 2014 hingga saat ini,” ujarnya.

Benny menjelaskan kenaikan pelanggan itu terjadi karena Cikarang Dry Port mengutamakan berbagai kemudahan, fasilitas yang mencukupi, dan diperkuat dengan multimoda distribusi sehingga menimbulkan efisiensi biaya dan waktu.

“Dalam kajian World Bank serta Bappenas, impor melalui Cikarang Dry Port menghemat biaya sekitar 22% sampai 30% dan menghemat waktu 55%,” tuturnya.

Sumber: sindonews.com

 

 

 

Asing kutip uang jaminan kontainer impor, satgas perlu bertindak

Pelaku usaha logistik mendesak Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Paket Kebijakan Ekonomi yang diketuai Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan sekaligus tindakan menyusul tidak jalannya aturan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang selama ini menjadi beban tambahan biaya logistik nasional.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan di Pelabuhan Tanjung Priok saja sampai saat ini hanya ada enam perusahaan pelayaran yang tidak lagi memungut uang jaminan kontainer impor tersebut.

“Kami sampaikan ini bukan hanya untuk kepentingan pelaku logistik di Priok saja, tetapi untuk kepentingan nasional. Kami mendesak Satgas itu juga mengawasi pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Rabu (23/8/2017).

Widijanto mengatakan berdasarkan data ALFI DKI Jakarta, di Pelabuhan Priok sampai sekarang hanya ada enam perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan keagenannya di dalam negeri yang tidak memungut uang jaminan kontainer tersebut.

Keenam pelayaran dan keagenan kapal itu yakni Orient Overseas Container Line (OOCL), MCC Transport yang diageni Pelayaran Bintang Putih, Maersk Line yang di ageni Pelayaran Bintang Putih, Mitsui OSK Line (MOL), Hapag Lloyd yang diageni Samudra Indonesia, dan Nippon Yusen Khabushiki Kaisha (NYK Line).

Sedangkan 19 pelayaran dan keagenannya yang masih mengutip uang jaminan kontainer yakni; SITC Indonesia, Cosco Indonesia, Yang Ming Line, Evergreen, APL Indonesia, Samudera Indonesia, K’ Line, Caraka Tirta Perkasa Line (CTP).

Kemudian, RCL Line melalui agenya Bhum Mulia Prima, Pelayaran Samudra Selatan (PIL) Wan Hai Lines, Arpeni Pratama Ocean Line, CMA-CNC-CGM Line, SKR Indonesia, Optima Lautan Bersama, K-Carga Agencies Line, Layar Sentosa (Larsen Line), Bahari Cahaya Raya Line dan Freight Liner Indonesia.

Widijanto mengatakan penghapusan uang jaminan kontainer impor sudah diatur melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub dan ditindaklanjuti melalui Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV.

“Meskipun penghapusan uang jaminan kontainer impor itu sudah masuk Paket Kebijakan Ekonomi XV, namun tidak dipatuhi oleh pelayaran asing. Makanya kami meminta Satgas yang sudah terbentuk itu dapat mengawasi dan menindaknya,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kantor Menko Perekonomian Edy Putera Irawadi mengatakan pebisnis dan pelaku usaha terkait dapat menyampaikan laporan dan keluhannya kepada Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi jika ada kebijakan ekonomi yang sudah digulirkan pemerintah tidak berjalan.

“Silakan disampaikan ke Satgas yang diketua langsung oleh Menkumham tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal seluruh paket kebijakan ekonomi yang sudah diterbitkan pemerintah.

Ketua BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Subandi mengatakan sampai saat ini importir masih dikutip uang jaminan kontainer impor dengan nilai bervariatif dan dirasa sangat memberatkan pemilik barang.

Hal itu, kata dia, lantaran sudah bukan rahasia umum lagi kalau sampai saat ini masih banyak perusahaan pelayaran asing yang juga sebagai pemilik depo kosongan di dalam negeri.

“Pelayaran asing itu yang menetapkan uang jaminan, dan menyurvei kerusakan walaupun seolah-olah ada pihak ketiga yang melakukan survei tersebut. Makanya, tarif perbaikan kontainer ditetapkan sepihak bahkan tidak ada standartnya. Pada akhirnya mereka juga yang memotong biaya perbaikan dari uang jaminan itu,” ujarnya.

Subandi mengemukakan ada praktik akal-akalan dari pelayaran asing itu. Klaim kerusakan selalu saja dibebankan kepada penyewa/pemakai atau importir, padahal proses kontainer dari mulai dimuat isinya (stuffing) di pelabuhan asal sampai kontainer kosongannya dikembalikan ke depo pelayaran di negara tujuan (Indonesia) ada beberapa pihak yang terlibat antara lain pelayaran, terminal asal (pelabuhan), terminal tujuan, trucking (importir), dan depo kosongan.

“Seharusnya dilakukan survei oleh surveyor independen saat barang keluar dari pelabuhan dan juga dilakukan survei di depo kosongan saat peti kemas dikembalikan kepelayaran,” tuturnya.

Subandi mengatakan survey independen itu penting dilakukan untuk menelusuri apakah kerusakan terjadi saat peti kemas dalam tanggung jawab importir atau bukan.

Tapi terlepas dari semua itu, imbuhnya, ada praktik bisnis yang curang dan tidak dibenarkan antara lain pelayaran memiliki usaha depo kosongan sementara tidak ada pihak independen didalamnya untuk meniadakan kecurangan.

Sedangkan terhadap depo empty yang bukan milik perusahaan pelayaran, jika melakukan perbaikan namun dibayar oleh pelayaran jauh dibawah dari biaya yang ditagihkan ke importir oleh pelayaran.

“Terkait hal ini pemerintah dengan tim satgas harus turun sampai ke masalah ini karena inilah salah satu biang tingginya biaya logistik yang tidak terendus karena terbungkus bisnis yang wajar,” ujar Subandi. (bisnis.com/ac)

Truk agar patuhi batas overload angkutan barang

Mantan Dirjen Perhubunagn Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar Selasa (22/8/2017) mendatangi Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di perkantoran Yos Sudarso kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kedatangan mantan Dirjen Hubdar Kemenhub itu yakni untuk pamitan dengan para pengurus di Aptrindo.

“Seperti kata pepatah orang Padang datang tampak muka pulang harus tampak punggung,” ujar Pudji memberi permisalan.

Menurut Pudji, setelah tidak lagi sebagai pejabat negara dia akan lebih fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Kedatangan Pudji Hartanto ke Aptrindo disambut Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan didampingi Sekjen Wisnu Petalolo dan sejumlah pengurus lainnya.

Dalam pertemuan dengan pengurus DPP Aptrindo, Pudji mengatakan dirinya tetap membuka diri untuk diajak berdiskusi terkait permasalahan angkutan barang.

“Saya harapkan kebijakan yang sudah ada seperti overload angkutan barang tetap dipatuhi,” ujarnya. (bisnis.com/ac)