Arsip Kategori: Bisnis Terkait

Sektor usaha yang terkait dengan asosiasi logistik dan forwarder di Indonesia.

Pelni gandeng SIER & Pos garap angkutan logistik di jalur Tol Laut

PT Pelni (Persero) bersindergi dengan dua BUMN logistik yaitu PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan PT Pos Indonesia (Persero).

JAKARTA (alfijakarta): Penandatangan nota kerja sama (MoU) dengan SIER perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Pos Indonesia berlangsung di atas Kapal Motor (KM) Kelud, di Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Para pihak tersebut sepakat mengoptimalkan sarana Tol Laut untuk mengembangkan pengiriman logistik di seluruh pelosok Tanah Air.

Penandatanganan MoO dilakukan oleh Direktur Utama PT Pelni (Persero) Insan Purwarisya dan Plh Direktur Utama PT SIER Fattah Hidayat. Selain itu PKS ditandatangani oleh Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PT Pelni (Persero) Harry Boediarto dan Direktur Jasa Kurir PT Pos Indonesia (Persero) Agus F. Handoyo Corporate Secretary PT Pelni (Persero).

Didik Dwi Prasetio mengatakan, penandatangan MoU dengan PT SIER diperlukan dalam pengembanganan angkutan logistik untuk mendukung Tol Laut.

Hampir 80 persen kapal Tol Laut yang dioperasikan Pelni berangkat dari Tanjung Perak Surabaya menuju ke pulau-pulau terluar di Indonesia Timur.

“Ada 6 trayek Tol Laut berangkat dari Tanjung Perak. Kami butuh partner dalam pengembangan bisnis perusahaan,”kata Didik.

Sedangkan PKS dengan PT Pos Indonesia adalah untuk memberikan layanan pengangkutan pos secara menyeluruh kepada PT Pos Indonesia (Persero).

PKS ini akan menjadi payung bagi beberapa kerja sama yang telah dan akan berjalan ke depannya. Beberapa kerja sama yang telah dilaksanakan antara lain pengangkutan benda-benda pos di seluruh kapal Pelni di Nusantara.

Beberapa kerja sama yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat adalah layanan pelayanan angkutan pos terintegrasi dengan sisitem IT yang sedang dibangun PT Pelni (Persero).

Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi BUMN serta komitmen kuat PT Pelni (Persero) dalam memberikan produk dan layanan terbaik kepada sesama BUMN.

PT Pelni (Persero) terus meningkatkan produk angkutan, baik dengan kapal penumpang, kapal perintis maupun kapal barang Tol Laut untuk memperkuat layanan, sehingga dapat membantu pelanggan korporasi secara aman, mudah, cepat dan efisien.

Pelni saat ini sedang mewujudkan efisiensi (single treasury account) dalam pengelolaan keuangan, baik sisi penerimaan maupun pengeluaran.

Hal ini perlu dilakukan karena tugas Pelni saat ini tidak hanya mengangkut penumpang saja, tetapi juga mengangkut barang.

“Pelni mendapatkan tantangan baru untuk mengangkut barang-barang kebutuhan pokok dalam rangka mewujudkan Program Tol Laut. Di sisi lain, Pelni harus tetap memberikan pelayanan transportasi laut kepada para penumpang dan angkutan pos,” tambah Didik. (indopos.co.id/ac)

Tarif breakbulk kadaluarsa, APBMI minta diperpanjang 6 bulan

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) mengusulkan supaya tarif/biaya layanan bongkar muat atau OPP/OPT kargo non-peti kemas/breakbulk yang berlaku saat ini di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.

JAKARTA (alfijakarta): Usulan tersebut mengingat saat ini masa berlaku tarif OPP/OPT di pelabuhan Priok sudah kedaluarsa, dan supaya memenuhi aspek legalitas, agar dilakukan masa perpanjangan saja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum DPP APBMI Muhamad Fuadi mengatakan dalam kondisi perekonomian yang belum benar-benar stabil saat ini dan volume kargo juga cenderung menurun, sebaiknya tidak perlu mengevaluasi apalagi menaikkan tarif layanan bongkar muat di pelabuhan.

“Evaluasinya cukup dengan cara memperpanjang masa berlaku tarif OPP/OPT di Priok itu yang saat ini sudah kedaluarsa. Tidak perlu ada perubahan besaran tarifnya. Dilegalkan saja dengan cara memperpanjang masa berlakunya minimal hingga enam bulan kedepan,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Senin (2/10/2017).

Fuadi mendorong asosiasi penyedia dan pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok bersama-sama dengan PT.Pelabuhan Tanjung Priok-anak usaha Pelindo II untuk memproses perpanjangan masa berlaku tarif OPP/OPT itu serta disaksikan Kantor Otoritas Pelabuhan Priok agar bisa membuat kesepakatan untuk melegalkan tarif tersebut.

Dia berharap semua pihak berkontribusi dalam mendukung program pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional termasuk biaya-biaya yang ada di pelabuhan.

Dikonfirmasi Bisnis, Imanudin, Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok, anak usaha PT Pelindo II, mengatakan pihaknya segera berkordinasi dengan para asosiasi pelaku usaha di Priok untuk memperpanjang masa berlaku tarif OPP/OPT tersebut.

“Menurut kami dilakukan perpanjangan masa berlakunya saja, jadi gak perlu ada perubahan tarif,” ujar Imanudin.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan evaluasi tarif OPP/OPT kargo non peti kemas atau breakbulk di pelabuhan Priok jangan sampai justru menaikkan tarif layanan bongkar muat kargo di pelabuhan itu.

“Harapannya jangan sampai ada kenaikan tarif karena akan mrmberatkan pelaku bisnis ligistik ,” ujarnya.\

Sebelumnya, Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mengatakan sampai sekarang masih terdapat beberapa biaya di pelabuhan Priok yang sudah kedaluarsa dan perlu di evaluasi, baik struktur maupun besarannya.

Tarif yang dimaksud, imbuhnya, adalah tarif OPP (Ongkos Pelabuhan Pemuatan) dan OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) untuk kegiatan bongkar muat kargo jenis break bulk di terminal konvensional Priok.

“Tarif OPP/OPT harus benar-benar dihitung secara transparan dan bisa dipertanggung jawabkan, baik dari aspek tata hitungnya maupun struktur dan golongan nya,” ujarnya.

Dia menyebutkan tarif OPP dan OPT yang berlaku namun sudah kedaluarsa saat ini tidak transparan dan tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak mendorong upaya meningkatkan produktifitas yang tinggi karena biayanya sama untuk semua jenis komoditas. Selain itu, jika tetap diberlakukan tarif tersebut dinilai ilegal.

Menurut catatan Bisnis, sejak 2012, biaya OPP/OPT di Tanjung Priok untuk kargo umum menggunakan fasilitas gudang dikenakan Rp. 81.075 per ton per m3 sedangkan untuk pola trucklossing hanya Rp. 57.200 per ton per m3.

Ketua baru

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta akan memilih ketua baru yang siap memimpin organisasi itu untuk periode 2017-2022 dalam Musyawarah Wilayah ke-2 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 26 Oktober 2017.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, dua calon atau kandidat ketua siap bertarung dalam Muswil APBMI DKI Jakarta 2017 yakni; Juswandi Kristanto, Dirut PT.Daisy Mutiara Samudera yang juga saat ini menjabat Ketua DPW APBMI DKI Jakarta periode 2012-2017 (incumben).

Kemudian, Sahat Simatupang, Komisaris yang juga Direktur PT.Terminal Jasa Maritim yang juga pernah menjabat Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok 2009-2014.

Dihubungi Bisnis.com, pada Senin (2/10/2017), Sahat Simatupang yang saat ini juga sebagai Sekjen DPP APBMI menyatakan kesiapannya untuk memimpin APBMI DKI pada periode lima tahun mendatang.

“Saya siap, dan akan membenahi kegiatan bongkar muat di Priok dengan meningkatkan produktivitas seluruh PBM,” ujarnya.

Sahat juga melihat APBMI selaku wadah perusahaan bongkar muat (PBM) perlu menghitung ulang tarif-tarif jasa layanan di pelabuhan untuk dalam mewujudkan biaya logistik nasional yang ideal.

“Jangan menyalahi aturan. APBMI mesti berjuang agar semua PBM harus bisa bekerja di pelabuhan .Jadi jangan ada lagi istilah PBm terseleksi dan tidak terseleksi,” paparnya.

Sahat mengatakan, kinerja PBM semestinya diukur lewat produktivitasnya serta tehnis bongkar muat yang dilakukannya dengan jangan merusak dermaga di pelabuhan.

“Jadi PBM itu diseleksi sesuai dengan kemampuannya sendiri, jangan dikotak kotakkan terseleksi atau tidak terseleksi,” paparnya.

Sahat juga mengatakan, akan berjuang menghapuskan aturan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pengawasan bongkar muat karena pungutan kegiatan pengawasan itu selama inj sudah dilakukan oleh shipping line,operator terminal, tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan PBM itu sendiri.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW APBMI (petahana) Juswandi Kristansto menyatakan siap memimpin kembali APBMI untuk periode lima tahun ke depan.

“Hingga saat ini saya masih dipercaya anggota/PBM untuk memimpin APBMI DKI Jakarta.Silahkan anggota yang akan menilai dan selama diberikan amanah itu saya gunakan untuk kepentingan organisasi (APBMI) bukan kepentingan golongan apalagi pribadi,” ujarnya, Senin (2/10/2017).

Juswandi juga menyatakan akan melanjutkan program yang bermanfaat kepada seluruh PBM di Priok dan meningkatkan kemitraan dengan PT.Pelindo II dan manajemen Pelabuhan Tanjung Priok.

Data yang diperoleh Bisnis.com, peserta Muswil APBMI ke-2 tahun 2017 akan diikuti sekitar 85 perusahaan bongkar muat di DKI Jakarta. Hingga hari ini, Senin siang (2/10/2017), sudah tercatat 71 PBM yang mendaftar untuk mengikuti Muswil tersebut. (bisnis.com/ac)

 

Pemerintah dukung PT Pos garap usaha logistik

Tanggal 27 September yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhakti Postel oleh semua pegawai di jajaran Pos dan Telekomunikasi bertolak dari diambil-alihnya Jawatan PTT dari kekuasaan pemerintahan Jepang oleh putra putri Indonesia yang tergabung dalam Angkatan Muda Pos Telegrap dan Telepon yang disingkat AMPTT pada tanggal 27 September 1945.

BANDUNG (alfijakarta.com): Puncak peringatan Hari Bhakti Postel ditandai dengan pelaksanaan upacara yang diikuti oleh seluruh jajaran Pos dan Telekomunikasi di Kantor Pusat PTT (saat ini kantor pusat Pos Indonesia Bandung) yang dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI setiap tahun nya,  peringatan Hari Bhakti Postel kali ini mengusung tema “Kerja Bersama Mewujudkan Masyarakat Digital Indonesia”

“Kita bersama-sama telah berbagai perubahan yang terjadi dalam masyarakat kita saat ini. Semuanya disebabkan dan menuju ke satu arah, yaitu terbentuknya masyarakat yang digerakan oleh digitalisasi di segala bidang. Kita patut bersyukur karena mendapat amanat jaman menjadi kementerian yang secara langsung bersinggungan dengan segala aspek digitalisasi.” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara dalam sambutannya.

Keseriusan Pemerintah lanjutnya untuk bergerak cepat dalam era digitalisasi ditandai dengan berbagai perangkat strategi dan regulasi.

Salah satunya dalam amanat Perpress Nomor 74 Tahun 2017 PT Pos Indonesia (Persero) didorong untuk melakukan transformasi bisnis menjadi perusahaan yang modern dan berdaya saing tinggi.

“Saya melihat bahwa institusi Pos Indonesia pun memiliki peluang besar untuk ikut terlibat dalam hingar-bingar digitalisasi ini” jelas Rudiantara.

Jaringan luas yang dimiliki oleh Pos Indonesia Rudiantara melanjutkan sangat menguntungkan untuk menggelar layanan transaksi keuangan untuk mengimbangi pesatnya kemajuan teknologi finansial.

Dengan melayani transkasi keuangan Pos Indonesia diharapkan berkontribusi dalam akselerasi financial inclusion di Indonesia.

Kemitraan

Untuk mewujudkan amanat Pemerintah melalui Perpres Nomor 74 tahun 2017 PT Pos Indonesia (Persero) terus melakukan terobosan dan kerjasama kemitraan.

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Postel ke-72 di Graha Pos Indonesia, PT Pos Indonesia (Persero) melakukan penandatangan kerjasama kemitraan dengan beberapa lembaga dan perusahaan yaitu

1. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang Pelayanan Jasa Pos dalam Mendukung Pengembangan Sektor Kelautan dan Perikanan; Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia tentang Peningkatan Aksesibilitas dan Layanan Pos di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/Terluar;

2. PT Iforte Global Internet tentang Distribusi Logistik Sarana Telekomunikasi;

3. Gabungan Pengusaha Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI);

4. PT Satriakarya Adiyudha; PT Telkom tentang Pembangunan Prototipe Sistem Digital Untuk Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik.

5.  PT Citilink Indonesia.

“Kami menyambut baik atas kerja sama yang sebagaimana dituangkan dalam perjanjian. Semangat kerja sama ini dilandasi atas beberapa aspek seperti, mewujudkan sinergi BUMN, meningkatkan pendapatan melalui bisnis layanan baru dengan segmen pasar pelanggan yang datang ke Kantorpos (walk-in customer),membentuk citra positif bahwa Pos Indonesia telah mampu menangani kiriman barang dengan kategori valuable goods, meningkatkan daya saing perusahaan dengan kompetitor, serta turut mengedukasi masyarakat untukberinvestasi atau menabung dengan membeli emas untuk masa depan.” ujar Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono. (liputan6.com/ac)

 

Pengelola terminal peti kemas nakal perlu dijatuhi sanksi

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendorong Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sungguh-sungguh melaksanakan Permenhub No: 25 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permenhub 117 dan 116 Tahun 2014.

JAKARTA (alfijakarta): Beleid tersebut mewajibkan bagi pengelola terminal petikemas ekspor impor di Pelabuhan untuk merelokasi barang impor yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang/clearance kepabeanan namun sudah lebih dari tiga hari menumpuk di dalam lini satu pelabuhan ke lini dua atau buffer area.

“Kelihatannya pihak pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai macam alasan termasuk soal sistem yang belum tersedia, padahal pembahasan soal barang yang long stay alias sudah SPPB sudah lama dan berulang-ulang dibahas,” ujar Subandi, Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, kepada Bisnis.com, Rabu (27/9/2017).

Subandi mengatakan, sikap pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Priok tersebut, selain melanggar peraturan menteri juga bertindak diskriminatif.

Saat ini, terdapat lima fasilitas terminal yang layanan ekspor impor di pelabuhan Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), Terminal 3 Priok, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).

Subandi justru merasa heran, kenapa barang yang masih sedang diurus dokumennya dipaksa keluar dari terminal sedangkan yang sudah SPPB dan mendapat prioritas dari pemerintah soal proses clearance-nya di biarkan mengendap sesukanya.

“Jika demikian jadikan semua jalur prioritas ( tidak ada istilah jalur merah, kuning atau hijau ).Disini Ginsi merasa ada ketidakadilan soal penerapan Permenhub itu,” paparnya.

Padahal, imbuhnya, alasan pemerintah mengeluarkan peraturan agar terminal pelabuhan jangan di jadikan tempat untuk menimbun barang sehingga mengganggu kelancaran arus barang, lagi pula core bisnis terminal adalah bongkar muat bukannya bisnis penimbunan barang.

“Saya mencurigai karena terminal mendapatkan keuntungan yang besar dari penumpukan barang bahkan mengalahkan pendapatan dari bongkar muat,” tuturnya.

Menurut Subandi, jika kondisi demikian terus dibiarkan maka tidak sejalan antara tujuan diberikannya sangsi tarif penumpukan di terminal yang mahal dengan percepatan arus barang.

Makanya, kata dia, tidak usah heran kalo katanya saat ini dwelling udah turun dari 8 hari menjadi 4 hari tapi biaya logistik justru makin tinggi, karena tarif penumpukan di terminal peti kemas sangat mahal dan berlaku progresif.

Tarif progresif storage barang impor yang mahal inilah yang juga jadi andalan pendapatan pengelola terminal peti kemas di Priok.

“Apalagi terhadap peti kemas impor yang sudah SPPB bisa terkena sampai 1.800 persen dari tarif dasar. Padahal bisnis terminal seharusnya adalah bongkar muat bukan storage,” ujar dia. (bisnis.com/ac)

Aptrindo keberatan mesti sewa lahan stand-by untuk truk

Pengelola kawasan industri menawarkan kepada pengusaha logistik untuk menyewa lahan di dalam kawasan sebagai tempat stand by truk. Tawaran tersebut terkait rencana pembatasan jam operasional truk logistik di jalan tol Jakarta-Cikampek oleh Kementerian Perhubungan.

JAKARTA (alfijakarta): Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengaku keberatan. Menurutnya, sebagai kawasan industri sudah sewajarnya menyediakan kantong-kantong parkir.

“Kan ada bentuk tanggung jawab pengelola kawasan dalam bentuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kasih lahan parkir, apalagi namanya kawasan industri,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Dia menambahkan, untuk menampung truk logistik perlu lahan yang luas. Sedangkan bila harus menyewa lahan di dalam kawasan harganya terlampau mahal.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,”ujarnya.

Kawasan industri membuka akses

Sebelumnya dilaporkan bahwa truk logistik yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek bakal dibatasi jam operasionalnya.

Oleh karena itu, pengelola kawasan industri di Cikampek, Jawa Barat bersedia untuk membuka akses. Dengan demikian truk logistik tidak perlu terlalu sering bolak balik di jalan tol.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, sekitar 40% truk yang melintas di jalur Cawang-Cikampek dalam keadaan tanpa muatan saat kembali ke base.

Oleh karena itu HKI menyarankan agar pemilik truk memiliki lahan di dalam kawasan industri sebagai tempat stand by truk.

Namun, hal tersebut juga berarti pengusaha truk harus membayar biaya sewa lahan di dalam kawasan seperti halnya industri-industri yang lain.

“Kalau ada permintaan seperti itu dari perusahaan logistik artinya kan mereka menyewa dari kami sama seperti industri lain yang butuh lahan. Berarti ada transaksi sama kami,” katanya kepada  Bisnis.com, Senin (18/9/2017).

Lebih lanjut, Sanny juga menghimbau para pemilik kawasan untuk lebih aktif. Tidak perlu menunggu datangnya permintaan dari pengusaha logistik, tetapi sudah mulai menyiapkan terlabih dahulu.

Sebagai informasi, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah menggodok rencana pengaturan jam operasional truk.

Truk logistik dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk yaitu dari pukul 6 sampai 9 pagi.

Latar belakang munculnya rencana tersebut adalah kemacetan yang kian hari kian parah di ruas jalan tersebut.

Ukuran truk logistik yang lebar dan kecepatannya yang rendah dituding sebagai penyebab kemacetan. (bisnis.com/ac)

Aptesindo dukung sislognas yang efektif & efisien

Para pengusaha yang tergabung dalam  Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Peti Kemas Indonesia (Aptesindo), mendukung program pemerintah dalam sistem logistik nasional yang efektif dan efisien.

JAKARTA (alfijakarta): Untuk merealisasikan hal itu, sejumlah program telah disusun baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Adapun agenda yang menjadi prioritas Aptesindo dalam jangka pendek, pertama meningkatkan soliditas seluruh anggota perusahaan pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) peti kemas di seluruh pelabuhan Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

“Kedua kami juga  mendorong hubungan kemitraan yang harmonis sesama stakeholders. Maupun asosiasi pemilik barang dan pengguna jasa di pelabuhan.  Serta pengelola terminal peti kemas di lingkungan kerja PT.Pelabuhan Indonesia I,II,III, dan IV yang mengantongi izin pengelolaan TPS dari Bea dan Cukai,” ujar  Ketua Umum Aptesindo Muhamad Roy Rayadi, kemarin seperti dilaporkan Indopos.co.id.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) PT. Graha Segara, juga mengajak semua pengelola tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean pelabuhan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota Aptesindo.

Hal itu menurutnya dalam rangka mewujudkan program pemerintah terkait kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan.

“Dan juga untuk menekan ongkos atau biaya logistik,” ujarnya.

Roy yang  dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  dalam Rapat Kerja Nasional  di Bandung Jawa Barat,  15 September 2017 lalu, optimistis dapat merealisasikan program kerjanya.

Lebih lanjut ia mengatakan izin perusahaan TPS selama ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea dan Cukai. Dimana TPS sebagai buffer area terhadap barang/peti kemas yang masih memiliki kewajiban kepabeananya kepada Negara atau belum clearance.

“Mekipun perizinan TPS itu seluruhnya sama, namun dalam operasional peruntukannya pemegang izin TPS tersebut ada yang melakukan kegiatan penanganan relokasi. Dan juga penumpukan barang impor yang belum clearance pabean. Serta  pemeriksaaan fisik peti kemas (behandle) maupun layanan kargo berstatus less than container load,” ujarnya.

Roy yang terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum Aptesindo  2014-2019 melalui Rakernas asosiasi tersebut, sekaligus meneruskan kepemimpinan Reza Darmawan yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.

Ia  akan melanjutkan sisa waktu sebagai Ketua Umum Aptesindo yang tinggal 1,5 tahun lagi sesuai AD/ART asosiasi itu. Sebelum kemudian dilaksanakan Musyawarah Nasional (Munas).

Dalam menjalankan roda  epengurusan organisasi Aptesindo, Muhammad  Roy Rayadi (Ketua Umum) didampingi dua Wakil Ketua Umum yakni, Direktur PT Transporindo Lima Perkasa, Ari Awaludin Harahap dan Direktur Utama PT.Air & Marine Supply (Airin) Rudolf Valentino. Adapun Rakernas Aptesindo itu diikuti 12 perusahaan pengelola dan penyedia fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Yakni, PT.Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT.Transporindo Lima Perkasa, PT. Agung Raya Warehouse, PT.Multi Terminal Indonesia (MTI). Kemudian, PT. Dharma Kartika Bhakti, PT.Lautan Tirta Transportama, PT.Berdikari Logistik, PT.Graha Segara, PT. Primanata Jasa Persada, PT.Wira Mitra Prima, PT.Pesaka Loka Kirana, dan PT. Koja Teramarine. (indopos.co.id/ac)

Aptrindo tolak top-up e-money, tambah beban biaya logistik

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, biaya top-up pada uang elektronika (e-money) di jalan tol akan membuat ongkos transportasi angkutan barang semakin mahal.

JAKARTA (alfijakarta): “Kalau ada biaya top up makin mahal biaya transportasi nantinya, “katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (16/9).

Pengusaha truk punya kepentingan terhadap rencana tersebut. Pasalnya, per 31 Oktober mendatang semua kendaraan yang melintas di jalan tol wajib membayar menggunakan e-money.

Menurutnya, biaya tersebut seharusnya jangan diberlakukan dulu karena infrastruktur pendukungnya belum siap. Contohnya untuk mengisi ulang e-money, selama ini supir truk masih kesulitan.

Lebih lanjut, Kyatmaja mengatakan bahwa penggunaan e-money di jalan tol awalnya bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Namun, belakangan justru menjadi lahan bisnis.

Seharusnya, katanya, beban biaya tersebut ditanggung oleh PT Jasa Marga Tbk. selaku pengelola jalan tol.

“Kami kan konsumen kok dibebani demi kemudahan Jasa Marga. Jangan dibuat ajang cari uang dong. Menciptakan bisnis baru dari kemacetan,” imbuhnya.

Jimmy Ruslim, Direktur PT Dunia Express Trasindo (Dunex) memaparkan, dalam satu kali perjalanan (trip) perusahaan pasti mengisi ulang kartu uang elektronik yang dipakai supir.

Oleh karena itu, apabila dikenai biaya otomatis biaya yang dikeluarkan bakal semakin besar.

“Ya sekitar 5%-10% [perkiraan kenaikannya],” katanya.

Meskipun demikian, dia mengaku senang dengan kewajiban menggunakan uang elektronik untuk membayar tol, karena memudahkan pengguna.

Namun, dia berharap pihak bank berinovasi dengan membuatkan akun khusus perusahaan untuk pengisian uang elektronik menggunakan ponsel berteknologi NFC (Near-Field Communication).

Pasalnya selama ini pengisian ulang uang elektronik dilakukan melalui akun perorangan. Jimmy khawatir transaksi tersebut tercatat di SPT pajak.

“Kan repot. Nanti di laporan SPT jadi kelihatan banyak sekali uangnya padahal buat bayar tol, ” imbuhnya. (bisnis.com/ac)

BPTJ klaim peritel setuju truk dibatasi masuk tol

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengklaim, pengusaha tidak keberatan dengan rencana pembatasan truk di jalan tol Jakarta-Cikampek demi mengurai kemacetan yang seringkali terjadi.

JAKARTA (alfijakarta): Kepala BPTJ Bambang Prihandono menyatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pengusaha yang menggunakan truk sebagai kebutuhan logistik. Menurutnya, pengusaha nantinya akan mengatur jadwalnya sendiri.

“Jadi mereka mengatur sendiri supaya saat jam sibuk mereka tidak beroperasi,” kata Bambang, Rabu (13/9).

Jam sibuk yang dimaksudnya, yakni sepanjang pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Menurut Bambang, peritel yang terbiasa menggunakan truk dalam mengirimkan barang juga setuju dengan wacana aturan ini.

“Nggak ada masalah. Kenapa juga setiap saat mengirim barang? Masa logistik tiap jam tiap menit ada,” terangnya.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut, pengaturan pengiriman truk ditentukan masing-masing peritel. Namun, biasanya terdapat pusat distribusi yang mengirim barang menggunakan truk besar.

“Ritel kan buka jam 10.00 pagi sampai jam 21.00, jadi terserah pengaturan truk,” tutur Roy.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Indistri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa memaparkan, pemerintah saat ini tengah membangun Light Rapid Transportation (LRT) untuk meminimalisir kepadatan di tol Jakarta-Cikampek.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah membangun Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung agar masyarakat bisa lebih memanfaatkan transportasi umum. Sayangnya, berbagai upaya untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta-Cikampek ini tidak sejalan dengan pembangunan tol Jakarta-Cikampek Elevated.

“Pembangunan ketiga proyek itu dalam waktu bersamaan telah menimbulkan efek negatif yang besar karena macet semakin parah, total kerugian waktu dan BBM Rp15,6 triliun selama 24 bulan,” paparnya.

Sebenarnya, tak hanya tol Jakarta-Cikampek yang menjadi fokus pemerintah ataupun pengusaha dalam hal memberengus kemacetan. Pemerintah juga berupaya menekan kemacetan Jakarta-Bogor-Tangerang-Depok-Bekasi (Jabodetabek).

“Menurut Bank Dunia, masyarakat Jabodetabek menghabiskan waktu minimal 3,5 jam di kemacetan, nilai ekonomi yang hilang dalam 1 tahun Rp39,9 triliun,” jelas Erwin.

Namun, terdapat beberapa faktor sulitnya mengatasi masalah transportasi di Jabodetabek, yaitu pertumbuhan kendaraan yang tinggi, pengguna jalan yang tidak disiplin, perencanaan dan penataan kota yang buruk, sarana kendaraan umum yang buruk, dan rendahnya keamanan serta kenyamanan di jalan. (cnnindonesia.com/ac)

 

ALFI desak pengalihan bongkar muat peti kemas Priok diperpanjang

Pengusaha bongkar muat peti kemas yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang pengalihan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya hanya dilakukan di Jakarta International Countainer Terminal (JICT).

JAKARTA (alfijakarta): Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan semenjak pekerja JICT mogok kerja beberapa waktu lalu pengalihan aktivitas bongkar muat peti kemas berjalan lancar.

“Kami juga terus memonitor kondisi dan memberikan masukan, baik di pelabuhan maupun di sekitarnya, misalnya kondisi kemacetan jalan di luar pelabuhan, bagaimana solusinya,” ucap Yukki dalam keterangannya, Selasa (12/9/2017).

Dia berharap perpanjangan pengalihan itu dilakukan demi kelancaran arus bongkar muat di terminal petikemas mengingat traffic akan meningkat menjelang akhir tahun.

Dijelaskan Yukki, traffic arus bongkar muat di terminal petikemas akan meningkat seiring kenaikan permintaan ekspor terutama di akhir tahun.

“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder, terkait aksi mogok para pekerja JICT pada 3-10 Agustus 2017 lalu.

“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta.

TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17.

Upah per boks

Pemberlakuan sistem pembayaran jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yang kini menggunakan hitungan tarif per boks kontainer, diminta ditinjau ulang.

Peninjauan ini dimaksudkan agar pola kemitraan yang dibangun antara Koperasi Karya Sejahtera TKBM (KSTKBM) dengan pihak terminal peti kemas terjalin hubungan yang saling menguntungkan sehingga tidak merugikan buruh bongkar muat.

“Kami sudah evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem tarif per boks kontainer. Karena itu kami mendesak agar Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas khususnya JICT dan TPK Koja ditinjau ulang,” ujar Usup Karim, Sekjen Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (STKBM) kepada Bisnis.com, Selasa (13/9/2017), di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Evaluasi dimaksud, menurut Usup, menyangkut rendahnya produktivitas terminal peti kemas selama dua bulan terakhir, membuat pendapatan koperasi menurun drastis.

Apalagi saat terjadi mogok kerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) yang membuat aktivitas bongkar muat lumpuh. Begitu pun di TPK Koja yang pada saat kebanjiran limpahan kapal dari JICT menyebabkan turunnya produktivitas kegiatan bongkar-muat.

Padahal, meski produktivitas terminal peti kemas turun, koperasi harus tetap membayar upah TKBM dalam jumlah yang sama. Kondisi inilah yang memicu tersendatnya pembayaran upah kepada TKBM.

Usup menjelaskan, STKBM mengusulkan tiga perbaikan dalam KKB yang ditandatangani antara pihak koperasi dan manajemen terminal peti kemas.

Pertama, adanya ketentuan produktivitas minimal terminal peti kemas. Jika produktivitas di bawah standar, pembayaran upah TKBM dibebankan kepada terminal peti kemas berdasarkan upah harian. Sistem pembayaran bisa kembali kepada perhitungan boks kontainer jika produktivitas mencapai standar minimal 27 boks kontainer per jam.

Kedua, merevisi besaran tarif jasa bongkar muat yang dibayarkan kepada TKBM. Tarif yang disepakati berdasarkan produktivitas ketika masih diberlakukan upah harian.

Usup mencontohkan, jika saat diberlakukan upah harian, terminal peti kemas mengeluarkan biaya sebesar x rupiah untuk sekian ribu boks kontainer per bulan, berarti tinggal membagi biaya x tersebut dengan jumlah box kontainer dalam satu bulan. Angka yang muncul ini ditambah biaya-biaya lainnya kemudian dijadikan acuan penetapan tarif.

“Perubahan sistem pembayaran seharusnya tidak dimaksudkan mengurangi kesejahteraan pekerja TKBM. Selama ini dengan sistem pembayaran per box kontainer mengesankan pihak terminal peti kemas memangkas pengeluaran biaya TKBM,” paparnya.

Ketiga, meski perubahan hitungan per box kontainer bersifat business to business (b to b) antara koperasi dengan pihak terminal peti kemas, hendaknya tetap melibatkan serikat pekerja dalam melakukan pembahasan tarif. Hal ini agar tetap sejalan dengan KM 35/2007 mengenai penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.

“Prinsipnya, sistem apapun yang diberlakukan, STKBM akan mendukung sepanjang tidak merugikan kesejahteraan TKBM,” ujar dia. (liputan6.com/bisnis.com/ac)