Arsip Tag: I Nyoman Gede

‘Benahi struktur tarif jasa pelabuhan Priok’

Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Adil Karim,  mendesak pembenahan dan evaluasi seluruh struktur tarif jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Pembenahan dan evaluasi tarif di pelabuhan Priok menurutnya menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan setempat mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No:72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2017.

” Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,” ujar Adil Karim.

Berdasarkan kajian ALFI DKI Jakarta, katanya, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas eskpor impor di Priok.

Selain itu, lanjut Adil, mekanisme dan struktur tarif bongkar muat kargo nonpeti kemas atau kargo umum, serta ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuban tujuan (OPP/OPT).

“Pelabuhan semestinya berperan sebagai public service bukan cuma orientasi profit. Kalau tarif di pelabuhan murah maka biaya logistik juga menjadi terjangkau,” paparnya.

Adil menyebutkan sesuai dengan Permenhub No:72/2017,evaluasi dan tata ulang tarif di pelabuhan guna mendorong tumbuhnya iklim investasi dan menciptakan tarif jasa kepelabuhanan yang efisien dan kompetitif.

Di tengah upaya pemerintah dalam menekan dwelling time dan menurunkan biaya logistik nasional semestinya peran pengelola pelabuhan dalam hal ini PT.Pelindo II selaku operator di Pelabuhan Tanjung Priok mesti ikut berperan aktif menyuseskan program pemerintah saat ini.

Banyak keluhan pebisnis kenapa dwelling time turun namun biaya logistik belum juga turun?.Salah satunya karena ada tarif pinalti dan progresif penumpukan di lini satu pelabuhan yang prosentasenya sangat memberatkan pemilik barang.

“Ini yang harus kita beresin dulu,” tuturnya.

Berdasarkan Permenhub No:72/2017 itu, imbuhnya, golongan tarif pelayanan jasa di pelabuhan semestinya ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan,fasilitas, dan peralatan yang tersedia di terminal.

Adapun golongan tarif berdasarkan jenis pelayanan pada terminal yakni multipurpose (serbaguna), peti kemas, curah cair/gas,curah kering, kendaraan, terapung, pelabuhan daratan (dry port), serta roll on-roll off atau Ro-Ro.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera mengemukakan sudah menerima adanya keluhan dari ALFI DKI Jakarta terkait perlunya penataan ulang tarif-tarif jasa kepelabuhanan di Priok.

Dia berjanji akan menyelesaikannya satu persatu.

“Mana yang mendesak evaluasinya (tarif) segera kita lakukan pembahasan bersama pihak terkait termasuk pengguna jasa pelabuhan,” ujarnya. (poskotanews.com/ac)

Ginsi desak behandle dialihkan ke TPFT Graha Segara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak pengalihan pemeriksaan fisik kontainer impor yang wajib pengecekan pabean dan karantina (behandle) dari New Priok Contain-One (NPCT-1) ke fasilitas Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok.

JAKARTA (alfijakarta): Ketua BPD GINSI DKI Jakarta, Subandi mengatakan desakan itu lantaran lamanya waktu penarikan layanan behandle peti kemas impor di NPCT-1 yang selama ini dilayani di buffer yang dioperasikan IPC TPK, anak usaha Pelindo II/IPC II.

“IPC TPK dan NPCT-1 belum berpengalaman menangani kegiatan behandle. Makanya kami minta dialihkan saja layanannya ke TPFT Graha Segara yang sudah lebih siap dengan sistem terintegrasi dan SDM-nya,” ujarnya kepada Bisnis.com pada Selasa (5/9/2017).

Subandi mengemukakan TPFT Graha Segara selama ini sudah menghandle dan menjadi kepanjangan tangan/buffer dari JICT maupun TPK Koja serta Pelabuhan Tanjung Priok untuk kegiatan layanan behandle peti kemas impor yang wajib periksa fisik kepabeanan maupun karantina.

Di sisi lain, imbuhnya, sistem IT layanan behandle di NPCT-1 belum terintegrasi dengan sistem layanan peti kemas ekspor impor dan masih manual selain itu infrastruktur, suprastruktur dan SDM-nya juga belum profesional.

“Akibat layanan behandle di NPCT-1 yang bobrok seperti itu, sangat merugikan pemilik barang impor yang barangnya wajib diperiksa fisik karena memakan waktu sangat lama bisa lebih dari 3 hari bahkan ada yang mencapai 5 hari per kontainer,” paparnya.

Subandi mengemukakan agar manajemen NPCT-1 tidak memaksakan tetap menangani peti kemas behandle tersebut sebab sudah cukup banyak laporan yang diterima GINSI dari importir di Pelabuhan Priok atas lambatnya layanan tersebut.

“Importir mesti menangung biaya storage dan demurage (kelebihan waktu penggunaan kontainer) dan barang jadi lambat keluar pelabuhan sehingga berdampak pada kelangsungan industri dan pabrik,” paparnya.

Dikonfirmasi Bisnis.com, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi berjanji akan melakukan pengecekan langsung kondisi layanan behandle di NPCT-1 yang dikeluhkan para pengguna jasa itu.

“Akan saya cek langsung ke lapangan,” ujar Heru melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Selasa (5/9/2017).

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan ndemi menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan instansinya akan mencari solusi masalah ini.

“Segera kami panggil terlebih dahulu manajemen NPCT-1 untuk meminta penjelasan masalah behandle ini. Nanti perkembangan selanjutnya kami sampaikan. Yang jelas OP Priok selaku regulator berkomitmen dengan kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Dia mengatakan saat ini di Pelabuhan Priok terdapat dua fasilitas pemeriksaan fisik satu atap yakni TPFT Graha Segara dan TPFT CDC Banda yang dioperasikan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengeluhkan layanan kegiatan pemerikasaan fisik barang impor kategori jalur merah dan wajib karantina atau behandle di fasilitas New Priok Container Terminal One (NPCT1) lantaran belum terintegrasinya infrastruktur dan sistem IT layanan behandle tersebut.

Ketua ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan asosiasinya menerima banyak keluhan dari perusahaan forwarder dan pemilik barang impor di Pelabuhan Priok karena untuk kegiatan penarikan kontainer impor yang wajib periksa fisik ataupun periksa karantina memakan waktu rata-rata lebih dari lima hari.

Padahal seharusnya dan idealnya sesuai peraturan kepabeanan, bahwq kegiatan penarikan peti kemas impor behandle maksimal 1 x 24 jam.

“Ini karena infrastruktur NPCT-1 belum layak secara fisik dan terintegrasi dengan sistem yang ada pada layanan peti kemas ekspor impor maupun kepabeanan,” ujarnya.

sumber: bisnis.com