Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Sri: kriteria hub logistik Aspas perlu diperjelas

Jika dibandingkan dengan negara tetangga, industri logistik Indonesia dapat dikatakan kalah bersaing dan belum bisa menjadi hub logistik di kawasan Asia Pasifik. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap hal tersebut bisa segera terwujud.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha dan pengurus Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi dirinya agar bisa mewujudkan mimpi tersebut. Yakni, mampu bersaing dengan pusat logistik negara tetangga.

“Saya ingin Anda kasih saya PR untuk lima tahun ke depan supaya mimpi ini terwujud. Saya ini ibarat murid yang minta ke gurunya supaya dikasih PR. Kalau gurunya malas kasih PR, saya malah minta PR,” katanya di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Jakarta, Rabu (12/4).

Meski minta diberikan PR, ada beberapa gagasan yang dikemukakan Sri Mulyana soal mimpi tersebut. Pertama, menyatukan definisi mengenai hub logistik Asia Pasifik itu sendiri. Dengan definisi yang jelas, maka target ke depan akan lebih mudah untuk disusun.

“Saya ingin tahu kriterianya apa? Volume? Model bisnis? Kecapatan pelayanan? Infrastruktur? Coba kita bikin list untuk jadi hub Asia Pasifik. Untuk enam bulan ke depan, antara PLBI ini ada regular meeting, coba dipikirkan membuat kriteria yang jelas,” ujarnya.

Kedua, membuat ukuran kemajuan yang jelas, sehingga pada tahun berikutnya sudah bisa dilihat kemajuan yang dicapai oleh sektor logistik dan apa yang hendak dicapai.

Pasalnya, ia ingin mengkombinasikannya dengan sejumlah asumsi makro ekonomi yang telah dipetakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan konsumsi masyarakat hingga laju investasi yang diharapkan.

Ketiga, ia ingin agar pembangunan PLB dapat dilakukan secara tersebar supaya tak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa saja. Bahkan hingga mampu berkembang ke daerah perbatasan sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perbatasan itu the real front gate of Indonesia, bukan Jakarta dan Tanjung Priok saja. Saya ingin tahu ini mungkin tidak? Saya harus dengar dari real players,” ucapnya.

Keempat, ia ingin pembangunan PLB dilakukan berdasarkan pemetaan sektor industri yang dinilai sangat perlu dan penting memiliki PLB di dekat sumber produksi hingga pasar hasil produksi.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah punya cerita besar soal PLBI, oleh karena itu kerjasama yang ada di dalamnya perlu semakin koheren, cepat, dan maju menjadi lebih baik lagi.

Tidak puas

Menteri Keuangan Sri Mulyani menantang Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk membuat target pencapaian lima tahun mendatang. Pasalnya, nilai barang atau inventori yang tersimpan dalam PLB selama satu tahun terakhir baru mencapai Rp1,16 triliun.

“Tadi beberapa testimoni itu sangat membantu dan membuat kita berbesar hati tapi saya bukan pejabat yang mudah dipuaskan,” ujar Sri dalam acara satu tahun Pusat Logistik Berikat di ruang Merauke, Gedung DJBC, Rawamangun, Jakarta, Rabu 12 April 2017.

Menurutnya, harus ada target perluasan komoditas dalam PLB. Pelaku usaha harus bisa merujuk data statistik ekspor-impor Indonesia dengan negara yang menjadi hub barang yang diimpor.

“Kalau investasi kita tumbuh 6-10 persen per tahun berapa yang bisa kita pindah ke indonesia. Kalau konsumsi kita tumbuh 5-6 persen per tahun berpa yang bisa dipindah ke Indonesia. Jadi harus bikin roadmap lima tahun ke depan,” tuturnya.

Selain itu, PLB harus memetakan wilayah dan diharmonisasi dengan target Pemerintah mengurangi ketimpangan agar aktivitas ekonomi tidak menumpuk di pulau Jawa.

“Harus dipikirkan lokasi mana yang masih tertinggal. Jadi harus dikaitkan dengan program Presiden membangun daerah-daerah perbatasan. Jangan hanya Cengkareng atau Tanjung Priok saja tapi harusnya seluruh perbatasan itu jadi front gate. Itu harus dilihat feasibility dan possibilitynya,” tegas mantan Deputi Gubernur Bank Dunia ini.

Ketua Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indoesia (PPLBI) Eti Puspitasari mengatakan, animo pelaku usaha selama setahun PLB berdiri cukup tinggi. Menurutnya, beberapa perusahaan sudah menyampaikan pipelinenya untuk menambah kawasan PLB di KIT seperti Sulawesi dan Papua dengan luasan sekitar 7 hektar tahun ini.

“Kita perlu petunjuk teknis, meski sebenarnya sudah ada KMK, PMK terkait. Misalnya untuk transaksi oleh non-BUT di dalam PLB, apakah pencatatannya PPNnya ini nihil atau PPN tidak dipungut mengingat di situ kan tidak ada PPN local,” pungkas dia.

sumber: metrotvnews.com/kontan.co.id

 

Pembatasan ban impor pukul logistik lokal

Pemerintah menilai pembatasan impor ban seharusnya tidak akan menyulitkan sektor logistik di dalam negeri. Pasalnya, izin impor ban telah sesuai perhitungan dan produsen ban dalam negeri telah mampu memproduksi dalam volume tertentu.

Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan hingga bulan keempat tahun ini, rekomendasi impor yang telah digelontorkan kementerian tersebut mencapai 40% dari total impor ban untuk truk pada tahun lalu.

“Nanti kita memang akan mengevaluasi. Kami sudah berikan rekomendasi kepada importir ban untuk bus dan truk. Tahun lalu impornya tidak sampai 5 juta unit, sekitar 3 juta [unit ban],” jelas Sigit saat dihubungi Bisnis, Senin (10/4).

Sigit menambahkan volume ban yang diimpor pun telah ditata sedemikian rupa sehingga para importir mendapatkan jatah secara adil. Menurutnya, meski kini impor ban dirapikan, harga di tingkat retail seharusnya tetap stabil.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sebelumnya mengeluhkan kebijakan pemerintah yang membatasi impor ban sejak awal tahun ini. Apalagi, Kemenperin dinilai belum melibatkan pengusaha logistik dalam pengambilan keputusan rekomendasi.

Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan saat ini ban untuk truk dan kenadaraan besar telah langka di pasaran, memaksa harganya terkerek hingga 10%. Padahal, biaya untuk ban merupakan yang terbesar kedua setelah bahan bakar.

Selain itu, dia mencatat kualitas ban truk produksi dalam negeri di bawah yang diimpor dari China dan Thailand, meski mereknya sama. Jika menggunakan ban kualitas sedang, pengusaha logistik pun terpaksa mengeluarkan lebih banyak biaya untuk penggantian ban.

“Industri ban lokal juga fokusnya pada ban mobil biasa. Sekarang di dalam negeri sebenernya ada brand yang selama ini kit aimpor, tapi kualitasnya berbeda. Impor ban ini harus dilihat secara menyeluruh dan mengajak asosiasi logistik untuk terlibat [dalam pengambilan kebijakan],” jelas Yukki.

sumber: bisnis.com

 

Yukki: praktik monopoli BUMN ancam swasta

Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, praktik monopoli membuat pelaku usaha swasta khawatir akan adanya persaingan tidak sehat yang berpotensi “mematikan” usaha perusahaan swasta. Selain itu, hal ini juga menyurutkan minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

“Monopoli BUMN yang terjadi untuk kesekian kalinya membuat iklim usaha menjadi tidak sehat, mengancam kelangsungan usaha swasta, dan tidak berkeadilan. Lebih lagi, praktik kartel dan monopoli ini tidak menarik untuk investor menanam modal di Indonesia,” ujar Yukki dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Yukki tersebut menyusul rencana sinergi yang dilakukan antara PT Garuda Indonesia bersama Angkasa Pura II untuk mengintegrasikan kargo pada lima bandara terbesar di Indonesia antarala lain Jakarta, Surabaya, Medan. Makassar, dan Denpasar.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arif Wibowo mengatakan, kerja sama antara Garuda Indonesia Cargo dengan PT Angkasa Pura Kargo akan diberlakukan pada empat bandara tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo, Denny Fikri, menyatakan kerjasama ini bisa mendogkrak pendapatan perusahaan yang baru berusia satu tahun tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Yukki menilai adanya kecenderungan monopoli yang dilakukan kedua BUMN tersebut. Kendati demikan ia mengaku ikut berbangga bila perusahaan-perusahaan BUMN bisa tumbuh besar.

“Kami terus terang ikut berbangga bila perusahaan- perusahaan BUMN tumbuh besar. Namun, kami meminta kepada pemerintah agar memperhatikan juga keseimbangan dan kelanjutan sektor usaha yang dimiliki pihak swasta. Sebab, perusahaan swasta juga memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Yukki yang juga Ketua Umum AFFA (ASEAN Federation of Forwarders Association) tersebut.

Selain berpotensi “mematikan” usaha sektor swasta, sambung Yukki, praktik monopoli juga memberi efek buruk terhadap iklim investasi dan performa logistik di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Syarkawi Rauf mengatakan berjanji akan melakukan kajian terkait sinergi antara PT Garuda Indonesia dan PT Angkasa Pura Kargo dari segi hukum maupun dampak yang ditimbulkan.

“KPPU akan melakukan kajian terhadap sinergi tersebut terkait dasar hukum dan dampaknya terhadap praktik monopoli,” ujar Syarkawi.

Disparitas
Kasus monopoli pun turut memicu reaksi Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Bahlil Lahadalia. Ia meminta agar peran KPPU diperkuat untuk mencegah disparitas yang terlalu besar di dalam dunia usaha itu sendiri. Disparitas antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), hingga usaha besar di Tanah Air sangat besar.

Ia mengatakan, UMKM di Indonesia terus bertambah bahkan diperkirakan mencapai 56 juta pelaku usaha. Herannya, pelaku UMKM ini tidak mengalami peningkatan signifikan dari segi aset dan kapasitas usaha. Sedangkan usaha-usaha konglomerasi kian menggurita dan mengalami pertumbuhan aset yang spektakuler.

“Ini yang membuat disparitas di dunia usaha itu kian complang. Ada yang kurang sehat di kebijakan dan struktur industri kita. Dari puluhan juta usaha kecil yang ada, rata-rata usaha kecil itu mentoknya nanti di menengah saja. Seperti ada kekuatan besar yang menghalangi dia naik ke atas. Ini yang harus kita perangi untuk pemerataan,” tandas Bahlil.

sumber: beritasatu.com

 

Menhub ingin mother vessel asing direct call Jakarta

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan agar kapal-kapal dari negara lain yang menuju Indonesia, tidak lagi melewati Singapura atau pun Malaysia, karena itu pelabuhan di Indonesia harus mampu menampung kapal berkapasitas besar sekalipun.

Demikian pesan Budi yang disampaikan kepada Direktur Utama PT Pelindo II Elvyn G. Masassya saat pengecekan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam kegiatan pengecekan ke pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok, Budi sempat rapat tertutup dengan Elvyn beserta jajaran direksi Pelindo.

“Beliau hanya memberikan saran kepada kami bagaimana nanti bisa perdagangan itu meningkat. Sehingga kapal kapal besar bisa langsung ke Jakarta nggak perlu singgah lagi di Singapura atau Malaysia,” ujar Elvyn seperti dikutip bumn.go.id, hari ini.

Menurut Elvyn, bila kapal langsung menuju Indonesia maka akan mengurangi biaya logistik dari dunia usaha.

Barang yang akan dijual tentunya juga akan lebih murah. Sehingga akan mampu mencipatakan efisiensi secara ekonomi nasional.

“Kapal itu nggak perlu lagi singgah di Singapura, jadi bisa langsung ke Jakarta. Ini akan memberikan efek yang luar biasa secara ekonomi,” terangnya.

Elvyn menambahkan, NPCT1 memiliki luas lahan kurang lebih 32 Ha dan kapasitas sebesar 1,5 juta TEUs per tahun.

Dengan total panjang dermaga 850 meter pada akhir 2016 dan kedalaman -14 meter LWS (akan dikeruk secara bertahap hingga -20 meter).

Terminal baru ini diproyeksikan untuk dapat melayani kapal petikemas dengan kapasitas 13 ribu 15 ribu TEUs dengan bobot di atas 150 ribu DWT.

Sumber: rimanews.com

 

Pengusaha keluhkan regulasi impor ban truk

Terkait diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku mulai 1 Januari lalu, ternyata dikeluhkan oleh para pengusaha truk ekspedisi, dan ditengarai kontra produktif.

Kyatmaja Lookman, salah satu pengusaha truk ekspedisi menjelaskan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, jelas sangat merugikan para pengusaha truk yang ada di Indonesia.

“Karena selama ini para produsen ban lokal hanya memproduksi ban bias saja, sementara untuk truk di Indonesia yang dipakai bukan hanya ban bias saja, dan bagi para pengusaha truk logistik biasanya juga menggunakan ban radial,” paparnya.

Kyatmaja juga bercerita, saat rapat dengar pendapat di Kementerian Perindustrian mengenai pemberlakuan peraturan tersebut beberapa waktu lalu, muncul dua kubu yang berselisih, yakni antara produsen ban lokal (Perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri) dan importir ban.

Di mana, terangnya, kalau produsen ban lokal saat ini menggunakan aturan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dalam menjalankan bisnisnya, sedangkan yang dipakai importir ban adalah Angka Pengenal Impor Umum (API-U).

“Masalahnya, produsen ban lokal menggunakan APIP ini untuk mengimpor ban utuh dengan alasan sebagai sample, padahal APIP ini hanya dipergunakan untuk impor ban setengah jadi atau bahan baku saja,” paparnya kepada Dapurpacu.com lewat sambungan telepon, Kamis (30/3).

Atas penyalahgunaan itulah, akhirnya pihak importir ban merasa keberatan.

“Impor sample ban kok sampai 10 kontainer, itu kan jumlahnya banyak sekali. Apa mau dijual di sini sample ban impornya,” terang Kyatmaja menceritakan keluhan para importir.

Jika membaca rincian aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban, di Pasal 4-5 disebutkan, bahwa Perusahaan pemilik API-P merupakan perusahaan yang mengimpor ban hanya untuk digunakan dalam menunjang atau melengkapi proses produksi barang yang dihasilkan.

Kemudian, perusahaan pemilik API-P dilarang untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan ban yang diimpor kepada pihak lain.

Kondisi itu terjadi, lanjutnya, karena memang perusahaan yang memproduksi ban di dalam negeri belum memiliki teknologi untuk membuat ban radial khusus truk.

Selain itu, alasan produsen masih belum mau membuat ban radial khusus truk karena menganggap permintaan pasar masih banyak untuk ban bias, sementara ban radial khususnya truk sedikit.

Bagi Kyatmaja sendiri sebagai konsumen, dengan pembatasan impor ini ketersediaan ban radial yang mereka butuhkan jadi terbatas, dan efeknya adalah kenaikan harga.

Bahkan, para pengusaha angkutan truk jadi seperti dipaksa untuk memakai ban bias yang performanya tidak lebih baik dari ban radial.

Sumber: dapurpacu.com

KPK ungkap sepak terjang kartel daging impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dan informasi adanyanya dugaan “kick back” (suap atau imbalan) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dari pengusaha Basuki Hariman.

Kick Back itu ditenggarai atas jasanya “mengamankan” sejumlah persoalan kepabeanan yang merundung perusahaan impor daging milik Basuki.

Dugaan itu tak ditepis Wakil Ketua KPK, Basaria. Menurut Basaria, dugaan itu didalami oleh pihaknya.

“Kita dalami dulu,” ungkap Basaria, Selasa (28/3/2017).

Dia memastikan pihaknya tak akan membiarkan begitu saja dugaan tersebut. Ia menegaskan dugaan itu pasti didalami anak buahnya.

“Ia harus (dalami), itu pasti (didalami penyidik KPK),” tegas Basaria.

Basaria bahkan tak menampik pihaknya dapat membuka penyelidikan baru hasil dari pengembangan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujar Basaria.

Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepabeanan terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi asal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan suap yang menjerat Basuki itu.

Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang telah digarap penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebelumnya juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari penggeledahaan itu, salah satunya berupa dokumen.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

 

KPK sebut perusahaan importir Basuki bermasalah dalam kepabeanan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut sejumlah perusahaan bos impor daging, Basuki Hariman bermasalah dalam hal kepabeanan. Permasalahan yang ditenggarai amis praktik korupsi dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai itu tengah dikembangkan lembaga antikorupsi.

Salah satu upaya mendalami tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Di antara pejabat Bea Cukai yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Mereka berurusan dengan penyidik KPK karena lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti dan informasi mengenai “permainan” pejabat Bea Cukai terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki.

“Kelihatannya begitu (Kepabeanan perusahaan impor milik Basuki Hariman bermasalah),” ungkap Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Informasi dihimpun Jurnas.com, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga main mata dengan perusahaan milik Basuki.

Atas bantuan beberapa oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki punya “jalur khusus” dalam impor daging. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan ini ditenggarai tak cuma-cuma. Musababnya, ada fulus Basuki yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi pun telah miliki bukti tersebut.

“Karena itu (kasus ini) masih akan dikembangkan,” ujar Basaria.

Menurut Basaria, persoalan kepabeanan yang tengah ditelisik ini bertalian dengan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” tandas Basaria.

Sebelumnya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Imron bahkan mengklaim terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (21/3/2017) malam.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.

Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

KPK kantongi bukti oknum BC disuap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bukti itu bertalian dengan kewenangan Bea Cukai terkait impor daging.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik bukti itu didapat pihaknya dari keterangan saksi. Selain itu, didapat dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK dari kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

“Ada kesinggungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi bea dan cukai. Ada bukti maka kita lakukan penggeledahan,” ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Bea dan Cukai ikut bermain dalam kegiatan impor daging perusahaan Basuki yang diduga bermasalah. Dan atas bantuan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki mendapatkan keistimewaan terkait impor daging yang diduga bermasalah. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan itu tak cuma-cuma. Sebab, diduga ada fulus Basuki yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti terkait dugaan uang pemulusan impor daging perusahaan Basuki.

Febri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Salah satu upaya dilakukan lembaga antikorupsi dengan memeriksa sejumlah saksi asal Bea dan Cukai.

Sejauh ini sudah enam pejabat Bea Cukai yang berusuan dengan penyidik KPK. Di antaranya, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Febri tak membantah keterangan para pejabat itu sangat penting.

“Penyidik membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial,” ujar Febri.

Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara.

Bahkan, Imron mengklaim perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sebelumnya menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging.

Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com

KPK temukan indikasi oknum BC terlibat


Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah mengantongi indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat Ditjen Bea Cukai dalam kasus dugaan suap uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal itu terkait dengan kegiatan impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman, dengan kewenangan di Bea Cukai. Karenanya dalam dua hari terakhir KPK memanggil sejumlah pejabat Bea Cukai.

Salah satu yang ingin didalami soal bukti yang ditemukan termasuk pascapenggeledahan di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai dilakukan untuk mendalam persoalan impor daging oleh perusahaan Basuki.

“Ada singgungannya dengan instansi Bea Cukai. Dan ada bukti, maka kami lakukan penggeledahan,” tegas Febri, Rabu (22/3).

Febri menambahkan, penyidik membutuhkan informasi dari pejabat Bea Cukai itu untuk mengklarifikasi hal yang krusial. “Informasi Bea Cukai sangat penting dalam penyidikan ini,” ujar Febri.

Sejauh ini ada enam pejabat Bea Cukai yang dipanggil penyidik. Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kasi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kasi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.

Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Hary Mulyana, Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Imron. Tiga nama terakhir hadir memenuhi panggilan, Selasa (21/3).

Febri meminta Bea Cukai untuk kooperatif dalam upaya memberantas korupsi. Saksi yang dipanggil harus hadir.

“Kalau Bea Cukai fokus perbaikan lembaga maka proses penyidikan ini salah satu cara yang bisa didukung bersama-sama,” katanya.

Sumber: fajar.co id