Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Komitmen BC dukung KPK disoal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menyatakan siap membantu penuntasan perkara suap pada mantan Hakim MK, Patrialis Akbar (PAK).

Komitmen tersebut dipertanyakan lantaran tiga pejabat di Bea Cukai Tanjung Priok tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/3/2017) kemarin.

‎”Kami harap ada keseriusan dari Bea dan Cukai. Dimana sejak awal penggeledahan menyatakan akan kolaborasi dan kontribusi di proses penegakan hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (21/3/2017).

Febri menuturkan penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari para petugas bea cukai terkait bisnis impor sapi yang dijalankan oleh Basuki Hariman (BHR) penyuap Patrialis Akbar.

Hal ini karena‎ kasus korupsi tersebut bersentuhan dengan kewenangan Bea dan Cukai yang mengawasi transaksi impor serta ekspor.

“Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging tentu saja ada kewenangan Bea dan Cukai yang didalami disana,” terang Febri.

Febri menambahkan sebenarnya tidak ada alasan yang signifikan untuk para saksi mangkir dalam pemanggilan kemarin karena seluruh proses untuk menanggil saksi sudah dilakukan sejak jauh hari.

Berikut tiga pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mangkir pada pemeriksaan kemarin, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan serta seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: tribunnews.com

 

Aturan jaminan uang kontainer dikaji

Kementerian Perhubungan menyatakan sedang melakukan kajian terkait kemungkinan mengeluarkan regulasi menyangkut persoalan pengenaan uang jaminan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Bayi M. Hasani mengatakan saat ini pihaknya sedang menimbang segala kemungkinan penyelesaian persoalan pengenaan uang jaminan kontainer yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha forwarder dan pemilik barang tersebut.

“Kami sedang menimbang dan mengkaji untuk mencari solusi penyelesaian terkait persoalan uang jaminan kontainer itu,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (16/3).

Pihaknya mengaku tidak ingin gegabah dengan mudah mengeluarkan regulasi yang serta merta melarang pengenaan uang jaminan kontainer yang dibebankan oleh agen pelayaran itu, lantaran saat ini kementerian juga telah menerima dua surat terkait persoalan uang jaminan kontainer itu, masing-masing dari ALFI DKI Jakarta dan INSA DKI Jakarta.

“Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI mengirim surat soal keberatan pemberlakuan itu, tapi Indonesian Nasional Shipowner Association (INSA) DKI juga bersurat yang menerangkan alasan dikenakannya uang jaminan kontainer itu. Jadi kami sedang pelajari dan cari yang terbaik, jangan sampai berat sebelah,” ujarnya.

Bay menerangkan, ALFI DKI keberatan dan menolak pengenaan uang jaminan kontainer karena merasa tidak ada landasan aturannya, apalagi hal semacam itu di luar negeri juga tidak diberlakukan.

Apalagi nilai uang jaminan yang harus dikeluarkan juga cukup besar, terutama bagi importir produsen yang dapat mencapai puluhan bahkan ratusan kontainer, sehingga memberatkan dan menimbulkan biaya logistik tinggi.

Sementara, lanjut dia, menurut INSA DKI yang mewakili perusahaan pelayaran menyatakan bahwa pengenaan uang jaminan itu sebagai garansi agar kontainer miliknya saat dipakai, dijaga dengan baik dan tidak rusak.

Pasalnya, mereka beralasan sering menemukan kontainernya rusak ketika sudah dikembalikan dalam keadaaan kosong. Oleh sebab itu, sebagai garansi, pelaku forwarder ditarik uang jaminan kontainer agar tidak menyebabkan kerugian akibat rusaknya kontainer.

“Kita juga sedang mempertimbangkan sampai di mana efektivitasnya, praktik uang jaminan kontainer itu dirasa lebih ke ranah bussiness to bussiness (b to b) antara agen pelayaran dengan forwarder, jadi tidak ada sentuhan dengan kita,” terangnya.

Menurutnya apabila hal itu b to b, maka forwarder semestinya dapat memilih agen yang tidak memberlakukan uang jaminan kontainer tersebut. Apalagi, diketahui tidak semua shippingline menetapkan uang jaminan kontainer.

“Tapi memang terkadang para pemilik barang / importir ini hanya menerima pemilihan kontainer dan shippingline dari si pengirim yang di luar negeri, dan di sini hanya menerima, terkadang seperti itu,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, apabila si pemilik barang itu memiliki pilihan melalui perwakilan di negara pengirim itu, tentunya memilih agen pelayaran yang tidak mengenakan uang jaminan kontainer.

Pihaknya juga berencana mempertemukan kedua pihak tersebut dalam waktu dekat sebelum mengeluarkan regulasi apapun terkait hal tersebut.

Namun demikian, saat ini pihaknya memberikan himbauan dan meminta kepada agen pelayaran untuk dapat mempersingkat waktu pengembalian uang jaminan tersebut ketika kontainer kosongnya sudah dikembalikan ke depo.

“Ini kan balikin duitnya ke forwarder bisa sebulan hingga tiga bulan, kenapa tidak langsung seketika bersamaan saat kontainer kosongnya juga sudah dikembalikan ke depo. Nah, karena lama inilah, jadi disinyalir ada modus agar uang itu untuk diputar kembali,” terangnya.

Selain itu, apabila terlalu lama uang jaminan itu dikembalikan ke forwarder, juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan bersangkutan.

Selain itu perlu kiranya diciptakan sistem untuk memantau pergerakan kontainer tersebut, mulai dari pertama diangkut hingga kembali.

Pasalnya pengangkutan kontainer itu tentu melibatkan banyak pihak, tidak hanya forwarder, mulai turun dari kapal, diangkut truk, hingga dikembalikan ke depo. Jadi apabila terdapat kerusakan kontainer, bisa saja terjadi diluar kendali forwarder.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan didorong untuk dapat segera mengeluarkan instruksi atau peraturan menteri yang melarang adanya praktek pengenaan uang jaminan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Maritim Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria, yang juga Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) itu kepada Bisnis, Rabu (15/3).

“Ya kita mendorong Kemenhub segera membuat instruksi / peraturan menteri terkait persoalan uang jaminan kontainer ini,” tegasnya.

Pasalnya, pihaknya telah beberapa kali mendapatkan keluhan terkait pengenaan uang jaminan kontainer yang justru mendorong tingginya ongkos logistik di Tanah Air.

Sementara, kata dia, saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyelesaikan pekerjaan rumah yang masih dihadapi bangsa ini di sektor maritim, seperti tingginya biaya logistik, dwelling time, waiting time dalam pelayanan pelabuhan, dan lainnyadengan Gerakan Nasional Mengembalikan Kejayaan Maritim Nusantara.

Menurutnya tujuan gerakan tersebut meningkatkan daya saing nasional dalam rangka mewujudkan poros maritim dunia, melalui perbaikan tata kelola pelabuhan dalam rangka mendorong layanan publik dan menekan biaya logistik, penyelesaian permasalahan lintas stakeholder, dan menutup celah korupsi dan kerugian yang negara.

“Persoalan uang jaminan kontainer ini harus segera diselesaikan, semakin cepat semakin bagus,” tegasnya.

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengaku telah berulang kali mengeluhkan persoalan adanya uang jaminan kontainer dalam proses pengiriman barang dengan angkutan laut tersebut.

Bahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta agar mengeluarkan kebijakan untuk menghapus uang jaminan petikemas/kontainer itu. Pasalnya, keberadaan penarikan uang jaminan kontainer itu berdampak pada ekonomi biaya tinggi di sektor logistik.

Dia menerangkan bahwa selama ini dalam kegiatan pengiriman barang impor yang dilakukan perusahaan importir atau perusahaan freight forwarder untuk mengambil delivery order (D/O) di perusahaan pelayaran/agen kapal asing, saat ini dibebani biaya jaminan sekitar Rp1 juta untuk satu kontainer ukuran 20 feet dan Rp2 juta untuk ukuran 40 feet.

Menurutnya uang jaminan itu mungkin saja tidak akan menjadi persoalan bagi importir umum yang jumlah kontainernya tidak terlalu banyak. Tapi bagi importir produsen dengan jumlah petikemas antara 20 sampai 100 unit, uang jaminan yang harus di serahkan menjadi sangat besar.

Belum lagi, kata dia, pengembaliannya bisa tidak 100% karena dengan alasan ada beberapa kontainer rusak.

Pihaknya juga khawatir kasus seperti bangkrutnya Hanjin Shipping terulang, pasalnya uang jaminan dari forwarder yang disetorkan ke perusahaan yang mengageni pelayaran dunia itu hingga sekarang belum dikembalikan, padahal jumlahnya miliaran rupiah.

Sumber: bisnis.com

DPR desak BKP perluas kerjasama antarlembaga

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki mega biodiversity, dimana kekayaan sumber alam hayati merupakan yang terbesar ke dua di dunia setelah Brazil.

Wakil Ketua Komisi IV DPR sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IV DPR ke Banten, Herman Khaeron mengatakan Indonesia memerlukan pertahanan karantina pertanian yang ekstra untuk meningkatkan kualitas sumber daya alam dan ekonomi di Tanah Air.

Hal ini sebagai antisipasi masuknya hama dan penyakit tumbuhan atau hewan ke wilayah Indonesia.

“Untuk itu perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan Karantina Pertanian terhadap potensi ancaman tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan,” kata Herman Khaeron, usai acara pemusnahan berbagai komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia secara ilegal bersama Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, di Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (01/3/2017).

Antisipasi Badan Karantina Pertanian terhadap peningkatan tren perdagangan komoditas pertanian secara online menurut data transaksi e-commerce tahun 2016 telah mencapai angka Rp 319,8 triliun.

Herman berharap Karantina Pertanian terus meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait, seperti dengan Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.

Selain dari aspek pencegahan, dia mengatakan pihaknya juga mendorong Badan Karantina Pertanian untuk terus mengembangkan sistem layanan elektronik guna mengakselerasi layanan publik di bidang perkarantinaan, khususnya ekspor produk pertanian, salah satunya melalui PriokQ Klik.

Sistem layanan ini memungkinkan pengguna jasa Karantina Pertanian di Pelabuhan Tanjung Priok dimana sebagian besar layanan ekspor produk melalui pintu ini, dapat memproses, memonitor dan mendapatkan layanan Karantina Pertanian secara mudah, cepat dan bahkan tidak perlu melalui kantor, cukup melalui gawai pribadi.

“Saat ini, PriokQ Klik mendapat sambutan yang cukup baik dengan telah diakses oleh 44.970 pengguna dengan rata-rata 400 akses per hari. Dari sisi manajemen pun kini telah mampu mengevaluasi SLA secara real time. Ke depan inovasi ini akan terus dievaluasi dan diduplikasi pada unit kerja teknis lain,” ujar dia.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini mengatakan, pentingnya kesehatan tumbuhan sebagai mata rantai dasar penciptaan pangan dan pakan.

Tanpa produksi tumbuhan maka tidak ada pangan bagi manusia dan juga pakan bagi hewan. Oleh karenanya penyakit pada tumbuhan perlu diantisipasi agar tidak merugikan kesehatan manusia juga perekonomian bangsa.

Banun memberi contoh, wabah penyakit pada tumbuhan yang baru saja merebak di tahun 2013 yakni Cylella Fastidiosa.

Wabah penyakit tersebut menyerang sentra kebun zaitun di Italia yang telah merusak mata pencaharian petani, pemilik pembibitan, para pedagang karena kualitas dan fluktuasi harga minyak zaitun yang tidak stabil.

Juga terjangkitnya nematoda pada pohon Pinus di Portugal yang telah menyebabkan kekrugian ekonomi yang signifikan bagi industri kayu lokal sejak tahun 1999.

Jutaan pohon Pinus hancur, industri pengolahan kayu terkena dampak negatif dan kita tetap berimbas terhadap meningkatkan biaya karena semua kayu Pinus harus dilakukan heat treatment sebelum dapat meninggalkan wilayah Portugal.

“Ke depan peningkatan kesadaran masyarakat, terutama pada penumpang moda lalulintas baik darat, laut dan udara perlu terus ditingkatkan guna menjamin kesehatan dan keamanan rantai manakan juga stabilitas perdagangan komoditas pertanian kita,” ujar Banun.

Sebagaimana diketahui, acara pemusnahan pelbagai komoditas tumbuhan ilegal asal 20 negara ini merupakan hasil sitaan Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang yang bekerjasama dengan pihak Kantor Pos Besar Jakarta, pada periode triwulan akhir tahun 2016.

Pemusnahan ini bersamaan juga dengan pemusnahan bawaan para penumpang berupa hewan, tumbuhan dan produknya dilakukan dengan cara dibakar pada alat incinerator di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Perdagangan komoditas pertanian asal manca negara melalui online menunjukan tren yang meningkat. Namun, sayangnya belum dibarengi dengan kesadaran untuk memeriksakan kesehatan tumbuhan dan hewan dari negara asal.

Untuk komoditas tumbuhan 20 negara asal komoditas tersebut masing-masing diantaranya, Amerika Serikat, Spanyol, Cekoslovakia, Thailand, Cina, Belanda, Jerman, Korea Selatan, Singapore, Malaysia, Inggris, Prancis, Filiphinna, Rusia, Australia, Belgia, Brazil, Italia, Saudi Arabia, dan Selandia Baru. Sementara, untuk komoditas hewan berjumlah 242,55 Kg, masing-masing 211 Kg asal China dan sisa dari 4 negara yakni Uni Emirat Arab, Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan.

Sumber: republika.co.id

 

 

Strategi antarmoda sangat menentukan

Dewan pakar masyarakat perkeretaapian Indonesia atau Maska, Achmad Kemal Hidayat menyebutkan jika transportasi kereta barang masih kurang diminati oleh pengusaha dalam pengiriman.

“Jadi, masih rendahnya peran kereta api dalam sistem logistik nasional itu bisa menyebabkan inefisensi. Misal dengan banyaknya angkutan truk di jalan dapat mengakibatkan kerusakan jalan, kemacetan, polusi akibat gas buang dan kecelakaan lalu lintas. Keempat jenis moda transportasi itu, kereta api menunjukan peran yang masih minim mendukung pengangkutan logistik,” paparnya di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, baru-baru ini.

Peran moda transportasi kereta api, dikatakan Achmad sangat dibutuhkan dalam penyaluran logistik di Indonesia. Kereta Api barang, lanjut Achmad, seharusnya bisa menjangkau daerah lokal serta terintegrasi dengan transportasi lainnya.

“Intinya, sistem logistik itu terintegrasi secara lokal. Yakni, bagaimana peran antarmoda itu sangat menentukan kita semua yang sebagai negara kepulauan ini. Penggunaan angkutan kereta barang, akan memberikan keuntungan yang lebih baik terhadap produsen, konsumen dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Salah satu keuntungannya adalah biaya logistik dapat ditekan sehingga harga penjualan akan lebih murah. Beberapa tujuan yang akan dicapai, yakni menurunkan biaya dan memperlancar arus barang, hingga meningkatkan pelayanan logistik.

Setidaknya, dapat meningkatkan daya saing antar produk nasional di pasar global dan pasar domestik,” paparnya kembali.

Sumber: tribunnews.com

 

Lanjutkan membaca Strategi antarmoda sangat menentukan

8 Komoditas dikenakan PNBP, bongkar muat keberatan

Kementerian Perhubungan menetapkan delapan komoditi yang terkena kewajiban PNBP terkait kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bongkar muat barang di pelabuhan.

Kedelapan komoditi itu yakni yang tergolong barang khusus al; kayu gelondongan, barang curah yang tidak tidak menggunakan pipanisasi atau conveyor,rel, dan ternak.
Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhanTanjung Priok, Jakarta. – JIBI/Nurul Hidayat

Kemudian, komoditi yang tergolong mengganggu al; besi dan baja, scrap/besi tua, alat berat, serta barang logam dan batangan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) M.Fuadi mengatakan, pelaku usaha bongkar muat keberatan dengan adanya kewajiban PNPB sebesar 1% dari ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) itu.

“Perusahaan bongkar muat di pelabuhan sangat keberatan dengan PNBP itu, karena itu nantinya akan dibebankan kepada pemilik barang. Pasti akan menambah tinggi cost logistik,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23-2-2017).

Fuadi mengatakan, APBMI sudah melakukan pembahasan dan kordinasi internal dengan seluruh perusahaan bongkar muat (PBM) di Indonesia yang merupakan anggota APBMI.

“Kami minta tidak perlu ada PNBP bongkar muat sebab selama ini PBM sudah memenuhi semua kewajiban yang berasal dari pajak kepada negara.Ini kan jadi tumpang tindih,” tuturnya.

Pengenaan kewajiban membayar PNBP terhadap bongkar muat komoditi khusus dan dianggap mengganggu tersebut diatur melalui instruksi Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.008/3/12/DJPL.17 tentang Pelaksanaan Pengawasan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Terkait Dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Beleid itu ditandatangani Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono pada 11Januari 2017, yang sekaligus mengintruksikan pengawasannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Kepala UPT Penyelengara Pelabuhan.

Dalam beleid itu disebutkan, pengawasan bongkar muat barang terkait pungutan PNBP itu berlaku di pelabuhan umum, terminal khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melakukan kegiatan bongkar muat barang umum, dan tempat alih muat barang antarkapal atau ship to ship.

Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, Juswandi Kristanto mengatakan, meminta kejelasan kewajiban PNPB tersebut dibebankan kepada siapa, sebab selama ini PNBP tidak pernah ada dalam komponen OPP/OPT atau tarif bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dikonfirmasi Bisnis, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub, Bay Mohamad Hasani mengatakan, pengenaan PNBP kegiatan pengawasan bongkar muat di pelabuhan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya instruksi Dirjen Hubla itu harus dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gde Saputera mengatakan, sesuai dengan beleid itu barang dalam kontener atau peti kemas domestik maupun internasional yang dibongkar muat di Pelabuhan Priok tidak dikenai PNBP.

“Sampai hari ini di Priok tidak ada kendala soal kewajiban PNBP untuk pengawasan bongkar muat itu,”ujarnya.

Kendati begitu,ujar dia, proses administratif pembayaran PNBP bongkar muat di Priok belum terintegrasikan dengan sistem inaportnet.

“Kalau pembayaran uang jasa labuh di Priok saat ini sudah terintegrasi dengan inaportnet,”ujar dia.

Sumber: bisnis.com

 

Transhipment Priok mulai semester kedua tahun ini

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) akan menjadikan Tanjung Priok sebagai transhipment port. Dengan bertambahnya fungsi Tanjung Priok sebagai transhipment port pemilik barang dapat menghemat biaya hingga Rp1 juta – Rp 1,5 juta.

“Buat pemilik barang itu bisa dapat cost saving sekitar Rp1 juta sampai 1,5 juta,” terang Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya saat berkunjung ke redaksi Okezone, Rabu (22/2/2017).

Pemangkasan bea tersebut adalah imbas dari efisiensi lalu lintas laut. Saat ini barang yang hendak diekspor ke Jepang harus melalui transhipment port di Singapura. Sehingga menambah beban biaya bagi pabean.

Jadi transhipment port artinya barang – barang yang hendak di ekspor dari Jawa dan Sumatera tidak perlu ke Singapura, tapi ke Tanjung Priok,” terangnya.

Pemangkasan biaya transhipment dibutuhkan agar pelayanan jasa peti kemas di Indonesia dapat bersaing dengan pelayanan jasa di luar negeri. Transhipment port Tanjung Priok ditargetkan berjalan di semester kedua tahun 2017.

Sumber: okezone.com

 

Pemerintah perlu atur komponen tarif kargo LCL

Tarif layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL), dikeluhkan importir di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pasalnya, hal itu dianggap memicu biaya tinggi, serta membuat resah.

Adapun, importasi berstatus LCL kargo yakni kegiatan pemasukan barang impor melalui pelabuhan yang terdiri lebih dari satu pemilik barang yang dimuat dalam satu kontainer.

Bahkan bisa lebih dari lima pemilik barang. Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Kemenhub melalui Kantor Otoritas Pelabuhan maupun KSOP segera menetapkan komponen tarif layanan kargo impor berstatus LCL.

”Importir di Pelabuhan Utama Indonesia termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok harus menanggung beban biaya logistik yang tinggi. Karena tarif layanan importasi LCL masih tak terkendali bahkan liar hingga saat ini,” ujar Sekjen BPP GINSI, Achmad Ridwan Tento, Kamis (9/2).

Menurutnya, terkait tarif layanan itu, importir harusnya hanya membayar yang ada service-nya saja (no service no pay).

“Seperti cargo shifting, kan gak ada pekerjaannya, tetapi kok kami tetap ditagih biaya itu,” keluh Ridwan.

Karenanya ia berharap ada ketegasan dari pemerintah dalam hal itu. Yakni untuk segera mengatur komponen tarif layanan impor LCL.

“Pada prinsipnya kami, pengguna jasa, siap memberikan masukkan untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut,” ujar Ridwan.

Menurutnya, akibat tidak adanya kepastian komponen layanan itu, beban biaya tinggi logistik di Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari layanan LCL impor mencapai puluhan milliar rupiah setiap bulan.

“Dan ini sudah berlangsung cukup lama. Sebab aturan pedoman tarif sebelumnya sudah kedaluarsa,” jelas Ridwan.

Menurutnya, pada tahun 2010, tarif layanan kargo impor LCL di Pelabuhan Priok sudah di atur melalui SK Dirjen Perhubungan Laut No: 42/1/2/DJPL -10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL.

Dalam beleid itu ditegaskan, tarif layanan impor LCL hanya meliputi antara lain, forwarding local charges dan pergudangan.

“Namun karena SK Dirjen Perhubungan Laut itu sudah kedaluarsa saat ini komponen tarif layanan kargo impor LCL semakin liar. Bahkan importir dipungut antara lain biaya administrasi, agency fee, container freight station (CFS) charges, CAF, devaning, delivery order (D/O), document fee, biaya handling atau cargo shifting dan pecah post umum atas layanan importasi LCL,” pungkasnya.

Sumber: indopos.co.id

Dashboard INSW untuk layanan eksim diperiksa

Tiga menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke kantor pengelola portal Indonesia National Single Window (INSW) di Jalan Pramuka Raya, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Tiga menteri tersebut adalah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dan Direktur Utama Pelindo II, Elvyn G Masassya juga hadir pada kesempatan ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian Darmin Nasution datang lebih dulu sekitar pukul 12.00 WIB

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengecek dashboard layanan perizinan ekspor impor dan dashboard dwell time atau waktu tunggu pelayanan bongkar muat barang dari kapal.

Di dashboard tersebut bisa diketahui proses dokumen INSW dari berbagai lokasi yang ada di Indonesia. Mulai dari Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Soekarno Hatta hingga Kualanamu

“Di sebelah kiri ini adalah data dari port net untuk dwell time. Ini di Tanjung Priok tahu tracking-nya sudah berapa lama dokumennya berjalan,” ujar salah seorang petugas INSW yang memberikan keterangan.

Lantas Sri Mulyani dan Darmin serentak bertanya bagaimana cara untuk mengetahuinya.

“Bagaimana caranya?,” kata mereka.

“Ini login dulu supaya enggak sembarang orang. Karena ini confidential. Jadi kita bisa lihat tracking-nya,” balas petugas tersebut.

Seperti diketahui, Indonesia National Single Window (INSW) adalah sistem elektronik terintegrasi yang menangani pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

Sumber: detik.com

 

Otoritas revisi RIP dukung Priok jadi hub

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok telah mempersiapkan pelayanan Inaportnet untuk menunjang konsolidasi kargo ekspor impor yang akan dijalankan oleh Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan tahun ini.

Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok I Nyoman Gde Saputra mengungkapkan saat ini kesiapan pelayanan Inaportnet di Pelabuhan Tanjung Priok telah mencapai 90%.

“Kalau bilang mulus masih ada ganjelan, tetapi 90% sudah,” tegasnya kepada Bisnis, Selasa (31/1).

Dengan kesiapan ini, dia menjamin arus barang dan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok akan tertib dan lancar.

Namun, dia menambahkan beberapa kapal masih harus mengisi perizinan di Inaportnet secara manual.

Adapun, kapal tersebut adalah kapal yang datang secara mendadak, misalnya kapal tramper, kapal yang akan docking di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, dan kapal tamu negara.

Selain Inaportnet, Nyoman menuturkan pihaknya juga tengah menyelesaikan revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok untuk mendukung pelabuhan di ujung utara Jakarta ini menjadi hub.

Revisi RIP ini, lanjutnya, ditargetkan selesai pada sebelum akhir Februari sudah rampung. Setelah rampung, pihak OP akan menyerahkan kepada Kementerian Perhubungan untuk diperiksa dan disahkan oleh Menhub.

Revisi tersebut memuat rencana pengembangan inland waterway Cikarang-Bekasi Laut dan emplasemen kereta api.

Sumber: bisnis.com