PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) akan menjadikan Tanjung Priok sebagai transhipment port. Dengan bertambahnya fungsi Tanjung Priok sebagai transhipment port pemilik barang dapat menghemat biaya hingga Rp1 juta – Rp 1,5 juta.
“Buat pemilik barang itu bisa dapat cost saving sekitar Rp1 juta sampai 1,5 juta,” terang Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya saat berkunjung ke redaksi Okezone, Rabu (22/2/2017).
Pemangkasan bea tersebut adalah imbas dari efisiensi lalu lintas laut. Saat ini barang yang hendak diekspor ke Jepang harus melalui transhipment port di Singapura. Sehingga menambah beban biaya bagi pabean.
Jadi transhipment port artinya barang – barang yang hendak di ekspor dari Jawa dan Sumatera tidak perlu ke Singapura, tapi ke Tanjung Priok,” terangnya.
Pemangkasan biaya transhipment dibutuhkan agar pelayanan jasa peti kemas di Indonesia dapat bersaing dengan pelayanan jasa di luar negeri. Transhipment port Tanjung Priok ditargetkan berjalan di semester kedua tahun 2017.
Sumber: okezone.com