Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti keterlibatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bukti itu bertalian dengan kewenangan Bea Cukai terkait impor daging.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak menampik bukti itu didapat pihaknya dari keterangan saksi. Selain itu, didapat dari penggeledahan yang telah dilakukan penyidik KPK dari kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.
“Ada kesinggungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi bea dan cukai. Ada bukti maka kita lakukan penggeledahan,” ungkap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2017) malam.
Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Bea dan Cukai ikut bermain dalam kegiatan impor daging perusahaan Basuki yang diduga bermasalah. Dan atas bantuan sejumlah oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki mendapatkan keistimewaan terkait impor daging yang diduga bermasalah. Termasuk impor daging dari New Zeland.
Keistimewaan itu tak cuma-cuma. Sebab, diduga ada fulus Basuki yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti terkait dugaan uang pemulusan impor daging perusahaan Basuki.
Febri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi hal tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Salah satu upaya dilakukan lembaga antikorupsi dengan memeriksa sejumlah saksi asal Bea dan Cukai.
Sejauh ini sudah enam pejabat Bea Cukai yang berusuan dengan penyidik KPK. Di antaranya, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Febri tak membantah keterangan para pejabat itu sangat penting.
“Penyidik membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk klarifikasi hal-hal yang krusial,” ujar Febri.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara.
Bahkan, Imron mengklaim perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.
“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron.
Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.
“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.
Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif sebelumnya menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging. Kartel itu berupaya memonopoli impor daging.
Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014. Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.
“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.
Sumber: jurnas.com