KPK sebut perusahaan importir Basuki bermasalah dalam kepabeanan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menyebut sejumlah perusahaan bos impor daging, Basuki Hariman bermasalah dalam hal kepabeanan. Permasalahan yang ditenggarai amis praktik korupsi dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai itu tengah dikembangkan lembaga antikorupsi.

Salah satu upaya mendalami tersebut dengan memeriksa sejumlah pejabat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Di antara pejabat Bea Cukai yang telah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Mereka berurusan dengan penyidik KPK karena lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti dan informasi mengenai “permainan” pejabat Bea Cukai terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki.

“Kelihatannya begitu (Kepabeanan perusahaan impor milik Basuki Hariman bermasalah),” ungkap Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.

Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.

Informasi dihimpun Jurnas.com, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga main mata dengan perusahaan milik Basuki.

Atas bantuan beberapa oknum pejabat Bea Cukai, perusahaan Basuki punya “jalur khusus” dalam impor daging. Termasuk impor daging dari New Zeland.

Keistimewaan ini ditenggarai tak cuma-cuma. Musababnya, ada fulus Basuki yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Lembaga antikorupsi pun telah miliki bukti tersebut.

“Karena itu (kasus ini) masih akan dikembangkan,” ujar Basaria.

Menurut Basaria, persoalan kepabeanan yang tengah ditelisik ini bertalian dengan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.

“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” tandas Basaria.

Sebelumnya, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Imron memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Imron bahkan mengklaim terkait kepabeanan perusahaan impor daging Basuki tak pernah bermasalah sehingga harus ditangani pihaknya.

“Ngga, ngga (perusahaan impor daging Basuki tidak pernah bermasalah),” ujar Imron usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (21/3/2017) malam.

Imron juga mengklaim tak mengenal Basuki. Ia juga enggan berkomentar saat disinggung sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK dari kantor pusat Bea Cukai.

“Nanti ditanya ke penyidik saja. Bukan kewenangan saya,” tandas Imron.

Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.

Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut.

Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.

Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.

Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.

“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.

Sumber: jurnas.com