Arsip Kategori: Legal & Regulasi

Informasi seputar hukum dan aspek legal dalam regulasi di sektor logistik.

Kemenhub siapkan sanksi bagi pelanggar beleid

Kementerian Perhubungan bakal menyiapkan aturan berupa sanksi bagi perusahaan pelayaran maupun penerima barang (consigne) yang tidak mematuhi aturan penerapan jaminan peti kemas.

Kemenhub juga meminta Otoritas Pelabuhan maupun Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengawasi implemtasi aturan jaminan peti kemas impor sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Bay M. Hasani mengatakan meskipun dalam SE itu tidak ada sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, OP ataupun KSOP bisa berperan aktif ikut mengawasi terkait dengan jaminan peti kemas impor yang dinilai membebani biaya logistik.

“Kita lihat (semoga) efektif SE Dirjen itu, namun bisa saja untuk mempertegas implementasinya nanti, kalau tidak efektif SE itu kita akan buat SK Dirjen dan bila perlu diatur soal sanksinya,” ujarnya kepada Bisnispada Senin (22/5/2017).

Dia mengatakan seharusnya meskipun hanya berupa SE, dapat dipatuhi oleh semua pihak termasuk consigne dan perusahaan pelayaran/agent-nya di Indonesia.

Bay mengatakan bisa saja nantinya dipertegas bagi yang melanggar beleid itu dikenakan sanski administrasi, teguran tertulis sampai tidak diberi pelayanan di pelabuhan, meskipun aktivitas impor itu menganut hubungan business to business antara shipping line dan pemilik barang.

“Kami intruksikan OP maupun KSOP mengawasi dulu implementasi SE Dirjen Hubla itu, sekaligus menampung dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan,” tutur Bay.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan agar Kemenhub menindak tegas praktik pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor menyusul terbitnya SE Dirjen Hubla itu.

Dia mengatakan peran wakil pemerintah/Kemenhub di pelabuhan dalam hal ini Kantor Otoritas Pelabuhan ataupun KSOP di seluruh pelabuhan Indonesia yang terdapat kegiatan ekspor impor perlu melakukan pengawasan terhadap beleid tersebut.

“Otoritas pelabuhan maupun KSOP mesti netral menyelesaikan persoalan yang terjadi, jika ada persengketaan menyangkut aturan jaminan peti kemas impor di pelabuhan yang merujuk pada surat edaran Dirjen Hubla tersebut,” ujar Taufan kepada Bisnis pada Minggu (21/5/2017).

GINSI, imbuhnya, juga mengapresiasi langkah Kemenhub itu sebagai kepedulian dalam menurunkan biaya logistik nasional termasuk bagi importir.

Taufan juga mengatakan importir berharap biaya terminal handling charges (THC) di pelabuhan Indonesia yang melayani ekspor impor dapat menggunakan mata uang rupiah, yang saat ini masih menggunakan mata uang dolar AS.

“Kami minta THC juga pakai rupiah sebab kalau pakai kurs dollar menjadi tidak menentu yang mesti dibayarkan pemilik barang. Di samping itu consigne juga menunggu konfirmasi besaran kurs-nya memakan waktu lama,” tuturnya.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan shipping line harus mematuhi beleid jaminan peti kemas tersebut.

Dia mengatakan selama ini perusahaan PPJK selaku kuasa pemilik barang menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang muncul dari kegiatan logistik angkutan laut termasuk biaya jaminan peti kemas impor keagenan pelayaran asing di Indonesia.

“Pengembalian uang jaminan itu juga memakan waktu lama bisa sampai tiga bulan. Kalau sekarang enggak perlu pakai uang jaminan cukup pernyataan diatas materai. Ini akan sangat membantu mengurangi beban biaya logistik dan menggairahkan perdagangan melalui angkutan laut,” ujarnya kepada Bisnis (21/5/2017).

Pada 19 Mei 2017, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Tonny Budiono menandatangani SE tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.

Selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agen-nya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Surat edaran Dirjen Hubla itu juga di tembuskan kepada sejumlah instansi terkait al; Kemenko Kemaritiman, dan Menko Perekonomian, serta asosiasi pelaku usaha yakni GINSI, Indonesia National Shipowners Association (INSA), serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Sumber: bisnis.com

Uang jaminan peti kemas impor dihapus

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi menghilangkan kewajiban uang jaminan peti kemas untuk kegiatan impor.

Hal itu dituangkan melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.

Dalam beleid itu disebutkan,selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agennya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder) maka kuasa yang ditunjuk itupun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading (B/L).

Surat edaran Dirjen Hubla itu juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait a.l Kemenko Kemaritiman, dan Menko Perekonomian, serta asosiasi pelaku usaha yakni; Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Indonesia National Shipowners Association ((INSA) serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Menanggapi hal itu, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto sangat mengapresiasi kebijakan yang diterbitkan Kemenhub tersebut.

Dia mengatakan, beleid itu bakal mampu menghilangkan beban biaya logistik yang selama ini ditanggung perusahaan forwarder maupun pemilik barang.

“Kami memang sudah cukup lama berjuang supaya uang jaminan peti kemas itu dihapuskan karena sangat membebani logistik nasional,” ujarnya kepada Bisnis, 19 Mei 2017.

Sumber: tempo.co/bisnis.com

ALFI & INACA siapkan cetak biru kargo udara

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia bersama Indonesia National Carriers Association akan mengusulkan cetak biru pengembangan kargo udara nasional kepada pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan cetak biru atau blueprint kargo udara itu bertujuan agar pengembangan kargo udara dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

“Kita bersama teman-teman Angkasa Pura, pelaku kargo dan lainnya sudah sepakat untuk melakukan pertemuan setelah Lebaran 2017. Kita akan usulkan skala prioritas pengembangan kargo udara,” katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Yukki mengungkapkan pembuatan cetak biru sangat penting agar pengembangan kargo udara nasional benar-benar dapat diwujudkan. Dia berharap kinerja kargo udara yang lintas negara dapat tumbuh signifikan.

Berdasarkan data ALFI, pertumbuhan volume kargo udara internasional pada 2016 hanya tumbuh 3%-4%. Capaian itu lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan volume kargo udara domestik sebesar 14%.

“Untuk domestik, saya kira tidak perlu diomongin lagi. Sekarang, fokus kita adalah cross border. Apalagi, bisnis e-commerce juga tengah berkembang pesat. Banyak produsen dan marketplace yang ingin bangun gudang di ASEAN,” tuturnya.

Yukki menilai masuknya pelaku e-commerce sekelas Alibaba ke Malaysia merupakan bukti bahwa regulasi yang mengatur proses pergerakan barang, khususnya melalui pesawat udara di Indonesia belum sesuai harapan investor asing.

Dia berharap pemerintah dapat segera melakukan deregulasi sesuai dengan ekspektasi pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang lebih ramah pada dunia usaha sangat penting apabila Indonesia ingin mengambil peluang dari bisnis e-commerce.

“Kita jangan sampai ketinggalan lagi. Kita harus lebih cepat. Alibaba lebih memilih buka di Malaysia ketimbang Indonesia karena Malaysia lebih cepat dan jeli untuk mengambil potensi itu,” ujarnya.

Yukki menambahkan dengan kondisi itu, maka tidak salah apabila pengiriman barang dari Indonesia ke AS dan Eropa itu lebih kecil ketimbang negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Sementara itu, Ketua Penerbangan Kargo Indonesia National Carriers Association (INACA) Boyke P. Soebroto menilai pengembangan ekspor impor melalui kargo udara memang masih perlu diperdalam lagi oleh pemerintah bersama pelaku usaha.

“Khususnya terkait custom. Kalau di Singapura itu proses costum paling 2-3 jam. nah, kalau di kita bisa sampai empat hari. Pelaku usaha juga kalau melihat seperti itu lebih memilih ke tempat lain,” katanya.

Meski demikian, lanjut Boyke, persoalan kargo udara dinilai tidak hanya menyangkut proses kepabeanan. Menurutnya, masih ada persoalan lainnya yang berpotensi menghambat kinerja kargo udara.

Selain proses pengurusan dokumen, sambungnya, integrasi multi moda di Tanah Air juga masih belum baik. Dia menilai kinerja kargo udara juga tetap perlu didukung dari multi moda lainnya.

“Kemudian, persoalan lainnya yang menghambat kargo udara adalah belum memadainya infrastruktur dalam mendukung aktivitas kargo udara seperti terminal bandara, jalan, gudang dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Angkutan Udara Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kristi Endah Murni mengungkapkan hanya tiga maskapai kargo yang melayani jasa pengiriman ekspor impor.

“Dari tiga itu, hanya dua maskapai yang melayani pengiriman ekspor impor. Alhasil, jumlah volume kargo udara yang diangkut pada 2016 turun 9,47%. Tetapi, kita tidak boleh pesimis, kita harus bisa bertempur dengan maskapai asing,” ujarnya.

Kristi menambahkan Kemenhub juga sudah membuka 11 bandara sebagai pintu keluar masuk barang ekspor impor tersebut. Dia berharap para pelaku usaha, seperti maskapai, pelaku logistik, pengelola bandara dapat mengambil peluang itu.

sumber: bisnis.com

KPK geledah kantor Bea & Cukai Priok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok dalam penyidikan tindak pidana korupsi kepada Hakim Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Untuk kasus dengan tersangka Basuki Hariman (BHR) terkait indikasi suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, pada Jumat 12 Mei 2017 penyidik melakukan penggeledahan di KPU Bea Cukai Tanjung Priok,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dari lokasi penggeledahan itu, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen tentu saja yang relevan terkait dengan importasi daging dalam kasus ini.

KPK sedang mendalami beberapa informasi kegiatan perusahaan Basuki Hariman dalam importasi daging terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Konstitusi itu.

“Ini merupakan pengembangan dalam ruang lingkup penanganan perkara, namun tentu masih memiliki hubungan dengan indikasi suap terkait uji materi di MK yang diusul sejak awal,” kata Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona “base” di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni “country based” yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor CV Sumber Laut Perkasa.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

sumber: tribunnews.com/beritasatu.com

Tol laut & gudang logistik genjot volume pelabuhan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut bahwa volume pelabuhan menjadi salah satu indikator utama kinerja. Pengukuran secara volume paling mudah untuk melakukan komparasi kinerja antar satu pelabuhan dengan yang lainnya.

“Pelabuhan suatu konektivitas, komparasinya dapat terlihat dari peningkatan volume. Jika pelabuhan dikatakan baik tetapi tidak ada peningkatan volume (itu) omong kosong,” ujar Budi Karya dikutip dari keterangannya saat menghadiri Konferensi Pelabuhan Dunia yang berlangsung di Bali.

Peningkatan volume menurut Budi harus didorong dengan meningkatkan berbagai pelayanan pelabuhan seperti peningkatan keamanan, pelayanan kepada stakeholder. Budi menegaskan pentingnya meningkatkan pelayanan kepada shipping line dan produsen agar dapat meningkatkan volume.

“Ada shipping line dari Prancis datang ke Pelindo II (IPC). Ini merupakan lompatan pelayanan priok kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam pandangan Budi, kedatangan kapal tersebut sebagai wujud kemampuan pelindo II meningkatkan kualitas layanan Priok. Ke depannya, pelabuhan diminta membuat layanan alternatif agar shipping line asing semakin tertarik untuk datang. Salah satu terobosan lain yang diapresiasi oleh Menhub adalah waterway yang dirancang oleh Pelindo II.

“Waterway merupakan proyek dari Pak Elvyn (Pelindo II), saya pikir ini proyek yang bagus. Membantu mengurai permasalahan (transportasi) di jalan darat karena kemacetan, sehingga memberikan alternatif kemacetan dengan jalan yang bagus.”

Aspek legal dari proyek waterway harus diperhatikan agar legitimasi proyek dapat diandalkan sehingga investor dapat mendapatkan return. Aspek penting dari proyek tersebut adalah peningkatan pengiriman logistik yang jauh lebih cepat daripada menggunakan jalur di darat.

“Saya ke sana kemarin cuma 30 menit, padahal kalau lewat darat bisa satu setengah hari. Bisa dibayangkan kalau biasanya satu setengah hari sekarang bisa lebih cepat. Jadi transportasi lain harus juga berkompetisi,” cerita Menhub.

Terbukanya jalur transportasi lewat laut akan membuka jalur ekonomi. Prinsip trade follow the ship diyakini Menhub sebagai salah satu upaya untuk menggairahkan perekonomian Indonesia. Peningkatan volume di pelabuhan merupakan salah satu indikator berjalannya perekonomian di suatu daerah.

Menhub meminta dukungan dari Pelindo I,II,III, dan IV, PELNI, dan ASDP untuk bekerjasama membangun Rumah Kita dengan mengumpulkan barang dan logistik. Dia juga mencontohkan gudang logistik dapat mengumpulkan produk lokal seperti ikan dan rumput laut dari Saumlaki atau Kopra dari Sulawesi.

“Tol laut dengan dukungan gudang logistik dapat meningkatkan volume perdagangan di Indonesia timur. Peningkatkan volume pelabuhan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, harapannya peningkatan ekonomi bisa menjadi 5,7 persen atau 5,8 persen,” katanya.

Kontrak swasta

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan tengah mengejar perjanjian kontrak pada Juni untuk pengoperasian empat dari tujuh trayek tol laut yang diberikan kepada swasta.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono usai Uji Petik Kelaiklautan Kapal di Peabuhan Merak, Merak, Banten, Senin, mengatakan tiga trayek telah dikontrak pada April lalu.

“Tiga swasta yang sudah jalan itu sejak April, rencananya swasta itu tujuh dengan tiga yang sudah berjalan, masih butuh empat lagi, diharapkan Juni sudah ada penyedia layanannya,” ucapnya.

Tonny mengatakan saat ini tiga trayek yang dioperasikan oleh swasta sudah berjalan selain trayek yang dioperasikan oleh PT Pelni.

“Mungkin ada satu yang kita negosiasi, sebab mereka menawarkan lebih dari harga, diharapkan rampung akhir bulan ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pusat logistik di wilayah Timur atau Rumah Kita juga sudah berjalan tiga Rumah Kita oleh tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pelni, ASDP Indonesia Ferry dan PT Pelindo II.

“20 sisanya (Rumah Kita) sedang persiapan, waktunya tergantung dari masing-masing BUMN, sebab mereka menyiapkan gudang dan konsolidasi bersama,” tuturnya.

Dalam pengoperasian trayek tol laut oleh swasta, pemerintah telah menyiapkan subsidi sebanyak Rp200 miliar.

Penyerahan pengoperasian sebagian trayek tol laut tersebut sebagai upaya pelibatan swasta dalam proyek-proyek pemerintah.

Tujuh trayek yang akan dioperasikan oleh swasta, di antaranya Trayek 7: Tanjung Priok – Enggano – Mentawai – Pulau Nias – Sinabang – Pulau Nias – Mentawai – Enggano – Tanjung Priok, Trayek 8: Tanjung Perak – Belang Belang – Sangatta – Nunukan – Sangatta – Belang Belang – Tanjung Perak, Trayek 9: Tanjung Perak – Kisar – Namrole – Gebe – Maba – Gebe – Namrole – Kisar – Tanjung Perak.

Kemudian, Trayek 10: Makassar – Tidore – Tobelo – Maba- Tobelo – Tidore – Makassar, Trayek 11: Makassar – Dobo – Merauke – Dobo – Makassar, Trayek 12: Makassar – Wassior – Nabire – Serui – Biak – Serui – Nabire – Wasior – Makassar dan Trayek 13: Tanjung Perak – Fakfak – Kaimana – Timika – Kaimana-Fakfak – Tanjung Perak.

Sumber: merdeka.com/antaranews.com

Tataniaga impor stop aksi mafia pangan, mekanisme arus barang diperbaiki

Aturan tata niaga importasi yang direncanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag), menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Syarkawi Rauf merupakan langkah strategis untuk bisa menghentikan aksi mafia pangan. Dia menilai kebijakan ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama, sehingga ada pengendalian harga.

JAKARTA (alfijakarta): “Kita support pak menteri ya. Harusnya ini dilakukan sejak lama. Sepertinya kita sangat tergantung dari luar. Nah, ini harus dikontrol. Ini langkah bagus. Kita tinggal implementasi di lapangan,” ujar Syarkawi kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Dia menambahkan kebijakan tata niaga yang baru ini tak hanya menyasar pada satu komoditas saja. Ia melihat dampak harga yang stabil bisa dirasakan di komoditas lain seperti gula pasir dan minyak goreng.

Terang dia pihaknya bersama satgas pangan juga akan melakukan pengawasan di berbagai tempat guna memastikan kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita bisa terlaksana.

Menurut Syarkawi pihaknya akan melakukan pengawasan implementasi di lapangan seperti di Pasar Tradisional, Pasar Modern dan Gudang penyimpanan.

“Ini jangka pendek, bulan Ramadan sampai Lebaran. Tapi ke depan ini tetap bisa dijalankan,” paparnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi yang mengutarakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah merupakan langkah baik dan strategis untuk memastikan stok bahan pokok aman.

Ia menjelaskan langkah pemerintah membuka keran impor bukan untuk membanjiri pasar, melainkan agar stok terjamin dan bisa menstabilkan harga.

Lebih lanjut dia mengutarakan mulai pekan depan importir akan mendatangkan 100 kontainer bawang putih dari Cina dan India secara bertahap. Tiap kontainer berisi 29 ton bawang putih. Ia memastikan masuknya bawang putih tersebut akan menurunkan harga di pasaran secara signifikan.

“Saya support dan dukung kebijakan pak Enggar. Karena ini langkah yang tepat untuk menjamin ketersediaan stok. Harga juga bisa kita kendalikan dengan baik,” ungkapnya

Sementara sebelumnya Mendag Enggar mengatakan, pemerintah akan menyiapkan tata niaga importasi komoditas bawang putih yang selama ini dilakukan secara bebas dan tidak terdata dengan baik.

“Sampai dengan saat ini kegiatan impor bawang putih itu tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaga dalam waktu satu dua hari ini,” kata Enggar awal pekan kemarin,

Enggar menambahkan dalam tata niaga importasi bawang putih tersebut tidak akan menerapkan skema kuota per tahun, dikarenakan bisa membuka peluang adanya praktek jual beli kuota yang pada akhirnya bisa menyebabkan tingginya harga di pasar konsumen.

Pemerintah memperkirakan total importasi bawang putih per tahun kurang lebih sebanyak 480-500 ribu ton. Pasokan tersebut didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Amerika Serikat, Swiss dan Malaysia. Sebanyak 99,25 persen pasokan Indonesia berasal dari Tiongkok.

Saat ini, harga bawang putih di pasar konsumen tercatat mengalami kenaikan sejak awal tahun 2017. Pada Mei 2017, rata-rata nasional harga bawang putih sebesar Rp50.680 per kilogram (kg), atau naik 31,5 persen dibanding Januari yang sebesar Rp38.554 per kg.

Guna mengatasi tingginya harga bawang putih dalam negeri tersebut, Enggartiasto meminta pelaku usaha untuk segera melepas stok ke pasar-pasar rakyat dengan harga tertinggi tingkat konsumen sebesar Rp38.000 per kg.

“Kita minta, selain perusahaan terdaftar, kemudian gudangnya, posisi stok juga. Mereka telah memberikan komitmen atas stok yang ada, untuk segera dijual dengan harga dasar mereka yang telah disepakati tidak boleh lebih dari Rp38.000 per kg di tingkat konsumen,” kata Enggar.

Perbaiki mekanisme

Pemerintah diminta untuk membenahi mekanisme arus keluar barang impor yang sudah masuk ke pelabuhan. Ini perlu dilakukan agar barang yang sudah masuk benar-benar memiliki standar sekaligus terjamin dari sisi keamanannya. Alasan lain, agar industri dalam negeri lebih terlindungi.

Pemerintah bisa lebih mendahulukan bahan baku untuk keluar dari pelabuhan karena digunakan demi mendukung proses industri di dalam negeri. Artinya, ada proses memilih memilah sebelum barang keluar dari pelabuhan.

“Percepatan impor dan penyederhanaan proses impor harus lebih diutamakan bahan baku. Meskipun secara regulations tidak bisa ada diskriminasi, namun bisa dibuat jalur berbeda antara bahan baku dan barang jadi,” tegas Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman, saat berbincang, Selasa (9/5/2017).

Bahkan, kalau perlu, ditambah lagi dengan jalur pemeriksaan tambahan, untuk produk-produk kategori konsumsi atau bahan pangan yang langsung konsumsi.

“Jalur bahan baku dan produk jadi dipisah. Kemudian persyaratan produk impor pun harus diperketat demi keamanan konsumen di dalam negeri,” ujar Adhi.

Adhi menjelaskan, hingga saat ini, industri sektor makanan minuman lebih mampu menahan gempuran produk impor. Kalau pun ada impor, nilai dan volumenya sangat kecil.

Meski data BPS menyebut ada lonjakan barang konsumsi, hal itu tak berlaku untuk sektor makanan minuman. “Kalau sektor mamin saya lihat memang tidak ada lonjakan,” ucap dia.

Industri mamin, ditegaskan Adhi, saat ini sudah menjadi tuan di dalam negeri sehingga tidak khawatir dengan serbuan impor. Tak heran, produk impor jadi di sektor mamin pun presentasinya sangat sedikit.

Alhasil, jika konsumsi dalam negeri terus naik didorong pertumbuhan ekonomi membaik, industri mamin dalam negeri siap memenuhi setiap kenaikan permintaan.

“Industri sangat siap. Karena mamin ada filter rasa selera dan budaya. Sehingga relatif lebih sulit mamin global menyerang masuk. Perkiraan impor mamin jadi sekitar 7 persen dari total peredaran dalam negeri,” tegas Adhi.

Untuk itu, industri berharap pemerintah benar-benar memperhatikan dan menerapkan perlindungan sekaligus juga menghilangkan berbagai hambatan yang memberatkan pengusaha. Mulai dari regulasi, birokrasi, hingga masih besarnya suku bunga untuk industri.

“Suku bunga. Regulasi yang kurang kondusif. Memang ada deregulasi. Tapi ada juga regulasi baru. Misal soal sertifikasi halal, wacana cukai ke industri, hingga Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik Polythelen Terephalate (PET) dan lain-lain,” tegas Adhi.

Ia berharap, pemerintah benar-benar memperhatikan masukan industri dan bisa bersinergi. Jangan lagi ada kementerian mendukung, sebagian lagi menolak, atas masukan yang diberikan industri. Sudah seharusnya pemerintah benar-benar membuktikan keberpihakannya pada industri nasional.

“Pemerintah harus lebih meningkatkan koordinasi dengan menjadkan national Interest dan daya saing di pasar global sebagai pedoman,” ujar Adhi, mengingatkan.

Kebijakan impor harus disinergikan dengan dukungan nyata pada industri sebagai sektor penyerap tenaga kerja besar. Impor jangan lagi dimaknai membuka pintu untuk semua barang masuk leluasa.

sumber: sindonews.com/tribunnews.com

23 Lartas eksim siap ditata ulang

Pemerintah menegaskan untuk menata ulang 23 larangan dan batasan  (lartas) ekspor impor, yang muncul akibat tumpang tindihnya regulasi antara kementerian dan lembaga. Penataan lartas ini nantinya bisa berupa penghapusan regulasi, revisi, atau sinkronisasi aturan antar kementerian dan lembaga.

Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) melaporkan telah mengidentifikasi Peraturan Menteri yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan lartas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, persoalan Lartas ini perlu dibahas dengan lebih cermat dan tepat. “Sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (2/5).

Pokja 1 fokus pada kampanye dan diseminasi informasi memaparkan beberapa kampanye tematik PKE yang telah dan akan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga dijelaskan mengenai monitoring isu dan media.  Dalam paparannya, Pokja 1 sempat menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Paket Deregulasi yang tidak pro-rakyat, melainkan investor asing.

Darmin menilai, Paket Kebijakan Ekonomi bukanlah satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Itulah sebabnya, kata Darmin, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Menurut Darmin, ekonomi rakyat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama, tapi juga harus diberikan bantuan. Selain paket kebijakan ekonomi, pemerintah sendiri memberikan program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain.

Sedangkan paket kebijakan ekonomi atau paket deregulasi untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat. “Ini perlu diluruskan. Kita ada Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rakyat tidak cukup hanya diberi equality, lebih dari itu mereka butuh modal atau ekuitas,” ujar Darmin seperti dikutip republika.co.id.

Koran-jakarta.com melaporkan bahwa pemerintah kembali mendiskusikan persoalan tata niaga yang memunculkan ketentuan larangan terbatas (lartas) impor dan ekspor. Kelompok Kerja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi (Pokja 2) telah mengidentifikasi Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan bukan dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) dan menimbulkan lartas.

“Persoalan lartas ini perlu kita bahas dengan lebih cermat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, di Jakarta, Selasa (2/5).

Hadir dalam rapat tersebut, Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, serta perwakilan Kementerian/ Lembaga terkait. Pokja 1, kata Darmin, fokus pada kampanye dan diseminasi informasi yang memaparkan beberapa kampanye tematik PKE yang telah dan akan dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai monitoring isu dan media. Pokja 1 sempat menyinggung adanya pemberitaan yang menyebut Paket Deregulasi tidak pro rakyat, melainkan investor asing. Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian mengatakan PKE bukanlah satu-satunya kebijakan untuk negara ini. Itulah sebabnya pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, serta kebijakan-kebijakan lainnya.

Karenanya, ekonomi rakyat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama , tapi juga harus diberikan bantuan. Ada program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain. Sedangkan paket kebijakan ekonomi atau paket deregulasi untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat.

“Ini perlu diluruskan. Kita ada Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rakyat tidak cukup hanya diberi equality, lebih dari itu mereka butuh modal/ equity,” kata Darmin.

Sementara itu, Pokja Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi (Pokja 3) menjelaskan akan membentuk tim yang sifatnya tematik untuk mempercepat implementasi rekomendasi Pokja 3. Terkait penanganan dan penyelesaian kasus, Pokja 4 menyatakan telah membahas 132 kasus dari total 140 kasus yang masuk.

Darmin juga mengatakan perlunya mekanisme untuk membahas penerbitan paket deregulasi selanjutnya. “Kita tidak bisa menggantungkan inisiatif deregulasi ini sepenuhnya ke dalam satgas. Satgas ini sudah fokus dalam lingkup kerja pokjanya masing- masing, sehingga inisiatif deregulasi selanjutnya tidak muncul secara tajam,” katanya.

sumber: koran-jakarta.com/republika.co.id

 

Pemerintah terapkan program tarif CHC satu harga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan sedang berupaya mewujudkan program satu harga untuk penanganan kontainer di pelabuhan atau Container Handling Charge .

Satu harga itu akan dilakukan di pelabuhan yang dikelola oleh perusahaan pelat merah mulai dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I hingga Pelindo IV.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, Pontas Tambunan, mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat di Pelabuhan sering disisipi oleh pihak yang memainkan tarif. Sehingga biaya pun di setiap pelabuhan menjadi tidak adil.

“Kita ingin terapkan, sekarang sedang disusun, satu harga untuk Countainer Handling Charge (CHC) di pelabuhan-pelabuhan yang dikelola BUMN,” kata Pontas di sela acara Media Outing Kementerian BUMN, di Wika Satrian, Bogor, Sabtu 29 April 2017.

Ia menjelaskan, bahwa proses CHC tersebut, mulai proses bersandarnya kapal di pelabuhan, pembongkaran kontainer hingga proses menaikkan kontainer ke atas truk untuk dibawa keluar pelabuhan.

“Kita akan awali di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Surabaya, Makassar, dan Belawan. Sehingga, logistik cost itu lebih murah,” kata dia.

Dari berbagai informasi yang dihimpun, saat ini biaya CHC di Pelabuhan Makassar sekitar US$70 per kontainer, di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar US$83 per kontainer dan di Pelabuhan Tanjung Priok hampir US$90 per kontainer.

“Selama ini, yang mahal itu di handling-nya, atau di CHC. Setiap ada kapal yang mendekat ke pelabuhan, setorannya memang ke pemerintah, tapi untuk nariknya ke BUMN,” tutur Pontas.

sumber: viva.co.id/tempo.co

Kebijakan batas longstay untungkan Pelindo?

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta menyambut baik pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas maksimal hanya 3 hari.

Namun demikian, pemberlakuan beleid baru seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25/2017 tersebut diharapkan tidak dijadikan lahan bisnis baru oleh Pelindo, selaku operator pelabuhan di Tanah Air.

“Pembatasan waktu barang longstay sependapat, sepanjang tidak dijadikan bisnis baru oleh Pelindo,” tutur Capt. Subandi, Ketua Umum GINSI DKI Jakarta, kepada Bisnis.com, Senin (17/4/2017).

Menurutnya, sudah seharusnya barang-barang longstay dikeluarkan dari pelabuhan dan jangan sampai pelabuhan mencari pendapatan dari bisnis storage-nya dari barang-barang yang sudah longstay sehingga dibiarkan tetap berada di terminal penumpukan di pelabuhan.

Selain itu, lanjut dia, jangan pula barang-barang longstay tersebut dipindahkan ke fasilitas pelabuhan lainnya. “Karena kalau begitu berarti pelabuhan bisnis storage, dan selama ini menjadi ketahuan siapa yang paling diuntungkan jika ternyata dwellingtime tinggi,” tegasnya.

Capt. Subandi juga menilai bahwa sebaiknya Pelindo selaku operator sejumlah pelabuhan utama di Tanah Air harus fokus pada pelayanan bongkar muat. Pelindo harus mampu memaksimalkan dermaga dan lapangan penumpukannya sehingga tidak mencari pendapatan dari storage.

Pasalnya, selama ini dirinya menilai bahwa Pelindo berbisnis pada lini penyimpanan tersebut. Hal itu dapat dilihat ketika terdapat petikemas yang sudah lama/sudah memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dipindahkan ke lapangan Pelindo dan importir harus membayar proses angkut dan kepindahan itu.

“Jadi importir harus bayar, selain biaya storage, juga biaya LoLo (lift on lift off/ atau biaya menaik-turunkan kontainer) dan pemindahannya. Ini kan berarti Pelindo justru berbisnis penyimpanan barang-batang yang sudah lama atau sudah SPPB,” ujarnya.

Seperti diketahui, bahwa aturan batas waktu penumpukan (long stay) barang maksimal hanya tiga hari di lapangan penumpukan terminal kontainer (lini 1) di empat pelabuhan utama Tanah Air, yakni Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makasar, mulai berlaku resmi bulan ini.

Hal tersebut seperti tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 116/2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makasar.

Pada beleid tersebut menetapkan bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang, perlu ditetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama 3 (tiga) hari sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan.

Pemberlakuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas tersebut berlaku untuk Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Pelabuhan Utama Makasar.

Pemberlakuan untuk pelabuhan di luar pelabuhan utama tersebut dilakukan secara bertahap kepada pemilik barang sesuai dengan kesiapan masing-masing pelabuhan.

Pasalnya, lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun, ketentuan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan di lini 1 tersebut tidak berlaku bagi barang yang wajib tindakan karantina dan telah dilaporkan/diajukan permohonan kepada karantina.

Lalu juga tidak berlaku bagi barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor tetapi belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Aturan itu an juga tidak berlaku bagi barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) yang dikeluarkan oleh Bea dan Cukai.

Peraturan Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 April 2017.

sumber: bisnis.com