Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti dan informasi adanyanya dugaan “kick back” (suap atau imbalan) kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dari pengusaha Basuki Hariman.
Kick Back itu ditenggarai atas jasanya “mengamankan” sejumlah persoalan kepabeanan yang merundung perusahaan impor daging milik Basuki.
Dugaan itu tak ditepis Wakil Ketua KPK, Basaria. Menurut Basaria, dugaan itu didalami oleh pihaknya.
“Kita dalami dulu,” ungkap Basaria, Selasa (28/3/2017).
Dia memastikan pihaknya tak akan membiarkan begitu saja dugaan tersebut. Ia menegaskan dugaan itu pasti didalami anak buahnya.
“Ia harus (dalami), itu pasti (didalami penyidik KPK),” tegas Basaria.
Basaria bahkan tak menampik pihaknya dapat membuka penyelidikan baru hasil dari pengembangan pengusuatan dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang salah satunya menjerat Basuki Hariman sebagai tersangka.
“Yang pasti untuk sementara itu dihubungkan dengan kasus yang sedang ditangani, apabila didalam penanganan tersebut ada pengembangan atau info yang baru itu bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ujar Basaria.
Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepabeanan terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi asal Bea dan Cukai dalam kasus dugaan suap yang menjerat Basuki itu.
Sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang telah digarap penyidik KPK yakni, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto; Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.
Selain itu, Hary Mulyana selaku Direktu Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Tahi Bonar Lumban Raja selaku Kepala Direktorat Intelijen Bea Cukai; dan Imron selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai sebelumnya juga sudah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. Penyidik mengamankan sejumlah bukti dari penggeledahaan itu, salah satunya berupa dokumen.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menguak sejumlah importir diduga melakukan pelanggaran, mulai dari aksi pemalsuan dokumen hingga penyelundupan.
Di antara perusahaan tersebut yakni PT Impexindo Pratama dan C Sumber laut Perkasa. Kedua perusahaan tersebut tercatat milik Basuki Hariman.
Dalam kasus dugaan suap uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KPK telah menetapkan bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretaris Basuki bernama Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan seorang perantara bernama Kamaludin.
Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.
Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Basuki sendiri berulang kali tak menampik bahwa dirinya berkepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Kepentingan itu menyangkut sektor usaha impor daging yang digelutinya. Termasuk impor daging yang salah satunya dari New Zeland.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pernah menyebut jika Basuki masuk dalam kartel yang mengurus impor daging.
Kartel itu berupaya memonopoli impor daging. Aktifitas kartel impor daging itu terhalang dengan keluarnya UU nomor 41 tahun 2014.
Sebab itu, mereka melakukan sejumlah upaya agar kepentingannya tak terusik. Salah satu cara ditenggarai dengan melakukan uji materi UU tersebut.
“Iya. Dia (Basuki Hariman) itu Kartel. Lihat saja kita dapatkan 28 stempel di perusahannya itu. Jadi itu mereka penguasa daging sapi,” kata Laode di kantonya beberapa waktu lalu.
Sumber: jurnas.com