Wajib setor uang jaminan ke kantor pabean beratkan usaha PPJK

Sedikitnya 3.500 perusahaan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di seluruh Indonesia terancam tutup, menyusul Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang mewajibkan setoran uang jaminan ke setiap kantor pabean.

JAKARTA (alfijak): Adil Karim, Sekretaris Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) DKI, mengungkapkan di wilayah DKI Jakarta saja sekitar 700 PPJK terancam kolaps karena dipastikan tidak akan mampu menyetorkan uang jaminan ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdana Kusuma, Marunda, Pasar Baru dan Kantor Bea Cukai Jakarta.

Kewajiban PPJK menyetor uang jaminan ke setiap kantor pabean itu, kata Adil, sangat memberatkan usaha PPJK yang umumnya tergolong pengusaha kecil menengah.

Sebelumnya, PPJK hanya diwajibkan menyetor uang jaminan ke satu kantor pabean agar dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah kantor pabean di Indonesia.

Namun, kini mereka harus menyetor uang jaminan itu ke seluruh kantor pabean yang besarannya Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jadi bila mau melakukan kegiatan di enam kantor pabean Jakarta, PPJK harus menyerahkan total uang jaminan sekitar Rp1,5 miliar.

“Ada indikasi dengan terbitnya keputusan Dirjen Bea Cukai tersebut sengaja untuk mematikan usaha PPJK sehingga dapat membatasi jumlah perusahaan,” ujar Adil kepada Translogtoday, Selasa (2/1).

Tanpa Sosialisasi

Keputusan mewajibkan setor uang jaminan itu ditetapkan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No PER-04 /BC/ 2017, yang menurut Adil tanpa sosialisasi sebagaimana seharusnya.

Dia mengatakan PPJK selama ini lebih banyak menggunakan costums bond melalui jaminan perusahaan asuransi dan tidak pernah ada masalah atau hingga kini belum ada klaim dari Bea Cukai kepada perusahaan asuransi.

PPJK menggunakan customs bond dalam 18 tahun terakhir dengan tiga perusahaan asuransi, yakni PT ASEI, PT Jasa Raharja dan Perum Jamkrindo.

Dalam keputusan Dirjen BC disebutkan bahwa masing-masing uang jaminan untuk Kantor Pelayanan Utama dan kantor pengawasan pelayanan BC tipe madya pabean Rp250 juta, kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean A Rp150 juta, kantor pengawasan dan pelayanan BC tipe madya pabean B Rp100 juta, dan tipe madya pabean C Rp50 juta.

Uang jaminan tadi bisa berupa uang tunai, jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi. Uang jaminan tersebut menjadi persyaratan setiap PPJK melakukan registrasi tahunan.

Padahal, tutur Adil, sekitar 700 PPJK anggota ALFI DKI tergolong pengusaha UKM. “Omzetnya saja ada yang tidak sampai Rp1 milar per tahun,” ungkapnya.

Menurut Adil, ALFI memahami uang jaminan itu penting untuk mengantisipasi jika ada PPJK nakal, misalnya kabur sebelum menyelesaikan kewajibannya, seperti bayar bea masuk dan sejenisnya tapi jangan terlalu memberatkan.

“Kalau Bea Cukai memperketat aturan uang jaminan karena khawatir banyak PPJK nakal juga tidak tepat. Sebab dari hasil evaluasi kami terhadap tiga perusahaan asuransi yang kerja sama dengan ALFI DKI (menjamin custom bond) terbukti belum pernah asuransi tersebut membayar klaim pada Bea Cukai. Ini berarti selama ini PPJK selalu memenuhi kewajibannya,” tegas Adil. (translogtoday.com/ac)