Yukki: tarif jasa labuh RI termahal ASEAN

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia (DPP ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi mengungkapkan, tarif jasa labuh di Indonesia merupakan yang termahal di Asia Tenggara. Melalui pemangkasan tarif, kemungkinan besar produk Tanah Air akan lebih kompetitif.

JAKARTA  (alfijak); “Hal ini tentu akan menaikkan daya saing ke pelabuhanan kita. Jadi kalau kita ingin bersaing di tingkat regional hal ini harus dilakukan, di mana dan kita ketahui bersama dari data yang ada memang kita lebih tinggi dibanding pelabuhan lain di Asean,” kata Yukki di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Lebih lanjut Yukki menjelaskan, ada dua tarif pelabuhan, yaitu laut dan darat. Dari sisi laut tentu hubungannya dengan kapal. Sedangkan dari sisi darat, berhubungan erat dengan pelaku logistik.

 Yukki yang juga menjabat Ketua Umum AFFA, asosiasi forwarder ASEAN,  juga menjelaskan, rata-rata tarif pelabuhan di Indonesia lebih mahal 25-35 persen ketimbang pelabuhan di ASEAN.

Yukki juga mengingatkan, bahwa kegiatan utama di pelabuhan adalah bongkar muat, bukan sebagai tempat penyimpanan (storage).

Dirinya berharap, agar rencana ini segera direalisasikan karena berdampak signifikan pada biaya logistik nasional. Pekerjaan rumah selanjutnya bagi operator pelabuhan adalah meningkatkan level pelayanannya.

 Yukki juga mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik atau Delivery Order Online (DO Online) Barang Impor di Pelabuhan.

Menurutnya aturan ini mempercepat distribusi logistik.

Yukki: sinergi BUMN & swasta perlu kejar Konektivitas ASEAN 2025

“Kita sudah harus masuk dalam satu kesatuan sistem (one dashboard). Kecepatan proses, data visibility, dan integritas data yang accountable,” harapnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan berencana memangkas tarif jasa labuh sebesar 40%. Pemangkasan tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi biaya logistik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain tarif jasa labuh, beberapa jenis tarif yang menjadi komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga bakal dipangkas.

“Range penurunannya cukup banyak, mungkin bisa 40%,” ujar Budi Karya.

Budi Karya mengakui, pemangkasan tarif bakal menurunkan penerimaan PNBP di kementerian yang dia pimpin.

Oleh karena itu, Kemenhub bakal segera berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak kebijakan penurunan tarif tersebut.

Yukki: KA barang masih lebih mahal dari truk

Dia memperkirakan, dalam jangka pendek, penerimaan dari pungutan PNBP bakal berdampak cukup signifikan bila tarif dipangkas.

Untuk diketahui, Kemenhub merupakan salah satu kementerian/lembaga yang menyumbang PNBP terbesar.

Pada 2017, kontribusi PNBP dari Kemenhub mencapai Rp 9,28 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Adapun, dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, jumlah PNBP Kemenhub mencapai Rp 7 triliun. (tribunnews.com/ac)

17 Permendag geser pengawasan lartas ke post border

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggeser pengawasan terhadap barang impor, khususnya bahan baku industri yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

JAKARTA (alfijak); Sebelumnya, pengawasan barang-barang impor dilakukan di dalam wilayah kepabeanan (Border) Indonesia, seperti pelabuhan, bandara, dan lain-lain.

Namun, untuk sejumlah barang tertentu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar wilayah kepabeanan (Post Border).

“Penerapan kebijakan ini sejalan dengan usaha pemerintah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Easy of Doing Business/EODB) dan sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi ke-15,” ujar DirekturJenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia menjelaskan, Kemendag telah menerbitkan 17 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) pergeseran larangan terbatas (lartas) dari Border ke Post Border antara lain untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna.

Kemudian bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk hortikultura, hewan dan produk hewan, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya asal impor, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.

“Dari proses pergeseran pengawasan tersebut, terjadi pergeseran lartas dari 3.451 pos tariff (HS) yang semula diatur di Border, menjadi hanya 809 pos tariff (HS) yang pengawasannya masih dilakukan di Border atau presentase pergeserannya ke Post Border sebesar 76,5 persen,” kata dia. (liputan6.com/ac)

Depalindo minta Pelindo siapkan buffer area untuk overbrengen

Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak PT. Pelabuhan Indonesia II (IPC) menyiapkan area penyangga atau buffer di kawasan pelabuhan Tanjung Priok untuk menampung kegiatan relokasi peti kemas impor guna menjaga dwelling time dan mengefisiensikan biaya logistik.

JAKARTA (alfijak): Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, mengatakan buffer itu yakni fasilitas tempat penumpukan sementara (TPS) penampung over brengen peti kemas impor yang belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPBB) atau belum clearance kepabeanan, serta fasilitas lapangan umum untuk peti kemas impor yang sudah clearance pabean namun lebih tiga hari tidak dikeluarkan pemiliknya/longstay.

“Pengelola terminal peti kemas di Priok hendaknya berkordinasi dengan IPC/Pelindo II untuk segera menyiapkan fasilitas TPS over brengen maupun untuk peti kemas impor yang sudah clearance dokumen di Priok. Kalau yard occupancy ratio dari buffer yang disiapkan Pelindo II sudah penuh barulah peti kemas impor direlokasi keluar pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (25/1/2018).

Toto yang juga menjabat Komisaris PT. IPC Logistics (MTI), anak usaha Pelindo II itu, mengusulkan tarif layanan penumpukan pada fasilitas buffer yang disiapkan Pelindo II tersebut agar tidak diberlakukan tarif progresif seperti yang berlaku di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan.

Justru sebaliknya, kata dia, jika buffer disiapkan sendiri oleh Pelindo II/IPC, maka harus ada diskon tarif relokas /moving yang selama ini dikenakan Rp900.000/boks menjadi Rp600.000/boks, dan tariff lift on-lift off (Lo-Lo) juga bisa didiskon hingga 10%.

“Upaya ini untuk mendorong agar consigne segera menarik keluar peti kemas impornya maksimum dalam waktu 3 x 24 jam,” paparnya.

Toto mengatakan kegiatan penumpukan peti kemas impor dengan batas waktu maksimal 3 hari diatur melalui Permenhub 25/2017, untuk menghindari terjadinya aktivitas penimbunan barang yang bisa mengganggu dwelling time di pelabuhan itu, seperti yang terjadi pada awal tahun ini.

“Tetapi mesti dipahami angka dwelling time naik 4,9 hari pada awal tahun ini , karena akumulasi adanya dampak hari libur saat natal dan tahun baru dimana truk tidak bisa operasi, disisi lain pabrik-pabrik juga libur sehingga terjadi perlambatan,” ujar dia.

Saat ini, terdapat 12 fasilitas TPS over brengen untuk menampung peti kemas impor yang belum clearance kepabeanan yakni; TPS Indonesia Air & Marine Supply, Transporindo Lima Perkasa, Agung Raya Warehouse, Multi Terminal Indonesia, Dharma Kartika Bhakti,Lautan Tirta Transportama, Berdikari Logistik, Buana,Primanata Jasa Persada, Wira Mitra Prima, Pesaka Loka Kirana, dan TPS Kodja Terramarin.

Sedangkan, kegiatan relokasi peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan dan melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan Priok, hingga sekarang belum dilaksanakan meskipun telah diamanatkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No:25/2017.

Beleid itu sebagai perubahan atas Permenhub No:116/2016 tentang pemindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan atau longstay di pelabuhan utama Belawan Medan Sumut, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Makassar.

Adapun di pelabuhan Priok terdapat lima operator terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, Terminal 3 Pelabuhan Priok, Terminal Mustika Alam Lestari, dan New Priok Container Terminal-One (NPCT-1).  (bisnis.com/ac)