Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Regulasi tersebut diharapkan memudahkan para pebisnis di segmen mikro untuk mendapatkan bahan baku dan mendukung peningkatan kapasitas produksi.
JAKARTA (alfijak): “Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (30/12) lalu.
Untuk mendongkrak daya saing IKM nasional lebih kompetitif di kancah global, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan segera, adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM.
“Kami yakin upaya itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri nasional, khususnya sektor IKM,” ungkapnya.
Selain itu, kata Gati, langkah ini juga untuk memacu minat investor menambah modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia. Untuk mewujudkannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB).
Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, di antaranya komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu.
Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg, elektronika maksimal 10 unit, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 unit.
“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati.
Menurut dia, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil didapatkan capaian positif. Seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan.
Rata-rata basis pajak meningkat sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8 persen per dokumen impor.
“Tak hanya itu, Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25-30 persen, serta industri elektronika,” imbuh Gati. (prokal.co/ac)